1

Urgensi Penerbitan Sertifikat Kepemelikan Bangunan Gedung Rumah Susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Author: Ilham M. Rajab
Co-author: Ratumas Amaraduhita Rengganingtyas Arham

Usaha di bidang properti saat ini berkembang sangat pesat. Sayangnya, permintaan perumahan yang semakin banyak tidak sebading dengan keterbatasan lahan terutama di wilayah perkotaan. Keterbatasan lahan di wilayah perkotaan inilah yang membuat bidang perumahan mulai beralih dari perumahan ke rumah susun atau yang sering disebut juga sebagai satuan rumah susun. Terdapat 2 (dua) jenis sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan atas satuan rumah susun, yaitu Sertifikat Hak Milik Sarusun (“SHMRS”) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun (“SKBG Sarusun”).[1]

Salah satu bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan atas satuan rumah susun ialah Sertifikat Hak Milik Sarusun (“SHMRS”). Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rumah Susun”), SHMRS didefinisikan sebagai berikut:

“Pasal 1

11. Sertifikat hak milik sarusun yang selanjutnya disebut SHM sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan”.[2]

Umumnya, SHM Sarusun digunakan bagi masyarakat kelas menengah ke atas untuk membeli satuan rumah susun dalam bentuk unit apartemen. Oleh sebab itu, SKBG Sarusun hadir sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (“MBR”).

Urgensi penerbitan SKBG Sarusun dilatarbelakangi oleh sejumlah problematika dalam mewujudkan hunian di perkotaan bagi MBR yang dihadapi oleh para pemangku kepentingan.[3] Bagi pemerintah, problematika yang dihadapi berupa semakin terbatasnya fiskal dan pemerintah daerah yang belum mampu mengendalikan harga lahan di perkotaan untuk rumah susun umum. Bagi para pengembang, semakin melambungnya harga lahan di perkotaan tidak memungkinkan mereka untuk menyediakan perumahan maupun apartemen dengan harga yang terjangkau bagi MBR. Sedangkan bagi MBR, tantangan dalam memiliki hunian adalah daya beli yang tidak menjangkau harga pasar perumahan saat ini. Oleh karena itu, SKBG Sarusun dengan cara mendayagunakan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) dan tanah wakaf yang belum dimanfaatkan serta dengan sistem sewa menjadi salah satu solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut,[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Rumah Susun, Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun (“SKBG Sarusun”) didefinisikan sebagai berikut:

“Pasal 1

12. Sertifikat kepemilikan bangunan gedung sarusun yang selanjutnya disebut SKBG sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa”.

Selain diatur dalam UU Rumah Susun, SKBG Sarusun saat ini memiliki pengaturan yang lebih terperinci. SKBG Sarusun diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun. Ketiga regulasi tersebut pada pokoknya mengatur mengenai pihak yang menerbitkan sertifikat, dokumen terkait, dan masa berlaku SKBG Sarusun.

          Kesimpulannya, penerbitan SKBG Sarusun menjadi penting dan diperlukan dalam rangka mendorong skema penyediaan tanah untuk pembangunan rusun dengan pendayagunaan tanah wakaf dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) dengan cara sewa. Selain itu, SKBG Sarusun meberikan sejumlah manfaat bermukim bagi MBR dan pemerintah. Manfaat tersebut antara lain:[5]

  1. Memberikan kepastian tinggal bagi MBR, sebab SKBG Sarusun merupakan sertifikat kepemilikan berjangka waktu dan dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia;
  2. Menjangkau kemampuan MBR untuk memiliki rusun umum dengan harga lebih rendah, komponen tanah hanya memperhitungkan harga sewa dan bukan harga beli; dan
  3. Pemerintah tetap memiliki jaminan atas kepemilikan aset.

Dasar Hukum:

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

– Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun

Referensi:

Arthalia Saputra. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Satuan Rumah Susun Terkait Hak Kepemilikan. Arena Hukum, 13(1). 118.

https://www.antaranews.com/berita/3065269/kementerian-pupr-tekankan-pentingnya-skbg-sarusun-untuk-bantu-publik?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=menu_news diakses pada 21 Agustus 2022

https://realestat.id/berita-properti/skbg-sarusun-jawab-kebutuhan-hunian-mbr-di-perkotaan/ diakses pada 21 Agustus 2022


[1] Arthalia Saputra. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Satuan Rumah Susun Terkait Hak Kepemilikan. Arena Hukum, 13(1). 118.

[2] Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

[3] https://www.antaranews.com/berita/3065269/kementerian-pupr-tekankan-pentingnya-skbg-sarusun-untuk-bantu-publik?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=menu_news diakses pada 21 Agustus 2022

[4] https://realestat.id/berita-properti/skbg-sarusun-jawab-kebutuhan-hunian-mbr-di-perkotaan/ diakses pada 21 Agustus 2022

[5] https://www.antaranews.com/berita/3065269/kementerian-pupr-tekankan-pentingnya-skbg-sarusun-untuk-bantu-publik?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=menu_news diakses pada 21 Agustus 2022

1 Comment

One thought on “Urgensi Penerbitan Sertifikat Kepemelikan Bangunan Gedung Rumah Susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
  1. I was extremely pleased to discover this page. I wanted to thank you for ones time due to this fantastic read!! I definitely liked every part of it and i also have you saved as a favorite to see new stuff on your blog.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate