0

PEMBLOKIRAN DANA YANG TERJADI KARENA AKSI INVESTASI ILEGAL

Author : Alfredo Joshua Bernando, Co-Author : Shafa Atthiyyah Raihana 

Kasus investasi ilegal pada saat ini sedang marak menjadi pembahasan bagi kalangan masyarakat. Kasus investasi ilegal saat ini berkedok melalui penggunaan aplikasi. Dengan adanya kasus yang sedang diperbincangkan ini, sebuah lembaga resmi yang mengawasi transaksi keuangan mulai melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal yang berakhir dengan adanya pertambahan nilai transaksi sehingga dihentikan dan diblokir sementara.[1]

             Investasi ilegal adalah penipuan yang dilakukan dalam bentuk investasi atau penanaman modal yang dalam pelaksanaannya tidak memiliki izin oleh lembaga terkait. Investasi ilegal juga termasuk ke dalam tindakan pencucian uang dikarenakan aliran dana yang dilakukan oleh pelaku investasti ilegal tidak dilaporkan kepada lembaga resmi milik pemerintah.  Pencucian uang sendiri merupakan tindakan menyamarkan atau menyembunyikan sumber uang yang diperoleh dari hasil krimimal. Dalam investasi ilegal, tindak pidana penipuan yang dilakukan kemudian dicuci ke produk investasi investor dan seolah-olah investor mendapatkan keuntungan tersebut, sehingga hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuican Uang yaitu:

“Pasal 2

  1. Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan cukai, perdagangan, orang perdagangan, senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, dan pemalsuan uang perjudian prostitusi.” [2]

Berdasarkan tindakan tersebut, pemberantasan dan pencegahan pencucian uang dari investasi ilegal ini dilakukan oleh PPATK sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden RI.[3] Hal ini dijelaskan secara resmi pada Pasal 39 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memberi penjelasan berikut:

“Pasal 39

PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.” [4]

            Pada Pasal 41 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, lembaga ini juga mempunyai wewenang dalam melaksanakan tugasnya yaitu:

“Pasal 41

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, PPATK berwenang:

  1. meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
  2. menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
  3. mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;
  4. memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;
  5. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
  6. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
  7. menyelenggarakan sosisalisai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.”[5]

Dengan adanya tugas dan wewenang yang dimiliki oleh lembaga terkait, saat ini lembaga tersebut melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir yang mencapai nilai Rp 150,4 miliar. Nominal tersebut berasal dari delapan rekening dari satu Penyedia Jasa Keuangan. Sebelumnya, lembaga ini telah melakukan penghentian sementara terhadap transaksi yang diduga melibatkan para penjual produk investasi bodong yang mencapai angka Rp 202 miliar dan berasal dari seratus sembilan rekening dan lima puluh lima Penyedia Jasa Keuagan. Sehingga berdasarkan penghitungan, total penghentian transaksi yang dilakukan oleh investasi ilegal ini senilai Rp 352 miliar. [6]

Penghentian sementara ini dilakukan selama dua puluh hari kerja dan jumlah transaksi ini kemungkinan akan bertambah seiring dengan proses analisis yang dilakukan oleh lembaga berwenang. Tidak hanya itu, selanjutnya akan ikut berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi yang mencurigakan dan dalam nomial yang fantastis terkait dengan investasi ilegal. [7]

Kondisi pemblokiran tersebut menarik perhatian di tengah adanya permasalahan pihak-pihak yang sedang terlibat dalam kasus investasi ilegal yang menyebabkan pihak tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, tersangka tersebut berprofesi sebagai afiliator yang berperan untuk mengajak seseorang melakukan investasi. Namun, investasi yang dilakukan oleh keduanya berada di platform yang tidak resmi dan dilarang oleh pemerintah sehingga menimbulkan kerugian terhadap masyarakat yang telah mengikuti investasi ilegal tersebut.

Akibat pelanggaran tersebut, salah satu pihak tersangka dikenakan pasal berlapis karena telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 378 KUHP serta pada Pasal 55 KUHP ayat (1) angka 1 dan 2 serta ayat (2) yang pada pasal tersebut dijelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan tersangka dalam investasi ilegal sebagai berikut:

“Pasal 55

  • Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
    • mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
    • mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
  • Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”[8]

            Tidak hanya itu, tersangka juga dijerat dalam pelanggaran tindak pidana pencucian uang. Hal ini dikarenakan kedua tersangka tidak melaporkan kepada lembaga resmi terkait setiap transaksi yang dilakukan dan diduga setiap transaksi tersebut berasal dari investasi ilegal yang selama ini dilakukan. Berdasarkan hal tersebut, maka kedua tersangka juga dijerat dalam Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang berisikan ancaman bagi pelaku pencucian uang seperti berikut:

“Pasal 3

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyampaikan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000

Pasal 5

  • Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000

Pasal 10

Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.”[9]

Kasus ini dapat terungkap dikarenakan para korban dari investasi bodong tersebut melaporkan ke pihak berwajib pada beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh tersangka melalui berbagai platform dan social media yang ada. Tersangka mengatakan bahwa aplikasi yang digunakan untuk melakukan investasi ilegal tersebut sudah resmi di Indonesia padahal pada kenyataannya hal itu merupakan sebaliknya. Pihak berwajib kini melakukan tracing asset milik tersangka dan melakukan pelacakan terhadap rekan-rekan terdekat tersangka. Penyidik juga akan menyita aset milik rekan teman hingga keluarga jika terbukti menerima uang dari tersangka serta hukuman penjara bagi tersangka selama dua puluh tahun.

Sedangkan salah satu pihak lainnya juga kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi legal yang dilakukannya juga. Hampir sama dengan tersangka sebelumnya, ia juga dijerat dalam pasal Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 45 ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik yang menjelaskan:

“Pasal 45

  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28

  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”[10]

            Kemudian juga dalam Pasal 378 KUHP yaitu:

“Pasal 378

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”[11]

Pihak-pihak tersangka tersebut diancam akan dikenakan sanksi dua puluh tahun penjara dan penyitaan aset milik keduanya serta terhadap penerima aliran dana dari para tersangka. Sehingga, pada dasarnya terdapat lembaga resmi di Indonesia yang mengawasi segala transaksi baik legal maupun ilegal menemukan adanya transaksi ilegal yang berasal dari investasi bodong. Dengan begitu, lembaga tersebut melakukan penghentian transaksi untuk sementara dan pemblokiran yang berdasarkan penghitungan, total penghentian transaksi dari investasi ilegal ini senilai Rp 352 miliar. Bersamaan dengan hal tersebut, saat ini sedang marak diberitakan bahwa terdapat dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus investasi bodong yang dijerat dalam pasal berlapis karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat (1) angka 1 dan 2 serta ayat (2).

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  2. Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

REFERENSI:

  1. CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/market/20220307153852-17-320688/ppatk-blokir-dana-rp-352-m-dari-aksi-tipu-tibu-robot-trading, diakses pada 23 Maret 2022
  2. Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Pusat_Pelaporan_dan_Analisis_Transaksi_Keuangan, diakses pada 23 Maret 2022

[1] CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/market/20220307153852-17-320688/ppatk-blokir-dana-rp-352-m-dari-aksi-tipu-tibu-robot-trading, diakses pada 23 Maret 2022

[2] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

[3] Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Pusat_Pelaporan_dan_Analisis_Transaksi_Keuangan, diakses pada 23 Maret 2022

[4] Pasal 39 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

[5] Pasal 41 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

[6] CNCB Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/market/20220307153852-17-320688/ppatk-blokir-dana-rp-352-m-dari-aksi-tipu-tibu-robot-trading, diakses pada 01 April 2022

[7] Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1174/ppatk-pantau-terkait-transaksi-investasi-bodong.html, diakses pada 01 April 2022

[8] Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

[9] Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

[10] Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

[11] Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2

ALASAN DI BALIK PEMBEKUAN PIALANG BERJANGKA RESMI

Author : Alfredo Joshua Bernando, Co-Author = Shafa Atthiyyah Raihana & Robby Malaheksa

Di Indonesia, terdapat lembaga khusus milik pemerintah yang melakukan pengawasan terhadap perdagangan jangka komiditi. Lembaga tersebut memiliki tugas untuk mengatur terkait perdagangan berjangka di Indonesia. Fungsi umum sebagai regulasi perdagangan komoditi, valuta asing  dan berjangka. Hal ini berdasarkan dengan Pasal 652 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Tupoksi dan Struktur Organisasi Bappebti, Depdag yaitu:    

Pasal 652

BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.” [1]

Salah satu tugas yang dilakukan oleh lembaga berwenang tersebut yaitu melakukan pengawasan pengaturan, dan memberikan izin terkait dengan pialang perdagangan berjangka di Indonesia.[2] .\ Berdasarkan Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang No. 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang memberikan pengertian pialang berjangka yaitu:

“Pasal 1

  • Pialang Perdagangan Berjangka yang disebut  sebagai Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.” [3]

Selain itu Berdasarkan pasal 7 huruf b Peraturan Kepala Bappebti No. 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka

“   Pasal 7

Pegawai Pialang Berjangka ataupun pihak lain yang berkepentingan tidak diperbolehkan: secara langsung ataupun tak langsung memberi pengaruh pada calon nasabah ataupun nasabah dengan cara memberi informasi yang tidak benar dalam transaksi Kontrak Berjangka. Sehingga ketika mencari nasabah, wakil pialang serta marketing Pialang Berjangka tak diperbolehkan memprediksi keadaan pasar bursa berjangka pada calon nasabah ataupun nasabahnya sekaligus memberi janji akan profit dari investasi yang ada.[4]

Pengaturan mengenai pemberitahuan risiko kepada nasabah oleh pialang berjangka diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi , yang berbunyi:

“  Pasal 50

Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.” [5]

Di masa sekarang ini, modus kejahatan yang berkedok investasi semakin marak terjadi termasuk dengan Piala Berjangka Ilegal. Sebagai masyarakat, kita wajib untuk mewaspadai dan mempelajari perbedaan dari pialang berjangka legal dan pialang berjangka ilegal. Artinya, mana pialang berjangka yang diresmikan oleh lembaga resmi dan mana yang tidak resmi. Terdapat beberapa perbedaan yang dapat dikenali agar terhindar dari investasi bodong tersebut. Pada pialang berjangka legal, badan usaha tersebut pasti memiliki izin dan legalitas dari lembaga berwenang. Kedua, terdapat nama berjangka pada perusahaan atau instansi tersebut. Ketiga, penyetoran margin atau rekening terpisah (segregated account) sudah terdaftar pada lembaga resmi. Terakhir, transaksi dilaporkan ke bursa berjangka yang didaftarkan ke lembaga kliring berjangka.

Sedangkan, pada piala berjangka tidak memiliki izin dari lembaga resmi atau memiliki legalitas palsu, kemudian penyetoran margin ke rekening pribadi atau perorangan, menawarkan janji menggiurkan yakni adanya pendapatan tetap (fixed income) dalam jangka waktu tertentu atau menawarkan bagi hasil (sharing profit), dan yang terakhir pada mekanisme transaksi tidak jelas pelaporan dan penjaminannya. Biasanya menggunakan skema piramida, money game, atau skema ponzi.

Dengan adanya kewenangan dan tugas yang dimiliki oleh lembaga resmi terkait pengawasan perdagangan berjangka, lembaga resmi tersebut mulai memunjukkan fungsi dan kewenangan yang dimilikinya. Saat ini, lembaga tersebut baru saja  membekukan salah satu pialang berjangka resmi yang ada di Indonesia.  Dalam penjelasannya, pembekuan usaha dilakukan karena Pialang Berjangka tersebut tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Bukan hanya sekali, namun peringatan tersebut sudah diterbitkan sebanyak tiga kali secara berturut-turut. Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pialang Berjangka tersebut masih dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.  Lembaga berwenang yang melakukan pengawasan terhadap pialang berjangka memastikan, pembekuan kegiatan usaha terhadap Pialang Berjangka tersebut tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.

Pasal 9 ayat (2) Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka dengan amat tegas menyatakan :

“   Pasal 9

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Badan ini diancam dengan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.[6]

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi tertulis dalam Pasal 114 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi yang menjelaskan mengenai Sanski Administratif sebagai berikut:

Pasal 114

Setiap Pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, dikenai sanksi administratif berupa :

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;

c. pembatasan kegiatan usaha;

d. pembekuan kegiatan usaha;

e. pencabutan izin usaha;

f. pencabutan izin;

g. pembatalan persetujuan; dan/atau

h. pembatalan sertifikat pendaftaran.” [7]

Oleh karena itu setiap kegiatan perdagangan berjangka komoditi atau sebagainya, hendaklah memenuhi Prosesur ketentuan dan syarat yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menjadi alasan bagi lembaga resmi terkait pengawasan perdagangan berjangka untuk memberikan sanksi, terlebih pada Pasal 114 PP 9/1999 diatur mengenai sanksi adminisitratif yang dapat diberikan apabila terjadi pelanggaran.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Komoditi
  3. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Tupoksi dan Struktur Organisasi Bappebti, Depdag
  4. Peraturan Kepala Bappebti No. 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka

REFRENSI

  1. Bisnis.com,https://finansial.bisnis.com/read/20220114/55/1489201/perbedaan-pialang-berjangka-legal-dan-ilegal-waspada-investasi- diakses pada 21 Maret 2022

[1] Pasal 652 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Tupoksi dan Struktur Organisasi Bappebti, Depdag

[2] Bisnis.com, https://finansial.bisnis.com/read/20220114/55/1489201/perbedaan-pialang-berjangka-legal-dan-ilegal-waspada-investasi-. diakses pada 21 Maret 2022

[3] Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang No. 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

[4] Pasal 7 huruf b Peraturan Kepala Bappebti No. 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka

[5] Pasal 50 Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

[6] pasal 7 huruf b Peraturan Kepala Bappebti No. 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka

[7] Pasal 114 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi

Translate