0

UNIT LINKED INSURANCE PLAN FROM THE VIEW OF INSURANCE LAW

Author : Nirma Afianita , Co-Author : Alfredo Joshua Bernando

DASAR HUKUM :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
  4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi
    REFERENSI :
  5. Kamus Besar Bahasa Indonesia
  6. https://tanyaasuransi.net/mengenal-sejarah-asuransi-di-dunia-dan-indonesia/ , diakses pada tanggal 31 Maret 2022
  7. https://panfic.com/id/insurance-knowledge/prinsip-dasar-asuransi , diakses pada tanggal 31 Maret 2022

LEGAL BASIS :

1. Commercial Law Book

2. Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies

3. Law Number 40 of 2014 concerning Insurance

4. Financial Services Authority Circular Number 5/SEOJK.05/2022 concerning Insurance Products Linked to Investments

REFERENCE :

1. Big Indonesian Dictionary

2.https://tanyaasuransi.net/menenal-sejarah-asuransi-di-dunia-dan-indonesia/,  accessed on March 31, 20223. https://panfic.com/id/insurance-knowledge/principles-dasar-insurance, accessed on March 31, 2022

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat). [1] Kemudian pengertian Asuransi juga dijelaskan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang , yang berbunyi:

asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tertentu.”[2]

Kemudian, hal-hal tentang perasuransian diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) , dimana dalam Pasal 1 Angka 1 UU 40/2014 menjelaskan secara rinci mengenai definisi asuransi itu sendiri, yang menyatakan bahwa :

Pasal 1

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.[3]

Asuransi sudah ada sejak pada ribuan tahun sebelum masehi, spesifiknya tahun 1750 SM, konsen perasuransian ini ditemukan hukum Kode Hammurabi yang diciptakan oleh Raja Hammurabi dari Babilonia (sekarang Irak). Salah satu aturan yang diatur dalam Kode Hammurabi adalah kewajiban bagi para pedagang yang membeli barang dengan pinjaman dan mengangkutnya dengan kapal perlu membayar sejumlah ekstra dana sebagai garansi bahwa pinjamannya akan batal jika kapalnya dicuri. Ini diyakini menjadi cikal bakal asuransi.[4]

Sekitar 600 SM, orang Yunani dan Romawi membuat asuransi jiwa dan kesehatan pertama. Produk ini memberikan perawatan bagi keluarga yang ditinggalkan jika pencari nafkah meninggal. Pada abad ke-12 di Anatolia, sejenis asuransi negara diperkenalkan. Dengan adanya asuransi ini, jika pedagang dirampok di daerah tersebut, maka kas negara akan mengganti kerugian pedagang. Polis asuransi mandiri yang tidak terikat kontrak atau pinjaman muncul di Genoa pada abad ke-14. Polis asuransi untuk pertama kalinya ditemukan di tahun 1347. Pada abad berikutnya, asuransi maritim mandiri dibentuk. Pemisahan asuransi dari kontrak dan pinjaman merupakan suatu perubahan besar yang mempengaruhi asuransi di tahun-tahun berikutnya.[5]

Di abad ke-17, kebakaran adalah ancaman konstan di Inggris. Pada tahun 1666, terjadi kebakaran hebat di London yang menghancurkan lebih dari 13.000 rumah dan puluhan gereja selama lima hari. Dari peristiwa tersebut, seorang dokter, ekonom, sekaligus kontraktor Nicholas Barbon menciptakan asuransi kebakaran. Dia mendirikan perusahaan asuransi kebakaran rumah pertama di dunia. Di AS, perusahaan asuransi pertama berdiri pada 1732 di Carolina Selatan dan menawarkan perlindungan kebakaran. Pada tahun 1800-an, perusahaan asuransi kebakaran berevolusi memasukkan asuransi jiwa dan beberapa pertanggungan lainnya.

Kemudian sejarah perasuransian di Indonesia, dimana dijelaskan menurut buku History of Insurance in Indonesia seperti dikutip Historia, Januari 2020, perusahaan asuransi pertama di Indonesia didirikan oleh warga Belanda bernama Bataviaasche Zee en Brand-Assurantie Maatschappij yang didirikan pada 18 Januari 1843 di Kali Besar Timur, Jakarta.[6]

Setelah itu, lahir beberapa perusahaan asuransi lainnya yang menginduk pada perusahaan asuransi di Belanda, seperti misalnya NV Handel, Industrrie en Landbouw Maatschappij Tiedeman & van Kerchem and Escompto Bank, dan Nederlansch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij (NILLMIJ). Namun, semua perusahaan asuransi-asuransi di Indonesia pada zaman itu hanya menargetkan orang Belanda.

RW Dwidjosewojo, seorang anggota Boedi Ooetomo cabang Yogyakarta, kemudian mempelajari NILLMIJ. Lalu Dwidjosewojo bersama M Karto Hadi Soebroto dan M Adimidjojo mendirikan perusahaan asuransi yang menyasar pasar orang Indonesia bernama Onderlinge Levensverzekering Maatschappij PGHB (OL Mij PGHB) pada 12 Februari 1912. Cermati pada Mei 2017 mencatat OL Mij PGHB ini kemudian beralih nama menjadi OL Mij Boemi Poetra (1912), dan sekarang dikenal dengan nama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera.[7]

Beberapa perusahaan asuransi milik Belanda dinasionalisasikan, termasuk NV Assurantie Maatschappij de Nederlandern dan Bloom Vander EE menjadi PT Asuransi Bendasraya dan perusahaan asuransi De Nederlanden Van (1845) menjadi PT Asuransi Jiwasraya. Di era ini, hadir perusahaan-perusahaan asuransi modern di Indonesia, seperti Allianz dan perusahaan asuransi nasional maupun joint venture.[8]

            Di dalam perasuransian terdapat prinsip-prinsip yang menjadi dasar dilaksanakannya asuransi atau pertanggungan itu sendiri, dimana terdapat 6 prinsip dasar asuransi, yakni sebagai berikut:

  1. Prinsip Kepentingan yang dapat diasuransi (Insurable Interest)

Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan atau dipertanggungkan ini terkandung dalam ketentuan Pasal 250 KUHD, yang berbunyi:

Bilamana seseorang yang mempertanggungkan untuk diri sendiri, atau seseorang, untuk tanggungan siapa untuk diadakan pertanggungan oleh orang lain, pada waktu diadakannya pertanggungan tidak mempunyai kepentingan terhadap benda yang dipertanggungkan, maka penanggung tidak berkewajiban mengganti kerugian.[9]

Prinsip ini menentukan bahwa objek asuransi harus suatu kepentingan bagi tertanggung. Seorang pemohon asuransi jiwa harus memiliki hubungan dengan orang yang jiwanya diasuransikan (bisa dirinya sendiri atau orang lain). Selain itu, pemohon juga memiliki manfaat atas kelangsungan hidup orang yang jiwanya diasuransikan dan terdapat perkiraan kerugian atas meninggalnya orang tersebut. Dalam hal asuransi kerugian, pemohon harus memiliki kepentingan terhadap barang yang diasuransikan dan mengalami kerugian apabila barang yang dimaksud hilang atau rusak.

  • Prinsip Keterbukaaan (Utmost Good Faith)

Prinsip keterbukaan terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD yang pada intinya menerangkan bahwa mengharuskan adanya transparansi tentang semua keadaan yang diketahui oleh tertanggung mengenai objek pertanggungan. Pada saat melakukan perjanjian, tertanggung tidak boleh menutupi keadaan yang perlu diketahui penanggung. Misalnya untuk asuransi jiwa, tertanggung tidak boleh menutupi penyakit yang diderita sebelum dilakukannya perjanjian. Jika terdapat hal yang ditutupi, penanggung tidak wajib mengganti kerugian yang dialami tertanggung.

  • Prinsip Indemnitas (Indemnity)

Prinsip Indemnitas terkandung dalam ketentuan Pasal 252 dan Pasal 253 KUHD. Pasal 252 KUHD menerangkan bahwa tidak boleh diadakan pertanggungan kedua untuk waktu yang sama dan untuk bahaya yang sama atas barang-barang yang telah dipertanggungkan untuk nilainya secara penuh. [10]

  • Prinsip Subrogasi

Subrogasi adalah penggantian kedudukan tertanggung oleh penanggung yang telah membayar ganti kerugian, dalam melaksanakan hak-hak tertanggung kepada pihak ketiga yang mungkin menyebabkan terjadinya kerugian. Prinsip subrogasi terkandung dalam ketentuan pasal 284 KUHD yang menerangkan bahwa apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian atas dasar prinsip lain dari pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian yang dideritanya, penggantian dari pihak ketiga tersebut harus diserahkan pada penanggung yang telah memberikan ganti rugi yang dimaksud.[11]

  • Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)

Sebelum penanggung mengganti kerugian yang dialami tertanggung, harus dilakukan penelaahan terkait penyebab kerugian tersebut terjadi. Penanggung mempunyai kewajiban mengganti kerugian tertanggung. Namun apabila kerugian tersebut disebabkan oleh peristiwa yang tidak termasuk penyebab kerugian yang diakui dalam asuransi, maka penanggung dibebaskan dari kewajibannya.[12]

  • Prinsip Contribution (Gotong Royong)

Prinsip ini memiliki pengertian bahwa penyelesaian masalah dilakukan secara bersama-sama. Selain itu, jika suatu perusahaan asuransi tidak mampu menyelesaiakan masalah konsumennya, maka perusahaan asuransi lain wajib bekerja sama dalam penyebaran risiko yang disebut reasuransi.[13]

Selanjutnya, membahas tentang jenis-jenis asuransi dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu asuransi jiwa dan asuransi umum (kerugian). Pengertian asuransi umum dan asuransi jiwa dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 5 dan Pasal 1 Angka 6 UU 40/2014, yang berbunyi:

Pasal 1

  • Usaha Asuransi Umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
  • Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. [14]

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa asuransi jiwa memproteksi jiwa seseorang dari risiko meninggal atau cacat, sedangkan asuransi kerugian atau asuransi umum memberikan proteksi dari risiko kerugian, kehilangan, atau kerusakan harta benda.

            Sebagaimana telah disebutkan pada bagian sebelumnya terdapat 2 jenis asuransi yakni asuransi umum dan asuransi jiwa, pada bagian ini akan membahas lebih lanjut mengenai asuransi jiwa itu sendiri. Dimana pada asuransi jiwa terdapat beberapa jenis asuransi , yakni sebagai berikut:

  1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)

Asuransi jiwa berjangka merupakan produk asuransi yang hanya memberikan proteksi dalam janga waktu tertentu sesuai dengan ketentuan polis. Jangka waktu perlindungan sangat beragam, bisa sesingkat hitungan jam sampai puluhan tahun.

Asuransi jiwa berjangka dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Ekawarsa

Produk asuransi jiwa yang memberikan santunan kepada penerima manfaat jika dan hanya jika tertangung meninggal dalam masa asuransi. Masa asuransi produk asuransi ekawarsa pada umumnya adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap ulang tahun polis.

b. Kematian berjangka

Produk asuransi jiwa yang memberikan santunan kepada penerima manfaat jika tertangung meninggal dalam masa asuransi. Dalam hal tertanggung tidak meninggal dalam masa asuransi tersebut maka tidak ada pembayaran manfaat.

  • Asuransi Jiwa Seumur Hidup (whole life)

Produk asuransi jiwa seumur hidup akan memberikan santunan kematian apabila tertanggung meninggal dunia dengan masa asuransi seumur hidup tertanggung. Hal ini berarti penanggung pasti memberikan santunan kematian kepada setiap tertanggung yang meninggal dunia di dalam masa asuransi. Penanggung sering mengasumsikan bahwa tertanggung pasti meninggal dunia pada ulang tahun ke-100.

  • Asuransi Jiwa Dwiguna (endowment)

Produk asuransi jiwa yang memberikan santunan kepada penerima manfaat jika tertanggung meninggal dalam masa asuransi, dan jika tertanggung tetap hidup (survive) pada saat kontrak asuransinya berakhir, maka kepadanya akan dibayarkan benefit sebesar uang pertanggungan yang diperjanjikan dalam polis.

  • Asuransi Anuitas

Produk yang memberikan pembayaran manfaat yang diberikan secara berkala selama periode tertentu. Tadserdapat 2 jenis produk anuitas yaitu anuitas umum dan anuitas dana pensiun.

  • Asuransi Kecelakaan Diri

Produk asuransi yang menjanjikan perlindungan dan memberikan penggantian atau pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta atau pihak lain yang berhak dalam hal terjadi tertanggung mengalami kecelakaan.

  • Asuransi Kesehatan

Produk asuransi yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko yang terkait dengan keadaan kesehatan fisik seseorang atau menurunnya kondisi kesehatan seseorang yang dipertanggungkan.

7. Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) (Asuransi Unit link)

Produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk Produk Asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit. Produk asuransi ini merupakan produk jangka panjang dengan premi yang relatif lebih tinggi dibandingkan asuransi jiwa lainnya.

            Setelah melihat beberapa jenis-jenis asuransi jiwa yang terbagi atas 7 jenis diatas, selanjutnya pembahasan akan mengerucut kepada salah satu jenis asuransi jiwa yakni Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang biasa disebut dengan Asuransi Unit Link.

            Pengertian Produk Asuransi Unit Link itu sendiri dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 7 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI), yang berbunyi:

Pasal 1

  • Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang selanjutnya disebut PAYDI adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.[15]

PAYDI / Asuransi jiwa unit link tersebut tidak diatur oleh SEOJK PAYDI semata, melainkan juga telah diatur sebelumnya dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unit link dan Pearturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi .

            Selanjutnya akan membahas tentang keuntungan dari kepemilikan produk asuransi jiwa unit link atau PAYDI tersebut, yakni sebagai berikut:

  1. Memiliki manfaat ganda

Asuransi jiwa unit link sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertiannya dalam Pasal 1 Angka 7 SEOJK PAYDI memiliki dua manfaat sekaligus, yaitu perlindungan investasi dalam satu polis. Hal ini cukup memudahkan kita sebagai nasabah yang lebih suka tidak perlu pusing mengurus dana investasi dan dana perlindungan secara terpisah.

  • Masa Pertanggungan Panjang

Produk asuransi unit link biasanya menawarkan masa pertanggungan yang cukup panjang, biasanya hingga tertanggung berusia 99 tahun dan informasi tersebut tercantuk dalam ilustrasi manfaat asuransi dan polis.

  • Memudahkan Proses Investasi

Dengan memiliki 2 manfaat sekaligus sebagaimana yang dijelaskan pada poin nomor 1 diatas, produk asuransi unit link dapat digunakan sebagai produk investasi jangka panjang, sehingga dapat membantu nasabahnya dalam memenuhi tujuan keuangan, misalnya dana pendidikan dan dana pensiun.

  • Dana Lebih Fleksibel

Unit link adalah asuransi yang fleksibel dan memudahkan dalam menambah dana ataupun menarik dana. Dengan fleksibilitas tersebut, nasabah punya peluang untuk menambah, menarik dana, ataupun mengalihkan dana dengan mudah.

  • Memiliki Fasilitas Cuti Premi

Produk perlindungan yang bersifat unit link ini menawarkan fitur cuti premi yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah unit link ketika belum bisa bayar karena kondisi finansial yang tidak stabil.

            Setelah membahas tentang keuntungan memiliki produk asuransi unit link tersebut, maka selanjutnya akan membahas tentang kerugian memiliki produk asuransi unit link, yakni:

  1. Premi cenderung lebih tinggi

Produk asuransi unit link memiliki harga premi yang cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan produk asuransi jiwa lainnya, dimana memiliki premi dengan nilai dua hingga tiga kali lipat dari harga normal premi asuransi jiwa umumnya.

  • Tidak ada jaminan keuntungan

Sama halnya dengan prinsip investasi yakni high risk high return, akan tetapi beresiko tinggi terhadap modal yang mungkin tidak dapat mengalami keuntungan, bahkan justru mengalami kerugian apabila nilai unit link merosot.

  • Manfaat Investasi Cenderung Kecil

Di tahun pertama, nasabah akan memperoleh nilai dana atau nilai imbal hasil investasi yang kecil, ini dikarenakan di tahun pertama, premi yang kita setor akan digunakan untuk membayar biaya akuisisi yang besar. Porsi investasi akan mulai diambil dari premi yang nasabah setor mulai di tahun kelima. Oleh karena itu, imbal hasil yang dinikmati oleh nasabah dari unit link tidak akan lebih banyak jika dibandingkan dengan investasi reksadana atau saham.

  • Nilai perlindungan lebih kecil

Nilai perlindungan yang diberikan oleh produk perlindungan yang bersifat unit link ini jauh lebih kecil, berbanding terbalik dengan besaran premi yang harus nasabah bayarkan. Sedangkan  asuransi jiwa murni menawarkan premi lebih ringan serta manfaat sesuai dengan premi yang dibayarkan.

  • Biaya asuransi terus meningkat

Biaya premi asuransi unit link terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini tercantum pada pemberitahuan di bawah proposal asuransi yang ditawarkan padamu. Nasabah harus terus membayar jika ingin mendapatkan manfaat dalam jangka panjang dengan kualitas manfaat yang sesuai dengan yang ditawarkan. Jika tidak, dalam suatu kejadian, bisa jadi nasabahjustru harus membayar kekurangan yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah yang sudah nasabah investasikan.

            Perusahaan asuransi pada dasarnya merupakan badan hukum, dimana bentuk badan hukum tersebut dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67 /POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 67/2016), yang berbunyi:

Pasal 2

Bentuk badan hukum perusahaan adalah :

  1. Perseroan Terbatas;
  2. Koperasi; atau
  3. Usaha bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan. [16]

Karena sebuah perusahaan perasuransian pada kenyataan mayoritas bentuknya merupakan sebuah Perseroan Terbatas, maka Perusahaan Asuransi merupakan sebuah legal entity yang dapat melakukan perbuatan hukum, seperti contoh menjual saham, restrukturisasi perusahan dan sebagainya.

Dan apabila membicarakan tentang restrukturisasi perusahaan, seperti penggabungan, pengambilalihan, peleburan dan pemisahan. Perusahaan Asuransi pada dasarnya tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akan tetapi terdapat beberapa pengecualian pada Restrukturisasi Perusahaan Asuransi, yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yakni:

  1. Karena Perusahaan Perasuransian bergerak di sektor jasa keuangan, oleh sebab itu untuk melakukan restrukturisasi harus melalui perolehan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan. [17]
  2. Dalam hal restrukturisasi perusahaan perasuransian harus dilakukan antara 2 perusahaan yang bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis. [18]
  3. Kepemilikan saham pada Perusahaan asuransi yang melakukan restrukturisasi harus terdapat pemilik saham minoritas dan mayoritas, hal ini disebabkan oleh hanya terdapat 1 pemegang saham pengendali pada perusahaan asuransi.[19]

Apabila terjadi permasalahan dalam produk asuransi unit link , karena pada dasarnya unit link merupakan produk asuransi, maka cara dan tempat yang tepat untuk menyelesaikan sengketa asuransi adalah dengan mengacu pada klausul yang telah tertera pada polis. Dalam klausul penyelesaian sengketa polis, tercantum bahwa setiap sengketa diupayakan penyelesaian secara musyawarah.

Jika tidak berhasil, maka pemegang polis (nasabah) dapat memilih penyelesaian melalui Mediasi atau Arbitrase atau pengadilan. Penyelesaian secara Mediasi dan Arbitrase dilakukan di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sejak Januari 2021 dan pihak nasabah tidak dipungut biaya (gratis) untuk Mediasi.

Asuransi pada dasarnya memberikan banyak keuntungan, akan tetapi bukan berarti keikutsertaan dalam asuransi tidak menimbulkan kerugian sama sekali, oleh sebab itu dalam perasuransian tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian demi mewujudkan kesejahteraan

Produk asuransi unit link dapat dikategorikan sebagai produk keuangan yang advance karena sifatnya yang menggabungkan fitur proteksi (asuransi) dengan fitur investasi. Sehingga dalam menawarkan dan menjualnya kepada calon nasabah atau konsumen memerlukan pengetahuan serta cara komunikasi yang tepat. Hal tersebut perlu diperhatikan oleh perusahaan asuransi dan agen penjualnya agar terhindar dari risiko mis-selling dan pemberian informasi yang salah (misleading infromation).


[1] https://kbbi.web.id/asuransi

[2] Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

[3] Pasal 1 Angka 1 UU 40/2014

[4] https://tanyaasuransi.net/mengenal-sejarah-asuransi-di-dunia-dan-indonesia/ , diakses pada tanggal 31 Maret 2022

[5] Ibid.

[6] Ibid.

[7] Ibid.

[8] Ibid.

[9] Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

[10] Pasal 252 dan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

[11] Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

[12] https://panfic.com/id/insurance-knowledge/prinsip-dasar-asuransi , diakses pada tanggal 31 Maret 2022

[13] Ibid.

[14] Pasal 1 Angka 5 dan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

[15] Pasal 1 Angka 7 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi

[16] Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67 /POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

[17] Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

[18] Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

[19] Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

According to the Big Indonesian Dictionary (KBBI) the definition of insurance is insurance (an agreement between two parties, one party is obliged to pay contributions and the other party is obliged to provide full guarantees to the contributors if something happens to the first party or his property in accordance with the agreement) . Then the meaning of insurance is also explained in Article 246 of the Commercial Law, which reads:

“Insurance or coverage is an agreement in which a person binds himself to the insured by receiving a premium, to provide compensation to him for a loss, damage, or loss of expected profits, which he may suffer due to a certain event.”

Then, matters concerning insurance are regulated in Law Number 40 of 2014 concerning Insurance (UU 40/2014), which in Article 1 Number 1 of Law 40/2014 explains in detail the definition of insurance itself, which states that:

“Article 1

Insurance is an agreement between two parties, namely the insurance company and the policyholder, which forms the basis for the acceptance of premiums by the insurance company as an imbalance for:

A. give to the insured or the policy holder due to loss, damage, costs incurred, loss of profit, or legal liability to third parties that may be suffered or the policy holder due to an uncertain event; or

B. payments based on the death of the insured or payments that depend on his life with the amount of benefits determined and/or based on the results of fund management. “

Insurance has been around since BC, specifically in 1750 BC, this insurance concern was found in the Hammurabi Code law made by King Hammurabi of Babylon (now Iraq). One of the rules regulated in the Code of Hammurabi is the obligation for merchants who buy goods on credit and transport them by paying a certain amount of money as a guarantee that the credit will be canceled if the ship is stolen. This is believed to be the forerunner of insurance.

Around 600 BC, the Greeks and Romans created the first life and health insurance. This product provides care for the bereaved family if the breadwinner dies. In the 12th century in Anatolia, a type of state insurance was introduced. With this insurance, if a trader is robbed in the area, the state treasury will compensate the trader. Self-insurance policies that are not dependent on contracts or loans appeared in Genoa in the 14th century. Insurance policies were invented for the first time in the following 1347. In the following century, independent maritime insurance was formed. The separation of insurance from contracts and credit was a major change that affected insurance in the following years.

In the 17th century, fire was a constant threat in England. In 1666, a great fire broke out in London which destroyed more than 13,000 homes and dozens of churches over five days. From this incident, a doctor, economist, and contractor Nicholas Barbon created fire insurance. He’s the world’s first home fire insurance company. In the US, the first insurance company was founded in 1732 in South Carolina and offered fire protection. In the 1800s, fire insurance companies became a revolution to include life insurance and several other coverages.

Then the history of insurance in Indonesia, which is explained according to the book History of Insurance in Indonesia as quoted by Historia, January 2020, the first insurance company in Indonesia was founded by a Dutch citizen named Bataviaasche Zee en Brand-Assurantie Maatschappij which was founded on January 18, 1843 in Kali Besar Timur, Jakarta.

After that, several other insurance companies were born with insurance companies in the Netherlands, such as NV Handel, Industrrie en Landbouw Maatschappij Tiedeman & van Kerchem and Escompto Bank, and Nederlansch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij (NILLMIJ). However, all insurance companies in Indonesia at that time only targeted Dutch people.

RW Dwidjosewojo, a member of the Yogyakarta branch of Boedi Ooetomo, later studied NILLMIJ. Then Dwidjosewojo together with M Karto Hadi Soebroto and M Adimidjo founded an insurance company targeting the Indonesian market called Onderlinge Levensverzekering Maatschappij PGHB (OL Mij PGHB) on February 12, 1912. Observation in May 2017 noted that OL Mij PGHB was later renamed OL Mij Boemi Poetra ( 1912), and is now known as the Bumiputera Joint Life Insurance.

Several Dutch-owned insurance companies were nationalized, including NV Assurantie Maatschappij de Nederlandern and Bloom Vander EE to become PT Asuransi Bendasraya and insurance company De Nederlanden Van (1845) became PT Asuransi Jiwasraya. In this era, there are modern insurance companies in Indonesia, such as Allianz and national and joint venture insurance companies.

In insurance there are principles that form the basis for the implementation of insurance or the coverage itself, of which there are 6 basic principles of insurance, which are as follows:

1. Principle of Insurable Interest

The principle of interest that can be insured or insured is contained in the provisions of Article 250 of the KUHD, which reads:

“If a person who insures for himself, or someone for whose dependents is held by another person, at the time the insurance is held does not have an interest in the object being insured, then the insurer is not obliged to compensate for the loss.”

This principle dictates that the object of insurance must be of interest to the insured. An applicant for life insurance must have a relationship with the person whose life is insured (it can be himself or another person). In addition, the applicant also has benefits for the survival of the person whose life is insured and there is an estimated loss on the death of the person. In the case of loss insurance, the applicant must have an interest in the goods being insured and suffer a loss if the goods in question are lost or damaged.

2. The Principle of Openness (Utmost Good Faith)

The principle of openness is contained in the provisions of Article 251 of the KUHD which essentially explains that it requires transparency about all conditions known to the insured regarding the object of coverage. At the time of entering into an agreement, the insured may not cover the circumstances that the insurer needs to know. For example, for life insurance, the insured may not cover the illness before the agreement is made. If there are things that are covered, the insurer is not obliged to compensate for the losses suffered by the insured.

3. The Principle of Indemnity

The principle of indemnity is contained in the provisions of Article 252 and Article 253 of the KUHD. Article 252 of the KUHD stipulates that a second insurance may not be held for the same time and for the same danger of goods that have been insured for their full value.

4. Principle of Subrogation

Subrogation is the replacement of the position of the insured by the insurer who has paid compensation, in exercising the rights of the insured to a third party that may cause a loss. The principle of subrogation is contained in the provisions of Article 284 of the KUHD which explains that if the insured has received compensation on the basis of another principle from a third party who is responsible for the loss he has suffered, the compensation from the third party must be submitted to the insurer who has provided the compensation in question.

5. Principle of Proximate Cause

Before the insurer compensates for the loss suffered by the insured, a review must be carried out regarding the cause of the loss. The insurer has the obligation to indemnify the insured. However, if the loss is caused by an event that is not included in the cause of the loss recognized in the insurance, the insurer is released from his obligations.

6. Principle of Contribution (Gotong Royong)

This principle has the understanding that problem solving is done together. In addition, if an insurance company is unable to resolve consumer problems, then other insurance companies must cooperate in spreading the risk which is called reinsurance.

Next, discuss the types of insurance where based on Law Number 40 of 2014 concerning Insurance, insurance is divided into two major groups, namely life insurance and general insurance (losses). The definition of general insurance and life insurance is explained in Article 1 Number 5 and Article 1 Number 6 of Law 40/2014, which reads:

” Article 1

(5) General Insurance Business is a risk insurance service business that provides compensation to the insured or policy holder due to loss, damage, costs incurred, loss of profit, or legal liability to third parties that may be suffered by the insured or policy holder due to an event occurring not sure.

(6) Life Insurance Business is a business that provides risk management services that provide payments to policyholders, the insured, or other entitled parties in the event that the insured dies or remains alive, or other payments to policyholders, the insured, or other entitled parties. at a certain time as regulated in the agreement, the amount of which has been determined and/or is based on the results of fund management. “

So, it can be concluded that life insurance protects a person’s life from the risk of death or disability, while life insurance protects a person’s life from the risk of death or disability or general insurance provides protection from the risk of loss, loss, or damage to property.

As mentioned in the previous section, there are 2 types of insurance namely general insurance and life insurance, in this section we will discuss more about life insurance itself. Where in life insurance there are several types of insurance, namely as follows:

1. Term Life Insurance

Term life insurance is an insurance product that only provides protection for a certain period of time in accordance with the provisions of the policy. The period of protection varies widely, can be as short as a matter of hours to decades.

Term life insurance is divided into two, namely:

a. Ecademy

A life insurance product that provides compensation to the beneficiary if and only if the insured dies during the insurance period. The general term of insurance for an insurance product is 1 (one) year and can be extended every policy anniversary.

b. Future death

A life insurance product that provides compensation to the beneficiary if the insured dies during the insurance period. In the event that the insured does not die during the insurance period, there will be no payment of benefits.

2. Life Insurance for Life (whole life)

Life insurance products will provide death benefits if the insured dies with a lifetime insurance period for the insured. This means that the insurer must provide death compensation to every insured who dies during the insurance period. Insurers often assume that the insured will die on his 100th birthday.

3. Dwiguna Life Insurance (endowment)

A life insurance product that provides compensation to the beneficiary if the insured dies during the insurance period, and if the insured remains alive at the end of the insurance contract, a benefit amounting to the sum assured in the policy will be paid to the customer

4. Annuity Insurance

Products that provide periodic benefit payments over a certain period. There are 2 types of annuity products, namely general annuities and pension annuities.

5. Personal Accident Insurance

An insurance product that promises protection and provides reimbursement or payment to the policyholder, the insured, or the participant or other entitled party in the event that the insured experiences an accident.

6. Health Insurance

An insurance product that promises protection against 1 (one) type or more risks related to a person’s physical health condition or the decline in the health condition of the insured person.

7. Insurance Products Linked to Investments (PAYDI) (Unit link Insurance)

The insurance product that provides at least protection against the risk of death and provides benefits that refer to the investment returns from a pool of funds specifically formed for Insurance Products, whether stated in the form of units or not. This insurance product is a long-term product with relatively higher premiums than other life insurances.

After looking at several types of life insurance which are divided into 7 types above, the discussion will then focus on one type of life insurance, namely Investment-Linked Insurance Products (PAYDI) or commonly referred to as Unit Link Insurance.

The definition of Unit Linked Insurance Product itself is explained in Article 1 Number 7 of Circular Letter of the Financial Services Authority Number 5/SEOJK.05/2022 concerning Insurance Products Linked to Investments (SEOJK PAYDI), which reads:

“Article 1

7. Investment-Linked Insurance Products, hereinafter referred to as PAYDI, are insurance products that at least provide protection against the risk of death and provide benefits that refer to investment returns from a collection of funds specifically formed for insurance products, whether stated in the form of units or non-units. ”

PAYDI / unit link life insurance is not regulated by SEOJK PAYDI alone, but has also been previously regulated in the Decree of the Chairman of the Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency Number KEP-104/BL/2006 concerning Unit Linked Products and Regulation of the Financial Services Authority Number 23/POJK .05/2015 concerning Insurance Products and Marketing of Insurance Products.

Next, we will discuss the advantages of owning the unit-linked life insurance product or PAYDI, which are as follows:

1. Has double benefits

Unit-linked life insurance as explained in its meaning in Article 1 Number 7 SEOJK PAYDI has two benefits at once, namely investment protection in one policy. This is quite easy for us as customers who prefer not to have to worry about managing investment funds and protection funds separately.

2. Long Coverage

Unit-linked insurance products usually offer a fairly long coverage period, usually until the insured dies

99 years old and the information is included in the illustration of insurance benefits and policies.

3. Simplify the Investment Process

By having 2 benefits at once as described in point number 1 above, unit link insurance products can be used as long-term investment products, so that they can assist customers in meeting financial goals, such as education funds and pension funds.

4. Funds are more flexible

Unit link is insurance that is flexible and makes it easy to add funds or withdraw funds. With this flexibility, customers have the opportunity to add, withdraw funds, or transfer funds easily.

5. Have Premium Leave Facilities

This unit-linked protection product offers a premium leave feature that unit-linked customers can take advantage of when they cannot pay due to unstable financial conditions.

After discussing the advantages of having a unit-linked insurance product, we will discuss the disadvantages of having a unit-linked insurance product, namely:

1. Premiums tend to be higher

Unit-linked insurance products have premium prices that tend to be higher than other life insurance products, which have premiums with a value of two to three times the normal price of general life insurance premiums.

2. There is no guarantee of profit

It is the same with the investment principle, namely high risk high return, but has a high risk of capital which may not be able to make a profit, even if the unit link value declines.

3. Investment Benefits Tend to be Small

In the first year, the customer will get a small amount of funds or return on investment, this is because in the first year, the premium we deposit will be used to pay for the large acquisition cost. The investment portion will start to be taken from the premium you deposited starting in the fifth year. Therefore, the returns enjoyed by customers from unit links will not be higher than those of mutual funds or stocks.

4. Less protection value

The protection value provided by this unit-linked protection product is much smaller, inversely proportional to the amount of premium you have to pay. While pure life insurance offers lighter premiums and benefits according to the premium paid.

5. Insurance costs continue to rise

The cost of unit link insurance premiums continues to increase every year. This is stated on the notice below the insurance proposal offered to you. You have to keep paying if you want to get long-term benefits with the quality of benefits that are offered. If not, in an event, you may actually have to pay a shortage that is greater than the amount you have invested.

Insurance companies are basically legal entities, where the form of legal entity is described in Article 2 of the Financial Services Authority Regulation Number 67 /POJK.05/2016 concerning Business Licensing and Institutional Insurance Companies, Sharia Insurance Companies, Reinsurance Companies, and Sharia Reinsurance Companies (POJK). 67/2016), which reads:

” Section 2

The form of the company’s legal entity is:

a. Limited company;

b. Cooperative; or

c. A joint venture that existed at the time Law Number 40 of 2014 concerning Insurance was enacted. “

Because an insurance company is in fact a majority of its form is a Limited Liability Company, then an Insurance Company is a legal entity that can carry out legal actions, such as selling shares, company restructuring and so on.

And when talking about corporate restructuring, such as mergers, takeovers, consolidations and separations. Insurance Companies are basically still subject to Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, however, there are some exceptions to the Restructuring of Insurance Companies, which are as regulated in Law Number 40 of 2014 concerning Insurance, namely:

1. Since Insurance Companies are engaged in the financial services sector, therefore to carry out restructuring, they must obtain approval from the Financial Services Authority.

2. In the event that the restructuring of the insurance company must be carried out between 2 companies operating in the insurance business of the same type.

3. Share ownership in the restructuring insurance company must have minority and majority shareholders, this is because there is only 1 controlling shareholder in the insurance company.

If there is a problem with the unit link insurance product, because basically the unit link is an insurance product, the right way and place to resolve the insurance dispute is by referring to the clause that has been stated on the policy. In the policy dispute settlement clause, it is stated that each dispute no attempt is made to resolve it amicably.

If it is not successful, then the policy holder (customer) can choose a settlement through Mediation or Arbitration or court. Mediation and Arbitration Settlement have been carried out at the Financial Services Sector Alternative Dispute Resolution Institution (LAPS SJK) since January 2021 and the customer is free of charge (free) for Mediation.

Insurance basically provides many advantages, but that does not mean that participation in insurance does not cause any loss at all, therefore insurance must still follow the applicable terms and conditions as stipulated in Law Number 40 of 2014 concerning Insurance in order to realize prosperity.Unit-linked insurance products can be categorized as advanced financial products because they combine protection (insurance) features with investment features. So that in offering and selling it to potential customers or consumers requires knowledge and the right way of communication. This needs to be considered by insurance companies and their selling agents in order to avoid the risk of mis-selling and misleading information.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate