0

Penerapan Regulasi Kenaikan Tarif Ojek Online di Indonesia

Author: Nirma Afianita
Co-author: Ilham M. Rajab

Transportasi umum kini menawarkan bentuk kenyamanan bagi konsumen, yaitu sebuah peningkatan keadaan yang lebih melayani pengguna dan driver transportasi umum sehingga membentuk hal-hal yang dapat memfasilitasi segala kebutuhan bagi driver dan penumpangnya.[1] Selain driver dan penumpangnya sudah tentu menjadi sebuah dampak yang positif dalam bidang pengangkutan. Pengangkutan adalah proses dari orang yang mampu mengikatkan diri untuk mengadakan perpindahan barang dan/atau orang dari satu titik tempat ke tempat tujuan tertentu dengan keadaan seperti semula.[2] Adapun pengertian dari pengangkutan adalah kegiatan menaikan penumpang atau barang pada sebuah alat pengangkut, kegiatan memindahkan penumpang atau barang pada tempat tujuan dengan alat pengangkut, dan menurunkan penumpang atau pembongkaran barang dari alat pengangkut ketempat tujuan yang disepakati.[3]

Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan:

“Pasal 1

3. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang
dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan”.

Ojek online merupakan suatu kegiatan pengangkutan karena mampu melakukan kegiatan perpindahan baik orang maupun barang dari satu tempat ke tempat lain dalam keadaan semula dengan menggunakan Kendaraan dalam berlalu lintas di jalan. Dengan kemampuan ojek online melakukan kegiatan pengangkutan tersebut, dasar hukum penyelenggaraannya ojek online pada pasal 137 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan:

“Pasal 137

(2) Angkutan orang yang menggunakan kendaraan bermotor berupa sepeda motor, mobil penumpang, atau bus”.

Saat ini Kementerian Perhubungan memutuskan aturan baru mengenai penyesuaian tarif ojek online. Aturan tersebut rencananya akan dilakukan pada 29 Agustus 2022 dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi ditetapkan pada 4 Agustus 2022, Kementerian Perhubungan membuat kebijakan perubahan tarif, baik tarif minimal maupun rentang tarif per kilometer untuk jasa transportasi online berbasis kendaraan bermotor roda dua.[4]

Adapun kenaikan tarif ojek online sebagaimana dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, sebagai berikut:[5]

Daftar tarif baru ojek online di Indonesia:

Zona I (Sumatera, Jawa dan Bali)

Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua)

Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.

Sementara itu tarif ojek online yang berlaku per 16 Maret 2020

Zona I

Tarif batas bawah: Rp 1.850/km
Tarif batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000

Zona II

Tarif batas bawah: Rp 2.250/km
Tarif batas atas: Rp 2.650/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500

Zona III

Tarif batas bawah: Rp 2.100/km
Tarif batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000

Dari kenaikan tarif ojek online yang ada tentu memilik dampak terhadap masyarakat, menurut salah satu Non-Governmental Organization yang bergerak di bidang ekonomi dampak dari kenaikan tarif ojek online tersebut antara lain pertama dampak negatif kenaikan tarif sebesar itu pertama adalah dari sisi konsumen, kedua menurutnya adalah dari sisi driver ojek online, dan dampak ketiga, adalah dari sisi ekonomi.[6] Dampak lainnya, terjadi peningkatan biaya transportasi untuk mengirimkan barang. “Sektor lain akan terpukul. Ada dampak turunan, karena transportasi ini menghubungkan antar sektor, bukan hanya mengantarkan orang, tapi juga barang, namun niat baik pemerintah untuk menyejahterakan driver ojek online melalui kenaikan tarif perlu diapresiasi.[7]

Sementara itu dengan adanya kenaikan tarif ojek online menurut pengamat transportasi berpendapat bahwa kenaikan terlalu tinggi akan mengurangi permintaan penggunaan ojek online dari konsumen yang berpindah ke moda transportasi lain. Kenaikan tarif ini bisa membuat penjualan makanan melalui aplikasi turun, terutama membuat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah terdampak dan kesulitan berusaha, Jangan sampai konsumen sudah bayar mahal, tapi mitra (pengemudi) tetap tidak sejahtera jika tarif terlalu murah, yang senang hanya penumpang. Tetapi apabila kenaikan harga terlalu mahal, akan membebankan konsumen, sehingga hanya pihak pengemudi dan pengembang aplikasi yang diuntungkan. Mengenai permasalahan tersebut sudah semestinya terdapat jalan tengah dari pemerintah bagi seluruh pihak yang bersangkutan.[8]

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi

Refrensi:

Anindhita, Wiratri, Melisa Arisanty, And Devie Rahmawati. “Analisis Penerapan Teknologi Komunikasi Tepat Guna Pada Bisnis Transportasi Ojek Online (Studi Pada Bisnis Gojek Dan Grab Bike Dalam Penggunaan Teknologi Komuniasi Tepat Guna Untuk Mengembangkan Bisnis Transportasi).” Prosiding Seminar Nasional Indocompac. 2016;

Purwosutjipto H.M.N, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 5, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2000;

Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013

https://tirto.id/tarif-baru-ojek-online-akan-berlaku-mulai-29-agustus-2022-gvjG
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220818082456-37-364593/tarif-ojek-online-naik-jatah-buat-driver-bakal-bertambah
https://ekbis.sindonews.com/read/860131/34/kenaikan-tarif-ojol-diundur-momentum-jaring-aspirasi-publik-1660831732
https://industri.kontan.co.id/news/pengamat-transportasi-sarankan-tarif-ojol-tak-lebih-tinggi-dari-inflasi

[1] sindonews https://ekbis.sindonews.com/read/860131/34/kenaikan-tarif-ojol-diundur-momentum-jaring-aspirasi-publik-1660831732 diakses pada tanggal 22 Agustus 2022

[2] sindonews https://ekbis.sindonews.com/read/860131/34/kenaikan-tarif-ojol-diundur-momentum-jaring-aspirasi-publik-1660831732 diakses pada tanggal 22 Agustus 2022

[3] kontan https://industri.kontan.co.id/news/pengamat-transportasi-sarankan-tarif-ojol-tak-lebih-tinggi-dari-inflasi diakses pada tanggal 22 Agustus 2022



[1] tirto.id https://tirto.id/tarif-baru-ojek-online-akan-berlaku-mulai-29-agustus-2022-gvjG diakses pada tanggal 22 Agustus 2022

[2] cnbc https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220818082456-37-364593/tarif-ojek-online-naik-jatah-buat-driver-bakal-bertambah, diakses pada tanggal 22 Agustus 2022


[1] Anindhita, Wiratri, Melisa Arisanty, And Devie Rahmawati. “Analisis Penerapan Teknologi Komunikasi Tepat Guna Pada Bisnis Transportasi Ojek Online (Studi Pada Bisnis Gojek Dan Grab Bike Dalam Penggunaan Teknologi Komuniasi Tepat Guna Untuk Mengembangkan Bisnis Transportasi).” Prosiding Seminar Nasional Indocompac. 2016

[2] Purwosutjipto H.M.N, 2000, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 5, Penerbit Djambatan, Jakarta, h.10

[3]Abdulkadir Muhammad, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung, h. 4

Translate