0

Pembangunan Bandar Udara Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum Sengketa Pengadaan Tanah

Author : Nirma Afianita
Co-author : Ilham M. Rajab

Tahapan pembangunan bandar udara telah dimulai sejak 2016.[1] Namun, pembangunan terus tertunda sampai sekarang. Terlebih lagi, pengadaan tanah untuk pembangunan bandar udara tersebut terlibat dalam persengketaan dan tengah diproses hukum di Mahkamah Agung. Padahal, sertifikat tanah menjadi syarat utama yang dipersyaratkan Kementerian Perhubungan dan Bappenas untuk memulai pembangunan fisik bandar udara baru.[2]

Mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terjamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (“UUPA”), dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU Pengadaan Tanah”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).

Pemerintah secara normatif mengatur bidang pertanahan yang mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[3] Yang mana pembangunan bandar udara sejatinya merupakan kepentingan umum. Hal ini juga didasari sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 UU Pengadaan Tanah yang diubah dengan UU Cipta Kerjayang berbunyi:

Pasal 10

Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:

  • pertahanan dan keamanan nasional;
  • jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api;
  • waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya;
  • pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
  • infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
  • pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik;
  • jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
  • tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
  • rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  • fasilitas keselamatan umum;
  • permakaman umum Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  • fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
  • cagar alam dan cagar budaya;
  • kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Desa;
  • penataan permukiman kumuh perkotaan danfatau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa termasuk untuk pembangunan rumah umum dan rumah khusus;
  • prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  • prasarana olahraga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  • pasar umum dan lapangan parkir umum;
  • kawasan Industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas yang diprakarsai danlatau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
  • kawasan Ekonomi Khusus yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
  • kawasan Industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
  • kawasan Pariwisata yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
  • kawasan Ketahanan Pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah; dan;
  • kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah.[4]

Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat, serta dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.[5] Hal tersebut juga diafirmasi oleh Pasal 18 UUPA bahwa pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan Bangsa dan Negara, serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian.[6] Pada umumnya, pemberian ganti kerugian atas objek pengadaan tanah diberikan langsung kepada pihak yang berhak.[7] Akan tetapi, apabila tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 ayat (1) UU Pengadaan Tanah. Kemudian, putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran Ganti Kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan.[8]

Meskipun pengadaan tanah masih dalam proses hukum, Badan Pertanahan menyebut bahwa pembangunan bandar udara dapat tetap berjalan, termasuk penyiapan dana untuk ganti rugi tanah oleh pemerintah daerah.[9] Akan tetapi, pembayaran ganti rugi tanah baru bisa dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut sebagaimana ketentuan mengenai penitipan ganti kerugian yang tertuang dalam Pasal 42 UU Pengadaan Tanah sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, yang berbunyi:

Pasal 42

  • Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerrrgian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Ganti Kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat.
  • Penitipan Ganti Kerugian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga terhadap:
  • Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian tidak diketahui keberadaannya; atau
  • Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
  • sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
  • masih dipersengketakan kepemilikannya;
  • diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
  • menjadi jaminan di Bank.
  • Pengadilan negeri paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari wajib menerima penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat”.

Berdasarkan ketentuan di atas, sepanjang dana ganti rugi telah dititipkan kepada pengadilan, pemerintah daerah dapat meminta pengadilan melakukan eksekusi manakala ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi tahapan yang sedang berjalan. Hal ini mengingat pembangunan bandar udara yang dilakukan bertujuan untuk kepentingan umum yang harus dijunjung tinggi.

Dalam rapat koordinasi Satgas Pengadaan Tanah lokasi bandara, diputuskan Satuan Tugas Pengadaan tanah bandara yang diperkarakan ini dipimpin Kepala Kantor Pertanahan dan diberi waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan pekerjaan.[10] Selanjutnya, tim appraisal atau penilai independen akan menilai berapa nilai ganti rugi tanah juga tanaman tumbuh yang harus dibayarkan pemerintah daerah kepada pemilik tanah. Penilaian tersebut bukan mengacu pada peraturan daerah, peraturan bupati, maupun Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”) yang berlaku di Wondama, melainkan menggunakan Nilai Penggantian Wajar (“NPW”), yakni nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan nilai atau harga pasar dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian nonfisik yang diakibatkan dari pengambilan hak atas properti yang diambil.[11] Penggantian yang wajar tersebut ditujukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam pembangunan di daerah. Sebagai konsekuensi hukumnya, apabila pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri, maka kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku, serta tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sebagaimana diatur di dalam Pasal 43 UU Pengadaan Tanah. Pada akhirnya, kesepakatan pelepasan tanah oleh masyarakat pemilik hak ulayat diharapkan menjadi langkah yang progresif dan berimplikasi positif sehingga pembangunan bandar udara yang tertunda dapat segera terealisasi.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Referensi:

Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/3011865/bpn-pengadaan-tanah-bandara-wasior-tak-halangi-proses-hukum, diakses 26 Juli 2022.


[1] Pikiranrakyat, https://portalpapua.pikiran-rakyat.com/lokal/pr-1301854989/bandar-udara-domine-i-s-kijne-kabupaten-teluk-wondama-siap-dibangun, diakses 27 Juli 2022.

[2] Ibid

[3] Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945.

[4] Pasal 123 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

[5] Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

[6] Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

[7] Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

[8] Pasal 38 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

[9] Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/3011865/bpn-pengadaan-tanah-bandara-wasior-tak-halangi-proses-hukum, diakses 26 Juli 2022.

[10] Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/3011865/bpn-pengadaan-tanah-bandara-wasior-tak-halangi-proses-hukum, diakses 27 Juli 2022.

[11] Pikiranrakyat, https://portalpapua.pikiran-rakyat.com/lokal/pr-1301854989/bandar-udara-domine-i-s-kijne-kabupaten-teluk-wondama-siap-dibangun, diakses 27 Juli 2022.


0

DEFAULT IN CONSTRUCTION SERVICES FOR INFRASTRUCTURE DEVELOPMENT

Author : Nirma Afianita
Co-author : Ilham M. Rajab

DASAR HUKUM:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

REFERENSI: 

  1. Hendra Andy Mulia Panjaitan, Analisis Dampak Pembangunan Infrastruktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Provinsi Sumatera Utara, Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan, 8(1), Juli 2019.
    1. Endy Arif Budyanto, Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia: Menata Ulang Peran Pemerintah dan Dunia Usaha Swasta dalam Pembangunan dan Pengelolaan Infrastuktur, Jurnal Konstruksia Vol 2 No 1 November 2010.
    1. Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: 2008.
    1. Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: Rajawali Pers,
      2007.
    1. Jannah, Martin Putri Nur & Dewi Nurul Musjtari, Penyelesaian Sengketa Wanprerstasi Akibat Keterlambatan Pelaksanaan Perjanjian Konstruksi Bangunan, UIR Law, Vol 03 No 2, Oktober 2019.

Pembangunan merupakan usaha untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya untuk meningkatkan kesejahteraan secara adil dan merata, hasil-hasil dari pembangunan itu harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat sesuai dengan tujuan pembangunan tersebut.[1]

Pemerintah telah mengeluarkan banyak waktu, tenaga dan dana untuk pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. hasil pembangunan dapat dilihat di seluruh wilayah Indonesia meskipun terdapat ketimpangan yang menunjukkan adanya perbedaan kecepatan pembangunan antar satu daerah dengan daerah lainnya.[2]

Selain peran pemerintah tentu terdapat peran swasta dalam melakukan pembangunan infrastruktur dimana swasta tidak hanya diserahi sebagai investor dan pembangun, melainkan juga sebagai pengelola.[3] Pihak Pengguna Jasa tentunya menghendaki pihak kontraktor akan bertanggungjawab melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Begitu juga sebaliknya, pihak kontraktor tentunya menghendaki Pihak Pengguna Jasa bertanggungjawab melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.[4]

Perjanjian sebagaimana pada Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:

                               “Pasal 1313

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

Berkaitan dengan perjanjian itu sendiri dianggap sah jika perjanjian memenuhi syarat sebagaimana Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:

“Pasal 1320

Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat:

  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;kecakapan untuk membuat suatu perikatan;suatu hal tertentu;suatu sebab yang halal”.

Dalam hal perjanjian konstruksi sering juga disebut dengan perjanjian pemborongan, Pasal 1601 b KUHPerdata memberikan pengertian mengenai perjanjian pemborongan yaitu suatu perjanjian dengan mana pihak pertama, yaitu pemborong, mengikatkan dirinya untuk menyelesaikan suatu pekerjaan untuk pihak lain, yaitu bhouweer, dengan harga yang telah ditentukan.[5]

Berkaitan dengan jasa konstruksi pemerintah telah menjamin dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pengertian Jasa Konstruksi itu sendiri terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi:

“Pasal 1

  1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaa., liorrstruksi”.

Sementara perjanjian konstruksi dengan kontrak kerja konstruksi disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang berbunyi:

“Pasal 1

8. Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen
kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna
Jasa dan penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi”.

Dalam suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan terdapat salah satu pihak yang tidak memenuhi perjanjian tersebut, atau biasa disebut dengan wanprestasi. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.[6]

Wanprestasi atau tidak dipenuhinnya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja.[7] Adapun dasar hukum dari wanprestasi sendiri dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:

“Pasal 1243

penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu
perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah
dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau
jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat
diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam
tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.

Sengketa konstruksi dapat terjadi apabila pengguna jasa ternyata tidak melaksanakan tugas-tugas pengelolaan dengan baik maupun tepat waktu dan mungkin dapat terjadi karena tidak memiliki dukungan pendanaan yang cukup. Dapat dikatakan bahwa sengketa konstruksi mungkin timbul karena salah satu pihak melakukan tindakan cidera janji atau wanprestasi.[8]

Sebagaimana diketahui bahwa sengketa jasa konstruksi terdiri dari 3 (tiga) bagian:[9]

  1. Sengketa precontractual yaitu sengketa yang terjadi sebelum adanya kesepakatan kontraktual, dan dalam tahap proses tawar menawar;
  2. Sengketa contractual yaitu sengketa yang terjadi pada saat berlangsungnya pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
  3. Sengketa pascacontractual yaitu sengketa yang terjadi setelah bangunan beroperasi atau dimanfaatkan selama 10 (sepuluh) tahun.

Sengketa konstruksi dapat timbul antara lain karena klaim yang tidak dilayani misalnya keterlambatan pembayaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, perbedaan penafsiran dokumen kontrak, ketidakmampuan baik teknis maupun manajerial dari para pihak, dalam menyelesaikan sengketa di bidang jasa kontstruksi, para pengguna jasa dan penyedia jasa lebih banyak memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur nonlitigasi seperti negosiasi, mediasi maupun arbitrase yang harus dicantumkan di perjanjian.[10]

Adapun cara penyelesaian sengketa terjamin pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang berbunyi:

“Pasal 88

  • Sengketa yang terjadi dalam Kontrak Kerja Konstruksi diselesaikan dengan prinsip dasar musyawarah untuk  mencapai kemufakatan.
  • Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, para pihak menemiuh tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
  • Dalam hal upaya penyelesaian sengketa tidak tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata cara penyelesaian sengketa yang akan dipilih.
  • Tahapan upaya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:mediasi;konsiliasi; danarbitrase.
  • Selain upaya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, paa pihak dapat membentuk dewan sengketa.
  • Dalam hal-upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan membentuk dewan sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilihan keanggotaan dewan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari salah satu pihak.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah”.

Selain terdapat penyelesaian sengketa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara konstruksi, terdapat dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang berbunyi:

“Pasal 90

  • setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi tidak memiliki sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
  • dendaadministratif;
  • penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; dan/atau
  • pencantuman dalam daftar hitam
  • Setiap asosiasi badan usaha yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
  • peringatan tertulis;
  • pembekuan akreditasi;
  • dan/atau pencabutan akreditasi”.

Untuk mempercepat pembangunan itu sendiri perlu adanya kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta, yang mana harus berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian yang dibuat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan perjanjian juga tidak menutup kemungkinan akan memunculkan sengketa, setiap sengketa yang terjadi pada pemberi jasa konstruksi dan penerima jasa konstruksi maka bisa diselesaikan dengan cara litigasi maupun non litigasi sebagaimana isi dari perjanjian yang telah disepakati. Selain berkaitan dengan perjanjian tentu terdapat sanksi bagi penyedia jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikasi dalam melaksanakan kegiatan usahanya hal tersebut sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


[1] Panjaitan, Hendra Andy Mulia, Analisis Dampak Pembangunan Infrastruktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Inklusif Provinsi Sumatera Utara, Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan, 8(1), Juli 2019, 44.

[2] Budyanto, Endy Arif, Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia: Menata Ulang Peran Pemerintah dan Dunia Usaha Swasta dalam Pembangunan dan Pengelolaan Infrastuktur, Jurnal Konstruksia Vol 2 No 1 November 2010, 25.

[3] Ibid

[4] Jannah, Martin Putri Nur & Dewi Nurul Musjtari, Penyelesaian Sengketa Wanprerstasi Akibat Keterlambatan Pelaksanaan Perjanjian Konstruksi Bangunan, UIR Law, Vol 03 No 2, Oktober 2019, hlm. 42.

[5] Ibid

[6] Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: 2008, hlm. 180.

[7] Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: Rajawali Pers,
2007, hlm. 74.

[8] Jannah, Martin Putri Nur & Dewi Nurul Musjtari, Penyelesaian Sengketa Wanprerstasi Akibat Keterlambatan Pelaksanaan Perjanjian Konstruksi Bangunan, UIR Law, Vol 03 No 2, Oktober 2019, hlm. 44.

[9] Ibid

[10] Ibid

LEGAL BASIS:

  1. Civil Code;
  2. Law Number 2 of 2017 concerning Construction Services.

REFERENCE:

  1. Hendra Andy Mulia Panjaitan, Analisis Dampak Pembangunan Infrastruktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Provinsi Sumatera Utara, Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan, 8(1), Juli 2019.
    1. Endy Arif Budyanto, Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia: Menata Ulang Peran Pemerintah dan Dunia Usaha Swasta dalam Pembangunan dan Pengelolaan Infrastuktur, Jurnal Konstruksia Vol 2 No 1 November 2010.
    1. Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: 2008.
    1. Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: Rajawali Pers,
      2007.
    1. Jannah, Martin Putri Nur & Dewi Nurul Musjtari, Penyelesaian Sengketa Wanprerstasi Akibat Keterlambatan Pelaksanaan Perjanjian Konstruksi Bangunan, UIR Law, Vol 03 No 2, Oktober 2019.

Development is an effort to create prosperity and welfare of the people. Therefore, in order to improve welfare in a fair and equitable manner, the results of the development must be enjoyed by the entire community in accordance with the development objectives.

The government has spent a lot of time, energy and funds for development in all parts of Indonesia. The results of development can be seen in all regions of Indonesia, although there are disparities that indicate differences in the speed of development between one region and another.

In addition to the role of the government, of course, there is a role for the private sector in carrying out infrastructure development where the private sector is not only entrusted as investors and builders, but also as managers. The Service User certainly wants the contractor to be responsible for carrying out his obligations in accordance with the agreement. Vice versa, the contractor certainly wants the Service User to be responsible for carrying out its obligations in accordance with the agreement.

Agreement as referred to in Article 1313 of the Civil Code, which states:

“Article 1313

An agreement is an act in which one or more people bind themselves to one or more other people”.

In relation to the agreement itself, it is considered valid if the agreement meets the requirements as stipulated in Article 1320 of the Civil Code, which states:

“Article 1320

For the validity of the agreement, four conditions are required:

1. agree on those who bind themselves;

2. the ability to make an engagement;

3. a certain thing;

4. a lawful cause”.

In the case of a construction agreement which is often also referred to as a contracting agreement, Article 1601 b of the Civil Code provides an understanding of a contracting agreement, which is an agreement in which the first party, namely the contractor, binds himself to complete a job for another party, namely bhouweer, at a predetermined price.

With regard to construction services, the government has guaranteed in Law Number 2 of 2017 concerning Construction Services, the definition of Construction Services itself is contained in Article 1 number 1 of Law Number 2 of 2017, which states:

“Article 1

1. Construction Services are construction and/or construction consulting services and construction works”.

Meanwhile, the construction agreement with the construction work contract is stated in the provisions of Article 1 point 8 of Law Number 2 of 2017 concerning Construction Services, which states:

“Article 1

8.Construction Work Contract is the entire document a contract that regulates the legal relationship between users Services and service providers in the provision of services Construction”.

In an agreement, it is possible that one of the parties does not fulfill the agreement, or commonly referred to as a default. Default is not fulfilling or failing to carry out obligations as specified in the agreement made between the creditor and the debtor.

Default or non-fulfillment of promises can occur either intentionally or unintentionally. The legal basis for the default itself is in Article 1243 of the Civil Code, which states:

“Article 1243

reimbursement of costs, losses and interest due to non-fulfillment of a the engagement, then it begins to be obligated, if the debtor, after is declared negligent in fulfilling its engagement, continues to neglect it, or if something is to be given or made, it can only be given or made, can only be given or made in the elapsed time.”

Construction disputes can occur if service users do not carry out management tasks properly and on time and may occur because they do not have sufficient funding support. It can be said that a construction dispute may arise because one of the parties commits an act of default or default.

As it is known that the construction service dispute consists of 3 (three) sections:

1. Pre-contractual disputes, namely disputes that occur before a contractual agreement exists, and are in the stage of the bargaining process;

2. Contractual disputes, namely disputes that occur during the construction work;

3. Post-contractual disputes, namely disputes that occur after the building has operated or been used for 10 (ten) years.

Construction disputes can arise, among others, due to claims that are not served, such as late payments, late completion of work, differences in the interpretation of contract documents, technical and managerial incompetence of the parties, in resolving disputes in the field of construction services, service users and service providers prefer to resolve disputes through non-litigation channels such as negotiation, mediation or arbitration which must be included in the agreement.

The method of dispute resolution is guaranteed in Article 88 of Law Number 2 of 2017 concerning Construction Services, which states:

“Article 88

  •  Disputes that occur in the Construction Work Contract are resolved with the basic principle of deliberation to reach consensus.
    • In the event that the deliberation of the parties as referred to in paragraph (1) cannot reach an agreement, the parties shall go through the stages of dispute resolution efforts as stated in the Construction Work Contract.
    • In the event that the dispute resolution efforts are not listed in the Construction Work Contract as referred to in paragraph (2), the parties to the dispute shall make a written agreement regarding the dispute resolution procedure to be chosen.
    • The stages of dispute resolution efforts as referred to in paragraph (2) include:

   a. mediation;

   b.conciliation;
      and

    c. arbitration.

(5) In addition to the dispute resolution efforts as referred to in paragraph (4) letter a and letter b, the parties may form a dispute council.

(6) In the event that dispute resolution efforts are carried out by establishing a dispute council as referred to in paragraph (5), the election of board membership is carried out based on the principle of professionalism and does not become part of either party.

(7) Further provisions regarding dispute resolution as referred to in paragraph (1) shall be regulated in a Government Regulation”.

In addition to dispute resolution in Law Number 2 of 2017 concerning Construction Services, it also provides administrative sanctions to construction operators, contained in Article 90 of Law Number 2 of 2017 concerning Construction Services, which states:

“Article 90

  • every business entity that performs Construction Services does not have a Business Entity certificate as referred to in Article 30 paragraph (1) is subject to administrative sanctions in the form of:
    • administrative fines;
      • temporary suspension of Construction Services activities; and/or
      • blacklisting

(2) Any business entity association that does not perform its obligations in accordance with the provisions of the legislation as referred to in Article 30 paragraph (6) shall be subject to administrative sanctions in the form of:

a. written warning;

b. suspension of accreditation;

c. and/or revocation of accreditation”.

Every dispute that occurs between the provider of construction services and the recipient of construction services can be resolved by litigation or non-litigation according to the contents of the agreed agreement. In addition, there are sanctions for construction service providers who do not have certification in carrying out their business activities as stipulated in the Laws and Regulations.

To accelerate development itself, there is a need for cooperation between the government and the private sector, which must be based on an agreement in an agreement made in accordance with the applicable laws and regulations.

In the implementation of the agreement, it is also possible that a dispute will arise, any dispute that occurs between the construction service provider and the construction service recipient can be resolved by litigation or non-litigation according to the contents of the agreed agreement.

In addition to being related to the agreement, of course there are sanctions for construction service providers who do not have certification in carrying out their business activities as stipulated in the legislation.

0

PENYELENGGARAAN SATELIT STARLINK BERDASARKAN HUKUM DI INDONESIA

Author: Bryan Hope Putra Benedictus, Co-Author: Ratumas Amaraduhita Rengganggningtyas Arham

Starlink menarik perhatian banyak negara. Starlink merupakan proyek dari salah satu perusahaan di Amerika Serikat yang bertujuan untuk membangun jaringan internet yang saling terhubung dengan ribuan satelit yang beroperasi di orbit rendah bumi[na1] . Starlink ini ditujukan untuk menawarkan internet berkecepatan tinggi yakni 100/200 megabit per detik (Mbps) bagi pengguna individu, dimanapun mereka berada.[1] Per Maret 2022, Starlink telah menggandeng 250.000 pelanggan dan saat ini mencapai lebih dari 400.000 pelanggan di seluruh dunia. Berdasarkan Starlink.com, 13.901 warga negara Indonesia menyatakan tertarik, bahkan 415 orang dari jumlah tersebut telah melakukan deposit sebesar US$100 untuk layanan yang ditawarkan oleh Starlink [na2] tersebut. Starlink sendiri menawarkan layanan internet berbasis satelit luar angkasa. Untuk menjalankan Starlink, SpaceX berencana meluncurkan kurang lebih 30.000 satelit di orbit rendah bumi. Hal inilah yang kemudian memicu berbagai respon dari banyak negara, termasuk Indonesia.[2]

            Secara istilah, satelit adalah benda yang mengelilingi planet atau benda lainnya di antariksa. Satelit dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu satelit alami dan satelit buatan. Satelit alami merupakan satelit yang berasal dari alam itu sendiri, seperti bulan yang mengelilingi bumi. Sedangkan satelit buatan adalah benda yang sengaja dibuat oleh manusia yang di tempatkan pada suatu orbit tertentu di antariksa, dengan tujuan atau fungsi tertentu. Oleh sebab itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan (UU Keantariksaan), satelit dapat dikategorikan sebagai Benda Antariksa. Pasal 1 butir 7 UU Keantariksaan menyebutkan:

Pasal 1

7. Benda Antariksa adalah setiap benda, baik buatan manusia maupun benda alamiah yang terkait dengan Keantariksaan.

            Berdasarkan fungsinya, satelit buatan dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu satelit astronomi, satelit cuaca, satelit komunikasi, satelit pengamat bumi, satelit navigasi, dan satelit mata-mata.[3]Dalam hal ini, satelit Starlink termasuk sebagai satelit komunikasi. Satelit Komunikasi adalah satelit yang mengorbit di antariksa untuk tujuan telekomunikasi menggunakan radio pada frekuensi gelombang mikro.[4] Pada umumnya, satelit komunikasi menggunakan orbit geosinkron atau orbit geostasioner, namun beberapa tipe terbaru menggunakan satelit pengorbit rendah bumi, seperti satelit Starlink.

Sebagai satelit komunikasi, penyelenggaraan satelit Starlink di Indonesia harus tunduk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit. Pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit [na3] menyebutkan:

Pasal 3

  • Penyelenggaraan satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat digunakan untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi dan penyelenggaraan penyiaran.
  • Penyelenggaraan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan:

a. Satelit Indonesia; dan/atau

b. Satelit Asing.

Pasal 4

  • Setiap penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran yang menggunakan satelit wajib memiliki ISR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Meskipun Satelit Starlink digadang-gadang sebagai infrastruktur utama di Indonesia.[5] penyelenggaraan satelit dengan throughput tinggi ini perlu dikaji kembali dengan instrumen hukum yang ada di Indonesia. Hal ini sangat penting untuk dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan di kemudian hari. [6]

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit

Referensi:


[1] CNBN Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220527120723-37-342273/apa-itu-starlink-satelit-spacex-yang-jadi-perhatian-china diakses pada 31 Mei 2022.

[2] Ibid

[3] Universitas Krisnadwipayana, https://p2k.unkris.ac.id/id3/2-3065-2962/Satelit-Buatan_25889_p2k-unkris.html diakses pada 3 Juni 2022.

[4] Ibid.

[5] Kompas.com, https://tekno.kompas.com/read/2021/05/09/12030077/internet-satelit-perlu-jadi-infrastruktur-utama-di-indonesia?page=all diakses pada 3 Juni 2022.

[6] Ibid


 [na1]generalize, without state the parties and brand

 [na2]definition?

 [na3]rectify

0

URGENSI PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME

Author: Ilham M. Rajab, Co-Author: Adinda Aisyah Chairunnisa

Terorisme merupakan mimpi buruk bagi kesejahteraan masyarakat dunia. Kehadiran kepentingan – kepentingan yang begitu kerasnya dalam bermasyarakat bagaikan luka bagi kehidupan yang damai. Definisi terorisme sendiri sejatinya masih terlalu bias untuk dijadikan sebuah pengertian yang pasti, akan tetapi secara umum Terorisme dapat diartikan sebagai penggunaan kekerasan yang terkoodinir untuk menciptakan ketakutan bagi masyarakat dalam suatu populasi sehingga dengan demikian ketakutan tersebut dapat menjadi tujuan tertentu. [[1]]

Di Indonesia sendiri, Terorisme bukan lah hal yang baru. Berbagai kejadian yang melibatkan aksi teroris terjadi di Indonesia, dimana pada serangan tersebut terdapat kecenderungan yang dimiliki oleh kelompok teroris, sebagai contoh adalah kecenderungan dengan fokus target “lunak” yang mengakibatkan Bom Bali terhadap tempat yang sering dikunjungi oleh orang barat pada tahun 2002 dan 2005. Contoh selanjutnya, pada Juli 2009, juga terjadi ledakan bom di Jakarta terhadap beberapa hotel besar yang menelan korban jiwa.[[2]] Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan, dari mana pendanaan kejadian itu berasal? Tentu pendanaan tersebut datang dengan berbagai banyak cara. Dalam memerangi hal ini pemerintah Indonesia secara konsisten melakukan pembaharuan dan meciptakan produk hukum tentang terorisme salah satunya adalah mengenai Pendanaan Terorisme.

Pasal 1 Angka 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menyatakan bahwa:

Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.”[[3]]

Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pendanaan terorisme itu sendiri datang dalam berbagai bentuk dan cara. Dalam bidang korporasi misalnya, pencucian uang untuk pendanaan terorisme merupakan salah satu bentuk yang rawan untuk terjadi. Dalam hukumannya, korporasi yang melakukan kegiatan pendanaan terorisme diatur pada Pasal 8 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang menyatakan:

“Dalam hal tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personel Pengendali Korporasi.” [[4]]

Yang kemudian diperjelas kembali pada Pasal 8 Ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme:

“Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi jika tindak pidana pendanaan terorisme:

a. dilakukan atau diperintahkan oleh Personel Pengendali Korporasi;

b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;

c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah dalam Korporasi; atau

d. dilakukan oleh Personel Pengendali Korporasi dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.”[[5]]

Perkembangan Hukum itu sendiri kemudian diikuti dengan komitmen yang nyata dari pemerintah Indonesia untuk mencegah hadirnya terorisme di tengah – tengah kehidupan masyarakat. Indonesia senantiasa berkomitmen dalam upaya meningkatkan awareness mengenai pendanaan terorisme termasuk didalam korporasi dan juga termasuk diantaranya upaya penanggulangan terorisme di bawah kerangka PBB.[[6]] Hal ini juga menunjukkan tekat Indonesia untuk memerangi kejahatan Terorisme Bersama dengan negara – negara di dunia.

Semangat Indonesia dalam mencegah adanya kejahatan Terorisme itu sendiri baru – baru ini mendapat apresiasi dari Lembaga Ketahanan Nasional Inggris. Pada tanggal 24 Mei 2022 Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), melakukan pertemuan dengan Komandan Royal College of Defense Studies (RCDS). Dalam pandangannya Kepala BNPT menyampaikan bahwa terorisme itu kejahatan transnasional yang menuntut penanganan integratif pada satu kawasan agar tidak terjadi celah kerawanan atau istilahnya Window of Vulnerability (WoV).[[7]] Sehingga  apresiasi Lemhanas Inggris dengan 30 partisipan dari berbagai negara tersebut adalah hal yang patut diapresiasi karena faktanya Indonesia saat ini jauh lebih stabil dibanding masa tahun 2002 hingga 2012 lalu dimana bom-bom terorisme datang silih berganti.[[8]]

Dengan adanya Upaya penegakkan hukum dan pencegahan terorisme yang dilakukan dalam berbagai lapisan dan timbulnya apresiasi yang diberikan untuk upaya tersebut tidak lantas menyelesaikan segala upaya itu sendiri. Hal ini tetaplah menjadi hal yang perlu dipertahankan dan juga dikembangkan untuk terus bisa memerangi terorisme.

Dasar Hukum:

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Referensi:

Brittanica, https://www.britannica.com/topic/terrorism Diakses tanggal 1 Juni 2022 Pukul 09.18

Kemlu, https://kemlu.go.id/portal/id/read/95/halaman_list_lainnya/indonesia-dan-upaya-penanggulangan-terorisme Diakses pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 10.20

Panrb, https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pancasila-fondasi-negara-indonesia Diakses pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 09.42

Sindo News, https://nasional.sindonews.com/read/783055/14/kunjungan-lemhannas-inggris-tegaskan-pengakuan-indonesia-berhasil-cegah-terorisme-1653854750/ Diakses pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 11.01.

UNODC, https://www.unodc.org/indonesia/en/issues/terrorism-prevention.html Diakses tanggal 31 Mei 2022 Pukul 15.34


[[1]] Brittanica, https://www.britannica.com/topic/terrorism Diakses tanggal 1 Juni 2022 Pukul 09.18

[[2]] UNODC, https://www.unodc.org/indonesia/en/issues/terrorism-prevention.html Diakses tanggal 31 Mei 2022 Pukul 15.34

[[3]] Pasal 1 Angka 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

[[4]] Pasal 8 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

[[5]] Pasal 8 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

[[6]] Kemlu, https://kemlu.go.id/portal/id/read/95/halaman_list_lainnya/indonesia-dan-upaya-penanggulangan-terorisme Diakses pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 10.20

[[7]] Sindo News, https://nasional.sindonews.com/read/783055/14/kunjungan-lemhannas-inggris-tegaskan-pengakuan-indonesia-berhasil-cegah-terorisme-1653854750/ Diakses pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 11.01

[[8]] Ibid

0

Pengaturan Kendaraan Listrik di Indonesia

Author: Ananta Mahatyanto; Co-Author: Alfredo Bernando & Andreas Simanjorang

Legal Basis:

  1. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Kendaraan Listrik pada dasarnya adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, menggunakan energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lainnya, berbeda dengan kendaraan yang berbahan bakar bensin yang secara langsung berdampak pada peningkatan polusi udara, kendaraan listrik memiliki potensi yang besar untuk mengurangi polusi karena sifat dari pengisian daya yang berbentuk listrik bersifat ramah lingkungan.

Pengertian dari Kendaraan Listrik itu sendiri diatur dalam Peraturan Presdien Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Perpres 55/2019), dimana Pasal 1 Angka 3 Perpres 55/2019 menyatakan sebagai berikut:

Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.[1]

          Adapun pengertian Motor listrik sebagai mesin penggerak dari kendaraan listrik, serta Baterai sebagai media penyimpanan daya pada kendaraan listrik, dijelaskan melalui Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 1 Angka 2 Perpres 55/2019, yang berbunyi:

Pasal 1

  1. Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilkan energi mekanik sebagai penggerak.
  2. Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada Motor Listrik.[2]

Kendaraan bermotor listrik tersebut merupakan salah satu inovasi dengan tujuan untuk peningkatan industri transportasi yang ramah lingkungan dan untuk mewujudkan hal tersebut memerlukan peraturan yang mendasari mengenai program kendaraan bermotor listrik di Indonesia. Perpres 55/2019 tersebut menjadi payung hukum terhadap kendaraan bermotor listrik di Indonesia, melihat pada bagian menimbang huruf a Perpres 55/2019, peraturan mengenai kendaraan bermotor listrik ini pada dasarnya dibuat untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca, perlu mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.[3]

Selanjutnya, Perpres 55/2019 membahas tentang percepatan pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai yang mengacu pada peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor nasional , dimana hal ini dibahas oleh forum tim koordinasi percepatan program kendaraan bermotor listrik Indonesia.[4]

Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dilakukan melalui kegiatan industri baik industri kendaraan bermotor listrik itu sendiri, maupun industri komponen dari kendaraan bermotor listrik tersebut, dimana perusahaan industri yang memiliki kegiatan usaha di bidang kendaraan bermotor listrik tersebut harus memiliki izin usaha industri dan fasilitas manufaktur, dimana perusahaan industri tersebut harus membangun fasilitas manufaktur kendaraan bermotor listrik di Indonesia.[5]

Industri Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai di Indonesia merupakan salah satu industri yang baru, sehingga mengenai penelitian, pengembangan, dan inovasi industri mengenai inovasi teknologi pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia dapat dilakukan oleh Perusahaan Industri, Perguruan Tinggi, dan/atau lembaga penelitian yang dapat bersinergi dengan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah.[6]

Penerapan industri transportasi yang ramah lingkungan diwujudkan melalui dorongan pemerintah untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dimana pemerintah juga sekaligus melakukan pengendalian terhadap penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil dalam negeri, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 16 Perpres 55/2019, yang berbunyi:

Pasal 16

  • Dalam rangka percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap.
  • Pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap dilakukan berdasarkan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor nasional.[7]

Terkait dengan motor listrik yang energinya digerakan oleh media baterai, pengisian energi listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga diatur di dalam Pasal 22 Perpres 55/2019 dimana pemerintah menyediakan fasilitas-fasilitas yang dapat digunakan oleh pengguna Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), yang berbunyi:

Pasal 22

  • Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai meliputi:
  • fasilitas pengisian ulang (charging) paling sedikit terdiri atas:
  • peralatan Catu Daya Listrik;
  • sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi; dan
  • sistem proteksi dan keamanan; dan/atau
  • fasiiitas penukaran Baterai.
  • Pengisian ulang (charging) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada instalasi listrik privat dan/atau SPKLU.
  • Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]

Pengaturan lebih lanjut mengenai penyediaan infrastruktrur yang dijelaskan Pasal 22 Perpres 55/2019 tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dimana pelaksanaan tersebut dilaksanakan bersama dengan penyedia jasa kelistrikan di Indonesia yakni Perusahaan Listrik Negara (PLN).[9]

          Sehingga, melalui terbitnya Perpres 55/2019 yang menjadi payung hukum kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia, pemerintah memiliki program untuk mewujudkan iklim transportasi di Indonesia yang ramah lingkungan, serta mengurangi bahan bakar fosil secara bertahap, selain itu percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut juga didukung dengan infrastruktur yakni fasilitas pengisian daya baterai melalui Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Industri Kendaraan Bermotor Listrik di Indonesia harus memiliki izin sebelum melakukan kegiatan usaha dimana harus memiliki fasilitas manufaktur yang didirikan di Indonesia, dan mengenai penelitian, pengembangan mengenai inovasi teknologi terhadap industri kendaraan bermotor listrik yang cenderung baru ini dapat dilakukan oleh berbagai macam pihak seperti Perusahaan, Perguruan Tinggi, serta lembaga penilitian yang bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  Hal ini diharapkan dapat menurunkan tingkat polusi udara di Indonesia sekaligus menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya menggunakan transportasi yang ramah lingkungan.


[1] Pasal 1 Angka 3 Peraturan Presdien Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan

[2] Pasal 1 Angka 1 dan Angka 2 Peraturan Presdien Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan

[3] Bagian menimbang huruf a Peraturan Presdien Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan

[4] Pasal 4 Peraturan Presdien Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan

[5] Pasal 5 jo. Pasal 6 Peraturan Presdien Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan

[6] Pasal 7 ayat (1) & ayat (2) Peraturan Presdien Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan

[7] Pasal 16 Peraturan Presdien Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan

[8] Pasal 22 Peraturan Presdien Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan

[9] Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

1 2 3 4
Translate