Regulasi Terkait Pengaturan Restorasi Mangrove di Indonesia
Author: Ananta Mahatyanto ; Co-author: Alfredo Joshua Bernando & Andreas Kevin Simanjorang
Legal Basis:
- Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Mangrove atau dikenal sebagai hutan bakau merupakan sumber daya alam yang sangat bermanfaat. Selain berguna untuk menahan laju air laut, mangrove diketahui dapat menurunkan emisi karbon 4 – 5 kali lipat daripada hutan hujan di darat. Karena alasan tersebut, Indonesia kemudian menargetkan untuk memulihkan 150.000 hektar kawasan mangrove,[1] dan sekarang sedang mempersiapkan peraturan khusus yang akan mengatur pelaksanaan program restorasi mangrove.[2]
Peraturan yang masih berlaku dalam hal restorasi mangrove saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 120 tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (Perpres 120/2020). Perpres 120/2020 menetapkan bahwa restorasi mangrove akan dilakukan oleh Badan Restorasi Gambut, yang melalui Perpres ini kemudian menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Hal ini dimuat dalam bagian menimbang huruf c, yang berbunyi sebagai berikut:
“bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemulihan mangrove di kawasan ekosistem mangrove yang terdegradasi atau kritis melalui percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove oleh Badan Restorasi Gambut;”[3]
Tugas dan fungsi dalam BRGM dalam melaksanakan restorasi mangrove diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 huruf g Perpres 120/2020, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 2
- BRGM mempunyai tugas:
- melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove pada areal kerja di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.”[4]
“Pasal 3
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BRGM menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat;”[5]
Pelaksanaan restorasi mangrove dilakukan dengan memperhatikan batasan seperti target luasan areal, norma, standar, prosedur dan kriteria. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 Perpres 120/2020, yang secara umum mengatur sebagai berikut:
- Luasan areal berupa target luasan 600.000 hektar yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
- Norma, standar, prosedur dan kriteria yang meliputi kegiatan persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pembangunan persemaian modern ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan setelah mendapatkan masukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
- BRGM melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan, baik sendiri dan/atau bersama-sama dengan direktorat jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta direktorat jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.[6]
Pasal 6 Perpres 120/2020 menyatakan bahwa BRGM terdiri atas kepala BRGM, sekretariat badan dengan 3 deputi, yakni: Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi, Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan, Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan dan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat.[7]
Kegiatan restorasi mangrove secara khusus dilakukan oleh Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi. Pasal 9 Perpres 120/2020 mengatur bahwa Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi memiliki tugas untuk melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, deputi ini memiliki fungsi untuk:
- Perencanaan teknis percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove
- Pengembangan data percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove[8]
Sehingga, kewenangan untuk melaksanakan restorasi dan
rehabilitasi mangrove dilakukan oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM)
yang selanjutnya pengaturan mengenai kewenangan pentaruan sekaligus teknis
pelaksanaan restorasi dan rehabilitasi mangrove tersebut diatur melalui
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan
Mangrove yang berisi rencana pelaksanaan restorasi dan rehabilitasi mangrove.
[1] Indonesia aims to get mangrove restoration back on track in 2022
[2] Indonesia prepares regulation to help fund
mangrove restoration
(https://www.thejakartapost.com/indonesia/2021/11/21/indonesia-prepares-regulation-to-help-fund-mangrove-restoration.html)
[3] Bagian menimbang huruf c Perpres 120/2020.
[4] Pasal 2 ayat (1) huruf b Perpres 120/2020
[5] Pasal 3 Perpres 120/2020
[6] Pasal 4 Perpres 120/2020
[7] Pasal 6 Perpres 120/2020
[8] Pasal 9 Perpres 120/2020
Referensi :
- Indonesia aims to get mangrove restoration back on track in 2022 (https://www.reuters.com/markets/commodities/indonesia-aims-get-mangrove-restoration-back-track-2022-2022-01-20/)
- Indonesia prepares regulation to help fund mangrove restoration (https://www.thejakartapost.com/indonesia/2021/11/21/indonesia-prepares-regulation-to-help-fund-mangrove-restoration.html)