PROTECTION AGAINST CYBERCRIME IN BANKING

Author: Nirma Afianita
Co-author: Ilham M. Rajab

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

REFERENSI: 

  1. Kukuh Dwi Kurniawan, Kejahatan Dunia Maya pada Sektor Perbankan di Indonesia: Analisa Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah, Pleno Jure, Vol 10 (2), 2021.
  2. Renny N.S. Koloay, Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan
    dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Jurnal Hukum Unsrat Vol.22 2016.
  3. Setiawan, N., Emia Tarigan, V. C., Sari, P. B., Rossanty, Y., Putra Nasution, M. D. T., & Siregar, I. (2018). Impact of cybercrime in e-business and trust. International Journal of Civil Engineering and Technology, 9(7), 652–656.
  4. Faridi, M. K. (2018). Kejahatan Siber dalam Bidang Perbankan. Cyber Security
    Dan Forensik Digital, 1(2).
  5. Dwi Ayu Astrini, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna Internet Banking Dari Ancaman Cybercrima, Lex Privatum, Vol.III/No. 1/Jan-Mar/2015
  6. Nasser Atorf, Internet Banking di Indonesia, Jurnal Manajemen Teknologi, Vol I, Juni 2022

Ketergantungan terhadap pemanfaatan teknologi pada hampir semua kegiatan manusia sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. Sektor perbankan menjadi salah satu sektor yang mengikuti pesatnya teknologi informasi berkembang.[1]

Perkembangan teknologi seperti ini telah menimbulkan revolusi komunikasi yang menyebabkan kehidupan masyarakat di berbagai negara tidak bisa terlepas dan bahkan telah ditentukan oleh informasi dan komunikasi.[2]

Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi, dari dampak tersebut terdapat dampak positif dan negatif dan oleh karena itu para pelaku bisnis harus mampu beradaptasi dengan mengantisipasi dampak negatif tersebut secara mengantisipasi ancaman dan menjaga kepercayaan konsumen untuk memberikan kenyamanan konsumen dan
perlindungan konsumen dalam bertransaksi.[3]

Semakin canggihnya suatu teknologi akan selalu berbanding lurus dengan kejahatan pada dunia maya. Sehingga akan selalu bermunculan jenis–jenis kejahatan baru yang mengikuti cybercrime tersebut. Metode yang sering digunakan oleh pelaku cybercrime pada sektor perbankan
dengan memanfaatkan teknologi informasi diantaranya adalah:[4]

  1. Skimming, yakni suatu bentuk kejahatan cyber dengan cara mencuri informasi nasabah pada saat bertransaksi menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
  2. Malicious Software (Malware) , yakni perangkat lunak berbahaya untuk mencuri data, merusak sistem serta perangkat komputer;
  3. Hacking, yakni suatu bentuk kejahatan cyber dengan cara penyerangan terhadap program komputer dan mengeksploitasi komputer milik orang pribadi atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.

Bentuk–bentuk kejahatan cyber tersebut jelas berpotensi merugikan secara finansial bagi nasabah. Oleh karenanya, menjadi suatu keharusan bahwa hukum melalui instrumen–instrumennya harus dapat melindungi nasabah yang menjadi korban dari cybercrime. Nasabah bank dalam hal ini berkedudukan sebagai konsumen dari badan usaha bidang perbankan dilindungi oleh hukum sebagaimana pada Pasal 1 angka 1 Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan:

“Pasal 1

  1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
    kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.

Kemudian dalam dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen sendiri memiliki asas dan tujuan hal tersebut terjamin pada Pasal 2 Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan:

“Pasal 2

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.

Masalah kedudukan yang seimbang secara jelas dan tegas terdapat dalam Pasal 2 yang menyebutkan bahwa perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, kesimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Dengan berlakunya undang-undang tentang perlindungan konsumen, memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan oleh karenanya bank dalam memberikan layanan kepada nasabah dituntut untuk:[5]

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. Memberikan informasi yang benar dan jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikannya;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. Menjamin kegiatan usaha perbankannya berdasarkan ketentuan standard perbankan yang berlaku dan beberapa aspek lainnya.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur perbuatan yang dilarang, yang terdapat dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan:

“Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”.

Sementara itu perbankan harus menjaga kerahasiannya dalam menjalankan kegiatannya hal tersebut terdapat dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menyatakan:

“Pasal 1

28. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya”.

Dengan berkembangya teknologi di dunia perbankan maka dalam rangka mewujudkan kemudahan serta keamanan dan kenyamanan dalam transaksi e-commerce. e-banking sebagai media pembayaran dari tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian. Pada dasarnya, media pembayaran e-banking menyediakan jasa transaksi pembelian barang dari konsumen kepada pelaku usaha.[6]

Mengenai e-banking sendiri tentu terjamin dalam Pasal 29 ayat (4) dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menyatakan:

Pasal 29

(4)Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi
mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan
dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank”.

Pasal 40

(1)Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah
Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan
Pasal 44A.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi”.

Berkaitan dengan data-data kerahasiaan dalam perbankan itu terdapat sanksi, hal tersebut terdapat dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menyatakan:

“Pasal 47

(1)Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)”.

(2)Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.

Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.

Melihat dari pasal yang di atas, dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah terkait dengan permintaan rahasia bank oleh orang yang memaksa pihak bank atau pihak afiliasi untuk kepentingan perpajakan, piutang bank, dan kepentingan pengadilan untuk perkara pidana.

Perkembangan teknologi informasi dalam sektor perbankan di satu sisi memberikan kemudahan bagi industri perbankan dan juga nasabah, pada sisi lain berpotensi munculnya risiko cybercrime yang dapat merugikan nasabah secara finansial.

Industri perbankan sebagai suatu layanan jasa keuangan yang berlandaskan prinsip kepercayaan dari masyarakat maka harus tetap meningkatkan keamanan dari segi cyber security untuk selalu dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat tersebut.

Bentuk perlindungan hukum bagi nasabah atas kejahatan dunia maya telah diatur melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu, sangat penting adanya regulasi yang secara tujuannya lebih mengarah kepada upaya preventif sehingga tidak lebih dahulu mendatangkan kerugian kepada konsumen, mengingat secara tingkat kerumitan penyelesaian dan pengungkapan suatu kejahatan dunia maya. Perlindungan yang diberikan oleh bank sangat penting untuk menimbulkan
kepercayaan dan kenyaman nasabah. Karena resiko yang ditimbulkan dalam layanan ini sangat tinggi, ada kemungkinan
nasabah menderita kerugian karena disadap, Selain itu juga pihak bank demi menjaga
kerahasiaan identitas dan semua informasi keuangan nasabah pengguna.[7]


[1] Kukuh Dwi Kurniawan, Kejahatan Dunia Maya pada Sektor Perbankan di Indonesia: Analisa Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah, Pleno Jure, Vol 10 (2), 2021, hal 123.

[2] Renny N.S. Koloay, Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Jurnal Hukum Unsrat Vol.22 2016, hal 21.

[3] Setiawan, N., Emia Tarigan, V. C., Sari, P. B., Rossanty, Y., Putra Nasution, M. D. T., & Siregar, I. (2018). Impact of cybercrime in e-business and trust. International Journal of Civil Engineering and Technology, 9(7), 652–656.
https://www.researchgate.net/profile/Nashrudin-Setiawan/publication/327335383_Impact_of_cybercrime_in_e-
business_and_trust/links/60559c8f92851cd8ce52afe8/Impact-of- cybercrime-in-e-business-and-trust.pdf

[4] Faridi, M. K. (2018). Kejahatan Siber dalam Bidang Perbankan. Cyber Security Dan Forensik Digital, 1(2), 57–61.

[5] Dwi Ayu Astrini, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna Internet Banking Dari Ancaman Cybercrima, Lex Privatum, Vol.III/No. 1/Jan-Mar/2015, hal 152.

[6] Kukuh Dwi Kurniawan, Kejahatan Dunia Maya pada Sektor Perbankan di Indonesia: Analisa Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah, Pleno Jure, Vol 10 (2), 2021, hal 129.

[7] Nasser Atorf, Internet Banking di Indonesia, Jurnal Manajemen Teknologi, Vol I, Juni 2022, hal 81

LEGAL BASIS:

  1. Law Number 10 of 1998 concerning Banking;
  2. Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection;
  3. Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transaction

REFERENCE:

  1. Kukuh Dwi Kurniawan, Kejahatan Dunia Maya pada Sektor Perbankan di Indonesia: Analisa Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah, Pleno Jure, Vol 10 (2), 2021.
  2. Renny N.S. Koloay, Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan
    dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Jurnal Hukum Unsrat Vol.22 2016.
  3. Setiawan, N., Emia Tarigan, V. C., Sari, P. B., Rossanty, Y., Putra Nasution, M. D. T., & Siregar, I. (2018). Impact of cybercrime in e-business and trust. International Journal of Civil Engineering and Technology, 9(7), 652–656.
  4. Faridi, M. K. (2018). Kejahatan Siber dalam Bidang Perbankan. Cyber Security
    Dan Forensik Digital, 1(2).
  5. Dwi Ayu Astrini, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna Internet Banking Dari Ancaman Cybercrima, Lex Privatum, Vol.III/No. 1/Jan-Mar/2015
  6. Nasser Atorf, Internet Banking di Indonesia, Jurnal Manajemen Teknologi, Vol I, Juni 2022

Dependence on the use of technology in almost all human activities has become a daily necessity. The banking sector is one of the sectors that follows the rapid development of information technology.

The Development of technology has led to a communication revolution that has caused people’s lives in various countries to be inseparable from and have even been determined by information and communication.

The rapid information and technology development today is the impact of the increasingly complex human need for information, in which there are positive and negative results, and therefore business people must adapt by anticipating these negative results. Business people must anticipate threats and maintain consumer trust to provide customer convenience and protection in transactions.

The more advanced technology will always be directly proportional to cyberspace crime. There will always be new types of crimes that follow cybercrime. Methods that are oftenly used by cybercrimecriminals in the banking sector by utilizing information technology include:

  1. Skimming, is a cybercrime by stealing customer information when transacting using Automated Teller Machines (ATM);
  2. Malware (malicious software), namely malicious software to steal data, damage computer systems and devices;
  3. Hacking, is a cybercrime by attacking computer programs and exploiting the computers owned by private persons or companies that are used for their own or other people’s interests against the law.

These forms of cybercrime clearly have the potential to be financially detrimental to customers. Therefore, it is imperative that the law through its instruments protect customers who becomes the victim of cybercrime. Bank customers in this case are consumers of banking business entities are protected by law as in Article 1 number 1 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, which states:

“Article 1

  1. Consumers protection defines every effort which means to guarantee the aim of legal certainty  in its provision to the protection of consumers”.

Then the Consumer Protection Law itself has a principle and purpose that is guaranteed in Article 2 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, which states:

“Article 2

Consumer protection is based on benefits, justice, balance, security and consumer safety, and legal certainty”.

Regarding the balanced position matter between consumer and bank is clearly and unequivocally contained in Article 2 which states that consumer protection is based on benefits, justice, balance, security and consumer safety as well as legal certainty. With the enactment of the law on consumer protection, it provides logical consequences for banking services, therefore banks in providing services to customers are required to:

  1. Have good intentions in carrying out their business activities;
  2. Provide true and clear information, and be honest about the conditions and guarantees of the services it provides;
  3. Treat or serve consumers correctly, honestly, and non-discriminatory;
  4. Ensuring its banking business activities are based on the provisions of applicable banking standards and several other aspects.

Meanwhile, Article 30 Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions regulates prohibited acts, which states:

“Article 30

(1)Any person intentionally and without right or against the law accessing Computers and/or Electronic Systems belonging to other Persons in any way.

(2)Any person intentionally and without rights or against the law accesses a computer and/or Electronic System in any way with the aim of obtaining Electronic Information and/or Electronic Documents.

(3)Any person intentionally and without rights or against the law accessing a computer and/or Electronic System in any way by violating, breaking through, exceeding, or breaking into the security system”.

Meanwhile, banks must maintain confidentiality in carrying out their activities, this is contained in Article 1 number 28 of Law Number 10 of 1998 concerning Banking, which states:

“Article 1

28. Bank secrecy is everything related to information regarding depositors and their deposits”.

With the development of technology in the banking world, in order to realize practicality, security and convenience in e-commerce. e-banking as a payment medium for actions that can result in losses. Basically, e-banking provides transaction services for purchasing goods from consumers to business actors.

Regarding e-banking itself, consumer information confidentiality is guaranteed in Article 29 paragraph (4) and Article 40 of Law Number 10 of 1998 concerning Banking, which states:

“Article 29

(4)For the benefit of customers, banks are required to provide information regarding the possible risk of loss in connection with customer transactions made through banks”.

Article 40

(1)Banks are required to keep information regarding Depositors and their deposits confidential, except in the case as referred to in Article 41, Article 41A, Article 42, Article 44, and Article 44A.

(2)The provisions as referred to in paragraph (1) shall also apply to Affiliated Parties”.

There are sanctions applicable for bank customer’s data confidentiality breach. Article 47 paragraph (1) and paragraph (2) of Law Number 10 of 1998 concerning Banking states:

“Article 47

(1)Whoever, without carrying written order or permission from the Management of Bank Indonesia as referred to in Article 41, Article 41A, and Article 42, intentionally forcing the bank or Affiliated Party to provide information as referred to in Article 40, is punishable by imprisonment of at least 2 (two) years and a maximum of 4 (four) years and a fine of at least Rp. 10,000,000,000.00 (ten billion rupiah) and a maximum of Rp. 200,000,000,000.00 (two hundred billion rupiah)”.

(2)Members of the Board of Commissioners, Board of Directors, bank employees or other Affiliated Parties who intentionally provide information that must be kept confidential according to Article 40, are threatened with imprisonment of at least 2 (two) years and a fine of at least Rp. 4,000,000,000.00 (four billion rupiah) and a maximum of Rp. 8,000,000,000.00 (eight billion rupiah)”. 

Based on the article above, the alleged violation is related to a request for bank secrecy by a person who forces the bank or affiliated parties for tax purposes, bank receivables, and court interests for criminal cases.

The development of information technology in the banking sector on the one hand provides convenience for the banking industry and customers. On the other hand, it has the potential for the emergence of cybercrime that can harm customers financially.

The banking industry, as a financial service based on the principle of trust from the public, must continue to improve cyber security to always be able to maintain credibility in the public’s eye. The forms of legal protection for customers against cybercrimes have been regulated through the Consumer Protection Act, Banking Law, Information and Electronic Transaction Law. Therefore, it is very important to have a regulation that aims more towards preventive efforts so that it does not cause harm to consumers, considering the level of complexity of solving and disclosing a cybercrime.

The protection provided by the bank is very important to create customer trust and convenience. The risk posed in this service is very high, there is a possibility that the customer will suffer losses due to being tapped. In addition, the bank also protects the confidentiality of the identity and every financial information of the user’s customer.

Kebijakan Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas

Author: Ilham M. Rajab
Co-author: Megarini Adila Putri Lubis

Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk konsistensi dalam hal percepatan transisi energi menuju penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT).[1] Dengan adanya Inpres ini, pemerintah pusat dan daerah diinstruksikan untuk segera menyusun dan  menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas. Arahan mengenai penggunaan kendaraan bermotor listrik merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mengatasi solusi atas permasalahan global dalam hal mendukung pemulihan ekonomi serta upaya menekan emisi global.[2] Berkaitan dengan pengisian kendaraan listrik yang dilakukan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dalam pelaksanaan tugasnya diberikan oleh pemerintah kepada Perusahaan Listrik Negara, hal tersebut terdapat dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Hal lain yang juga memprakarsai dikeluarkannya inpres ini yaitu adanya krisis keamanan global karena konflik Rusia-Ukraina yang berdampak pada kenaikan harga minyak dunia dan akhirnya juga berdampak pada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak di dalam negeri, sehingga urgensi terkait transisi energi ke EBT juga berkaitan tidak hanya dengan sektor ekonomi dan lingkungan tetapi juga berkaitan dengan sektor pertahanan, keamanan serta kedaulatan negara.[3]

Komitmen Indonesia dalam percepatan transisi energi menuju penggunaan energi terbarukan ditandai dengan Perjanjian Paris 2015, yang mana hampir 200 negara menyepakati untuk membuat Komitmen Kontribusi Nasional (NDC) yang berisi target pengurangan emisi karbon.[4] Indonesia berkomitmen pada periode pertama, mengurangi emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan menjadi 41% jika ada kerja sama internasional dari kondisi tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030, yang akan dicapai antara lain melalui sektor kehutanan, energi termasuk transportasi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, dan pertanian.[5] Komitmen ini juga dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim.[6] Melalui PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Pemerintah juga menetapkan target kontribusi EBT dalam Bauran Energi Primer Nasional yang ditetapkan minimal sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050.[7] Dengan target resmi yang dimiliki Indonesia, pencapaiannya masih jauh dari yang diharapkan. Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Sahid Junaidi mengatakan, dari potensi energi terbarukan di Indonesia yang sebanyak 3.600 gigawatt (GW), pemanfaatannya baru 11,15 GW atau sebesar 3% dari total potensi energi terbarukan.[8] Maka dari itu sangat diperlukan teknologi dan regulasi yang memadai dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan energi terbarukan ini.

Instruksi Presiden atas Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah merupakan salah satu upaya pemerintah tetap konsisten dan berkomitmen dengan target pembangunan nasional dalam hal percepatan transisi energi menuju energi terbarukan (EBT). Instruksi Presiden ini khusus memberikan instruksi kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota, sesuai dengan tugas, pokok, dan kewenangannya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan percepatan pelaksanaan program dalam Inpres ini. Peraturan mengenai percepatan program kendaraan bermotor berbasis listrik telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Pasal 1 Angka 3 Perpres Nomor 55 Tahun 2019, dijelaskan sebagai berikut:

“Pasal 1

3. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BatteryElectric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar”.

Pelaksanaan percepatan transisi energi melalui program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini memiliki rintangan yang besar karena perlu kerja sama antar instansi pemerintahan pusat dan daerah serta perusahaan industri dalam hal penelitian, pengembangan dan inovasi industri, yang dijelaskan pada Pasal 7 ayat 2 Perpres Nomor 55 Tahun 2019 yang menjelaskan sebagai berikut:

“Pasal 7

(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan perusahaan industri dapat bersinergi untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai”.

Walaupun disebutkan sebagai energi ramah lingkungan, terdapat rintangan dalam isu lingkungan atas konsumsi penggunaan listrik dan komponen kendaraan listrik yang tantangan terbesarnya terletak kepada pengisian dan pelepasan energi di baterai. Menurut Ketua Ikatan Alumni RISET-Pro, terdapat 4 (empat) dampak negatif pada industrialisasi kendaraan listrik, antara lain bahan berbahaya dan beracun (B3), konsumsi energi massif sepanjang proses produksi, jejak air (water footprint) yang besar, dan kerusakan kepada ekosistem. Dampaknya kepada manusia bisa terjadi pada waktu tidak dikelola dengan baik, karena material B3 dapat terakumulasi dan mengendap pada perairan, tanah, udara, dan juga kepada manusia. Hal ini karena substansi seperti logam berat, arsenik, sodium dichromate dan hydrogen fluoride (umumnya dihasilkan dari aktivitas pertambangan), pembangkit listrik berbahan bakar fosil dan barang elektronik seperti baterai memiliki dampak yang cukup spesifik di dalam ekosistem. Terlebih lagi, dalam proses pembuatan baterai dan kendaraan listrik melalui tahapan ekstraksi, pemurnian, manufaktur membutuhkan energi dan air bersih yang sangat besar. Eksploitasi material-material dari alam dapat menyebabkan kerusakan kepada ekosistem, terutama terkait kepada substansi dan limbah berbahaya yang dikeluarkannya.[1]

Infrastruktur yang sangat dibutuhkan untuk mendukung kebijakan ini, yaitu sarana pengisian tenaga listrik bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, juga belum memadai. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) masih jarang ditemukan, belum lagi tipe mobil yang berbeda akan membutuhkan Plug Socket Outlet yang berbeda pula, sehingga menemukan SPKLU yang cocok dengan tipe mobil masing-masing bisa dikatakan sulit.[2] Pada tahun 2020, telah didirikan 53 unit charging station di 35 lokasi yang tersebar di Jakarta, Bandung, Tangerang, Semarang, Surabaya dan Bali. Data ini membuktikan bahwa perkembangan infrastruktur untuk menyokong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai masih terpusat di Pulau Jawa dan masih sangat sedikit dibandingkan dengan target jumlah SPKLU pada tahun yang sama yaitu 180 unit. Terdapat beberapa faktor yang menghambat pertumbuhan jumlah SPKLU di Indonesia, yaitu:[3]

  1. Investasi pengembanagn SPKLU membutuhkan modal yang tergolong tinggi, khususnya untuk DC Fast Charger;
  2. Kekosongan pengaturan mengenai Tata Niaga SPKLU;
  3. Kurangnya lahan yang strategis untuk SPKLU;
  4. Harga mobil listrik sendiri masih tergolong mahal;
  5. Model bisnis pengembangan SPKLU yang belum teruji;
  6. Miskonsepsi masyarakat terhadap mobil listrik.

Melihat situasi Indonesia yang baru pulih dari krisis yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Maka, pelaksanaan Inpres No. 7 Tahun 2022 akan terbilang sulit. Melihat banyak daerah sedang disibukkan dengan pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19, maka penganggaran tentang pengadaan kendaraan dinas berbasis baterai akan memberatkan APBD dari masing-masing daerah. Tentu saja hal ini berpotensi menimbulkan keberatan dari Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat. Maka, pengadaan kendaraan dinas berbasis baterai tersebut dapat dilakukan secara bertahap. Tahap-tahap tersebut juga meliputi persiapan infrastruktur, pengawasan terhadap produksi, pemakaian, dan pembuangan agar tidak membahayakan lingkungan, serta perhitungan anggaran yang tepat. Terhadap hambatan-hambatan yang menghalangi implementasi Instruksi Presiden mengenai Battery Electric Vehicle tersebut, pemerintah berupaya untuk tetap mendorong segala pihak yang dapat dilibatkan untuk mendukung kebijakan tersebut. Kebijakan-kebijakan termasuk insentif bagi para pihak yang menyediakan infrastruktur SPKLU[4] dan perjanjian kerja sama dengan PT PLN Persero selaku penyedia tenaga listrik[5] merupakan solusi yang dapat mendukung percepatan transisi energi dari energi fosil menjadi energi terbarukan.


[1] RISET-Pro, “Dampak Negatif Kendaraan Listrik Terhadap Lingkungan,” https://risetpro.brin.go.id/web/2021/10/07/dampak-negatif-kendaraan-listrik-terhadap-lingkungan/, diakses pada 26 September 2022.

[2] Direktorat Jenderal Kelistrikan, “Bahan Paparan Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik dan Tarif Tenaga Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai”, disampaikan dalam acara “Bedah Buku: Peluang dan Tantangan Pengembangan Mobil Listrik Nasional”, Jakarta, 6 Agustus 2020.

[3] M. Ikhsan Asaad, Tim Pengembangan Infrastruktur Kendaraan Listrik PT. PLN, Persero, “Road Map Pengembangan Infrastruktur Kendaraan Listrik 2020-2024”, Jakarta, 1 September 2020

[4] ndonesia, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Pasal 17.

[5] Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Nomor 13 Tahun 2020, Pasal 19.

[1] “Kewajiban Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik Bentuk Komitmen Percepatan Transisi Energi.” SINDOnews.com, 20 September 2022, https://ekbis.sindonews.com/read/890775/34/kewajiban-kendaraan-dinas-pakai-mobil-listrik-bentuk-komitmen-percepatan-transisi-energi-1663704562?_gl=1*54079f*_ga*ZzFLR3l6LVFZRnkxemFFeVE4WWFMYk8wMjhGYTRucC16blR3d3A3YWsyX2hjZ3A1dHlYZWQxdGQ3Q21vbDhNSA. Diakses 25 September 2022.

[2] “Forum Transisi Energi G20 Bali Jadi Pondasi Percepatan Transisi Energi G20 – G20 Presidency of Indonesia.” G20.org, 1 September 2022, https://g20.org/id/forum-transisi-energi-g20-bali-jadi-pondasi-percepatan-transisi-energi-g20/. Diakses 25 September 2022.

[3] SINDOnews.com, loc.cit.

[4] “Geliat Pemanfaatan Energi Terbarukan – Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM.” Pslh Ugm, 21 February 2022, https://pslh.ugm.ac.id/geliat-pemanfaatan-energi-terbarukan/. Diakses 25 September 2022.

[5] Ibid.

[6] Ibid.

[7] Vita Puji Lestari. “Ringkasan Permasalahan dan Tantangan Program Peningkatan Kontribusi Energi Baru dan Terbarukan Dalam Bauran Energi Nasional.” DPR RI, PUSAT KAJIAN AKN BADAN KEAHLIAN DEWAN DPR RI, 2021, https://berkas.dpr.go.id/puskajiakn/analisis-ringkas-cepat/public-file/analisis-ringkas-cepat-public-21.pdf. Diakses 25 September 2022.

[8] “Direktorat Jenderal EBTKE – Kementerian ESDM.” Direktorat Jenderal EBTKE – Kementerian ESDM, 11 February 2022, https://ebtke.esdm.go.id/post/2022/02/14/3083/pemerintah.dorong.peran.daerah.dukung.percepatan.transisi.energi.di.indonesia. Diakses 25 September 2022.

Implementasi Pengaturan Nomor Induk Kependudukan dalam Registrasi Nomor Seluler

Author: Bryan Hope Hope Putra Benedictus; Co-author: Alexandra Hartono Lee

Legal basis:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Kebocoran data yang tengah marak sesungguhnya mengandung sebuah kejanggalan. Diketahui bahwa data Subscriber Identity Module (SIM) Card yang bocor itu terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, provider, dan tanggal pendaftaran.[1] Jumlah penduduk di Indonesia hanya ada sekitar 300.000.000 atau terbilang tiga ratus juta orang, bagaimana mungkin data SIM Card yang dibocorkan mencapai angka 1.300.000.000 atau satu miliar tiga ratus juta lebih? Angka data SIM Card yang dibocorkan hampir lima kali lipat dari jumlah penduduk di Indonesia yang tercatat. Hal ini hanya mungkin apabila satu orang yang memiliki satu NIK mendaftarkan lebih dari satu nomor kartu SIM. Aturan yang diberlakukan sudah cukup jelas, namun apa yang menyebabkan membludaknya jumlah data SIM tersebut? Peneliti keamanan siber menemukan bahwa ternyata diam-diam satu nomor NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan kartu SIM lebih dari banyak dari aturan yang ditetapkan.[2] Beberapa sampel data menunjukkan bahwa salah satu operator meloloskan pendaftaran 1.287 nomor menggunakan satu NIK, sedangkan operator lain meloloskan pendaftaran 1.368 nomor dengan NIK yang sama.[3]

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) terus menerus mengklaim bahwa mereka tidak tahu mengenai pemakaian satu NIK untuk registrasi ribuan kartu SIM. Dikatakan juga bahwa seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data[4], dengan peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Pasal 168 ayat (5) mensyaratkan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Pengertian mengenai SIM Card sebenarnya sudah mengalami perubahan penamaan menjadi nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (MSISDN) yang pengertiannya diatur dalam Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang berbunyi:

Pasal 1

  • Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network yang selanjutnya disebut Nomor MSISDN adalah nomor yang secara unik mengidentifikasi Pelanggan pada jaringan bergerak seluler”.[5]

Ketentuan pendaftaran satu NIK untuk lebih dari satu nomor SIM Card bukanlah sebuah larangan, namun ada batasan mengenai jumlah nomor yang boleh didaftarkan menggunakan satu NIK. Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan bahwa satu NIK hanya boleh didaftarkan untuk paling banyak 3 (tiga) nomor SIM Card prabayar. Hal ini untuk mencegah angka penyalahgunaan nomor untuk penipuan, SMS spam, dan lain sebagainya.[6] Adapun pengaturan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 160 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang berbunyi:

Pasal 160

  • Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi lebih dari 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk setiap identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi”.[7]

Namun terdapat pengecualian terkait pendaftaran lebih dari tiga nomor untuk kondisi-kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang berbunyi:

Pasal 160

  • Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Nomor MSISDN yang digunakan untuk keperluan:
  • komunikasi M2M;
  • pengujian, tes dan/atau deteksi pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau
  • tertentu badan hukum, badan usaha non badan hukum dan atau organisasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk keperluan layanan Pelanggan Jasa Telekomunikasi,

dapat diregistrasi lebih dari 3 (tiga) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk setiap identitas dan hanya dapat diregistrasi melalui gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi”.[8]

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi juga punya kewajiban untuk melakukan penonaktifan terhadap nomor yang terbukti atau diketahui didaftarkan menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum, serta menonaktifkan nomor yang terbukti disalahgunakan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) dan Pasal 162 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang berbunyi:[9]

Pasal 161

  • Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan (menghanguskan) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar yang diketahui atau diindikasikan menggunakan identitas:
  • palsu;
  • tidak benar; atau
  • milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.

Pasal 162

  • Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan (menghanguskan) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum”.

Apabila Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menjalankan dua kewajiban ini, terdapat sanksi administratif yang dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 225 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang berbunyi:

Pasal 225

  • Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  • teguran tertulis;
  • pengenaan denda administratif;
  • penghentian sementara kegiatan berusaha
  • pemutusan akses;
  • daya paksa polisional;
  • pencabutan layanan; dan/atau
  • pencabutan Perizinan Berusaha”.[10]

Namun sesungguhnya dalam tulisan ini, yang menjadi permasalahan bukanlah kebocoran data itu. Kebocoran data ini justru mengungkap fakta lain yang lebih memprihatinkan. Jangankan standar ISO, ketentuan dari Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai batas penggunaan NIK dalam registrasi nomor prabayar saja bisa ditembus. Fakta bahwa hingga kini masih banyak pihak yang menerima SMS spam dan menjadi korban penipuan nomor-nomor tidak dikenal membuktikan bahwa penyelenggara sasa telekomunikasi tidak tegas dalam mengimplementasikan peraturan menteri tersebut. Atas pelanggaran ini, seharusnya semua penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia dikenakan sanksi administratif hingga paling berat pencabutan izin.


[1] Maria Fransisca Lahur, “Bedah Data SIM Card yang Bocor: Satu NIK Bisa Seribu Nomor”, https://tekno.tempo.co/read/1631296/bedah-data-sim-card-yang-bocor-satu-nik-bisa-seribu-nomor, diakses 19 September 2022.

[2]  CNN Indonesia, “Asosiasi Operator soal 1 NIK Dipakai Ribuan SIM Card: Saya Tak Tahu”, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220908180308-192-845240/asosiasi-operator-soal-1-nik-dipakai-ribuan-sim-card-saya-tak-tahu diakses 19 September 2022.

[3] CNN Indonesia, “Asosiasi Operator: Saya Tak Tahu”.

[4] CNN Indonesia, “Asosiasi Operator: Saya Tak Tahu”.

[5] Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

[6] “Aturan Baru Registrasi Kartu Prabayar, Satu KTP Tak Bisa Lebih dari 3 Nomor!”, https://www.kominfo.go.id/content/detail/15608/aturan-baru-registrasi-kartu-prabayar-satu-ktp-tak-bisa-lebih-dari-3-nomor/0/sorotan_media, diakses 19 September 2022.

[7] Pasal 160 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

[8] Pasal 160 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

[9] Pasal 161 ayat (1) dan Pasal 162 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

[10] Pasal 225 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Referensi

  • Maria Fransisca Lahur, “Bedah Data SIM Card yang Bocor: Satu NIK Bisa Seribu Nomor”, https://tekno.tempo.co/read/1631296/bedah-data-sim-card-yang-bocor-satu-nik-bisa-seribu-nomor, diakses 19 September 2022
  • “Aturan Baru Registrasi Kartu Prabayar, Satu KTP Tak Bisa Lebih dari 3 Nomor!”, https://www.kominfo.go.id/content/detail/15608/aturan-baru-registrasi-kartu-prabayar-satu-ktp-tak-bisa-lebih-dari-3-nomor/0/sorotan_media, diakses 19 September 2022
  • CNN Indonesia, “Asosiasi Operator soal 1 NIK Dipakai Ribuan SIM Card: Saya Tak Tahu”, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220908180308-192-845240/asosiasi-operator-soal-1-nik-dipakai-ribuan-sim-card-saya-tak-tahu diakses 19 September 2022

THE IMPLEMENTATION OF ONLINE DISPUTE RESOLUTION IN INDONESIA

Author: Nirma Afianita
Co-author: Bryan Hope Putra Benedictus

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

REFERENSI:

  1. Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2006.
  2. Felikas Petrauskas, Egle Kbartiene, Online Dispute Resolution in Consumer Disputes, Jurisprudencia, Mykolas Romeris University, 2011.
  3. UNCITRAL Technical Notes on Online Dispute Resolution, 2017. Diakses dari https://uncitral.un.org/sites/uncitral.un.org/files/media-documents/uncitral/en/v1700382_english_technical_notes_on_odr.pdf pada tanggal 18 September 2022.
  4. Katsh, E Rifkin, Online Disputes Resolution: Resolving Conflicts in Cyberspace. San Fransisco: Jossey Bass, 2001.
  5. Faiz Aziz, M., & Arif Hidayah, M. (2020). Perlunya Pengaturan Khusus Online Dispute Resolution (ODR) Di Indonesia Untuk Fasilitasi Penyelesaian Sengketa E-Commerce. Jakarta Selatan: Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
  6. Vizta Dana Iswara, Nur Hadiyati, Analisis Pentingnya Implementasi Penyelesaian Sengketa Online di Indonesia, Legalitas: Jurnal Hukum, Juni 2021.
  7. Meline Gerarita Sitompul, M. Syaifuddin, dan Annalisa Yahanan, Online Dispute Resolution (ODR): Prospek Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia, dalam Jurnal Renaissance Vol. 1, No. 02, Agustus 2016.
  8. Ahkhan, Alma, dan Irwansyah, Eksistensi The International Chamber of Commerce Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional, dalam Jurnal Analisis, Vol. 4, No.1, Juni 2015.

Prinsip dasar hukum adalah hukum selalu ditempatkan sebagai Ultimum Remedium[1] atau upaya terakhir yang ditempuh ketika upaya-upaya lain tidak bisa menyelesaikan suatu masalah. Banyaknya sengketa dan permasalahan yang muncul harus diselesaikan secara cepat dan tepat. Dalam konteks tersebut maka lahirlah mekanisme penyelesaian secara damai yang dituangkan dalam proses-proses non-hukum. Praktik ini disebut sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR), sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi:

“Pasal 1

10. Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”.

Hukum selalu mengikuti perkembangan masyarakat, dinamika perkembangan masyarakat membantu menghantarkan reformasi hukum modern (modern legal reform) yang dalam hal ini segala sesuatunya selalu menggunakan teknologi. Penggunaan teknologi ini juga merambah hingga pada pola alternatif penyelesaian sengketa yang dalam hal ini mulai berkembang dengan baik. Online Dispute Resolution (ODR) biasa juga disebut sebagai Internet Dispute Resolution (iDR), ataupun juga Electronic Dispute Resolution (eDR), Electronic ADR (sADR) hingga Online ADR (oADR) adalah satu diantaranya.[1] Namun, masih banyak yang belum mengerti tentang mekanisme Online Dispute Resolution ini termasuk orang-orang yang bekerja pada bidang hukum itu sendiri.

Online Dispute Resolution (ODR) adalah cabang penyelesaian sengketa yang mana menggunakan fasilitas teknologi untuk memberikan penyelesaian terhadap sengketa antara para pihak. Yang mana dalam hal ini menggunakan negosiasi, mediasi atau arbitrase ataupun kombinasi diantara ketiganya. Dalam hal ini ODR dikategorikan sebagai bagian dari Alternative Dispute Resolution (ADR). Bedanya adalah bahwa ODR merubah pandangan tradisional dengan penggunaan teknik yang inovatif dan teknologi online pada prosesnya.[2]

Sebagaimana yang telah disebutkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur ODR itu dilakukan secara online tanpa mengharuskan kedua belah pihak yang bersengketa yang berada di wilayah lintas batas untuk bertemu secara langsung atau bertatap muka. Dengan demikian, Online Dispute Resolution diharapkan dapat membantu serta mengatasi dalam menangani situasi yang timbul dari transaksi perdagangan lintas batas, yang mana mekanisme peradilan yang tradisional kemungkinan tidak menawarkan solusi atau bantuan hukum yang memadai untuk mengatasi sengketa e-Commerce lintas batas (cross-border).[3]

ODR lahir dari sinergisme antara Alternative Disputes Resolution (ADR) dan Information of Computer Technology (ICT) sebagai metode atau langkah untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam proses online yang mana penyelesaian secara tradisional sangat tidak efektif dan tidak memungkinkan. Kerangka pihak yang bersengketa (dalam ODR) antara lain:

  1. Pihak yang bersengketa 1;
  2. Pihak yang bersengketa 2;
  3. Fasilitator;
  4. ICT “Information and Computer Technology” Assistance.[4]

ODR ini bisa diartikan penyelesaian melalui metode ADR, yang asumsinya bahwa sengketa tertentu (e-disputes) dapat diselesaikan secara cepat, mudah, melalui media internet. Bisa dikatakan ODR adalah penyelesaian ADR dengan penggunaan teknologi internet. Dalam hal tersebut, terdapat 4 tipe ODR:[5]

  1. Online Settlement, sistem otomatis canggih yang mampu menyelesaikan masalah sengketa finansial;
  2. Online Arbitration, penggunaan website sebagai media arbitrase dengan dukungan dari arbitrator yang berkualifikasi;
  3. Online Resolution of Consumer Complaints, menggunakan media e-mail untuk menyelesaikan masalah komplain dari konsumen;
  4. Online Mediation, penggunaan website sebagai tempat mediasi dengan dukungan dari mediator yang berkualifikasi.

ODR dalam hal ini dilihat dari tipe-tipe penyelesaian sengketa, hanya berkutat pada penyelesaian commercial law (perdagangan) yang itu harus dapat diselesaikan secara damai, yurisdiksinya adalah meliputi kewenangan untuk menangani kasus-kasus hukum dagang yang hasilnya dapat berupa win-win solution ataupun win-lose solution dari proses e-adjudication (Online Arbitration).

Secara umum, ODR memiliki empat komponen (semacam syarat sahnya ODR):[6]

  1. Sama seperti ADR, kedua belah pihak yang bersengketa harus bersepakat untuk menyelesaikan kasusnya di luar pengadilan. Bedanya adalah menggunakan internet dalam proses penyelesaiannya;
  2. Terdapat panduan dari professional yang mengarahkan para pihak untuk menjalankan proses ADR dengan menggunakan internet;
  3. Pengaturan mengenai ADR berlaku pada pelaksanaan penyelesaian melalui internet;
  4. Software digunakan sebagai alat untuk bertukar informasi di internet. (Meet Online, Access Database, Send document and Hold Meetings with Voice and Video Conference).

Di Indonesia sebenarnya telah ada undang-undang yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Adapun pengaturan-pengaturan yang dimaksudkan pada undang-undang ini meliputi pengaturan tentang penyelesaian sengketa seputar perbedaan pendapat antara pihak yang bersengketa karena adanya hubungan hukum tertentu maupun karena timbulnya kerugian dikarenakan adanya hukum-hukum tersebut. Jadi, cakupan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini yaitu penilaian ahli, arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi dan konsiliasi termasuk proses beracara dan prosedur yang berlaku pada arbitrase dan/atau upaya alternatif penyelesaian sengketa serta putusan dan pelaksanaan putusannya.[7]

Sementara itu, hubungan antara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan ODR, walaupun ODR dapat diimplementasikan, namun belum ada keterkaitan yang mencakup pengaturan mengenai ODR. Maka dari itu, akibat dari timbulnya perselihan yang pada umumnya timbul karena adanya perjanjian, para pelaku bisnis yang berperkara dapat dengan bebas dalam menentukan forum dalam perjanjian tersebut termasuk penggunaan ADR maupun ODR. Meski demikian, prosedur beracaranya tetap mengaplikasikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta peraturan lembaga arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.[8]

Disamping itu, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga dapat digunakan sebagai dasar pengaplikasian ODR spesifiknya untuk permasalahan e-Commerce. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan bahwa para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian yang mungkin timbul dari transaksi elektronik internasional yang dibuatnya seperti tertera dalam Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi:

Pasal 18

(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik internasional yang dibuatnya”.

Ketentuan ini cenderung menunjukan bahwa konsumen harus benar-benar mencermati apakah kontrak yang akan disepakati sudah menetapkan forum pengadilan, arbitrase ataupun lembaga penyelesaian sengketa alternatif. Karena forum-forum inilah yang nantinya muncul sebagai ruang untuk menyelesaikan sengketa konsumen dan pelaku usaha. Maka dari itu, perlu ditambahkan pula adanya forum penyelesaian sengketa secara online.[9]

Penyelesaian sengketa e-Commerce dapat dilakukan secara online dengan menggunakan ODR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berbunyi:

Pasal 72

(1)Dalam hal terjadi sengketa dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

(2)Penyelesaian sengketa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diselenggarakan secara elektronik (online dispute resolution sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Maksud dari ODR pada Peraturan Pemerintah e-Commerce yaitu Lembaga yang terakreditasi atau lembaga pemerintahan yang berwenang yang menyelenggarakan ODR harus didukung oleh pendukung yang profesional seperti mediator atau advokat. Adapun pemilihan forum ODR itu ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak yang melakukan transaksi atau perdagangan bisnis secara online termasuk pilihan forum serta hukum dalam penyelesaian sengketa lintas batas. Namun, asas hukum perdata internasional berlaku apabila para pihak tidak menentukan forum serta hukum sekiranya terjadi sengketa.[10]

Salah satu lembaga internasional yang dapat menerapkan ODR adalah International Chamber of Commerce (ICC). Kedudukan ICC sangat penting sebagai salah satu choice of forum oleh para pihak, dan lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa bisnis internasional. Terdapat dua cara penyelesaian sengketa yang disediakan oleh ICC, cara pertama yakni dengan menggunakan badan arbitrase ICC, dan cara kedua dapat juga sengketa tersebut diselesaikan melalui badan konsiliasi ICC, kedua cara penyelesaian tersebut yang membuat ICC berbeda dengan lembaga atau badan penyelesaian sengketa bisnis internasional yang lain.[11] Jadi, dengan hadirnya regulasi ADR dan e-Commerce di Indonesia telah menunjukkan bahwa setidaknya ODR telah mempunyai dasar regulasi yang dapat mendukung pelaksanaannya. Meskipun belum ada pengaturan yang spesifik sehubungan ODR, aturan-aturan yang sebagaimana telah dijabarkan diatas telah dapat menjadi patokan dalam membuat peraturan-peraturan mengenai ODR secara lebih mendetail. Hal ini dikarenakan pentingnya peraturan-peraturan yang secara khusus mengatur tentang ODR agar ODR dapat menjadi pilihan bagi para pelaku praktik perdagangan bisnis khususnya pada penyelesaian sengketa antara para pihak yang bersengketa.[12]


[1] Felikas Petrauskas, Egle Kbartiene, Online Dispute Resolution in Consumer Disputes, Jurisprudencia, Mykolas Romeris University, 2011, hal. 5.

[2] Ibid, hal. 2.

[3] UNCITRAL Technical Notes on Online Dispute Resolution, 2017. Diakses dari https://uncitral.un.org/sites/uncitral.un.org/files/media-documents/uncitral/en/v1700382_english_technical_notes_on_odr.pdf pada tanggal 18 September 2022.

[4] Katsh, E Rifkin, Online Disputes Resolution: Resolving Conflicts in Cyberspace. San Fransisco: Jossey Bass, 2001, hal. 9.

[5] Felikas Petrauskas, Egle Kbartiene, Op Cit, hal. 4.

[6] Felikas Petrauskas, Egle Kbartiene, Op Cit, hal. 5.

[7] Faiz Aziz, M., & Arif Hidayah, M. (2020). Perlunya Pengaturan Khusus Online Dispute Resolution (ODR) Di Indonesia Untuk Fasilitasi Penyelesaian Sengketa E-Commerce. Jakarta Selatan: Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

[8] Vizta Dana Iswara, Nur Hadiyati, Analisis Pentingnya Implementasi Penyelesaian Sengketa Online di Indonesia, Legalitas: Jurnal Hukum, Juni 2021, hal. 22.

[9] Meline Gerarita Sitompul, M. Syaifuddin, dan Annalisa Yahanan, Online Dispute Resolution (ODR): Prospek Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia, dalam Jurnal Renaissance Vol. 1, No. 02, Agustus 2016, hal. 79.

[10] Loc. cit

[11] Ahkhan, Alma, dan Irwansyah, Eksistensi The International Chamber of Commerce Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional, dalam Jurnal Analisis, Vol. 4, No.1, Juni 2015, hal. 79

[12] Vizta Dana Iswara, Nur Hadiyati, Ibid.



[1] Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2006, hal. 126.

LEGAL BASIS:

  1. Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternatif Dispute Resolution
  2. Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions
  3. Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trade Through Electronic Systems

REFERENCES: 

  1. Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2006.
  2. Felikas Petrauskas, Egle Kbartiene, Online Dispute Resolution in Consumer Disputes, Jurisprudencia, Mykolas Romeris University, 2011.
  3. UNCITRAL Technical Notes on Online Dispute Resolution, 2017. Diakses dari https://uncitral.un.org/sites/uncitral.un.org/files/media-documents/uncitral/en/v1700382_english_technical_notes_on_odr.pdf pada tanggal 18 September 2022.
  4. Katsh, E Rifkin, Online Disputes Resolution: Resolving Conflicts in Cyberspace. San Fransisco: Jossey Bass, 2001.
  5. Faiz Aziz, M., & Arif Hidayah, M. (2020). Perlunya Pengaturan Khusus Online Dispute Resolution (ODR) Di Indonesia Untuk Fasilitasi Penyelesaian Sengketa E-Commerce. Jakarta Selatan: Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
  6. Vizta Dana Iswara, Nur Hadiyati, Analisis Pentingnya Implementasi Penyelesaian Sengketa Online di Indonesia, Legalitas: Jurnal Hukum, Juni 2021.
  7. Meline Gerarita Sitompul, M. Syaifuddin, dan Annalisa Yahanan, Online Dispute Resolution (ODR): Prospek Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia, dalam Jurnal Renaissance Vol. 1, No. 02, Agustus 2016.
  8. Ahkhan, Alma, dan Irwansyah, Eksistensi The International Chamber of Commerce Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional, dalam Jurnal Analisis, Vol. 4, No.1, Juni 2015.

The basic principle of law is that the law is always placed as the Ultimum Remedium or a last resort taken when other efforts have failed to solve a problem. The number of disputes and problems that arise must be resolved quickly and accurately. In this context, a peaceful settlement mechanism was born which was outlined in non-legal processes. This practice is referred to as Alternative Dispute Resolution(ADR), as defined in Article 1 number 10 of Law Number 30 of 2019 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution which states:

Article 1

  1.  Alternative dispute resolution is a dispute resolution institution or difference of opinion through a procedure agreed upon by the parties, namely an out-of-court settlement by means of consultation, negotiation, mediation, conciliation, or expert judgment”.

The law always follows the society progress, the dynamics of that development helps to deliver modern legal reforms, which these days everything always uses technology. The use of this technology has also penetrated into alternative dispute resolution patterns which is growing well. Online Dispute Resolution (ODR), also known as Internet Dispute Resolution (IDR), or Electronic Dispute Resolution (EDR), Online ADR (OADR) is one of them. However, there are still many who do not understand about the Online Dispute Resolution, including people who work in the legal field itself.

ODR is a type of dispute resolution which uses online system to provide disputes resolution between parties. In this case, negotiation, mediation,  arbitration, or a combination of the three is used. ODR is categorized as part of the Alternative Dispute Resolution (ADR). The difference is that ODR changes the traditional view by using innovative techniques and online facilities in the process.

As already mentioned, the dispute resolution through the ODR channel is carried out online without requiring the two disputing parties in cross-border areas to meet face-to-face or face to face. Thus, the Online Dispute Resolution is expected to be able to assist and overcome in dealing with situations arising from cross-border trade transactions, where traditional judicial mechanisms may not offer adequate solutions or legal assistance to resolve e-Commerce cross-border

ODR was born from the synergism between Alternative Disputes Resolution (ADR) and Information of Computer Technology (ICT) as a method or step to resolve disputes that arise in the online where traditional settlement is very ineffective and impossible. The framework of the disputing parties (in ODR) includes:

  1. Disputing parties 1;
  2. Disputing parties 2;
  3. Facilitator;
  4. ICT “Information and Computer Technology” Assistance.

This ODR can be interpreted as a settlement through the ADR method, which assumes that certain disputes (e-disputes) can be resolved quickly, easily, through the internet. It can be said that ODR is the settlement of ADR with the use of internet technology. In this case, there are 4 types of ODR:

  1. Online Settlement, a sophisticated automated system capable of resolving financial disputes;
  2. Online Arbitration, the use of the website as an arbitration media with the support of a qualified arbitrator;
  3. Online Resolution of Consumer Complaints, media e-mail to resolve complaints from consumers
  4. Online Mediation, using the website as a mediation site with the support of a qualified mediator.

ODR in this case is seen from the types of dispute resolution, only dwelling on the settlement of commercial law (trade) which must be resolved peacefully, its jurisdiction includes the authority to handle commercial law cases whose results can be in the form of a win-win solution or win-lose solution of the e-adjudication process (Online Arbitration).

In general, ODR has four components (a kind of legal requirement for ODR):

  1. Just like ADR, both parties to the dispute must agree to settle the case out of court. The difference is using the internet in the completion process;
  2. There is a guide from a professional that directs the parties to carry out the ADR process using the internet;
  3. Regulations regarding ADR apply to the implementation of settlements via the internet;
  4. Software is used as a tool to exchange information on the internet. (Meet Online, Access Database, Send document and Hold Meetings with Voice and Video Conference).

In Indonesia, there is actually a law that regulates alternative dispute resolution, namely Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution. The regulations referred to in this law include arrangements for resolving disputes regarding differences of opinion between the disputing parties due to certain legal relationships or due to the occurrence of losses due to the existence of these laws. So, the scope regulated in Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution is expert judgment, arbitration, consultation, negotiation, mediation and conciliation including the proceedings and procedures applicable to arbitration and/or alternative dispute resolution efforts. as well as decisions and implementation of decisions.

Meanwhile, the relationship between Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution and ODR, although ODR can be implemented, but there is no link that includes arrangements regarding ODR. Therefore, as a result of the emergence of disputes that generally arise due to the existence of an agreement, the business actors who are litigating can freely determine the forum in the agreement, including the use of ADR and ODR. However, the proceedings still apply Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution as well as regulations on arbitration institutions and alternative dispute resolution.

In addition, Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions which was later amended by Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions and Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trade Through Electronic Systems can also be used as the basis for the application of ODR specifically in e-Commerce. Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions confirms that the parties have the authority to establish court forums, arbitrations or settlement institutions that may arise from international electronic transactions made as stated in Article 18 paragraph (4) which states:

Article 18

(4) The parties have the authority to establish court forums, arbitration, or other alternative dispute resolution institutions that are authorized to handle disputes that may arise from international electronic transactions they make”.

This provision tends to show that consumers must really pay attention to whether the contract to be agreed upon has established a court forum, arbitration or alternative dispute resolution institution. Because these forums will emerge as a space to resolve consumer and business disputes. Therefore, it is also necessary to add an online.

Using ODR in accordance with the provisions of laws and regulations can provide e-commerce disputes resolution. This can be found in Article 72 paragraphs (1) and (2) of Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trade Through Electronic Systems which states:

Article 72

(1)In the event of a dispute in trade through electronic system, the parties may resolve the dispute through the courts or through other dispute resolution mechanisms.

(2) Dispute resolution of trade through electronic systems as referred to in paragraph (1) can be conducted electronically online dispute resolution in accordance with the provisions of the laws and regulations”.

Dispute resolution of trade through electronic systems as referred to in paragraph (1) can be conducted electronically online dispute resolution in accordance with the provisions of the laws and regulations”.

Based on the Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trade Through Electronic Systems, ODR is an accredited institution or authorized government agency that organizes disputes resolution by online system and consist of professionals such mediators or advocates. Furthermore, ODR forum is determined beforehand by the parties whom agreed upon a selection of dispute resolution forum and the ruling law in case of cross-border dispute. However, the principles of international private law will be applied if the parties do not specify the forum and law in case of dispute.

One of the international institutions that can implement ODR is the International Chamber of Commerce (ICC). The position of the ICC is very important as a choice of forum by the parties, and an institution that can resolve international business disputes. There are two ways of resolving disputes provided by the ICC, the first way is by using the ICC arbitration body, and the second way the dispute can also be resolved through the ICC conciliation body. So, the presence of ADR and e-Commerce in Indonesia has shown that at least ODR has a regulatory basis that can support its implementation. Although there are no specific regulations regarding ODR, the rules as described above have been able to become a benchmark in making regulations regarding ODR in more detail. This is due to the importance of regulations that specifically regulate ODR so that ODR can be an option for business trade practitioners, especially in dispute resolution between the disputing parties.

REGULATION AND SECURITY IMPLEMENTATION RELATED TO INVESTMENT IN TOURISM SECTOR

Author: Ilham M. Rajab

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja

REFERENSI: 

  1. Lis Julianti, Standar Perlindungan Hukum Kegaiatan Investasi PadaBisnis Jasa Pariwisata di Indonesia, KERTHA WICAKSANA Volume 12, Nomor 2, 2018.
  2. IGN Parikesit Widiatedja, 2010, Liberalisasi Jasa Dan Masa Depan Pariwisata Kita, Udayana University Press, Bali, (Selanjutnya disebut IGN Parikesit Widiatedja II.
  3. Ida Bagus Wyasa Putra, dkk, 2001, Hukum Bisnis Pariwisata, Refika Aditama, Bandung.
  4. H. Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Divisi Perguruan Tinggi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
  5. Kusnowibowo, 2013, Hukum Investasi Internasional, Pustaka Reka Cipta, Bandung.
  6. Soediman Kartohadiprodjo, Kumpulan Karangan (Jakarta: Pembangunan, 1965), hal 28-41 & 4996; Pengantar Tata Hukum di Indonesia (Jakarta: Pembangunan & Ghalia Indonesia, 1987), hal 25-32, Beberapa pikiran Sekitar Pancasila (Bandung: Alumni,1983).
  7. Grandnaldo Yohanes Tindangen, Perlindungan Hukum Terhadap Investor Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Jurnal Lex Administratum, Volume 4 Nomor 2 Tahun 2016.
  8. Lovienna Renisitoresmi, Perlindungan Hukum Bagi Investor di Sektor Pariwisata Indonesia, Lentera Hukum, Volume 3 Issue 1.

Pariwisata adalah sektor dengan relevansi ekonomi yang signifikan di beberapa negara.[1] Kegiatan pariwisata yang beragam menimbulkan pergerakan bisnis di berbagai daerah dan berbagai bidang, termasuk investasi. Hal tersebut sebagaimana terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang berbunyi:

“Pasal 4

Kepariwisataan bertujuan:

a.meningkatkan pertumbuhan ekonomi;

b.meningkatkan kesejahteraan rakyat;

c.menghapus kemiskinan;

d.mengatasi pengangguran;

e.melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya;

f.memajukan kebudayaan;

g.mengangkat citra bangsa;

h.memupuk rasa cinta tanah air;

i.memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan

j.mempererat persahabatan antar bangsa”.

Kegiatan investasi di bidang pariwisata merupakan kegiatan yang berorientasi untuk memberikan pengembalian investasi yang cepat dan aman.[2]

Bahwa kontribusi sektor pariwisata memberikan peningkatan kontribusi untuk roda perekonomian nasional, sektor pariwisata memiliki potensi yang bernilai ekonomi dengan daya saing yang tinggi, bahwa bahan baku pariwisata tidak akan habis-habis, sedangkan bahan baku usaha–usaha lainnya sangatlah terbatas jumlahnya.[3]

Pada konstitusional, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan:

“Pasal 33

(1)Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Berkaitan dengan mencapai sasaran tersebut, pemerintah memberikan prioritas dan arah kebijakan pembangunan salah satunya adalah peningkatan investasi dan ekspor nonmigas, arah kebijakan investasi selayaknya mendasari ekonomi kerakyatan berdasarkan asas kekeluargaan dan berlandaskan demokrasi ekonomi untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dengan prinsip kebersamaan, efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Tujuan investasi tersebut ialah
mempercepat laju pembangunan di negara tersebut.[4]

Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan penanaman modal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sistem hukum investasi secara garis besar
terdiri dari bidang hukum mengenai perizinan, permodalan, bentuk usaha, status pelakunya (investor), lokasi, lingkungan obyek, dan lain sebagainya.[5] Izin investasi bukanlah merupakan sesuatu yang dapat diberikan secara cuma-cuma, namun
haruslah didasarkan pada adanya pertimbangan penilaian. Aspek perizinan dalam hukum investasi merupakan kewenangan untuk memberikan atau menolak.[6]

Indonesia merupakan negara yang sedang membangun. Untuk membangun diperlukan adanya modal atau investasi yang besar. Kegiatan penanaman modal sudah dimulai sejak tahun 1967, yaitu sejak dikeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Keberadaan kedua instrumen hukum itu, diharapkan agar investor, baik investor asing maupun investor domestik untuk dapat menanamkan investasinya di Indonesia.[7]

Dengan adanya kedua peraturan tersebut maka menjamin dan menciptakan keamanan berinvestasi, memberikan perlindungan hukum terhadap investasi yang ditanamkan oleh investor atau penanaman modal.[8]

Mengenai perlindungan hukum sangat erat kaitannya dengan aspek keadilan. Orang sebagai subjek hukum merupakan pendukung atau pembawa hak sejak ia dilahirkan hidup sampai ia mati walaupun ada pengecualian bahwa bayi yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah menjadi sebagai subjek hukum sepanjang kepentingannya mendukung untuk itu.[9]

Menurut Philipus M. Hadjon berkaitan dengan perlindungan hukum terdapat perlindungan hukum preventif, perlindungan hukum preventif yakni subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Artinya bahwa perlindungan hukum preventif mencegah terjadinya timbul sengketa.[10]

Bentuk perlindungan preventif dalam pelaksanaan penanaman investasi di indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Adapun dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyatakan:

“Pasal 1

1.Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri
maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha
di wilayah negara Republik Indonesia”.

Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga mengatur bentuk usaha dari penanaman modal, yang berbunyi:

“Pasal 5

(1) Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam
bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak
berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Berkaitan dengan investasi sendiri, maka dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan kewajiban penanam modal, yang berbunyi:

“Pasal 15

Setiap penanam modal berkewajiban:

  1. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal
    dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi
    Penanaman Modal;menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi
    kegiatan usaha penanaman modal; danmematuhi semua ketentuan peraturan perundang-
    undangan”.

Dalam kegiatan penanaman modal, investor harus mematuhi aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah, terutama mengenai jenis pendirian usaha. Meskipun pemerintah membuka seluas-luasnya bagi investor untuk masuk ke Indonesia, masih ada bisnis tertentu yang tidak diperbolehkan. Usaha yang dibatasi tersebut tercantum dalam daftar negatif penanaman modal yang diatur dalam Pasal 77 Nomor 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan:
“Pasal 12”
(1) Semua bidang usaha terbuka untuk kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dilakukan oleh Pemerintah;
(2) Bidang-bidang usaha yang ditutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
sebuah. budidaya dan industri narkotika golongan I;
b. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
c. Jenis penangkapan ikan sebagaimana tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
d. pemanfaatan atau ekstraksi karang dan pemanfaatan atau ekstraksi karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan kalsium kapur, akuarium, dan cinderamata/perhiasan, serta karang hidup atau mati dari alam;
e. industri pembuatan senjata kimia; dan
f. industri kimia dan industri bahan perusak lapisan ozon”.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak hanya menjamin dan memberikan perlindungan hukum bagi para penanam modal melainkan juga memberikan sanksi, hal ini terdapat dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang berbunyi:

“Pasal 34

  • Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban
    sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai
    sanksi administratif berupa:
  • peringatan tertulis;
  • pembatasan kegiatan usaha;
  • pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas
    penanaman modal; atau
  • pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas
    penanaman modal”.
  • Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.
  • Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau
    usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Selain memiliki sanksi yang tegas pemerintah akan menjamin kepastian hukum, berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanaman modal sejak proses
pengurusan perizinan hingga berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membuka kesempatan-kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro,kecil,menengah dan koperasi.[11]

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah berusaha agar dalam praktek tidak ada lagi perlakuan perbedaan antara penanaman modal dalam negeri dan luar negeri. Agar orang atau badan mau menanamkan modalnya maka bermacam cara yang dilakukan pemerintah agar penanaman modalnya membuahkan hasil atau margin yang diinginkannya.[12] Pengaturan mengenai investasi pada bidang bisnis jasa pariwisata berbentuk perlindungan bagi investor di sektor pariwisata tidak jauh berbeda dengan perlindungan hukum bagi investor yang lain, yaitu terdapat pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, karena dalam Undang-Undang Kepariwisataan tidak terdapat aturan yang khusus mengenai investasi.


[1] Lis Julianti, Standar Perlindungan Hukum Kegaiatan Investasi PadaBisnis Jasa Pariwisata di Indonesia, KERTHA WICAKSANA Volume 12, Nomor 2, 2018, hal 157.

[2] Ibid

[3] IGN Parikesit Widiatedja, 2010, Liberalisasi Jasa Dan Masa Depan Pariwisata Kita, Udayana University Press, Bali, (Selanjutnya disebut IGN Parikesit Widiatedja II), hal. 69

[4] Lis Julianti, Standar Perlindungan Hukum Kegaiatan Investasi PadaBisnis Jasa Pariwisata di Indonesia, KERTHA WICAKSANA Volume 12, Nomor 2, 2018, hal 158

[5] Ida Bagus Wyasa Putra, dkk, 2001, Hukum Bisnis Pariwisata, Refika Aditama, Bandung, hal. 3-4.

[6] Ibid

[7] H. Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Divisi Perguruan Tinggi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014, hal 1.

[8] Kusnowibowo, 2013, Hukum Investasi Internasional, Pustaka Reka Cipta, Bandung, hal. 2

[9] Soediman Kartohadiprodjo, Kumpulan Karangan (Jakarta: Pembangunan, 1965), hal 28-41 & 4996; Pengantar Tata Hukum di Indonesia (Jakarta: Pembangunan & Ghalia Indonesia, 1987), hal 25-32, Beberapa pikiran Sekitar Pancasila (Bandung: Alumni,1983), hal 47-64

[10] Ibid

[11] Grandnaldo Yohanes Tindangen, Perlindungan Hukum Terhadap Investor Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Jurnal Lex Administratum, Volume 4 Nomor 2 Tahun 2016, Universitas Sam Ratulangi, hal. 18

[12] Lovienna Renisitoresmi, Perlindungan Hukum Bagi Investor di Sektor Pariwisata Indonesia, Lentera Hukum, Volume 3 Issue 1, hal 4.

LEGAL BASIS:

  1. The 1945 State Constitution of the Republic of Indonesia
  2. Law Number 25 of 2007 concerning investment capital;
  3. Law Number 10 of 2009 concerning Tourism;
  4. Law Number 11 of 2020 concerning Capital Invesment

REFERENCE:

  1. Lis Julianti, Standar Perlindungan Hukum Kegaiatan Investasi PadaBisnis Jasa Pariwisata di Indonesia, KERTHA WICAKSANA Volume 12, Nomor 2, 2018.
  2. IGN Parikesit Widiatedja, 2010, Liberalisasi Jasa Dan Masa Depan Pariwisata Kita, Udayana University Press, Bali, (Selanjutnya disebut IGN Parikesit Widiatedja II.
  3. Ida Bagus Wyasa Putra, dkk, 2001, Hukum Bisnis Pariwisata, Refika Aditama, Bandung.
  4. H. Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Divisi Perguruan Tinggi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
  5. Kusnowibowo, 2013, Hukum Investasi Internasional, Pustaka Reka Cipta, Bandung.
  6. Soediman Kartohadiprodjo, Kumpulan Karangan (Jakarta: Pembangunan, 1965), hal 28-41 & 4996; Pengantar Tata Hukum di Indonesia (Jakarta: Pembangunan & Ghalia Indonesia, 1987), hal 25-32, Beberapa pikiran Sekitar Pancasila (Bandung: Alumni,1983).
  7. Grandnaldo Yohanes Tindangen, Perlindungan Hukum Terhadap Investor Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Jurnal Lex Administratum, Volume 4 Nomor 2 Tahun 2016.
  8. Lovienna Renisitoresmi, Perlindungan Hukum Bagi Investor di Sektor Pariwisata Indonesia, Lentera Hukum, Volume 3 Issue 1.

Tourism is a sector with significant economic relevance in several countries. Diverse tourism activities lead to business movements in various regions and various fields, including investment. This is as contained in Article 4 of Law Number 10 of 2009 concerning Tourism, which reads:

“Article 4

Tourism aims to:

a.increase economic growth;

b.improve people’s welfare;

c.eradicating poverty;

d.overcoming unemployment;

e.conserving nature, environment, and resources;

f.promote culture;

g.raise the image of the nation;

h.fostering a sense of love for the homeland;

i.strengthen national identity and unity; and

j.strengthen the friendship between nations.

Investment activities in the tourism sector are activities that are oriented toward providing a fast and safe return on investment.

That the contribution of the tourism sector provides an increasing contribution to the national economy, the tourism sector has potential economic value with high competitiveness, that tourism raw materials will not run out, while the raw materials for other businesses are very limited in number.

In the constitution, Article 33 of the 1945 Constitution, states:

“Article 33

(1) The economy is structured as a joint effort based on the principle of kinship”.

In relation to achieving these targets, the government gives priorities and directions for development policies, one of which is increasing investment and non-oil and gas exports, the direction of investment policies should be to base a people’s economy based on the principle of kinship and based on economic democracy to achieve prosperity and welfare of the people as stipulated in Article 33 paragraph (1) the 1945 Constitution with the principles of togetherness, efficiency, justice, sustainability, environmental insight, independence, and maintaining a balance of progress and national economic unity. The purpose of the investment is to accelerate the pace of development in the country.

In relation to the implementation of investment, based on Law Number 25 of 2007 concerning Investment, the investment legal system broadly

Consists of the legal fields regarding licensing, capital, a form of business, the status of the perpetrator (investor), location, object environment, and others. etc. permit investment that can be given free of charge but must be based on an appraisal consideration. The aspect of licensing in investment is the authority to grant or refuse.

Indonesia is a developing country. To build requires a large capital or investment. Investment activities have been started since 1967, namely since the issuance of Law Number 1 of 1967 concerning Foreign Investment and Law Number 6 of 1968 concerning Domestic Investment. With the existence of these two legal instruments, it is hoped that investors, both foreign and domestic investors, can invest in Indonesia.

The existence of these two regulations, it guarantees and creates investment security and provides legal protection for investments made by investors or investment.

Legal protection is closely related to the aspect of justice. People as legal subjects are supporters or bearers of rights since they are born alive until they die, although there are exceptions that babies who are still in their mother’s womb are considered to have become legal subjects as long as their interests support it.

According to Philipus M. Hadjon related legal protection, there is preventive legal protection, preventive legal protection, namely legal subjects have the opportunity to file objections and opinions before the government gives the final decision. This legal protection is contained in laws and regulations that contain signs and limitations in doing something. This means that preventive legal protection prevents disputes from arising.

The form of preventive protection in the implementation of investment in Indonesia is regulated in Law Number 25 of 2007 concerning Investment. Article 1 number 1 of Law Number 25 of 2007 concerning Investment, states:

“Article 1

  1. Investment is all forms of investment activities, both by domestic investors and foreign investors to conduct business in the territory of the Republic of Indonesia”.

Article 5 paragraph (1) of Law Number 5 of 2007 concerning Investment also regulates the form of business of investment, which reads:

“Article 5

(1) Domestic investment can be carried out in the form of a business entity in the form of a legal entity, not a legal entity or individual business, in accordance with the provisions of the legislation”.

With regard to own investment, Article 15 of Law Number 25 of 2007 concerning Investment states the obligations of investors, which reads:

“Article 15

Every investor is obliged to:

a.    apply the principles of good corporate governance;

b.    carry out corporate social responsibility;

c.    make a report on investment activities

Coordinating

Investment

d.    respecting the cultural traditions of the community around the location

of investment business activities; and

e.    comply with all statutory provisions”.

In the invesment activity, investors must comply with rules made by the government, especially regarding the type of business establishment. Although the government is open to many investors as possible to Indonesia, there are still specific businesses in particular which are not allowed. The restricted businesses are listed on the negative list of investment which is regulated in Article 77 Number 2 of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, which states:
“Article 12
(1) All business sectors are open for investment activities, except for business sectors which are stated as closed for investment or activities that only be carried out by Government;
(2) The business sectors are closed for investment as refer to paragraph (1) as follow:
a. cultivation and the narcotics industry of class I;
b. all forms of gambling and/or casino activities;
c. Fish catching species as listed in Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
d. utilization or extraction of corals and utilization or extraction of corals from nature which are used for building calcium lime materials, aquariums, and souvenirs/jewelry, as well as live or death corals from nature;
e. chemical weapons manufacturing industry; and
f. chemical industry and ozone layer depleting material industry”.

In Law Number 25 of 2007 concerning Investment, not only guarantees and provides legal protection for investors but also provides sanctions, this is contained in Article 34 of Law Number 25 of 2007 concerning Investment, which reads:

“Article 34

(1)The business entity or individual business as referred to in Article 5 which does not fulfill the obligations as stipulated in Article 15 may be subject to administrative sanctions in the form of:

a.written warning;

b.limitation of business activities;

c. suspension of business activities and/or investment facilities; or

d. revocation of business activities and/or investment facilities”.

(2) The administrative sanctions as referred to in paragraph (1) shall be imposed by the competent agency or institution in accordance with the provisions of the legislation.

(3) In addition to being subject to administrative sanctions, business entities or individual businesses may be subject to other sanctions in accordance with the provisions of laws and regulations”.

Having strict sanctions, the government will guarantee legal certainty, business, and business security for investment from the licensing process until the end of activities investment the provisions of laws and regulations, as well as opening opportunities for development and providing protection to micro-enterprises. small, medium, and cooperative.

In Law Number 25 of 2007 concerning Investment, it has been attempted so that in practice there is no longer any difference in treatment between domestic and foreign investments. For people or entities to invest their capital, the government uses various methods so that their investment produces the desired results or margins.

The regulation regarding investment in the tourism service business sector in the form of protection for investors in the tourism sector is not much different from the legal protection for other investors, which is contained in Law Number 25 of 2007 concerning Investment, because in the Tourism Law there are no rules that especially regarding investment.

1 2 3 4 18
Translate