Tinjauan Yuridis Pengadaan Vaksin oleh Pemerintah sebagai Upaya Pencegahan dan Imunisasi terhadap Wabah Monkeypox
Author: Bryan Hope Putra Benedictus
Co-author: Fikri Fatihuddin
Perbaikan kesehatan rakyat dilakukan melalui upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan dengan mendekatkan dan memeratakan pelayanan kesehatan kepada rakyat. Pembangunan kesehatan ditujukan kepada peningkatan pemberantasan penyakit menular dan penyakit rakyat, peningkatan keadaan gizi rakyat, peningkatan pengadaan air minum, peningkatan kebersihan dan kesehatan lingkungan, perlindungan rakyat terhadap bahaya narkotika dan penggunaan obat yang tidak memenuhi syarat, serta penyuluhan kesehatan masyarakat untuk memasyarakatkan perilaku hidup sehat yang dimulai sedini mungkin[1].
Dewasa ini, Menteri Kesehatan telah menyampaikan sejumlah hal terkait vaksin cacar monyet atau monkeypox. Sebab seperti diketahui, saat ini kasus cacar monyet sudah ditemukan di Indonesia. Menteri Kesehatan mengatakan, bahwa Pemerintah telah membeli vaksin cacar monyet atau monkeypox. Namun, tak semua masyarakat akan mendapatkan vaksin cacar monyet, dikarenakan penularan cacar monyet lebih sulit dibandingkan Covid-19. Sehingga, nantinya vaksin akan diberikan kepada masyarakat yang memiliki imunitas rendah dan mudah terpapar. Menteri Kesehatan mengatakan, vaksin monkeypox berbeda dengan Covid-19 yang diberikan setiap enam bulan sekali. Adapun vaksin cacar monyet hanya diberi sekali dan berlaku seumur hidup. Selanjutnya Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa dari total 39.000 kasus cacar monyet di dunia, tingkat fatality rate dari cacar monyet dapat dikatakan sangat rendah yakni, hanya 0,03 persen dari jumlah kasus yang ada. Menteri Kesehatan menargetkan vaksin monkeypox akan didistribusikan pada akhir tahun 2022[2].
Istilah wabah ataupun pandemi menjadi populer dikalangan masyarakat belakangan ini. Hal ini dikarenakan atas pengalaman yang dialami oleh masyarakat Indonesia selama 2 tahun kebelakang, Indonesia pernah terjangkit wabah COVID-19. Wabah adalah penyakit menular yang dapat dikategorikan menjadi:
1. Endemi/wabah.
Tingkat pertama keparahan penyebaran penyakit dilihat dari populasi, lingkungan atau wilayahnya. Populasi yang terdampak kecil, namun bisa dibilang luar biasa. Penyakit tertentu dinyatakan menjadi wabah atau endemik ketika terjadi peningkatan jumlah kasus yang signifikan namun masih terbatas pada suatu wilayah. Contoh: Malaria, demam berdarah, campak, dan sebagainya.
2.Epidemi.
Tingkat kedua keparahan suatu penyakit yang bersifat lebih besar dari endemik dan menyebar ke area yang lebih luas. Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC) menjelaskan bahwa epidemi terjadi ketika suatu penyakit menular dengan cepat ke banyak orang hingga pada tahap di luar ‘normal’ sulit dihambat. Contoh: Kasus epidemi Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus (SARS-CoV) dan Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus (MERS-CoV)
3.Pandemi.
Pandemi adalah epidemi yang menyebar keberbagai negara lain dan memengaruhi orang di seluruh duniadalam jumlah besar secara simultan atau berkelanjutan. Penyakit ditetapkan sebagai pandemi ketika penyebarannya sudah internasional dan di luar dugaan sehingga sulit dikendalikan[3].
Sebagai dasar hukum, wabah sendiri telah diatur pada Undang Undang (UU) No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang manawabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka[4]. Agar wabah tersebut dapat diatasi dengan baik sehingga tidak menular diantara kehidupan masyarakat, maka perlu adanya upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Pemerintah. Upaya penanggulangan yang dimaksud meliputi:
a. Penyelidikan epidemiologis;
b. Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
c. Pencegahan dan pengebalan;
d. Pemusnahan penyebab penyakit;
e. Penanganan jenazah akibat wabah;
f. Penyuluhan kepada masyarakat;
g. Upaya penanggulangan lainnya[5].
Upaya penganggulangan wabah diatas dilaksanakan dengan keharusan memperhatikan lingkungan hidup, kemudian pelaksanaan teknis atas upaya penanggulangan wabah selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Kesehatan adalah Menteri yang membantu Presiden dibidang Kesehatan. Sudah suatu keharusan apabila Menteri melakukan suatu tindakan yang memang sudah menjadi tugasnya dibidang kesehatan[6]. Dalam hal penanggulangan wabah penyakit, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, bahwa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis upaya penanggulangan wabah adalah Menteri[7]. Kemudian, atas vaksin monkeypox dinyatakan oleh Menteri Kesehatan agar tidak dibagikan ke semua orang, namun, diberikan kepada orang yang memiliki kemungkinan tinggi terkena wabah monkeypox. Berdasarkan Pasal 13 PP No. 40 tahun 1991, yang berbunyi:
“Pasal 13
Tindakan pencegahan dan pengebalan dilakukan terhadap masyarakat yang mempunyai risiko terkena penyakit wabah”.
Yang dimaksud pencegahan dan pengebalan adalah merupakan upaya pencegahan dan pengebalan terhadap orang dan lingkungannya agar jangan sampai terjangkit penyakit. Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui vaksinasi, penyemprotan dan lain-lain. Kemudian, yang dimaksud dengan risiko terkena penyakit wabah adalah orang-orang yang berada di dalam daerah terkena wabah dan juga orang-orang yang karena usia tertentu lebih mudah terserang penyakit wabah, misalnya anak-anak dan orang yang karena usianya telah tua[1].
Selain berlandaskan peraturan, data yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan tentang fatality rate yang rendah semakin menguatkan bahwa pemerataan vaksin tidak begitu diperlukan, akan tetapi pengadaan vaksin yang cukup harus tetap dilaksanakan sebagai bentuk mitigasi, karena telah didapati bahwa virus monkeypox sendiri telah terdeteksi di Indonesia. Sehingga, dapat dipahami virus monkeypox perlu dicegah agar mengurangi resiko terjadinya bencana.
Agar dapat memahami termasuk atau tidaknya suatu penyebaran penyakit atau wabah sebagai bencana, maka perlu menelaah lebih lanjut tentang makna bencana berdasarkan undang-undang. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 3 UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana) yang berbunyi:
“Pasal 1
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
- Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit”.
Maka, bila memaknai virus monkeypox sebagai wabah penyakit, sudah menjadi konsekuensi untuk monkeypox terklasifikasi sebagai bencana. Namun, penanganannya belum melibatkan lembaga atau instansi yang dimandatkan oleh UU Penanggulangan Bencana, yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal ini dapat ditafsirkan secara sistematis, bahwa keberadaan virus monkeypox belum cukup serius untuk dikategorikan bencana nasional. Akan tetapi, sebagaimana penyebaran penyakit monkeypox haruslah tetap dicegah oleh Pemerintah, dan salah satu opsi pencegahan tersebut merupakan pengadaan perbekalan kesehatan. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan[1]. Perbekalan Kesehatan sendiri harus dijamin ketersediaannya oleh Pemerintah, hal itu diatur pada Pasal 36 UU Kesehatan yang berbunyi:
“Pasal 36
(1)Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama obat esensial.
(2)Dalam menjamin ketersediaan obat keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan obat dan bahan yang berkhasiat obat.”
Dalam menjamin ketersediaan obat keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan obat dan bahan yang berkhasiat obat”.
Selanjutnya, Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) menerangkan:
“Pasal 38
(1) Pemerintah mendorong dan mengarahkan pengembangan perbekalan kesehatan dengan memanfaatkan potensi nasional yang tersedia.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan terutama untuk obat dan vaksin baru serta bahan alam yang berkhasiat obat.”
Dengan kata lain, melihat peraturan tersebut, maka pengadaan vaksin monkeypox merupakan tugas pemerintah dalam menjamin ketersediaan perbekalan Kesehatan untuk menghadapi penyakit menular monkeypox.
Pada saat vaksin monkeypox sudah ada di Indonesia, kemudian persebaran atas vaksin tersebut merupakan bagian dari proses Kekarantinaan Kesehatan. Hanya saja, Kekarantinaan Kesehatan tersebut tidak harus menunggu atau ditandai dengan penyebaran ataupun pengadaan vaksin atas penyakit tertentu. Berdasarkan Ketentuan Umum UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan), Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat[1]. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU Kekarantinaan Kesehatan menerangkan:
“Pasal 15
(1)Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau Iingkungan, serta respons terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
(2)Tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
b.Pembatasan Sosial Berskala Besar;
c.Disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang; dan/atau
d.Penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.”
Pemberlakuan kekarantinaan kesehatan sudah sudah semestinya dilakukan oleh Pemerintah. Mulai dari pengawasan arus keluar-masuk pada setiap bandara atau pelabuhan, hingga pemberian layanan vaksinasi agar penyebaran monkeypox dapat segera diredam. Terlebih lagi apabila terdapat orang dari negara edemis atau negara asal yang sedang terjangkit wabah monkeypox, perlu diberikan tindakan khusus agar penyakit monkeypox masuk ke dalam wilayah Indonesia. Berdasarkan Pasal 38 dan 39 UU Kekarantinaan Kesehatan, yang menyatakan:
“Pasal 38
(1)Awak, Personel, dan penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar berdasarkan informasi awal mengenai deklarasi kesehatan, pada saat kedatangan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat Karantina Kesehatan yang berwenang di atas Alat Angkut.
(2)Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sesuai indikasi.
(3)Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur penanggulangan kasus.
(4)Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang yang tidak Tedangkit dan/atau tidak Terpapar dapat melanjutkan perjalanannya dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan.
(5) Jika ditemukan Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar, Pejabat Karantina Kesehatan harus langsung berkoordinasi dengan pihak yang terkait”.
“Pasal 39
Setiap orang yang datang dari negara dan/atau wilayah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia dan/atau endemis, pejabat Karantina Kesehatan melakukan:
a.penapisan;
b.pemberian kartu kewaspadaan kesehatan;
c.pemberian informasi tentang cara pencegahan, pengobatan, dan pelaporan suatu kejadian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia; dan
d.pengambilan spesimen dan/atau sampel”.
(2)Apabila hasil penapisan terhadap orang ditemukan gejala klinis sesuai dengan jenis penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, Pejabat Karantina Kesehatan melakukan rujukan dan Isolasi”.
Maka, atas dasar kedua pasal tersebut, bila ada orang berasal dari negara yang terjangkit penyakit monkeypox ingin memasuki wilayah Indonesia, maka harus bersedia dilakukan tindakan kekarantinaan kesehatan kepada dirinya. Karena, bila orang tersebut menolak tindakan kekarantinaan kesehatan, maka diancam dideportasi ke negara asalnya[1].
Setiap orang baik yang ingin berangkat ke luar negeri, atau yang ingin masuk ke dalam wilayah Indonesia, wajib memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang masih berlaku[2]. Apabila orang tersebut berasal dari luar negeri, baik Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang mana berasal dari negara dimana monkeypox berasal, kemudian tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang masih berlaku, maka akan dilakukan tindakan kekarantinaan terhadap dirinya[3], apabila menolak, untuk WNA berlaku ketentuan Pasal 40 UU Kekarantinaan Kesehatan, yakni diancam agar dideportasi, atau dipulangkan ke negara asalnya. Sementara terhadap WNI tidak memiliki opsi lain selain mengikuti prosedur tindakan kekarantinaan. Selanjutnya, apabila terdapat orang dari Indonesia yang ingin keluar negeri, baik WNI maupun WNA, yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang masih berlaku, maka ditunda keberangkatannya hingga memiliki sertifikat vaksinasi internasional tersebut[4].
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, bahwa proses penyediaan vaksin hingga proses penyebaran vaksinasi merupakan rangkaian tindakan kekarantinaan kesehatan. Tindakan kekarantinaan tersebut tidak terkecuali diperuntukkan mencegah penyebaran atas penyakit menular monkeypox. Selain penyakit monkeypox dapat menular, penyakit ini memiliki potensi untuk berkembang menjadi penyakit berat dan mematikan, hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam pembukaan Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.02/C/2752/2022. Akan tetapi, hingga hari ini belum ada kebijakan tentang pengawasan khusus terhadap penyebaran penyakit monkeypox, sehingga tindakan kekarantiaan belum berjalan secara maksimal, padahal hal tersebut diperuntukkan agar penyakit monkeypox tidak masuk ke Indonesia.
Sehingga, dapat disimpulkan, pengadaan vaksin monkeypox yang dilakukan Pemerintah, merupakan pemenuhan tugasnya untuk menjamin kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, pengadaan vaksin monkeypox tersebut tidak menjadi langkah final dari Pemerintah untuk melawan penyakit menular tersebut, tetapi menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penularan penyakit monkeypox. Maka sudah semestinya Pemerintah juga membuat segera kebijakan khusus tentang kekarantinaan keehatan penyakit menular monkeypox.
Dasar Hukum:
Undang Undang No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
Undang Undang No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
Undang Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang Undang No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
Referensi:
Liputan 6, https://m.liputan6.com/news/read/5051748/3-pernyataan-menkes-budi-gunadi-soal-vaksin-cacar-monyet-di-indonesia , diakses pada 27 Agustus 2022
Badan
Riset dan Inovasi Nasional, https://ppiptek.brin.go.id/post/read/perbedaan-endemi-epidemi-dan-pandemi , diakses pada
27 Agustus 2022
[1] Pasal 40 UU Kekarantinaan Kesehatan
[2] Liputan6, https://m.liputan6.com/news/read/5051748/3-pernyataan-menkes-budi-gunadi-soal-vaksin-cacar-monyet-di-indonesia , diakses pada 27 Agustus 2022
[3] Badan Riset dan Inovasi Nasional, https://ppiptek.brin.go.id/post/read/perbedaan-endemi-epidemi-dan-pandemi , diakses pada 27 Agustus 2022
[4] Pasal 1 Angka 1 UU No 4 Tahun 1984
[5] Pasal 5 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984
[6] Pasal 1 angka 9 PP No. 40 Tahun 1991
[7] Pasal 6 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1991
[8] Penjelasan Pasal 13 PP No. 40 Tahun 1991
[9] Pasal 1 angka 3 UU No. 36 Tahun 2009
[10] Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2018
[11] Pasal 40 UU Kekarantinaan Kesehatan
[12] Pasal 41 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan
[13] Pasal 41 ayat (2) UU Kekarantinaan Kesehatan
[14] Pasal 41 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan
[1] Penjelasan Umum Undang Undang No. 4 Tahun 1984