DASAR HUKUM DAN MEKANISME INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO) DI INDONESIA
Author: Nirma Afianita, Co-Author: Robby Malaheksa
Baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil, pendanaan pada suatu perusahaan sangatlah penting untuk dapat menunjang kemajuan suatu usaha. Pendanaan perusahaan dari dalam pada umumnya menggunakan laba ditahan yang dihimpun sedemikian rupa sehingga dapat menambah modal usaha perusahaan tersebut. Sementara pendanaan dari luar perusahaan dapat berupa pinjaman kepada pihak ketiga/hutang, maupun penyertaan dalam bentuk saham. Salah satu alternatif pendanaan dari luar perusahaan yang dirasa cukup baik dalam meningkatkan skala perusahaan adalah dengan mekanisme penyertaan modal melalui proses go public atau penawaran umum perdana (Initial Public Offering).[1]
Dalam penggunaannya seringkali istilah penawaran umum perdana (IPO) disamakan maknanya dengan istilah go public. Istilah go public sendiri sebenarnya mempunyai arti perusahaan menjual saham biasa atau saham preferen, atau obligasi yang merupakan modal perusahaan (ekuitas dan utang jangka panjang) untuk “pertama kalinya” kepada masyarakat luas.[2] IPO atau penawaran umum perdana hanya terjadi satu kali dalam perjalanan sejarah perusahaan yang melakukan go public, sedangkan go public bisa dilakukan berkali-kali. Misalnya, setelah satu tahun emiten go public dengan IPO, emiten kembali menjual saham dalam bentuk right issue. Kemudian, setelah berjalan dua tahun, emiten kembali go public dengan menerbitkan obligasi.[3]
Mengenai ketentuan untuk melakukan go public sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang menjelaskan bahwa go public/Initial Public Offering adalah :
“Pasal 1 Angka 15
Kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat yang diatur dalam tata cara yang diatur dalam undang-undang ini dan aturan pelaksanaannya.”[4]
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), menjelaskan :
“Pasal 1 angka 8
Perseroan Publik adalah perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal.”[5]
Sementara itu untuk menjadi perusahaan Publik, Pasal 1 Angka 22 Undang Undang 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur bahwa :
“Pasal 1 Angka 22
Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.”[6]
Pada prinsipnya, semua perusahaan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh sebuah lembaga independen yang mempunyai tugas untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyidik sektor jasa keuangan di Indonesia ini, bisa menerbitkan saham, obligasi dan turunannya kemudian dijual kepada masyarakat. Dengan kata lain, semua perusahaan berpotensi untuk menjadi emiten.[7] Dengan adanya penawaran umum perdana ini, maka emiten yang berhasil go public akan diuntungkan karena selain bisa menjadi besar akibat adanya suntikan modal dari masyarakat juga namanya tentu akan semakin dikenal masyarakat. Bahkan masyarakat yang memiliki saham perusahaan yang bersangkutan bisa menjadi pelanggan yang loyal.[8]
Suatu Perusahaan yang hendak melakukan go public harus melalui beberapa mekanisme yang harus dipenuhi dan dipersiapkan agar proses go public menjadi perusahaan terbuka dapat terealisasikan dengan baik. Pusat informasi go public pada pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek menerangkan adanya 5 (lima) tahapan yang harus dilakukan agar suatu perusahaan dapat menjadi Perusahaan Terbuka, yaitu :[9]
- Penunjukan Underwriter dan Persiapan Dokumen
Pada tahap awal, perusahaan perlu membentuk tim internal, menunjuk underwriter dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public, meminta persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada pihak penyelenggara dan penyedia sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek dan lembaga resmi yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia.
- Penyampaian Permohonan Pencatatan Saham
Untuk menjadi perusahaan publik yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di pihak penyelenggara dan penyedia sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek di Indonesia, perusahaan perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dan lain-lain. Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scripless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pihak tersebut nantinya akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan dan akan mengundang perusahaan beserta underwriter dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kegiatan usaha perusahaan, pihak penyedia jual beli efek ini juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan serta meminta penjelasan lainnya yang relevan dengan rencana IPO perusahaan. Apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dalam waktu maksimal 10 Hari Bursa setelah dokumen lengkap, maka pihak penyedia jual beli efek di Indonesia tersebut akan memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham kepada perusahaan
- Penyampaian Pernyataan Pendaftaran
Setelah mendapatkan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham, perusahaan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada lembaga resmi yang mengatur sektor jasa keuangan untuk melakukan penawaran umum saham. Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain adalah prospektus. Dalam melakukan penelaahan, lembaga tersebut dapat meminta perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus. Sebelum mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding), perusahaan harus menunggu ijin dari lembaga resmi tersebut. Perusahaan juga dapat melakukan public expose jika ijin publikasi telah dikeluarkan oleh lembaga resmi yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia tersebut yang kemudian akan memberikan pernyataan efektif setelah perusahaan menyampaikan informasi mengenai harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi lainnya. Apabila Pernyataan Pendaftaran perusahaan telah dinyatakan efektif oleh lembaga resmi pengawas sektor keuangan tersebut, perusahaan mempublikasikan perbaikan/tambahan informasi prospektus ringkas di surat kabar serta menyediakan prospektus bagi publik atau calon pembeli saham, serta melakukan penawaran umum.
- Penawaran Umum Saham kepada Publik
Masa penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Dalam hal permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (over-subscribe), maka perlu dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang pesanan sahamnya tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah penjatahan. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor pembeli saham secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat).
- Pencatatan dan Perdagangan Saham Perusahaan
Perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada Bursa disertai dengan bukti surat bahwa Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh lembaga resmi yang mengawasi sektor keuangan, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan. Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem juga sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek ini nantinya akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan dan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa. Kode saham ini akan dikenal investor secara luas dalam melakukan transaksi saham perusahaan penyedia sarana penawaran jual beli Efek. Setelah saham tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melaui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di pihak penyedia jual beli efek tersebut.
Setelah mekanisme diatas terpenuhi dan Perusahaan telah resmi menjadi perusahaan Terbuka, maka Perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di Papan Utama atau Papan Pengembangan. Persyaratan untuk dapat mencatatkan saham di penyedia jual beli efek di Indonesia di Papan Utama dan Papan Pengembangan adalah sebagai berikut:
Tabel Persyaratan Listing di Papan Utama dan Papan Pengembangan pada Penyedia Jual Beli Efek di Indonesia [10]
Papan Utama | Papan Pengembangan |
Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki: Komisaris Independen minimal 30% dari jajaran Dewan Komisaris;Direktur Independen minimal 1 orang dari jajaran anggota Direksi;Komite Audit;Unit Audit Internal;Sekretaris Perusahaan. | |
Operasional pada core business yang sama > 36 bulan | Operasional pada core business yang sama > 12 bulan |
Membukukan laba usaha pada 1 tahun buku terakhir | Tidak harus membukukan laba, namun jika belum membukukan keuntungan, berdasarkan proyeksi keuangan pada akhir tahun ke-2 telah memperoleh laba (khusus sektor tertentu : pada akhir tahun ke-6) |
Laporan Keuangan Auditan> 3 tahun | Laporan Keuangan Auditan >12 Bulan |
Opini Laporan Keuangan: Wajar Tanpa Pengecualian (2 tahun terakhir) | Opini Laporan Keuangan: Wajar Tanpa Pengeceualian |
Aset Berwujud Bersih > Rp100 miliar | Aset Berwujud Bersih >Rp5 miliar |
Saham yang ditawarkan kepada publik*) : Min. 300 juta saham20% dari total saham, untuk ekuitas < Rp500 miliar15% dari total saham, untuk ekuitas Rp500 miliar – Rp2 triliun10% dari total saham, untuk ekuitas > Rp2 triliun *) Termasuk yang dimiliki publik sebelum perusahaan go-public | Saham yang ditawarkan kepada publik*): Min. 150 juta saham20% dari total saham, untuk ekuitas < Rp500 miliar15% dari total saham, untuk ekuitas Rp500 miliar – Rp2 triliun10% dari total saham, untuk ekuitas > Rp2 triliun *)Termasuk yang dimiliki publik sebelum perusahaan go-public |
Jumlah Pemegang Saham > 1000 pihak | Jumlah Pemegang Saham > 500 pihak |
Menghimpun dana masyarakat melalui pasar modal merupakan pilihan yang semakin banyak ditempuh perusahaan dalam rangka pendanaan usaha. Ratusan perusahaan telah meraih dana publik baik dengan menerbitkan saham maupun obligasi. Sepanjang tahun 2007, tercatat sebanyak 22 perusahaan menjual saham ke publik dengan nilai perolehan dana sebesar Rp. 18,11 triliun meningkat sekitar 503,66% dibanding nilai perolehan tahun 2006 yang hanya sebesar Rp. 3,01 triliun. Tahun 2007 juga merupakan tahun yang baik untuk penerbitan obligasi dengan nilai perolehan sebesar Rp. 30,075 triliun atau meningkat 162,67% dibanding nilai perolehan tahun 2006 sebesar Rp. 11,45 triliun. Bentuk lain pendanaan publik yang dilakukan emiten sepanjang tahu 2007 adalah right issue, dimana tercatat 23 emiten melakukan right issue dengan total perolehan dana sebanyak Rp. 28,56 triliun, meningkat 127,02% dibanding tahun 2006 dengan nilai right issue Rp. 12,58 triliun.[11]
Di Indonesia dalam perkembangannya saat ini tidak hanya perusahaan skala besar saja yang mulai menapaki langkah IPO sebagai bentuk peningkatan nilai perusahaannya. Perusahaan rintisan (startup) berbasis digital dan daring yang belakangan ini mulai menjamur di kalangan masyarakat Indonesia bahkan ada yang sudah mulai mengembangkan usahanya melalui lantai bursa, salah satu contohnya yaitu adanya sebuah perusahaan ekosistem digital berbasis teknologi di Indonesia yang memberikan kombinasi layanan e-commercer, on-demand, serta layanan keuangan dan pembayaran pertama di Asia yang telah mencatatkan saham (listing) perdananya pada tanggal 11 April 2022.[12]
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM)
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
REFRENSI
- Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, Vol. 2, No. 2, 2017
- Widioatmojo, Sawidji. (2015). Pengetahuan Pasar Modal Untuk Konteks Indonesia. Jakarta: Elex Media Komputindo
- Proses Go Public (Go Public Process) (n.d.). Diakses tanggal 21 April 2022, https://gopublic.idx.co.id/2016/06/22/.proses-go-public/
- Hendy M. Fakhruddin. (2008). Go Public: Strategi Pendanaan dan Peningkatan Nilai Perusahaan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo
- Beli Saham GoTo Saat IPO, Auto Dapat THR Saat Listing Nih!, https://www.cnbcindonesia.com/market/20220411150801-17-330645/beli-saham-goto-saat-ipo-auto-dapat-thr-saat-listing-nih
[1] Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, Vol. 2, No. 2, 2017, hlm 2
[2] Widioatmojo, Sawidji. (2015). Pengetahuan Pasar Modal Untuk Konteks Indonesia. Jakarta: Elex Media Komputindo, hlm. 76.
[3] Ibid., hlm. 77.
[4] Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM)
[5] Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
[6] Pasal 1 Angka 22 Undang Undang 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
[7] Widioatmojo, Sawidji. (2015). Pengetahuan Pasar Modal Untuk Konteks Indonesia. Jakarta: Elex Media Komputindo, hlm. 75.
[8] Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, Vol. 2, No. 2, 2017, hlm. 11
[9] Proses Go Public (Go Public Process) (n.d.). Diakses tanggal 21 April 2022, https://gopublic.idx.co.id/2016/06/22/.proses-go-public/
[10] Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, Vol. 2, No. 2, 2017, hlm 7
[11] Hendy M. Fakhruddin. (2008). Go Public: Strategi Pendanaan dan Peningkatan Nilai Perusahaan. Jakarta: PT
Elex Media Komputindo, hlm. 5.
[12] Beli Saham GoTo Saat IPO, Auto Dapat THR Saat Listing Nih!, https://www.cnbcindonesia.com/market/20220411150801-17-330645/beli-saham-goto-saat-ipo-auto-dapat-thr-saat-listing-nih