PERLINDUNGAN HAK CIPTA DALAM SENGKETA PROGRAM KOMPUTER
Author : Ilham M. Rajab, Co-Author : Adinda Aisyah Chairunnisa
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.[1] Dalam hal bentuk perlindungan hak cipta yang ada pada pada program komputer itu dapat ditarik contoh yakni sengketa yang dialami oleh salah satu perusahaan BUMN. Salah satu perusahaan BUMN tersebut digugat senilai Rp322,5 miliar atas pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan lain. Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum penggugat. Penggugat menilai, layanan Tabungan Emas milik Tergugat dianggap sama dengan sistem investasi dan transaksi jual beli emas milik Penggugat.[2]
Pengaturan mengenai Hak cipta itu sendiri terdapat pada Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, definisi Hak Cipta dituangkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, yaitu:
“Pasal 1
- Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sementara itu, pengertian Program Komputer itu sendiri terdapat dalam Pasal 1 angka 9 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan:
“Pasal 1
9. Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.”
Dalam Pasal 40 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menunjukan lebih tegas bahwa Program Komputer merupakan Ciptaan yang dilindungi, pada pasal tersebut menyatakan bahwa:
Pasal 40
“(1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: s. Program Komputer.”
Sebagaimana hak cipta pada ciptaan pada umumnya, perlindungan ciptaan program komputer, menganut prinsip deklaratif, dalam arti tidak memerlukan pendaftaran atau pencatatan ciptaan bagi pencipta untuk mendapatkan hak cipta.[3] Prinsip deklaratif itu sendiri telah disebutkan pada pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang kemudian diperjelas kembali pada pasal 64 ayat (2) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengenai pencatatan yang menyatakan bahwa:
Pasal 64 ayat (2)
“(2) Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.”
Telah dijelaskan pada pasal – pasal yang dijabarkan sebelumnya bahwa pencatatan bukan termasuk syarat untuk mendapatkan hak cipta, akan tetapi pencatatan merupakan kegiatan yang penting untuk tindakan tertentu yakni pengalihan yang dimana hal tersebut tertuang dalam pasal 76 ayat (1) sebagai berikut:
Pasal 76 ayat (1)
“(1)Pengalihan Hak atas pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dapat dilakukan jika seluruh Hak Cipta atas Ciptaan tercatat dialihkan haknya kepada penerima hak.”
Sehingga, pencatatan hak cipta diperlukan untuk mengantisipasi adanya gugatan atau sengketa dengan pihak lain di mana pihak yang telah melakukan pencatatan memiliki posisi hukum yang lebih kuat,[4] misalnya saat adanya kesamaan pada program komputer yang dimiliki pihak satu dengan pihak yang lain.
Pada contoh yang telah diberikan di muka menunjukkan bahwa adanya indikasi kesamaan pada program komputer yang dimiliki antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Dengan perlindungan hak yang menggunakan prinsip deklaratif, pihak penggugat menggunakan prinsip tersebut untuk melindungi hak yang dianggap miliknya, yang kemudian gugatan tersebut akan dibuktikan pada proses persidangan. Dalam hal ini pencatatan (jika ada) dapat menjadi penguat dalam kepemilikan hak pada program yang dianggap miliknya.
Adapun kegiatan lain yang memiliki “kesamaan” program komputer antara satu dengan lain pihak yang dikenal pada Undan-Undang Hak Cipta disebut dengan Penggandaan, namun hal tersebut merupakan kegiatan bersyarat dan dijelaskan pada ayat (1) pasal 45 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa:
Pasal 45
“(1) Penggandaan sebanyak 1 (satu) salinan atau adaptasi Program Komputer yang dilakukan oleh pengguna yang sah dapat di lakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta jika salinan tersebut digunakan untuk:
a. penelitian dan pengembangan Program Komputer tersebut; dan
b. arsip atau cadangan atas Program Komputer yang diperoleh secara sah untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau tidak dapat dioperasikan.
(2) Apabila penggunaan Program Komputer telah berakhir, salinan atau adaptasi Program Komputer tersebut harus dimusnahkan.”
Dari penjelasan – penjelasan sebelumnya sangat terlihat betapa Program Komputer sebagai ciptaan, dilindungi. Hak atas ciptaan yang dilindungi merupakan hak yang diperoleh pihak – pihak yang selanjutnya disebut Pemilik dan/atau Pemegang Hak Cipta. Hal ini dikarenakan Program Komputer sebagai sebuah ciptaan memiliki nilai ekonominya sendiri, hal ini diatur pada Pasal 8 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa:
Pasal 8
“Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.”
REFERENSI
Dasar Hukum:
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Link:
[1] https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
[2] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220516110346-92-797178/pegadaian-siap-ikuti-proses-hukum-soal-gugatan-hak-cipta-tabungan-emas Diakses pada tanggal 15 Juni 2022 pukul 06.22
[3]h ttps://www.hukumonline.com/klinik/a/pemegang-hak-cipta-program-komputer-dalam-hubungan-kerja-lt5dfc1a818d561 Diakses pada tanggal 20 Juni 2022 pukul 13.55
[4] Ibid