0

KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TERKAIT KEGAGALAN PEMENUHAN KEWAJIBAN BANK

Author: Ilham M. Rajab, Co-Author: Robby Malaheksa

Salah satu unsur penting dalam memberikan jaminan adalah kecepatan menyelesaikan klaim nasabah atas simpanannya yang ada pada Bank. Cepat lambatnya penyelesaian simpanan tersebut mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Apabila Bank kehilangan kepercayaan dari masyarakat sehingga kelangsungan usaha Bank dimaksud tidak dapat di lanjutkan, maka bank tersebut menjadi gagal yang berakibat dicabut izin usahanya. Sistem jaminan tidak langsung seringkali mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat karena tidak tegasnya status simpanan mereka apabila suatu bank terpaksa dicabut izin usahanya oleh pemerintah atau bank pailit dan dilikuidasi. Oleh sebab itu, baik pemilik dan pengelola bank maupun berbagai otoritas yang terlibat dalam pengaturan dan/atau pengawasan bank, harus bekerja sama mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.[1]

Bentuk pemberian jaminan langsung kepada nasabah adalah dengan didirikannya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tujuan pendirian LPS adalah: pertama, menurunkan kemungkinan terjadinya rush; kedua, melindungi nasabah penyimpan kecil yang secara sosial dan politik tidak dapat menanggung beban kerugian akibat kebangkrutan bank; dan ketiga, menyediakan jalan agar biaya sosial dan politik akibat kebangkrutan bank dapat diminimalkan[2]

Dengan di bentuknya LPS maka setiap Bank di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS, sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 Undang-Undang No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang berbunyi ;

“Pasal 8

Setiap Bank yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah negara republik indonesia wajib menjadi peserta pinjaman.[3]

LPS mempunyai fungsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal  4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yaitu ;

“Pasal 4

Fungsi LPS adalah ;

  1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan
  2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.[4]

Keberadaan LPS terlanjur dipahami hanya sekedar menjalankan fungsi penjaminan simpanan masyarakat yang menabung di bank. Masih banyak yang belum mengetahui bahwa salah satu tugas strategis  LPS diluar penjaminan simpanan adalah penanganan bank gagal dan melaksanakan proses dan penyelesaian likuidasi bank.  Bank gagal yang akan ditangani LPS adalah bank gagal yang berdampak sistemik dan tidak sistemik. Pengertian sistemik adalah apabila kegagalan bank akan berdampak luar biasa baik dalam penarikan dana (rush) maupun  terhadap kelancaran dan kelangsungan roda  perekonomian. Sementara yang tidak sistemik tentunya apabila tidak memenuhi kriteria tersebut diatas.[5]

Tindakan penanganan terhadap suatu Bank gagal berdampak sistemik akan dilakukan oleh LPS setelah adanya penetapan status bank gagal berdampak sistemik dan setelah dilakukannya penyerahan penanganan kepada LPS.[6] Terhadap Bank gagal berdampak sistemik dapat dilakukan dengan memilih satu diantara dua pilihan yakni; 1) tindakan penanganan dengan mengikutsertakan pemegang saham lama (open bank assistance) atau 2) tindakan penanganan tanpa mengikutsertakan pemegang saham lama.[7]

Penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan atau tidak penyelamatan. Berdasarkan ketentuan pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk menyelamatkan Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik, antara lain :

Pasal 24

  1. LPS menetapkan untuk menyelamatkan Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
  2. perkiraan biaya penyelamatan secara signifikan lebih rendah dari perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan bank dimaksud;
  3. setelah diselamatkan, bank masih menunjukkan prospek usaha yang baik;
  4. ada pernyataan dari RUPS bank yang sekurang- kurangnya memuat kesediaan untuk:
  5. menyerahkan hak dan wewenang RUPS kepada LPS;
  6. menyerahkan kepengurusan bank kepada LPS; dan
  7. tidak menuntut LPS atau pihak yang ditunjuk LPS apabila proses penyelamatan tidak berhasil, sepanjang LPS atau pihak yang ditunjuk LPS melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  8. bank menyerahkan kepada LPS dokumen mengenai:
  9. penggunaan fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia;
  10. data keuangan Nasabah Debitur;
  11. struktur permodalan dan susunan pemegang saham 3 (tiga) tahun terakhir; dan
  12. informasi lainnya yang terkait dengan aset, kewajiban termasuk permodalan bank, yang dibutuhkan oleh LPS.[8]

Dalam menjalankan fungsi turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 menjelaskan bahwa LPS mempunyai tugas sebagai berikut ;

“Pasal 5 ayat (2)

  1. merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan;
  2. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik; dan
  3. melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.[9]

Sejak beroperasi tanggal 22 September 2005, LPS telah melakukan fungsi dan tugas pokoknya yaitu melakukan likuidasi beberapa bank, membayar klaim penjaminan, serta melakukan penyelamatan 1 (satu) bank umum.[10] Dalam menyelamatkan Bank gagal, apabila persyaratan penyelematan bank telah terpenuhi, maka RUPS bank menyerahkan segala hak dan wewenangnya kepada LPS. LPS diberikan tugas dan wewenang untuk dapat melakukan tindakan-tindakan tertentu, yang diatur pada Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/ PLPS/ 2011 tentang Likuidasi Bank, Lembaga Penjamin Simpanan mempunyai wewenang sebagai berikut:

“Pasal 9

Tim Likuidasi mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembuburan badan hukum Bank;
  2. menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian gaji terutang, dan pesangon pegawai Bank;
  3. melakukan pemberesan aset dan kewajiban Bank;
  4. menyampaikan laporan kepada LPS;
  5. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan Likuidasi Bank;
  6.  melakukan penyelesaian atas kewajiban dari pihak-pihak yang melakukan kelalaian dan/atau perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Bank;
  7. melakukan tugas lainnya yang dianggap perlu untuk pelaksanaan Likuidasi Bank; dan
  8. membantu kelancaran pelaksanaan penjamin simpanan.”

“Pasal 10

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, tim Likuidasi berwenang:

  1. melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam rangka penjualan asset dan/atau penagihan piutang terhadap para Debitur termasuk pemberian Potongan Hutang sesuai dengan kewenangan yang diberikam oleh RUPS dan peraturan yang berlaku;
  2. mempekerjakan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi;
  3. menunjuk pihak lain untuk membantu pelaksanaan Likuidasi Bank, antara lain perusahaan penilai, konsultan hukum, dan atau/ advokat;
  4. melakukan pemanggilan kepada para Kreditur;
  5. melakukan perundingan dan pembayaran kewajiban kepada Kreditur;
  6. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Likuidasi Bank;
  7. mewakili Bank dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban Bank tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  8. meminta pembatalan kepada pengadilan niaga atas segala perbuatan hukum Bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban Bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha Bank kecuali perbuatan hukum Bank yang wajib dilakukan berdasarkan Undang-Undang.”

Sepanjang Tahun 2021 LPS telah menutup 8 (delapan) Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Terkait dengan penutupan itu, LPS juga telah membayarkan klaim pinjaman simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebesar Rp. 71,46 miliar. Dengan penutupan itu, sejak berdiri, LPS telah melikuidasi 116 BPR/BPRS, dan menyelamatkan satu bank umum. Hingga 2021 nominal simpanan layak bayar yang di lunasi oleh LPS sebanyak Rp 1,7 triliun atau setara dengan 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang di likuidasi.  Di sisi lain, LPS telah menjamin sebanyak 99,9 persen dari rekening simpanan di perbankan nasional atau setara dengan 399.866.365 rekening.[11]

Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya LPS bersama dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) menjadi anggota Komite Koordinasi, dalam kerangka mekanisme kerja terpadu, efisien dan efektif untuk menciptakan ketahan sektor keuangan Indonesia atau disebut Indonesia Financial Safety Net (IFSN).[12]

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  2. Peraturan LPS Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang berdampak Sistemik
  3. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/ PLPS/ 2011 tentang Likuidasi Bank

REFRENSI

  1. Zulkarnain Sitompul, 2005, Problematika Perbankan, Books Terrace & Library, Bandung
  2. Penanganan Bank Gagal, https://lps.go.id/artikel/-/asset_publisher/0S8e/content/penanganan-bank-gagal, diakses tanggal 29 April 2022
  3. Halim Alamsyah, “Transformasi Organisasi LPS”, http://lps.go.id/news/-/asset_publisher/Ec5A/content/latar-belakang , diakses tanggal 29 April 2022
  4. LPS tutup 8 BPR dan BPRS sepanjang 2021, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220426191320-78-790036/lps-tutup-8-bpr-dan-bprs-sepanjang-2021, diakses tanggal 29 April 2022

[1] Zulkarnain Sitompul, 2005, Problematika Perbankan, Books Terrace & Library, Bandung, hlm. 312

[2] Ibid.,

[3] Pasal 8 Undang- Undang No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

[4] pasal  4 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS

[5] Penanganan Bank Gagal, https://lps.go.id/artikel/-/asset_publisher/0S8e/content/penanganan-bank-gagal, diakses tanggal 29 April 2022

[6] Pasal 3 Peraturan LPS Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang berdampak Sistemik

[7] Ibid., pasal 4

[8] pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS

[9] pasal 5 ayat (2) UU 24 Tahun 2004 tentang LPS

[10] Halim Alamsyah, “Transformasi Organisasi LPS”, http://lps.go.id/news/-/asset_publisher/Ec5A/content/latar-belakang, diakses tanggal 29 April 2022

[11] LPS tutup 8 BPR dan BPRS sepanjang 2021, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220426191320-78-790036/lps-tutup-8-bpr-dan-bprs-sepanjang-2021, diakses tanggal 29 April 2022

[12] Penjelasan Umum atas UU 24/2004 Tentang LPS

0

Taksonomi Hijau Indonesia Dari Sisi Penerapan Keuangan Berkelanjutan

Author: Ananta Mahatyanto; Co-Author: Andreas Kevin Simanjorang, Alfredo Joshua Bernando

Perubahan Iklim yang menyebabkan naiknya suhu bumi yang mendekati ambang batas wajar yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan yang terus dieksploitasi, mengharuskan setiap negara membuat kebijakan dan aksi iklim untuk mencegah suhu bumi tidak melewati ambang batas 2 derajat celsius dan berupaya maksimal untuk tidak melewati ambang batas 1,5 derajat celcius dibandingkan masa pra-industri.[1]
 
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka banyak negara ikut menandatangani Perjanjian Paris 2016 (Paris Agreement), [na1] dimana Perjanjian Paris ini merupakan kesepakatan global yang monumental untuk menghadapi perubahan iklim. Indonesia ikut menandatangani Perjanjian Paris 2016, dan dalam hal mewujudkan hal yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut, Indonesia menerapkan aksi keuangan berkelanjutan (sustainable finance) , dimana aksi keuangan berkelanjutan merupakan praktek industri keuangan yang mengedepankan pertumbuhan berkelanjutan dengan menyelaraskan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. [2]
 
              Pasal 1 Angka 8 POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik , yang berbunyi:
“Keuangan Berkelanjutan adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.”[3]
 
              Untuk Penerapan keuangan berkelanjutan, maka lembaga jasa keuangan wajib menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) yang disampaikan setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan, dimana RAKB tersebut wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris, serta RAKB tersebut dilaksanakan secara efektif. [4]
 
Dalam Penerapan Pengembangan Keuangan berkelanjutan sebagaimana di jelaskan dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021 – 2025) dijelaskan mengenai beberapa prioritas yang akan menjadi landasan pengembangan keuangan berkelanjutan ke depan, yaitu pengembangan taksonomi hijau, implementasi aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola; pelaksanaan program riil; inovasi produk dan layanan  keuangan serta kampanye nasional keuangan berkelanjutan. [5]
 
Pengembangan taksonomi hijau merupakan salah satu prioritas sekalipun menjadi kunci sukses ekosistem keuangan berkelanjutan , dimana Taksonomi Hijau adalah klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, atau  Taksonomi hijau dapat diartikan sebagai kerangka yang akan digunakan pemerintah untuk memisahkan sektor dan subsektor usaha yang ramah lingkungan, kurang ramah lingkungan dan tidak ramah lingkungan.[6]
 
Pengembangan taksonomi hijau yang bertujuan mengklasifikasikan aktivitas pembiayaan dan investasi berkelanjutan di Indonesia. Klasifikasi ini menjadi dasar bagi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia dalam aktivitas ekonomi yang berkelanjutan. Penyusunan taksonomi hijau tersebut dilakukan melalui pembentukan task force nasional keuangan berkelanjutan, yang melibatkan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait. Taksonomi yang dikembangkan akan mengakomodasi keseluruhan pedoman yang ada saat ini terkait sektor hijau.[7]
 
 
Beberapa tujuan strategis Taksonomi Hijau adalah :
1.       Mengembangkan standar definisi dan kriteria-kriteria hijau dari kegiatan sektor ekonomi yang mendukung mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia dengan menerapkan pendekatan berbasis ilmiah/sains.
2.       Mendorong inovasi dan investasi di kegiatan ekonomi yang memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan menerapkan pendekatan berbasis ilmiah/sains.
3.       Mendorong pertumbuhan sektor keuangan dalam pendanaan dan pembiayaan kegiatan ekonomi hijau.
4.       Memberikan acuan bagi SJK, investor, pelaku bisnis (nasional maupun internasional) untuk mengungkapkan informasi terkait pembiayaan, pendanaan, atau investasi untuk kegiatan ekonomi hijau. [8]
 
Taksonomi Hijau ini didasari oleh empat prinsip sebagai berikut:
1.       Prinsip Investasi Bertanggung Jawab
Pendekatan yang mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, lingkungan hidup, dan tata kelola dalam aktivitas ekonomi.
2.       Prinsip Strategi dan Praktik Bisnis Berkelanjutan
Kewajiban untuk menetapkan dan menerapkan strategi dan praktik bisnis berkelanjutan pada setiap pengambilan keputusan.
3.       Prinsip Pengelolaan Risiko Sosial dan Lingkungan Hidup
Mencakup prinsip kehati-hatian dalam mengukur risiko sosial dan lingkungan hidup melalui proses identifikasi, pengukuran, mitigasi, pengawasan, dan pemantauan.
4.       Prinsip Tata Kelola
Terkait penerapan penegakan tata kelola SJK melalui manajemen dan operasi bisnis yang mencakup antara lain: transparansi, akuntabel, bertanggung jawab, independen, profesional, setara dan wajar.[9]
 
Di dalam kegiatan usaha pada Taksonomi Hijau, maka akan terdapat 3 Klasifikasi , yaitu:
1.       Hijau
Kegiatan usaha yang melindungi, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta mematuhi standar tata kelola yang ditetapkan pemerintah dan menerapkan praktik terbaik di tingkat nasional ataupun tingkat internasional.
 
2.       Kuning
Kegiatan usaha yang memenuhi beberapa kriteria/ambang batas hijau. Penentuan manfaat kegiatan usaha ini terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan masih harus ditetapkan melalui pengukuran serta dukungan praktik terbaik lainnya.
 
3.       Merah
Kegiatan usaha tidak memenuhi kriteria/ambang batas kuning dan/atau hijau.
 
 
Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 1.0 disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi (GKKT) dan satuan kerja terkait di OJK dengan melibatkan delapan kementerian antara lain:
1.   Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK);
2.   Kementerian Perindustrian (Kemenperin);
3.   Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP);
4.   Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
5.   Kementerian Perhubungan (Kemenhub);
6.   Kementerian Pertanian (Kementan);
7.   Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf); dan
8.   Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).[10]
 
Sehingga, sebagai wujud dari penerapan perjanjian paris yang ditandatangani oleh Indonesia, maka Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Roadmap mengenai Keuangan Berkelanjutan, dimana salah satu prioritas dalam penerapan keuangan berkelanjutan tersebut merupakan pengembangan taksonomi hijau di Indonesia
 
Pengembangan Taksonomi Hijau di Indonesia dilakukan dengan memiliki tujuan strategis didasari dengan Prinsip Investasi Bertanggung Jawab, Prinsip Strategi dan Praktik Bisnis Berkelanjutan, Prinsip Pengelolaan Risiko Sosial dan Lingkungan Hidup, serta Prinsip Tata Kelola, melalui penentuan klasifikasi pada kegiatan-kegiatan usaha yang ada di Indonesia. Taksonomi hijau di Indonesia di Indonesia disusun oleh OJK melalui GKKT dan melibatkan 8 kementerian yakni KLHK, Kemenperin, KKP,  ESDM, Kemenhub, Kementan, Kemenparekraf, PUPR.
 
 
Dasar Hukum:
POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik
 
Referensi :
1.   Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Lima Tahun Perjanjian Paris: Kebijakan Iklim Indonesia Tidak Serius dan Ambisius, ( https://www.walhi.or.id/lima-tahun-perjanjian-paris-kebijakan-iklim-indonesia-tidak-serius-dan-ambisius , diakses pada tanggal 18 Febuari 2022)
2.   Kurnia Hadi, Implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), ( https://hrdspot.com/event/penerapan-keuangan-berkelanjutan/ , diakses pada tanggal 18 Febuari 2022)
3.   Otoritas Jasa Keuangan, ROADMAP KEUANGAN BERKELANJUTAN TAHAP II (2021 – 2025), ( https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Roadmap-Keuangan-Berkelanjutan-Tahap-II-(2021-2025)/Roadmap%20Keuangan%20Berkelanjutan%20Tahap%20II%20(2021%20-%202025).pdf , diakses pada tanggal 18 Febuari 2022)
4.   Desi Angriani, Apa itu Taksonomi Hijau, ( https://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/ybDXMepb-apa-itu-taksonomi-hijau , diakses pada tanggal 18 Febuari 2022)
5.   Otoritas Jasa Keuangan, Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 1.0 – 2022 (https://www.ojk.go.id/keuanganberkelanjutan/Uploads/Content/Regulasi/Regulasi_22012011321251.pdf, diakses pada tanggal 18 Febuari 2022)

[1] Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Lima Tahun Perjanjian Paris: Kebijakan Iklim Indonesia Tidak Serius dan Ambisius
, ( https://www.walhi.or.id/lima-tahun-perjanjian-paris-kebijakan-iklim-indonesia-tidak-serius-dan-ambisius , diakses pada tanggal 18 Febuari 2022)

[2] Kurnia Hadi, Implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), ( https://hrdspot.com/event/penerapan-keuangan-berkelanjutan/ , diakses pada tanggal 18 Febuari 2022)

[3] Pasal 1 Angka 8 POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik

[4] Pasal 4 jo. Pasal 5 POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik

[5] Otoritas Jasa Keuangan, ROADMAP KEUANGAN BERKELANJUTAN TAHAP II (2021 – 2025), ( https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Roadmap-Keuangan-Berkelanjutan-Tahap-II-(2021-2025)/Roadmap%20Keuangan%20Berkelanjutan%20Tahap%20II%20(2021%20-%202025).pdf , diakses pada tanggal 18 Febuari 2022)

[6] Desi Angriani, Apa itu Taksonomi Hijau, ( https://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/ybDXMepb-apa-itu-taksonomi-hijau , diakses pada tanggal 18 Febuari 2022)

[7] Op.cit, Otoritas Jasa Keuangan, ROADMAP KEUANGAN BERKELANJUTAN TAHAP II (2021 – 2025)

[8] Otoritas Jasa Keuangan, Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 1.0 – 2022 (https://www.ojk.go.id/keuanganberkelanjutan/Uploads/Content/Regulasi/Regulasi_22012011321251.pdf, diakses pada tanggal 18 Febuari 2022)

[9] Ibid.

[10] Ibid.

0

Pengambilalihan Bank Terhadap Bisnis Konsumer bank

Author: Alfredo Joshua Bernando

  Akuisisi merupakan hal yang lazim dilakukan baik oleh Bank maupun oleh Perusahaan lainnya yang melakukan kegiatan jasa keuangan pada berbagai sektor, terlebih pada Bisnis Konsumer yang dijalankan oleh Bank Konsumer atau Retail Banking, di mana Bank Konsumer adalah jenis bank yang layanannya ditujukan kepada publik, bukan kepada perusahaan ataupun pihak bank lain, yang biasanya disebut sebagai bank komersial, sehingga terhadap Bank yang melakukan bisnis konsumer sering terjadi pengambilalihan atau akuisisi oleh Pihak Bank lain.

Akuisisi merupakan bagian dari aksi korporasi / tindakan korporasi (Corporate Action), di mana aksi korporasi merupakan sebuah langkah atau tindakan yang diambil oleh perusahaan terbuka yang memiliki dampak langsung terhadap kepemilikan saham investor (pemegang saham). Akuisisi juga dikenal sebagai pengambilalihan, aksi korporasi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dengan membeli sebagian besar atau seluruh saham dari perusahaan lainnya untuk mendapatkan kontrol atas perusahaan tersebut.

Pada Penjelasan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992  tentang Perbankan menjelaskan bahwa Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu Bank. [1] Dalam hal bentuk hukum Bank Umum berupa Perseroan Terbatas, maka proses akuisisi akan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perseroan Terbatas, Pada Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan tentang definisi Pengambilalihan, yang berbunyi:

“ Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. “ [2]

Ketentuan Hukum mengenai Akuisisi atau Pengambilalihan terhadap Perseroan terbatas, diatur secara spesifik dalam Pasal 125 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana Pada Pasal 125 ayat (1) UU a quo dijelaskan bahwa:

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perusahaan melalui direksi perusahaan atau langsung dari pemegang saham.[3]

          Terkait dengan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan sektor jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),[4] maka Peraturan pelaksana yang secara khusus mengatur mengenai merger, konsolidasi dan akuisisi bank telah diterbitkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum (yang selanjutnya disebut POJK 41/2019).

Secara khusus, POJK  mendefinisikan akuisisi / pengambilalihan sebagai berikut:

“  Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank tersebut .”[5]

Akuisisi, sebagaimana merger dan konsolidasi, integrasi dan konversi dapat dilakukan atas inisiatif bank yang bersangkutan.[6] Jika hal tersebut terjadi, maka bank yang bersangkutan wajib terlebih dahulu menerima izin dari Otoritas Jasa Keuangan.[7] Dan dalam pelaksanaannya, bank pelaksana harus memperhatikan kepentingan bank, masyarakat, persaingan sehat dalam melakukan usaha, dan jaminan tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]

Akuisisi Bank dilaksanakan melalui cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan/atau akan dikeluarkan oleh Bank, yang karena pengambilalihan tersebut menyebabkan beralihnya pengendalian bank kepada akuisitor.[9] Akuisisi dapat dilaksanakan baik secara langsung maupun melalui Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 9 PP 28/1999.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, akuisitor harus memperhatikan kepentingan bank, kreditor, pemegang saham minoritas, karyawan bank, rakyat banyak, dan persaingan sehat. Sebagaimana diketahui, akuisisi menyebabkan terjadinya perubahan kepemilikan, dan karena itu terdapat perubahan kebijakan yang terjadi di dalam bank sebagai akibat dari perubahan kepemilikan tersebut. Perubahan kebijakan tersebut tentunya sangat jelas berdampak bagi pihak yang terkait, yakni kreditor, pemegang saham minoritas, karyawan bank dan nasabah.

Secara prinsip, kreditor tidak dapat terkena dampak negatif dari akuisisi pada bank yang diambil alih. Oleh karena itu, dalam Pasal 31 POJK 41/2019 memberikan hak kepada kreditor untuk mengajukan keberatan kepada bank paling lambat 14 hari setelah pengumuman ringkasan rancangan  mengenai akuisisi, dan jika tidak ada keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui akusisi. Jika ada keberatan, maka keberatan tersebut disampaikan dalam RUPS untuk mendapatkan penyelesaian, dan selama belum ada penyelesaian yang tercapai maka akuisisi tidak dapat dilaksanakan.[10]

POJK 41/2019 memberikan hak khusus kepada pemegang saham minoritas apabila tidak menyetujui keputusan RUPS mengenai akuisisi[11], Perlindungan hukum terhadap pemegang saham adalah dengan memberikan hak kepada pemegang saham untuk dapat meminta sahamnya dibeli Bank dengan harga wajar[12]. Hal ini juga disebutkan dalam perlindungan hukum bagi pemegang saham dalam UUPT[13], dan secara khusus dalam UU PT dijelaskan bahwa jika melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh perusahaan, perusahaan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.[14]

Karyawan bank merupakan pihak yang selanjutnya terkena dampak dari akuisisi. Pada dasarnya, karena akuisisi sejatinya merupakan pengambilalihan kepemilikan, maka akuisisi tidak mengubah status karyawan. Status karyawan akan berubah apabila pemilik yang baru melakukan restrukturisasi dan perubahan managemen karyawan, yang mana hal tersebut dapat saja merubah status, hak dan kewajiban dari perusahaan maupun karyawan. Oleh karena itu, Dalam Pasal 26 huruf b Angka 7 POJK 41/2019 dijelaskan mengenai restrukturisasi dan perubahan managemen karyawan terkait dengan cara penyelesaian status, hak, dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah, dan karyawan Bank yang akan diambil alih merupakan bagian dari syarat dokumen yang harus dipenuhi dalam pengambilalihan atau akuisisi.[15]

Bank pada dasarnya merupakan badan usaha yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran[16], maka bank dapat dikatakan sebagai pelaku usaha, sehingga tunduk kepada ketentuan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut sebagai UU PK). Sebagai pelaku usaha, bank memiliki kewajiban untuk melaksanakan kewajiban pelaku usaha sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 7 UU PK dan ketentuan yang harus diperhatikan pelaku usaha dalam UU PK.[17] Oleh karena itu, perubahan kepemilikan bank tidak dapat menyangkal adanya kewajiban yang harus dilaksanakan bank sebagai pelaku usaha, sehingga siapapun pemilik dari bank tersebut harus melaksanakan kewajiban dan ketentuan lain bagi pelaku usaha sebagaimana termuat dalam UU PK.

          Akuisisi atau pengambilalihan pada dasarnya harus dilakukan melalui Persetujuan RUPS, akibat hukum yang ditimbulkan terkait dengan aksi korporasi yang dilakukan tersebut adalah beralihnya pengendalian terhadap Bank tersebut, sehingga banyak hal yang perlu dipertimbangkan serta diperhatikan terkait dengan kepentingan Bank, Masyarakat, persaingan sehat dalam melakukan usaha, dan jaminan tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


DAFTAR REFERENSI :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum

[1] Penjelasan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992  tentang Perbankan

[2] Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

[3] Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

[4] Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

[5] Pasal 1 angka 7 Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum

[6] Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum            

[7] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum

[8] Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum

[9] Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum

[10] Pasal 31 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum

[11] Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

[12] Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum

[13] Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

[14] Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

[15] Pasal 26 huruf b Angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum

[16] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

[17] Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


Translate