Didalam persidangan
baik perdata maupun pidana, terdapat dalil-dalil yang diberikan oleh para
pihak, pihak-pihak yang mendalilkan tersebut harus membuktikan apa yang sudah
didalilkan, dalam pembuktian dalil tersebut, maka pihak akan dibantu dengan adanya
alat bukti yang sah menurut pengadilan pada saat persidangan.
Alat Bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan
suatu perbuatan , dimana dengan alat –alat bukti tersebut,
dapat di pergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim
atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Menurut M. Yahya Hararap dalam bukunya yang
berjudul Hukum Acara Perdata menyatakan, bahwa alat bukti (bewijsmiddle)
adalah suatu hal berupa bentuk dan jenis yang dapat membantu dalam hal
memberikan keterangan dan penjelasan tentang sebuah masalah perkara untuk
membantu penilaian hakim di dalam pengadilan.[1]
Seiring dengan perkembangannya waktu, alat-alat bukti yang
dapat dipakai dalam persidangan tidak hanya berupa bukti tertulis, keterangan
ahli dan semacamnya, terlebih di di dalam era perkembangan teknologi yang
berkembang pesat. Selain berbentuk nyata, alat bukti juga dapat berbentuk audio
dan visual yang berada dalam perangkat elektronik, hal ini disebut dengan alat
bukti elektronik.
Dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE),
Alat Bukti Elektronik didefinisikan sebagai Informasi Elektronik dan/atau
dokumen elektronik, dimana dalam Pasal 1 Angka 1 jo. Pasal 1 Angka 4 UU
ITE menyatakan sebagai berikut:
“
Pasal 1
- Informasi Elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.”[2]
Di
dalam Pasal 1865 dan 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tentang
Alat Bukti Menurut Hukum Perdata, yakni :
“
Pasal 1865
Setiap
orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk
meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib
membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.
Pasal
1866
Alat
pembuktian meliputi:
- bukti
tertulis;
- bukti
saksi;
- persangkaan;
- pengakuan;
- sumpah.”[3]
Selain itu, pada Pasal
184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengatur mengenai Alat Bukti yang
sah menurut hukum pidana, yakni:
“Alat
bukti yang sah ialah :
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa. “[4]
Pengaturan
mengenai Keabsahan alat bukti elektronik berupa informasi elektronik dan
dokumen elektronik diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE , yang berbunyi:
“Pasal
5
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”[5]
Penjelasan
Pasal 5 Ayat (1) UU 19/2016 (ITE), yang berbunyi:
“Bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan
kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi
Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan
hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”[6]
Sebagai contoh, Handphone atau Komputer
merupakan perangkat elektronik, dan transaksi jual beli , email, chat dan
rekaman-rekaman berupa audio dan visual yang terdapat dalam perangkat
elektronik didefinisikan sebagai informasi elektronik dan dokumen elektronik.
Bukti
elektronik dihadirkan dalam persidangan dengan berbagai alasan, baik untuk
membuktikan kronologis suatu peristiwa maupun keterlibatan seseorang dalam
suatu peristiwa. Bukti Elektronik juga tidak mengenal batas geografis dan batas
yuridiksi , sehingga bisa digunakan sebagai bukti pada tindak pidana kejahatan
lintas negara misalnya tindakan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian
uang.
Bukti
elektronik biasanya menyimpan data-data yang sifatnya sangat pribadi, mulai
dari data diri, keluarga, sampai dengan data-data yang berhubungan dengan
pekerjaan dan keuangan, karena itu penggunaannya yang tidak tepat berpotensi
melanggar batas privasi dan kerahasiaan data pribadi.
Terdapat
perbedaan mengenai keabsahan antara bukti otentik dalam wujud nyata dan bukti
elektronik, di dalam hukum perdata terdapat akta otentik atau akta yang dibuat
oleh notaris dimana dalam pembuktian di persidangan, akta otentik merupakan
alat pembuktian yang sempurna bagi pihak yang bersengketa, selama tidak ada
pihak yang membuktikan sebaliknya.
Dalam
Pasal 5 ayat (2) UU ITE, menyatakan bahwa bukti elektronik merupakan perluasan
dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. [7]
Mengacu kepada KUHAP Pasal 183 mengenai syarat formil dan materil, terhadap
alat bukti elektronik pun harus terpenuhi syaratnya yaitu:
- Syarat formil: bukti elektronik harus
sah yaitu otentik (diambil dari pemilik yang sah) dan terjaga integritasnya.
- Syarat materil: bukti elektronik harus
relevan atau sesuai dengan tindak pidana dan identitas terdakwa.
Berbeda
dengan Bukti Elektronik, dengan sifatnya yang mudah dirusak, mudah dipindahkan,
mudah digandakan dan disebarluaskan. Sehingga, dalam pembuktian melalui Bukti
Elektronik harus melalui proses autentifikasi dan menjaga integritas data yang
merupakan syarat formil alat bukti elektronik, adapun syarat formil yang perlu
dilakukan, sebagai berikut:
- Autentifikasi
Melakukan
penilaian bahwa bukti elektronik asli dan tidak dimanipulasi:
- Terdapat dokumentasi
yang dapat menunjukkan data adalah yang sebenarnya seperti:
- Berita Acara yang
memuat deskripsi perangkat elektronik yang disita, orang yang melakukan dan
persetujuan para pihak.
- Chain of Custody yang
berisi informasi deskripsi lengkap perangkat elektronik dan bukti elektronik
(merek, nomor model, nomor seri, kapasitas, dll) serta seluruh aktivitas
forensik digital.
- Dokumentasi pada poin
sebelumnya disertai dengan validasi seperti tandatangan baik digital maupun
tertulis, keterangan tanggal, dan cap baik digital maupun tertulis.
- Dokumentasi pada poin
sebelumnya mencantumkan dengan jelas sumber data, pemilik sumber data dan orang
yang mengakuisisinya.
- Integritas Data (Pasal 16 UU ITE)
Melakukan
penilaian bahwa bukti elektronik terjaga integritasnya (kondisi ketika
dihadirkan di persidangan sama seperti ketika bukti elektronik ditemukan)
- Terdapat dokumentasi yang dapat menunjukkan data
terjaga keutuhannya seperti Chain of Custody dan foto hasil verifikasi
integritas data (seperti hash).
- Terdapat Chain of Custody yang mencatat seluruh
aktivitas yang dilakukan terhadap bukti elektronik untuk membuktikan bahwa
prosedur forensik digital sesuai dengan standar Chain of custody didukung
oleh bukti lainnya seperti keterangan saksi dan keterangan ahli.
Selain
syarat formil, terdapat syarat materiil yang harus dipenuhi dalam pembuktian
alat bukti elektronik, dengan melakukan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Relevan
Melakukan
penilaian bahwa bukti elektronik relevan dengan tindak pidana dan terdakwa yang
terdapat dalam dakwaan.
- Bukti elektronik mencantumkan dengan jelas nama
terdakwa.
- Tanggal yang terdapat dalam bukti elektronik sesuai
dengan ruang lingkup penyidikan/perkara.
- Tidak menyangkut privasi seseorang yang tidak sesuai
dengan tuntutan.
- Reliabel
- Melakukan penilaian bahwa bukti
elektronik menunjukkan fakta yang sebenarnya.
- Interpretasi fakta dari bukti elektronik tidak
bermakna ganda.
- Terdapat alat bukti lain yang mendukung fakta yang
ditunjukkan oleh bukti elektronik seperti keterangan saksi dan keterangan ahli.
- Kecukupan
Melakukan
penilaian bahwa bukti elektronik yang dikumpulkan telah cukup dari seluruh
pihak yang terlibat dan Bukti elektronik telah diperoleh dari seluruh pihak
yang terlibat.
Penilaian
tersebut di atas tidak bersifat mutlak. Hakim harus pula mempertimbangkan bukti
elektronik sesuai dengan bobot pembuktiannya dalam suatu perkara. Berikut
adalah dokumen dan informasi yang dapat diperiksa oleh Hakim untuk mendapatkan
keyakinan atas pemenuhan syarat formil dan materil suatu bukti elektronik.
Syarat
Formil pada dokumen dan Informasi Elektronik:
- Surat tugas penunjukan ahli atau
legalitas lainnya yang menunjukkan sahnya akses terhadap bukti elektronik :
- Jika berkaitan dengan
tindak pidana, Surat Tugas Penunjukkan Ahli yang diberikan oleh penyidik harus
dapat dibuktikan.
- Jika berkaitan dengan
perkara lain, legalitas yang dapat menjadi bukti adalah perse- tujuan pemilik
perang kat elektronik.
- Berita Acara :
- Jika berkaitan dengan tindak pidana, dibutuhkan
Berita Acara Penyitaan yang di dalamnya memuat deskripsi lengkap perangkat
elektronik yang disita, kondisi bukti dan nama ahli yang melakukannya. Nama
ahli harus sesuai dengan yang tertera pada Surat Tugas Penunjukkan Ahli.
- Jika berkaitan dengan perkara lain, isi berita acara
yang dibuat sama seperti yang ditulis pada Berita Acara Penyitaan. Yang
membedakan adalah harus adanya tanda tangan dari pihak yang berwe- nang
memberikan perangkat elektronik.
- Chain of Custody (CoC) dimana CoC harus berisi kondisi
ditemukannya bukti elektronik, deskripsi lengkap perangkat elektronik, hasil
verifikasi intergritas, proses preservasi, proses akuisisi, proses analisis,
dan ahli yang melakukannya.
- Laporan Ahli Forensik :
- Otentikasi dan integritas bukti elektronik dapat
diperiksa dari verifikasi integritas data seperti mencocokkan message digest,
verifikasi hashing, pengecekan nomor genggam konfirmasi telepon dengan
nama pengguna, dan pengecekan registry.
- Apabila nilai hashing, tidak dapat
diverifikasi dan/atau nilainya berbeda, maka Hakim harus memastikan adanya
justifikasi yang terdokumentasi dalam laporan.
Syarat
Materiil pada dokumen dan Informasi Elektronik:
- Chain of Custody (CoC) dimana jika dibutuhkan, Hakim dapat
melakukan pengecekan syarat relevan dan kecukupan bukti elektronik dari CoC. Di
antaranya dengan cara menelusuri semua tindakan yang dilakukan terhadap bukti
elektronik dan informasi lain yang ditulis dalam CoC seperti kelengkapan fisik
(kabel, interface) dan kelengkapan logika (akun, password, aplikasi).
- Laporan Ahli Forensik terhadap bukti
elektronik harus diperiksa relevansi dan reliabilitasnya dari transkrip,
rekonstruksi dan kronologis peristiwa yang tercantum dalam laporan forensik.[8]
Mengacu pada regulasi standar
internasional, yakni Good Practice
Guide for Computer-Based Electronic Evidence yang
dikeluarkan oleh Association of Chief Police Officers (ACPO) yang
merupakan asosiasi para pimpinan kepolisian di Inggris yang berkerja sama
dengan 7Safe dengan melahirkan 4 prinsip dasar penanganan bukti elektronik,
yaitu:
- Intergritas Data
Bukti
Elektronik memiliki karakteristik yang sangat rentan karena mudah direkayasa,
dihapus, digandakan, atau disebarluaskan sehingga membutuhkan penanganan khusus
agar data dan informasi yang terkandung dalam perangkat elektronik terjaga
keutuhannya.
Setiap
tindakan yang dilakukan pada bukti elektronik, tidak boleh mengubah atau
merusak data yang tersimpan di dalamnya. Membuktikan terjaganya integritas data
antara lain dengan melakukan : Verifikasi Hash, Dokumentasi seluruh tindakan
terhadap bukti elektronik, dan penggunaan write blocker ketika mengakuisisi
bukti elektronik.
- Dilakukan oleh Personel yang kompeten
Personel
yang kompeten merupakan personel yang terlatih menangani bukti elektronik, kompeten,
dan mampu memberikan penjelasan atas setiap keputusan yang diambil dalam proses
penanganan bukti elektronik.
- Audit Trail / Chain of Custody (Coc) /
Berita Acara
Bahwa
setiap tindakan dalam prosedur penangan bukti elektronik dari awal sampai akhir
harus didokumentasikan dipelihara dan dapat dievaluasi oleh pihak lain termasuk
hakim. Hal ini dapat membuktikan bahwa setiap tindakan terhadap bukti
elektronik dapat dipertanggungjawabkan.
- Kepatuhan Hukum dan Peraturan
Perundangan.
Harus melekat dalam penerapan seluruh
prinsip pada setiap tahapan penanganan bukti elektronik, setiap personel yang
bertanggung jawab atas bukti elektronik, harus memastikan bahwa proses
berlangsung sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku sesuai dengan
yurisdiksi hukum terkait.[9]
Ke 4 prinsip tersebut harus dijaga
sejak bukti elektronik tersebut ditemukan hingga dihadirkan dalam persidangan.
Proses penanganan bukti elektronik :
- Identifikasi
Menurut ISO / SNI 27037 dalam tahapan
identifikasi, terdiri dari kegiatan:
- Identifikasi
Personel mengidentifikasi data apa saja
yang berpotensi menjadi bukti, dan menentukan beberapa pertimbangan atas
penanganan pertama di lapangan antara lain, pengamanan area, perangkat yang
berpotensi ditemukannya bukti elektronik, perangkat forensi apa yang harus
disiapkan, dan prosedur akusisi apa yang digunakan, dan potensi resiko apa yang
dapat terjadi.
Saat melakukan pengumpulan dan akuisisi
peralatan forensik harus memenuhi regulasi yang mengatur ketentuan atas
perangkat dan perangkat lunak, prosedur pengumpulan terhadap bukti elektronik
harus dilakukan dengan tepat sesuai dengan keadaan dan status perangkat saat
disita.
- Preservasi (pengamanan data)
Personel
harus memastikan data potensial yang mengandung bukti tidak rusak atau berubah
karena kelembapan, medan magnet, suhu , debu, atau guncangan. Perangkat yang
mengandung bukti elektronik harus dikemas dengan benar dan aman.
Dalam
tahapan ini, data yang terdapat dalam perangkat elektronik disalin secara
identik atau imaging, proses ini menghasilkan data yang identik seperti yang
terdapat dalam perangkat elektronik asal yang disebut file image. File image
dibuat dalam 2 salinan yaitu master copy dan working copy, master copy dan perangkat
asal harus dijaga keutuhannya dan tidak boleh diakses siapapun, hingga nanti
dihadirkan di persidangan. Sedangkan working copy digunakan oleh data examiner
untuk diperiksa di olah dan dianalisis guna menemukan data informasi yang
terkait dengan perkara.
Dilakukan
oleh seorang analis terhadap data yang telah diambil untuk mencari bukti bukti
pendukung perkara.
Seluruh
rangkaian tahapan penanganan bukti elektronik beserta dengan hasil akhir bukti
elektronik yang akan dihadirkan dalam persidangan harus dicatat dalam laporan
hasil pemeriksaan forensik, laporan ini harus disertakan dalam berkas perkara.
Hakim
harus dapat meneliti pemenuhan syarat formil dan syarat materiil, sehingga
dapat keyakinan dalam memutuskan perkara di persidangan, syarat formil bahwa
bukti diperoleh dengan sah, syarat materiil bahwa bukti tersebut relevan dengan
dalil yang akan dibuktikan.
Walaupun
Bukti Elektronik menurut Pasal 5 ayat (1) UU ITE diakui keabsahannya sebagai
Alat Bukti, akan tetapi dalam penerapannya, penegak hukum tidak serta merta
dapat mengambil bukti elektronik sebagai bukti di persidangan, terkait dengan
sifat bukti elektronik yang tersimpan di perangkat elektronik yaitu mudah
rusak, mudah dipindahkan dan mudah digandakan. Oleh karena itu, jika data yang
menyimpan informasi yang sangat pribadi dan harus dipakai dalam bukti
persidangan, maka harus terdapat perlindungan data elektronik sehingga data
tersebut tidak rusak dan tidak disebarluaskan.
Penanganan
Data-data elektronik oleh penegak hukum harus sesuai dengan hukum yang berlaku,
tidak boleh diambil dan dipindahtangankan tanpa melalui sebuah rangkaian
prosedur dan dengan metode digital forensik yang benar. Pada prinsipnya, dalam pemeriksaan bukti elektronik di
persidangan hakim harus memastikan bahwa Isi atau data perangkat elektronik
tetap utuh dan tidak berubah, Informasi di dalamnya berasal dari sumber yang di
claim para pihak, Informasi tersebut akurat dan diperoleh melalui prosedur yang
sah, Informasi dinilai kesesuaiannya dengan bukti-bukti lain.
[1] Dimas
Hutomo, S.H., “Keabsahan Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Pidana”,(https://www.hukumonline.com/klinik/a/keabsahan-alat-bukti-elektronik-dalam-hukum-acara-pidana-lt5c4ac8398c012
, diakses pada tanggal 2 Febuari 2022)
[2] Pasal 1 Angka 1 jo. Pasal 1
Angka 4 UU ITE
[3]
Pasal 1865 dan 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
[4] Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
[5] Pasal 5 ayat (1) UU ITE
[6] Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU 19/2016
(ITE)
[7]
Pasal 5 ayat (2) UU ITE
[8] Happy Try Sulistiyono, S.H., M.H. , Hakim Pengadilan Negeri
Sumedang, “Prosedur Autentifikasi Alat Bukti Elektronik Pada Pemeriksaan
Persidangan”, Varia Peradilan Edisi Digital 1, Ikatan Hakim Indonesia Varia
Peradilan, 2020, (https://www.varia-peradilan.id/articles/read/7/prosedur-autentifikasi-alat-bukti-elektronik-pada-pemeriksaan-persidangan
, diakses pada 3 Febuari 2022)
[9]Eka
Fitri Hidayati, Pengadilan Agama Kotabumi, https://pa-kotabumi.go.id/hubungi-kami/artikel-makalah/1037-keabsahan-pembuktian-elektronik-dalam-persidangan-perdata-di-pengadilan-agama.html#:~:text=Dalam%20Pasal%205%20ayat%20(1,yang%20diatur%20dalam%20UU%20ITE,
diakses pada tanggal 3 Febuari 2022)
In both civil and criminal
trials, there are arguments given by the parties, the parties who postulate
must prove what has been argued, in proving these arguments, the parties will
be assisted by the existence of valid evidence according to the court at the
time the judge.
Evidence means everything that has to do with
an act, where with the evidence, it can be used as evidence to raise the
judge’s belief in the truth of a criminal act that has been committed by the
defendant.
According to M. Yahya Hararap in his book
entitled Civil Procedure Law states that evidence (bewijsmiddle) is a form and
type that can assist in providing information and explanations about a case
problem to assist the judge’s assessment in court.
Along with the development of time, the
evidence that can be used in the trial is not only in the form of written
evidence, expert testimony and the like, especially in this era of rapidly
developing technology. In addition to
being tangible, evidence can also be in the form of audio and visual that is in
an electronic device, this is called electronic evidence.
In Law Number 11 of 2008 concerning
Information and Electronic Transactions as amended by Law Number 19 of 2016 (UU
ITE), Electronic Evidence is defined as Electronic Information and/or
electronic documents, which in Article 1 Number 1 jo. Article 1 Number 4 of the ITE Law states as
follows:
”
Article 1
1. Electronic Information is one or a set of
electronic data, including but not limited to writing, sound, pictures, maps,
designs, photographs, electronic data interchange (EDI), electronic mail
(electronic mail), telegram, telex, telecopy or the like, processed letters, signs, numbers, Access
Codes, symbols, or perforations that have meaning or can be understood by
people who are able to understand them.
4. Electronic Document is any Electronic
Information that is created, forwarded, sent, received, or stored in the like,
which can be seen, displayed, and/or heard through a Computer or Electronic
System, including but not limited to writing, sound, pictures, maps, designs, photos or the like, letters, signs,
numbers, Access Codes, symbols or perforations that have meaning or meaning or
can be understood by people who are able to understand them.”
In
Articles 1865 and 1866 of the Civil Code regulates the Evidence according to
Civil Law, namely:
“Article
1865”
Every
person who claims to have a right, or points to an event to confirm his right
or to refute a right of another person, must prove the existence of that right
or the event that is stated.
Article
1866
Evidence
tools include:
•
written evidence;
•
witness evidence;
•
conjecture;
•
confession;
•
oath.”
In
addition, Article 184 of the Criminal Procedure Code regulates the legal
evidence according to criminal law, namely:
“Legal
evidence is:
a.
witness testimony;
b.
expert testimony;
c.
letter;
d.
instruction;
e.
defendant’s statement. “
The
regulation regarding the validity of electronic evidence in the form of
electronic information and electronic documents is regulated in Article 5
paragraph (1) of the ITE Law, which reads:
“Article
5”
(1)
Electronic Information and/or Electronic Documents and/or their printouts are
valid legal evidence.”
Elucidation
of Article 5 Paragraph (1) of Law 19/2016 (ITE), which reads:
“That the existence of Electronic
Information and/or Electronic Documents is binding and recognized as legal
evidence to provide legal certainty for the Operation of Electronic Systems and
Electronic Transactions, especially in evidence and matters relating to legal
actions carried out through the Electronic System.”
For example, a cellphone or computer is an
electronic device, and buying and selling transactions, e-mail, chat and audio
and visual recordings contained in electronic devices are defined as electronic
information and electronic documents.
Electronic evidence is
presented in court for various reasons, both to prove the chronology of an
event or someone’s involvement in an event.
Electronic evidence also knows no geographical boundaries and
jurisdictional boundaries, so it can be used as evidence in transnational
crimes such as corruption and money laundering.
Electronic evidence usually
stores very personal data, ranging from personal, family data, to data related
to work and finances, therefore its improper use has the potential to violate
the privacy and confidentiality of personal data.
There is a difference regarding the validity
between authentic evidence in tangible form and electronic evidence, in civil
law there is an authentic deed or a deed made by a notary where in proof at
trial, an authentic deed is a perfect proof tool for the disputing parties, as
long as neither party is contradicting each other. prove otherwise.
Article 5 paragraph (2) of the ITE Law states
that electronic evidence is an extension of legal evidence in accordance with
the procedural law applicable in Indonesia.
Referring to Article 183 of the Criminal Procedure Code regarding formal
and material requirements, the conditions for electronic evidence must also be
met, namely:
• Formal requirements: electronic evidence
must be valid, namely authentic (taken from the rightful owner) and its
integrity maintained.
• Material requirements: electronic evidence
must be relevant or in accordance with the crime and the identity of the
accused.
In contrast to Electronic Evidence, by its
nature that is easy to destroy, easy to move, easy to be copied and
disseminated. So, in proving through
Electronic Evidence, you must go through the authentication process and maintain
data integrity which is a formal requirement for electronic evidence, while the
formal requirements that need to be done are as follows:
1.
Authentication
Assess that electronic evidence is genuine and
not manipulated:
a.
There is documentation that can show the data is real such as:
– Minutes containing a description of the
confiscated electronic device, the person who carried it out and the agreement
of the parties.
– Chain of Custody which contains complete
description information of electronic devices and electronic evidence (brand,
model number, serial number, capacity, etc.) as well as all digital forensic
activities.
b. The
documentation in the previous point is accompanied by validation such as
digital and written signatures, date information, and digital or written
stamps.
c. The
documentation in the previous point clearly lists the data source, the owner of
the data source and the person who acquired it.
2. Data Integrity (Article 16 of the ITE Law)
Conduct an assessment that the integrity of
electronic evidence is maintained (the conditions when presented at trial are
the same as when electronic evidence is found)
– There is documentation that can show data
integrity is maintained such as Chain of Custody and photos of data integrity
verification results (such as hashes).
– There is a Chain of Custody that records all
activities carried out on electronic evidence to prove that digital forensic
procedures are in accordance with Chain of custody standards supported by other
evidence such as witness statements and expert statements.
In addition to formal requirements, there are
material requirements that must be met in proving electronic evidence, by
fulfilling the following requirements:
1.
Relevant
Conduct an assessment that the electronic
evidence is relevant to the crime and the defendants contained in the
indictment.
• Electronic evidence clearly states the name
of the accused.
• The date contained in the electronic
evidence is in accordance with the scope of the investigation/case.
• Does not concern someone’s privacy that is
not in accordance with the demands.
2. Reliable
• Conduct an assessment that electronic
evidence shows the actual facts.
• Interpretation of facts from electronic
evidence is not ambiguous.
• There are other evidences that support the
facts shown by electronic evidence such as witness statements and expert
statements.
3. Adequacy
Assessing that the electronic evidence
collected is sufficient from all parties involved and that electronic evidence
has been obtained from all parties involved.
The above assessment is not absolute. Judges must also consider electronic evidence
in accordance with the weight of the evidence in a case. The following are documents and information
that can be examined by a judge to obtain confidence in the fulfillment of the
formal and material requirements of an electronic evidence.
Formal
requirements on documents and Electronic Information:
1. Assignment letter of expert appointment or
other legality that shows the legal access to electronic evidence:
• If it is related to a criminal act, the
Letter of Assignment of Expert Appointment given by the investigator must be proven.
• If it is related to other cases, the
legality that can be evidenced is the consent of the owner of the electronic
device.
2. Minutes of Events:
• If it is related to a criminal act, a
Minutes of Confiscation is required which contains a complete description of
the confiscated electronic device, the condition of the evidence and the name
of the expert who did it. The name of
the expert must match what is stated in the Letter of Assignment of Expert
Appointment.
• If it is related to other cases, the
contents of the minutes made are the same as those written in the Minutes of
Confiscation. The difference is that
there must be a signature from the party authorized to provide the electronic
device.
3. Chain of Custody (CoC) where the CoC must
contain the conditions for the discovery of electronic evidence, a complete
description of the electronic device, the results of the integrity
verification, the preservation process, the acquisition process, the analysis
process, and the expert who did it.
4. Forensic Expert Report:
• Authentication and integrity of electronic
evidence can be checked by verifying data integrity such as matching message
digests, hashing verification, checking mobile phone confirmation numbers with
usernames, and checking registry.
• If the hashing value cannot be verified
and/or the value is different, the Judge must ensure that there is a documented
justification in the report.
Material
requirements on documents and Electronic Information:
1. Chain of Custody (CoC) where if needed, the
Judge can check the relevant requirements and the adequacy of electronic
evidence from the CoC. Among other
things, by tracing all actions taken against electronic evidence and other
information written in the CoC such as physical completeness (cables,
interfaces) and logical completeness (accounts, passwords, applications).
2. Forensic Expert’s report on electronic
evidence must be checked for relevance and reliability of the transcript,
reconstruction and chronology of events listed in the forensic report.
Referring to international standard
regulations, namely the Good Practice Guide for Computer-Based Electronic
Evidence issued by the Association of Chief Police Officers (ACPO), which is an
association of police leaders in the UK in collaboration with 7Safe by giving
birth to 4 basic principles for handling electronic evidence, namely :
1.
Data Integrity
Electronic Evidence has characteristics that
are very vulnerable because it is easily manipulated, deleted, duplicated, or
disseminated so that it requires special handling so that the data and
information contained in electronic devices are maintained in their integrity.
Every action taken on electronic evidence,
must not change or damage the data stored in it. Proving that data integrity is maintained,
among others, by performing: Hash Verification, Documentation of all actions
against electronic evidence, and the use of write blockers when acquiring
electronic evidence.
2. Conducted by competent personnel
Competent personnel are personnel who are
trained to handle electronic evidence, are competent, and are able to provide
explanations for every decision taken in the process of handling electronic
evidence.
3. Audit Trail / Chain of Custody (Coc) /
Minutes
That every action in the electronic evidence
handling procedure from start to finish must be documented, maintained and can
be evaluated by other parties including judges.
This can prove that every action against electronic evidence can be
accounted for.
4. Legal Compliance and Legislation.
Must be embedded in the application of all
principles at every stage of handling electronic evidence, every personnel
responsible for electronic evidence, must ensure that the process takes place
in accordance with applicable laws and regulations in accordance with the
relevant legal jurisdiction.
These 4 principles must be maintained from the
time the electronic evidence is found until it is presented in court.
Process
for handling electronic evidence:
1. Identification
According to ISO / SNI 27037 in the
identification stage, it consists of the following activities:
a.
Identification
Personnel identify what data has the potential
to become evidence, and determine several considerations for first handling in
the field, including, area security, devices that have the potential to be
found electronic evidence, what forensic devices must be prepared, and what
acquisition procedures are used, and what potential risks. that can happen.
b.
Collection & Acquisition
When carrying out the collection and
acquisition of forensic equipment must comply with regulations governing the
provisions of devices and software, collection procedures for electronic
evidence must be carried out appropriately according to the circumstances and
status of the equipment when it was confiscated.
c.
Preservation (data security)
Personnel must ensure that potential data
containing evidence is not damaged or altered by humidity, magnetic fields,
temperature, dust or shock. Devices
containing electronic evidence must be packaged properly and securely.
2.
Examination
In this stage, the data contained in the electronic
device is copied identically or imaging, this process produces identical data
as contained in the original electronic device called an image file. The image file is made in 2 copies, namely
the master copy and working copy, the master copy and the original device must
be kept intact and may not be accessed by anyone until they are presented in
court. While the working copy is used by
the data examiner to be examined, processed and analyzed in order to find information
data related to the case.
3. Analysis
Conducted by an analyst on the data that has
been taken to look for evidence supporting the case.
4. Reporting
The entire series of stages of handling
electronic evidence along with the final results of electronic evidence that
will be presented at the trial must be recorded in the report on the results of
the forensic examination, this report must be included in the case file.
The
judge must be able to examine the fulfillment of formal requirements and
material requirements, so that they can be confident in deciding cases at
trial, formal requirements that the evidence is obtained legally, material
requirements that the evidence is relevant to the arguments to be proven.
Although Electronic Evidence according to
Article 5 paragraph (1) of the ITE Law is recognized for its validity as
Evidence, but in its application, law enforcement does not necessarily take
electronic evidence as evidence at trial, related to the nature of electronic
evidence stored in electronic devices, which is easily damaged. , easy to move and easy to duplicate. Therefore, if data that stores information
that is very personal and must be used in court evidence, then there must be
protection of electronic data so that the data is not damaged and is not
disseminated.
Handling of electronic data by law enforcement
must be in accordance with applicable law, may not be taken and transferred
without going through a series of procedures and with the correct digital
forensic method. In principle, in
examining electronic evidence at trial the judge must ensure that the contents
or data of the electronic device remain intact and unchanged, the information
in it comes from sources claimed by the parties, the information is accurate
and obtained through legal procedures, the information is assessed for
conformity with other evidence.