0

The New Renewable Energy Infrastructure in Indonesia

Author: Rizki Haryo; Co-author: Ananta Mahatyanto

Legal basis:

  1. PERMEN PUPR 2/2021
  2. Law 11/2020 on Job Creation
  3. Law 30/2007 on Energy

Merujuk pada Pasal 1 Ayat 3 Permen PUPR 2/2021 infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. 

Secara umum, arti infrastruktur seringkali dikaitkan struktur fasilitas dasar untuk kepentingan umum. Beberapa contoh infrastruktur dalam bentuk fisik antara lain jalan, jalan tol, stadion, jembatan, konstruksi bangunan, jaringan listrik, bendungan, dan sebagainya. Selain itu, arti infrastruktur tak hanya soal fisik. Adapun infrastruktur yang berupa fasilitas non-fisik adalah pelayanan publik.

Namun demikian, secara umum infrastruktur terbagi dalam beberapa kelompok antara lain infrastruktur air, infrastruktur transportasi, infrastruktur energi, infrastruktur bangunan, infrastruktur pengelolaan limbah. Di Indonesia, pembangunan dan perawatan infrastruktur publik banyak dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Di tingkat daerah, infrastruktur adalah dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, baik kabupaten/kota maupun provinsi.

Beberapa kementerian/lembaga tingkat pusat juga menangani urusan infrastruktur tertentu sesuai dengan bidangnya antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, dan sebagainya. Namun demikian, dikarenakan pemerintah seringkali mengalami keterbatasan dana APBN/APBD, infrastruktur seringkali dibangun dengan skema kerja sama dengan pihak swasta dan BUMN, seperti yang banyak ditemui dalam pembangunan jalan tol. 

Penjelasan Energi Baru Terbarukan

Energi terbarukan merupakan sebuah sumber energi yang berasal dari alam yang mampu digunakan dengan bebas, mampu diperbarui terus-menerus, serta tak terbatas. Berikut ini pengertian energi terbarukan, lengkap dengan jenis, sumber dan manfaatnya:

Energi terbarukan mampu diciptakan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin canggih, sehingga mampu menjadi sumber energi alternatif.

Penggunaan sumber energi yang semakin meningkat membuat manusia untuk menemukan opsi lainnya dari sumber energi yang ada sekarang ini.  Adapun jenis-jenis energi terbarukan yaitu sebagai berikut:

  • Tenaga surya

Jenis energi yang satu ini berasal dari proses penangkapan energi radiasi tenaga surya atau sinar matahari, kemudian mengubahnya menjadi listrik, panas, atau air panas.

Untuk mendapatkan aliran listrik, panas matahari akan diserap menggunakan solar panel (panel surya) kemudian mengubahnya menjadi tenaga listrik.

  • Energi angin

Angin merupakan udara bergerak. Penggunaan angin sebagai sumber energi sudah berlangsung lama. Contohnya di Belanda, angin dimanfaatkan untuk menggerakan kincir yang berfungsi sebagai sumber alat pengolah biji-bijian.

Sekarang ini, listrik juga mampu menghasilkan tenaga listrik dengan memanfaatkan turbin. Turbin ini yang berguna untuk menggerakan generator yang membangkitkan listrik.

  • Energi pasang surut

Energi ini diperoleh dari hasil pasang surut air laut. Diketahui, energi jenis ini juga dimanfaatkan di pantai timur Amerika dan Eropa. Turbin yang dipasang di tepi laut membantu mengubah energi dari pasang surut air laut menjadi energi mekanik untuk menggiling gandum.

  • Energi Ombak

Energi jenis ini digunakan untuk membangkitkan listrik. Hanya saja, untuk mengembangkan energi ombak ini membutuhkan infrastruktur dengan jumlah biaya yang relatif mahal. pemanfaatan energi pada ombak untuk menggerakan generator pembangkit listrik. Saat diletakkan di permukaan laut alat ini akan mendapat tekanan dari permukaan gelombang laut yang naik. Akibatnya udara di sekitar alat akan terdorong masuk ke dalam alat.

  • Energi panas laut

Air laut memiliki perbedaan temperatur yang mana bagian dalam air laut terasa dingin dan bagian permukaan air laut terasa panas karena terkena sinar matahari.

Perbedaan temperatur ini yang dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik dengan menggunakan teknologi canggih.

Sumber Energi Terbarukan

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang dimaksud dengan energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan, yaitu dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

Sumber energi saat ini berasal dari energi fosil dan energi terbarukan. Di Indonesia, masih banyak area potensial untuk mengembangkan energi terbarukan.

Penggunaan energi terbarukan mampu menyerap sumber daya serta investasi dimana manfaatnya bisa dirasakan hingga di masa mendatang. Berikut ini beberapa manfaat energi terbarukan yang perlu kamu tahu:

  • Meminimalisir efek pemanasan global
  • Sumber energi tak terbatas
  • Meningkatkan kesehatan masyarakat
  • Hemat sumber daya serta uang
  • Menciptakan lapangan kerja dan peluang

Pengembangan dan pemanfaatan energi baru terbarukan terus didorong pemanfaatannya. Di samping untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik, pemanfaatannya juga dalam rangka menurunkan tingkat emisi CO2 dengan memberikan skema investasi yang menarik dan harga jual tenaga listrik yang lebih kompetitif. 

Dalam pertemuan G20 di Pittsburgh, Pennsylvania, Amerika Serikat, serta COP 21 di Paris, Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dari level “business as usual” pada tahun 2030 atau 41% dengan bantuan internasional. 

Ketenagalistrikan

Menurut pasal 42 UU 11/2020 Cipta kerja yang merupakan perubahan dari Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 30 Tahun 2009 definisi ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. Tenaga listrik itu sendiri pada pasal 1 ayat 2  Undang-undang yang sama dijelaskan merupakan suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

Untuk usaha ketenagalistrikan terbagi menjadi 2 sesuai Pasal 8 UU 30/2009 yaitu;

  • Usaha penyediaan tenaga listrik; dan
  • Usaha penunjang tenaga listrik. 

Usaha penyediaan tenaga listrik pun juga terbagi menjadi 2 sesuai Pasal 9 UU 30/2009 yaitu;

  • Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan
  • Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. 

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliput jenis usaha:

  • Pembangkitan tenaga listrik;
  • Transmisi tenaga listrik; 
  • Distribusi tenaga listrik; dan/atau 
  • Penjualan tenaga listrik. 

Pada perubahan pasal 10-11 UU 30/2009 di UU 11/2020 menyebutkan bahwa usaha Penyediaan Tenaga listrik hanya dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara, daerah, swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan secara terintegrasi oleh 1 (satu) badan usaha di 1 (satu) wilayah usaha, dimana wilayah usaha tersebut ditentukan oleh pemerintah, mengenai pembatasan wilayah tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, hal tersebut juga berlaku bagi badan usaha yang hanya meliputi distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik. Namun demikian, untuk badan usaha milik negara mendapatkan prioritas pertama untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tersebut. Untuk semua jenis badan usaha tersebut diatas harus memperioritaskan untuk menggunakan produk-produk dan potensi dalam negri. 

Untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya dan juga harus mengutamakan pemakaian produk-produk dan potensi dalam negeri.

Pemegang perizinan untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan usaha nya berhak untuk;

  • Melintasi sungai atau danau, baik di atas maupun di bawah permukaan; 
  • Melintasi laut, baik di atas maupun di bawah permukaan; 
  • Melintasi jalan umum dan jalan kereta api; 
  • Masuk ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu; 
  • Menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah; 
  • Melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan 
  • Memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

Dalam pengaturannya, infrastruktur EBT mengacu kepada UU 30/2009 yang diubah pada UU 11/2020 yang mengatur tentang penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA

Skema kerja sama pemerintah dengan swasta dinamakan kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Menurut Pasal 1 Ayat 1 Permen PUPR 2/2021, kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau disebut sebagai KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. 

Menurut Pasal 5 Perpres 38/2015, infratruktur yang dapat dikerja samakan antara lain adalah infrastruktur ekonomi. Infrastruktur ketenagalistrikan merupakan infrastruktur ekonomi, infrastruktur EBT itu sendiri merupakan ketenagalistrikan jadi untuk KPBU dapat di terapkan pada pembangunan infrastruktur EBT bedasarkan pasal tersebut.

SANKSI-SANKSI

Sanksi mengenai pelanggaran ketenagalistrikan diatur pada UU 11/2020 Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari pasal 49 hingga pasal 54 UU 30/2009 Ketenagalistrikan 

Pasal 49

1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,0O (tiga miliar rupiah). 

2) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). 

3) Setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 

Pasal 50 

1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan kematian seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda pating banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan kematian seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda pating banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 

3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik wajib memberi ganti rugi kepada korban. 

‘4) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 51A 

Setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang telah: 

  • Diberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan/atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3); 
  • Masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum jaringan tenaga listrik; dan/atau 
  • Membahayakan keselamatan danlatau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Pasal 54 

  • Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 
  • Dalam hal instalasi listrik rumah tangga masyarakat dioperasikan tanpa sertifikat laik operasi, dampak yang timbul akibat ketiadaan sertifikat laik operasi menjadi tanggung jawab penyedia tenaga listrik. 

Referring to Article 1 Paragraph 3 Permen PUPR 2/2021 infrastructure is the technical, physical, system, hardware, and software facilities needed to provide services to the community and support the structural network so that the economic and social growth of the community can run well.

In general, the meaning of infrastructure is often associated with the structure of basic facilities for the public interest.  Some examples of infrastructure in the physical form include roads, toll roads, stadiums, bridges, building construction, electricity networks, dams, and so on.  In addition, the meaning of infrastructure is not only a physical matter.  The infrastructure in the form of non-physical facilities is a public service.

 However, in general, infrastructure is divided into several groups, including water infrastructure, transportation infrastructure, energy infrastructure, building infrastructure, and waste management infrastructure.  In Indonesia, the development and maintenance of public infrastructure are mostly carried out by the Ministry of Public Works and Public Housing (PUPR).  At the regional level, infrastructure is managed by the Public Works Department, both district/city and provincial.

 Several ministries/agencies at the central level also handle certain infrastructure matters according to their fields, including the Ministry of Transportation, Ministry of SOEs, Ministry of Agriculture, and so on.  However, because the government often experiences limitations in APBN/APBD funds, infrastructure is often built in a cooperation scheme with the private sector and state-owned enterprises, as is often found in the construction of toll roads.

 Explanation of New Renewable Energy

 Renewable energy is an energy source that comes from nature that can be used freely, can be renewed continuously, and is unlimited.  The following is the definition of renewable energy, complete with types, sources and benefits:

 Renewable energy can be created by utilizing increasingly sophisticated technological developments so that it can become an alternative energy source.

 The increasing use of energy sources makes humans find other options from energy sources that exist today.  The types of renewable energy are as follows:

  • Solar power

This type of energy comes from the process of capturing solar radiation energy or sunlight, then converting it into electricity, heat, or hot water.

To get electricity, solar heat will be absorbed using a solar panel (solar panels) and then convert it into electric power.

  • Wind energy

Wind is moving air.  The use of wind as an energy source has been going on for a long time.  For example, in the Netherlands, the wind is used to drive a mill which functions as a source of grain processing equipment.

Currently, electricity is also capable of generating electrical power by utilizing turbines.  This turbine is useful for driving a generator that generates electricity.

  • Tidal energy

This energy is obtained from the tides of seawater.  It is known, this type of energy is also used on the east coast of America and Europe.  Turbines installed on the shores of the sea help convert energy from the tides into mechanical energy for grinding grain.

 • Wave Energy

 This type of energy is used to generate electricity.  However, to develop this wave energy requires infrastructure with a relatively high cost.  the use of energy in the waves to drive a generator for generating electricity.  When placed on the surface of the sea this tool will be under pressure from the surface of the rising sea waves.  As a result, the air around the tool will be pushed into the tool.

 • Ocean thermal energy

 Seawater has a temperature difference where the inside of the seawater feels cold and the surface of the seawater feels hot because it is exposed to sunlight.

 This temperature difference is used to produce electrical energy using advanced technology.

 Renewable Energy Source

 According to Law Number 30 of 2007 concerning Energy, what is meant by renewable energy is energy that comes from renewable energy sources, which is produced from sustainable energy resources if managed properly, including geothermal, wind, bioenergy, sunlight,  flow, and waterfalls, as well as movements and differences in sea layer temperature.

 Current energy sources come from fossil energy and renewable energy.  In Indonesia, there are still many potential areas for developing renewable energy.

The use of renewable energy is able to absorb resources and investments where the benefits can be felt in the future.  Here are some of the benefits of renewable energy that you need to know:

 • Minimize the effects of global warming

 • Unlimited energy sources

 • Improving public health

 • Save resources and money

 • Creating jobs and opportunities

 The development and utilization of new and renewable energy continue to be encouraged.  In addition to meeting the need for electricity, its use is also to reduce CO2 emission levels by providing attractive investment schemes and a more competitive selling price for electricity.

At the G20 meeting in Pittsburgh, Pennsylvania, United States, and COP 21 in Paris, Indonesia has committed to reducing greenhouse gas emissions by 29% from the “business as usual” level by 2030 or 41% with international assistance.

 Electricity

According to Article 42 of Law 11/2020 on job creation, which is a change from Article 1 paragraph 1 of Law number 30 of 2009 the definition of electricity is everything that concerns the supply and use of electric power and the business of supporting electricity.  Electric power itself in article 1 paragraph 2 of the same law is explained as a form of secondary energy that is generated, transmitted, and distributed for all kinds of purposes, but does not include electricity used for communications, electronics, or signals.

 The electricity business is divided into 2 according to Article 8 of Law 30/2009, namely;

  1. Electricity supply business;  and
  2. Power support business.

 The electricity supply business is also divided into 2 according to Article 9 of Law 30/2009, namely;

  1. Business of providing electricity for the public interest;  and
  2. Business of providing electricity for its own use.

 The business of providing electricity for the public interest includes the following types of businesses:

  1. Power generation;
  2. Electric power transmission;
  3. Distribution of electric power;  and/or
  4. Electricity sales.

 In the amendment to Article 10-11 of Law 30/2009 in Law 11/2020 it is stated that the business of providing electricity can only be carried out by state-owned, regional, private, cooperative, and non-governmental enterprises.  This can be done in an integrated manner by 1 (one) business entity in 1 (one) business area, where the business area is determined by the government, regarding restrictions on the area carried out by the government, this also applies to business entities which only cover the distribution of workers.  electricity and/or sales of electric power.  However, for state-owned enterprises, the first priority is to carry out the business of providing electricity for the public interest.  For all types of business entities mentioned above, they must prioritize the use of domestic products and potentials.

 For the business of providing electricity for self-interest, it can be carried out by central government agencies, regional government agencies, state-owned enterprises, regional-owned enterprises, private enterprises, cooperatives, individuals, and institutions/agencies.

 other businesses and must also prioritize the use of domestic products and potentials.

 The holder of a license for the business activity of providing electricity for the public interest in carrying out his business is entitled to;

  1. crossing rivers or lakes, both above and below the surface;
  2. across the sea, both above and below the surface;
  3. crossing public roads and railways;
  4. enter a public or private place and use it temporarily;
  5. use the ground and pass above or below ground;
  6. pass over or under buildings built above or below ground;  and
  7. cutting and/or cutting down any obstructing plants.

 In its regulation, NRE infrastructure refers to Law 30/2009 which was amended in Law 11/2020 which regulates the implementation of Electricity.

 GOVERNMENT AND BUSINESS ENTITY COOPERATION

 The government-private partnership scheme is called Government and Business Entity Cooperation. According to Article 1 Paragraph 1 of the PUPR Ministerial Regulation 2/2021, Government and Business Entity cooperation or referred to as PPP is a collaboration between the government and Business Entities in the Provision of Infrastructure for the public interest by referring to specifications  previously determined by the Minister/Head of Institution/Head of Region/State-Owned Enterprise/Regional-Owned Enterprise, which partially or wholly uses the resources of the Business Entity with due observance of the risk sharing between the parties.

 According to Article 5 of Presidential Regulation 38/2015, the infrastructure that can be collaborated is economic infrastructure.  Electricity infrastructure is economic infrastructure, NRE infrastructure itself is electricity, so for PPPs it can be applied to NRE infrastructure development based on the article.

 SANCTIONS

 Sanctions regarding electricity violations are regulated in Law 11/2020 on Job Creation which is a change from article 49 to article 54 of Law 30/2009 on Electricity

 Article 49

  1. Every person who conducts electricity supply business for the public interest without a Business License as referred to in Article 19 paragraph (2) which results in the emergence of victims/damages to health, safety, and/or the environment shall be punished with imprisonment for a maximum of 3 (three) years.  and a maximum fine of IDR 3,000,000,000.00 (three billion rupiah).

 Article 50

  1. Anyone who does not meet the safety of electricity as referred to in Article 44 paragraph (1) which results in the death of a person due to electricity shall be punished with imprisonment for a maximum of 10 (ten) years and a maximum fine of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion).  rupiah).
  2. If the act as referred to in paragraph (1) is carried out by the holder of a Business License to provide electricity, the perpetrator shall be sentenced to a maximum imprisonment of 10 (ten) years and a maximum fine of Rp. 1,500,000,000.00 (one billion five hundred million rupiah).  ).
  3. In addition to the punishment as referred to in paragraph (2), the holder of a Business License to provide electricity is required to provide compensation to the victim.
  4. The determination and procedure for the payment of compensation as referred to in paragraph (3) shall be carried out in accordance with the provisions of the laws and regulations.

 Between Article 50 and Article 51, 1 (one) article is inserted, namely Article 51A so that it reads as follows:

 Article 51A

 Everyone who builds or allows buildings and/or replants plants that have:

  1. be given compensation as referred to in Article 30 paragraph (2) and/or compensation as referred to in Article 30 paragraph (3);
  2. entry into the free space or minimum clearance of the electric power grid;  and/or
  3. endanger safety and/or interfere with the reliability of electricity supply, shall be punished with imprisonment for a maximum of 3 (three) years and a fine of a maximum of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah).

Article 54

  1. Everyone who operates an electrical power installation without an operation-worthy certificate as referred to in Article 44 paragraph (4) which results in the emergence of a victim shall be punished with imprisonment for a maximum of 5 (five) years and a fine of a maximum of Rp. 500,000,000.00 (five hundred million).  rupiah).
  2. In the event that a community household electrical installation is operated without an operation-worthy certificate, the impacts arising from the absence of an operation-worthy certificate are the responsibility of the electric power provider.
0

Nominee Arrangement Related to Indonesian Regulations

Author: Ananta Mahatyanto

Legal Basis:

  1. Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation
  2. Presidential Regulation (Perpres) No. 10 of 2021
  3. Presidential Regulation No.49 of 2021
  4. Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies
  5. Law No. 25 of 2007 concerning Investment

Nominee   adalah    sebuah   perjanjian innominaat, yang mana perjanjian Innominaat adalah perjanjian yang tumbuh dan   berkembang   di   dalam   praktek   dan belum dikenal saat KUH perdata diundangkan     Di     Indonesia.     Nominee adalah     satu     contoh     dari     perjanjian Innominaat.  Praktek  nominee  saham   ini timbul   di   Indonesia   karena   faktor regulasi dan juga faktor lainnya yaitu   alasan   yang   bersifat   pribadi   dari pihak beneficiary itu sendiri, merupakan  rahasia  maupun kepentingan  pribadi dari pihak beneficiary itu sendiri. 

 
Pembatasan kepmilikan Saham

  kepemilikan    saham dalam   perseroan   juga   sering   dilakukan dalam  bentuk nominee (orang  atau  badan hukum     yang     dipinjam     dan     dipakai namanya   sebagai  pemegang  saham  oleh Beneficiary),  biasanya  karena Beneficiary mempunyai  keinginan  untuk  memperoleh saham   melebihi   pembatasan   pemilikan saham     di Indonesia.     Terlebih lagi Beneficiary dalam  hal  ini  juga  melingkupi investor   asing   dimana   dalam   regulasi pembatasan pemilikan saham juga mengatur   pembatasan   pemilikan   saham yang    boleh    dimiliki     investor    asing. Regulasi  pembatasan  diatur dalam Peraturan  Presiden  No.  10  Tahun  2021 Tentang Daftar bidang usaha  yang tertutup dan  bidang  usaha   yang  terbuka  dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Hubungan  Pembatasan  kepemilikan saham di Indonesia dengan nominee

Dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang kini sudah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal itu menyebut bahwa investasi sektor riil di Indonesia terbagi atas tiga golongan, yaitu:

1. Bidang usaha terbuka
2. Bidang usaha terbuka dengan persyaratan
3. Bidang usaha tertutup, yang kemudian dicatat dalam daftar negatif investasi

Dalam   pengertiannya   sesuai   dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021, Bidang Usaha Yang Tertutup adalah Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Sebagaimana yang di maksud dengan daftar negative investasi meliputi 6 sektor menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 yaitu;

  1. Budi daya atau industri narkoba
  2. Segala bentuk perjudian
  3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum di dalam appendiks I the Convention on International Trade in Endangered Species (CITES)
  4. Pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam
  5. Industri senjata kimia
  6. Industri kimia perusak ozon.

Dan penambahan pada Peraturan Presiden nomor 49 tahun 2021 yaitu

  1. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol
  2. Industri Minuman Mengandung Alkohol Anggur
  3. Industri Minuman Mengandung Malt

Melihat    pasal 7   Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun  2021  sangat   jelas   membatasi kepemilikan  saham  bagi  pemegang  saham asing tetapi untuk  tetap  dapat  berusaha untuk dapat memegang saham lebih dari yang ditentukan  oleh  peraturan   yang  berlaku, biasanya  para  pemegang  saham  asing  ini menggunakan  pihak  ketiga/nominee  yang berupa   individu/badan   hukum   Indonesia untuk   menjadi   pemegang   saham   dalam salah satu bidang perusahaan tersebut.  Jika  pemegang  saham  asing  tersebut menggunakan  nama  atau  meminjam  nama individu/badan  hukum  Indonesia  tentunya pembatasan tersebut menjadi tidak masalah   karena   nama   dari   pihak   asing tersebut  tidak  diketahui,  dan  akhirnya  bisa memiliki  saham  lebih  dari  apa  yang  sudah diatur  Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021.  Dapat   dikatakan   faktor   utama   yang melatar  belakangi  timbulnya  praktek  dari nominee  saham  itu  sendiri  adalah  regulasi pembatasan kepemilikan saham ini.

Ketentuan nominee dalam Perundang-undangan di Indonesia

Konsep    nominee    dalam    beberapa transaksi bisnis antara lain dalam kepemilikan saham (nominee Shareholder) oleh  pihak  asing,  kepemilikan  tanah  oleh warga  negara  asing  (WNA)  dengan  status hak  milik di  Indonesia,  serta  penunjukan seseorang  untuk  menjabat  sebagai  direktur dari  perusahaan  /  direktur nominee.  Pihak asing   yang   menunjuk   pihak   Indonesia sebagai nominee bertujuan untuk mengatasi   pembatasan-pembatasan   yang ditetapkan    oleh    pemerintah    Indonesia dalam   hal   kepemilikan   saham   ataupun asset  oleh  warga  Negara  asing. Nominee secara garis besar bertujuan agar kepemilikan saham oleh pihak asing, nama dan  identitas  dari  pihak Beneficiary tidak diketahui oleh umum dan pemerintah.  Hal ini sangatlah merugikan   dan mempunyai   dampak   negatif   dari   segi perekonomian nasional.

Dalam Undang –   Undang   No.40   Tahun   2007 Tentang Perseroan Terbatas

Dapat dikaitkan dalam pasal 48  ayat (1) Undang-undang  No.40   Tahun   2007   tentang    Perseroan    Terbatas    mengatur bahwa     kepemilikan     saham    Perseroan Terbatas  atas  nama  pemiliknya.  Dengan demikian,  saham  tersebut  harus  atas  nama pemegang   saham   yang   sebenarnya,   dan tidak  bisa  nama  pemegang  saham   yang berbeda  seperti  sebagaimana  pemahaman mengenai praktek nominee ini. Pengaturan  mengenai  kepemilikan saham  oleh  lebih  dari  satu  orang  memang diperbolehkan    menurut    Undang-undang No.40   Tahun   2007   tentang   Perseroan Terbatas   (UUPT),   dimana   diatur   dalam pasal  52  ayat (5)  bahwa  beberapa  orang yang    memiliki    saham    tersebut    harus menunjuk  1  (satu)  orang   sebagai   wakil bersama. Praktek  pasal  ini  berbeda dengan  praktek nominee,  dimana  dalam pasal  ini  apabila  saham dimiliki  oleh  lebih dari satu orang, maka orang-orang tersebut tetap   harus   dicatatkan   namanya   sebagai menunjuk satu orang wakil untuk menggunakan  hak  yang  timbul  dari  saham tersebut.   Dalam   kasus   nominee  pihak Beneficiary tidak   tercatat   namanya,   dimana hanya pihak nominee saja yang tercatat.

Dalam Undang –Undang  No.25  Tahun  2007  Tentang Penanaman Modal

Pada  pasal  33 ayat (1)   dan   ayat (2)   Undang-Undang No. 25   Tahun   2007   tentang   Penanaman Modal,   dimana   diatur   dalam   ayat (1) disebutkan  bahwa  penanam  modal  dalam negeri   dan   penanam   modal   asing   yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat  perjanjian  dan  / atau  pernyataan yang    menegaskan    bahwa    kepemilikan saham  dalam  perseroan  terbatas  untuk  dan atas  nama  orang   lain.  Kemudian  dalam ayat (2)   disebutkan   bahwa   dalam   hal penanaman    modal    dalam    negeri    dan penanaman modal asing membuat perjanjian dan / atau pernyataan sebagaimana   dimaksud   dalam   ayat (1),perjanjian    dan    /    atau    pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa para penanam modal yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas    dilarang    membuat    perjanjian dan/atau    pernyataan    yang    menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan    terbatas    dilarang     membuat perjanjian     dan/atau     pernyataan     yang menegaskan   bahwa   kepemilikan   saham dalam  perseroan  terbatas  untuk  dan  atas nama orang  lain.

Larangan adanya praktek nominee  pada  Undang-undang  Penanaman Modal  diperjelas  oleh  penjelasan  pasal  33 ayat (1)     Undang-undang     Penanaman Modal   yang   menyatakan   bahwa   tujuan pengaturan pasal tersebut adalah menghindari   terjadinya   perseroan   yang secara  Formil  dimiliki  seseorang,  tetapi secara  materil  pemilik  perseroan  tersebut adalah  orang  lain.  Isi  ketentuan  pasal  33 ayat (1)Undang-undang     Penanaman Modal  ini  tidak  memberikan  batasan  akan jenis   perjanjian   yang   dapat   dikenakan pasal    tersebut,    sehingga    segala    jenis perjanjian     selama     terdapat     ketentuan mengenai nominee  berupa  penegasan  akan kepemilikan     saham     dalam     perseroan terbatas  untuk  dan  atas  nama  orang  lain sehingga    pada    akhirnya    menyebabkan adanya    perbedaan    kepemilikan    saham nominee    dan    kepemilikan Beneficiary dapat  dikenakan  pasal 33 angka (1)  Undang-undang Penanaman Modal.

Konsep dan Struktur Nominee

karakteristik   yang terdapat dalam penggunaan konsep nominee adalah    terdapatnya nominee agreement antara beneficiary dan nominee. Nominee agreement merupakan suatu trust atau kepercayaan  yang   lahir dari perjanjian   dan   merupakan   suatu   bentuk perjanjian  tidak    bernama    yang    lahir  berdasarkan   asas   kebebasan   berkontrak, asas  kekuatan  mengikat  dan  itikad  baik yang   terdapat   dalam   buku  II  KUHper. Berdasarkan nominee   agreement, dapat dilihat   bahwa   unsur-unsur   atau   ciri-ciri dalam penggunaan nominee memperlihatkan terdapatnya 2 pihak, yaitu pihak yang diakui  secara hukum dan pihak yang berada di belakang pihak yang diakui secara  hukum  tersebut,  dimana  2  pihak tersebut dalam kepemilikan saham ataupun kepemilikan  tanah  melahirkan  pemisahan kepemilikan atas suatu benda yaitu pemilik yang diakui secara hukum (pihak nominee) dan  pemilik  yang  sebenarnya  atas  benda (pihak beneficiary). Setelah    terjadi    kesepakatan    antara nominee dan beneficiary, maka    akan terdapat nominee agreement yang ditandatangani oleh nominee dan beneficiary dalam    kepemilikan    saham dengan   konsep nominee akan   menjadi pihak    yang    terdaftar    sebagai    pemilik secara   hukum   dalam   perseroan   namun seluruh    keuntungan    yang    timbul    dari saham yang bersangkutan termasuk dividen  yang  dibagikan  akan  menjadi  hak dari beneficiary dan  karenanya  pemegang saham nominee hanya   bertindak   selaku kuasa dari pihak beneficiary.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas, karakteristik atau ciri-ciri penggunaan konsep nominee antara lain:

  1. Terdapatnya  jenis   kepemilikan yaitu   kepemilikan   secara   hukum dan secara tidak langsung.
  2. Nama  dan  identitas nominee  akan didaftarkan   sebagai   pemilik   dari saham  di  Daftar  Pemegang  Saham perusahaan     dalam kepemilikan saham oleh nominee.
  3. Terdapat   nominee  agreement  yang wajib ditandatangani antara nominee   dan   beneficiary   sebagai landasan  dari  penggunaan  konsep nominee.
  4. Pihak nominee menerima fee dalam jumlah tertentu sebagai kompensasi penggunaan   nama   dan    identitas dirinya untuk kepentingan beneficiary.

Selain nominee   agreement terdapat beberapa    perjanjian    dan    kuasa    yang biasanya  ditandangani  oleh  pihak nominee dan  pihak beneficiary sebagai  komponen pendukung.   Perjanjian   dan   kuasa-kuasa tersebut   dibutuhkan   untuk   memberikan kepastian   ataupun   perlindungan   kepada beneficiary sebagai   pemilik   sebenarnya atas   benda   yang   dimiliki   oleh nominee secara hukum. Dalam  rangka  melaksanakan  praktek nominee saham  di  Indonesia,  tidak  dibuat perjanjian nominee saham   yang   hanya terdiri  dari  satu  perjanjian  saja,  melainkan terdiri    dari    beberapa    perjanjian    yang apabila  dihubungkan  satu  sama  lain  akan menghasilkan nominee saham  inilah  yang dapat dikatakan sebagai nominee arrangement, tetapi   biasanya Nominee Arrangement ini dapat dibuat tanpa nomiee agreement. Hal ini dapat dikatakan sebagai penyelundupan   hukum   pada   perjanjian nominee saham   dalam prakteknya   di Indonesia. Komponen pendukung    lain yang  umum  yang  dapat  ditemukan  dalam penilitian  mengenai  praktek nominee atau dapat disebut dengan nominee arrangement dalam   kepemilikan   saham adalah sebagai berikut:

  1.  Akta    Pengakuan    Hutang    (Loan agreement). Dalam  akta  ini  disebutkan  bahwa nominee  menggunakan  dana  yang disediakan  oleh beneficiary  untuk melakukan  penyetoran  atas  saham yang  akan  dimilikinya  kelak  dalam perusahaan.
  2. Perjanjian  Gadai  Saham (Pledge  of shares agreement). Setelah    perjanjian    gadai    saham ditandangani,  maka nominee  wajib menyerahkan  surat  saham    kepada beneficiary.
  3. Surat Kuasa Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ). Berdasarkan surat kuasa ini, nominee memberikan  kuasa kepada beneficiary  untuk  dapat  secara  sah menghadiri  RUPS  yang  diadakan oleh  perusahaan  serta  memberikan suaranya dalam RUPS .
  4. Surat Kuasa untuk menjual saham. Surat    kuasa    ini    mencantumkan pemberian    kuasa    dari nomineekepada beneficiary  secara  hukum berhak  untuk  menjual  saham  yang dimiliki     oleh nominee     dalam perusahaan.

Akibat hukum yang terjadi terhadap praktik saham pinjam nama (Nominee arrangement)

Dalam prakteknya, pemakaian nominee  ini  sering  dijumpai,  tidak  jarang juga  sengketa  yang  yang  diakibatkan  oleh adanya   praktek nominee   tersebut.   Hal tersebut   dapat   terjadi   juga   jika   pihak nominee tidak mau mengembalikan saham-saham     yang     telah     dimilikinya tersebut   kepada beneficiary.   Kesulitan-kesulitan  lain  yang  akan  dihadapi  adalah masalah  pembuktian   kepemilikan   saham serta   mengenai   tanggung   jawab   secara hukum kepada pihak ketiga. Secara de Jure saham nominee   tersebut   adalah   mutlak milik nominee,  sebab  nama   mereka   lah yang   akan   tercatat   dalam   buku   daftar pemegang    saham   perseroan   disamping adanya   bukti   sertifikat   saham,   namun sebaliknya  secara  de  Facto  saham  tersebut adalah     kepunyaan     pihak beneficiary.

Akibat   yang   ditimbulkan Nominee dalam Penanaman Modal

Dapat  dilihat  bahwa  Undang-undang Penanaman  Modal  telah  mengatur  secara tegas  pelarangan  praktek nominee saham pada perseroan yang berbentuk penanaman modal  dalam  negeri  maupun  penanaman modal asing. Akibat Hukum dari melanggar   ketentuan   pasal   33   ayat   (1) Undang-undang  Penanaman  Modal  diatur pada  ayat  berikutnya,  yaitu  pasal  33  ayat (2)   Undang-undang   Penanaman   Modal. Pasal     33     ayat     (2)     Undang-undang Penanaman  modal  menyatakan  bahwa  bila penanam    modal,    baik    dalam    negeri maupun asing, membuat perjanjian dan/atau    pernyataan    yang    menegaskan kepemilikan    saham    perseroan    terbatas untuk  dan  atas  nama  orang  lain  sehingga menyebabkan    adanya    perbedaan    pada kepemilikan    saham    perseroan    terbatas secara   normatif   (nominee)   dan   secara substansial  (beneficiary)  maka  perjanjian dan/atau   pernyataan   tersebut   akan   batal demi  hukum.  Dengan  demikian  bila  ada perjanjian  yang melanggar  ketentuan pasal 33  ayat  (1)  Undang-undang  Penanaman Modal maka perjanjian  tersebut akan batal demi  hukum.  Dimana  artinya,  perjanjian yang   dibuat   oleh   para   pihak   tersebut dianggap tidak pernah ada.  Akibat  hukum  yang  diatur  pada  pasal 33  angka  (2)  Undang-undang  Penanaman Modal  bahwa  suatu  perjanjian  akan  batal demi  hukum   karena   telah  terlanggarnya ketentuan   pasal   33   angka   (1)   Undang-undang    Penanaman    Modal    ini    sesuai dengan  ketentuan hukum diatur pada pasal 1320   KUHper.   Berdasarkan   pasal   1320 KUHper,   terdapat   perjanjian   Indonesia. Dimana  berdasarkan  hukum  perjanjian  di Indonesia  agar   suatu  perjanjian   menjadi sah   maka   perlu   untuk   mentaati   syarat sahnya  perjanjian,  dimana  ada  4  (empat) syarat   yang   harus   terpenuhi   agar   suatu perjanjian  menjadi  sah,  dan  salah  satunya adalah “suatu  sebab  yang  halal”.  Syarat “suatu sebab yang halal” ini mensyaratkan bahwa   isi   suatu   perjanjian   harus   tetap memperhatikan  ketentuan  selain perjanjian itu sendiri, seperti Undang-undang, kesusilaan,     kepatutan,    dan     ketertiban umum.   Menurut   subekti,   syarat  “syarat sebab  yang  halal”  ini  termasuk  dalam syarat  obyektif dari  suatu  perjanjian  dan akibat  hukum  dari  pelanggarannya  adalah perjanjian  tersebut  batal  demi  hukum.  Hal ini  sesuai  dengan   ketentuan  pasal  1335 KUHper   dimana   bila   sebuah   perjanjian dibuat  berdasarkan  sebab  yang  terlarang maka tidak memiliki  kekuatan hukum, dan hal   ini   sesuai  dengan   ketentuan  hukum perjanjian Indonesia bila perjanjian melanggar  syarat  obyektif    “sebab  yang halal”  maka  perjanjian  tersebut  akan  batal demi hukum.

Akibat Hukum Terhadap Pemegang Saham Nominee

Berdasarkan ketentuan Undang-undang  Perseroan  Terbatas diatur  dalam  pasal  48  angka  (1)  bahwa saham  perseroan  dikeluarkan  atas  nama pemiliknya yang berarti bahwa kepemilikan   saham   sepenuhnya   dimiliki oleh  pihak nominee.  Berdasarkan  hukum di  Indonesia,  hak  dan  kewajiban nominee shareholder  / atau  pihak nominee adalah hak  dan  kewajiban  selayaknya  pemegang saham   biasa,   karena   pemegang   saham nominee merupakan  pemilik  saham  yang terdaftar menurut hukum.

Akibat   Hukum   Terhadap   Pihak Beneficiary

pihak nominee diakui  sebagai pemegang   saham   yang   terdaftar,   maka pihak beneficiary tidak   diakui   sebagai pemegang   saham   milik   pihak nominee tersebut. Pihak beneficiary ini tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagai pemegang saham atas saham milik nominee tersebut.

Akibat  Hukum  Terhadap  Perseroan Terbatas

Karena nominee dianggap seperti pemilik  saham  yang  sesungguhnya,  akibat hukum  dari  suatu  perseroan  terbatas  yang menggunakan  perjanjian nominee tersebut tetap  sah dan mempunyai  kekuatan hukum jika    memenuhi    syarat-syarat    normatif pendirian perseroan terbatas dan melakukan  penanaman  modal,  akan  tetapi dalam   hal   ini   perseroan   terbatas   dapat dibubarkan berdasarkan penetapan pengadilan. Pembubaran ini pada umumnya   sama   seperti   proses   perkara perdata, yaitu adanya pihak yang mengajukan   permohonan   ke   pengadilan terlebih  dahulu.  Di  dalam  Undang-undang Perseroan  terbatas  pada  pasal  146  diatur bahwa    suatu    pengadilan    negeri    dapat membubarkan    perseroan    terbatas    atas dasar:

  1. Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan terbatas melanggar  kepentingan  umum  atau perseroan terbatas melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
  2. Permohonan pihak yang berkepentingan  berdasarkan  alasan adanya   cacat   hukum   dalam   akta pendirian;
  3. Permohonan     pemegang     saham, direksi     atau     dewan     komisaris berdasarkan alasan perseroan terbatas tidak mungkin dilanjutkan.

Berdasarkan alasan-alasan diatas bahwa pengadilan negeri dapat membubarkan   suatu   perseroan   terbatas yang  menerapkan  praktek nominee karena suatu   perseroan   terbatas   yang   terdapat praktek nominee dalam   saham   adalah perseroan terbatas yang melakukan perbuatan     melanggar     hukum.     Selain perbuatan  yang  melanggar  hukum,  suatu perseroan  terbatas  yang  terdapat  praktek nominee dalam  saham  mempunyai  cacat hukum dalam akta pendirian  karen a terjadi pelanggaran     dalam     keterangan yang memuat     keterangan     mengenai     nama pemegang  saham  yang  telah  mengambil bagian  saham,  rincian  jumlah  saham  dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan   dan   disetor   sesuai   dengan pasal  8  angka  (2)  huruf  c  Undang-undang Perseroan Terbatas.

Nominee is an innominate agreement, an agreement that grows and develops in practice and was not known when the Civil Code was enacted in Indonesia. The nominee is an example of an Innominaat agreement. The practice of nominee shares arose in Indonesia due to regulatory factors and other factors, namely personal reasons from the beneficiary itself, which are private secrets from the beneficiary itself.

Restrictions on share ownership

Share ownership in a company is also often carried out in the form of a nominee (a person or legal entity chosen and used as a shareholder by the owner) usually because the owner has a desire to own shares more than the share ownership in Indonesia.  What’s more, the Beneficiary in this case also covers foreign investors, in which the ownership of shares is also the owner of shares that foreign investors may own.  Regulations are regulated in Presidential Regulation No.10 of 2021 concerning the list of business fields that are open with conditions in the investment sector.

Relation of Restrictions on share ownership in Indonesia with nominees

In Article 12 of Law Number 25 of 2007 concerning Investment, amended to Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation.  The article states that real sector investment in Indonesia is divided into three groups, namely:

  1. Open business field

  2. Open business fields with conditions

  3. Closed business fields, which are then recorded in the negative investment list

In the sense that according to Presidential Regulation (Perpres) No.  10 of 2021, Closed Business Fields are the Business Fields listed in Article 12 of Law Number 25 of 2OO7 concerning Capital Investment as amended by Law Number 11 of 2O2O concerning Job Creation.  As meant by the negative investment list, it covers 6 sectors according to Presidential Regulation (Perpres) No.  10 of 2021, namely;

  1. Cultivation or drug industry

  2. Form of gambling

  3. Catching fish species listed in appendix I of the Convention on International Trade in Endangered Species (CITES)

  4. Retrieval or use of coral from nature

  5. Chemical weapons industry

  6. Ozone-depleting chemical industry.

  And additions to Presidential Regulation number 49 of 2021 are:

  1. Liquor Industry Containing Alcohol

  2. Beverage Industry Containing Wine Alcohol

  3. Beverage Industry Containing Malt

  Looking at Article 7 of Presidential Regulation (Perpres) No.  10 of 2021, it severely limits the share ownership of foreign shareholders who still strives to be able to hold more shares than is determined by the applicable regulations. To do so, usually, foreign shareholders use third parties/candidates in the form of Indonesian individuals / legal entities to become shareholders in one the field of the company.  If the shareholder uses the name or borrows the name of an Indonesian individual/legal entity, of course, there is no problem because the name of the foreign party is unknown, and in the end, they can own more shares than what has been regulated by Presidential Regulation (Perpres) No.  10 of 2021. It can be said that the factor behind the emergence of the practice of share nominees itself is the regulation of share ownership.

Nominee provisions in Indonesian legislation

The nominee concept in several transactions includes ownership of shares by foreign parties, ownership of land by citizens (foreigners) with property rights in Indonesia, as well as the appointment of a person’s business as director of the company/nominee director.  Foreign parties appointing Indonesian parties as nominees aim to overcome the restrictions set by the Indonesian government on ownership or assets by foreign nationals.  Candidates broadly aim to ensure that foreign ownership of shares, names, and identities of the Beneficiaries are not shared with the public and the government.  This is detrimental and has a negative impact in terms of the national economy.

Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies

  It can be accessed in Article 48 paragraph (1) of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies which stipulates that the ownership of shares of Limited Liability Companies is in the name of the owner.  Thus, these shares must be in the name of the actual shareholder, and cannot be named a different shareholder as the nominee’s understanding of practice is.  Regulations regarding share ownership by more than one person are indeed permitted according to Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (UUPT), which is regulated in article 52 paragraph (5) that several people who own the shares must appoint 1 (one) person as joint representatives.  The practice of this article is different from the practice of nominees. In this article, if it is owned by more than one person, then the names of those people must still be recorded as appointing one representative to exercise the rights arising from the shares. In the case of the nomination of the Recipient party, the name is not mentioned, where only the candidate party is listed.

Law No. 25 of 2007 concerning Investment

  In article 33 paragraph (1) and paragraph (2) of Law no.  25 of 2007 on Investment, which is regulated in paragraph (1), it is stated that domestic investors and foreign investors who invest in the form of a limited liability company are prohibited from making agreements and/or statements confirming that share ownership in a limited liability company and on behalf of a person other. In paragraph (2), it is stated that in the event that domestic investment and foreign investment make an agreement and/or statement as referred to in paragraph (1), the agreement and/or statement are declared null and void.  In this article, it is explained that investors who invest in the form of a limited liability company are prohibited from making agreements and/or statements confirming that share ownership in a limited liability company makes an agreement and/or statement stating that share ownership in a limited liability company is for and on behalf of another person.  other.

  The prohibition on the practice of candidates in the Investment Law is clarified by the explanation of article 33 paragraph (1) of the Investment Law which states that the purpose of the regulation of this article is to avoid the occurrence of a company owned by someone, but materially the owner of the company is someone else.  The contents of the provisions of article 33 paragraph (1) of this Investment Law do not provide restrictions on the types of agreements that can be subject to that article, so that all types of agreements as long as the provisions regarding nominees are in the form of affirmation of share ownership in a limited liability company for and on behalf of other people, in the end, causing differences in the nominee’s share ownership and the Beneficiary’s ownership may be subject to Article 33 number (1) of the Investment Law.

  Nominee Concept and Structure

  The characteristic contained in the use of the nominee concept is the existence of a nominee agreement between the beneficiary and the nominee.  A nominee agreement is a trust born from an agreement, a form of an anonymous agreement, based on the principle of freedom of contract, as well as binding strength and good faith contained in book II of the Criminal Code.  Based on the nominee agreement, it can be seen that the elements or characteristics in the use of the nominee are 2 parties, namely the legally recognized party and the party behind the legally recognized party, where the 2 parties are in share ownership or land ownership.  the birth of ownership of an object, namely the legally recognized owner (the candidate) and the actual owner of the object (the recipient).  After there is an agreement between the nominee and the beneficiary, there will be a nominee agreement signed by the nominee and beneficiary in share ownership with the concept that the nominee will be the registered party as the legal owner in the company, but all profits arising from the shares concerned include dividends distributed the rights of the beneficiary and therefore becoming a nominee shareholder only acts as a proxy for the beneficiary.

  Based on the explanations above, the characteristics or characteristics of the use of the candidate concept include:

  1. There are types of ownership, namely legal ownership and indirect ownership.

  2. The name and identity of the candidate will be the owner of the shares in the Register of Shareholders of the company in the share ownership by the candidate.

  3. There is a nominee agreement that must be signed between the nominee and the beneficiary as the basis for the use of the nominee concept.

  4. Prospective parties receive a certain amount of fees as compensation for the use of their name and identity for the benefit of the beneficiary.

  In addition to the nominee agreement, there are several agreements and powers of attorney which are usually signed by the nominee and the beneficiary as a supporting component.  The agreement and the powers of attorney are needed to provide certainty or protection to the beneficiary as the actual owner of the object legally owned by the nominee.  In order to carry out the practice of prospective shareholders in Indonesia, a prospective shareholder agreement is not made which only consists of one agreement, but consists of several agreements if each other will produce prospective shareholders.  This can be made without the nominee’s consent.  This can be considered as legal smuggling of nominee share agreements in practice in Indonesia.  Other common supporting components that can be found in research on nominee practices or can be referred to as nominee arrangements in share ownership are as follows:

  1. Deed of Debt Recognition (Loan Agreement).  This deed states that the candidate uses the funds provided by the beneficiary to make a deposit for the shares to be deposited in the company.

  2. Share Pledge Agreement.  After the share pledge agreement is signed, the candidate must submit share certificates to the heirs.

  3. Power of Attorney General Meeting of Shareholders ( GMS ).  Letter Based on this power of attorney, the nominee grants power to the beneficiary to attend the GMS held by the company and cast his/her vote in the GMS.

  4. Power of attorney to sell shares.  This power of attorney is a power of attorney from the nominee to the beneficiary legally entitled to sell what the nominee owns in the company.

  Legal consequences that occur on the practice of borrowing shares (Nominee arrangement)

  In practice, using this nominee is often encountered, not infrequently disputes are caused by the practice of the nominee.  This can also happen if the appointed party does not want to return the shares that have been given to the beneficiary.  other difficulties that will be faced are the problem of proving share ownership and legal responsibility to third parties.  In de Jure nominee the shares absolutely belong to the nominees, because their names will be recorded in the company’s shareholder register in addition to proof of share certificates, but on the other hand, de facto the shares are the beneficiary parties.

  Consequences of Nominees in Investment

  It can be seen that the Investment Law has clearly regulated the prohibition of the practice of prospective shares in companies in the form of domestic investment or foreign investment.  The legal consequences of violating the provisions of article 33 paragraph (1) of the Investment Law are regulated in the next paragraph, namely article 33 paragraph (2) of the Investment Law.  Article 33 paragraph (2) of the Investment Law states that if an investor, both domestic and foreign, makes an agreement and/or statement which is declared as ownership of a limited liability company and on behalf of another person, there will be differences in the ownership of the shares of the limited liability company.  normatively (nominee) and substantially (beneficiary), the agreement and/or statement will be null and void.  Thus, if there is an agreement that violates Article 33 paragraph (1) of the Investment Law, the agreement will be null and void by law.  Where it means, the agreement made by the parties is considered never existed.  The legal consequences regulated in article 33 number (2) of the Investment Law are that an agreement will be null and void due to the violation of the provisions of article 33 number (1) of this Investment Law in accordance with the legal provisions stipulated in article 1320 of the Criminal Code.  Based on article 1320 of the Criminal Code, there is an Indonesian agreement.  Where based on contract law in Indonesia, in order for an agreement to be valid, it is necessary to comply with the conditions for the validity of the agreement, where there are 4 (four) conditions that must be met for an agreement to be valid, and one of them is “a lawful cause”.  The term “a lawful cause” requires that the contents of an agreement must still pay attention to provisions other than the agreement itself, such as law, morality, propriety, and generality.  According to subekti, the conditions for this lawful cause are included in the objective conditions of an agreement and the legal consequence of its violation is that the agreement is null and void.  This is in accordance with the provisions of Article 1335 of the Civil Code where if an agreement is made based on a prohibited cause it has no legal force, and this is in accordance with the provisions of Indonesian treaty law if the agreement violates the objective conditions then the agreement will be null and void.

  Legal Consequences for Nominee Shareholders

  Based on the provisions of the Limited Liability Company Law, it is regulated in article 48 number (1) that a limited liability company is issued in the name of the owner, which means that the ownership is wholly owned by the appointed party.  Under Indonesian law, the rights and obligations of nominee shareholders / or nominee parties are the rights and obligations of ordinary shareholders, because nominee shareholders are shareholders who are registered according to law.

  Legal Consequences on the Recipient

  the nominee party is recognized as a registered shareholder, then the entitled party is not recognized as a shareholder belonging to the nominee party.  The beneficiary of this party has no rights and obligations as a shareholder of the prospective shareholder.

Legal Consequences for Companies

  Because the candidate is considered a real shareholder, the legal consequences of a limited company using the candidate’s agreement are still valid and have legal force if they meet the normative requirements of a limited company and invest, but in this case the limited liability company can be dissolved based on a court order. This dissolution is generally the same as the civil case process, namely that there are parties who submit an application to the court first.  Article 146 of the Limited Liability Company Law provides that a district court may dissolve a limited liability company on the basis of:

  1. The prosecutor’s application is based on the reason that the limited liability company commits an act that violates the laws and regulations;

  2. An application from an interested party based on the reasons for the existence of a legal defect in the deed of establishment;

  3. The application of the shareholders, the board or the board of commissioners based on the reasons for the limited liability company cannot be continued.

Based on the reasons above, that the district court may dissolve a limited liability company that applies a candidate because a limited liability company has the practice of a candidate in a limited liability company committing an unlawful act.  In addition to violating the law, a company that has a nominee practice in the deed of establishment due to a violation in the statement containing registered shares, is limited in the number of shares and nominal shares issued and paid up in accordance with article 8 number (2) letter c of the Company Law. 


Translate