PELARANGAN OBAT YANG BEREDAR SECARA ILEGAL DI PASARAN
Author: Ilham M. Rajab, Co-Author: Shafa Atthiyyah Raihana
Di Indonesia, pada saat ini permasalahan yang paling marak beredar saat ini yaitu terkait dengan pengedaran obat-obatan terlarang atau obat keras yang belum memiliki izin. Berdasarkan pengertian dari obat sendiri, penjelasan tersebut tercantum pada Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu:
“Pasal 1
- Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.”[1]
Berdasarkan pengertian terebut, memang obat memiliki fungsi untuk mencegah, menyembuhkan, dan memulihkan penyakit yang ada pada manusia. Tetapi perlu diketahui, tidak semua obat-obatan memiliki legalitas perizinan untuk beredar. Salah satu pelarangan obat yang tidak mendapatkan izin yaitu pengedaran obat jenis tramadol dan hexymer. Baru-baru ini, kepolisian baru saja melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar obat-obatan terlarang tersebut. Penangkapan terhadap pengedar obat terlarang tersebut dilakukan di kediamannya sendiri tepatnya di Kabupaten Serang. Setelah digeledah oleh petugas, kemudian ditemukan barang bukti berupa 3.875 butir pil tramadol dan 9.140 butir pil hexymer, sebuah HP dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus obat-obatan untuk dijual yang disita pihak berwajib.[2]
Penyebab dilarangnya kedua jenis obat tersebut yaitu tramadol dan hexymer dikarenakan Tramadol merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya.[3] Sehingga, jenis obat ini dapat mengubah respons otak dalam merasakan sakit sehingga terjadi efek untuk meredakan nyeri. Tubuh manusia sendiri juga menghasilkan opioid yang dikenal dengan endorfin. Maka, dapat dikatakan tramadol mirip dengan zat di otak yang disebut endorfin, yaitu senyawa yang berikatan dengan reseptor (bagian sel yang menerima zat tertentu). Reseptor kemudian mengurangi pesan rasa sakit yang dikirim tubuh seseorang ke otak. [4]
Efek yang ditimbulkan dari obat tramadol yang sangat kompeten dalam mengurangi rasa nyeri dengan skala berat, serta harga jual yang cukup murah, maka banyak orang menyalah gunakan obat ini, dan digunakan sebagai obat yang dapat menimbulkan efek penenang (melayang bahkan halusinasi) seperti golongan obat narkotika pada umumnya. Sedangkan, pada obat jenis Trihexyphenidil (Hexymer) adalah obat yang berfungsi untuk mengatasi gejala ekstrapiramidal (kaku, tremor, gerakan tidak normal dan tidak terkendali pada tubuh) seperti pada penyakit Parkinson atau efek samping dari pengobatan yang menggunakan obat antipsikotik. THP (Trihexyphenidil) merupakan obat yang perlu pengawasan dokter karena obat ini termasuk kedalam golongan obat psikotropika sehingga untuk mendapatkannya memang perlu dengan resep dokter dan dibawah pengawasan dokter.[5] Psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat sehingga menumbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.[6]
Akibat dari adanya pengedaran ilegal dari kedua jenis obat-obatan tersebut, maka pengedar dapat ditetapkan menjadi tersangka akibat adanya tindak pidana dan dapat dijerat ke dalam Pasal 197 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dalam penjelasannya sebagai berikut:
“Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).“ [7]
Tidak hanya itu, pelaku pengedar jenis obat-obatan terlarang tersebut juga dapat dijerat dalam Pasal 60 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika akibat obat hexymer yang tergolong ke dalam psikotropika yaitu:
“Pasal 60
- memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”[8]
Peredaran obat-obatan terlarang atau obat keras yang belum memiliki izin saat ini tentu sangatlah berbahaya bagi para konsumen yang mengkonsumsinya jika tidak diimbangi dengan anjuran resep dari dokter sebagaimana mestinya. Di Indonesia sendiri juga memberikan sanksi bagi pelaku pengedar obat-obatan terlarang yang mana terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Referensi:
Kompas.com, https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/213213978/warga-serang-edarkan-obat-keras-ilegal-ribuan-pil-diamankan, diakses pada 27 Mei 2022.
Halodoc, https://www.halodoc.com/artikel/tramadol-termasuk-narkotika-atau-psikotropika, diakses pada 27 Mei 2022
Alodokter, https://www.alodokter.com/komunitas/topic/tramadol-dan-hexymer, diakses pada 27 Mei 2022
[1] Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan
[2] Kompas.com, https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/213213978/warga-serang-edarkan-obat-keras-ilegal-ribuan-pil-diamankan, diakses pada 27 Mei 2022.
[3] Halodoc, https://www.halodoc.com/artikel/tramadol-termasuk-narkotika-atau-psikotropika, diakses pada 27 Mei 2022
[4] Ibid
[5] Alodokter, https://www.alodokter.com/komunitas/topic/tramadol-dan-hexymer, diakses pada 27 Mei 2022
[6] Bnn, https://bnn.go.id/apa-itu-psikotropika-dan-bahayanya/ diakses pada 27 Mei 2022
[7] Pasal 197 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
[8] Pasal 60 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika