0

URGENSI PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME

Author: Ilham M. Rajab, Co-Author: Adinda Aisyah Chairunnisa

Terorisme merupakan mimpi buruk bagi kesejahteraan masyarakat dunia. Kehadiran kepentingan – kepentingan yang begitu kerasnya dalam bermasyarakat bagaikan luka bagi kehidupan yang damai. Definisi terorisme sendiri sejatinya masih terlalu bias untuk dijadikan sebuah pengertian yang pasti, akan tetapi secara umum Terorisme dapat diartikan sebagai penggunaan kekerasan yang terkoodinir untuk menciptakan ketakutan bagi masyarakat dalam suatu populasi sehingga dengan demikian ketakutan tersebut dapat menjadi tujuan tertentu. [[1]]

Di Indonesia sendiri, Terorisme bukan lah hal yang baru. Berbagai kejadian yang melibatkan aksi teroris terjadi di Indonesia, dimana pada serangan tersebut terdapat kecenderungan yang dimiliki oleh kelompok teroris, sebagai contoh adalah kecenderungan dengan fokus target “lunak” yang mengakibatkan Bom Bali terhadap tempat yang sering dikunjungi oleh orang barat pada tahun 2002 dan 2005. Contoh selanjutnya, pada Juli 2009, juga terjadi ledakan bom di Jakarta terhadap beberapa hotel besar yang menelan korban jiwa.[[2]] Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan, dari mana pendanaan kejadian itu berasal? Tentu pendanaan tersebut datang dengan berbagai banyak cara. Dalam memerangi hal ini pemerintah Indonesia secara konsisten melakukan pembaharuan dan meciptakan produk hukum tentang terorisme salah satunya adalah mengenai Pendanaan Terorisme.

Pasal 1 Angka 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menyatakan bahwa:

Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.”[[3]]

Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pendanaan terorisme itu sendiri datang dalam berbagai bentuk dan cara. Dalam bidang korporasi misalnya, pencucian uang untuk pendanaan terorisme merupakan salah satu bentuk yang rawan untuk terjadi. Dalam hukumannya, korporasi yang melakukan kegiatan pendanaan terorisme diatur pada Pasal 8 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang menyatakan:

“Dalam hal tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personel Pengendali Korporasi.” [[4]]

Yang kemudian diperjelas kembali pada Pasal 8 Ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme:

“Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi jika tindak pidana pendanaan terorisme:

a. dilakukan atau diperintahkan oleh Personel Pengendali Korporasi;

b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;

c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah dalam Korporasi; atau

d. dilakukan oleh Personel Pengendali Korporasi dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.”[[5]]

Perkembangan Hukum itu sendiri kemudian diikuti dengan komitmen yang nyata dari pemerintah Indonesia untuk mencegah hadirnya terorisme di tengah – tengah kehidupan masyarakat. Indonesia senantiasa berkomitmen dalam upaya meningkatkan awareness mengenai pendanaan terorisme termasuk didalam korporasi dan juga termasuk diantaranya upaya penanggulangan terorisme di bawah kerangka PBB.[[6]] Hal ini juga menunjukkan tekat Indonesia untuk memerangi kejahatan Terorisme Bersama dengan negara – negara di dunia.

Semangat Indonesia dalam mencegah adanya kejahatan Terorisme itu sendiri baru – baru ini mendapat apresiasi dari Lembaga Ketahanan Nasional Inggris. Pada tanggal 24 Mei 2022 Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), melakukan pertemuan dengan Komandan Royal College of Defense Studies (RCDS). Dalam pandangannya Kepala BNPT menyampaikan bahwa terorisme itu kejahatan transnasional yang menuntut penanganan integratif pada satu kawasan agar tidak terjadi celah kerawanan atau istilahnya Window of Vulnerability (WoV).[[7]] Sehingga  apresiasi Lemhanas Inggris dengan 30 partisipan dari berbagai negara tersebut adalah hal yang patut diapresiasi karena faktanya Indonesia saat ini jauh lebih stabil dibanding masa tahun 2002 hingga 2012 lalu dimana bom-bom terorisme datang silih berganti.[[8]]

Dengan adanya Upaya penegakkan hukum dan pencegahan terorisme yang dilakukan dalam berbagai lapisan dan timbulnya apresiasi yang diberikan untuk upaya tersebut tidak lantas menyelesaikan segala upaya itu sendiri. Hal ini tetaplah menjadi hal yang perlu dipertahankan dan juga dikembangkan untuk terus bisa memerangi terorisme.

Dasar Hukum:

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Referensi:

Brittanica, https://www.britannica.com/topic/terrorism Diakses tanggal 1 Juni 2022 Pukul 09.18

Kemlu, https://kemlu.go.id/portal/id/read/95/halaman_list_lainnya/indonesia-dan-upaya-penanggulangan-terorisme Diakses pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 10.20

Panrb, https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pancasila-fondasi-negara-indonesia Diakses pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 09.42

Sindo News, https://nasional.sindonews.com/read/783055/14/kunjungan-lemhannas-inggris-tegaskan-pengakuan-indonesia-berhasil-cegah-terorisme-1653854750/ Diakses pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 11.01.

UNODC, https://www.unodc.org/indonesia/en/issues/terrorism-prevention.html Diakses tanggal 31 Mei 2022 Pukul 15.34


[[1]] Brittanica, https://www.britannica.com/topic/terrorism Diakses tanggal 1 Juni 2022 Pukul 09.18

[[2]] UNODC, https://www.unodc.org/indonesia/en/issues/terrorism-prevention.html Diakses tanggal 31 Mei 2022 Pukul 15.34

[[3]] Pasal 1 Angka 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

[[4]] Pasal 8 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

[[5]] Pasal 8 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

[[6]] Kemlu, https://kemlu.go.id/portal/id/read/95/halaman_list_lainnya/indonesia-dan-upaya-penanggulangan-terorisme Diakses pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 10.20

[[7]] Sindo News, https://nasional.sindonews.com/read/783055/14/kunjungan-lemhannas-inggris-tegaskan-pengakuan-indonesia-berhasil-cegah-terorisme-1653854750/ Diakses pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 11.01

[[8]] Ibid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate