0

DASAR HUKUM DAN MEKANISME INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO) DI INDONESIA

Author: Nirma Afianita, Co-Author: Robby Malaheksa

Baik  perusahaan besar maupun perusahaan kecil, pendanaan pada suatu perusahaan sangatlah penting untuk dapat menunjang kemajuan suatu usaha. Pendanaan perusahaan dari dalam pada umumnya menggunakan laba ditahan yang dihimpun sedemikian rupa sehingga dapat menambah modal usaha perusahaan tersebut. Sementara pendanaan dari luar perusahaan dapat berupa pinjaman kepada pihak ketiga/hutang, maupun penyertaan dalam bentuk saham. Salah satu alternatif pendanaan dari luar perusahaan yang dirasa cukup baik dalam meningkatkan skala perusahaan adalah dengan mekanisme penyertaan modal melalui proses go public atau penawaran umum perdana (Initial Public Offering).[1]

Dalam penggunaannya seringkali istilah penawaran umum perdana (IPO) disamakan maknanya dengan istilah go public. Istilah go public sendiri sebenarnya mempunyai arti perusahaan menjual saham biasa atau saham preferen, atau obligasi yang merupakan modal perusahaan (ekuitas dan utang jangka panjang) untuk “pertama kalinya” kepada masyarakat luas.[2] IPO atau penawaran umum perdana hanya terjadi satu kali dalam perjalanan sejarah perusahaan yang melakukan go public, sedangkan go public bisa dilakukan berkali-kali. Misalnya, setelah satu tahun emiten go public dengan IPO, emiten kembali menjual saham dalam bentuk right issue. Kemudian, setelah berjalan dua tahun, emiten kembali go public dengan menerbitkan obligasi.[3]

Mengenai ketentuan untuk melakukan go public sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang menjelaskan bahwa go public/Initial Public Offering adalah :

“Pasal 1 Angka 15

Kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat yang diatur dalam tata cara yang diatur dalam undang-undang ini dan aturan pelaksanaannya.[4]

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), menjelaskan :

“Pasal 1 angka 8

Perseroan Publik adalah perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal.[5]

Sementara itu untuk menjadi perusahaan Publik, Pasal 1 Angka 22 Undang Undang 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur bahwa :

“Pasal 1 Angka 22

Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[6]

Pada prinsipnya, semua perusahaan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh sebuah lembaga independen yang mempunyai tugas untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyidik sektor jasa keuangan di Indonesia ini, bisa menerbitkan saham, obligasi dan turunannya kemudian dijual kepada masyarakat. Dengan kata lain, semua perusahaan berpotensi untuk menjadi emiten.[7] Dengan adanya penawaran umum perdana ini, maka emiten yang berhasil go public akan diuntungkan karena selain bisa menjadi besar akibat adanya suntikan modal dari masyarakat juga namanya tentu akan semakin dikenal masyarakat. Bahkan masyarakat yang memiliki saham perusahaan yang bersangkutan bisa menjadi pelanggan yang loyal.[8]

Suatu Perusahaan yang hendak melakukan go public harus melalui beberapa mekanisme yang harus dipenuhi dan dipersiapkan agar proses go public menjadi perusahaan terbuka dapat terealisasikan dengan baik. Pusat informasi go public pada pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek menerangkan adanya 5 (lima) tahapan yang harus dilakukan agar suatu perusahaan dapat menjadi Perusahaan Terbuka, yaitu :[9]

  1. Penunjukan Underwriter dan Persiapan Dokumen

Pada tahap awal, perusahaan perlu membentuk tim internal, menunjuk underwriter dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public, meminta persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada pihak penyelenggara dan penyedia sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek dan lembaga resmi yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia.

  • Penyampaian Permohonan Pencatatan Saham

Untuk menjadi perusahaan publik yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di pihak penyelenggara dan penyedia sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek di Indonesia, perusahaan perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dan lain-lain. Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scripless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pihak tersebut nantinya akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan dan akan mengundang perusahaan beserta underwriter dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kegiatan usaha perusahaan, pihak penyedia jual beli efek ini juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan serta meminta penjelasan lainnya yang relevan dengan rencana IPO perusahaan. Apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dalam waktu maksimal 10 Hari Bursa setelah dokumen lengkap, maka pihak penyedia jual beli efek di Indonesia tersebut akan memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham kepada perusahaan

  • Penyampaian Pernyataan Pendaftaran

Setelah mendapatkan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham, perusahaan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada lembaga resmi yang mengatur sektor jasa keuangan untuk melakukan penawaran umum saham. Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain adalah prospektus. Dalam melakukan penelaahan, lembaga tersebut dapat meminta perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus. Sebelum mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding), perusahaan harus menunggu ijin dari lembaga resmi tersebut. Perusahaan juga dapat melakukan public expose jika ijin publikasi telah dikeluarkan oleh lembaga resmi yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia tersebut yang kemudian akan memberikan pernyataan efektif setelah perusahaan menyampaikan informasi mengenai harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi lainnya. Apabila Pernyataan Pendaftaran perusahaan telah dinyatakan efektif oleh lembaga resmi pengawas sektor keuangan tersebut,  perusahaan mempublikasikan perbaikan/tambahan informasi prospektus ringkas di surat kabar serta menyediakan prospektus bagi publik atau calon pembeli saham, serta melakukan penawaran umum.

  • Penawaran Umum Saham kepada Publik

Masa penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Dalam hal permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (over-subscribe), maka perlu dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang pesanan sahamnya tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah penjatahan. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor pembeli saham secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat).

  • Pencatatan dan Perdagangan Saham Perusahaan

Perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada Bursa disertai dengan bukti surat bahwa Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh lembaga resmi yang mengawasi sektor keuangan, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan. Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem juga sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek ini nantinya akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan dan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa. Kode saham ini akan dikenal investor secara luas dalam melakukan transaksi saham perusahaan penyedia sarana penawaran jual beli Efek. Setelah saham tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melaui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di pihak penyedia jual beli efek tersebut.

Setelah mekanisme diatas terpenuhi dan Perusahaan telah resmi menjadi perusahaan Terbuka, maka Perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di Papan Utama atau Papan Pengembangan. Persyaratan untuk dapat mencatatkan saham di penyedia jual beli efek di Indonesia di Papan Utama dan Papan Pengembangan adalah sebagai berikut:

Tabel Persyaratan Listing di Papan Utama dan Papan Pengembangan pada Penyedia Jual Beli Efek di Indonesia [10]

Papan Utama Papan Pengembangan
Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki: Komisaris Independen minimal 30% dari jajaran Dewan Komisaris;Direktur Independen minimal 1 orang dari jajaran anggota Direksi;Komite Audit;Unit Audit Internal;Sekretaris Perusahaan.
Operasional pada core business yang sama > 36 bulan Operasional pada core business yang sama > 12 bulan
Membukukan laba usaha pada 1 tahun buku terakhir Tidak harus membukukan laba, namun jika belum membukukan keuntungan, berdasarkan proyeksi keuangan pada akhir tahun ke-2 telah memperoleh laba (khusus sektor tertentu : pada akhir tahun ke-6)
Laporan Keuangan Auditan> 3 tahun Laporan Keuangan Auditan >12 Bulan
Opini Laporan Keuangan: Wajar Tanpa Pengecualian (2 tahun terakhir) Opini Laporan Keuangan: Wajar Tanpa Pengeceualian
Aset Berwujud Bersih > Rp100 miliar Aset Berwujud Bersih >Rp5 miliar
Saham yang ditawarkan kepada publik*) : Min. 300 juta saham20% dari total saham, untuk ekuitas < Rp500 miliar15% dari total saham, untuk ekuitas Rp500 miliar – Rp2 triliun10% dari total saham, untuk ekuitas > Rp2 triliun   *) Termasuk yang dimiliki publik sebelum perusahaan go-public Saham yang ditawarkan kepada publik*): Min. 150 juta saham20% dari total saham, untuk ekuitas < Rp500 miliar15% dari total saham, untuk ekuitas Rp500 miliar – Rp2 triliun10% dari total saham, untuk ekuitas > Rp2 triliun   *)Termasuk yang dimiliki publik sebelum perusahaan go-public
Jumlah Pemegang Saham > 1000 pihak Jumlah Pemegang Saham > 500 pihak

Menghimpun dana masyarakat melalui pasar modal merupakan pilihan yang semakin banyak ditempuh perusahaan dalam rangka pendanaan usaha. Ratusan perusahaan telah meraih dana publik baik dengan menerbitkan saham maupun obligasi. Sepanjang tahun 2007, tercatat sebanyak 22 perusahaan menjual saham ke publik dengan nilai perolehan dana sebesar Rp. 18,11 triliun meningkat sekitar 503,66% dibanding nilai perolehan tahun 2006 yang hanya sebesar Rp. 3,01 triliun. Tahun 2007 juga merupakan tahun yang baik untuk penerbitan obligasi dengan nilai perolehan sebesar Rp. 30,075 triliun atau meningkat 162,67% dibanding nilai perolehan tahun 2006 sebesar Rp. 11,45 triliun. Bentuk lain pendanaan publik yang dilakukan emiten sepanjang tahu 2007 adalah right issue, dimana tercatat 23 emiten melakukan right issue dengan total perolehan dana sebanyak Rp. 28,56 triliun, meningkat 127,02% dibanding tahun 2006 dengan nilai right issue Rp. 12,58 triliun.[11]

Di Indonesia dalam perkembangannya saat ini tidak hanya perusahaan skala besar saja yang mulai menapaki langkah IPO sebagai bentuk peningkatan nilai perusahaannya. Perusahaan rintisan (startup) berbasis digital dan daring yang belakangan ini mulai menjamur di kalangan masyarakat Indonesia bahkan ada yang sudah mulai mengembangkan usahanya melalui lantai bursa, salah satu contohnya yaitu adanya sebuah perusahaan ekosistem digital berbasis teknologi di Indonesia yang memberikan kombinasi layanan e-commercer, on-demand, serta layanan keuangan dan pembayaran pertama di Asia yang telah mencatatkan saham (listing) perdananya pada tanggal 11 April 2022.[12]

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM)
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

REFRENSI

  1. Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, Vol. 2, No. 2, 2017
  2. Widioatmojo, Sawidji. (2015). Pengetahuan Pasar Modal Untuk Konteks Indonesia. Jakarta: Elex Media Komputindo
  3. Proses Go Public (Go Public Process) (n.d.). Diakses tanggal 21 April 2022, https://gopublic.idx.co.id/2016/06/22/.proses-go-public/
  4. Hendy M. Fakhruddin. (2008). Go Public: Strategi Pendanaan dan Peningkatan Nilai Perusahaan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo
  5. Beli Saham GoTo Saat IPO, Auto Dapat THR Saat Listing Nih!, https://www.cnbcindonesia.com/market/20220411150801-17-330645/beli-saham-goto-saat-ipo-auto-dapat-thr-saat-listing-nih

[1] Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, Vol. 2, No. 2, 2017, hlm 2

[2] Widioatmojo, Sawidji. (2015). Pengetahuan Pasar Modal Untuk Konteks Indonesia. Jakarta: Elex Media Komputindo, hlm. 76.

[3] Ibid., hlm. 77.

[4] Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM)

[5] Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

[6] Pasal 1 Angka 22 Undang Undang 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

[7] Widioatmojo, Sawidji. (2015). Pengetahuan Pasar Modal Untuk Konteks Indonesia. Jakarta: Elex Media Komputindo, hlm. 75.

[8] Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, Vol. 2, No. 2, 2017, hlm. 11

[9] Proses Go Public (Go Public Process) (n.d.). Diakses tanggal 21 April 2022, https://gopublic.idx.co.id/2016/06/22/.proses-go-public/

[10] Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, Vol. 2, No. 2, 2017, hlm 7

[11] Hendy M. Fakhruddin. (2008). Go Public: Strategi Pendanaan dan Peningkatan Nilai Perusahaan. Jakarta: PT

Elex Media Komputindo, hlm. 5.

[12] Beli Saham GoTo Saat IPO, Auto Dapat THR Saat Listing Nih!, https://www.cnbcindonesia.com/market/20220411150801-17-330645/beli-saham-goto-saat-ipo-auto-dapat-thr-saat-listing-nih

0

Pandangan Hukum Terhadap Pihak Affiliator dalam Option yang Menyerupai Investasi

Author: Ananta Mahatyanto; Co-Authors: Alfredo Joshua Bernando & Andreas Kevin Simanjorang

            Kegiatan investasi oleh masyarakat menjadi hal yang penting, melihat kesadaran masyarakat akan investasi yang meningkat terutama pada era globalisasi yang berkembang pesat seperti sekarang ini. Semakin banyak orang dari berbagai kalangan umur mengetahui dan menyadari pentingnya berinvestasi. Hal ini disebabkan oleh kemajuan teknologi sehingga membuat lebih mudahnya orang-orang untuk mendapatkan informasi mengenai manfaat berinvestasi. Investasi itu sendiri merupakan aktivitas menempatkan modal baik berupa uang atau aset berharga lainnya ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu.

            Akan tetapi, keuntungan yang diharapkan dalam kegiatan investasi tersebut kadang menjadi hal yang mengesampingkan legalitas dari suatu produk perdagangan berjangka yang menyerupai investasi / penanaman modal, terlebih produk perdagangan berjangka menawarkan atau memberi harapan kepada masyarakat tentang keuntungan yang akan didapatkan dan seringkali ditemui keuntungan yang ditawarkan bersifat tinggi hingga berkali-kali lipat, seperti halnya yang ditemui pada produk Binary Option.

            Binary Option merupakan Opsi biner atau jenis kontrak opsi di mana pembayarannya sepenuhnya bergantung pada hasil proposisi ya atau tidak dan biasanya berkaitan dengan apakah harga aset tertentu akan naik di atas atau turun di bawah jumlah yang ditentukan. Setelah opsi diperoleh, tidak ada keputusan lebih lanjut yang harus diambil oleh pemegangnya mengenai pelaksanaan binary option karena opsi tersebut dijalankan secara otomatis. Binary Option tidak memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual aset yang ditentukan. Ketika opsi biner kedaluwarsa, pemegang opsi menerima jumlah uang tunai yang telah ditentukan sebelumnya atau tidak sama sekali.[1]  Untuk dapat melaksanakan trading melalui binary option, pengguna harus melakukan registrasi dan menaruh deposit berupa uang. Dari deposit tersebut pengguna akan memasang nominal yang akan dipertaruhkan. Jika tebakan pengguna benar pada saat melakukan trading, maka pengguna akan mendapatkan keuntungan, dan jika tidak maka nominal yang dipertaruhkan akan hilang.[2]

Pada saat ini telah banyak pemberitaan mengenai binary option, khususnya karena dipromosikan oleh sebagian dari figur publik. Figur publik yang mengenalkan atau mempromosikan tersebut merupakan pihak yang memberikan pengaruh kepada masyarakat yang kemudian bertindak dan dikenal sebagai affiliator binary option, hal ini dikarenakan figur-figur publik tersebut menjadi pihak yang berafiliasi atau bekerja sama dengan pelaku usaha daripada binary option dengan melakukan promosi untuk aplikasi-aplikasi milik badan-badan usaha yang bergerak pada bidang binary option tersebut. Dalam mempromosikan binary option, para affiliator ini menjanjikan keuntungan dengan memamerkan aset yang diklaim didapat dari hasil trading melalui binary option.[3]

Affiliator binary option, merupakan pihak yang bekerja sama dengan pihak penyedia jasa, maka mereka dapat disebut sebagai pelaku usaha karena memperoleh keuntungan terhadap konsumen yang memakai produk binary option tersebut, mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf K dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang berbunyi:

“ Pasal 9

  • Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
  • menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
  • Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.”[4]

Sanksi bagi Affiliator yang melanggar ketentuan Pasal 9 UU PK yakni salah satunya adalah menawarkan atau mempromosikan suatu barang dan/atau jasa seolah-olah mengandung janji yang pasti memperoleh keuntungan dalam binary option tersebut, diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 UU PK, yang berbunyi:

“ Pasal 62

  • Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 63

Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijadikan hukuman tambahan, berupa:

  1. perampasan barang tertentu;
  2. pengumuman keputusan hakim;
  3. pembayaran ganti rugi;
  4. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
  5. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
  6. pencabutan izin usaha.”[5]

Selain sanksi yang dapat diterapkan kepada affiliator, Praktek terhadap binary option tersebut dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU 32/1997) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. (UU 10/2011) yang mengatur tentang praktik-praktik perdagangan yang dilarang, secara khusus adalah mempengaruhi pihak lain (dalam arti ini adalah masyarakat) untuk melakukan transaksi dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran. Hal ini termuat dalam UU Pasal 57 ayat (2) huruf d UU 10/2011 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

  • Setiap Pihak dilarang
    • secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran[6]

Pelaku dari praktik-praktik perdagangan yang dilarang dapat dikenakan sanksi. Menurut UU 32/1997, terdapat dua macam sanksi yang dapat dikenakan untuk pelaku praktik perdagangan yang dilarang, yakni sanksi administrasi dan pidana. Sanksi administrasi termuat dalam Pasal 69 UU 32/1997 yang berbunyi sebagai berikut:

 “Pasal 69

  • Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti.
  • Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    • peringatan tertulis;
    • denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;
    • pembatasan kegiatan usaha;
    • pembekuan kegiatan usaha;
    • pencabutan izin usaha;
    • pencabutan izin;
    • pembatalan persetujuan; dan/atau
    • pembatalan sertifikat pendaftaran.[7]

Adapun sanksi pidana untuk praktik perdagangan yang dilarang termuat dalam Pasal 72 UU 32/1997, yakni pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, sebagaimana bunyi Pasal 72 UU 32/1997 sebagai berikut:

Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).[8]

            Sehingga, dapat diketahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh badan – badan usaha selaku pelaku binary option merupakan tindakan ilegal atau tindakan yang melanggar hukum dalam hal ini melanggar Pasal 57 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Selain itu, melakukan promosi terhadap produk yang seolah-olah menawarkan keuntungan yang pasti merupakan hal yang dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, oleh sebab itu, figur publik yang berperan sebagai pihak terafiliasi (Affiliator ) dari Binary Option pada dasarnya dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara serta pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DASAR HUKUM :

  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2011.
  2. UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.

REFERENSI:

  1. U.S SECURITIES AND EXCHANGE COMISSION, BINARY OPTION (HTTPS://WWW.INVESTOR.GOV/INTRODUCTION-INVESTING/INVESTING-BASICS/GLOSSARY/BINARY-OPTIONS, DIAKSES PADA TANGGAL 31 JANUARI 2022 )
  2. KONTAN.CO.ID, CATAT! BINARY OPTION ADALAH TRADING ILLEGAL YANG LEBIH MIRIP JUDI (HTTPS://INVESTASI.KONTAN.CO.ID/NEWS/CATAT-BINARY-OPTION-ADALAH-TRADING-ILLEGAL-YANG-LEBIH-MIRIP-JUDI, DIAKSES PADA TANGGAL 31 JANUARI 2022)
  3. BUSINESS INSIGHT, SATGAS WASPADA INVESTASI : AFILIATOR BINARY OPTION BAKAL DIPROSES HUKUM (HTTPS://INSIGHT.KONTAN.CO.ID/NEWS/SATGAS-WASPADA-INVESTASI-AFILIATOR-BINARY-OPTION-BAKAL-DIPROSES-HUKUM , DIAKSES PADA TANGGAL 31 JANUARI 2022)

[1] Lihat dari U.S Securities and Exchange Comission, Binary option (https://www.investor.gov/introduction-investing/investing-basics/glossary/binary-options)

[2] Kontan.co.id, Catat! Binary Option Adalah Trading Illegal Yang Lebih Mirip Judi (https://investasi.kontan.co.id/news/catat-binary-option-adalah-trading-illegal-yang-lebih-mirip-judi)

[3] Business Insight, Satgas Waspada Investasi : Afiliator Binary Option Bakal Diproses Hukum (https://insight.kontan.co.id/news/satgas-waspada-investasi-afiliator-binary-option-bakal-diproses-hukum)

[4] Pasal 9 ayat (1) huruf k dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

[5] Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

[6] Pasal 57 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

[7] Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.

[8] Pasal 72 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.

Translate