LEGAL PROTECTION WARRANTY OF A TRADEMARK’S LOGO
Author: Ilham M. Rajab
DASAR HUKUM: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. REFERENSI: Adi Kusrianto. Pengantar Desain Komunikasi Visual. Yogyakarta:Andi, 2007. Suwardikun, W, Didit. Merubah citra melalui perubahan logo. Bandung: ITB Library. 2000. Wendy, W., & Westra, I. K. (2014). Penerapan Delik Aduan Dalam Pelanggaran Hak Cipta Pada T-Shirt Yang Dikeluarkan Joger Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(2). Ida Ayu Indriya Asmari & Ida Ayu Sukihana Perlindungan Hukum Atas Pembajakan Logo Menurut Perspektif Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jurnal Kertha Desa, Vol. 9 No. 2. Logo merupakan suatu hal yang nyata sebagai pencerminan hal-hal yang bersifat non visual dari suatu perusahaan, seperti budaya perilaku, sikap, kepribadian yang dituangkan dalam bentuk visual.[1] Setidaknya logo perusahaan harus memiliki karakter tertentu, menyangkut: original dan destinctive, legible, simple, memorable, easy associated with the company, dan easly adaptable for all grhapic media yang mudah diaplikasikan ke berbagai media, untuk menghindari kesulitan dalam penerapan.[2] Mengenai Logo merupakan hal yang dilindungi di Indonesia hal ini terjamin dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang berbunyi: “Pasal 40 Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:buku, pamphlet, perwajahan, karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis lainnya;alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;lagu atau music dengan atau tanpa teks;drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime;karya seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase;karya seni terapan;arsitektur;peta;karya seni batik dan seni motif lain;karya fotografi;potret;karya sinematografi;terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil tranformasi;terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya asli;permainan video; danprogram komputer”. Berdasarkan pasal di atas Logo termasuk dalam pasal 40 huruf f, lebih jelasnya logo ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yakni Huruf f “yang dimaksud dengan gambar antara lain, motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah.” Dalam Kekayaan Intelektual (KI) sendiri seperti Merek dan Paten memiliki sistem perlindungan hukum yang berbeda dengan hak cipta yaitu menganut sistem first to file yaitu perlindungan merek dan paten diberikan oleh negara sesaat suatu ciptaan didaftarkan dan tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan catatan merek dan paten tersebut sudah diekspresikan secara nyata.[3] Sementara itu pengertian merek menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu: “Pasal 1 Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Penggunaan logo yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.[4] Dalam penggunaan logo yang memiliki persamaan terdapat upaya hukum proses penyelesaian sengketa yang dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi: “Pasal 83 Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:gugatan ganti rugi; dan/atau;penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan.Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.” Adapun ketentuan pidana bagi para pelanggar pengguna logo merek yang mana terdapat dalam pasal 100 samapai dengan pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang berbunyi: “Pasal 100 Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yangjenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.OOO.OOO.OOO,OO (lima miliar rupiah).” “Pasal 101 Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persErmaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda p.aling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).” “Pasal 102 Setiap orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).” “Pasal 103 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.” | LEGAL BASIS: Law Number 28 of 2014 of Copyright; Law Number 20 of 2016 of Marks and Gheographical Indications. REFERENCE : Adi Kusrianto. Pengantar Desain Komunikasi Visual. Yogyakarta:Andi, 2007. Suwardikun, W, Didit. Merubah citra melalui perubahan logo. Bandung: ITB Library. 2000. Wendy, W., & Westra, I. K. (2014). Penerapan Delik Aduan Dalam Pelanggaran Hak Cipta Pada T-Shirt Yang Dikeluarkan Joger Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(2). Ida Ayu Indriya Asmari & Ida Ayu Sukihana Perlindungan Hukum Atas Pembajakan Logo Menurut Perspektif Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jurnal Kertha Desa, Vol. 9 No. 2. The logo is a real thing as a reflection of things that are non-visual in nature from a company, such as a culture of behavior, attitudes, personality as outlined in visual form. At least the company logo must have a certain character, regarding: original and destinctive, legible, simple, memorable, easy associated with the company, and easly adaptable for all grhapic media which is easy to apply to various media, to avoid difficulties in application. Regarding Logo, which is protected in Indonesia, this is guaranteed in Article 40 of Law Number 28 of 2014 of Copyright, which reads: “Article 40 Works that are protected include Works in the fields of science, art, and literature, consisting of:books, pamphlets, representations, published works, and all other written works;lectures, lectures, speeches, and other similar creations;teaching aids made for the benefit of education and science;songs or music with or without subtitles;drama or musical drama, dance, choreography, wayang, and pantomime;works of art in all forms such as painting, drawing, carving, calligraphy, sculpture, sculpture, collage;applied art;architecture;map;batik art and other motif art;photographic works;portrait;cinematographic works;translation, interpretation, adaptation, anthology, adaptation data, arrangement, modification and other works resulting from the transformation;translation, adaptation, arrangement, transformation, or modification of traditional cultural expressions; Compilation of creations or data, both in a format that can be read by Computer Programs or other media;a compilation of traditional cultural expressions as long as the compilation is an original work;video games; andcomputer program.” Based on the article above, the logo is included in article 40 letter f, in more detail the logo is emphasized in the Elucidation of Article 40 of Law Number 28 of 2014 of Copyright, namely Letter f “what is meant by images, among others, motifs, diagrams, sketches, logos, elements -elements of beautiful colors and letterforms.” Intellectual Property (IP) itself, such as Marks and Patents, has a legal protection system that is different from copyright, which adheres to a first to file system, where trademark and patent protection are granted by the state while a work is registered and registered at the Directorate General of Intellectual Property with a trademark and patent record. has been expressed in real terms. Meanwhile, the definition of a mark according to Article 1 point 1 of the Law on Marks and Geographical Indications, namely: “Article 1 A brand is a sign that can be displayed graphically in the form of an image, logo, name, word, letter, number, color arrangement, in 2 (two) and/or 3 (three) dimensional form, sound, hologram, or a combination of 2 (two) or more of these elements to distinguish goods and/or services produced by persons or legal entities in the activities of trading goods and/or services. The use of a logo that has similarities in principle or in its entirety for similar goods and/or services is in the form of a claim for compensation and/or termination of all actions related to the use of the mark. In the use of logos that have similarities, there are legal remedies for dispute resolution processes that can be submitted to the Commercial Court. This is contained in Article 83 of Law Number 20 of 2016 of Marks and Geographical Indications which reads: “Article 83 (1) The owner of a registered Mark and/or the recipient of a registered Mark License may file a lawsuit against another party who unlawfully uses a Mark that has similarities in principle or in its entirety for similar goods and/or services in the form of: a. claim for compensation; and/or; b. termination of all actions related to the use of the Mark. The lawsuit as referred to in paragraph (1) may also be filed by the owner of a well-known mark based on a court decision.The lawsuit as referred to in paragraph (1) shall be submitted to the Commercial Court. The criminal provisions for violators of trademark logo users are contained in Article 100 to Article 103 of Law Number 20 of 2016 of Marks and Geographical Indications, which reads: “Article 100 Any person who unlawfully uses a Mark which is entirely the same as a registered Mark belonging to another party for similar goods and/or services produced and/or traded, shall be sentenced to a maximum imprisonment of 5 (five) years and/or a maximum imprisonment of 5 (five) years. a maximum fine of Rp. 2,000,000,000.00 (two billion rupiah).Any person who unlawfully uses a Mark which is essentially the same as a registered Mark belonging to another party for similar goods and/or services produced and/or traded, shall be punished with imprisonment for a maximum of 4 (four) years and/or a maximum fine of Rp. 2,000,000,000.00 (two billion rupiah).Any person who violates the provisions as referred to in paragraphs (1) and (2), whose types of goods cause health problems, environmental disturbances, and/or human death, shall be subject to a maximum imprisonment of 10 (ten) years and/or or a maximum fine of Rp.5.OOO.OOO.OOO,OO (five billion rupiah).” “Article 101 Any person who unlawfully uses a sign that has similarities in its entirety to Geographical Indications belonging to another party for goods and/or products that are the same or similar to the goods and/or products registered, shall be punished with imprisonment for a maximum of 4 (four) years. ) years and/or a maximum fine of Rp. 2,000,000,000.00 (two billion rupiah).Any person who unlawfully uses a sign that has similarities in principle with Geographical Indications belonging to another party for the same or similar goods and/or products with registered goods and/or products, shall be punished with imprisonment for a maximum of 4 (four) years. ) years and/or a maximum fine of Rp. 2,000,000,000.00 (two billion rupiah).” “Article 102 Everyone who trades goods and/or services and/or products that is known or reasonably suspected to know that the goods and/or services and/or products is the result of a criminal act as referred to in Article 100 and Article 101 shall be sentenced to a maximum imprisonment of 1 (one) year or a maximum fine of Rp. 200,000,000.00 (two hundred million rupiah).” “Article 103 The crime as referred to in Article 100 to Article 102 is a complaint offense.” |
[1] Suwardikun, w, didit. Merubah citra melalui perubahan logo. Bandung: ITB Library. 2000
[2] Adi Kusrianto. Pengantar Desain Komunikasi Visual. (Yogyakarta:Andi, 2007)
[3] Wendy, W., & Westra, I. K. (2014) Penerapan Delik Aduan Dalam Pelanggaran Hak Cipta Pada T-Shirt Yang Dikeluarkan Joger Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(2) 45-62.
[4] Ida Ayu Indriya Asmari & Ida Ayu Sukihana Perlindungan Hukum Atas Pembajakan Logo Menurut Perspektif Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jurnal Kertha Desa, Vol. 9 No. 2, 36-45.