0

ASPECTS OF INTELLECTUAL PROPERTY IN INFORMATION TECHNOLOGY INFRASTRUCTURE

Author: Ananta Mahatyanto

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak CiptaUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten   REFERENSI : Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.web.id/ )Fitriawati, Mia. “Perkembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dari Evolusi Infrastruktur.” Jurnal Teknologi dan Informasi 7.1 (2017): 79-87.Khulafa Pinta Winastya, Teknologi Adalah Ilmu Pengetahuan Untuk Mencapai Tujuan Praktis, Simak Jenisnya, ( https://www.merdeka.com/trending/teknologi-adalah-ilmu-pengetahuan-untuk-mencapai-tujuan-praktis-simak-jenisnya-kln.html )ZathCo, IT Infrastruktur, (https://zathco.com/it-infrastruktur/ )Izin.co.id, Definisi dan Panduan Lengkap tentang HAKI, (https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/01/22/haki-adalah/ )Nafebra, Andika Carsya. “HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi.” Osf. Io (2018).Novita Ayuningtias, Fungsi Motherboard dan Bagian-Bagiannya, Anak IT Wajib Tahu, ( https://www.liputan6.com/tekno/read/3912122/fungsi-motherboard-dan-bagian-bagiannya-anak-it-wajib-tahu#:~:text=Fungsi%20utama%20dari%20motherboard%20sendiri,sistem%20perangkat%20keras%20yang%20tersedia. )  
Pada era perkembangan teknologi masa kini, memerlukan suatu sistem untuk menjalankan suatu pekerjaan dengan cepat, efektif , efisien dan akurat, hal ini diperlukan karena berimplikasi langsung pada produktivitas pekerjaan yang dilakukan. [1] Teknologi berkembang dengan pesat, melalui ciptaan-ciptaan, inovasi, invensi terhadap teknologi itu sendiri, Perkembangan yang terjadi pada teknologi informasi dibangun melalui suatu “fondasi” dalam bentuk infrastruktur.             Teknologi Informasi memiliki unsur dasar pada kata “teknologi”, dimana berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Teknologi merupakan suatu metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis atau keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.[2]             Selain itu, Informasi dalam konteks teknologi berkaitan dengan Informasi yang berbentuk elektronik, dimana hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE), yang berbunyi: “Pasal 1 Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[3]   Sehingga pada kesimpulan definisi mengenai Teknologi Informasi adalah Penggunaan teknologi seperti komputer, elektronik, dan telekomunikasi, untuk mengolah dan mendistribusikan informasi dalam bentuk digital,[4] serta apabila mengacu pada Pasal 1 Angka 3 UU ITE, Teknologi Informasi didefinisikan sebagai:
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. [5]   Selain membahas tentang Teknologi Informasi, Infrastruktur juga merupakan hal yang penting, karena semua hal dapat terjadi apabila hal tersebut melalui pembangunan. Infrastruktur berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai Prasarana,[6] dimana pengertian prasarana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya).[7]             Sehingga, Infrastruktur Teknologi Informasi merupakan suatu prasarana atau hal pendukung sekaligus menunjang terselenggaranya suatu proses pembangunan teknologi informasi itu sendiri. Infrastruktur teknologi informasi didefinisikan secara luas sebagai seperangkat komponen teknologi informasi (IT) yang merupakan dasar dari layanan IT, biasanya komponen fisik (komputer dan perangkat keras serta fasilitas jaringan), tetapi juga berbagai komponen perangkat lunak dan jaringan.[8]   Dalam komputasi, infrastruktur teknologi informasi terdiri dari sumber daya fisik dan virtual yang mendukung arus, penyimpanan, pengolahan dan analisis data. Infrastruktur teknologi informasi dapat dipusatkan di dalam pusat data (data center). Infrastruktur teknologi informasi perusahaan biasanya mengacu pada komponen yang diperlukan untuk keberadaan, pengoperasian, dan pengelolaan lingkungan teknologi informasi perusahaan. Infrastruktur teknologi informasi terdiri dari satu set perangkat fisik dan aplikasi perangkat lunak yang diperlukan untuk mengoperasikan seluruh perusahaan. Semua perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, fasilitas yang diperlukan untuk mengembangkan, menguji, mengirim, memantau, mengontrol atau mendukung layanan teknologi informasi.[9]   Tujuan dari manajemen Infrastruktur Teknologi Informasi adalah untuk mencapai efektivitas dari keseluruhan proses teknologi informasi, kebijakan, data, sumber daya manusia, peralatan dan lainnya. Dan tujuan lainnya adalah untuk mengoperasikan Teknologi Informasi agar bias diakses ke semua orang. [10] Dalam Infrastruktur Teknologi Informasi tidak lepas dari suatu ciptaan-ciptaan, inovasi serta invensi dari teknologi yang baru, dimana hal-hal tersebut berkaitan erat dengan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh pencipta teknologi tersebut.             Berbicara tentang Kekayaan Intelektual (KI) perlu kita pahami terlebih dahulu tentang KI itu sendiri. Kekayaan Intelektual atau bisa kita singkat dengan KI adalah hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu temuan, karya, produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat yang dapat dilindungi oleh hukum. Jadi dapat disimpulkan bahwa Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Fungsi dan tujuan utama dari adanya perlindungan Kekayaan Intelektual, antara lain : Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas Kekayaan Intelektual milik orang lain.Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan diakuinya Kekayaan Intelektual, akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan keuntungan secara ekonomis.Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, dan industri yang ada di Indonesia.[11]   Berikut Hak-Hak Kekayaan Intelektual yang terkandung dalam suatu Infrastruktur Teknologi Informasi , yakni: Hak Cipta Pasal 1 Angka 1 dan Angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjelaskan tentang definisi Hak Cipta dan Ciptaan yang merupakan objek yang dilindungi oleh Hak Cipta, yang merupakan: “ Pasal 1 Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[12]

Sehingga, Hak cipta diberikan kepada sebuah ciptaan yang dihasilkan dan diekspresikan dalam bentuk nyata atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian.   Sebagai contoh, infrastruktur teknologi informasi dapat bekerja apabila menggunakan komputer, dimana komputer tidak dapat dipisahkan dengan perangkat lunak (software) untuk mengaplikasikan maksud dan tujuan dari penggunaan komputer tersebut, perangkat lunak (software) itu sendiri merupakan sekumpulan perintah yang ditulis oleh bahasa pemograman yang dimengerti oleh komputer sehingga perangkat lunak tersebut mampu menginstruksikan perintah tertentu yang akan dikerjakan oleh komputer. Contoh dari software itu sendiri seperti Windows, Microsoft, Antivirus, Internet Explorer. [13]   Menciptakan perangkat lunak bukan merupakan pekerjaan yang mudah karena banyak sekali aturan-aturan dan kemampuan intelektual yang dibutuhkan dari seorang analis sistem (system analyst) dan pemrograman. Oleh karena itulah, dengan berlakunya Undang-Undang Hak Cipta, hasil kerja seorang analis sistem dan pemrograman dapat dilindungi. [14]   Salah satu pelanggaran Hak Cipta terhadap infrastruktur teknologi informasi dapat berupa pemakaian teknologi tersebut tanpa seizin pencipta , pembajakan, pengadaan, atau hacking yang kerap terjadi dalam penerapan teknologi informasi sehari-hari.   Pasal 8 jo. Pasal 9 jo. Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur tentang pelanggaran hak ekonomi milik pencipta berkaitan dengan hak cipta yang dilanggar , yang berbunyi: “ Pasal 8   Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.   Pasal 9   Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan: penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan Ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; pendistribusian Ciptaan atau salinannya; pertunjukan Ciptaan; Pengumuman Ciptaan; Komunikasi Ciptaan; dan penyewaan Ciptaan.   Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. (3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. Pasal 113 Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).[15] Selain pelanggaran hak cipta terkait dengan hak ekonomi, hacking juga merupakan salah satu pelanggaran terkait dengan pengaksesan teknologi informasi tanpa seizin pencipta atau pemilik, yang diatur dalam Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE, yang berbunyi:   “ Pasal 30 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun melanggar, menerobos, melampaui  atau menjebol sistem pengamanan.   Pasal 46 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).[16]           Hak Paten Selain Hak Cipta, Hak atas Paten juga merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang harus dilindungi dalam Infrastruktur Teknologi Informasi, terlebih Paten berkaitan erat dengan suatu invensi suatu teknologi, dimana pengertian Paten menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), yang berbunyi: “ Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.[17]   Seperti Hak Cipta, terdapat manfaat ekonomi yang diberikan kepada pemegang paten, dan terdapat perbuatan yang dilarang terhadap selain pemegang paten seperti membuat keuntungan kepada diri sendiri tanpa seizin pemegang paten, yang secara lengkap perbuatan yang dilarang tersebut dijelaskan dalam Pasal 160  UU Paten beserta dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 161 dan Pasal 162 UU Paten, yang berbunyi sebagai berikut: “ Pasal 160   Setiap Orang tanpa persetujuan pemegang paten dilarang: dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten; dan/ataudalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.   Pasal 161   Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).   Pasal 162   Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten sederhana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).[18]             Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) Terdapat 2 hal yang tergabung dalam DTLST, yakni Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu, hal tersebut dijelaskan melalui Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuti Terpadu (UU DTLST), yang berbunyi: “ Pasal 1 Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.[19]   Sehingga dapat disimpulkan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.   Selanjutnya mengenai Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang definisinya dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 6 UU DTLST, yang berbunyi: “ Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.[20]   Berbeda dengan pembahasan pada Hak Cipta yang berkaitan dengan Perangkat Lunak (software), DTLST berkaitan erat dengan komponen perangkat keras yang diperlukan dalam infrastruktur teknologi informasi, seperti papan utama atau motherboard yang berfungsi sebagai pusat penghubung perangkat dengan perangkat lainnya, atau sebagai penyatu dari sistem perangkat keras yang tersedia, [21] dimana apabila pendesain motherboard tersebut ingin mengajukan permohonan atas perlindungan karya ciptaannya dapat diajukan permohonan hak DTLST.   Ada dua hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak desain tata letak dan sirkuit terpadu, yakni: Hak melaksanakan desain yang dimiliki;Hak untuk melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, mengimpor, ekspor, dan mengedarkan barang yang berhubungan dengan hal ini.   Pelanggaran Hak DTLST pada dasarnya memiliki kriteria yang sama seperti Hak Kekayaan Intelektual lainnya , yakni terkait dengan perizinan kepada pendesain DTLST tersebut, hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 42 ayat (1) UU DTLST , yang berbunyi: “ Pasal 8 Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pasal 42 Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).[22] Sehingga, dapat dilihat bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Infrastruktur Teknologi Informasi dijamin keberadaanya baik melalui Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang yang mengatur tentang masing-masing Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini diberlakukan karena Pemerintah mengetahui pentingnya Hak Kekayaan Intelektual khususnya dalam bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Teknologi Informasi itu sendiri.   Pentingnya menghargai kreativitas milik orang lain dalam hal ini menghargai kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seseorang terhadap infrastruktur teknologi informasi, dapat diwujudkan dengan : Menggunakan software yang asli atau dengan membeli nomor lisensi. Tidak melakukan duplikasi, membajak ataupun menyalin tanpa seizin perusahaan atau pemilik Tidak menggunakan untuk tindakan kriminal atau kejahatan Tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi atau menambah hasil karya tanpa seizin perusahaan atau pemilik. Terlebih hadirnya teknologi informasi yang terus berkembang dengan pesat melalui pembangunan infrastruktur dari teknologi informasi itu sendiri memiliki tujuan untuk memecahkan masalah, membuka kreativitas, meningkatkan efektivitas dan      efisiensi dalam melakukan pekerjaan. Sehingga, Aspek-aspek Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan Infrastruktur Teknologi Informasi harus dilindungi melalui perlindungan hukum, dan terdapat penerapan pemberian sanksi baik pidana penjara, denda pidana karena pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu perbuatan yang masuk kedalam kategori kejahatan.  

[1] Fitriawati, Mia. “Perkembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dari Evolusi Infrastruktur.” Jurnal Teknologi dan Informasi 7.1 (2017): 79-87.

[2] Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

[3] Khulafa Pinta Winastya, Teknologi Adalah Ilmu Pengetahuan Untuk Mencapai Tujuan Praktis, Simak Jenisnya, ( https://www.merdeka.com/trending/teknologi-adalah-ilmu-pengetahuan-untuk-mencapai-tujuan-praktis-simak-jenisnya-kln.html )

[4] https://kbbi.lektur.id/teknologi-informasi

[5] Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

[6] https://kbbi.web.id/infrastruktur

[7] https://kbbi.web.id/prasarana

[8] ZathCo, IT Infrastruktur, (https://zathco.com/it-infrastruktur/ )

[9] Ibid.

[10] Ibid.

[11] Izin.co.id, Definisi dan Panduan Lengkap tentang HAKI, (https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/01/22/haki-adalah/ )

[12] Pasal 1 Angka 1 dan Angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

[13] Nafebra, Andika Carsya. “HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi.” Osf. Io (2018).

[14] Ibid.

[15] Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 8 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

[16] Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

[17] Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

[18] Pasal 160 sampai Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

[19] Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuti Terpadu

[20] Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

[21] Novita Ayuningtias, Fungsi Motherboard dan Bagian-Bagiannya, Anak IT Wajib Tahu, ( https://www.liputan6.com/tekno/read/3912122/fungsi-motherboard-dan-bagian-bagiannya-anak-it-wajib-tahu#:~:text=Fungsi%20utama%20dari%20motherboard%20sendiri,sistem%20perangkat%20keras%20yang%20tersedia. )

[22] Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Legal basis :  1. Law Number 32 of 2000 concerning Layout Design of Integrated Circuits  2. Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions as amended by Law Number 19 of 2016  3. Law Number 28 of 2014 concerning Copyrights  4. Law Number 13 of 2016 concerning Patents    REFERENCE :  1. Big Indonesian Dictionary (https://kbbi.web.id/ )  2. Fitriawati, Mia.  “Information Technology Infrastructure Development of Infrastructure Evolution.”  Journal of Technology and Information 7.1 (2017): 79-87.  3. Khulafa Pinta Winastya, Technology Is Science To Achieving Practical Goals, Check Out Its Kinds, (https://www.merdeka.com/trending/technology-is-ilmu-knowledge-to-menreach-aim-praktis-simak-types  -kln.html )  4. ZathCo, IT Infrastructure, (https://zathco.com/it-infraktur/ )  5. Permission.co.id, Definition and Complete Guide to Intellectual Property Rights, (https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/01/22/haki-dalam/ )  6. Nafebra, Andika Carsya.  “IPR (Intellectual Property Rights) in Information and Communication Technology.”  osf.  Io (2018).  7. Novita Ayuningtias, Motherboard Functions and Its Parts, IT Children Must Know, (https://www.liputan6.com/tekno/read/3912122/function-motherboard-dan-parts-anak-it-dunia-  know#:~:text=Function%20main%20of%20motherboard%20own,system%20device%20hard%20which%20 is available.)
In today’s era of technological development, it requires a system to run a job quickly, effectively, efficiently and accurately, this is necessary because it has direct implications for the productivity of the work done.  Technology is developing rapidly, through creations, innovations, inventions of the technology itself. Developments that occur in information technology are built through a “foundation” in the form of infrastructure.    Information Technology has a basic element in the word “technology”, which according to the Big Indonesian Dictionary, Technology is a scientific method to achieve practical goals or the overall means to provide goods needed for the survival and comfort of human life.   In addition, information in the context of technology is related to information in electronic form, which is explained in Article 1 Number 1 of Law 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions as amended in Law Number 19 of 2016 (UU ITE),  which reads:  “Article 1  1. Electronic Information is one or a set of electronic data, including but not limited to writing, sound, pictures, maps, designs, photographs, electronic data interchange (EDI), electronic mail (electronic mail), telegram, telex, telecopy or the like,  processed letters, signs, numbers, Access Codes, symbols, or perforations that have meaning or can be understood by people who are able to understand them.”   So that in conclusion the definition of Information Technology is the use of technology such as computers, electronics, and telecommunications, to process and distribute information in digital form, and when referring to Article 1 Number 3 of the ITE Law, Information Technology is defined as:    “Information Technology is a technique for collecting, preparing, storing, processing, publishing, analyzing, and/or disseminating information.  “    Apart from discussing Information Technology, Infrastructure is also important, because anything can happen if it is through development.  Infrastructure based on the Big Indonesian Dictionary is defined as infrastructure, where the definition of infrastructure in the Big Indonesian Dictionary is everything that is the main support for the implementation of a process (business, development, project, and so on).   Thus, Information Technology Infrastructure is an infrastructure or supporting thing as well as supporting the implementation of an information technology development process itself.  Information technology infrastructure is defined broadly as a set of information technology (IT) components that form the basis of IT services, usually physical components (computers and hardware and network facilities), but also various software and network components.    In computing, the information technology infrastructure consists of physical and virtual resources that support the flow, storage, processing and analysis of data.  Information technology infrastructure can be centralized in a data center (data center).  An enterprise information technology infrastructure typically refers to the components required for the existence, operation, and management of the enterprise information technology environment.  The information technology infrastructure consists of a set of physical devices and software applications required to operate the entire enterprise.  All hardware, software, networks, facilities necessary to develop, test, deliver, monitor, control or support information technology services.   The purpose of Information Technology Infrastructure management is to achieve the effectiveness of the entire information technology process, policies, data, human resources, equipment and others.  And another goal is to operate Information Technology so that it can be accessed by everyone.  Information Technology Infrastructure cannot be separated from creations, innovations and inventions from new technologies, where these things are closely related to the Intellectual Property Rights owned by the creator of the technology.   Talking about Intellectual Property (IP) we need to understand first about IP itself.  Intellectual Property or we can shorten it with IP is the result of human thought to be able to produce findings, works, products, services, or processes that are useful for society that can be protected by law.  So it can be concluded that Intellectual Property is the right to enjoy economically the result of an intellectual creativity.  Objects that are regulated in intellectual property are works produced by human intellectual abilities.  The main functions and objectives of the protection of Intellectual Property, among others:  As legal protection for creators who are owned by individuals or groups for their efforts in making copyrighted works with the economic value contained therein.  Anticipating and also preventing infringement of other people’s Intellectual Property.  Increase competition, especially in terms of the commercialization of intellectual property.  Because with the recognition of Intellectual Property, it will encourage creators to continue to work and innovate, and can benefit economically.  It can be used as a material for consideration in determining research and industry strategies in Indonesia.   The following are the Intellectual Property Rights contained in an Information Technology Infrastructure, namely:  1. Copyright  Article 1 Number 1 and Number 3 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, explains the definition of Copyright and Works which are objects protected by Copyright, which are:  ” Article 1  (1) Copyright is the exclusive right of the creator that arises automatically based on declarative principles after a work is manifested in a tangible form without reducing restrictions in accordance with the provisions of laws and regulations.    (3) Creation is any copyrighted work in the fields of science, art, and literature which is produced on inspiration, ability, thought, imagination, dexterity, skill, or expertise which is expressed in a tangible form.”  Thus, Copyright is granted to a work that is produced and expressed in a tangible form based on inspiration, ability, thought, imagination, dexterity, skill or expertise.   For example, information technology infrastructure can work when using a computer, where a computer cannot be separated from software (software) to apply the intent and purpose of using the computer, the software itself is a set of commands written by a programming language that is understood.  by the computer so that the software is able to instruct certain commands to be carried out by the computer.  Examples of the software itself such as Windows, Microsoft, Antivirus, Internet Explorer.   Creating software is not an easy job because a lot of rules and intellectual abilities are required from a systems analyst (system analyst) and programming.  Therefore, with the enactment of the Copyright Act, the work of a systems analyst and programming can be protected.   One of the copyright violations against information technology infrastructure can be in the form of using the technology without the permission of the creator, piracy, procurement, or hacking that often occurs in the daily application of information technology.    Article 8 jo.  Article 9 jo.  Article 113 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyrights regulates the violation of the author’s economic rights in relation to the infringed copyright, which reads:  “Article 8”    Economic rights are the exclusive rights of the Author or Copyright Holder to obtain economic benefits from the Works.    Article 9    (1) The Creator or Copyright Holder as referred to in Article 8 has economic rights to:  a.  publication of Works;  b.  Reproduction of Works in all its forms;  c.  translation of Works;  d.  adapting, arranging, or transforming the Works;  e.  distribution of Works or copies thereof;  f.  performances of Creation;  g.  Announcement of Works;  h.  Creative Communications;  and  i.  rental of Works.    (2) Everyone exercising economic rights as referred to in paragraph (1) is required to obtain permission from the Author or Copyright Holder.  (3)  (3) Any person without permission from the Author or Copyright Holder is prohibited from Reproduction and/or Commercial Use of Works.  Article 113  1. Any person who unlawfully violates the economic rights as referred to in Article 9 paragraph (1) letter i for Commercial Use shall be sentenced to a maximum imprisonment of 1 (one) year and/or a maximum fine of Rp. 100,000,000 (one hundred  million rupiah).  2. Any person who without rights and/or without permission of the Author or Copyright holder violates the economic rights of the Author as referred to in Article 9 paragraph (1) letter c, letter d, letter f, and/or letter h for Commercial Use  shall be sentenced to a maximum imprisonment of 3 (three) years and/or a maximum fine of Rp. 500,000,000.00 (five hundred million rupiah).  3. Any person who without rights and/or without permission of the Author or Copyright holder violates the economic rights of the Author as referred to in Article 9 paragraph (1) letter a, letter b, letter e, and/or letter g for Commercial Use  shall be sentenced to a maximum imprisonment of 4 (four) years and/or a maximum fine of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah).  4. Any person who fulfills the elements as referred to in paragraph (3) committed in the form of piracy, shall be sentenced to a maximum imprisonment of 10 (ten) years and/or a maximum fine of Rp. 4,000,000,000.00 (four billion rupiah).”   In addition to copyright infringement related to economic rights, hacking is also one of the violations related to accessing information technology without the permission of the creator or owner, which is regulated in Article 30 jo.  Article 46 of the ITE Law, which reads:    “Article 30”  (1) Any person intentionally and without rights or against the law Accessing Computers and/or Electronic Systems belonging to other Persons in any way.  (2) Any person intentionally and without rights or against the law accesses a Computer and/or Electronic System with the aim of obtaining Electronic Information and/or Electronic Documents.  (3) Any person intentionally and without rights or against the law accessing a Computer and/or Electronic System in any way violates, breaks through, exceeds or breaks the security system.    Article 46  (1) Everyone who fulfills the elements as referred to in Article 30 paragraph (1) shall be sentenced to a maximum imprisonment of 6 (six) years and/or a maximum fine of Rp. 600,000,000.00 (six hundred million rupiah).  (2) Everyone who fulfills the elements as referred to in Article 30 paragraph (2) shall be sentenced to a maximum imprisonment of 7 (seven) years and/or a maximum fine of Rp. 700,000,000.00 (seven hundred million rupiah). (3) Everyone who fulfills the elements as referred to in Article 30 paragraph (3) shall be sentenced to a maximum imprisonment of 8 (eight) years and/or a maximum fine of Rp. 800,000,000.00 (eight hundred million rupiahs).”   2. Patents  In addition to Copyright, Patent Rights are also one of the Intellectual Property Rights that must be protected in Information Technology Infrastructure, especially Patents are closely related to an invention of a technology, where the definition of Patent according to Article 1 Number 1 of Law Number 13 of 2016 concerning Patents (  Patent Law), which reads: “Patent is an exclusive right granted by the state to an inventor for his invention in the field of technology for a certain period of time to carry out the invention himself or to give approval to other people to implement it.”   Like Copyright, there are economic benefits granted to the patent holder, and there are actions that are prohibited against other than the patent holder such as making profits for themselves without the permission of the patent holder, which in full is explained in Article 160 of the Patent Law along with the sanctions imposed.  regulated in Article 161 and Article 162 of the Patent Law, which reads as follows:  “Article 160”    Any person without the approval of the patent holder is prohibited:  a.  in the case of a product-Patent: making, using, selling, importing, renting, delivering, or providing for sale or rental or delivery of the patented product;  and/or  b.  in the case of Process-Patent: using a production process that is granted a Patent to manufacture goods or other actions as referred to in letter a.    Article 161    Any person who intentionally and without rights commits an act as referred to in Article 160 for a Patent, shall be sentenced to a maximum imprisonment of 4 (four) years and/or a maximum fine of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah).    Article 162    Any person who intentionally and without rights commits the act as referred to in Article 160 for a simple Patent, shall be sentenced to a maximum imprisonment of 2 (two) years and/or a maximum fine of Rp. 500,000,000.00 (five hundred million rupiah).”   3. Integrated Circuit Layout Design (DTLST)  There are 2 things that are incorporated in DTLST, namely Layout Design and Integrated Circuit, this is explained through Article 1 Number 1 and Article 1 Number 3 of Law Number 32 of 2000 concerning Layout Design of Integrated Circuits (UU DTLST), which reads:  ” Article 1  1. Integrated Circuit is a product in finished or semi-finished form, in which there are various elements and at least one of these elements is an active element, which are partially or wholly interconnected and formed in an integrated manner in a semiconductor material intended to  generate electronic functions.  2. Layout Design is a creation in the form of a three-dimensional laying design of various elements, at least one of these elements is an active element, as well as part or all of the interconnections in an Integrated Circuit and the three-dimensional placement is intended to prepare for the manufacture of an Integrated Circuit.”   So it can be concluded that the Integrated Circuit Layout Design is a creation in the form of a three-dimensional laying design of various elements, at least one of these elements is an active element, as well as some or all of the interconnections in an integrated circuit and the three-dimensional placement is intended to prepare the circuit.  integrated.    Furthermore, regarding the Right to Layout Design for Integrated Circuits, the definition of which is explained in Article 1 Point 6 of the DTLST Law, which reads:  “The Right to Layout Design of an Integrated Circuit is an exclusive right granted by the Republic of Indonesia to the designer of his creation, to carry out his own creation for a certain period of time, or to give his approval to another party to exercise that right.”   In contrast to the discussion on Copyright which relates to Software, DTLST is closely related to the hardware components needed in information technology infrastructure, such as the main board or motherboard that functions as a center for connecting devices to other devices, or as an integral part of the device system.  available hardware, where if the motherboard designer wants to apply for the protection of his work, a DTLST rights application can be submitted.   There are two exclusive rights owned by the holder of layout design rights and integrated circuits, namely:  • The right to implement the own design;  • The right to prohibit other parties without their consent from making, using, importing, exporting, and distributing goods related to this matter.    Infringement of DTLST Rights basically has the same criteria as other Intellectual Property Rights, namely related to licensing to the DTLST designer, this is regulated in Article 8 paragraph (1) jo.  Article 42 paragraph (1) of the DTLST Law, which reads:  “Article 8”  (1) The right holder has the exclusive right to exercise his Right to Layout Design of an Integrated Circuit and to prohibit other people without his consent from making, using, selling, importing, exporting and/or distributing goods in which all or part of the Design has been  granted the Right to Layout Design of Integrated Circuit.  Article 42  (1) Anyone who intentionally and without rights commits any of the acts as referred to in Article 8 shall be sentenced to a maximum imprisonment of 3 (three) years and/or a maximum fine of Rp. 300,000,000.00 (three hundred million rupiahs).”   Thus, it can be seen that the protection of Intellectual Property Rights in Information Technology Infrastructure is guaranteed both through the ITE Law and the Law governing each Intellectual Property Rights.  This is enforced because the Government knows the importance of Intellectual Property Rights, especially in the field of Information Technology Infrastructure and Information Technology itself.    The importance of respecting the creativity of others, in this case respecting the intellectual property owned by someone on the information technology infrastructure, can be realized by:  • Using the original software or by purchasing a license number.  • Do not duplicate, hijack or copy without the permission of the company or owner  • Do not use for criminal acts or crimes  • Do not modify (change), reduce or add to the work without the permission of the company or owner.  Moreover, the presence of information technology which continues to grow rapidly through infrastructure development from information technology itself has the aim of solving problems, opening up creativity, increasing effectiveness and efficiency in doing work.  Thus, Intellectual Property Aspects related to Information Technology Infrastructure must be protected through legal protection, and there is the application of sanctions, both imprisonment, criminal fines for violating Intellectual Property Rights is one of the acts that fall into the category of crime.
Translate