0

Tindakan Mengunggah Dokumen Elektronik Pribadi Tanpa Izin Pemilik

Author: Ananta Mahatyanto ; Co-author: Alfredo Joshua Bernando & Andreas Kevin Simanjorang

Legal basis:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

         Pada era digital ini semua hal dapat kita akses melalui internet, semua hal dapat kita unggah ke internet ataupun kita unduh dari internet, akan tetapi apabila muatan yang akan kita unggah berkaitan dengan orang lain, atau dokumen yang akan kita unggah merupakan milik orang lain, kita harus meminta izin kepada pemilik dokumen tersebut. Adapun hal-hal yang termasuk dalam Dokumen Elektronik yang tercantum dalam pengertiannya menurut Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE), yang berbunyi:

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[1]

         Tindakan mengunggah dokumen elektronik tanpa izin dari pemilik dokumen tersebut dilarang melalui penjelasan Pasal 32 UU ITE, yang berunyi:

Pasal 32

  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
  • Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.[2]

         Terlebih pada pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) UU ITE juga mengatur apabila dokumen elektronik yang diunggah  memiliki muatan yang berisi penghinaan , pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, yang berbunyi:


Pasal 27

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”[3]

         Pihak yang melakukan pengunggahan dokumen elektronik tanpa izin tersebut dapat dikenai dengan sanksi pidana serta denda, dalam hal melanggar Pasal 32 UU ITE, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak tersebut mengacu pada Pasal 48 UU ITE, yang berbunyi:

Pasal 48

  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).[4]

         Bagi Pihak yang melakukan pengunggahan disertai dengan muatan yang berisi penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman pada dokumen elektronik tersebut, yang dalam hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) , maka sanksi terhadap tindakan tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:

Pasal 45

  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).[5]

Sehingga, apabila ingin mengunggahsuatu dokumen elektronik ke internet, dan dokumen elektronik tersebut bukan milik anda, maka anda harus meminta izin kepada pemilik dokumen elektronik tersebut, hal ini harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan privasi terhadap kepemiliki dokumen pribadi seseorang, sekaligus menghindari sanksi pidana berupa pidana penjara serta denda yang akan diberikan kepada pelaku tindakan pengunggahan dokumen elektronik tanpa seizin pemilik dokumen.


[1] Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

[2] Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

[3] Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

[4] Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

[5] Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Translate