0

PENERAPAN REGULASI KEIMIGRASIAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING

Author: Ilham M. Rajab, Co-Author: Ratumas Amaraduhita Renggangningtyas Arham

Baru-baru ini, ramai diperbincangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial MT dideportasi lantaran diketahui tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.[1] Sanksi deportasi ini dapat dilayangkan sebab warga negara Jerang tersebut melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

Masing-masing negara tentu memiliki aturannya sendiri mengenai keimigrasian, termasuk negara Indonesia. Di Indonesia, keimigrasian diatur dalam sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (yang selanjutnya disebut “UU Keimigrasian”), Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.[2] Maka dari itu, setiap warga negara asing (selanjutnya dalam UU Keimigrasian disebut “Orang Asing”) yang singgah di Indonesia wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan UU Keimigrasian, Orang Asing harus memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat masuk atau keluar wilayah Indonesia. Persyaratan untuk masuk ke wilayah Indonesia terdiri dari Dokumen Perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku, serta telah mendapatkan Tanda Masuk.[3] Sedangkan untuk keluar dari wilayah Indonesia, setiap orang termasuk Orang Asing wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku atau Surat Perjalanan Laksana Paspor, visa yang sah dan masih berlaku, serta telah mendapatkan Tanda Keluar.[4] Dokumen Perjalanan yang dimaksud adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.[5] Identitas yang dimaksud berupa paspor diplomatik, paspor dinas, atau paspor biasa.

Selain Dokumen Perjalanan, Orang Asing wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 34 UU Keimigrasian, Visa untuk orang asing terdiri dari visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Namun dalam hal tertentu, Orang Asing dapat dibebaskan dari kewajibannya memiliki visa, dengan beberapa alasan. Alasan-alasan tersebut yaitu:

  1. warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat;
  2. warga negara asing pemegang Izin Tinggal yang memiliki Izin Masuk Kembali yang masih berlaku;
  3. nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di alat angkut;
  4. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan alat angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Dalam kasus seorang warga negara Jepang berinisial MT, pada tahun 2020 ia dapat memasuki wilayah Indonesia menggunakan Izin Tinggal terbatas untuk penanam modal yang berlaku hingga tanggal 17 Juni 2023. Namun pada Juni 2022, terkuak bahwa MT diduga melakukan penipuan bantuan sosial COVID-19 di Jepang. Walaupun Izin Tinggal terbatas yang dimiliki MT belum berakhir, MT dengan sengaja melarikan diri ke Indonesia untuk menghindari sanksi dari negara asalnya. Tidak hanya menghindari sanksi dari negara asalnya, tindakan MT juga patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum Indonesia. Jika terdapat pelanggaran seperti ini, maka Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 UU Keimigrasian. Pasal 75 UU Keimigrasian menyebutkan:

“Pasal 75

  • Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
  • Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  • pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
  • pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
  • larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
  • keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
  • pengenaan biaya beban; dan/atau
  • Deportasi dari Wilayah Indonesia.
  • Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.”

Referensi:


Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

[1] https://jogja.antaranews.com/berita/563185/wna-diderpotasi-soal-penipuan-bansos-di-jepang diakses pada 28 Juni 2022

[2] Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

[3] Pasal 8-10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

[4] Pasal 15, 16, dan 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

[5] Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Translate