2

ALASAN DI BALIK PEMBEKUAN PIALANG BERJANGKA RESMI

Author : Alfredo Joshua Bernando, Co-Author = Shafa Atthiyyah Raihana & Robby Malaheksa

Di Indonesia, terdapat lembaga khusus milik pemerintah yang melakukan pengawasan terhadap perdagangan jangka komiditi. Lembaga tersebut memiliki tugas untuk mengatur terkait perdagangan berjangka di Indonesia. Fungsi umum sebagai regulasi perdagangan komoditi, valuta asing  dan berjangka. Hal ini berdasarkan dengan Pasal 652 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Tupoksi dan Struktur Organisasi Bappebti, Depdag yaitu:    

Pasal 652

BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.” [1]

Salah satu tugas yang dilakukan oleh lembaga berwenang tersebut yaitu melakukan pengawasan pengaturan, dan memberikan izin terkait dengan pialang perdagangan berjangka di Indonesia.[2] .\ Berdasarkan Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang No. 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang memberikan pengertian pialang berjangka yaitu:

“Pasal 1

  • Pialang Perdagangan Berjangka yang disebut  sebagai Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.” [3]

Selain itu Berdasarkan pasal 7 huruf b Peraturan Kepala Bappebti No. 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka

“   Pasal 7

Pegawai Pialang Berjangka ataupun pihak lain yang berkepentingan tidak diperbolehkan: secara langsung ataupun tak langsung memberi pengaruh pada calon nasabah ataupun nasabah dengan cara memberi informasi yang tidak benar dalam transaksi Kontrak Berjangka. Sehingga ketika mencari nasabah, wakil pialang serta marketing Pialang Berjangka tak diperbolehkan memprediksi keadaan pasar bursa berjangka pada calon nasabah ataupun nasabahnya sekaligus memberi janji akan profit dari investasi yang ada.[4]

Pengaturan mengenai pemberitahuan risiko kepada nasabah oleh pialang berjangka diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi , yang berbunyi:

“  Pasal 50

Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.” [5]

Di masa sekarang ini, modus kejahatan yang berkedok investasi semakin marak terjadi termasuk dengan Piala Berjangka Ilegal. Sebagai masyarakat, kita wajib untuk mewaspadai dan mempelajari perbedaan dari pialang berjangka legal dan pialang berjangka ilegal. Artinya, mana pialang berjangka yang diresmikan oleh lembaga resmi dan mana yang tidak resmi. Terdapat beberapa perbedaan yang dapat dikenali agar terhindar dari investasi bodong tersebut. Pada pialang berjangka legal, badan usaha tersebut pasti memiliki izin dan legalitas dari lembaga berwenang. Kedua, terdapat nama berjangka pada perusahaan atau instansi tersebut. Ketiga, penyetoran margin atau rekening terpisah (segregated account) sudah terdaftar pada lembaga resmi. Terakhir, transaksi dilaporkan ke bursa berjangka yang didaftarkan ke lembaga kliring berjangka.

Sedangkan, pada piala berjangka tidak memiliki izin dari lembaga resmi atau memiliki legalitas palsu, kemudian penyetoran margin ke rekening pribadi atau perorangan, menawarkan janji menggiurkan yakni adanya pendapatan tetap (fixed income) dalam jangka waktu tertentu atau menawarkan bagi hasil (sharing profit), dan yang terakhir pada mekanisme transaksi tidak jelas pelaporan dan penjaminannya. Biasanya menggunakan skema piramida, money game, atau skema ponzi.

Dengan adanya kewenangan dan tugas yang dimiliki oleh lembaga resmi terkait pengawasan perdagangan berjangka, lembaga resmi tersebut mulai memunjukkan fungsi dan kewenangan yang dimilikinya. Saat ini, lembaga tersebut baru saja  membekukan salah satu pialang berjangka resmi yang ada di Indonesia.  Dalam penjelasannya, pembekuan usaha dilakukan karena Pialang Berjangka tersebut tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Bukan hanya sekali, namun peringatan tersebut sudah diterbitkan sebanyak tiga kali secara berturut-turut. Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pialang Berjangka tersebut masih dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.  Lembaga berwenang yang melakukan pengawasan terhadap pialang berjangka memastikan, pembekuan kegiatan usaha terhadap Pialang Berjangka tersebut tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.

Pasal 9 ayat (2) Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka dengan amat tegas menyatakan :

“   Pasal 9

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Badan ini diancam dengan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.[6]

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi tertulis dalam Pasal 114 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi yang menjelaskan mengenai Sanski Administratif sebagai berikut:

Pasal 114

Setiap Pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, dikenai sanksi administratif berupa :

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;

c. pembatasan kegiatan usaha;

d. pembekuan kegiatan usaha;

e. pencabutan izin usaha;

f. pencabutan izin;

g. pembatalan persetujuan; dan/atau

h. pembatalan sertifikat pendaftaran.” [7]

Oleh karena itu setiap kegiatan perdagangan berjangka komoditi atau sebagainya, hendaklah memenuhi Prosesur ketentuan dan syarat yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menjadi alasan bagi lembaga resmi terkait pengawasan perdagangan berjangka untuk memberikan sanksi, terlebih pada Pasal 114 PP 9/1999 diatur mengenai sanksi adminisitratif yang dapat diberikan apabila terjadi pelanggaran.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Komoditi
  3. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Tupoksi dan Struktur Organisasi Bappebti, Depdag
  4. Peraturan Kepala Bappebti No. 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka

REFRENSI

  1. Bisnis.com,https://finansial.bisnis.com/read/20220114/55/1489201/perbedaan-pialang-berjangka-legal-dan-ilegal-waspada-investasi- diakses pada 21 Maret 2022

[1] Pasal 652 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Tupoksi dan Struktur Organisasi Bappebti, Depdag

[2] Bisnis.com, https://finansial.bisnis.com/read/20220114/55/1489201/perbedaan-pialang-berjangka-legal-dan-ilegal-waspada-investasi-. diakses pada 21 Maret 2022

[3] Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang No. 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

[4] Pasal 7 huruf b Peraturan Kepala Bappebti No. 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka

[5] Pasal 50 Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

[6] pasal 7 huruf b Peraturan Kepala Bappebti No. 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka

[7] Pasal 114 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi

0

Perlindungan Hukum bagi Korban Binary Option

Author: Nirma Afianita; Co-author: Ananta Mahatyanto

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kemudahan akses yang didapatkan oleh masyarakat tanpa dibekali dengan pengetahuan mengenai suatu produk investasi pada saat ini menjadi kendala bagi masyarakat, dalam hal mengetahui produk-produk non investasi yang berkedok trading, seperti yang terindikasi pada Binary Option. Pengetahuan terhadap izin dan legalitas suatu perusahaan yang berjalan di bidang investasi seharusnya juga menjadi hal penting untuk diperhatikan oleh masyarakat, khususnya Binary Option yang telah menimbulkan banyak korban.

Binary Option merupakan Opsi biner atau jenis kontrak opsi di mana pembayarannya sepenuhnya bergantung pada hasil proposisi ya atau tidak dan biasanya berkaitan dengan apakah harga aset tertentu akan naik di atas atau turun di bawah jumlah yang ditentukan. Setelah opsi diperoleh, tidak ada keputusan lebih lanjut yang harus diambil oleh pemegangnya mengenai pelaksanaan binary option karena opsi tersebut dijalankan secara otomatis. Binary Option tidak memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual aset yang ditentukan. Ketika opsi biner kadaluwarsa, pemegang opsi menerima jumlah uang tunai yang telah ditentukan sebelumnya atau tidak sama sekali.[1]  Untuk dapat melaksanakan trading melalui binary option, pengguna harus melakukan registrasi dan menaruh deposit berupa uang. Dari deposit tersebut pengguna akan memasang nominal yang akan dipertaruhkan. Jika tebakan pengguna benar pada saat melakukan trading, maka pengguna akan mendapatkan keuntungan, dan jika tidak maka nominal yang dipertaruhkan akan hilang. [2] Sehingga, binary option tidak dikategorikan sebagai produk investasi karena prosedur penggunaannya melalui tebakan tersebut yang lebih identik dengan kegiatan perjudian.

Konsumen-konsumen yang mendapatkan kerugian atau yang dapat kita sebut sebagai korban Binary Option saat menggunakan produk dari penyedia jasa Binary Option sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Adapun pengertian perlindungan hukum menurut Philipus M Hadjon yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.[3]

Perlindungan hukum diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.[4]

            Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada masyarakat terhadap kasus Binary Option tersebut pada dasarnya dapat berupa perlindungan preventif dan perlindungan represif, dimana perlindungan preventif adalah perlindungan yang diberikan untuk mencegah terjadinya sengketa, dan perlindungan represif adalah perlindungan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi.

            Dalam hal perlindungan preventif, dapat dilakukan oleh pemberian informasi oleh pemerintah melalui media apapun, seperti contoh pemerintah melakukan sosialisasi mengenai kemungkinan kerugian yang akan terjadi apabila masyarakat tetap menggunakan produk jasa Binary Option tersebut. Dan selanjutnya, perlindungan represif dapat dilakukan dengan menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi melalui menindaklanjuti laporan ataupun permintaan ganti kerugian yang dialami oleh korban kepada pihak penyedia jasa Binary Option tersebut.

            Apabila perlindungan preventif tidak dilakukan dengan maksimal, maka perlindungan represif yang diberikan kepada masyarakat yang sekaligus menjadi korban dalam kasus Binary Option harus ditindaklanjut dengan tegas. Perlindungan hukum represif yang dapat diberikan dapat melalui pemberian sanksi terhadap Pihak Binary Option yakni, Sanksi Pidana berupa pidana penjara maupun denda bagi pihak Binary Option, serta Sanksi perdata berupa penggantian kerugian baik material maupun immaterial bagi korban pengguna jasa Binary Option.

            Selanjutnya membahas hukum yang berlaku terhadap keabsahan produk Binary Option di Indonesia, yang akan berkaitan dengan perlindungan hukum yang akan diberikan kepada korban dari pengguna jasa Binary Option itu sendiri. Pada dasarnya, praktek terhadap binary option tersebut dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU 32/1997) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. (UU 10/2011) yang mengatur tentang praktik-praktik perdagangan yang dilarang, secara khusus adalah mempengaruhi pihak lain (dalam arti ini adalah masyarakat) untuk melakukan transaksi dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran. Hal ini termuat dalam Pasal 57 ayat (2) huruf d UU 10/2011 yang berbunyi sebagai berikut:

“2. Setiap pihak dilarang (d) secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran”

Pasal 57 ayat (2) huruf d UU 10/2011

Pelaku dari praktik-praktik perdagangan yang dilarang dapat dikenakan sanksi. Menurut UU 32/1997, terdapat dua macam sanksi yang dapat dikenakan untuk pelaku praktik perdagangan yang dilarang, yakni sanksi administrasi dan pidana. Sanksi administrasi termuat dalam Pasal 69 UU 32/1997 yang berbunyi sebagai berikut:

“(1) Bappebti berwenang menggenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti.

(2) Sanski administratif sebagaimana dimaksuk pada ayat (1) dapat berupa:

a. Peringatan tertulis;

b. Denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;

c. Pembatasan kegiatan usaha;

d. Pembekuan kegiatan usaha;

e. Pencabutan izin usaha;

f. Pencabutan izinl

g. Pembatalan persetujuan; dan/atau

h. Pembatalan sertifikat pendaftaran.”

Pasal 69 UU 32/1997

Adapun sanksi pidana untuk praktik perdagangan yang dilarang termuat dalam Pasal 72 UU 32/1997, yakni pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, sebagaimana bunyi Pasal 72 UU 32/1997 sebagai berikut:

“Setiap pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

Pasal 72 UU 32/1997

Selain sanksi yang merujuk pada UU 32/1997 , terdapat aturan yang mengatur mengenai penyedia jasa binary option sebagai pelaku usaha untuk tidak melakukan promosi secara tidak benar, dan menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti, hal tersebut mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf K dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang berbunyi:

“(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan”

Pasal 9 ayat (1) huruf K dan ayat (2) UU 8/1999

Sanksi bagi pihak pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 UU PK yakni salah satunya adalah menawarkan atau mempromosikan suatu barang dan/atau jasa seolah-olah mengandung janji yang pasti memperoleh keuntungan dalam binary option tersebut, diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 UU PK, yang berbunyi:

“(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”

Pasal 62 UU PK

“Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijadikan hukuman tambahan, berupa:

a. Perampasan barang tertentul

b. Pengumuman keputusan hakim;

c. Pembayaran ganti rugi;

d. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;

e. Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau

f. Pencabutan izin usaha”

Pasal 63 UU PK

Bentuk Perlindungan Hukum Represif yang penyelesaian sengketa yang diberikan bagi Pihak korban yang akan mengajukan gugatan dalam perkara perdata terhadap pihak pelaku usaha binary option melalui Pengadilan, maupun tuntutan dalam perkara pidana melalui laporan kepada pihak kepolisian yang selanjutnya akan ditindak lanjut melalui putusan pengadilan, berikut dalil-dalil yang dapat disertakan sebagai bentuk penyelesaian sengketa dalam kasus binary option, yaitu:

1. Pidana

a. Penipuan: Pelaku Binary Option yang menimulkan korban terkait dengan penawaran binary option yang berkedok “trading” maka dapat dikategorikan Penipuan yang mengacu padal Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

Pasal 378 Kitab UU Hukum Pidana

b. Pelanggaran Pasal 62 jo. Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK)

Seperti yang dijelaskan diatas bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf K UU PK yang mengatur untuk melarang dilakukannya promosi terhadap binary option tersebut, dimana terdapat sanksi yang dapat diterapkan apabila terjadi pelanggaran atas Pasal 9 tersebut dalam Pasal 62 UU PK , yang berbunyi:

“(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”

Pasal 62 UU PK

2. Perdata

a. Wanprestasi

Adanya kesepakatan antara user binary option dengan konsumen dalam hal penggunaan Binomo yang menyebabkan perjanjian, sebagaimana definisi Perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata:

“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”

Pasal 1313 KUHPerdata

Kesepakatan itu harus diuji melalui syarat keabsahan perjanjian, sebagaimana dimuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

1. Adanya kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan dirinya;

2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;

3. Suatu hal tertentu;

4. Suatu sebab yang halal

Pasal 1320 KUHPerdata

Namun, kegiatan perdagangan melalui binary option pada dasarnya tidak diatur oleh hukum Indonesia, selain itu kegiatan penyedia jasa binary option tidak ada yang memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), oleh sebab itu kegiatan perdagangan tersebut menjadi ilegal. Oleh karena itu, apabila terdapat suatu perjanjian mengenai binary option, perjanjian tersebut melanggar syarat suatu sebab yang halal, dan dengan demikian perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum.

Dengan batalnya demi hukum suatu perjanjian mengenai binary option, maka wanprestasi tidak dapat digunakan. Oleh karena itu, yang dapat digunakan adalah perbuatan melawan hukum.

b. Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan melawan hukum adalah gugatan perdata yang dapat dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar hukum dan merugikan konsumen. Unsur dari perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur sebagai berikut:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”

Pasal 1365 KUHPerdata

Perbuatan melawan hukum ini dapat digunakan sebagai gugatan karena:

i. Penipuan

ii. Pelanggaran Pasal 9 UU PK

Terhadap sengketa baik pidana atau perdata ini, maka sengketa ini dapat diselesaikan dalam:

i. Pengadilan Negeri, bagi kasus Pidana dan PMH

ii. Badan Penyelesaian Sengkat Konsumen, sebagai alternatif penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan sengketa konsumen, yaitu sengketa dari pelanggaran Pasal 9 UU PK. BPSK dapat digunakan karena pada dasarnya user binary option dapat dikatakan sebagai pelaku usaha sehingga muncul relasi pelaku usaha dengan konsumen.

Sehingga, dalam hal pemberian perlindungan hukum preventif sudah tidak dapat relevan karena telah menimbulkan korban, maka perlindungan hukum represif yakni dalam hal ini penyelesaian sengketa antara korban dengan penyedia jasa binary option harus dilakukan dengan maksimal, hal tersebut dilakukan dengan 2 cara, yakni pelaporan kepada pihak kepolisian bahwa telah dilakukannya tindak pidana penipuan, dimana pihak binary option melakukan penawaran binary option yang berkedok “trading”, serta pelanggaran Pasal 9 UU PK dimana pihak binary option menjaminkan keuntungan yang akan didapatkan apabila korban menggunakan produk jasa dari binary option itu sendiri dan selanjutnya cara yang kedua adalah melalui gugatan perdata, dalam bentuk wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak binary option, dengan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap kerugian yang telah dialami oleh korban binary option.

Perlindungan hukum merupakan hak dari semua orang, sehingga bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada korban binary option melalui pemberian sanksi baik sanksi pidana berupa pidana penjara serta denda, maupun memutus pihak binary option untuk mengganti kerugian yang dialami oleh korban melalui putusan pengadilan merupakan langkah yang harus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang dalam hal ini merupakan korban binary option itu sendiri.


[1] Lihat dari U.S Securities and Exchange Commission, Binary option (https://www.investor.gov/introduction-investing/investing-basics/glossary/binary-options)

[2] Kontan.co.id, Catat! Binary Option Adalah Trading Illegal Yang Lebih Mirip Judi (https://investasi.kontan.co.id/news/catat-binary-option-adalah-trading-illegal-yang-lebih-mirip-judi)

[3]Hukumonline, Perlindungan Hukum: Pengertian, Teori, Contoh, dan Cara Memperolehnya ( https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-contoh–dan-cara-memperolehnya-lt61a8a59ce8062?page=1 , diakses pada tanggal 17 Febuari 2022)

[4] Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Ease of access obtained by the public without being equipped with knowledge about an investment product is currently an obstacle for the community, in terms of knowing non-investment products under the guise of trading, such as Binary Options.  Knowledge of the permits and legality of a company operating in the investment sector should also be an important thing for the public to pay attention to, especially Binary Options which has caused many victims.

Binary Options  or a type of options contract where the payout is entirely dependent on the outcome of a yes or no proposition and is usually related to whether the price of a particular asset will rise above or fall below a specified amount.  Once the option is acquired, no further decisions have to be made by the holder regarding the exercise of the binary option because the option is executed automatically.  Binary Options do not give the holder the right to buy or sell the specified asset.  When a binary option expires, the option holder receives a pre-determined amount of cash or nothing. To be able to trade through binary options, the user must register and place a cash deposit.  From the deposit, the user will place the nominal to be bet.  If the user guess is correct at the time of trading, then the user will get a profit, and if not then the nominal stake will be lost. Thus, binary options are not categorized as investment products because the procedure for using them is through guessing which is more identical to gambling activities.

Consumers who suffer losses or what we can call Binary Option victims when using products from Binary Option service providers should get legal protection. The definition of legal protection according to Philipus M Hadjon which states that legal protection is the protection of the dignity and worth, as well as the recognition of human rights possessed by legal subjects based on legal provisions from arbitrariness.

Legal protection is regulated in Article 28 D paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, which reads:

“Everyone has the right to recognition, guarantee, protection, fair legal certainty, and equal treatment before the law”

Article 28 (d), paragraph (1) of the 1945 Constitution

Legal protection that can be given to the public against the Binary Option case can basically be in the form of preventive protection and repressive protection, where preventive protection is protection provided to prevent disputes from occurring, and repressive protection is protection that aims to resolve disputes that occur.

In terms of preventive protection, it can be done by providing information by the government through any media, for example the government socializing about possible losses that will occur if people continue to use the Binary Option service product. And furthermore, repressive protection can be done by resolving disputes that have occurred through following up on reports or requests for compensation experienced by victims to the Binary Option service provider.

If preventive protection is not carried out optimally, then the repressive protection provided to people who are also victims in the case of Binary Options must be followed up firmly. Repressive legal protection that can be provided can be through the provision of sanctions against the Binary Option Party, namely, Criminal Sanctions in the form of imprisonment or fines for Binary Option parties, as well as civil sanctions in the form of compensation for both material and immaterial losses for victims of Binary Option service users.

discussing the law that applies to the validity of Binary Option products in Indonesia, which will relate to the legal protection that will be given to victims of Binary Option service users themselves. Basically, the practice of binary options is prohibited in Law Number 32 of 1997 concerning Commodity Futures Trading (UU 32/1997) as amended by Law Number 10 of 2011. (Law 10/2011) which regulates the practice of prohibited trading practices, specifically influencing other parties (in this sense is the community) to conduct transactions by persuading or giving the hope of profit that is beyond reasonable. This is contained in Article 57 paragraph (2) letter d of Law 10/2011 which reads as follows:

2. Each party is prohibited (d) directly or indirectly influence other parties to conduct Future Contracs, Sharia Derivate Contracts, and/or other Derivative Contracts transactions by persuading or giving the hope of profit that is beyond reasonable.”

Article 57 paragraph (2) letter (d) of Law 10/2011

 Perpetrators of prohibited trading practices may be subject to sanctions.  According to Law 32/1997, there are two kinds of sanctions that can be imposed on perpetrators of prohibited trading practices, namely administrative and criminal sanctions.  Administrative sanctions are contained in Article 69 of Law 32/1997 which reads as follows:

“(1) CoFTRA has the autohrity to impose administrative sanctions for violations of the provisions of this Law and/or its implementing regulations by any Party that obtains a business license, permit, approval, or registration certificate from CoFTRA.

(2) The administrative sanctions as referred to in paragraph (1) may be in the form of:

a. Written warnings;

b. Administrative fines, namely the obligation to pay a certain amount of money;

c. Limitation of business activities

d. Suspension of business;

e. Revocation of business license;

f. License revocation;

g. Cancellation of approval; and/or

h. Cancellation of registration certificate.”

Article 69 Law 10/2011

The criminal sanctions for prohibited trade practices are contained in Article 72 of Law 32/1997, namely a maximum imprisonment of eight years and a maximum fine of ten billion rupiah, as Article 72 of Law 32/1997 reads as follows:

“Every Party that carries out the prohibited activities as referred to in Article 57 is threatened with a maximum imprisonment of 8 years and a maximum fine of Rp 10,000,000,000.00 (ten billion rupiah)”

Article 72 of Law 32/1997

In addition to sanctions that refer to Law 32/1997, there are rules that regulate binary option service providers as business actors not to promote improperly, and offer something that contains uncertain promises, this refers to Article 9 paragraph (1  ) letter K and paragraph (2) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK), which reads:

“(1) Business actors are prohibited from offering, promoting, advertising goods and/or services incorrectly, and/or as if: (k) offer something that contains an uncertain promise

(2) The goods and/or services as referred to in paragraph (1) are prohibited to be traded”

Article 9 paragraph (1) letter (k) and paragraph (2) of Law 8/1999

Sanctions for business actors who violate the provisions of Article 9 of the PK Law, namely one of them is to offer or promote an item and/or service as if it contains a promise that will definitely get a profit in the binary option, regulated in Article 62 paragraph (1) and Article 63  PK Law, which reads:

(1) Business actors who violate the provisions as referred to in Article 8, Article 9, Article 10, Article 13 paragraph (2), Article 15, Article 17 paragraph (1) letter a, letter b, letter c, letter e, paragraph (2), and Article 18 shall be sentences to a maximum imprisonment of 5 (five) years or a maximum fine of Rp 2,000,000,000.00 (two billion rupiah)

Article 62

The criminal sanctions as referred to in Article 62 may be used as additional punishments, in the form of:

a. Confiscation of certain goods;

b. Announcement of judge’s decision;

c. Payment of compensation;

d. Orders to stop certain activities that cause consumer losses;

e. Obligation to withdraw goods from circulation; or

f. Revocation of business license

Article 63

Repressive legal protection is a form of repressive legal protection which is a dispute resolution provided for the victim party who will file a lawsuit in a civil case against a binary option business actor through the Court, as well as a claim in a criminal case through a report to the police which will then be followed up through a court decision, along with the following arguments the arguments that can be included as a form of dispute resolution in the case of binary options, namely:

1. Criminal

a. Fraud

 ​Binary Options actors who cause victims related to binary options offers under the guise of “trading” can be categorized as Fraud, which refers to Article 378 of the Criminal Code, which reads:

 “Whoever with the intent to unlawfully benefit himself or another person, by using a false name or false dignity, by deceit, or a series of lies, moves another person to hand over something to him, or to give a debt or write off a debt, is threatened because  fraud with a maximum imprisonment of four years.”

b. Violation of Article 62 jo. Article Article 9 of the Consumer Protection Law (UU PK)

As explained above, Article 9 paragraph (1) letter K of the PK Law regulates to prohibit the promotion of the binary option, where there are sanctions that can be applied in the event of a violation of Article 9 as stated in Article 62 of the PK Law, which reads:

(1) Business actors who violate the provisions as referred to in Article 8, Article 9, Article 10, Article 13 paragraph (2), Article 15, Article 17 paragraph (1) letter a, letter b, letter c, letter e, paragraph ( 2), and Article 18 is sentenced to a maximum imprisonment of 5 (five) years or a maximum fine of Rp. 2,000,000,000.00 (two billion rupiah).”

Article 62 of PK Law

2. Civil Code

a. Default

 ​There is an agreement between a binary option user and a consumer regarding the use of Binomo which results in an agreement, as defined in Article 1313 of the Civil Code:

 “An agreement is an act in which one or more people bind themselves to one or more other people”

 The agreement must be tested through the terms of the validity of the agreement, as contained in Article 1320 of the Civil Code which reads as follows:

 “In order for a valid agreement to occur, four conditions need to be met;

  1. There is an agreement for those who bind themselves;
  2. the ability of the parties to enter into an engagement;
  3. a certain thing;
  4. a lawful cause”

However, trading activities through binary options are basically not regulated by Indonesian law, therefore these trading activities are illegal.  Therefore, if there is an agreement regarding binary options, the agreement violates the terms of a lawful cause, and thus the agreement becomes null and void.

 ​With the cancellation by law of an agreement regarding binary options, default cannot be used.  Therefore, what can be used is an act against the law.

b. Act against the law

 ​Actions against the law are civil lawsuits that can be made against business actors who violate the law and harm consumers.  The elements of an unlawful act are regulated in Article 1365 of the Civil Code which regulates the following:

 “Every act that violates the law and causes harm to others, obliges the person who caused the loss because of his fault to compensate for the loss.”

This unlawful act can be used as a lawsuit because:

 i.  Fraud

 ii.  Violation of Article 9 of the PK Law

 With respect to this civil or criminal dispute, this dispute can be resolved in:

 i) District Court, for Criminal and PMH cases

 ii) Consumer Dispute Settlement Agency, as an alternative dispute resolution to resolve consumer disputes, namely disputes from violations of Article 9 of the PK Law.  BPSK can be used because basically a binary option user can be said to be a business actor so that a relationship between business actors and consumers emerges.​

 In addition to the Binary Option Service Provider, there are affiliate parties who are mostly played by public figures.  These public figures are parties who have an influence on the community who are then known as binary options affiliates, this is because these public figures are parties that are affiliated or cooperate with business actors who carry out binary options by promoting applications belonging to financial institutions.  business entity engaged in the binary options sector.  In promoting binary options, these affiliates promise profits by exhibiting assets that are claimed to be obtained from trading through binary options.

The sanctions that can be directed at the Binary Option Affiliate are:

 1. Criminal:

 ​Committing acts of co-perpetration in the context of fraud in accordance with Article 378 of the Criminal Code in conjunction with Article 55 of the Criminal Code.

2 (a) Civil Code – Default

 Affiliates can be subject to default because basically there is an agreement related to binary options, in the form of an agreement to teach, help, and promise profits, with the right for the affiliate to have his unique code in binary options used by consumers and the obligation to help consumers in binary options, and  there is a right for consumers to receive assistance from binary options and the obligation to use unique codes.

 However, because the subject matter of the agreement, namely binary options, is illegal, then according to Article 1320 of the Civil Code, the legal requirements in the form of a lawful cause are not fulfilled, and therefore the agreement is invalid, so a default cannot be used.  Consumers can sue through PMH.

2 (b) Civil Code – Act against the law

 Unlawful acts can be sued through participating in fraud.

So, it can be seen that the actions taken by business entities as binary options actors are illegal actions or actions that violate the law in this case violating Law Number 32/1997 and the Consumer Protection Law (UU PK), in addition to offering binary options  People who are under the guise of “trading” may be subject to the Fraud Article regulated in the Criminal Code. These cases can be filed through a civil lawsuit to the court in which case the victim can ask for compensation, as well as a report to the police related to  fraud and criminal prosecution against binary options parties.  In addition, the binary options affiliate who is a public figure who works with the binary option service provider who benefits can also be a party who is also sued in court in civil cases.

So, in terms of providing preventive legal protection it can no longer be relevant because it has caused victims, then repressive legal protection, namely in this case the dispute resolution between the victim and the binary option service provider must be carried out maximally, this is done in 2 ways, namely reporting to the third party. the police that there has been a criminal act of fraud, where the binary option party offered a binary option under the guise of “trading”, as well as a violation of Article 9 of the PK Law where the binary option party guarantees the profits that will be obtained if the victim uses the service product of the binary option itself and further methods the second is through a civil lawsuit, in the form of default and unlawful acts committed by the binary option party, by filing a claim for compensation for the losses suffered by the binary option victim.

Legal protection is the right of everyone, so that the form of legal protection that can be given to victims of binary options through the provision of sanctions, both criminal sanctions in the form of imprisonment and fines, as well as deciding the binary option party to compensate for the losses suffered by the victim through a court decision is a step that must be taken. This is done to provide legal certainty for people who in this case are victims of binary options themselves.

REFERENSI:

  1. U.S SECURITIES AND EXCHANGE COMISSION, BINARY OPTION (HTTPS://WWW.INVESTOR.GOV/INTRODUCTION-INVESTING/INVESTING-BASICS/GLOSSARY/BINARY-OPTIONS, DIAKSES PADA TANGGAL 31 JANUARI 2022 )
  2. KONTAN.CO.ID, CATAT! BINARY OPTION ADALAH TRADING ILLEGAL YANG LEBIH MIRIP JUDI (HTTPS://INVESTASI.KONTAN.CO.ID/NEWS/CATAT-BINARY-OPTION-ADALAH-TRADING-ILLEGAL-YANG-LEBIH-MIRIP-JUDI, DIAKSES PADA TANGGAL 31 JANUARI 2022)
  3. HUKUMONLINE, PERLINDUNGAN HUKUM:

PENGERTIAN, TEORI, CONTOH, DAN CARA MEMPEROLEHNYA (HTTPS://WWW.HUKUMONLINE.COM/BERITA/A/PERLINDUNGAN-HUKUM-CONTOH–DAN-CARA-MEMPEROLEHNYA-LT61A8A59CE8062?PAGE=1 , DIAKSES PADA TANGGAL 17 FEBUARI 2022)

0

Pandangan Hukum Terhadap Pihak Affiliator dalam Option yang Menyerupai Investasi

Author: Ananta Mahatyanto; Co-Authors: Alfredo Joshua Bernando & Andreas Kevin Simanjorang

            Kegiatan investasi oleh masyarakat menjadi hal yang penting, melihat kesadaran masyarakat akan investasi yang meningkat terutama pada era globalisasi yang berkembang pesat seperti sekarang ini. Semakin banyak orang dari berbagai kalangan umur mengetahui dan menyadari pentingnya berinvestasi. Hal ini disebabkan oleh kemajuan teknologi sehingga membuat lebih mudahnya orang-orang untuk mendapatkan informasi mengenai manfaat berinvestasi. Investasi itu sendiri merupakan aktivitas menempatkan modal baik berupa uang atau aset berharga lainnya ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu.

            Akan tetapi, keuntungan yang diharapkan dalam kegiatan investasi tersebut kadang menjadi hal yang mengesampingkan legalitas dari suatu produk perdagangan berjangka yang menyerupai investasi / penanaman modal, terlebih produk perdagangan berjangka menawarkan atau memberi harapan kepada masyarakat tentang keuntungan yang akan didapatkan dan seringkali ditemui keuntungan yang ditawarkan bersifat tinggi hingga berkali-kali lipat, seperti halnya yang ditemui pada produk Binary Option.

            Binary Option merupakan Opsi biner atau jenis kontrak opsi di mana pembayarannya sepenuhnya bergantung pada hasil proposisi ya atau tidak dan biasanya berkaitan dengan apakah harga aset tertentu akan naik di atas atau turun di bawah jumlah yang ditentukan. Setelah opsi diperoleh, tidak ada keputusan lebih lanjut yang harus diambil oleh pemegangnya mengenai pelaksanaan binary option karena opsi tersebut dijalankan secara otomatis. Binary Option tidak memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual aset yang ditentukan. Ketika opsi biner kedaluwarsa, pemegang opsi menerima jumlah uang tunai yang telah ditentukan sebelumnya atau tidak sama sekali.[1]  Untuk dapat melaksanakan trading melalui binary option, pengguna harus melakukan registrasi dan menaruh deposit berupa uang. Dari deposit tersebut pengguna akan memasang nominal yang akan dipertaruhkan. Jika tebakan pengguna benar pada saat melakukan trading, maka pengguna akan mendapatkan keuntungan, dan jika tidak maka nominal yang dipertaruhkan akan hilang.[2]

Pada saat ini telah banyak pemberitaan mengenai binary option, khususnya karena dipromosikan oleh sebagian dari figur publik. Figur publik yang mengenalkan atau mempromosikan tersebut merupakan pihak yang memberikan pengaruh kepada masyarakat yang kemudian bertindak dan dikenal sebagai affiliator binary option, hal ini dikarenakan figur-figur publik tersebut menjadi pihak yang berafiliasi atau bekerja sama dengan pelaku usaha daripada binary option dengan melakukan promosi untuk aplikasi-aplikasi milik badan-badan usaha yang bergerak pada bidang binary option tersebut. Dalam mempromosikan binary option, para affiliator ini menjanjikan keuntungan dengan memamerkan aset yang diklaim didapat dari hasil trading melalui binary option.[3]

Affiliator binary option, merupakan pihak yang bekerja sama dengan pihak penyedia jasa, maka mereka dapat disebut sebagai pelaku usaha karena memperoleh keuntungan terhadap konsumen yang memakai produk binary option tersebut, mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf K dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang berbunyi:

“ Pasal 9

  • Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
  • menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
  • Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.”[4]

Sanksi bagi Affiliator yang melanggar ketentuan Pasal 9 UU PK yakni salah satunya adalah menawarkan atau mempromosikan suatu barang dan/atau jasa seolah-olah mengandung janji yang pasti memperoleh keuntungan dalam binary option tersebut, diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 UU PK, yang berbunyi:

“ Pasal 62

  • Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 63

Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijadikan hukuman tambahan, berupa:

  1. perampasan barang tertentu;
  2. pengumuman keputusan hakim;
  3. pembayaran ganti rugi;
  4. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
  5. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
  6. pencabutan izin usaha.”[5]

Selain sanksi yang dapat diterapkan kepada affiliator, Praktek terhadap binary option tersebut dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU 32/1997) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. (UU 10/2011) yang mengatur tentang praktik-praktik perdagangan yang dilarang, secara khusus adalah mempengaruhi pihak lain (dalam arti ini adalah masyarakat) untuk melakukan transaksi dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran. Hal ini termuat dalam UU Pasal 57 ayat (2) huruf d UU 10/2011 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

  • Setiap Pihak dilarang
    • secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran[6]

Pelaku dari praktik-praktik perdagangan yang dilarang dapat dikenakan sanksi. Menurut UU 32/1997, terdapat dua macam sanksi yang dapat dikenakan untuk pelaku praktik perdagangan yang dilarang, yakni sanksi administrasi dan pidana. Sanksi administrasi termuat dalam Pasal 69 UU 32/1997 yang berbunyi sebagai berikut:

 “Pasal 69

  • Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti.
  • Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    • peringatan tertulis;
    • denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;
    • pembatasan kegiatan usaha;
    • pembekuan kegiatan usaha;
    • pencabutan izin usaha;
    • pencabutan izin;
    • pembatalan persetujuan; dan/atau
    • pembatalan sertifikat pendaftaran.[7]

Adapun sanksi pidana untuk praktik perdagangan yang dilarang termuat dalam Pasal 72 UU 32/1997, yakni pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, sebagaimana bunyi Pasal 72 UU 32/1997 sebagai berikut:

Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).[8]

            Sehingga, dapat diketahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh badan – badan usaha selaku pelaku binary option merupakan tindakan ilegal atau tindakan yang melanggar hukum dalam hal ini melanggar Pasal 57 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Selain itu, melakukan promosi terhadap produk yang seolah-olah menawarkan keuntungan yang pasti merupakan hal yang dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, oleh sebab itu, figur publik yang berperan sebagai pihak terafiliasi (Affiliator ) dari Binary Option pada dasarnya dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara serta pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DASAR HUKUM :

  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2011.
  2. UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.

REFERENSI:

  1. U.S SECURITIES AND EXCHANGE COMISSION, BINARY OPTION (HTTPS://WWW.INVESTOR.GOV/INTRODUCTION-INVESTING/INVESTING-BASICS/GLOSSARY/BINARY-OPTIONS, DIAKSES PADA TANGGAL 31 JANUARI 2022 )
  2. KONTAN.CO.ID, CATAT! BINARY OPTION ADALAH TRADING ILLEGAL YANG LEBIH MIRIP JUDI (HTTPS://INVESTASI.KONTAN.CO.ID/NEWS/CATAT-BINARY-OPTION-ADALAH-TRADING-ILLEGAL-YANG-LEBIH-MIRIP-JUDI, DIAKSES PADA TANGGAL 31 JANUARI 2022)
  3. BUSINESS INSIGHT, SATGAS WASPADA INVESTASI : AFILIATOR BINARY OPTION BAKAL DIPROSES HUKUM (HTTPS://INSIGHT.KONTAN.CO.ID/NEWS/SATGAS-WASPADA-INVESTASI-AFILIATOR-BINARY-OPTION-BAKAL-DIPROSES-HUKUM , DIAKSES PADA TANGGAL 31 JANUARI 2022)

[1] Lihat dari U.S Securities and Exchange Comission, Binary option (https://www.investor.gov/introduction-investing/investing-basics/glossary/binary-options)

[2] Kontan.co.id, Catat! Binary Option Adalah Trading Illegal Yang Lebih Mirip Judi (https://investasi.kontan.co.id/news/catat-binary-option-adalah-trading-illegal-yang-lebih-mirip-judi)

[3] Business Insight, Satgas Waspada Investasi : Afiliator Binary Option Bakal Diproses Hukum (https://insight.kontan.co.id/news/satgas-waspada-investasi-afiliator-binary-option-bakal-diproses-hukum)

[4] Pasal 9 ayat (1) huruf k dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

[5] Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

[6] Pasal 57 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

[7] Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.

[8] Pasal 72 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.

Translate