0

Inventor Creation Patent in Construction Activities

Author: Rizki Haryo Kusumo; Co-Author: Ananta Mahatyanto

Dalam proyek konstruksi, dikenal Teknologi Konstruksi yang merupakan berbagai macam perkembangan yang ada di bidang konstruksi baik itu dari material, komponen konstruksi, dan juga metode konstruksi. Teknologi Konstruksi memiliki peran penting dalam dunia proyek konstruksi, yaitu agar tercapainya target proyek konstruksi dengan waktu dan biaya yang minimal, dan mutu yang maksimal. Teknologi Konstruksi itu sendiri adalah produk dari arsitektur yang merupakan Inventor dalam proyek konstruksi tersebut dimana dapat dipatenkan oleh arsitektur konstruksi dengan melihat ketentuan-ketentuan tentang paten itu sendiri.

Paten

Sebelumnya, perlu dipahami apa itu paten. Paten diatur Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UUP) disebutkan bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (Pasal 1 butir 2 UUP). Inventor adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (Pasal 1 butir 3). Rumusan di atas dapat menjelaskan bahwa paten merupakan hasil kreativitas seseorang dalam bidang teknologi. Istilah invensi seseorang dalam bidang teknologi, selain membawa dampak pengembangan dalam ilmu pengetahuan juga ada nilai ekonomisnya.

Ruang lingkup paten dan sederhana (Pasal 2 UUP). Maksud dari paten dan sederhana, dijabarkan dalam Pasal 107 UU cipta kerja perubahan terhadap pasal 3 UUP sebagai berikut:

  1. Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
  2. Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam industri.
  3.  Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. produk sederhana;
    2. proses sederhana; atau
    3. metode sederhana.

Pada Pasal 10 UUP disebutkan yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau jika invensi ditemukan secara bersama maka disebut para inventor, dan yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Pada Pasal 24 UUP disebutkan paten diberikan atas dasar permohonan. Namun perlu diperhatikan, bahwa tidak setiap invensi dapat diberikan Paten. Pasal 9 UUP bahwa Paten tidak diberikan untuk invensi tentang:

  1. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
  4. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
  5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

Berdasarkan ketentuan di atas, paten tidak begitu saja diberikan, melainkan inventor harus mengajukan permohonan kepada negara. Jika suatu invensi hendak diajukan ke Kantor Paten, agar permohonan atau tepatnya pendaftaran dikabulkan, harus memenuhi syarat-syarat sesuai pasal 3 ayat 1 UUP yaitu berikut:

  1. Invensi itu harus baru (Novelty)
  2. Mengandung langkah inventif (Inventive step)
  3. Dapat diterapkan dalam industri (Industrial applicability)

Apabila segala persyaratan yang ditentukan sudah dipenuhi, maka kepada pihak yang melakukan pendaftaran paten akan diberikan hak eksklusif. Hak eksklusif tersebut adalah hak kepada pemegang paten untuk merealisasikan penemuan barunya, baik dalam bentuk suatu produk atau mempergunakan suatu proses tertentu. Hak eksklusif yang diberikan paten adalah bersifat teknis, tetapi dampak dari hak eksklusif tersebut merupakan permasalahan hukum.

Masalah tersebut berkaitan dengan apa yang di dalam hukum paten disebut sebagai non obviousness, yaitu disamping persyaratan tentang barunya suatu penemuan (novelty), sebelum paten diberikan ingin diketahui terlebih dahulu, apakah penemuan baru tersebut sudah cukup canggih di dalam bidang bersangkutan sehingga kepada penemu dapat diberikan hak eksklusif selama berlakunya paten bersangkutan. Sebagai upaya untuk membantu mengadakan evaluasi dari diberikan atau tidaknya paten untuk penemuan, hukum paten mengembangkan teori subtest of invention.

Perlindungan Karya Arsitektur

Karya arsitektur mengandung bagian-bagian Kekayaan Intelektual yang dapat dilindungi hukum. Adapun Kekayaan Intelektual yang terkait yaitu Hak Cipta, Desain Industri dan Paten. Hak Cipta karena karya arsitektur merupakan ide dan gagasan yang berasal dari pemikiran (intelektual) seorang arsitek yang mempunyai unsur seni, teknologi, nilai guna. Desain Industri karena karya arsitektur mengandung unsur pola, kesan estetis, dan dapat diproduksi dalam bentuk produk industri secara masal. Paten karena karya arsitektur merupakan invensi yang dihasilkan oleh inventor di bidang teknologi yang memenuhi tiga syarat, yaitu novelty, inventive step dan industrial applicability.

Dalam perlindungan hasil karya arsitektur, apabila disambungkan oleh paten, sistem perlindungan yang diterapkan adalah konstitutif, yaitu setiap hak kekayaan intelektual wajib didaftarkan. Pendaftaran yang memenuhi persyaratan undang-undang merupakan pengakuan dan pembenaran atas hak kekayaan intelektual seseorang yang dibuktikan dengan Sertifikat Pendaftaran sehingga memperoleh perlindungan hukum dan menimbulkan kepastian hukum. Sistem konstitutif dianut oleh Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.

Secara teoritis, sebenarnya tidak ada masalah apabila hasil invensi tersebut tidak didaftarkan inventor, karena inventor tersebut tetap dapat memiliki hasil invensinya. Inventor berhak menggunakan dan mempertahankannya. Akan tetapi, dilihat dari sudut pandang yuridis, tidak ada perlindungan hukum terhadap inventor tersebut dan tidak ada jaminan hukum bahwa orang lain tidak akan ikut serta menggunakannya. Apabila invensi tersebut digunakan oleh orang lain, maka bagi inventor akan sulit membuktikan kebenaran haknya.

Klausul Kepemilikan Paten Yang Belum Didaftarkan Dalam Kontrak

Dalam pembahasan kontrak pastinya mengacu kepada Kitab Undang-Undang perdata. Menurut terjemahan dari Black’s Law Dictionary, definisi kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal yang khusus. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), kontrak melahirkan suatu perikatan antara pihak yang mengikatkan dirinya. Sehingga dari kontrak inilah lahir suatu perikatan di mana para pihak yang mengikatkan diri memiliki kewajibannya masing-masing sesuai yang ditentukan dalam kontrak.

Kontrak memiliki beberapa syarat sah yang harus di penuhi. Syarat sah tersebut di atur pada pasal 1320 KUHper, ada 4 syarat yaitu:

  1. Kecakapan para pihak
  2. Kesepakatan antara pihak
  3. Adanya suatu hal atau objek tertentu
  4. Suatu sebab yang halal ( tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan dan ketertiban umum )

Dalam pembuatan kontrak tersebut ada asa yang dinamakan asas kepatutan dimana di atur pada pasal 1339 KUHper yang berbunyi:

            “Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang secara tegas       dinyatakan       di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat   perjanjian,       diharuskan oleh (1) kepatutan, (2) kebiasaan, (3) undang-undang.”

Atas hal tersebut dapat disimpulkan bahwa kontrak harus dibuat dengan memperhatikan kepatutan dan keadilan menurut undang-undang yang berlaku.

Dalam hal ini Inventor melakukan perjanjian kontrak bersama pihak kedua. Dalam kontrak tersebut adanya klausul tentang kepemilikan hak atas objek paten yang dimana merupakan ciptaan inventor. Hal tersebut di perbolehkan dengan adanya kebebasan berkontrak namun perlu di lihat kembali apakah ciptaan inventor tersebut telah didaftarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. Apabila ciptaan inventor tersebut belum didaftarkan maka tidak bisa dikatan dalam kontrak tersebut bahwa objek ciptaan merupakan milik inventor.

Hal tersebut dapat dilihat nya bedasarkan dari 1339 KUHper yang dimana pembuatan kontrak harus dibuat dengan memperhatikan kepatutan undang-undang yang berlaku. Terhadap hal tersebut mengacu kepada UU 13/2016 tentang paten. Karena ciptaan tersebut belum didaftarkan oleh inventor maka untuk ciptaan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat umum.

Mitigasi Penyalahgunaan atau Pelanggaran Hak Paten

Menurut Edmon Makarim, langkah untuk mencegah timbulnya sengketa penyalahgunaan atau pelanggaran hak paten adalah semua pihak yang berkepentingan dapat secara aktif atau memiliki sumber daya untuk memantau informasi dan mencermati publikasi paten yang bisa menimbulkan resiko pada masa yang akan datang. Serta bagi Pemerintah untuk memperbaiki sistem, terkait dengan proses pemeriksaan substantif yang lebih ketat dalam menentukan kelayakan suatu invensi untuk mendapatkan perlindungan paten.

Perbaikan hal-hal tersebut akan berjalan lebih baik apabila disertai dengan pengawasan yang lebih ketat, terutama pada komunikasi antara petugas penerima paten dan pemohon paten, terkait dengan mencegah lolosnya paten yang tidak memenuhi syarat invensi.

Upaya Hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hak paten yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Paten:

Pasal 19 jo. Pasal 160 jo. Pasal 161 jo. Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Paten, yang menjelaskan bahwa:

“ Pasal 19″

  • Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimiliknya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
  • Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
  • Dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
  • Larangan menggunakan proses produksi yang diberi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi perlindungan Paten.
  • Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial.

Pasal 160

Setiap Orang tanpa persetujuan Pemegang Paten dilarang:

  1. Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
  2. Dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 161

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 162

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten sederhana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Construction Technology is known for a variety of developments in the construction sector, both in terms of materials, construction components, and construction methods.  Construction technology has an important role in the world of construction projects, namely in order to achieve project targets with minimum time and cost, and with maximum quality.  Construction technology itself is a product of architecture which is an investor in the construction project and can be patented by construction architecture by looking at the provisions of the patent itself.

 Patent

 First, it is necessary to understand what a patent is.  Patents are regulated in Law Number 13 of 2016 concerning Patents (UUP) it is stated that patents are exclusive rights granted by the State to inventors for their inventions in the field of technology, which for a certain period of time carry out the invention themselves or give approval to other parties to carry it out.

 The invention is an inventor’s idea that is poured into a specific problem-solving activity in the field of technology, it can be in the form of a product or process or product or process improvement and development (Article 1 point 2 of the UUP).  An inventor is a person or several people who jointly implement ideas that are poured into activities that produce inventions (Article 1 point 3).  The above formula can explain that patents are the result of someone’s creativity in the field of technology.  The term someone’s invention in the field of technology, in addition to having an impact on the development of science, also has economic value.

The scope of the patent and simple (Article 2 UUP).  The meaning of patent and simple is described in Article 107 of the Copyright Act, amendments to Article 3 of the UUP as follows:

 1. The patent as referred to in Article 2 letter a is granted for an invention that is new, contains inventive steps, and can be applied in industry.

 2. A simple patent as referred to in Article 2 letter b is granted for every new invention, development of an existing product, or process that has practical uses, and can be applied in industry.

 3. Development of existing products or processes as referred to in paragraph (2) includes:

a. simple product;

b. simple process;  or

c. Simple method.

 Article 10 of the UUUP states that those who are entitled to a patent are inventors or if the inventions are found together, they are called inventors, and those who further receive the rights of the investor concerned.  Article 24 of the UUUP states that patents are granted on the basis of an application.  However, it should be noted that not every invention can be granted a patent.  Article 9 UUUP that Patents are not granted for inventions concerning:

 a.  Process or product whose announcement and use or implementation is contrary to applicable laws and regulations, religious morality, public order, or decency;

 b.  Methods of examination, treatment, treatment, and/or surgery applied to humans and/or animals;

 c.  Theories and methods in the fields of science and mathematics;  or

 d.  all living things, except micro-organisms;

 e.  biological processes that are essential for the production of plants or animals, except for non-biological processes or microbiological processes.

 Based on the above provisions, patents are not simply granted, but the inventor must submit an application to the state.  If an invention is to be submitted to the Patent Office, in order for the application or to be precise the registration to be granted, it must meet the requirements in accordance with Article 3 paragraph 1 of the UUP, namely the following:

 1. The invention must be new (Novelty)

 2. Contains inventive steps

 3. Can be applied in the industry (Industrial applicability)

 If all the specified requirements have been met, then the party who registers the patent will be granted exclusive rights.  The exclusive right is the right of the patent holder to realize his new invention, either in the form of a product or using a certain process.  The exclusive rights granted by patents are technical in nature, but the impact of these exclusive rights is a legal matter.

 This problem is related to what is referred to in patent law as non-obviousness, namely in addition to the requirements regarding the newness of an invention (novelty), before the patent is granted, it is necessary to know in advance whether the new invention is sophisticated enough in the relevant field so that the inventor can be given it.  exclusive rights during the validity of the relevant patent.  In an effort to help conduct an evaluation of whether or not a patent is granted for an invention, patent law develops the theory of the subtest of invention.

 Architectural Protection

 Architectural works contain IP parts that can be protected by law.  The related Intellectual Property are Copyrights, Industrial Designs and Patents.  Copyright because architectural works are ideas and ideas that come from the (intellectual) thoughts of an architect who have elements of art, technology, use value.  Industrial Design because architectural works contain elements of patterns, aesthetic impressions, and can be mass produced in the form of industrial products.  Patents because architectural works are inventions produced by inventors in the field of technology meet three requirements, namely novelty, inventive step and industrial applicability.

 In the protection of architectural works, if connected by a patent, the protection system applied is constitutive, i.e. every intellectual property right must be registered.  Registration that meets the requirements of the law is an acknowledgment and justification of a person’s intellectual property rights as evidenced by a Registration Certificate so as to obtain legal protection and create legal certainty.  The constitutive system is adopted by Law Number 13 of 2016 concerning Patents.

 Theoretically, there is actually no problem if the invention is not registered by the inventor, because the inventor can still own the invention.  Inventor has the right to use and maintain it.  However, from a juridical point of view, there is no legal protection for the inventor and there is no legal guarantee that other people will not participate in using it.  If the invention is used by other people, it will be difficult for the inventor to prove the truth of his rights.

 Unregistered Patent Ownership Clause in the Contract

 In the discussion of the contract, of course, it refers to the Civil Code.  According to the translation of the Black’s Law Dictionary, the definition of a contract is an agreement between two or more people that creates an obligation to do or not to do something specific.  Based on the Civil Code (KUHPer), a contract creates an agreement between the parties who bind themselves.  So that from this contract an engagement was born in which the parties who bind themselves have their respective obligations as specified in the contract.

 The contract has several legal conditions that must be met.  The legal requirements are regulated in Article 1320 of the Criminal Code, there are 4 conditions, namely:

 1. Skills of the parties

 2. Agreement between parties

 3. There is a certain thing or object

 4. A lawful cause (not contrary to applicable law, decency and public order)

 In making the contract there is a principle called the principle of propriety which is regulated in Article 1339 of the Criminal Code which reads:

 “An agreement is not only binding for things that are expressly stated in it, but also for everything which according to the nature of the agreement, is required by (1) propriety, (2) custom, (3) law  .”

 Based on this, it can be concluded that the contract must be made with due regard to propriety and fairness according to the applicable law.

 In this case the Inventor enters into a contract agreement with the second party.  In the contract there is a clause regarding the ownership of rights to the patent object which is the inventor’s creation.  This is allowed with the freedom of contract but it is necessary to review whether the inventor’s creation has been registered in accordance with Law Number 13 of 2016 concerning Patents.  If the inventor’s creation has not been registered, it cannot be stated in the contract that the object of creation is the property of the inventor.

 This can be seen based on the 1339 KUHper in which the making of a contract must be made with due regard to the appropriateness of the applicable law.  This refers to Law 13/2016 on patents.  Because the work has not been registered by the inventor, the creation can be used by the general public.

 Mitigation of Patent Abuse or Infringement

 According to Edmon Makarim, the step to prevent disputes over misuse or infringement of patent rights is that all interested parties can actively or have resources to monitor information and observe patent publications that may pose risks in the future.  As well as for the Government to improve the system, related to a more stringent substantive examination process in determining the feasibility of an invention to obtain patent protection.

 Improvements in these matters will run better if accompanied by stricter supervision, especially on communication between patent recipients and patent applicants, related to preventing the passage of patents that do not meet the invention requirements.

Legal remedies that can be taken in the event of misuse or infringement of patent rights as regulated in Law Number 3 of 2016 concerning Patents:

Article 19 jo.  Article 160 jo.  Article 161 jo.  Article 162 of Law Number 3 of 2016 concerning Patents, which explains that:

 “Article 19”

 (1) A Patent Holder has the exclusive right to exercise his/her patent and to prohibit other parties who without his/her consent:

 a.  In the case of a product-patent: making, using, selling, importing, renting, delivering, or providing for sale or rental or delivery of the product for which the Patent is granted;

 b.  In the case of process-patent: using a production process that is granted a Patent to make goods or other actions as referred to in letter a.

 (2) The prohibition on using a production process that is granted a Patent as referred to in paragraph (1) letter b applies only to imports of products that are solely produced from the use of a process that is protected by a Patent.

 (3) In the case of educational, research, experimental, or analytical purposes, the prohibitions as referred to in paragraphs (1) and (2) may be excluded as long as they do not harm the legitimate interests of the Patent Holder and are not commercial in nature.

 Article 160

 Any person without the approval of the Patent Holder is prohibited from:

 a.  In the case of a product-patent: making, using, selling, importing, renting, delivering, or providing for sale or rental or delivery of the product for which the Patent is granted;

 b.  In the case of process-patent: using a production process that is granted a Patent to make goods or other actions as referred to in letter a.

 Article 161

 Any person who intentionally and without rights commits an act as referred to in Article 160 for a Patent, shall be sentenced to a maximum imprisonment of 4 (four) years and/or a maximum fine of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah).

 Article 162

 Any person who intentionally and without rights commits the act as referred to in Article 160 for a simple Patent, shall be sentenced to a maximum imprisonment of 2 (two) years and/or a maximum fine of Rp. 500,000,000.00 (five hundred million rupiah).”

0

Legal Protection of Trademark Secrets

Author: Nirma Afianita; Co-Author: Fitriyani Wospakrik

Legal basis:

  1. Law Number 30 of 2000 concerning Trade Secrets

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Ruang Lingkup, Diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum

Faktor yang dapat digunakan untuk menilai Rahasia Dagang

  • Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh kalangan di luar perusahaannya
  • Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh para karyawan di dalam perusahaannya
  • Sejauh mana upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi kerahasiaan informasinya
  • Nilai dari informasi tersebut bagi dirinya dan bagi pesaingnya
  • Derajat kesulitan atau kemudahan untuk mendapatkan atau menduplikasikan informasi yang sama oleh pihak lain

Jangka waktu perlindungan Dalam hal perlindungan rahasia dagang, tidak ada ketentuan yang membatasi tentang jangka waktu berlakunya perlindungan rahasia dagang, yaitu selama pemiliknya tetap merahasiakan dan melakukan usaha-usaha untuk melindungi kerahasiannya maka selama itu pula berlaku perlindungan hukum.

Syarat Rahasia dagang

  1. Bersifat rahasia, Sebuah informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
  2. Mempunyai nilai ekonomi, sebuah informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi
  3. Dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya, upaya-upaya sebagaimana mestinya adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.

Perbedaan Rahasia dagang dengan Kekayaan Intelektual lainnya

  1. Bentuk KI lain tidak bersifat rahasia
  2. KI lainnya yang dilindungi harus dipublikasikan tetapi rahasia dagang dilindungi karena sifatnya yang rahasia;
  3. Rahasia dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas/penerimaan baru; dan
  4. Berbeda dengan hak cipta atau paten, perlindungan terhadap rahasia dagang tidak memiliki jangka waktu yang terbatas. Oleh karenanya banyak penemu/inventor yang merasa perlindungan yang diberikan oleh rahasia dagang lebih menguntungkan dibandingkan dengan perlindungan hak milik intelektual lainnya.
  5. Rahasia dagang dapat dilakukan secara lebih fleksibel karena tidak terikat syarat – syarat formal seperti halnya yang terjadi dalam sistem hukum paten yang memerlukan pemenuhan formalitas dan proses pemeriksaan dan rahasia dagang memiliki jangka waktu yang tidak terbatas

Ketentuan Rahasia Dagang

  1. Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
  2. Memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pengalihan Hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 30/2000 bahwa:

  1. Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. perjanjian tertulis; atau e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Pengalihan Hak Rahasia Dagang disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
  3. Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
  4. Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
  5. Pengalihan Hak Rahasia Dagang diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

Selain itu Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi , kecuali jika diperjanjikan lain.

  1. Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi , kecuali jika diperjanjikan lain.
  2. Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
  3. Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
  4. Perjanjian Lisensi diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang

Perlindungan Rahasia Dagang dalam Usaha Waralaba

Perlindungan rahasia dagang dalam usaha franchise dilaksanakan berdasarkan perjanjian franchise yang disepakti dimana di dalam perjanjian franchise dinyatakan bahwa kekayaan intelektual yang berasal dari pemberi waralaba merupakan hak dari pemberi waralaba sebagai pemilik rahasia dan penerima waralaba berkewajiban untuk tidak membocorkan atau melanggar hak-hak kekayaan intelektual milik pemberi waralaba yang dilindungi.

Dalam sudut pandang hukum, Pemilik rahasia dagang berhak menggunakan Rahasia Dagangnya, serta dapat memberikan Lisensi Rahasia Dagang untuk melarang pihak lain dalam menggunakan Rahasia Dagang dan tidak mengungkapkan rahasia dagangnya kepada pihak ketiga. Rahasia dagang memiliki sifat tidak mutlak, yang artinya kerahasiaannya dapat diketahui oleh pihak – pihak lain dengan digunakannya suatu izin melalui perjanjian.

Apabila perjanjian franchise dilanggar akan dikenakan sanksi administrative yang terdapat didalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 mengenai waralaba (franchise) yaitu berupa peringatan yang tertulis, pencabutan surat tanda pendaftaran waralaba (franchise) dan berupa denda.

Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang

Sebagai contoh jika suatu resep milik A diduga ditiru oleh B, maka cara penyelesaiannya adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan terlebih dahulu apakah resep tersebut merupakan rahasia dagang atau bukan. Jika sudah dapat dipastikan bahwa resep tersebut merupakan rahasia dagang, selanjutnya perlu juga dilihat apakah B memiliki izin untuk menggunakannya atau tidak.
  2. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU 30/2000, izin yang dimaksud berupa lisensi. Maka jika B memiliki izin, ini bukanlah pelanggaran rahasia dagang.
  3. Penyelesaian sengketa rahasia dagang dapat Anda temukan pada Pasal 11 UU 30/2000, pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang atau memberikan lisensi atau mengungkapkan rahasia dagang ke pihak ketiga untuk kepentingan komersial, berupa: gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri; dan/atau penghentian semua perbuatan yang telah dilakukan.

Selain gugatan ke Pengadilan Negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Pelanggaran dan Sanksi

  1. Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang orang lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;  Pencurian, Penyadapan, Spionase industry, Membujuk untuk mengungkapkan atau membocorkan rahasia dagang melalui penyuapan, paksaan dll., Dengan sengaja mengungkapkan atau mengingkari kesepakatan atau kewajiban yang tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan
  2. Ketentuan Pidana Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain, atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 3. Tindak pidana dimaksud termasuk delik aduan.

Trade Secret is information that is not known by the public in the field of technology and/or business, has economic value because it is useful in business activities, and is kept confidential by the owner of the Trade Secret.

Scope, It is regulated in Article 2 of Law No. 30 of 2000 concerning Trade Secrets that the scope of protection of Trade Secrets includes production methods, processing methods, sales methods, or other information in the field of technology and/or business that has economic value and is unknown to the public. general public

Factors that can be used to assess Trade Secrets

  • The extent to which the information is known by people outside the company
  • The extent to which the information is known by employees within the company
  • The extent to which efforts are being made to protect the confidentiality of the information
  • The value of this information for themselves and for competitors
  • Degree of difficulty or ease of obtaining or duplicating the same information by other parties

Period of protection In terms of protection of trade secrets, there are no provisions limiting the validity period of protection of trade secrets, namely as long as the owner keeps it secret and makes efforts to protect its confidentiality, as long as legal protection applies.

Trade secret terms

  1. Confidential in nature, An information is considered confidential if the information is only known by certain parties or is not known in general by the public.
  2. Having economic value, information is considered to have economic value if the confidential nature of the information can be used to carry out commercial activities or businesses or can increase economic profits
  3. Confidentiality is maintained through appropriate efforts, proper efforts are all steps that contain fairness, feasibility, and appropriateness measures that must be carried out. For example, within a company, there must be standard procedures based on general practices that apply in other places and/or which are set forth in the company’s own internal regulations. Likewise, in the company’s internal regulations it can be determined how the Trade Secret is maintained and who is responsible for the confidentiality.

Differences Trade Secrets with other Intellectual Property

  1. Other forms of KI are not confidential
  2. Other IP protected must be made public but trade secrets are protected because they are confidential;
  3. Trade secrets are protected even though they do not contain new creativity/acceptance value; and
  4. Unlike copyrights or patents, the protection of trade secrets does not have a limited period of time. Therefore, many inventors feel that the protection provided by trade secrets is more advantageous than the protection of other intellectual property rights.
  5. Trade secrets can be more flexible because it is not bound to the terms – a formal requirement, as seen in the system of patent law that requires the fulfillment of formalities and inspection processes and trade secrets have unlimited time period

Conditions Trade Secret

  1. Using their own Trade Secrets;
  2. Granting a License to or prohibiting other parties from using the Trade Secret or disclosing the Trade Secret to third parties for commercial purposes.

Transfer of Rights, as regulated in Article 5 of Law 30/2000 that:

  1. Trade Secret Rights can be transferred or transferred by: a. inheritance; b. grant; c. will; d. written agreement; or e. other reasons justified by laws and regulations.
  2. Transfer of Trade Secret Rights is accompanied by documents regarding the transfer of rights.
  3. All forms of transfer of Trade Secret Rights must be registered with the Directorate General by paying a fee as regulated in this Law.
  4. The transfer of rights to trade secrets that are not registered with the Directorate General will not have legal consequences for third parties.
  5. The transfer of Trade Secret Rights is announced in the Trade Secret Official Gazette.

In addition, the Trade Secret Right Holder has the right to grant a license to another party based on a license agreement, unless agreed otherwise.

  1. Trade secret rights holders have the right to grant licenses to other parties based on a license agreement, unless otherwise agreed.
  2. The License Agreement must be registered with the Directorate General for a fee as regulated in this Law.
  3. Trade Secret License Agreements that are not registered with the Directorate General have no legal consequences for third parties.
  4. License Agreement announced in the Official Gazette of Trade Secrets

Protection of Trade Secrets in Franchising

The protection of trade secrets in the franchise business is carried out based on the agreed franchise agreement where in the franchise agreement it is stated that intellectual property originating from the franchisor is the right of the franchisor as the owner of the secret and the franchisee is obliged not to divulge or violate the intellectual property rights of the franchisor. protected franchise.

From a legal point of view, the owner of a trade secret has the right to use his Trade Secret, and can grant a Trade Secret License to prohibit other parties from using the Trade Secret and not revealing his trade secret to third parties . Trade secrets are not absolute, which means that their confidentiality can be known by other parties with the use of a permit through an agreement.

If the franchise agreement is violated, it will be subject to administrative sanctions contained in Article 16 of Government Regulation no. 42 of 2007 concerning franchises, namely in the form of written warnings, revocation of franchise registration certificates (franchise) and in the form of fines.

Trade Secret Dispute Resolution

For example, if a recipe belonging to A is suspected of being copied by B, then the solution is as follows: First

  1. determine whether the recipe is a trade secret or not. If it is certain that the recipe is a trade secret, then it is also necessary to see whether B has permission to use it or not.
  2. Based on Article 1 point 5 of Law 30/2000, the intended permit is inform of a thelicence. So if B has permission, this is not a trade secret violation.
  3. Settlement of trade secret disputes can be found in Article 11 of Law 30/2000, trade secret rights holders or licensees can sue anyone who knowingly and without rights uses trade secrets or grants licenses or discloses trade secrets to third parties for commercial purposes, in the form of : claim for compensation to the District Court; and/or cessation of all actions that have been carried out.

In addition to a lawsuit to the District Court, the parties can resolve the dispute through arbitration or alternative dispute resolution.

 Violations and Sanctions

  1. A person is considered to have violated another person’s trade secret if he or she obtains or controls the trade secret in ways that are contrary to the applicable laws and regulations; • Theft • Wiretapping • Industrial espionage • Persuading to disclose or divulge trade secrets through bribery, coercion etc. • Deliberately disclosing or denying written agreements or obligations to maintain the relevant trade secret
  2. Criminal Provisions Whoever intentionally and without rights uses the Trade Secret of another party, or commits the acts as referred to in Article 13, or Article 14, shall be sentenced to a maximum imprisonment of 3 (three) years and/or a maximum fine of Rp. 300,000,000, – (three hundred million rupiah). 3. The crime referred to includes a complaint offense.
0

How Predatory Pricing is Regulated in Indonesia

Author: Rizki Haryo; Co-author: Ananta Mahatyanto

Penjelasan tentang Predatory Pricing

Predatory pricing atau bias disebut juga monopoli harga adalah tindakan suatu perusahaan menetapkan harga di bawah biaya produksi dengan maksud menyingkirkan pesaing. Tujuan utama dari predatory pricing adalah untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama. Segera setelah berhasil membuat pelaku usaha pesaing keluar dari pasar dan menunda masuknya pelaku usaha pendatang baru, maka selanjutnya pelaku usaha tersebut dapat menaikkan harga kembali dan memaksimalkan keuntungan. Untuk dapat melakukan perbuatan tersebut, maka pelaku usaha tersebut haruslah mempunyai pangsa pasar yang besar dan keuntungan yang akan diperoleh dapat menutupi kerugian yang diderita selama masa memberlakukan/melakukan predatory pricing. Pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan:

“Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau memastikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”


Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Konsep Predatory Pricing

Penetapan harga

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Hal tersebut tidak berlaku bagi:

  1. Suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan;
  2. Suatu perjanjian yang didasarkan undangundang yang berlaku.

Perbedaan harga

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk

barang dan atau jasa yang sama. Larangan membuat perjanjian untuk tidak menjual/ memasok kembali dengan harga yang lebih rendah dari yang diperjanjikan (pasal 8 UU no.5 tahun 1999)

Rule Of Reason

Pada pasal 7 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Dapat dikatakan bahwa pelaku usaha diperbolehkan melakukan perbuatan jual rugi tapi dengan syarat perbuatan jual rugi tersebut tidak mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Perbuatan jual rugi ini dapat dirumuskan dalam Rule of Reason.

Rule of Reason adalah suatu perilaku yang dilarang harus dapat dibuktikan telah mengakibatkan salah satu atau beberapa unsur performansi industri/sektor menurun, misalnya menurunnya kesejahteraan rakyat/ konsumen, efisiensi atau mengurangi persaingan (lessening competition). Rule of Reason hanya dapat dilakukan oleh lembaga otoritas dengan pendekatan untuk membuat evaluasi mengenai perjanjian atau kegiatan jual rugi tersebut dan menarik kesimpulan apakah perbuatan jual rugi bersifat menghambat atau mendukung persaingan antara pelaku usaha.

Hubungan Pasal 5 dan Pasal 8 UU No 5 Tahun 1999

Apabila para pihak yang membuat perjanjian merupakan pesaing aktual atau potensial dan mereka menetapkan harga untuk barang dan jasa yang berada di pasar bersangkutan faktual yang sama, maka diterapkan Pasal 5 Ayat 1. Namun, apabila pihak-pihak terkait bukan pesaing, maka terhadap perjanjian harga minimum yang berdiri sendiri hanya berlaku Pasal 8. Perincian-perincian lain tidak dapat disesuaikan dengan rumusan Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 8 UU No 5 Tahun 1999. Suatu hubungan khusus antara perjanjian dengan hubungan persaingan usaha antara para pihak-pihak anggota kartel tidak mempengaruhi Pasal 5 Ayat 1 UU No 5 Tahun 1999. Apabila pihak-pihak terkait menjadi pesaing usaha aktual ataupun potensial, maka ini merupakan bukti secukupnya bahwa perjanjian yang dibuat juga meliputi persaingan usaha tersebut. Standard yang diikuti oleh Pasal

5 Ayat 1 UU 5 Tahun 1999 sudah melarang perjanjian harga antar pesaing usaha. Larangan tersebut telah mencakup harga jual yang dibayar oleh penjual kembali maupun penetapan harga minimum yang boleh diminta oleh penjual kembali. Sebagai larangan perjanjian yang horizontal berikutnya, maka Pasal 8 UU No 5 Tahun 1999 tidak diperlukan lagi dan bahkan menjadi kontradiktif karena Pasal 5 Ayat 1 UU no 5 Tahun 1999 menetukan larangan harga, sedangkan pasal 8 UU no 5 Tahun 1999 hanya memuat larangan penyalahgunaan yang dimodifikasi.

Kedua ketentuan tersebut yaitu pasal 5 dan 8 UU no.5 tahun 1999 menjangkau persaingan dengan pesaing usaha. jika di bandingkan, Pasal 8 UU no.5 tahun 1999 hanya menunjukan perjanjian antar pelaku usaha. Bagian kedua UU no 5 Tahun 1999 ingin menggabungkan semua jenis penetapan harga. Jadi unsur sistematik penggabung Pasal 5-8 UU no 5 Tahun 1999, bukan ketentuan perjanjian horizontal melainkan perjanjian harga.

Tata Cara Penanganan Perkara

Pada pasal 38 ayat 1 UU no.5 tahun 1999 di jelaskan bahwa setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU no.5 tahun 1999 dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi Pengawasan Pelaku Usaha dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor. Berdasarkan Ayat 2 Pasal 38 tersebut pihak yang dirugikan juga dapat melaporkan tindakan tersebut dengan cara yang sama dengan ayat 1 pasal 38 dengan memaparkan kerugian yang timbulkan oleh pelaku, namun untuk identitas para pelapor akan dirahasiakan. Tata cara untuk pelaporan dijelaskan lebih lanjut oleh Komisi Pegawas Pelaku Usaha.

Pada pasal 39 UU no.5 tahun 1999 komisi mempunyai kewajiban melakukan pemeriksaan selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima laporan dari pelapor dan komisi wajib menetapkan ada atau tidaknya pemeriksaan lanjutan.

Namun pada pasal 40 tidak menutup kemungkinan bahwa komisi dapat memeriksa pelaku usaha karena adanya dugaan pelanggaran tanpa ada nya pelaporan dengan tata cara yang sama seperti di atas.

Pelaku usaha yang diperiksa oleh komisi wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan oleh komisi dalam penyelidikan dan pemeriksaan. Pelaku usaha juga dilarang menolak untuk diperiksa dan memberikan informasi yang diperlukan, juga dilarang menghambat proses penyelidikan atau pemeriksaan.

Adapun alat bukti yang dimaksud pada Pasal 42 merupakan:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat dan atau dokumen
  4. Petunjuk
  5. Keterangan pelaku usaha

Alur Pemeriksaan dan Proses Pengadilan

Pada pasal 43 komisi menyelesaikan pemeriksaan lanjut selambatnya 60 hari sejak dilakukan pemeriksaan lanjutan, namun apabila diperlukan perpanjangan waktu, paling lama adalah 30 hari. Pemutusan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha wajib dilakukan oleh komisi selambatnya 30 hari setelah selesainya pemeriksaan lanjutan tersebut dan putusan tersebut di bacakan di persidangan terbuka untuk umum.

Setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut dalam kurun waktu 30 hari pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan pelaksanaannya kepada komisi. Pelaku usaha juga dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri selambatnya 14 hari setelah menerima putusan tersebut. Apabila tidak mengajukan keberatan maka pelaku usaha dianggap menerima putusan tersebut.

Terkait dengan putusan yang tidak dilakukan oleh pelaku usaha, maka Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hal tersebut menjadi bukti permulaan yang cukup untuk penyidikan.

Sanksi pelanggaran

Pada pasal 47 komisi berwenang memberi sanksi tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar, tindakan tersebut merupakan:

  1. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau
  2. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
  3. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
  4. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
  5. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
  6. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
  7. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Ketentuan-Ketentuan Pidana

Dalam UU no.5 tahun 1999 di tentukan nya untuk sanksi pidana terhadap pelaku yang dimana pada pasal 48:

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah- rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama- lamanya 6 (enam) bulan.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
  3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama- lamanya 3 (tiga) bulan.

Dan adanya pidana tambahan yang merujuk pada pasal 10 KUHP untuk sanksi tersebut berupa:

  1. Pencabutan izin usaha; atau
  2. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undan ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
  3. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

Explanation of Predatory Pricing

 Predatory pricing or also known as monopoly pricing is the action of a company setting prices below production costs with the intention of getting rid of competitors. The main objective of predatory pricing is to remove competing business actors from the market and also prevent business actors who have the potential to become competitors from entering the same market.  As soon as they succeed in getting a competing business actor out of the market and delaying the entry of a new business actor, then the business actor can then increase the price again and maximize profits.  To be able to carry out such actions, the business actor must have a large market share and the profits to be obtained can cover the losses suffered during the period of implementing/performing predatory pricing.  Article 20 of Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition states:

 “Business actors are prohibited from supplying goods and or services by selling at a loss or setting very low prices with the intention of getting rid of or ascertaining the business of their competitors in the relevant market so as to result in monopolistic practices and or unfair business competition.”

Article 20 of Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition

Predatory Pricing Concept

Pricing

Business actors are prohibited from entering into agreements with competing business actors to determine the price for goods and or services that must be paid by consumers or customers in the same relevant market.

 This does not apply to:

  1. An agreement entered into in a joint venture;
  2. An agreement based on the applicable law.

Price differences

Business actors are prohibited from entering into agreements that result in one buyer having to pay a price different from the price paid by another buyer for the same goods and or services.  Prohibition of making an agreement not to sell/resupply at a lower price than agreed (article 8 of Law no. 5 of 1999)

Rule Of Reason

 In Article 7 of Law No. 5/1999, business actors are prohibited from entering into agreements with competing business actors to set prices below the market price, which may result in unfair business competition.  It can be said that business actors are allowed to carry out selling at a loss but on the condition that the act of selling at a loss does not result in unfair business competition.  This act of selling at a loss can be formulated in the Rule of Reason.

 Rule of Reason is a prohibited behavior that must be proven to have resulted in one or several elements of industry/sector performance declining, for example decreasing people’s/consumer welfare, efficiency or reducing competition (lessening competition).  The Rule of Reason can only be carried out by an authorized institution with an approach to evaluate the agreement or sale and loss activity and draw a conclusion whether the act of selling and losing is hindering or supporting competition between business actors.

Relation between Article 5 and Article 8 of Law No. 5 of 1999

 If the parties to the agreement are actual or potential competitors and they set prices for goods and services in the relevant market which are factually the same, then Article 5 Paragraph 1. However, if the parties concerned are not competitors, then the minimum price agreement is  which stands alone only applies Article 8. Other details cannot be adjusted to the formulation of Article 5 Paragraph 1 and Article 8 of Law No. 5 of 1999. A special relationship between the agreement and the business competition relationship between the parties who are cartel members does not affect Article 5  Paragraph 1 of Law No. 5 of 1999. If the related parties become actual or potential business competitors, then this is sufficient evidence that the agreement made also includes such business competition.  The standard which is followed by Article 5 Paragraph 1 of Law 5 of 1999 already prohibits price agreements between business competitors.  The prohibition includes the selling price paid by the re-seller as well as the determination of the minimum price that may be requested by the re-seller.  As the next horizontal agreement prohibition, Article 8 of Law No. 5 of 1999 is no longer needed and even becomes contradictory because Article 5 Paragraph 1 of Law No. 5 of 1999 stipulates a prohibition on prices, while Article 8 of Law No. 5 of 1999 only contains a modified prohibition of abuse.

The two provisions, namely Articles 5 and 8 of Law No. 5/1999, cover competition with business competitors.  in comparison, Article 8 of Law no. 5 of 1999 only shows an agreement between business actors.  The second part of Law No. 5/1999 wants to incorporate all types of pricing.  So the systematic element of combining Articles 5-8 of Law No. 5 of 1999, is not a provision for a horizontal agreement but a price agreement.

Procedure for Handling Cases

Article 38 paragraph 1 of Law No. 5 of 1999 explains that anyone who knows that there has been or is reasonably suspected of having violated Law No. 5 of 1999 can report in writing to the Business Actor Supervision Commission with clear information about the occurrence of a violation.  , by including the identity of the reporter.  Based on paragraph 2 of article 38, the aggrieved party can also report the action in the same way as paragraph 1 of article 38 by describing the loss caused by the perpetrator, but the identity of the complainant will be kept confidential.  The procedure for reporting is further explained by the Business Actor Supervisory Commission.

 In Article 39 of Law No. 5 of 1999, the commission has the obligation to carry out an examination no later than 30 days after receiving the report from the reporter and the commission is obliged to determine whether or not there is a follow-up examination.

 However, Article 40 does not rule out the possibility that the commission may examine business actors for alleged violations without reporting in the same manner as above.

 Business actors examined by the commission are required to submit evidence required by the commission in the investigation and examination.  Business actors are also prohibited from refusing to be examined and providing the necessary information, nor are they prohibited from obstructing the investigation or examination process.

 The evidence referred to in Article 42 is:

  1. Witness testimony
  2. Expert description
  3. Letters and or documents
  4. Instruction
  5. Description of business actors

Examination Flow and Court Process

 In Article 43, the commission completes a follow-up examination no later than 60 days after the follow-up examination is carried out, but if an extension of time is required, the maximum is 30 days.  The decision that a violation has occurred committed by a business actor must be made by the commission no later than 30 days after the completion of the follow-up examination and the decision is read out in court open to the public.

 After receiving notification of the decision within 30 days, the business actor is obliged to implement the decision and submit its implementation to the commission.  Business actors can also file an objection to the district court no later than 14 days after receiving the decision.  If they do not file an objection, the business actor is deemed to have accepted the decision.

 Regarding decisions that are not made by business actors, the Commission submits the decision to investigators for investigation in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations and this is sufficient preliminary evidence for investigation.

Violation sanction

 In Article 47, the commission is authorized to sanction administrative actions against business actors who violate them, these actions are:

  1. determination of the cancellation of the agreement as referred to in Article 4 to Article 13, Article 15, and Article 16;  and or
  2. orders to business actors to stop vertical integration as referred to in Article 14;  and or
  3. orders to business actors to stop activities that are proven to cause monopolistic practices and or cause unfair business competition and or harm the public;  and or
  4. orders to business actors to stop abuse of dominant position;  and or
  5. stipulation of cancellation of merger or consolidation of business entities and acquisition of shares as referred to in Article 28;  and or
  6. determination of compensation payment;  and or
  7. imposition of a fine of a minimum of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah) and a maximum of Rp. 25,000,000,000.00 (twenty five billion rupiah).

 Criminal Provisions

In Law no. 5 of 1999, it is stipulated that criminal sanctions against perpetrators are stipulated in article 48:

  1. Violation of the provisions of Article 4, Article 9 to Article 14, Article 16 to Article 19, Article 25, Article 27, and Article 28 is subject to a minimum fine of Rp. 25,000,000,000.00 (twenty five billion rupiah)  and a maximum of Rp. 100,000,000,000.00 (one hundred billion rupiah), or imprisonment in lieu of a fine for a maximum of 6 (six) months.
  2. Violation of the provisions of Article 5 to Article 8, Article 15, Article 20 to Article 24, and Article 26 of this Law is punishable by a minimum fine of Rp. 5,000,000,000.00 (five billion rupiah) and a maximum of Rp.  Rp. 25,000,000,000.00 (twenty five billion rupiah), or imprisonment in lieu of a fine for a maximum of 5 (five) months.
  3. Violation of the provisions of Article 41 of this Law is punishable by a minimum fine of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah) and a maximum of Rp. 5,000,000,000.00 (five billion rupiah), or imprisonment in lieu of a fine for a period of time.  – a period of 3 (three) months.

 And there are additional penalties that refer to Article 10 of the Criminal Code for these sanctions in the form of:

  1. revocation of business license;  or
  2. prohibition for business actors who have been proven to have violated this law from serving as directors or commissioners for a minimum of 2 (two) years and a maximum of 5 (five) years;  or
  3. cessation of certain activities or actions that cause harm to others.

0

The New Renewable Energy Infrastructure in Indonesia

Author: Rizki Haryo; Co-author: Ananta Mahatyanto

Legal basis:

  1. PERMEN PUPR 2/2021
  2. Law 11/2020 on Job Creation
  3. Law 30/2007 on Energy

Merujuk pada Pasal 1 Ayat 3 Permen PUPR 2/2021 infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. 

Secara umum, arti infrastruktur seringkali dikaitkan struktur fasilitas dasar untuk kepentingan umum. Beberapa contoh infrastruktur dalam bentuk fisik antara lain jalan, jalan tol, stadion, jembatan, konstruksi bangunan, jaringan listrik, bendungan, dan sebagainya. Selain itu, arti infrastruktur tak hanya soal fisik. Adapun infrastruktur yang berupa fasilitas non-fisik adalah pelayanan publik.

Namun demikian, secara umum infrastruktur terbagi dalam beberapa kelompok antara lain infrastruktur air, infrastruktur transportasi, infrastruktur energi, infrastruktur bangunan, infrastruktur pengelolaan limbah. Di Indonesia, pembangunan dan perawatan infrastruktur publik banyak dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Di tingkat daerah, infrastruktur adalah dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, baik kabupaten/kota maupun provinsi.

Beberapa kementerian/lembaga tingkat pusat juga menangani urusan infrastruktur tertentu sesuai dengan bidangnya antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, dan sebagainya. Namun demikian, dikarenakan pemerintah seringkali mengalami keterbatasan dana APBN/APBD, infrastruktur seringkali dibangun dengan skema kerja sama dengan pihak swasta dan BUMN, seperti yang banyak ditemui dalam pembangunan jalan tol. 

Penjelasan Energi Baru Terbarukan

Energi terbarukan merupakan sebuah sumber energi yang berasal dari alam yang mampu digunakan dengan bebas, mampu diperbarui terus-menerus, serta tak terbatas. Berikut ini pengertian energi terbarukan, lengkap dengan jenis, sumber dan manfaatnya:

Energi terbarukan mampu diciptakan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin canggih, sehingga mampu menjadi sumber energi alternatif.

Penggunaan sumber energi yang semakin meningkat membuat manusia untuk menemukan opsi lainnya dari sumber energi yang ada sekarang ini.  Adapun jenis-jenis energi terbarukan yaitu sebagai berikut:

  • Tenaga surya

Jenis energi yang satu ini berasal dari proses penangkapan energi radiasi tenaga surya atau sinar matahari, kemudian mengubahnya menjadi listrik, panas, atau air panas.

Untuk mendapatkan aliran listrik, panas matahari akan diserap menggunakan solar panel (panel surya) kemudian mengubahnya menjadi tenaga listrik.

  • Energi angin

Angin merupakan udara bergerak. Penggunaan angin sebagai sumber energi sudah berlangsung lama. Contohnya di Belanda, angin dimanfaatkan untuk menggerakan kincir yang berfungsi sebagai sumber alat pengolah biji-bijian.

Sekarang ini, listrik juga mampu menghasilkan tenaga listrik dengan memanfaatkan turbin. Turbin ini yang berguna untuk menggerakan generator yang membangkitkan listrik.

  • Energi pasang surut

Energi ini diperoleh dari hasil pasang surut air laut. Diketahui, energi jenis ini juga dimanfaatkan di pantai timur Amerika dan Eropa. Turbin yang dipasang di tepi laut membantu mengubah energi dari pasang surut air laut menjadi energi mekanik untuk menggiling gandum.

  • Energi Ombak

Energi jenis ini digunakan untuk membangkitkan listrik. Hanya saja, untuk mengembangkan energi ombak ini membutuhkan infrastruktur dengan jumlah biaya yang relatif mahal. pemanfaatan energi pada ombak untuk menggerakan generator pembangkit listrik. Saat diletakkan di permukaan laut alat ini akan mendapat tekanan dari permukaan gelombang laut yang naik. Akibatnya udara di sekitar alat akan terdorong masuk ke dalam alat.

  • Energi panas laut

Air laut memiliki perbedaan temperatur yang mana bagian dalam air laut terasa dingin dan bagian permukaan air laut terasa panas karena terkena sinar matahari.

Perbedaan temperatur ini yang dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik dengan menggunakan teknologi canggih.

Sumber Energi Terbarukan

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang dimaksud dengan energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan, yaitu dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

Sumber energi saat ini berasal dari energi fosil dan energi terbarukan. Di Indonesia, masih banyak area potensial untuk mengembangkan energi terbarukan.

Penggunaan energi terbarukan mampu menyerap sumber daya serta investasi dimana manfaatnya bisa dirasakan hingga di masa mendatang. Berikut ini beberapa manfaat energi terbarukan yang perlu kamu tahu:

  • Meminimalisir efek pemanasan global
  • Sumber energi tak terbatas
  • Meningkatkan kesehatan masyarakat
  • Hemat sumber daya serta uang
  • Menciptakan lapangan kerja dan peluang

Pengembangan dan pemanfaatan energi baru terbarukan terus didorong pemanfaatannya. Di samping untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik, pemanfaatannya juga dalam rangka menurunkan tingkat emisi CO2 dengan memberikan skema investasi yang menarik dan harga jual tenaga listrik yang lebih kompetitif. 

Dalam pertemuan G20 di Pittsburgh, Pennsylvania, Amerika Serikat, serta COP 21 di Paris, Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dari level “business as usual” pada tahun 2030 atau 41% dengan bantuan internasional. 

Ketenagalistrikan

Menurut pasal 42 UU 11/2020 Cipta kerja yang merupakan perubahan dari Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 30 Tahun 2009 definisi ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. Tenaga listrik itu sendiri pada pasal 1 ayat 2  Undang-undang yang sama dijelaskan merupakan suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

Untuk usaha ketenagalistrikan terbagi menjadi 2 sesuai Pasal 8 UU 30/2009 yaitu;

  • Usaha penyediaan tenaga listrik; dan
  • Usaha penunjang tenaga listrik. 

Usaha penyediaan tenaga listrik pun juga terbagi menjadi 2 sesuai Pasal 9 UU 30/2009 yaitu;

  • Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan
  • Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. 

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliput jenis usaha:

  • Pembangkitan tenaga listrik;
  • Transmisi tenaga listrik; 
  • Distribusi tenaga listrik; dan/atau 
  • Penjualan tenaga listrik. 

Pada perubahan pasal 10-11 UU 30/2009 di UU 11/2020 menyebutkan bahwa usaha Penyediaan Tenaga listrik hanya dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara, daerah, swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan secara terintegrasi oleh 1 (satu) badan usaha di 1 (satu) wilayah usaha, dimana wilayah usaha tersebut ditentukan oleh pemerintah, mengenai pembatasan wilayah tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, hal tersebut juga berlaku bagi badan usaha yang hanya meliputi distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik. Namun demikian, untuk badan usaha milik negara mendapatkan prioritas pertama untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tersebut. Untuk semua jenis badan usaha tersebut diatas harus memperioritaskan untuk menggunakan produk-produk dan potensi dalam negri. 

Untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya dan juga harus mengutamakan pemakaian produk-produk dan potensi dalam negeri.

Pemegang perizinan untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan usaha nya berhak untuk;

  • Melintasi sungai atau danau, baik di atas maupun di bawah permukaan; 
  • Melintasi laut, baik di atas maupun di bawah permukaan; 
  • Melintasi jalan umum dan jalan kereta api; 
  • Masuk ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu; 
  • Menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah; 
  • Melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan 
  • Memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

Dalam pengaturannya, infrastruktur EBT mengacu kepada UU 30/2009 yang diubah pada UU 11/2020 yang mengatur tentang penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA

Skema kerja sama pemerintah dengan swasta dinamakan kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Menurut Pasal 1 Ayat 1 Permen PUPR 2/2021, kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau disebut sebagai KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. 

Menurut Pasal 5 Perpres 38/2015, infratruktur yang dapat dikerja samakan antara lain adalah infrastruktur ekonomi. Infrastruktur ketenagalistrikan merupakan infrastruktur ekonomi, infrastruktur EBT itu sendiri merupakan ketenagalistrikan jadi untuk KPBU dapat di terapkan pada pembangunan infrastruktur EBT bedasarkan pasal tersebut.

SANKSI-SANKSI

Sanksi mengenai pelanggaran ketenagalistrikan diatur pada UU 11/2020 Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari pasal 49 hingga pasal 54 UU 30/2009 Ketenagalistrikan 

Pasal 49

1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,0O (tiga miliar rupiah). 

2) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). 

3) Setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 

Pasal 50 

1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan kematian seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda pating banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan kematian seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda pating banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 

3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik wajib memberi ganti rugi kepada korban. 

‘4) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 51A 

Setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang telah: 

  • Diberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan/atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3); 
  • Masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum jaringan tenaga listrik; dan/atau 
  • Membahayakan keselamatan danlatau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Pasal 54 

  • Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 
  • Dalam hal instalasi listrik rumah tangga masyarakat dioperasikan tanpa sertifikat laik operasi, dampak yang timbul akibat ketiadaan sertifikat laik operasi menjadi tanggung jawab penyedia tenaga listrik. 

Referring to Article 1 Paragraph 3 Permen PUPR 2/2021 infrastructure is the technical, physical, system, hardware, and software facilities needed to provide services to the community and support the structural network so that the economic and social growth of the community can run well.

In general, the meaning of infrastructure is often associated with the structure of basic facilities for the public interest.  Some examples of infrastructure in the physical form include roads, toll roads, stadiums, bridges, building construction, electricity networks, dams, and so on.  In addition, the meaning of infrastructure is not only a physical matter.  The infrastructure in the form of non-physical facilities is a public service.

 However, in general, infrastructure is divided into several groups, including water infrastructure, transportation infrastructure, energy infrastructure, building infrastructure, and waste management infrastructure.  In Indonesia, the development and maintenance of public infrastructure are mostly carried out by the Ministry of Public Works and Public Housing (PUPR).  At the regional level, infrastructure is managed by the Public Works Department, both district/city and provincial.

 Several ministries/agencies at the central level also handle certain infrastructure matters according to their fields, including the Ministry of Transportation, Ministry of SOEs, Ministry of Agriculture, and so on.  However, because the government often experiences limitations in APBN/APBD funds, infrastructure is often built in a cooperation scheme with the private sector and state-owned enterprises, as is often found in the construction of toll roads.

 Explanation of New Renewable Energy

 Renewable energy is an energy source that comes from nature that can be used freely, can be renewed continuously, and is unlimited.  The following is the definition of renewable energy, complete with types, sources and benefits:

 Renewable energy can be created by utilizing increasingly sophisticated technological developments so that it can become an alternative energy source.

 The increasing use of energy sources makes humans find other options from energy sources that exist today.  The types of renewable energy are as follows:

  • Solar power

This type of energy comes from the process of capturing solar radiation energy or sunlight, then converting it into electricity, heat, or hot water.

To get electricity, solar heat will be absorbed using a solar panel (solar panels) and then convert it into electric power.

  • Wind energy

Wind is moving air.  The use of wind as an energy source has been going on for a long time.  For example, in the Netherlands, the wind is used to drive a mill which functions as a source of grain processing equipment.

Currently, electricity is also capable of generating electrical power by utilizing turbines.  This turbine is useful for driving a generator that generates electricity.

  • Tidal energy

This energy is obtained from the tides of seawater.  It is known, this type of energy is also used on the east coast of America and Europe.  Turbines installed on the shores of the sea help convert energy from the tides into mechanical energy for grinding grain.

 • Wave Energy

 This type of energy is used to generate electricity.  However, to develop this wave energy requires infrastructure with a relatively high cost.  the use of energy in the waves to drive a generator for generating electricity.  When placed on the surface of the sea this tool will be under pressure from the surface of the rising sea waves.  As a result, the air around the tool will be pushed into the tool.

 • Ocean thermal energy

 Seawater has a temperature difference where the inside of the seawater feels cold and the surface of the seawater feels hot because it is exposed to sunlight.

 This temperature difference is used to produce electrical energy using advanced technology.

 Renewable Energy Source

 According to Law Number 30 of 2007 concerning Energy, what is meant by renewable energy is energy that comes from renewable energy sources, which is produced from sustainable energy resources if managed properly, including geothermal, wind, bioenergy, sunlight,  flow, and waterfalls, as well as movements and differences in sea layer temperature.

 Current energy sources come from fossil energy and renewable energy.  In Indonesia, there are still many potential areas for developing renewable energy.

The use of renewable energy is able to absorb resources and investments where the benefits can be felt in the future.  Here are some of the benefits of renewable energy that you need to know:

 • Minimize the effects of global warming

 • Unlimited energy sources

 • Improving public health

 • Save resources and money

 • Creating jobs and opportunities

 The development and utilization of new and renewable energy continue to be encouraged.  In addition to meeting the need for electricity, its use is also to reduce CO2 emission levels by providing attractive investment schemes and a more competitive selling price for electricity.

At the G20 meeting in Pittsburgh, Pennsylvania, United States, and COP 21 in Paris, Indonesia has committed to reducing greenhouse gas emissions by 29% from the “business as usual” level by 2030 or 41% with international assistance.

 Electricity

According to Article 42 of Law 11/2020 on job creation, which is a change from Article 1 paragraph 1 of Law number 30 of 2009 the definition of electricity is everything that concerns the supply and use of electric power and the business of supporting electricity.  Electric power itself in article 1 paragraph 2 of the same law is explained as a form of secondary energy that is generated, transmitted, and distributed for all kinds of purposes, but does not include electricity used for communications, electronics, or signals.

 The electricity business is divided into 2 according to Article 8 of Law 30/2009, namely;

  1. Electricity supply business;  and
  2. Power support business.

 The electricity supply business is also divided into 2 according to Article 9 of Law 30/2009, namely;

  1. Business of providing electricity for the public interest;  and
  2. Business of providing electricity for its own use.

 The business of providing electricity for the public interest includes the following types of businesses:

  1. Power generation;
  2. Electric power transmission;
  3. Distribution of electric power;  and/or
  4. Electricity sales.

 In the amendment to Article 10-11 of Law 30/2009 in Law 11/2020 it is stated that the business of providing electricity can only be carried out by state-owned, regional, private, cooperative, and non-governmental enterprises.  This can be done in an integrated manner by 1 (one) business entity in 1 (one) business area, where the business area is determined by the government, regarding restrictions on the area carried out by the government, this also applies to business entities which only cover the distribution of workers.  electricity and/or sales of electric power.  However, for state-owned enterprises, the first priority is to carry out the business of providing electricity for the public interest.  For all types of business entities mentioned above, they must prioritize the use of domestic products and potentials.

 For the business of providing electricity for self-interest, it can be carried out by central government agencies, regional government agencies, state-owned enterprises, regional-owned enterprises, private enterprises, cooperatives, individuals, and institutions/agencies.

 other businesses and must also prioritize the use of domestic products and potentials.

 The holder of a license for the business activity of providing electricity for the public interest in carrying out his business is entitled to;

  1. crossing rivers or lakes, both above and below the surface;
  2. across the sea, both above and below the surface;
  3. crossing public roads and railways;
  4. enter a public or private place and use it temporarily;
  5. use the ground and pass above or below ground;
  6. pass over or under buildings built above or below ground;  and
  7. cutting and/or cutting down any obstructing plants.

 In its regulation, NRE infrastructure refers to Law 30/2009 which was amended in Law 11/2020 which regulates the implementation of Electricity.

 GOVERNMENT AND BUSINESS ENTITY COOPERATION

 The government-private partnership scheme is called Government and Business Entity Cooperation. According to Article 1 Paragraph 1 of the PUPR Ministerial Regulation 2/2021, Government and Business Entity cooperation or referred to as PPP is a collaboration between the government and Business Entities in the Provision of Infrastructure for the public interest by referring to specifications  previously determined by the Minister/Head of Institution/Head of Region/State-Owned Enterprise/Regional-Owned Enterprise, which partially or wholly uses the resources of the Business Entity with due observance of the risk sharing between the parties.

 According to Article 5 of Presidential Regulation 38/2015, the infrastructure that can be collaborated is economic infrastructure.  Electricity infrastructure is economic infrastructure, NRE infrastructure itself is electricity, so for PPPs it can be applied to NRE infrastructure development based on the article.

 SANCTIONS

 Sanctions regarding electricity violations are regulated in Law 11/2020 on Job Creation which is a change from article 49 to article 54 of Law 30/2009 on Electricity

 Article 49

  1. Every person who conducts electricity supply business for the public interest without a Business License as referred to in Article 19 paragraph (2) which results in the emergence of victims/damages to health, safety, and/or the environment shall be punished with imprisonment for a maximum of 3 (three) years.  and a maximum fine of IDR 3,000,000,000.00 (three billion rupiah).

 Article 50

  1. Anyone who does not meet the safety of electricity as referred to in Article 44 paragraph (1) which results in the death of a person due to electricity shall be punished with imprisonment for a maximum of 10 (ten) years and a maximum fine of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion).  rupiah).
  2. If the act as referred to in paragraph (1) is carried out by the holder of a Business License to provide electricity, the perpetrator shall be sentenced to a maximum imprisonment of 10 (ten) years and a maximum fine of Rp. 1,500,000,000.00 (one billion five hundred million rupiah).  ).
  3. In addition to the punishment as referred to in paragraph (2), the holder of a Business License to provide electricity is required to provide compensation to the victim.
  4. The determination and procedure for the payment of compensation as referred to in paragraph (3) shall be carried out in accordance with the provisions of the laws and regulations.

 Between Article 50 and Article 51, 1 (one) article is inserted, namely Article 51A so that it reads as follows:

 Article 51A

 Everyone who builds or allows buildings and/or replants plants that have:

  1. be given compensation as referred to in Article 30 paragraph (2) and/or compensation as referred to in Article 30 paragraph (3);
  2. entry into the free space or minimum clearance of the electric power grid;  and/or
  3. endanger safety and/or interfere with the reliability of electricity supply, shall be punished with imprisonment for a maximum of 3 (three) years and a fine of a maximum of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah).

Article 54

  1. Everyone who operates an electrical power installation without an operation-worthy certificate as referred to in Article 44 paragraph (4) which results in the emergence of a victim shall be punished with imprisonment for a maximum of 5 (five) years and a fine of a maximum of Rp. 500,000,000.00 (five hundred million).  rupiah).
  2. In the event that a community household electrical installation is operated without an operation-worthy certificate, the impacts arising from the absence of an operation-worthy certificate are the responsibility of the electric power provider.
0

Elements of Novelty in Industrial Design

Author: Nirma Afianita; Co-author: Fitriyani Wospakrik

Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Terkait jangka waktu perlindungan terhadap desain industri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (selanjutnya disebut UU No.31 Thn 2000) bahwa Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Subjek Desain Industri

  • Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
  • Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
  • Jika suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
  • Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak

Unsur Kebaruan “Novelty”

Dalam Pasal 2 UU No.31 Thn 2000 menyatakan bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain  Industri  dianggap  baru  apabila  tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya. Pengungkapan sebelumnya disini maksudnya dapat berupa penggunaan dan atau pengumuman dari suatu Desain Industri baik di Indonesia maupun   di   luar   Indonesia.  Jadi   apabila   suatu   Desain   Industri   telah   terungkap   di   luar   Indonesia  sebelum  Tanggal  Penerimaan,  dapat  digunakan  sebagai  pembanding  atau prior  art untuk  menggugurkan  “kebaruan”  Desain  Industri  yang  diajukan  permohonannya.

Namun  terdapat  pengecualian terhadap Desain  Industri  tidak  dianggap  diumumkan  sebelum  Tanggal  Penerimaan,  apabila  paling  lama  enam  bulan  sebelum  Tanggal  Penerimaan,  Desain  Industri  tersebut  telah  dipertunjukkan  dalam  suatu  pameran  nasional  maupun  internasional  di  Indonesia  atau  di  luar  negeri  yang  resmi  atau  diakui  sebagai  resmi  atau  telah  digunakan  di  Indonesia  oleh  Pendesain  dalam  rangka   percobaan   dengan   tujuan   pendidikan,   penelitian,   atau   pengembangan.   UU No.31 Thn 2000 mengatur  dalam  hal  pemberian  Desain  Industri  ada  dua  kemungkinan, yakni          pemberian       melalui pemeriksaan substantif   dan   tanpa   melalui pemeriksaan  substantif  bila  dalam  masa  pengumuman  permohonan  selama  tiga  bulan  tidak  terdapat keberatan

Untuk itu Syarat-syarat dalam Rancangan Desain Industri yaitu:

  1. Rancangan tersebut memiliki sifat kebaruan (Novelty), hal ini dimaksud memang benar-benar baru atau hanya merupakan desain perbaikan dari yang lama
  2. Rancangan tersebut benar-benar asli (original) hasil si perancang, bukan hasil jiplakan
  3. Hasil rancangan tersebut tidak termasuk ke dalam bidang kesusastraan dan bentuk seni murni
  4. Dapat diterapkan atau dimanfaatkan untuk diproduksi secara masal
  5. Mempunyai manfaat secara bagian-bagian tersendiri, juga bisa secara keseluruhannya.

Tidak semua desain industri yang dihasilkan oleh pendesain dapat dilindungi sebagai hak atas desain industri. Hanya desain industri yang baru, yang oleh negara dapat diberikan kepada pendesain. Dalam UU No.31 Thn 2000  hanya menekannya “kebaruan” pada desain industri tersebut tanpa persyaratan “keaslian”. Dianggap baru apabila pada Tanggal  Penerimaan,  Desain  Industri  tersebut  “tidak  sama”  dengan  pengungkapan  yang  telah  ada  sebelumnya,  dijelaskan  lebih  lanjut  mengenai  maksud  kata  “tidak  sama”  yang terdapat dalam Pasal 2 ayat 2 undang-undang yang sama.

Dengan Indonesia meratifikasi persetujuan TRIPs maka dalam Pasal  25  persetujuan  TRIPs  yang  mengatur tentang persyaratan  untuk  perlindungan  desain  industri.  Hak  desain  industri  diberikan  untuk desain industri  yang “baru”. Desain industri dianggap  “baru” apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan “pengungkapan” yang telah ada sebelumnya. Yang dimaksud “pengungkapan” adalah pengungkapan melalui media cetak atau elektronik, termasuk keikutsertaan dalam suatu pameran. Dan suatu desain industri dianggap  tidak  baru  atau  tidak  orisinal,  apabila  desain  industri  tersebut  tidak  berbeda secara  signifikan  (do  not  significantly  differ)  dengan  desain  industri  yang  sudah  ada sebelumnya atau kombinasi dari kreasi-kreasi industri yang sudah dikenal sebelumnya

Arti kata “kebaruan” dapat menimbulkan multi-interpretasi , tanpa adanya penjelasan lebih lanjut mengenai maksud  kata “tidak sama” yang ada dalam UU No.31 Thn 2000.  Dengan penafsiran “tidak sama secara signifikan” dalam Persetujuan Trip. Selain itu dengan  tidak  adanya  pemeriksaan  substantif  karena  tidak  ada  keberatan yang  diajukan,  berarti  terhadap  setiap  permohonan  Desain  Industri  harus  dikabulkan  dan  pendaftar   dapat   menerima   sertifikat   Desain   Industri. Hal ini dapat membuka  peluang  dan  banyak  dimanfaatkan  oleh  para  pemohon  yang  beritikad  tidak  baik  yang  dengan  sengaja  mendaftarkan  Desain  Industri yang sudah tidak lagi memiliki “kebaruan”.

Legal Basis: Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Designs

Industrial Design is a creation about the shape, configuration, or composition of lines or colors, or lines and colors, or a combination thereof in the form of three or two dimensions which gives an aesthetic impression and can be realized in three-dimensional or two-dimensional patterns and can be used to produce a product, goods, industrial commodity, or handicraft.

Regarding the period of protection for industrial designs as regulated in Article 5 of Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Designs (hereinafter referred to as Law No. 31 of 2000) that the Protection of Industrial Design Rights is granted for a period of 10 (ten) years from the date of Reception.

Industrial Design Subject

  • Those who are entitled to obtain industrial design rights are the designer or those who receive such rights from the designer.
  • In the event that the designer consists of several people jointly, the industrial design rights are granted to them jointly, unless agreed otherwise.
  • If an Industrial design is made in an official relationship with another party in the work environment or made by another person based on an order, the holder of the industrial design right is the party for and/or in his service the industrial design is carried out, unless there is another agreement between the two parties without reducing the designer’s rights if the use of the industrial design is extended beyond the official relationship.
  • If an industrial design is made in an employment relationship or based on an order, the person who makes the industrial design is considered the designer and the holder of the industrial design rights, unless otherwise agreed between the two parties.

Element of Novelty

Article 2 of Law No. 31 of 2000 states that the Right to Industrial Design is granted for new Industrial Designs. Industrial Designs are considered new if they are not the same as the previous disclosures. The previous disclosure here means that it can be in the form of the use and or announcement of an Industrial Design both in Indonesia and outside Indonesia. So if an Industrial Design has been revealed outside Indonesia before the Filing Date, it can be used as a comparison or prior art to abort the “newness” of the Industrial Design that is being submitted for application.

However, there are exceptions to the Industrial Design which is not deemed to be announced before the Filing Date, if at the latest six months before the Filing Date, the Industrial Design has been shown in a national or international exhibition in Indonesia or abroad which is official or recognized as official or has been used in Indonesia. by the Designer in the context of an experiment with the purpose of education, research, or development.   Law No. 31 of 2000 stipulates that in the case of granting an Industrial Design there are two possibilities, namely the granting through examination substantive and without going through a substantive examination if during the three-month application announcement period there are no objections.

Therefore, the requirements in the Industrial Design Draft are:

  1. The design has the nature of novelty (novelty), this is meant to be really new or just an improvement design from the old
  2. The design is truly original (original) the result of the designer, not the result of plagiarism
  3. The results of the design are not included in the field of literature and pure art forms
  4. Can be applied or utilized for mass production
  5. Has benefits in its own parts, can also be as a whole.

Not all industrial designs produced by designers can be protected as industrial design rights. Only new industrial designs, which the state can provide to the designer. In Law No. 31 of 2000, it only emphasizes “novelty” in the industrial design without the requirement of “authenticity”. It is considered new if, on the Filing Date, the Industrial Design is “not the same” as the previous disclosure, further explained regarding the meaning of the word “not the same” contained in Article 2 paragraph 2 of the same law.

With Indonesia ratifying the TRIPs agreement, Article 25 of the TRIPs agreement regulates the requirements for the protection of industrial designs. Industrial design rights are granted for “new” industrial designs. An industrial design is considered “new” if, on the date of receipt, the industrial design is not the same as a previously existing “disclosure”. What is meant by “disclosure” is disclosure through print or electronic media, including participation in an exhibition. An industrial design is considered not new or unoriginal if the industrial design does not differ significantly (do not differ) from a previously existing industrial design or a combination of previously known industrial creations.

The meaning of the word “novelty” can lead to multiple interpretations, without any further explanation regarding the meaning of the word “not the same” in Law No. 31 of 2000. With the interpretation of “significantly not the same” in the Trip Agreement. In addition, in the absence of a substantive examination, because no objections have been submitted, it means that every application for Industrial Design must be granted and the applicant can receive an Industrial Design certificate. This can open up opportunities and is widely used by applicants with bad intentions who deliberately register Industrial Designs that no longer have “novelty”.

1 8 9 10 11 12
Translate