0

Penyitaan Aset Obligor oleh Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

Author: Ilham M. Rajab
Co-author: Ratumas Amaraduhita R.A

Baru-baru ini, ramai diperbincangkan mengenai penyitaan aset jaminan senilai triliunan rupiah suatu perusahaan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (“Satgas BLBI”).[1] Tugas Satgas BLBI adalah melaksanakan hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.[2] Pengertian Piutang Negara dituangkan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara. Pasal tersebut menjelaskan:

Pasal 8

“Yang dimaksud dengan Piutang Negara atau hutang kepada Negara oleh Peraturan ini, ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun.”

            Berdasarkan pasal tersebut, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa suatu perusahaan yang berutang kepada negara (umumnya disebut sebagai obligor) wajib membayarkan sejumlah uang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Utang dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang didefinisikan sebagai:

“Pasal 1

6. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.”

Dalam melakukan upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, kelompok kerja (“pokja”) Satgas BLBI diklasifikasikan menjadi 3 (tiga). Masing-masing pokja merupakan perwakilan dari Kementerian atau Lembaga Negara. Pertama, Pokja Data dan Bukti yang terdiri atas perwakilan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pokja pertama ini bertugas untuk melakukan pengumpulan, verifikasi dan klasifikasi, serta tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur atau obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya, dan dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI. Kedua, Pokja Pelacakan yang terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Pokja kedua ini bertugas melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur atau obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri. Ketiga, Pokja Penagihan dan Litigasi yang terdiri dari perwakilan Kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pokja ketiga ini bertugas melakukan upaya penagihan, tindakan hukum atau upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam negeri maupun luar negeri.[3]

Tentu dalam penindakannya, Satgas BLBI harus tetap mengedepankan asas good governance, transparan, akuntabel, dan berpijak pada asas hukum yang bisa dipertanggungjawabakan agar tidak terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan hak tagih negara kepada para obligor.[4]

Dasar Hukum:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Referensi:

https://bisnis.tempo.co/read/1604468/terkini-bisnis-satgas-blbi-sita-aset-obligor-di-bogor-jawaban-pertamina-atas-kritik-jokowi?page_num=1

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/satgas-blbi-sita-aset-grup-texmaco-ini-daftarnya/#:~:text=%E2%80%9CTugas%20Satgas%20BLBI%20adalah%20mengembalikan,Pers%20yang%20dilaksanakan%20di%20Kantor Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers Pelantikan Pokja dan Sekretariat Satgas BLBI, Jumat, 4 Juni 2021. https://timlo.net/baca/145078/sri-mulyani-jelaskan-tugas-dan-wewenang-satgas-blbi/ 

https://www.liputan6.com/news/read/4996692/hindari-gugatan-hukum-penyitaan-aset-blbi-dinilai-harus-sesuai-verifikasi

https://bisnis.tempo.co/read/1604468/terkini-bisnis-satgas-blbi-sita-aset-obligor-di-bogor-jawaban-pertamina-atas-kritik-jokowi?page_num=1

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/satgas-blbi-sita-aset-grup-texmaco-ini-daftarnya/#:~:text=%E2%80%9CTugas%20Satgas%20BLBI%20adalah%20mengembalikan,Pers%20yang%20dilaksanakan%20di%20Kantor

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers Pelantikan Pokja dan Sekretariat Satgas BLBI, Jumat, 4 Juni 2021. https://timlo.net/baca/145078/sri-mulyani-jelaskan-tugas-dan-wewenang-satgas-blbi/

https://www.liputan6.com/news/read/4996692/hindari-gugatan-hukum-penyitaan-aset-blbi-dinilai-harus-sesuai-verifikasi

Translate