Pembangunan Bandar Udara Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum Sengketa Pengadaan Tanah
Author : Nirma Afianita
Co-author : Ilham M. Rajab
Tahapan pembangunan bandar udara telah dimulai sejak 2016.[1] Namun, pembangunan terus tertunda sampai sekarang. Terlebih lagi, pengadaan tanah untuk pembangunan bandar udara tersebut terlibat dalam persengketaan dan tengah diproses hukum di Mahkamah Agung. Padahal, sertifikat tanah menjadi syarat utama yang dipersyaratkan Kementerian Perhubungan dan Bappenas untuk memulai pembangunan fisik bandar udara baru.[2]
Mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terjamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (“UUPA”), dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU Pengadaan Tanah”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).
Pemerintah secara normatif mengatur bidang pertanahan yang mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[3] Yang mana pembangunan bandar udara sejatinya merupakan kepentingan umum. Hal ini juga didasari sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 UU Pengadaan Tanah yang diubah dengan UU Cipta Kerjayang berbunyi:
“Pasal 10
Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:
- pertahanan dan keamanan nasional;
- jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api;
- waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya;
- pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
- infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
- pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik;
- jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
- tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
- rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- fasilitas keselamatan umum;
- permakaman umum Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
- cagar alam dan cagar budaya;
- kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Desa;
- penataan permukiman kumuh perkotaan danfatau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa termasuk untuk pembangunan rumah umum dan rumah khusus;
- prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- prasarana olahraga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- pasar umum dan lapangan parkir umum;
- kawasan Industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas yang diprakarsai danlatau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
- kawasan Ekonomi Khusus yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
- kawasan Industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
- kawasan Pariwisata yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
- kawasan Ketahanan Pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah; dan;
- kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah.”[4]
Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat, serta dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.[5] Hal tersebut juga diafirmasi oleh Pasal 18 UUPA bahwa pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan Bangsa dan Negara, serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian.[6] Pada umumnya, pemberian ganti kerugian atas objek pengadaan tanah diberikan langsung kepada pihak yang berhak.[7] Akan tetapi, apabila tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 ayat (1) UU Pengadaan Tanah. Kemudian, putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran Ganti Kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan.[8]
Meskipun pengadaan tanah masih dalam proses hukum, Badan Pertanahan menyebut bahwa pembangunan bandar udara dapat tetap berjalan, termasuk penyiapan dana untuk ganti rugi tanah oleh pemerintah daerah.[9] Akan tetapi, pembayaran ganti rugi tanah baru bisa dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut sebagaimana ketentuan mengenai penitipan ganti kerugian yang tertuang dalam Pasal 42 UU Pengadaan Tanah sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, yang berbunyi:
“Pasal 42
- Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerrrgian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Ganti Kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat.
- Penitipan Ganti Kerugian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga terhadap:
- Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian tidak diketahui keberadaannya; atau
- Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
- sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
- masih dipersengketakan kepemilikannya;
- diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
- menjadi jaminan di Bank.
- Pengadilan negeri paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari wajib menerima penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat”.
Berdasarkan ketentuan di atas, sepanjang dana ganti rugi telah dititipkan kepada pengadilan, pemerintah daerah dapat meminta pengadilan melakukan eksekusi manakala ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi tahapan yang sedang berjalan. Hal ini mengingat pembangunan bandar udara yang dilakukan bertujuan untuk kepentingan umum yang harus dijunjung tinggi.
Dalam rapat koordinasi Satgas Pengadaan Tanah lokasi bandara, diputuskan Satuan Tugas Pengadaan tanah bandara yang diperkarakan ini dipimpin Kepala Kantor Pertanahan dan diberi waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan pekerjaan.[10] Selanjutnya, tim appraisal atau penilai independen akan menilai berapa nilai ganti rugi tanah juga tanaman tumbuh yang harus dibayarkan pemerintah daerah kepada pemilik tanah. Penilaian tersebut bukan mengacu pada peraturan daerah, peraturan bupati, maupun Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”) yang berlaku di Wondama, melainkan menggunakan Nilai Penggantian Wajar (“NPW”), yakni nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan nilai atau harga pasar dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian nonfisik yang diakibatkan dari pengambilan hak atas properti yang diambil.[11] Penggantian yang wajar tersebut ditujukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam pembangunan di daerah. Sebagai konsekuensi hukumnya, apabila pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri, maka kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku, serta tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sebagaimana diatur di dalam Pasal 43 UU Pengadaan Tanah. Pada akhirnya, kesepakatan pelepasan tanah oleh masyarakat pemilik hak ulayat diharapkan menjadi langkah yang progresif dan berimplikasi positif sehingga pembangunan bandar udara yang tertunda dapat segera terealisasi.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Referensi:
Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/3011865/bpn-pengadaan-tanah-bandara-wasior-tak-halangi-proses-hukum, diakses 26 Juli 2022.
[1] Pikiranrakyat, https://portalpapua.pikiran-rakyat.com/lokal/pr-1301854989/bandar-udara-domine-i-s-kijne-kabupaten-teluk-wondama-siap-dibangun, diakses 27 Juli 2022.
[2] Ibid
[3] Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945.
[4] Pasal 123 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
[5] Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
[6] Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
[7] Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
[8] Pasal 38 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
[9] Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/3011865/bpn-pengadaan-tanah-bandara-wasior-tak-halangi-proses-hukum, diakses 26 Juli 2022.
[10] Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/3011865/bpn-pengadaan-tanah-bandara-wasior-tak-halangi-proses-hukum, diakses 27 Juli 2022.
[11] Pikiranrakyat, https://portalpapua.pikiran-rakyat.com/lokal/pr-1301854989/bandar-udara-domine-i-s-kijne-kabupaten-teluk-wondama-siap-dibangun, diakses 27 Juli 2022.