0

The New Renewable Energy Infrastructure in Indonesia

Author: Rizki Haryo; Co-author: Ananta Mahatyanto

Legal basis:

  1. PERMEN PUPR 2/2021
  2. Law 11/2020 on Job Creation
  3. Law 30/2007 on Energy

Merujuk pada Pasal 1 Ayat 3 Permen PUPR 2/2021 infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. 

Secara umum, arti infrastruktur seringkali dikaitkan struktur fasilitas dasar untuk kepentingan umum. Beberapa contoh infrastruktur dalam bentuk fisik antara lain jalan, jalan tol, stadion, jembatan, konstruksi bangunan, jaringan listrik, bendungan, dan sebagainya. Selain itu, arti infrastruktur tak hanya soal fisik. Adapun infrastruktur yang berupa fasilitas non-fisik adalah pelayanan publik.

Namun demikian, secara umum infrastruktur terbagi dalam beberapa kelompok antara lain infrastruktur air, infrastruktur transportasi, infrastruktur energi, infrastruktur bangunan, infrastruktur pengelolaan limbah. Di Indonesia, pembangunan dan perawatan infrastruktur publik banyak dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Di tingkat daerah, infrastruktur adalah dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, baik kabupaten/kota maupun provinsi.

Beberapa kementerian/lembaga tingkat pusat juga menangani urusan infrastruktur tertentu sesuai dengan bidangnya antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, dan sebagainya. Namun demikian, dikarenakan pemerintah seringkali mengalami keterbatasan dana APBN/APBD, infrastruktur seringkali dibangun dengan skema kerja sama dengan pihak swasta dan BUMN, seperti yang banyak ditemui dalam pembangunan jalan tol. 

Penjelasan Energi Baru Terbarukan

Energi terbarukan merupakan sebuah sumber energi yang berasal dari alam yang mampu digunakan dengan bebas, mampu diperbarui terus-menerus, serta tak terbatas. Berikut ini pengertian energi terbarukan, lengkap dengan jenis, sumber dan manfaatnya:

Energi terbarukan mampu diciptakan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin canggih, sehingga mampu menjadi sumber energi alternatif.

Penggunaan sumber energi yang semakin meningkat membuat manusia untuk menemukan opsi lainnya dari sumber energi yang ada sekarang ini.  Adapun jenis-jenis energi terbarukan yaitu sebagai berikut:

  • Tenaga surya

Jenis energi yang satu ini berasal dari proses penangkapan energi radiasi tenaga surya atau sinar matahari, kemudian mengubahnya menjadi listrik, panas, atau air panas.

Untuk mendapatkan aliran listrik, panas matahari akan diserap menggunakan solar panel (panel surya) kemudian mengubahnya menjadi tenaga listrik.

  • Energi angin

Angin merupakan udara bergerak. Penggunaan angin sebagai sumber energi sudah berlangsung lama. Contohnya di Belanda, angin dimanfaatkan untuk menggerakan kincir yang berfungsi sebagai sumber alat pengolah biji-bijian.

Sekarang ini, listrik juga mampu menghasilkan tenaga listrik dengan memanfaatkan turbin. Turbin ini yang berguna untuk menggerakan generator yang membangkitkan listrik.

  • Energi pasang surut

Energi ini diperoleh dari hasil pasang surut air laut. Diketahui, energi jenis ini juga dimanfaatkan di pantai timur Amerika dan Eropa. Turbin yang dipasang di tepi laut membantu mengubah energi dari pasang surut air laut menjadi energi mekanik untuk menggiling gandum.

  • Energi Ombak

Energi jenis ini digunakan untuk membangkitkan listrik. Hanya saja, untuk mengembangkan energi ombak ini membutuhkan infrastruktur dengan jumlah biaya yang relatif mahal. pemanfaatan energi pada ombak untuk menggerakan generator pembangkit listrik. Saat diletakkan di permukaan laut alat ini akan mendapat tekanan dari permukaan gelombang laut yang naik. Akibatnya udara di sekitar alat akan terdorong masuk ke dalam alat.

  • Energi panas laut

Air laut memiliki perbedaan temperatur yang mana bagian dalam air laut terasa dingin dan bagian permukaan air laut terasa panas karena terkena sinar matahari.

Perbedaan temperatur ini yang dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik dengan menggunakan teknologi canggih.

Sumber Energi Terbarukan

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang dimaksud dengan energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan, yaitu dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

Sumber energi saat ini berasal dari energi fosil dan energi terbarukan. Di Indonesia, masih banyak area potensial untuk mengembangkan energi terbarukan.

Penggunaan energi terbarukan mampu menyerap sumber daya serta investasi dimana manfaatnya bisa dirasakan hingga di masa mendatang. Berikut ini beberapa manfaat energi terbarukan yang perlu kamu tahu:

  • Meminimalisir efek pemanasan global
  • Sumber energi tak terbatas
  • Meningkatkan kesehatan masyarakat
  • Hemat sumber daya serta uang
  • Menciptakan lapangan kerja dan peluang

Pengembangan dan pemanfaatan energi baru terbarukan terus didorong pemanfaatannya. Di samping untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik, pemanfaatannya juga dalam rangka menurunkan tingkat emisi CO2 dengan memberikan skema investasi yang menarik dan harga jual tenaga listrik yang lebih kompetitif. 

Dalam pertemuan G20 di Pittsburgh, Pennsylvania, Amerika Serikat, serta COP 21 di Paris, Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dari level “business as usual” pada tahun 2030 atau 41% dengan bantuan internasional. 

Ketenagalistrikan

Menurut pasal 42 UU 11/2020 Cipta kerja yang merupakan perubahan dari Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 30 Tahun 2009 definisi ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. Tenaga listrik itu sendiri pada pasal 1 ayat 2  Undang-undang yang sama dijelaskan merupakan suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

Untuk usaha ketenagalistrikan terbagi menjadi 2 sesuai Pasal 8 UU 30/2009 yaitu;

  • Usaha penyediaan tenaga listrik; dan
  • Usaha penunjang tenaga listrik. 

Usaha penyediaan tenaga listrik pun juga terbagi menjadi 2 sesuai Pasal 9 UU 30/2009 yaitu;

  • Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan
  • Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. 

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliput jenis usaha:

  • Pembangkitan tenaga listrik;
  • Transmisi tenaga listrik; 
  • Distribusi tenaga listrik; dan/atau 
  • Penjualan tenaga listrik. 

Pada perubahan pasal 10-11 UU 30/2009 di UU 11/2020 menyebutkan bahwa usaha Penyediaan Tenaga listrik hanya dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara, daerah, swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan secara terintegrasi oleh 1 (satu) badan usaha di 1 (satu) wilayah usaha, dimana wilayah usaha tersebut ditentukan oleh pemerintah, mengenai pembatasan wilayah tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, hal tersebut juga berlaku bagi badan usaha yang hanya meliputi distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik. Namun demikian, untuk badan usaha milik negara mendapatkan prioritas pertama untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tersebut. Untuk semua jenis badan usaha tersebut diatas harus memperioritaskan untuk menggunakan produk-produk dan potensi dalam negri. 

Untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya dan juga harus mengutamakan pemakaian produk-produk dan potensi dalam negeri.

Pemegang perizinan untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan usaha nya berhak untuk;

  • Melintasi sungai atau danau, baik di atas maupun di bawah permukaan; 
  • Melintasi laut, baik di atas maupun di bawah permukaan; 
  • Melintasi jalan umum dan jalan kereta api; 
  • Masuk ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu; 
  • Menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah; 
  • Melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan 
  • Memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

Dalam pengaturannya, infrastruktur EBT mengacu kepada UU 30/2009 yang diubah pada UU 11/2020 yang mengatur tentang penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA

Skema kerja sama pemerintah dengan swasta dinamakan kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Menurut Pasal 1 Ayat 1 Permen PUPR 2/2021, kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau disebut sebagai KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. 

Menurut Pasal 5 Perpres 38/2015, infratruktur yang dapat dikerja samakan antara lain adalah infrastruktur ekonomi. Infrastruktur ketenagalistrikan merupakan infrastruktur ekonomi, infrastruktur EBT itu sendiri merupakan ketenagalistrikan jadi untuk KPBU dapat di terapkan pada pembangunan infrastruktur EBT bedasarkan pasal tersebut.

SANKSI-SANKSI

Sanksi mengenai pelanggaran ketenagalistrikan diatur pada UU 11/2020 Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari pasal 49 hingga pasal 54 UU 30/2009 Ketenagalistrikan 

Pasal 49

1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,0O (tiga miliar rupiah). 

2) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). 

3) Setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 

Pasal 50 

1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan kematian seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda pating banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan kematian seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda pating banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 

3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik wajib memberi ganti rugi kepada korban. 

‘4) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 51A 

Setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang telah: 

  • Diberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan/atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3); 
  • Masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum jaringan tenaga listrik; dan/atau 
  • Membahayakan keselamatan danlatau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Pasal 54 

  • Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 
  • Dalam hal instalasi listrik rumah tangga masyarakat dioperasikan tanpa sertifikat laik operasi, dampak yang timbul akibat ketiadaan sertifikat laik operasi menjadi tanggung jawab penyedia tenaga listrik. 

Referring to Article 1 Paragraph 3 Permen PUPR 2/2021 infrastructure is the technical, physical, system, hardware, and software facilities needed to provide services to the community and support the structural network so that the economic and social growth of the community can run well.

In general, the meaning of infrastructure is often associated with the structure of basic facilities for the public interest.  Some examples of infrastructure in the physical form include roads, toll roads, stadiums, bridges, building construction, electricity networks, dams, and so on.  In addition, the meaning of infrastructure is not only a physical matter.  The infrastructure in the form of non-physical facilities is a public service.

 However, in general, infrastructure is divided into several groups, including water infrastructure, transportation infrastructure, energy infrastructure, building infrastructure, and waste management infrastructure.  In Indonesia, the development and maintenance of public infrastructure are mostly carried out by the Ministry of Public Works and Public Housing (PUPR).  At the regional level, infrastructure is managed by the Public Works Department, both district/city and provincial.

 Several ministries/agencies at the central level also handle certain infrastructure matters according to their fields, including the Ministry of Transportation, Ministry of SOEs, Ministry of Agriculture, and so on.  However, because the government often experiences limitations in APBN/APBD funds, infrastructure is often built in a cooperation scheme with the private sector and state-owned enterprises, as is often found in the construction of toll roads.

 Explanation of New Renewable Energy

 Renewable energy is an energy source that comes from nature that can be used freely, can be renewed continuously, and is unlimited.  The following is the definition of renewable energy, complete with types, sources and benefits:

 Renewable energy can be created by utilizing increasingly sophisticated technological developments so that it can become an alternative energy source.

 The increasing use of energy sources makes humans find other options from energy sources that exist today.  The types of renewable energy are as follows:

  • Solar power

This type of energy comes from the process of capturing solar radiation energy or sunlight, then converting it into electricity, heat, or hot water.

To get electricity, solar heat will be absorbed using a solar panel (solar panels) and then convert it into electric power.

  • Wind energy

Wind is moving air.  The use of wind as an energy source has been going on for a long time.  For example, in the Netherlands, the wind is used to drive a mill which functions as a source of grain processing equipment.

Currently, electricity is also capable of generating electrical power by utilizing turbines.  This turbine is useful for driving a generator that generates electricity.

  • Tidal energy

This energy is obtained from the tides of seawater.  It is known, this type of energy is also used on the east coast of America and Europe.  Turbines installed on the shores of the sea help convert energy from the tides into mechanical energy for grinding grain.

 • Wave Energy

 This type of energy is used to generate electricity.  However, to develop this wave energy requires infrastructure with a relatively high cost.  the use of energy in the waves to drive a generator for generating electricity.  When placed on the surface of the sea this tool will be under pressure from the surface of the rising sea waves.  As a result, the air around the tool will be pushed into the tool.

 • Ocean thermal energy

 Seawater has a temperature difference where the inside of the seawater feels cold and the surface of the seawater feels hot because it is exposed to sunlight.

 This temperature difference is used to produce electrical energy using advanced technology.

 Renewable Energy Source

 According to Law Number 30 of 2007 concerning Energy, what is meant by renewable energy is energy that comes from renewable energy sources, which is produced from sustainable energy resources if managed properly, including geothermal, wind, bioenergy, sunlight,  flow, and waterfalls, as well as movements and differences in sea layer temperature.

 Current energy sources come from fossil energy and renewable energy.  In Indonesia, there are still many potential areas for developing renewable energy.

The use of renewable energy is able to absorb resources and investments where the benefits can be felt in the future.  Here are some of the benefits of renewable energy that you need to know:

 • Minimize the effects of global warming

 • Unlimited energy sources

 • Improving public health

 • Save resources and money

 • Creating jobs and opportunities

 The development and utilization of new and renewable energy continue to be encouraged.  In addition to meeting the need for electricity, its use is also to reduce CO2 emission levels by providing attractive investment schemes and a more competitive selling price for electricity.

At the G20 meeting in Pittsburgh, Pennsylvania, United States, and COP 21 in Paris, Indonesia has committed to reducing greenhouse gas emissions by 29% from the “business as usual” level by 2030 or 41% with international assistance.

 Electricity

According to Article 42 of Law 11/2020 on job creation, which is a change from Article 1 paragraph 1 of Law number 30 of 2009 the definition of electricity is everything that concerns the supply and use of electric power and the business of supporting electricity.  Electric power itself in article 1 paragraph 2 of the same law is explained as a form of secondary energy that is generated, transmitted, and distributed for all kinds of purposes, but does not include electricity used for communications, electronics, or signals.

 The electricity business is divided into 2 according to Article 8 of Law 30/2009, namely;

  1. Electricity supply business;  and
  2. Power support business.

 The electricity supply business is also divided into 2 according to Article 9 of Law 30/2009, namely;

  1. Business of providing electricity for the public interest;  and
  2. Business of providing electricity for its own use.

 The business of providing electricity for the public interest includes the following types of businesses:

  1. Power generation;
  2. Electric power transmission;
  3. Distribution of electric power;  and/or
  4. Electricity sales.

 In the amendment to Article 10-11 of Law 30/2009 in Law 11/2020 it is stated that the business of providing electricity can only be carried out by state-owned, regional, private, cooperative, and non-governmental enterprises.  This can be done in an integrated manner by 1 (one) business entity in 1 (one) business area, where the business area is determined by the government, regarding restrictions on the area carried out by the government, this also applies to business entities which only cover the distribution of workers.  electricity and/or sales of electric power.  However, for state-owned enterprises, the first priority is to carry out the business of providing electricity for the public interest.  For all types of business entities mentioned above, they must prioritize the use of domestic products and potentials.

 For the business of providing electricity for self-interest, it can be carried out by central government agencies, regional government agencies, state-owned enterprises, regional-owned enterprises, private enterprises, cooperatives, individuals, and institutions/agencies.

 other businesses and must also prioritize the use of domestic products and potentials.

 The holder of a license for the business activity of providing electricity for the public interest in carrying out his business is entitled to;

  1. crossing rivers or lakes, both above and below the surface;
  2. across the sea, both above and below the surface;
  3. crossing public roads and railways;
  4. enter a public or private place and use it temporarily;
  5. use the ground and pass above or below ground;
  6. pass over or under buildings built above or below ground;  and
  7. cutting and/or cutting down any obstructing plants.

 In its regulation, NRE infrastructure refers to Law 30/2009 which was amended in Law 11/2020 which regulates the implementation of Electricity.

 GOVERNMENT AND BUSINESS ENTITY COOPERATION

 The government-private partnership scheme is called Government and Business Entity Cooperation. According to Article 1 Paragraph 1 of the PUPR Ministerial Regulation 2/2021, Government and Business Entity cooperation or referred to as PPP is a collaboration between the government and Business Entities in the Provision of Infrastructure for the public interest by referring to specifications  previously determined by the Minister/Head of Institution/Head of Region/State-Owned Enterprise/Regional-Owned Enterprise, which partially or wholly uses the resources of the Business Entity with due observance of the risk sharing between the parties.

 According to Article 5 of Presidential Regulation 38/2015, the infrastructure that can be collaborated is economic infrastructure.  Electricity infrastructure is economic infrastructure, NRE infrastructure itself is electricity, so for PPPs it can be applied to NRE infrastructure development based on the article.

 SANCTIONS

 Sanctions regarding electricity violations are regulated in Law 11/2020 on Job Creation which is a change from article 49 to article 54 of Law 30/2009 on Electricity

 Article 49

  1. Every person who conducts electricity supply business for the public interest without a Business License as referred to in Article 19 paragraph (2) which results in the emergence of victims/damages to health, safety, and/or the environment shall be punished with imprisonment for a maximum of 3 (three) years.  and a maximum fine of IDR 3,000,000,000.00 (three billion rupiah).

 Article 50

  1. Anyone who does not meet the safety of electricity as referred to in Article 44 paragraph (1) which results in the death of a person due to electricity shall be punished with imprisonment for a maximum of 10 (ten) years and a maximum fine of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion).  rupiah).
  2. If the act as referred to in paragraph (1) is carried out by the holder of a Business License to provide electricity, the perpetrator shall be sentenced to a maximum imprisonment of 10 (ten) years and a maximum fine of Rp. 1,500,000,000.00 (one billion five hundred million rupiah).  ).
  3. In addition to the punishment as referred to in paragraph (2), the holder of a Business License to provide electricity is required to provide compensation to the victim.
  4. The determination and procedure for the payment of compensation as referred to in paragraph (3) shall be carried out in accordance with the provisions of the laws and regulations.

 Between Article 50 and Article 51, 1 (one) article is inserted, namely Article 51A so that it reads as follows:

 Article 51A

 Everyone who builds or allows buildings and/or replants plants that have:

  1. be given compensation as referred to in Article 30 paragraph (2) and/or compensation as referred to in Article 30 paragraph (3);
  2. entry into the free space or minimum clearance of the electric power grid;  and/or
  3. endanger safety and/or interfere with the reliability of electricity supply, shall be punished with imprisonment for a maximum of 3 (three) years and a fine of a maximum of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah).

Article 54

  1. Everyone who operates an electrical power installation without an operation-worthy certificate as referred to in Article 44 paragraph (4) which results in the emergence of a victim shall be punished with imprisonment for a maximum of 5 (five) years and a fine of a maximum of Rp. 500,000,000.00 (five hundred million).  rupiah).
  2. In the event that a community household electrical installation is operated without an operation-worthy certificate, the impacts arising from the absence of an operation-worthy certificate are the responsibility of the electric power provider.
0

Elements of Novelty in Industrial Design

Author: Nirma Afianita; Co-author: Fitriyani Wospakrik

Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Terkait jangka waktu perlindungan terhadap desain industri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (selanjutnya disebut UU No.31 Thn 2000) bahwa Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Subjek Desain Industri

  • Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
  • Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
  • Jika suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
  • Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak

Unsur Kebaruan “Novelty”

Dalam Pasal 2 UU No.31 Thn 2000 menyatakan bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain  Industri  dianggap  baru  apabila  tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya. Pengungkapan sebelumnya disini maksudnya dapat berupa penggunaan dan atau pengumuman dari suatu Desain Industri baik di Indonesia maupun   di   luar   Indonesia.  Jadi   apabila   suatu   Desain   Industri   telah   terungkap   di   luar   Indonesia  sebelum  Tanggal  Penerimaan,  dapat  digunakan  sebagai  pembanding  atau prior  art untuk  menggugurkan  “kebaruan”  Desain  Industri  yang  diajukan  permohonannya.

Namun  terdapat  pengecualian terhadap Desain  Industri  tidak  dianggap  diumumkan  sebelum  Tanggal  Penerimaan,  apabila  paling  lama  enam  bulan  sebelum  Tanggal  Penerimaan,  Desain  Industri  tersebut  telah  dipertunjukkan  dalam  suatu  pameran  nasional  maupun  internasional  di  Indonesia  atau  di  luar  negeri  yang  resmi  atau  diakui  sebagai  resmi  atau  telah  digunakan  di  Indonesia  oleh  Pendesain  dalam  rangka   percobaan   dengan   tujuan   pendidikan,   penelitian,   atau   pengembangan.   UU No.31 Thn 2000 mengatur  dalam  hal  pemberian  Desain  Industri  ada  dua  kemungkinan, yakni          pemberian       melalui pemeriksaan substantif   dan   tanpa   melalui pemeriksaan  substantif  bila  dalam  masa  pengumuman  permohonan  selama  tiga  bulan  tidak  terdapat keberatan

Untuk itu Syarat-syarat dalam Rancangan Desain Industri yaitu:

  1. Rancangan tersebut memiliki sifat kebaruan (Novelty), hal ini dimaksud memang benar-benar baru atau hanya merupakan desain perbaikan dari yang lama
  2. Rancangan tersebut benar-benar asli (original) hasil si perancang, bukan hasil jiplakan
  3. Hasil rancangan tersebut tidak termasuk ke dalam bidang kesusastraan dan bentuk seni murni
  4. Dapat diterapkan atau dimanfaatkan untuk diproduksi secara masal
  5. Mempunyai manfaat secara bagian-bagian tersendiri, juga bisa secara keseluruhannya.

Tidak semua desain industri yang dihasilkan oleh pendesain dapat dilindungi sebagai hak atas desain industri. Hanya desain industri yang baru, yang oleh negara dapat diberikan kepada pendesain. Dalam UU No.31 Thn 2000  hanya menekannya “kebaruan” pada desain industri tersebut tanpa persyaratan “keaslian”. Dianggap baru apabila pada Tanggal  Penerimaan,  Desain  Industri  tersebut  “tidak  sama”  dengan  pengungkapan  yang  telah  ada  sebelumnya,  dijelaskan  lebih  lanjut  mengenai  maksud  kata  “tidak  sama”  yang terdapat dalam Pasal 2 ayat 2 undang-undang yang sama.

Dengan Indonesia meratifikasi persetujuan TRIPs maka dalam Pasal  25  persetujuan  TRIPs  yang  mengatur tentang persyaratan  untuk  perlindungan  desain  industri.  Hak  desain  industri  diberikan  untuk desain industri  yang “baru”. Desain industri dianggap  “baru” apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan “pengungkapan” yang telah ada sebelumnya. Yang dimaksud “pengungkapan” adalah pengungkapan melalui media cetak atau elektronik, termasuk keikutsertaan dalam suatu pameran. Dan suatu desain industri dianggap  tidak  baru  atau  tidak  orisinal,  apabila  desain  industri  tersebut  tidak  berbeda secara  signifikan  (do  not  significantly  differ)  dengan  desain  industri  yang  sudah  ada sebelumnya atau kombinasi dari kreasi-kreasi industri yang sudah dikenal sebelumnya

Arti kata “kebaruan” dapat menimbulkan multi-interpretasi , tanpa adanya penjelasan lebih lanjut mengenai maksud  kata “tidak sama” yang ada dalam UU No.31 Thn 2000.  Dengan penafsiran “tidak sama secara signifikan” dalam Persetujuan Trip. Selain itu dengan  tidak  adanya  pemeriksaan  substantif  karena  tidak  ada  keberatan yang  diajukan,  berarti  terhadap  setiap  permohonan  Desain  Industri  harus  dikabulkan  dan  pendaftar   dapat   menerima   sertifikat   Desain   Industri. Hal ini dapat membuka  peluang  dan  banyak  dimanfaatkan  oleh  para  pemohon  yang  beritikad  tidak  baik  yang  dengan  sengaja  mendaftarkan  Desain  Industri yang sudah tidak lagi memiliki “kebaruan”.

Legal Basis: Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Designs

Industrial Design is a creation about the shape, configuration, or composition of lines or colors, or lines and colors, or a combination thereof in the form of three or two dimensions which gives an aesthetic impression and can be realized in three-dimensional or two-dimensional patterns and can be used to produce a product, goods, industrial commodity, or handicraft.

Regarding the period of protection for industrial designs as regulated in Article 5 of Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Designs (hereinafter referred to as Law No. 31 of 2000) that the Protection of Industrial Design Rights is granted for a period of 10 (ten) years from the date of Reception.

Industrial Design Subject

  • Those who are entitled to obtain industrial design rights are the designer or those who receive such rights from the designer.
  • In the event that the designer consists of several people jointly, the industrial design rights are granted to them jointly, unless agreed otherwise.
  • If an Industrial design is made in an official relationship with another party in the work environment or made by another person based on an order, the holder of the industrial design right is the party for and/or in his service the industrial design is carried out, unless there is another agreement between the two parties without reducing the designer’s rights if the use of the industrial design is extended beyond the official relationship.
  • If an industrial design is made in an employment relationship or based on an order, the person who makes the industrial design is considered the designer and the holder of the industrial design rights, unless otherwise agreed between the two parties.

Element of Novelty

Article 2 of Law No. 31 of 2000 states that the Right to Industrial Design is granted for new Industrial Designs. Industrial Designs are considered new if they are not the same as the previous disclosures. The previous disclosure here means that it can be in the form of the use and or announcement of an Industrial Design both in Indonesia and outside Indonesia. So if an Industrial Design has been revealed outside Indonesia before the Filing Date, it can be used as a comparison or prior art to abort the “newness” of the Industrial Design that is being submitted for application.

However, there are exceptions to the Industrial Design which is not deemed to be announced before the Filing Date, if at the latest six months before the Filing Date, the Industrial Design has been shown in a national or international exhibition in Indonesia or abroad which is official or recognized as official or has been used in Indonesia. by the Designer in the context of an experiment with the purpose of education, research, or development.   Law No. 31 of 2000 stipulates that in the case of granting an Industrial Design there are two possibilities, namely the granting through examination substantive and without going through a substantive examination if during the three-month application announcement period there are no objections.

Therefore, the requirements in the Industrial Design Draft are:

  1. The design has the nature of novelty (novelty), this is meant to be really new or just an improvement design from the old
  2. The design is truly original (original) the result of the designer, not the result of plagiarism
  3. The results of the design are not included in the field of literature and pure art forms
  4. Can be applied or utilized for mass production
  5. Has benefits in its own parts, can also be as a whole.

Not all industrial designs produced by designers can be protected as industrial design rights. Only new industrial designs, which the state can provide to the designer. In Law No. 31 of 2000, it only emphasizes “novelty” in the industrial design without the requirement of “authenticity”. It is considered new if, on the Filing Date, the Industrial Design is “not the same” as the previous disclosure, further explained regarding the meaning of the word “not the same” contained in Article 2 paragraph 2 of the same law.

With Indonesia ratifying the TRIPs agreement, Article 25 of the TRIPs agreement regulates the requirements for the protection of industrial designs. Industrial design rights are granted for “new” industrial designs. An industrial design is considered “new” if, on the date of receipt, the industrial design is not the same as a previously existing “disclosure”. What is meant by “disclosure” is disclosure through print or electronic media, including participation in an exhibition. An industrial design is considered not new or unoriginal if the industrial design does not differ significantly (do not differ) from a previously existing industrial design or a combination of previously known industrial creations.

The meaning of the word “novelty” can lead to multiple interpretations, without any further explanation regarding the meaning of the word “not the same” in Law No. 31 of 2000. With the interpretation of “significantly not the same” in the Trip Agreement. In addition, in the absence of a substantive examination, because no objections have been submitted, it means that every application for Industrial Design must be granted and the applicant can receive an Industrial Design certificate. This can open up opportunities and is widely used by applicants with bad intentions who deliberately register Industrial Designs that no longer have “novelty”.

1 2 3 4
Translate