0

Foreign Investment in Pharmaceutical Medicine during a Pandemic

Author: Fitriyani Wospakrik

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
  • Perpres No. 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
  • Keputusan Kepala BKPM No. 86 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Bidang Usaha Tertentu Terkait Penanganan Wabah COVID-19

Legal Basis

  • Law number 25 of 2007 concerning Capital investment
  • Presidential Regulation Number 49 of 2021 concerning Amendments to Presidential Regulation Number 10 of 2021 concerning the Investment Business Sector
  • Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 14 of 2021 concerning Standards for Business Activities and Products in the Implementation of Risk-Based Business Licensing in the Health Sector
  • The Chairman of Ministry of Investment (‘BKPM’) Decree No. 86 of 2020 concerning the Granting of Ease of Business Licensing for Certain Business Fields Related to the Handling of the COVID-19

Kegiatan penanaman modal atau investasi juga sangat diperlukan dalam sektor perekonomian suatu negara. Investasi dapat diartikan sebagai kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Investasi dibagi dua macam, yaitu penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal luar negeri (PMA). PMA merupakan investasi yang bersumber dari pembiayaan luar negeri. Sementara itu, PMDN merupakan investasi yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri.

Kebijakan dasar penanaman modal dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, yakni menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Penanaman Modal Asing Bagi investor asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia, harus mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha yang tercantum dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Perusahaan asing ini berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang dimiliki oleh setidaknya dua pemegang saham, baik itu perorangan atau perusahaan., investor harus memperhatikan panduan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan untuk asing yang tercantum dalam •       Perpres No. 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Apabila bidang usahanya tidak tercantum dalam daftar tersebut, berarti kepemilikan saham asing bisa sampai 100%.

Nilai minimum investasi asing di Indonesia adalah Rp 10 miliar (tidak termasuk harga tanah dan bangunan). Jumlah minimal modal yang disetor ke bank di Indonesia adalah Rp 2,5 miliar.

Cara Berinvestasi di Indonesia

Setelah berdiri, sebuah PT harus mendaftar melalui OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Operasional atau Izin Komersial. Apabila NIB dan Izin Operasional atau Komersial ini tidak diurus, perusahaan tersebut tidak dapat menjalankan usahanya di Indonesia.

Manfaat Penanaman Modal Asing bagi Indonesia

  1. Alih teknologi : Mereka membawa pengetahuan teknologi baru ke Indonesia yang lama-kelamaan akan dikembangkan pula di Indonesia.
  2. Menciptakan lapangan kerja
  3. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan
  4. Pembangunan ekonomi berkelanjutan

INDUSTRI FARMASI

Izin Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat.. Namun ada persyaratan umum dan persyaratan khusus usaha yang harus dipenuhi oleh industri farmasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Pemohon izin industri farmasi dengan status Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Penanaman Modal dari instansi yang menyelenggarakan urusan penanaman modal,

Bahan Baku Obat

Industri farmasi bahan baku obat yang sebelumnya kepemilikan asing masih dibatasi 85%, sekarang dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi terbuka 100% asing.  Revisi DNI dilakukan merupakan bukti bahwa pemerintah mendukung berkembangnya industri-industri bahan baku obat dalam negeri

Investor asing dibuka kesempatan untuk membangun pabrik bahan baku obat dengan kepemilikan hingga 100% di dalam negeri. Membangun industri di dalam negeri maka akan menghemat devisa yang keluar akibat impor,

Perubahan diharapkan akan meningkatkan investasi di bidang farmasi bahan baku obat, jadi karena pelaku industri obat jadi memiliki pilihan bahan baku dengan harga yang lebih rendah dan mengurangi impor bahan baku untuk industri obat. Untuk menekan harga obat di pasaran, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah memproduksi bahan baku obat di negeri sendiri.

Hukum itu berperan menciptakan keseimbangan karena hal ini berkaitan dengan inisiatif pembangunan ekonomi. Dalam kaitannya dengan peraturan investasi, maka substansi peraturan investasi harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan investor dan tujuan yang ingin dicapai pemerintah dan kepentingan PMA dan PMDN.

Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal mengatur bahwa pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanaman modal yang berasal dari negara manapun di Indonesia. Obat termasuk cabang produksi yang seharusnya dikuasai oleh negara bukan dikuasai pasar. Perpres No. 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modaljuga sejalan dengan undang-undang penanaman modal. Perpres ini bahkan memberi peluang investasi obat jadi sebesar 100% bagi investor asing untuk menanamkan dananya di Indonesia.

Kemudahan Investasi Saat Pandemi Melalui Regulasi Dengan adanya pandemi menyebabkan sektor usaha terpuruk. Namun beberapa sektor mengalami kenaikan yang signifikan, Melihat kondisi tersebut, diterbitkanlah Keputusan Kepala BKPM No. 86 Tahun 2020 tentang Pemberian Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Bidang Usaha Tertentu Terkait Penanganan Wabah COVID-19.

Kemudahan Perizinan

Proses perizinan yang dipercepat tersedia dalam sistem online Online Single Submission (OSS) : membantu para pelaku usaha untuk berhubungan dengan stakeholders, menyimpan data perizinan yang sudah diperoleh, melaporkan isu terkait izin

Meningkatkan Arus Investasi

BKPM memutuskan untuk memberikan kemudahan perizinan usaha berupa:

  • Pengurangan dan/atau keringanan persyaratan perizinan berusaha;
  • Percepatan proses perizinan berusaha;
  • Layanan berbantuan secara khusus.

Bidang usaha yang berhak untuk mendapatkan kemudahan perizinan berusaha selama masa pandemi ini adalah industri alat kesehatan dan industri kefarmasian

Investment or investment activities are also very necessary in the economic sector of a country. Investment can be interpreted as investment activities carried out by investors, both foreign and domestic investors in various business fields that are open to investment, with the aim of obtaining profits. Investment is divided into two types, namely domestic investment (PMDN) and foreign investment (PMA). Foreign investment (PMA) is an investment sourced from foreign financing. Meanwhile, domestic investment (PMDN) is an investment sourced from domestic financing.

The basic investment policy is carried out with due regard to the national interest, namely ensuring legal certainty, business certainty and business security for investors from the licensing process until the end of investment activities in accordance with the provisions of the legislation.

Foreign Investment Requirements For foreign investors who want to invest in Indonesia, they must establish a company based on the business fields listed in the Indonesian Standard Classification of Business Fields (KBLI). This foreign company is in the form of a Limited Liability Company (PT) which is owned by at least two shareholders, be it individuals or companies. Presidential Regulation Number 49 of 2021 concerning Amendments to Presidential Regulation Number 10 of 2021 concerning the Investment Business Sector. If the line of business is not listed in the list, it means that foreign share ownership can be up to 100%.

The minimum value of foreign investment in Indonesia is IDR 10 billion (excluding land and building prices). The minimum amount of paid-up capital to a bank in Indonesia is IDR 2.5 billion.

How to Invest in Indonesia

Once established, a limited liability company (PT) must register through Online Single Submission (OSS) to obtain a Business Registration Number (NIB) and an Operational Permit or Commercial Permit. If this Business Registration Number (NIB) and Operational or Commercial Permit are not taken care of, the company cannot run its business in Indonesia.

Benefits of Foreign Investment for Indonesia

  1. Technology transfer: They bring new technological knowledge to Indonesia which will eventually be developed in Indonesia as well.
  2. Creating employment
  3. Encouraging the development of the people’s economy
  4. Sustainable economic development

PHARMACEUTICAL INDUSTRY

Pharmaceutical Industry Permit is a business entity that has a permit from the Minister of Health to carry out drug manufacturing activities or drug ingredients. However, there are general requirements and specific business requirements that must be met by the pharmaceutical industry. Based on the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 14 of 2021 concerning Standards for Business Activities and Products in the Implementation of Risk-Based Business Licensing in the Health Sector

An applicant for a pharmaceutical industry license with the status of Foreign Investment or Domestic Investment who has obtained an Investment Approval Letter from the agency that administers investment affairs

Medicinal raw materials

The Industry pharmaceutical for medicinal raw materials, previously limited to 85% foreign ownership, has now been removed from the Negative Investment List (DNI) to become 100% foreign. The revision of the Negative Investment List (DNI) is proof that the government supports the development of domestic drug raw material industries

Foreign investors are given the opportunity to build factories for medicinal raw materials with up to 100% ownership in the country.

The changes are expected to increase investment in pharmaceutical raw materials because the pharmaceutical industry players have a choice of raw materials at lower prices and reduce imports of raw materials for the drug industry. To reduce drug prices in the market, one of the efforts that can be done is to produce medicinal raw materials in their own country.

The law plays a role in creating a balance because it is related to economic development initiatives. In relation to investment regulations, the substance of investment regulations must be able to create a balance between the interests of investors and the goals to be achieved by the government and the interests of foreign investment (PMA) and domestic investment (PMDN).

Law number 25 of 2007 concerning capital investment that the government provides equal treatment to all investments originating from any country in Indonesia. Medicine is a branch of production that should be controlled by the state, not controlled by the market. Presidential Regulation Number 49 of 2021 concerning Amendments to Presidential Regulation Number 10 of 2021 concerning the Investment Business Sector. This Presidential Regulation even provides a 100% finished drug investment opportunity for foreign investors to invest their funds in Indonesia.

Ease of Investment During a Pandemic Through Regulation

With the pandemic causing the business sector to slump. However, several sectors experienced a significant increase. Seeing these conditions, the Decree of the Head of Ministry of Investment (‘BKPM’) No. 86 of 2020 concerning the Granting of Ease of Business Licensing for Certain Business Fields Related to the Handling of the COVID-19 Outbreak.

Ease of Licensing

Accelerated licensing process available in the online system Online Single Submission (OSS): helping business actors to communicate with stakeholders, storing data on permits that have been obtained, reporting issues related to permits

Increasing Investment Flow

Ministry of Investment (‘BKPM’) decided to provide ease of business licensing in the form of:

  • Reduction and/or relief of business licensing requirements;
  • Acceleration of the business licensing process;
  • Special assistance services.

The business fields that are entitled to obtain ease of business licensing during this pandemic are the medical device industry and the pharmaceutical industry 

0

How to Legally Enclose Batik on a Product

Author: Nirma Afianita, Co: Fitriyani Wospakrik

Berdasarkan Kementerian Industri menjelaskan bahwa Batik adalah hasil karya bangsa Indonesia yang merupakan perpaduan antara seni dan teknologi oleh leluhur bangsa Indonesia. Setiap daerah memiliki pola dan ciri khas masing-masing. Batik itu sendiri dapat diimprovisasi dengan menggabungkan beberapa elemen dan menjadikan corak ataupun hasil batik yang baru yang dihasilkan dari penggabungan tersebut. Dan hal tersebutlah yang dapat didaftarkan. Sehingga hal ini akan membagi batik menjadi produk dagang dan batik sebagai warisan budaya.

Karya seni batik dapat dibagi menjadi 2 jenis yaitu yang pertama dapat termasuk sebagai karya cipta yang dilindungi menurut pasal 40 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Yang dimaksud dengan “karya seni batik” adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini, dan bukan tradisional. Karya tersebut dilindungi karena mempunyai nilai seni, baik dalam kaitannya dengan gambar, corak, maupun komposisi warna. Karya seni batik yang dimaksud adalah suatu seni batik yang telah mengalami perubahan dan penyesuaian dengan masa saat ini. Selanjutnya[na1]  karya seni batik lainnya termasuk dalam Indikasi geografis yang diatur dalam Pasal 1 angka 7 undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Goegrafis yaitu hak atas indikasi geografis  yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada. Batik yang dimaksud dalam Indikasi Geografis adalah batik murni yang merupakan suatu temuan dari leluhur yang diturunkan turun menurun tanpa adanya perubahan dan merupakan batik dengan seni asli yang berkaitan dengan budaya suatu daerah.

Motif batik yang dimiliki setiap daerah memiliki karakteristik berbeda . Inilah yang dinamakan Indikasi Geografis yang memiliki arti suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Dalam hal ini, batik dapat dikategorikan sebagai Indikasi Geografis dikarenakan setiap daerahh memiliki ciri khas batiknya masing-masing, sehiingga batik daerah tertentu akan menunjukkan suatu ciri khas yang menonjolkan daerah tersebut. Hal itulah yang menjadikan bahwa batik dilindungi oleh Undang-Undang Indikasi Geografis.

According to the Ministry of Indonesia, Batik is the work of the Indonesian nation. It is the combination of ancestorial art and technology. Each region has its own patterns and characteristics. Batik can be improved by combining a few elements and making it a pattern to create a new form of batik. In doing so, it can be registered and covered. Batik can be understood to be a trading product, as well as Indonesia’s cultural heritage.

Batik artworks can be divided into two types: copyrighted works that are protected by article 40 paragraph (1) letter J of Law Number 28 of 2014 regarding copyright, and geographical indications regulated by Article 1 number 7 of Law number 20 of 2016 regarding Marks and Geographical Indications. To be classified as a geographical indication, it has to retain its reputation, quality, and characteristics that form the basis for the geographical indication protection. These kinds of batiks are also known as pure batiks as they are the derivative of their ancestors and cultures.

Batik artworks can be divided into two types: copyrighted works that are protected by article 40 paragraph (1) letter J of Law Number 28 of 2014 regarding copyright, and geographical indications regulated by Article 1 number 7 of Law number 20 of 2016 regarding Marks and Geographical Indications. To be classified as a geographical indication, it has to retain its reputation, quality, and characteristics that form the basis for the geographical indication protection. These kinds of batiks are also known as pure batiks as they are the derivative of their ancestors and cultures.

Batik artwork is a contemporary batik motif that is innovative rather than traditional. It is a protected art form because it contains an artistic value in its images, patterns, and color compositions. These innovative Batik pieces are changed and adjusted time and time again.

The batik motifs owned by each region have has its own batik characteristics, so that certain regional batiks will show a characteristic that accentuates the area. This is what is called a Geographical Indication, the meaning of a sign indicating the area of ​​origin of an item and/or product which due to geographical environmental factors including natural factors, human factors, or a combination of these two factors, gives a certain reputation, quality and characteristics to the goods and/or products. / or the resulting product. This is what makes batik protected by the Geographical Indications Act. 


Ketentuan Indikasi Geografis diatur dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu:

  1. Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis
    didaftar oleh Menteri.
  2. Untuk memperoleh pelindungan Pemohon Indikasi Geografis harus mengajukan Permohonan kepada Menteri.
  3. Pemohon sebagaimana dimaksud merupakan:
  4. lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan
    geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
  5. sumber daya alam;
  6. barang kerajinan tangan; atau
  7. hasil industri;
  8. pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota
  9. Ketentuan mengenai pengumuman, keberatan, sanggahan, dan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis bagi Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis.

Lebih lanjut lagi, dikarenakan ciri khas batik yang erat dengan budaya Indonesia menjadikan batik sebagai salah satu budaya seni yang telah mendarah daging dengan Indonesia. Sehingga apabila seorang yang ingin menggunakan desain batik pada produk yang ingin dijual, maka hal tersebut sah-sah saja. Maka dari itu, hal ini memberikan pengertian bahwa selama desain batik dan digunakan merupakan desain batik budaya, maka hal tersebut adalah suatu hal yang wajar dan legal untuk dilakukan. Sepanjang pihak tersebut menggunakan batik sesuai dengan tujuan peraturan dan bijaksana, mereka dapat menggunakan batik dalam produk mereka.

Berbeda dengan desain batik yang diciptakan oleh seseorang dengan kemampuannya sendiri dalam mengembangkan desain batik yang sudah ada dengan mengkombinasikannya dengan hal-hal yang lain sehingga terlihat lebih modern yang bertujuan agar penggemar batik atau produknya dapat meningkat. Hal tersebut akan berbeda dengan batik budaya. Dimana batik yang telah mengalami perubahan dan dikembangkan oleh seseorang dan telah mendapatkan perlindungan dan telah mendaftarkan Mereknya pada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Maka setiap orang yang ingin menggunakan desain tersebut wajib merujuk kepada pemilik desain.

The provisions of Geographical Indications are regulated in Article 53 of Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications, namely:

  1. Geographical Indications are protected after Geographical Indications are registered by the Minister
  2. In order to obtain protection, an Applicant for Geographical Indications must submit an application to the Minister. 
  3. The applicant as referred to is: 
    • an institution that represents the community in the area 
    • certain geographical that is working on an item and/or product in the form of: 
      • natural resources; 
      • handicraft items; or 
      • Industrial products; 
    • provincial or district/city governments 
  4. Provisions regarding announcements, objections, and withdrawals as referred to in Article 14 to Article 19 shall apply mutatis mutandis to Applications for registration of Geographical Indications.

Furthermore, because the characteristics of batik are closely related to Indonesian culture, batik is one of the artistic cultures that has been embedded with Indonesia. So if someone wants to use batik designs on the products they want to sell, then that’s fine. Therefore, as long as the batik design and use is a cultural batik design, then it is a natural and legal thing to do. As long as the subject uses batik accordingly and wisely, they can use the batik label on their product.

In contrast to batik designs created by someone with their own ability to develop existing batik designs into a more modern look, this will be different from cultural batik. Where batik has undergone changes, was developed by someone, has obtained a Copyright, and has registered its trademark to the Director-General of Intellectual Property Rights. So everyone who wants to use the design must refer to the owner of the design.


Pengusaha dapat memperoleh izin dagang melalui Online Single Submission Risk-Based Approach sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021. Dimana setiap Pengusaha wajib melakukan pendaftaran terhadap Online Single Submission Risk-Based Approach untuk dapat melakukan dan menyelenggarakan usaha dagangnya.

Pengusaha yang telah melakukan pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual minimal akan menghadapi 2 (dua) tuntutan yaitu dari pengusaha lain atau kompetitor dan konsumen. Wujud perlindungan terhadap indikasi geografis yaitu sanksi bagi pelaku tindak pidana menyangkut indikasi geografis dan indikasi asal terdapat dalam Pasal 100 – 103 UU No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan mencakup Indikasi geografis  dapat diajukan gugatan yang diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Menyatakan bahwa:

  1. Pengajuan gugatan terhadap pelanggaran dilakukan sesuai Pasal 57 ayat (1) dan pasal 58 Undang-undang nomor 15 Tahun 2001 tentang merek.
  2. Gugatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh:
  3. Setiap produsen yang berhak menggunakan Indikasi geografis
  4. Lembaga yang mewakili masyarakat
  5. Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu.
  6. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan gugatan untuk indikasi geografis berlaku secara mutatis mutandis ketentuan pasal 80 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek.

Entrepreneurs can obtain the permit of trading through Online Single Submission Risk-Based Approach as stated in Government Regulation No. 5 of 2021. On the other hand, every single entrepreneur must register and obtain the permit through Online Single Submission Risk-Based Approach to run the business.

Entrepreneurs who have violated Intellectual Property will at least face two demands, namely from other entrepreneurs (competitors) and consumers. The form of protection against geographical indications, namely sanctions for perpetrators of criminal acts concerning geographical indications and indications of origin are contained in Articles 100 – 103 of Law no. 20 of 2016 concerning brands and geographical indications. 

Violations that do include a geographical indication may file a lawsuit under Article 26 of Government Regulation No. 51 of 2007 and declare that: 

  1. The filing of a lawsuit against the infringement is carried out in accordance with Article 57 paragraph (1) and Article 58 of Law Number 15 of 2001 concerning Marks. 
  2. The lawsuit as referred to can be made by: 
    1. Every producer who has the right to use geographic indications 
    2. Institutions that represent the community 
    3. The agency is authorized to do so. 
  3. Provisions regarding the procedure for filing a lawsuit for geographical indications apply mutatis mutandis to the provisions of Article 80 of Law Number 15 of 2001 concerning marks.
0

Webinar series – Protect your sketch Protect Your Asset #1 : Memulai Bisnis Desain Grafis dan Film Animasi (dalam Perspektif Badan Usaha, Bisnis, Hukum dan Kekayaan Intelektual)

Tanggal : Kamis, 27 Mei 2021
Waktu : 14.00 – 16.55 (GMT +7) Jakarta
Tempat : (online) zoom


Pembicara:

Rania Amina
User Interface Designer & FOSS Contributor (Komunitas Desain Grafis, Gimpscape ID)

Banung Grahita
Ketua Program Studi Desain Komunikasi Visual (Institut Teknologi Bandung)

Zul Fadli
Notaris, Penulis, Dosen

Semerdanta Pusaka
Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Universitas Esa Unggul)

Yunarto Zeng
Lawyer (Partner Afia & Co.)

Nirma Afianita
Lawyer and Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar (Managing Partner Afia & Co.)

Host:
Afina Nurkemalawati (Research & Public Relation Afia & Co.)


Pendaftaran : https://bit.ly/AfiacoWebinar4-1
CP : +6287777749267 (Coco)

1

Joint Webinar:Afia & Co – IP March: Intellectual Property Indonesia & China

14.30-16.05 (GMT+7) Jakarta 雅加达
Session – I (Presented in Chinese)
Why Prioritize Intellectual Property in Indonesia is Important?
(Investment and Intellectual Property Protection related to Regulation in Indonesia)

第一节(中文)
第一个链接-优先级为何重要印度尼西亚的知识产权保护?
(印度尼西亚投资与知识产权相关法规。)

Speakers 演讲人:
Yunarto Zeng 曾伟龙
Lawyer | 律师
Partner Afia & Co. | 合伙人 Afia & Co.

Nirma Afianita
Registered IP Consultant | 知识产权顾问
Managing Partner Afia & Co.| 管理合伙人 Afia & Co.


16.15-17.50 (GMT+7) Jakarta 雅加达
Session II – Session – II (Presented in English)
What You Need to Know about Protecting Your Intellectual Property Rights in China?
(Trademark and Invention Protection related to China Intellectual Property Regulation)

第二场(英语发言)
了解怎么在中国保护您的知识产权?
(与中国知识产权的相关法规。)

Speakers 演讲人:
Stephen Yang 杨勇
Patent Attorney | 专利律师
Managing Partner IP March | 管理合伙人 IP March

Nina Li 李娜
Trademark Attorney | 商标律师
Partner IP March | 合伙人 IP March

Host | 主持人:
Yanhong Yang 杨彦鸿 – Patent Attorney | 专利律师
Partner IP March | 合伙人 IP March

Renat Sofie
Research & Public Relation Afia & Co.
研究与公共关系 – Afia & Co.

📆  *Date 日期 : Thursday, 4 March 2021 / 2021年3月4日,星期四
⏰  *Time 时间 : 14.30 – 17.50 (GMT+7) Jakarta 雅加达
🏣  *Location 地点: (online/网络) zoom

1 2 3 4
Translate