Elements of Novelty in Industrial Design
Author: Nirma Afianita; Co-author: Fitriyani Wospakrik
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Terkait jangka waktu perlindungan terhadap desain industri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (selanjutnya disebut UU No.31 Thn 2000) bahwa Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Subjek Desain Industri
- Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
- Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
- Jika suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
- Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak
Unsur Kebaruan “Novelty”
Dalam Pasal 2 UU No.31 Thn 2000 menyatakan bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain Industri dianggap baru apabila tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya. Pengungkapan sebelumnya disini maksudnya dapat berupa penggunaan dan atau pengumuman dari suatu Desain Industri baik di Indonesia maupun di luar Indonesia. Jadi apabila suatu Desain Industri telah terungkap di luar Indonesia sebelum Tanggal Penerimaan, dapat digunakan sebagai pembanding atau prior art untuk menggugurkan “kebaruan” Desain Industri yang diajukan permohonannya.
Namun terdapat pengecualian terhadap Desain Industri tidak dianggap diumumkan sebelum Tanggal Penerimaan, apabila paling lama enam bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional maupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan. UU No.31 Thn 2000 mengatur dalam hal pemberian Desain Industri ada dua kemungkinan, yakni pemberian melalui pemeriksaan substantif dan tanpa melalui pemeriksaan substantif bila dalam masa pengumuman permohonan selama tiga bulan tidak terdapat keberatan
Untuk itu Syarat-syarat dalam Rancangan Desain Industri yaitu:
- Rancangan tersebut memiliki sifat kebaruan (Novelty), hal ini dimaksud memang benar-benar baru atau hanya merupakan desain perbaikan dari yang lama
- Rancangan tersebut benar-benar asli (original) hasil si perancang, bukan hasil jiplakan
- Hasil rancangan tersebut tidak termasuk ke dalam bidang kesusastraan dan bentuk seni murni
- Dapat diterapkan atau dimanfaatkan untuk diproduksi secara masal
- Mempunyai manfaat secara bagian-bagian tersendiri, juga bisa secara keseluruhannya.
Tidak semua desain industri yang dihasilkan oleh pendesain dapat dilindungi sebagai hak atas desain industri. Hanya desain industri yang baru, yang oleh negara dapat diberikan kepada pendesain. Dalam UU No.31 Thn 2000 hanya menekannya “kebaruan” pada desain industri tersebut tanpa persyaratan “keaslian”. Dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut “tidak sama” dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, dijelaskan lebih lanjut mengenai maksud kata “tidak sama” yang terdapat dalam Pasal 2 ayat 2 undang-undang yang sama.
Dengan Indonesia meratifikasi persetujuan TRIPs maka dalam Pasal 25 persetujuan TRIPs yang mengatur tentang persyaratan untuk perlindungan desain industri. Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang “baru”. Desain industri dianggap “baru” apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan “pengungkapan” yang telah ada sebelumnya. Yang dimaksud “pengungkapan” adalah pengungkapan melalui media cetak atau elektronik, termasuk keikutsertaan dalam suatu pameran. Dan suatu desain industri dianggap tidak baru atau tidak orisinal, apabila desain industri tersebut tidak berbeda secara signifikan (do not significantly differ) dengan desain industri yang sudah ada sebelumnya atau kombinasi dari kreasi-kreasi industri yang sudah dikenal sebelumnya
Arti kata “kebaruan” dapat menimbulkan multi-interpretasi , tanpa adanya penjelasan lebih lanjut mengenai maksud kata “tidak sama” yang ada dalam UU No.31 Thn 2000. Dengan penafsiran “tidak sama secara signifikan” dalam Persetujuan Trip. Selain itu dengan tidak adanya pemeriksaan substantif karena tidak ada keberatan yang diajukan, berarti terhadap setiap permohonan Desain Industri harus dikabulkan dan pendaftar dapat menerima sertifikat Desain Industri. Hal ini dapat membuka peluang dan banyak dimanfaatkan oleh para pemohon yang beritikad tidak baik yang dengan sengaja mendaftarkan Desain Industri yang sudah tidak lagi memiliki “kebaruan”.
Legal Basis: Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Designs
Industrial Design is a creation about the shape, configuration, or composition of lines or colors, or lines and colors, or a combination thereof in the form of three or two dimensions which gives an aesthetic impression and can be realized in three-dimensional or two-dimensional patterns and can be used to produce a product, goods, industrial commodity, or handicraft.
Regarding the period of protection for industrial designs as regulated in Article 5 of Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Designs (hereinafter referred to as Law No. 31 of 2000) that the Protection of Industrial Design Rights is granted for a period of 10 (ten) years from the date of Reception.
Industrial Design Subject
- Those who are entitled to obtain industrial design rights are the designer or those who receive such rights from the designer.
- In the event that the designer consists of several people jointly, the industrial design rights are granted to them jointly, unless agreed otherwise.
- If an Industrial design is made in an official relationship with another party in the work environment or made by another person based on an order, the holder of the industrial design right is the party for and/or in his service the industrial design is carried out, unless there is another agreement between the two parties without reducing the designer’s rights if the use of the industrial design is extended beyond the official relationship.
- If an industrial design is made in an employment relationship or based on an order, the person who makes the industrial design is considered the designer and the holder of the industrial design rights, unless otherwise agreed between the two parties.
Element of Novelty
Article 2 of Law No. 31 of 2000 states that the Right to Industrial Design is granted for new Industrial Designs. Industrial Designs are considered new if they are not the same as the previous disclosures. The previous disclosure here means that it can be in the form of the use and or announcement of an Industrial Design both in Indonesia and outside Indonesia. So if an Industrial Design has been revealed outside Indonesia before the Filing Date, it can be used as a comparison or prior art to abort the “newness” of the Industrial Design that is being submitted for application.
However, there are exceptions to the Industrial Design which is not deemed to be announced before the Filing Date, if at the latest six months before the Filing Date, the Industrial Design has been shown in a national or international exhibition in Indonesia or abroad which is official or recognized as official or has been used in Indonesia. by the Designer in the context of an experiment with the purpose of education, research, or development. Law No. 31 of 2000 stipulates that in the case of granting an Industrial Design there are two possibilities, namely the granting through examination substantive and without going through a substantive examination if during the three-month application announcement period there are no objections.
Therefore, the requirements in the Industrial Design Draft are:
- The design has the nature of novelty (novelty), this is meant to be really new or just an improvement design from the old
- The design is truly original (original) the result of the designer, not the result of plagiarism
- The results of the design are not included in the field of literature and pure art forms
- Can be applied or utilized for mass production
- Has benefits in its own parts, can also be as a whole.
Not all industrial designs produced by designers can be protected as industrial design rights. Only new industrial designs, which the state can provide to the designer. In Law No. 31 of 2000, it only emphasizes “novelty” in the industrial design without the requirement of “authenticity”. It is considered new if, on the Filing Date, the Industrial Design is “not the same” as the previous disclosure, further explained regarding the meaning of the word “not the same” contained in Article 2 paragraph 2 of the same law.
With Indonesia ratifying the TRIPs agreement, Article 25 of the TRIPs agreement regulates the requirements for the protection of industrial designs. Industrial design rights are granted for “new” industrial designs. An industrial design is considered “new” if, on the date of receipt, the industrial design is not the same as a previously existing “disclosure”. What is meant by “disclosure” is disclosure through print or electronic media, including participation in an exhibition. An industrial design is considered not new or unoriginal if the industrial design does not differ significantly (do not differ) from a previously existing industrial design or a combination of previously known industrial creations.
The meaning of the word “novelty” can lead to multiple interpretations, without any further explanation regarding the meaning of the word “not the same” in Law No. 31 of 2000. With the interpretation of “significantly not the same” in the Trip Agreement. In addition, in the absence of a substantive examination, because no objections have been submitted, it means that every application for Industrial Design must be granted and the applicant can receive an Industrial Design certificate. This can open up opportunities and is widely used by applicants with bad intentions who deliberately register Industrial Designs that no longer have “novelty”.