2

ALASAN DI BALIK PEMBEKUAN PIALANG BERJANGKA RESMI

Author : Alfredo Joshua Bernando, Co-Author = Shafa Atthiyyah Raihana & Robby Malaheksa

Di Indonesia, terdapat lembaga khusus milik pemerintah yang melakukan pengawasan terhadap perdagangan jangka komiditi. Lembaga tersebut memiliki tugas untuk mengatur terkait perdagangan berjangka di Indonesia. Fungsi umum sebagai regulasi perdagangan komoditi, valuta asing  dan berjangka. Hal ini berdasarkan dengan Pasal 652 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Tupoksi dan Struktur Organisasi Bappebti, Depdag yaitu:    

Pasal 652

BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.” [1]

Salah satu tugas yang dilakukan oleh lembaga berwenang tersebut yaitu melakukan pengawasan pengaturan, dan memberikan izin terkait dengan pialang perdagangan berjangka di Indonesia.[2] .\ Berdasarkan Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang No. 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang memberikan pengertian pialang berjangka yaitu:

“Pasal 1

  • Pialang Perdagangan Berjangka yang disebut  sebagai Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.” [3]

Selain itu Berdasarkan pasal 7 huruf b Peraturan Kepala Bappebti No. 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka

“   Pasal 7

Pegawai Pialang Berjangka ataupun pihak lain yang berkepentingan tidak diperbolehkan: secara langsung ataupun tak langsung memberi pengaruh pada calon nasabah ataupun nasabah dengan cara memberi informasi yang tidak benar dalam transaksi Kontrak Berjangka. Sehingga ketika mencari nasabah, wakil pialang serta marketing Pialang Berjangka tak diperbolehkan memprediksi keadaan pasar bursa berjangka pada calon nasabah ataupun nasabahnya sekaligus memberi janji akan profit dari investasi yang ada.[4]

Pengaturan mengenai pemberitahuan risiko kepada nasabah oleh pialang berjangka diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi , yang berbunyi:

“  Pasal 50

Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.” [5]

Di masa sekarang ini, modus kejahatan yang berkedok investasi semakin marak terjadi termasuk dengan Piala Berjangka Ilegal. Sebagai masyarakat, kita wajib untuk mewaspadai dan mempelajari perbedaan dari pialang berjangka legal dan pialang berjangka ilegal. Artinya, mana pialang berjangka yang diresmikan oleh lembaga resmi dan mana yang tidak resmi. Terdapat beberapa perbedaan yang dapat dikenali agar terhindar dari investasi bodong tersebut. Pada pialang berjangka legal, badan usaha tersebut pasti memiliki izin dan legalitas dari lembaga berwenang. Kedua, terdapat nama berjangka pada perusahaan atau instansi tersebut. Ketiga, penyetoran margin atau rekening terpisah (segregated account) sudah terdaftar pada lembaga resmi. Terakhir, transaksi dilaporkan ke bursa berjangka yang didaftarkan ke lembaga kliring berjangka.

Sedangkan, pada piala berjangka tidak memiliki izin dari lembaga resmi atau memiliki legalitas palsu, kemudian penyetoran margin ke rekening pribadi atau perorangan, menawarkan janji menggiurkan yakni adanya pendapatan tetap (fixed income) dalam jangka waktu tertentu atau menawarkan bagi hasil (sharing profit), dan yang terakhir pada mekanisme transaksi tidak jelas pelaporan dan penjaminannya. Biasanya menggunakan skema piramida, money game, atau skema ponzi.

Dengan adanya kewenangan dan tugas yang dimiliki oleh lembaga resmi terkait pengawasan perdagangan berjangka, lembaga resmi tersebut mulai memunjukkan fungsi dan kewenangan yang dimilikinya. Saat ini, lembaga tersebut baru saja  membekukan salah satu pialang berjangka resmi yang ada di Indonesia.  Dalam penjelasannya, pembekuan usaha dilakukan karena Pialang Berjangka tersebut tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Bukan hanya sekali, namun peringatan tersebut sudah diterbitkan sebanyak tiga kali secara berturut-turut. Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pialang Berjangka tersebut masih dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.  Lembaga berwenang yang melakukan pengawasan terhadap pialang berjangka memastikan, pembekuan kegiatan usaha terhadap Pialang Berjangka tersebut tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.

Pasal 9 ayat (2) Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka dengan amat tegas menyatakan :

“   Pasal 9

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Badan ini diancam dengan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.[6]

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi tertulis dalam Pasal 114 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi yang menjelaskan mengenai Sanski Administratif sebagai berikut:

Pasal 114

Setiap Pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, dikenai sanksi administratif berupa :

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;

c. pembatasan kegiatan usaha;

d. pembekuan kegiatan usaha;

e. pencabutan izin usaha;

f. pencabutan izin;

g. pembatalan persetujuan; dan/atau

h. pembatalan sertifikat pendaftaran.” [7]

Oleh karena itu setiap kegiatan perdagangan berjangka komoditi atau sebagainya, hendaklah memenuhi Prosesur ketentuan dan syarat yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menjadi alasan bagi lembaga resmi terkait pengawasan perdagangan berjangka untuk memberikan sanksi, terlebih pada Pasal 114 PP 9/1999 diatur mengenai sanksi adminisitratif yang dapat diberikan apabila terjadi pelanggaran.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Komoditi
  3. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Tupoksi dan Struktur Organisasi Bappebti, Depdag
  4. Peraturan Kepala Bappebti No. 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka

REFRENSI

  1. Bisnis.com,https://finansial.bisnis.com/read/20220114/55/1489201/perbedaan-pialang-berjangka-legal-dan-ilegal-waspada-investasi- diakses pada 21 Maret 2022

[1] Pasal 652 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Tupoksi dan Struktur Organisasi Bappebti, Depdag

[2] Bisnis.com, https://finansial.bisnis.com/read/20220114/55/1489201/perbedaan-pialang-berjangka-legal-dan-ilegal-waspada-investasi-. diakses pada 21 Maret 2022

[3] Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang No. 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

[4] Pasal 7 huruf b Peraturan Kepala Bappebti No. 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka

[5] Pasal 50 Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

[6] pasal 7 huruf b Peraturan Kepala Bappebti No. 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka

[7] Pasal 114 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi

Translate