0

DUGAAN PENISTAAN AGAMA DENGAN MODIFIKASI GAMBAR YANG DIPUBLIKASIKAN DI MEDIA SOSIAL

Author: Ilham M. Rajab, Co-Author: Anggie Fauziah Dwiliandri

Salah satu tokoh publik dilaporkan oleh dua orang berbeda ke pihak berwajib lantaran unggahan berbau Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) diduga sebagai ikon salah satu agama yang diedit hingga mirip dengan Presiden. Unggahan tersebut berupa meme yang diunggah oleh salah satu tokoh publik tersebut melalui akun media sosialnya. Laporan pertama dibuat oleh perwakilan umat agama yang bersangkutan ke Polisi Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) yang telah terdaftar, tertanggal 20 Juni 2022.[1] Sedangkan, laporan kedua dibuat oleh perorangan ke Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar tertanggal 20 Juni 2022.[2]

Dalam kedua laporan itu, dilaporkan terkait dugaan kasus penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)dan atau Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun bunyi ketiga pasal tersebut ialah berikut ini:

Pasal 28

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Pasal 45A

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

  “Pasal 156A

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

  1. yang ada pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
  2. dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Diketahui unggahan tersebut bukan satu-satunya pengguna media sosial yang menyebarluaskan unggahan kontroversial tersebut. Akan tetapi, tindakan yang dilakukan yang turut menyebarluaskan foto editan tempat ibadah salah satu agama dinilai sebagai tindakan pelecehan dan penistaan terhadap salah satu agama. Adapun sebagai tindak lanjut dalam proses hukum ini, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti untuk kemudian dilakukan pemeriksaan ke laboratorium forensik. Selain itu, pemeriksaan lanjutan tambahan juga dilakukan, khususnya terkait dengan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli agama, dan ahli media sosial.[3]

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Moeljatno)

Referensi:

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/21/10271461/ketika-roy-suryo-melapor-dan-dilaporkan-soal-meme-patung-candi-borobudur?page=all

[1]https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/29/18413281/kasus-roy-suryo-di-tahap-penyidikan-polisi-minta-keterangan-tambahan-ahli?page=all


[1] https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/21/10271461/ketika-roy-suryo-melapor-dan-dilaporkan-soal-meme-patung-candi-borobudur?page=all diakses 1 Juli 2022

[2] Ibid

[3] https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/29/18413281/kasus-roy-suryo-di-tahap-penyidikan-polisi-minta-keterangan-tambahan-ahli?page=all, diakses 1 Juli 2022

Translate