0

UTILIZATION AND APPLICATION OF TELECOMMUNICATION FROM LEGAL PERSPECTIVE

Author: Nirma Afianita, Co-Author: Ilham M. Rajab

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  2. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

REFERENSI:

  1. Wulan, Elis Ratna, Komunikasi dan Teknologi Informasi Pendidikan, Batuc Press : Bandung, 2010;
  2. Peranan Dan Perencanaan Teknologi Informasi Dalam Perusahaan, Rahmat Sulaiman Naibaho, Jurnal Warta Edisi : 52 April 2017;
  3. https://tirto.id/gaTD, diakses 17 Juli 2022;

Telekomunikasi adalah salah satu kunci infrastuktur terpenting untuk memperluas tantangan nasional, dengan telekomunikasi kita memiliki kesempatan untuk mendapatkan informasi pada waktu dan tempat yang tepat serta isi yang tepat pula sehingga bisa memenangkan strategi dalam bisnis.[1] Telekomunikasi sebagai jenis industri juga merupakan obyek dari globalisasi.[2]

Pengertian Telekomunikasi dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyatakan: 

“Pasal 1

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Dari penjelesan yang ada, dapat dipahami bahwa telekomunikasi merupakan bagian yang tidak terpisah dari Teknologi Informasi dan Komunikasi. Terdapat beberapa fungsi yang bisa didapatkan dari Teknologi Informasi dan Komunikasi saat ini untuk memecahkan masalah, membuka kreativitas, dan meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam melakukan pekerjaan, diantaranya sebagaimana berikut ini:[3]

1.Menangkap (Capture)

Yaitu merupakan suatu proses pengakapan data yang akan menjadi data masukan;

2. Mengolah (Processing)

Mengkompilasikan catatan rinci dari aktivitas, misalnya menerima input dari keyboard, scanner, mic dan sebagainya. Mengolah/memproses data masukan yang diterima untuk menjadi informasi. Pengolahan/pemrosesan data dapat berupa konversi (pengubahan data kebentuk lain), analisis (analisis kondisi), perhitungan (kalkulasi), sintesis (penggabungan) segala bentuk data dan informasi:

  • Data processing, memproses dan mengolah data menjadi suatu informasi;
  • Information processing, suatu aktivitas computer yang memproses dan mengolah suatu tipe/bentuk dari informasi dan mengubahnya menjadi tipe/bentuk yang lain dari informasi;
  • Multimedia system, suatu sistem komputer yang dapat memproses berbagai tipe/bentuk dari informasi secara bersamaan (simultan).

3.Menghasilkan (Generating)

Menghasilkan atau mengorganisasikan informasi ke dalam bentuk yang berguna. Misalnya: laporan, tabel, grafik dan sebagainya;

4. Menyimpan (Storage)

Merekam atau menyimpan dan informasi dalam suatu media yang dapat digunakan untuk keperluan lainnya. Misalnya disimpan ke harddisk, tape, disket, Compact Disc (CD) dan sebagainya;

5. Mencari kembali (Retrieval)

Menelusuri, mendapatkan kembali informasi atau menyalin (copy) data dan informasi yang sudah tersimpan, misalnya mencari supplier yang sudah lunas dan sebagainya;

6. Transmisi (Transmission)

Mengirimkan data dan informasi dari suatu lokasi ke lokasi lain melalui jaringan computer. Misalnya mengirimkan data penjualan dari user A ke user lainnya dan sebagainya.

Sementara itu terdapat tujuan dari Telekomunikasi, hal tersebut sebagaimana Pasal 3  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyatakan:

“Pasal 3

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.”

Dalam rangka untuk mempermudah tujuan dari Telekomunikasi tentu terdapat pihak yang memberikan jasa pelayanan sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyatakan:

“Pasal 8

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :

a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c.Badan Usaha Swasta; atau d. koperasi. ”

(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh:

a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.”

badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.”

Berkaitan dengan penyelenggaraan Telekomunikasi maka pihak yang memberikan jasa pelayanan tersebut dipertegas dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang menyatakan: 

“Pasal 4

(1) Menteri menetapkan kewajiban minimal pembangunan dan/atau penyediaan layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi di wilayah yang bukan merupakan wilayah pelayanan universal Telekomunikasi dengan pertimbangan termasuk namun tidak terbatas pada:

a.efisiensi dan efektivitas;
b.ketersediaan, sebaran,dan kebutuhan layanan Telekomunikasi;
c.pemerataan pembangunan dan/atau layanan Telekomunikasi; dan/atau;
d.peningkatan kualitas layanan.

(2) Kewajiban minimal pembangunan dan/atau penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban tahunan untuk kurun waktu setiap 5 (lima) tahun”

(3) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membangun dan/atau menyediakan Jaringan Telekomunikasi.

Adapun manfaat dari Telekomunikasi sendiri sebagaimana penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi asas manfaat dari Telekomunikasi memiliki arti Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin.

Selain memiliki tujuan dan manfaat terdapat dampak dari perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yaitu:[4]

1. Dampak Positif:

a. Bidang Pendidikan Teknologi Informasi Komunikasi telah mengubah proses pembelajaran konvensional ke menjadi online;

b. Bidang Kesehatan dalam bidang kesehatan, salah satu penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada manajemen rekam medis menggunakan kartu pintar (smart card). Hanya dengan memasukkan data pada kartu itu, tenaga medis atau yang berkepentingan bisa memperoleh riwayat penyakit pasien dan penanganannya;

c. Bidang Transportasi penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada bidang transportasi, misalnya, di teknologi pesawat terbang. Pada pesawat terbang terdapat fitur pilot otomatis yang dikendalikan dengan program komputer;

d. Bidang Jasa Pengiriman jasa pengiriman saat ini makin maju. Jika dahulu mengirim paket tidak tahu kapan akan sampai, sekarang paket yang dikirim dapat dilacak posisinya secara realtime.

e. Bidang Bisnis dalam bisnis, penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi diterapkan pada perdagangan secara elektronik (e-commerce). Fitur ini memerlukan jaringan komunikasi internet. E-commerce memudahkan dua atau banyak pihak untuk melakukan transaksi tanpa harus bertemu langsung secara fisik;

f. Bidang Perbankan salah satu kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam perbankan adalah fitur internet banking. Kini, nasabah bisa dengan mudah melakukan berbagai transaksi perbankan.

2. Dampak Negatif:

a. Pelanggaran Hak Cipta, kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi ada yang disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab biasanya terkait pelanggaran hak cipta. Pelanggaran ini meliputi pembajakan software, penggandaan tanpa sizin pembuat karya, hingga pemakaian tanpa seizin pembuat. Pelanggaran hak cipta sudah pasti merugikan produsen dan merugikan konsumen saat mereka mendapatkan produk yang kualitasnya tidak setara dengan produk asli;

b. Kejahatan Siber (Cyber Crime), kejahatan ini dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi atau jaringan komputer. Contoh kejahatannya seperti pembajakan kartu kredit, penipuan online, dan sebagainya. Kejahatan siber dapat terjadi lintas negara, memberikan kerugian besar, dan sering sulit dibuktikan secara hukum;

c. Pornografi, Perjudian, dan Penipuan Ketiga hal tersebut sangat marak di dunia online dan menjadi sisi negatif dari Teknologi Informasi dan Komunikasi. Namun, sebagian negara melegalkan pornografi dan perjudian terkait aturan-aturan tertentu. Sementara untuk penipuan, banyak oknum yang menyalahgunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi guna menipu orang lain demi mendapatkan sejumlah uang;

d. Penyebaran Malware, malware adalah program komputer yang sifatnya mencari kelemahan software. Penggunaannya seperti untuk membobol atau merusak sistem operasi maupun merusak software. Contoh malware adalah virus, worm, keylogger, trojan, spyware, dan sebagainya.

Kemajuan Telekomunikasi saat ini sendiri tentu tidak terlepas dari Industri Telekomunikasi, saat ini peran Industri Telekomunikasi terhadap negara memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto dengan laju pertumbuhan tertinggi (pada tahun 2021 tertinggi kedua setelah sektor kesehatan). Sektor infokom menyumbang 4,41% dari total PDB Indonesia tahun 2021. Selain itu, sektor infokom pada tahun 2017 mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 9,78%, atau kurang lebih sekitar 500 ribu orang. Jumlah tersebut juga terus bertambah setiap tahunnya hingga mencapai 1 juta orang pada tahun 2021.[5]

Dalam pelaksanaannya pada sektor Industri Telekomunikasi terdapat beberapa hal yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha industri telekomunikasi:[6]

  1. Kurangnya ketersediaan spektrum frekuensi untuk jaringan 5G. Transformasi digital ke depan tidak hanya berhenti pada konektivitas internet semata, namun juga implementasi IOT, AI, Big Data, cyber security, serta robotik yang harus didukung oleh jaringan internet berkecepatan tinggi, minimal setara 5G. Sementara implementasi 5G saat ini masih terkendala pada biaya yang besar serta spektrum frekuensi yang belum siap digunakan oleh jaringan 5G;
  2. Kesenjangan digital. Pembangunan infrastruktur jaringan internet yang selama ini hanya terfokus pada Pulau Jawa dan Sumatera, membuat konektivitas internet belum terdistribusi dengan baik, sehingga penetrasi market share industri telekomunikasi juga terhambat.

[1] Wulan, Elis Ratna, Komunikasi dan Teknologi Informasi Pendidikan, Batuc Press : Bandung, 2010

[2] Ibid

[3]Peranan Dan Perencanaan Teknologi Informasi Dalam Perusahaan, Rahmat Sulaiman Naibaho, Jurnal Warta Edisi : 52 April 2017

[4]  https://tirto.id/gaTD, diakses 17 Juli 2022

[5] Budget Issue Brief Politik & Keamanan, Vol. 02, Ed 5, April 2022, Pusat Kajian Anggaran, Hal 1

[6] Ibid

LEGAL BASIS:

  1. Law Number 36 of 1999 concerning Telecommunication;
  2. Ministerial Regulation of Communication and Information Technology Number 5 of 2021 concerning the Implementation of Telecommunication.

REFERENCE:

  1. Wulan, Elis Ratna, Komunikasi dan Teknologi Informasi Pendidikan, Batuc Press : Bandung, 2010;
  2. Peranan Dan Perencanaan Teknologi Informasi Dalam Perusahaan, Rahmat Sulaiman Naibaho, Jurnal Warta Edisi : 52 April 2017;
  3. https://tirto.id/gaTD, diakses 17 Juli 2022;

Telecommunication is one of the most important infrastructure keys to expand national challenges, with telecommunications we have the opportunity to get information at the right time and place as well as the right content so that we can win strategies in business. Telecommunication as a type of industry is also an object of globalization.

The definition of Telecommunication in Article 1 point 1 of Law Number 36 of 1999 concerning Telecommunication, which states:

“Article 1

1.Telecommunication is any transmitting, sending and or receiving of information results in the form of signs, signals, writings, images, sounds and sounds through wire systems, optics, radio, or other electromagnetic systems.”

From the explanation, it can be understood that telecommunications is an inseparable part of Information and Communication Technology. There are several functions that can be obtained from today’s Information and Communication Technology to solve problems, open up creativity, and increase effectiveness and efficiency in doing work, including the following:

1. Capture

That is a process of capturing data that will become input data;

2. Processing

Compile detailed records of activities, for example receiving input from keyboard, scanner, mic and so on. Processing/processing the received input data to become information. Data processing/processing can be in the form of conversion (change of data into other forms), analysis (condition analysis), calculation (calculation), synthesis (merging) of all forms of data and information:

  • Data processing, processing and processing data into an information;
  • Information processing, a computer activity that processes and processes a type / form of information and converts it into other types / forms of information;
  • Multimedia system, a computer system that can process various types / forms of information simultaneously.

3. Generating

Generate or organize information into a useful form. For example: reports, tables, graphs and so on.

4. Storage

Record or store and information in a media that can be used for other purposes. For example, saved to a hard disk, tape, diskette, Compact Disc (CD) and so on.

5. Retrieval

Search, retrieve information or copy data and information that has been stored, for example looking for suppliers who have paid off and so on.

6.Transmission

Sending data and information from one location to another via a computer network. For example sending sales data from user A to other users and so on.

The purpose of Telecommunication, as stated in Article 3 of Law Number 36 of 1999 concerning Telecommunication, which states:

“Article 3

Telecommunication is held with the aim of supporting the unity and integrity of the nation, increasing the welfare and prosperity of the people in a fair and equitable manner, supporting economic life and government activities, as well as improving international relations.”

In order to facilitate the purpose of Telecommunications, of course there are parties who provide services as telecommunications network operators, as stated in Article 8 of Law Number 36 of 1999 concerning Telecommunication, which states:

“Article 8

(1) The operation of telecommunications networks and or the operation of telecommunications services as referred to in Article 7 paragraph (1) letters a and b, may be carried out by a legal entity established for this purpose based on the prevailing laws and regulations, namely:
a. State-Owned Enterprises (BUMN);
b. Regional Owned Enterprises (BUMD);
c. Private Business Entity; or
d. cooperative.”

(2) The operation of special telecommunication as referred to in Article 7 paragraph (1) letter c, may be carried out by:

a. individual;
b.government agencies;
c.legal entity other than telecommunications network operator and or telecommunication service provider.

In relation to the operation of Telecommunication, the party providing the service is emphasized in Article 4 of the 2. Ministerial Regulation of Communication and Information Technology Number 5 of 2021 concerning the Implementation of Telecommunication, which states:

“Article 4

(1) The Minister stipulates the minimum obligation for development and/or service provision that must be fulfilled by every Telecommunication Network Operator and/or Telecommunication Service Provider in areas which are not the areas of universal Telecommunication service with considerations including but not limited to:

a. efficiency and effectiveness;
b. availability, distribution, and needs of Telecommunication services;
c. equitable distribution of development and/or Telecommunication services; and/or;
d. improvement of service quality.

(2) The minimum obligation for development and/or service provision as referred to in paragraph (1) is in the form of an annual obligation for a period of every 5 (five) years;

(3) Telecommunication Network Operators in fulfilling the obligations as referred to in paragraph (2) are obligated to build and/or provide Telecommunication Networks.

There is also the benefit of Telecommunications itself as explained in Article 2 of Law Number 36 of 1999 concerning Telecommunications. The principle of benefit from telecommunications means that the principle of benefit means that telecommunications development, especially telecommunications operations, will be more efficient and effective as infrastructure development, government administration facilities, educational facilities, transportation facilities as well as economic commodities that can further improve the physical and spiritual welfare of the community.

In addition to having goals and benefits, there are impacts from the development of Information and Communication Technology, namely:

1. Positive Impact:

The field of Information and Communication Technology Education has changed the conventional learning process to become online;

Health Sector In the health sector, one of the applications of Information and Communication Technology in medical record management is using a smart card. Only by entering data on the card, medical personnel or interested parties can obtain a patient’s disease history and treatment;

c. Transportation Sector The use of Information and Communication Technology in the transportation sector, for example, in aircraft technology. On airplanes there is an automatic pilot feature that is controlled by a computer program;

d. The field of Shipping Services Delivery services are currently increasingly advanced. If in the past you didn’t know when you sent a package, you can now track the position of the package sent in real time;

e. Business Sector In business, the use of Information and Communication Technology is applied to electronic commerce (e-commerce). This feature requires an internet communication network. E-commerce makes it easier for two or more parties to conduct transactions without having to meet physically directly;

f. Banking Sector One of the advances in Information and Communication Technology in banking is the internet banking feature. Now, customers can easily perform various banking transactions.

2. Negative Impact:
a. Copyright Infringement the progress of Information and Communication Technology has been misused by irresponsible people, usually related to copyright infringement. These violations include software piracy, reproduction without the author’s permission, to use without the author’s permission. Copyright infringement is sure to harm producers and harm consumers when they get a product that is not of the same quality as the original product;

b. Cyber ​​Crime This crime is committed online by utilizing technology or computer networks. Examples of crimes such as credit card hijacking, online fraud, and so on. Cybercrimes can occur across countries, inflict heavy losses, and are often difficult to prove legally;

c. Pornography, Gambling, and Fraud These three things are very prevalent in the online world and become a negative side of Information and Communication Technology. However, some countries legalize pornography and gambling according to certain rules. As for fraud, many people misuse Information and Communication Technology to deceive others in order to get some money;

d. Spread of Malware, malware is a computer program that is looking for software weaknesses. Its use is like to break into or damage the operating system or damage software. Examples of malware are viruses, worms, keyloggers, trojans, spyware, and so on.

The current progress of Telecommunication itself certainly cannot be separated from the Telecommunication Industry, currently the role of the Telecommunication Industry to the state has contributed to Gross Domestic Product with the highest growth rate (in 2021 the second highest after the health sector). The infocom sector contributed 4.41% of Indonesia’s total GDP in 2021. In addition, the infocom sector in 2017 was able to absorb a workforce of 9.78%, or approximately 500 thousand people. This number also continues to grow every year to reach 1 million people in 2021.

In its implementation in the telecommunications industry sector, there are several things that become obstacles for business actors in the telecommunications industry:

  1. Lack of availability of frequency spectrum for 5G network. Digital transformation in the future will not only stop at internet connectivity, but also the implementation of IoT, AI, Big Data, cyber security, and robotics which must be supported by a high-speed internet network, at least equivalent to 5G. While the current implementation of 5G is still constrained by high costs and frequency spectrum that is not ready for use by 5G networks;
  2. The digital divide. The development of internet network infrastructure, which has only focused on the islands of Java and Sumatra, has made internet connectivity not well distributed, so that market share penetration of the telecommunications industry is also hampered.

Translate