Modus Kejahatan Pinjaman Online tanpa Registrasi

Author: Ester Victoria Uliarina

Suatu platform pinjaman online yang menyediakan pinjaman dengan jaringan internet atau online dikenal juga dengan sistemَ berbasisَ peer to peer lending.[1] Penggunaan sistem peer to peer lending ini memberikan manfaat bagi kemajuan usaha masyarakat yang tergolong masih kecil dan berlokasi di daerah pelosok yang belum dapat menjangkau layanan perbankan konvensional.[2] Hal ini dikarenakan bank konvensional belum memiliki kantor cabang pada daerah tersebut. Kehadiran pinjaman online yang semula memberikan kemudahan proses pinjam meminjam uang, kini tidak lagi sepenuhnya aman dari genggaman para pelaku kejahatan.

Kejahatan dalam pinjaman online semakin hari semakin meningkat dan beragam. Sebagaimana kita ketahui permasalahan yang kerap terjadi ketika seseorang yang melakukan suatu pinjaman online mendapatkan ancaman ketika orang tersebut tidak dapat membayarkan utang beserta bunga yang begitu besar. Semakin berkembangnya modus kejahatan saat ini tidak hanya orang yang melakukan pinjaman namun orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman online dapat diteror oleh oknum-oknum “nakal” demi keuntungan pribadinya.[3] Salah satu modus kejahatan dengan mengirimkan sejumlah uang kepada seseorang yang tidak pernah mengajukan suatu pinjaman online digunakan pelaku untuk mengancam para korban.

Tidak hanya menyerang korban, pelaku juga sering kali menghubungi kerabat korban dan meminta korban untuk melunasi uang yang diberikan beserta bunga yang sangat besar tersebut. Pelaku mengancam akan menyebarkan data pribadi korban apabila keinginan pelaku tidak terlaksana. Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat, ketika mereka seharusnya tidak terlibat dalam lingkaran teror pelaku pinjaman online.

Kesadaran hukum masyarakat menjadi hal yang amat penting untuk menghadapi modus pinjaman online serupa. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh korban kejahatan pinjaman onlin tersebut. Pertama, cara termudah untuk mengabaikan hal tersebut dengan tidak menjawab panggilan telepon atau membalas pesan yang dikirimkan pelaku kejahatan pinjaman online, serta memberitahukan kerabat terkait hal tersebut. Antisipasi lain yang dapat dilakukan adalah memblokir nomor pelaku kejahatan pinjaman online yang memberikan ancaman kepada korban maupun kerabat korban. Kedua, melaporkan kepada pihak kepolisian terkait ancaman dan akses data pribadi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan pinjaman online.

Pencurian data pribadi yang dilakukan oleh pelaku merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan pemilik data pribadi tersebut. Hal ini dikarenakan adanya ada pribadi yang telah tersebar nantinya tidak dapat serta merta dihapus untuk menghilangkan identitas-identitas korban. Indonesia sebagai negara hukum telah memberikan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang berbunyi:

Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.”.[4]

Sanksi atas perbuatan tersebut lebih lanjut diatur dalam Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menjabarkan: “Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.00O.OOO.000,00 (lima miliar rupiah).”[5]

Korban dapat melaporkan atas penipuan dengan dasar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun“.[6]

Kemudian Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi “.[7]

Pasal 45B

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)“.[8]

Apabila korban merasa dirugikan atas penghinaan dan/atau pencemaran nama baik  yang dilakukan oleh pelaku, maka korban akan mendapatkan perlindungan dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 27 ayat (3):

Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”[9]

Pasal 45 ayat (3):

Setiap Orang Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”[10]

Dasar Hukum:

  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • Soesilo, R. 1993. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
  • Amalia, Afnan H. 2022. “Perlindungan Hukum Penyalahgunaan Artificial Intelligence Deepfake Pada Layanan Pinjaman Online.” Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2. http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/99046.
  • Dewi, Dewa A., and Ni K. Darmawan. 2021. “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Terkait Bunga Pinjaman Dan Hak-Hak Pribadi Pengguna.” Jurnal Hukum Kenotariatan 6 (2): 262. https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i02.p04.
  • Sari, Berlian H. 2021. “Penegakan Hukum Terhadap Aplikasi Pinjaman Online Illegal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 9 (2): 165. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.52429.

[1] Sari, Berlian H. 2021. “Penegakan Hukum Terhadap Aplikasi Pinjaman Online Illegal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 9 (2): 165. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.52429.

[2] Amalia, Afnan H. 2022. “Perlindungan Hukum Penyalahgunaan Artificial Intelligence Deepfake Pada Layanan Pinjaman Online.” Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2. http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/99046.

[3] Dewi, Dewa A., and Ni K. Darmawan. 2021. “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Terkait Bunga Pinjaman Dan Hak-Hak Pribadi Pengguna.” Jurnal Hukum Kenotariatan 6 (2): 262. https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i02.p04.

[4] Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

[5] Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

[6] Soesilo, R. 1993. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

[7] Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

[8] Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

[9] Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

[10] Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Urgensi Pengaturan Regulasi Khusus Tembakau Alternatif di Indonesia

Author: Bryan Hope Putra Benedictus
Co-author: Megarini Adila Lubis

          Produksi tembakau menjadi salah satu komoditas yang berperan sangat besar dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Tembakau Indonesia menjadi salah satu komoditas ekspor yang menghasilkan devisa yang besar bagi Indonesia dengan nilai ekspor mencapai Rp1,06 triliun pada periode Januari-Desember 2021.[1] Industri Hasil Tembakau (IHT) juga memberikan peran penting dalam perekonomian Indonesia dalam hal penyerapan tenaga kerja, pendapatan negara melalui cukai, serta merupakan komoditas penting bagi petani berupa tembakau dan cengkeh.[2] Besarnya produksi tembakau juga sejalan dengan tingginya tingkat konsumsi tembakau oleh masyarakat Indonesia. Hal ini juga yang menjadikan Indonesia peringkat ketiga perokok terbanyak di dunia.[3] Indonesia termasuk dalam bagian negara yang memiliki jumlah perokok yang tinggi, yaitu di atas 40 persen dengan 65 persen di antaranya adalah pria dewasa.[4]

          Tingginya jumlah perokok di Indonesia juga ditengarai dengan adanya perkembangan teknologi dan perubahan gaya hidup yang sejalan dengan munculnya inovasi baru melalui produk tembakau alternatif. Bahkan penerimaan negara dari cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya mencapai Rp 680,36 miliar pada 31 Desember 2021, yang mana sebagian besar disumbang oleh HTPL produk ekstrak dan esens tembakau cair.[5] Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/Pmk.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, yang termasuk tembakau alternatif adalah Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL). Hal ini dijelaskan pada Pasal 1 Angka 4 dan Angka 5, bahwa:

“Pasal 1

4. Rokok Elektrik adalah Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.

5. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, Tembakau Iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.”[6]

Selanjutnya pada Pasal 2 Permen Keuangan No. 193/Pmk.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya menjelaskan yang termasuk kepada Rokok Elektrik adalah Rokok Elektrik Padat, Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka dan Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup. Pasal 3 menjabarkan mengenai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) termasuk kepada Tembakau Molasses, Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) dan Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco).

Dengan berkembangnya tembakau alternatif di Indonesia, sejumlah asosiasi konsumen di Indonesia mendorong adanya perluasan akses informasi yang komprehensif dan akurat terhadap produk tembakau alternatif.[7] Perluasan informasi mengenai tembakau alternatif ini penting untuk menegaskan kepada konsumen, bahwa tembakau alternatif dan rokok konvensional merupakan produk yang berbeda. Mengacu kepada penelitian produk tembakau alternatif Risk Assessment of E-Liquid dan Oral Health Findings yang dilakukan oleh Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), produk dari hasil pengembangan inovasi teknologi yang termasuk pada tembakau alternatif tidak memiliki kandungan zat berbahaya seperti TAR, sehingga produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok.[8] Penelitian ini diperkuat dengan kajian ilmiah yang dilakukan Public Health England pada tahun 2018 dan German Federal Institute for Risk Assessment yang mana dalam publikasi hasil penelitian terkait produk tembakau alternatif, menjelaskan produk tembakau yang dipanaskan menghasilkan uap bukan asap karena tidak melalui proses pembakaran, sehingga hasil penelitian menyatakan produk tembakau alternatif memiliki tingkat toksisitas yang lebih rendah hingga 80-99 persen dibandingkan rokok.[9]

Dengan adanya penelitian ilmiah mengenai tembakau alternatif, diharapkan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya melakukan kajian yang lebih serius mengenai hal ini agar dapat merancang regulasi-regulasi yang sesuai dan penggunaan produk tembakau alternatif menjadi tepat sasaran. Di negara lain, seperti Jepang, Inggris dan Selandia Baru, tembakau alternatif sudah memiliki legalitas . Melansir Antaranews.com, Professor Tikki Pangestu, Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menjelaskan produk tembakau alternatif di Inggris telah mendorong 20.000 perokok berhenti merokok setiap tahunnya.[10] Badan Statistik Inggris mencatat angka perokok mengalami penurunan dari 14,4% pada 2018 menjadi 14,1% atau setara dengan 6,9 juta perokok pada 2019.[11]

Di Indonesia, pengaturan mengenai tembakau alternatif hanya diatur dalam Permen Keuangan No. 193/Pmk.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Maka dari itu, dibutuhkan regulasi yang komprehensif dan menyeluruh untuk mengatur industri tembakau alternatif. Regulasi tersebut harus memuat hal-hal yang mengatur mengenai perlindungan hak konsumen, klasifikasi risiko tembakau alternatif berdasarkan kajian ilmiah yang melibatkan pemerintah, produsen, konsumen hingga praktisi kesehatan. Perlu juga diatur mengenai akses informasi dan pengaduan konsumen, standar produk dan pengemasan, penjualan, promosi, tempat dimana produk bisa dikonsumsi, serta batasan usia pengguna tembakau alternatif. Regulasi tembakau alternatif juga harus berbeda dengan regulasi rokok konvensional, karena tingkat bahaya kedua produk berbeda sehingga konsumen berhak atas informasi yang akurat.[12]

Dasar Hukum :

  • Peraturan Menteri Keuangan No. 193/Pmk.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

Referensi :

  • Adikara, Banu, editor. “Pemerintah Diminta Buat Regulasi Tembakau Alternatif, Ini Alasannya.” JawaPos.com, 14 Maret 2022, https://www.jawapos.com/ekonomi/14/03/2022/pemerintah-diminta-buat-regulasi-tembakau-alternatif-ini-alasannya/. Diakses 9 Oktober 2022.
  • Ariawan, Muhammad Ghufron. “Industri Hasil Tembakau bagai Pisau Bermata Dua Bagi Pemerintah – Universitas Airlangga Official Website.” Unair, 23 Juni 2022, https://www.unair.ac.id/2022/06/23/industri-hasil-tembakau-bagai-pisau-bermata-dua-bagi-pemerintah/. Diakses  7  Oktober 2022.
  • Dirgantoro, Ganet, dan Ridwan Chaidir. “Produk tembakau alternatif di Inggris mampu hentikan 20.000 perokok – ANTARA News Banten.” Antara News banten, 30 September 2020, https://banten.antaranews.com/berita/129557/produk-tembakau-alternatif-di-inggris-mampu-hentikan-20000-perokok. Diakses 9 Oktober 2022.
  • Rossa, Vania, dan Mohammad Fadil Djailani. “Minim Regulasi, Industri Tembakau Alternatif Butuh Aturan dan Informasi yang Jelas.” Suara.com, 3 Oktober 2022, https://www.suara.com/bisnis/2022/10/03/163803/minim-regulasi-industri-tembakau-alternatif-butuh-aturan-dan-informasi-yang-jelas?page=all. Diakses 8 Oktober 2022.
  • Ulya, Fika Nurul. “Cukai Rokok Elektrik Ikut Naik Tahun Depan, Ini Rinciannya.” Kompas Money, 13 Desember 2021, https://money.kompas.com/read/2021/12/13/191559726/cukai-rokok-elektrik-ikut-naik-tahun-depan-ini-rinciannya. Diakses 8 Oktober 2022.
  • “Indonesia Peringkat ke-3 dan Jepang ke-7 Terbanyak Perokok di Dunia.” Tribunnews.com, 2 Juni 2021, https://www.tribunnews.com/internasional/2021/06/02/indonesia-peringkat-ke-3-dan-jepang-ke-7-terbanyak-perokok-di-dunia. Diakses 07 Oktober 2022.

“Kebijakan Tembakau Alternatif Diharap Pertimbangkan Hasil Penelitian – Badan Litbang.” Litbang Kemendagri, 11 Juli 2019, https://litbang.kemendagri.go.id/website/kebijakan-tembakau-alternatif-diharap-pertimbangkan-hasil-penelitian/. Diakses 8 Oktober 2022.


[1] Muhammad Ghufron Ariawan. “Industri Hasil Tembakau bagai Pisau Bermata Dua Bagi Pemerintah – Universitas Airlangga Official Website.” Unair, 23 Juni 2022, https://www.unair.ac.id/2022/06/23/industri-hasil-tembakau-bagai-pisau-bermata-dua-bagi-pemerintah/. Diakses 07 Oktober 2022.

[2] Ibid.

[3] “Indonesia Peringkat ke-3 dan Jepang ke-7 Terbanyak Perokok di Dunia.” Tribunnews.com, 2/06/2021,https://www.tribunnews.com/internasional/2021/06/02/indonesia-peringkat-ke-3-dan-jepang-ke-7-terbanyak-perokok-di-dunia. Accessed 07 Oktober 2022.

[4] “62 Negara Terapkan Peraturan Produk Tembakau Alternatif.” JawaPos.com, 27 November 2018,https://www.jawapos.com/jpg-today/27/11/2018/62-negara-terapkan-peraturan-produk-tembakau-alternatif-2/. Diakses 7 Oktober 2022.

[5] Ulya, Fika Nurul. “Cukai Rokok Elektrik Ikut Naik Tahun Depan, Ini Rinciannya.” Kompas Money, 13 Desember 2021,https://money.kompas.com/read/2021/12/13/191559726/cukai-rokok-elektrik-ikut-naik-tahun-depan-ini-rinciannya. Diakses 8 Oktober 2022.

[6] Pasal 1 Angka 4 dan 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/Pmk.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

[7] Vania Rossa dan Mohammad Fadil Djailani. “Minim Regulasi, Industri Tembakau Alternatif Butuh Aturan dan Informasi yang Jelas.” Suara.com, 3 Oktober 2022, https://www.suara.com/bisnis/2022/10/03/163803/minim-regulasi-industri-tembakau-alternatif-butuh-aturan-dan-informasi-yang-jelas?page=all. Diakses 8 Oktober 2022.

[8] “Kebijakan Tembakau Alternatif Diharap Pertimbangkan Hasil Penelitian – Badan Litbang.” Litbang Kemendagri, 11 Juli 2019, https://litbang.kemendagri.go.id/website/kebijakan-tembakau-alternatif-diharap-pertimbangkan-hasil-penelitian/.Diakses 8 Oktober 2022.

[9] Ibid.

[10] Ganet Dirgantoro dan Ridwan Chaidir. “Produk tembakau alternatif di Inggris mampu hentikan 20.000 perokok – ANTARA News Banten.” Antara News banten, 30 September 2020, https://banten.antaranews.com/berita/129557/produk-tembakau-alternatif-di-inggris-mampu-hentikan-20000-perokok. Accessed 9 Oktober 2022

[11] Ibid.

[12] Banu Adikara, editor. “Pemerintah Diminta Buat Regulasi Tembakau Alternatif, Ini Alasannya.” JawaPos.com, 14 Maret 2022, https://www.jawapos.com/ekonomi/14/03/2022/pemerintah-diminta-buat-regulasi-tembakau-alternatif-ini-alasannya/. Diakses 9 Oktober 2022.

Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Keuangan No. 193/Pmk.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

Referensi:

  • Adikara, Banu, editor. “Pemerintah Diminta Buat Regulasi Tembakau Alternatif, Ini Alasannya.” JawaPos.com, 14 Maret 2022, https://www.jawapos.com/ekonomi/14/03/2022/pemerintah-diminta-buat-regulasi-tembakau-alternatif-ini-alasannya/. Diakses 9 Oktober 2022.
  • Ariawan, Muhammad Ghufron. “Industri Hasil Tembakau bagai Pisau Bermata Dua Bagi Pemerintah – Universitas Airlangga Official Website.” Unair, 23 Juni 2022, https://www.unair.ac.id/2022/06/23/industri-hasil-tembakau-bagai-pisau-bermata-dua-bagi-pemerintah/. Diakses  7  Oktober 2022.
  • Dirgantoro, Ganet, dan Ridwan Chaidir. “Produk tembakau alternatif di Inggris mampu hentikan 20.000 perokok – ANTARA News Banten.” Antara News banten, 30 September 2020, https://banten.antaranews.com/berita/129557/produk-tembakau-alternatif-di-inggris-mampu-hentikan-20000-perokok. Diakses 9 Oktober 2022.
  • Rossa, Vania, dan Mohammad Fadil Djailani. “Minim Regulasi, Industri Tembakau Alternatif Butuh Aturan dan Informasi yang Jelas.” Suara.com, 3 Oktober 2022, https://www.suara.com/bisnis/2022/10/03/163803/minim-regulasi-industri-tembakau-alternatif-butuh-aturan-dan-informasi-yang-jelas?page=all. Diakses 8 Oktober 2022.
  • Ulya, Fika Nurul. “Cukai Rokok Elektrik Ikut Naik Tahun Depan, Ini Rinciannya.” Kompas Money, 13 Desember 2021, https://money.kompas.com/read/2021/12/13/191559726/cukai-rokok-elektrik-ikut-naik-tahun-depan-ini-rinciannya. Diakses 8 Oktober 2022.
  • “Indonesia Peringkat ke-3 dan Jepang ke-7 Terbanyak Perokok di Dunia.” Tribunnews.com, 2 Juni 2021, https://www.tribunnews.com/internasional/2021/06/02/indonesia-peringkat-ke-3-dan-jepang-ke-7-terbanyak-perokok-di-dunia. Diakses 07 Oktober 2022.
  • “Kebijakan Tembakau Alternatif Diharap Pertimbangkan Hasil Penelitian – Badan Litbang.” Litbang Kemendagri, 11 Juli 2019, https://litbang.kemendagri.go.id/website/kebijakan-tembakau-alternatif-diharap-pertimbangkan-hasil-penelitian/. Diakses 8 Oktober 2022.
0

Penerapan Perlindungan Hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Author: Ilham M. Rajab
Co-author: Alexandra Hartono Lee

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi  pada hari Selasa, 22 September 2022. Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menkominfo”) menyebut bahwa peraturan ini akan menjadi era baru dalam tata kelola data pribadi di dalam negeri, khususnya di ranah digital.[1] Dalam Rapat Paripurna tersebut, Menkominfo menjelaskan bahwa kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi  diartikan sebagai kehadiran negara dalam perlindungan data pribadi khususnya di ranah digital, serta sebagai payung hukum yang komprehensif yang berorientasi ke depan dari sisi hukum, karena mengenai data pribadi jika disebarkan pasti ada yang meng-copy atau menyimpan informasi tersebut. Sehingga meskipun telah diblokir, jejaknya pasti tetap tersimpan dan dapat diketahui masyarakat.[2] Berkaitan dengan perlindungan data pribadi ini telah diterangkan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 H ayat (4) yang berbunyi:

“Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlidungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pasal 28 H

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”.

Mengenai perlindungan terhadap hak-hak pribadi atau hak privat akan meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan, meningkatkan hubungan antara individu dan masyarakatnya, meningkatkan kemandirian atau otonomi untuk melakukan kontrol dan mendapatkan kepantasan, serta meningkatkan toleransi dan menjauhkan dari perlakuan diskriminasi maka perlu adanya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan menjamin untuk melindungi warga negaranya dengan memiliki regulasi.[3] Saat ini Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi berbentuk draf final naskah rancangan undang-undang, mengenai data pribadi yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, menyatakan:

“Pasal 1

  1. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang
    teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik”.

Terdapat beberapa hal penting yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi:[4]

  1. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan mengatur tentang kategorisasi data. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi membedakan data pribadi menjadi data pribadi yang bersifat umum dan yang bersifat spesifik. Data umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Sedangkan data spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Hak-hak subjek data, termasuk mendapatkan kejelasan identitas dan dasar kepentingan hukum, mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi, menarik kembali persetujuan pemrosesan data, menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi, mengajukan keberatan atas penggunaan data pribadi, dan menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data;
  3. Kewajiban pengendali data, di antaranya menunjukkan bukti persetujuan dari subjek data, melakukan perekaman kegiatan pemrosesan data pribadi, melindungi dan memastikan keamanan data pribadi, dan menyampaikan legalitas, tujuan, dan relevansi pemrosesan data pribadi.
  4. Adanya lembaga perlindungan yang bertugas untuk melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi perlindungan data pribadi. Kewenangan lembaga ini meliputi merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang perlindungan data pribadi, melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pengendali data pribadi, hingga menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Perlindungan Data Pribadi.

Terhadap pihak-pihak yang melanggar serta melakukan peretasan, pembocoran dan pemalsu data pribadi maka akan mendapatkan sanksi yang mana diatur dalam Pasal 61 Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang menyatakan:

“Pasal 61

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah)”.

Selain sanksi pidana terdapat juga pengenaan sanksi administratif terhadap pengendali data pribadi (perorangan, badan publik, dan organisasi internasional) yang tidak memenuhi kewajibannya dalam mengendalikan pemrosesan data pribadi, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi, dan/atau denda administratif paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari pendapatan tahunan terhadap variabel pelanggaran.[5]

Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, diharapkan industri menjadi terdorong untuk menaikkan standar perlindungan data pribadinya dalam mengembangkan teknologi yang baru dalam rangka menghormati hak asasi manusia akan privasi data. Perlindungan data pribadi dalam menjamin keamanan data pribadi sebagai pemenuhan hak atas privasi masyarakat Indonesia saat ini belum berjalan maksimal, hal ini ditunjukkan dengan masih banyaknya pelanggaran terhadap penyalahgunaan data pribadi akibat dari semakin berkembangnya penggunaan digital platform yang tidak disertai dengan perlindungan hukum yang memadai. Maka dari itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan untuk mengisi adanya kekosongan hukum terkait dengan perlindungan data pribadi. Karena perlindungan hukum terhadap keamanan data pribadi merupakan kewajiban konstitusi perwujudan perlindungan negara atas pemenuhan hak privasi warga negaranya.

Dasar Hukum:

Undang-Undang 1945

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Referensi:

Danrivanto Budhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi: Regulasi & Konvergensi, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010.


https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220920112647-37-373510/tok-indonesia-resmi-punya-uu-perlindungan-data-pribadi

https://aptika.kominfo.go.id/2019/09/ruu-perlindungan-data-pribadi-untuk-antisipasi-penyalahgunaan-data/

Danrivanto Budhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi: Regulasi & Konvergensi, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010, hal. 4

https://nasional.tempo.co/read/1637212/inilah-4-poin-penting-undang-undang-pelindungan-data-pribadi-uu-pdp

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220921084636-192-850574/5-poin-penting-uu-pdp-jerat-lembaga-lalai-hingga-hak-hapus-data

1 2 3 26
Translate