0

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal dan Barang Larangan oleh Bea Cukai

Author: Bryan Hope Putra Benedictus
Co-Author: Anggie Fauziah Dwiliandari

Hasil penindakan salah satu Bea Cukai sepanjang periode 2020 sampai dengan Desember 2021 berujung pada pemusnahan sejumlah barang-barang ilegal. Penindakan tersebut telah mendapatkan persetujuan peruntukkan dan Putusan Pengadilan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Putusan Pengadilan Negeri.[1] Pemusnahan barang-barang ilegal itu dilakukan oleh salah satu Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya pada hari Selasa, 12 Juli 2022.[2] Pemusnahan tersebut meliputi Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau/rokok, minuman dengan kandungan etil alkohol (MMEA) atau minuman keras yang ilegal, serta barang larangan jenis sex toys.Secara merinci, barang-barang yang dimusnahkan antara lain 5.249.260 batang rokok ilegal, 92,68 liter minuman keras ilegal, dan beberapa sex toys ilegal.[3]

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara), Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.[4] Terhadap BMN tersebut, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Perbendaharaan Negara.[5] Lebih lanjut, pemusnahan BMN diatur secara khusus di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (PMK Nomor 83/PMK.06/2016).

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur barang-barang yang masuk dan keluar dari daerah kepabeanan. Pada pasal 1 butir 2 mengatakan daerah kepabeanan adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang- undang ini. Kawasan kepabeanan adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Lebih jauh dalam pasal 3 undang-undang ini pada butir 1, mengatakan bahwa terhadap barang impor harus melakukan pemeriksaan kepabeanan. Pemeriksaan kepabeanan yang dimaksudkan di sini adalah pemeriksaan fisik barang dan pemeriksaan dokumen-dokumennya. Selanjutnya di pasal 5 dijelaskan bahwa terhadap barang impor harus memenuhi kewajiban pabean yang dibayar pada kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dan apabila tidak memenuhi syarat-syarat ini maka suatu barang itu dianggap barang ilegal.[6]

Pada umumnya, pemusnahan diartikan sebagai tindakan memusnahkan fisik dan/ atau kegunaan BMN.[7] Sedangkan, penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.[8] Hal yang membedakan di antara keduanya ialah objektif dari tindakan pemusnahan atau penghapusan itu, apakah fisik dan kegunaannya atau status barang tersebut secara administratif. Pemusnahan BMN dapat dilakukan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipindahtangankan atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, dirobohkan, atau melalui cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10] Selain itu, pemusnahan BMN harus dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaporkan kepada Pengelola Barang, untuk Pemusnahan BMN yang beraa pada Pengguna Barang.[11]

Alasan pemusnahan barang ilegal tersebut karena meruginya negara, disebabkan tidak terpungutnya pajak bea cukai, kacaunya harga di pasar. Sebagaimana diketahui bahwa barang ilegal tersebut rata-rata dijual dengan harga murah yang tidak sesuai dengan harga pasar, yang otomatis konsumen akan lebih memilih untuk membeli barang ilegal, yang bisa jadi kualitasnya sama dengan produk dalam negeri. Jika hal ini terjadi, maka sangat berefek negatif pada sektor sentral di negeri sendiri. Mereka akan merugi karena barang-barangnya tidak laku di pasar. Selain itu hal ini juga tidak hanya akan merugikan para pedagang domestik, akan tetapi merugikan pula pedagang impor legal yang membayar bea cukai. Mereka terpaksa menjual dengan harga yang sama sebagaimana pedagang ilegal agar barangnya laku dipasar.[12]

Tata cara pelaksanaan pemusnahan BMN dibedakan menjadi 2 (dua), yakni pemusnahan yang dilakukan terhadap BMN yang berada pada pengelola barang dan pemusnahan yang dilakukan terhadap BMN yang berada pada pengguna barang. Adapun yang dimaksud dengan pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.[13] Sedangkan, pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.[14] Pemusnahan BMN yang berada pada pengelola barang diatur di dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016. Pemusnahan didahului dengan melakukan penelitian terhadap BMN terkait, yang meliputi penelitian administratif (penelitian data dan dokumen BMN) dan penelitian fisik untuk mencocokkan fisik BMN yang akan dimusnahkan dengan data administratif. Setelah itu, laporan hasil penelitian tersebut diberikan penilaian apakah layak dan memenuhi syarat untuk dimusnahkan, untuk kemudian ditetapkan melalui keputusan Pemusnahan BMN.

Sementara itu, tata cara pelaksanaan pemusnahan BMN yang berada pada pengguna barang terdiri dari berbagai tahapan, yaitu persiapan, permohonan pemusnahan, persetujuan pemusnahan, dan pelaksanaan pemusnahan BMN yang diatur di dalam Pasal 10 – 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016. Tahapan persiapan dilakukan dengan melakukan penelitian administratif dan penelitian fisik. Kemudian, permohonan pemusnahan BMN diajukan kepada pengelola barang dengan memuat pertimbangan dan alasan pemusnahan BMN, serta data BMN yang akan dimusnahkan, seperti tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku. Kemudian, permohonan pemusnahan BMN juga harus disertai beberapa dokumen yang meliputi Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, fotokopi dokumen kepemilikan bagi BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, kartu identitas barang bagi BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang, laporan kondisi barang, dan foto terkini BMN. Selanjutnya, penelitian dilakukan terhadap permohonan pemusnahan BMN untuk diberikan surat persetujuan pemusnahan BMN yang sekurang-kurangnya harus memuat pertimbangan dan alasan disetujuinya Pemusnahan BMN, data BMN yang disetujui untuk dimusnahkan, dan kewajiban pengguna barang untuk melaporkan pelaksanaan pemusnahan BMN kepada pengelola barang. Adapun pelaksanaan dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pemusnahan BMN dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Pemusnahan BKC ilegal dan barang larangan yang dilakukan oleh salah satu Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya ini sejatinya bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok, MMEA/minuman keras ilegal, serta barang-barang larangan. Melalui langkah ini, salah satu Bea Cukai tersebut juga berupaya menunjukkan komitmennya sebagai Community Protector dan Revenue Collector. Bahkan, salah satu Bea Cukai tersebut menguatkan sinergi dengan jajaran Aparat Penegak Hukum dengan menyelenggarakan kegiatan pemusnahan narkotika berupa sabu dan ekstasi.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara

Referensi:

CNNIndonesia.com, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220712155248-532-820536/bea-cukai-sulsel-musnahkan-52-juta-rokok-ilegal, diakses 15 Juli 2022.

Cut Elfida, “Pemusnahan Barang Ilegal di Aceh Dalam Perspektif Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Hukum Islam”, dalam Jurnal Ilmiah Islam Futura, Vol. 15, No.2, Februari 2016


[1] Beacukai.go.id, https://www.beacukai.go.id/berita/jalankan-fungsi-perlindungan-masyarakat-bea-cukai-di-sulawesi-selatan-musnahkan-jutaan-barang-ilegal.html, diakses 15 Juli 2022.

[2] CNNIndonesia.com, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220712155248-532-820536/bea-cukai-sulsel-musnahkan-52-juta-rokok-ilegal, diakses 15 Juli 2022.

[3] Beacukai.go.id, https://www.beacukai.go.id/berita/jalankan-fungsi-perlindungan-masyarakat-bea-cukai-di-sulawesi-selatan-musnahkan-jutaan-barang-ilegal.html, diakses 15 Juli 2022.

[4] Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

[5] Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

[6] Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

[7] Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

[8] Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara

[9] Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

[10] Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

[11] Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

[12] Cut Elfida, “Pemusnahan Barang Ilegal di Aceh Dalam Perspektif Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Hukum Islam”, dalam Jurnal Ilmiah Islam Futura, Vol. 15, No.2, Februari 2016, Hal 216.

[13] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

[14] Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

0

CUSTOMS REGULATIONS ON ELECTRIC CAR

Author : Alfredo Joshua Bernando

DASAR HUKUM:  
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
3. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  13/PMK.010/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

REFERENSI :  
1. Flazz Tax.com , Pelajari dengan Baik Perbedaan Pajak Dengan Pengenaan Bea dan Cukai, (https://flazztax.com/2021/08/20/pelajari-dengan-baik-perbedaan-pajak-dengan-pengenaan-bea-dan-cukai/#:~:text=Dimana%20bea%20akan%20dibebankan%20kepada,barang%2Dbarang%20dengan%20karakteristik%20khusus. , diakses pada tanggal 2 Maret 2022)
2. Ike Nofalia, S.Kom, “Bea Cukai – Definisi, Fungsi, dan Contoh” (https://www.finansialku.com/bea-cukai-adalah/, diakses pada tanggal 3 Maret 2022)
3. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, https://www.gaikindo.or.id/sekilas-tentang-istilah-cbu-ckd-dan-ikd-dalam-dunia-otomotif/ , diakses pada tanggal 18 Febuari 2022)
4. Rina Anggraeni, “Siap-siap Sri Mulyani bakal naikkan pajak bagi mobil beremisi tinggi”, ( https://ekbis.sindonews.com/read/452634/33/siap-siap-sri-mulyani-bakal-naikkan-pajak-bagi-mobil-beremisi-tinggi-1623395218 , diakses pada tanggal 2 Maret 2022)
5. Cantika Adinda Putri (CNBC Indonesia), “Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Mobil Listrik”, (https://www.cnbcindonesia.com/news/20220301072439-4-319061/sri-mulyani-bebaskan-bea-masuk-mobil-listrik , diakses pada tanggal 3 Maret 2022)  
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia , Bea Cukai diartikan sebagai Perihal (urusan) yang berhubungan dengan pajak.[1]  Secara harafiah, Bea Cukai diartikan secara terpisah, terdiri dari 2 kata yakni Bea dan Cukai. Bea adalah pajak, biaya, ongkos. Sedangkan cukai berarti perihal yang berhubungan dengan pajak.            Hal mengenai Bea dan Cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan), serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (UU Cukai). Bea bersumber pada UU Kepabeanan, dimana pengertian Kepabeanan itu sendiri diatur dalam Pasal 1 Angka 1 UU Kepabeanan, yang berbunyi: “Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.[2]          Bea terbagi menjadi 2, yakni Bea Masuk dan Bea Keluar, hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 15 dan 15a UU Kepabeanan, yang berbunyi: “ Pasal 1 Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.[3]          Sedangkan Cukai diatur dalam UU Cukai, dimana pengertian Cukai itu sendiri dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 1 UU Cukai, yang berbunyi: Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini. [4]          Sehingga, dapat dipahami bahwa Bea dikenakan apabila terjadi kegiatan Ekspor dan Impor, hal tersebut dijelaskan melalui adanya Bea masuk dan Bea keluar, pemungutan bea tersebut dikenakan terhadap barang tertentu, seperti contoh Mobil Listrik Asal Amerika yang diimpor ke Indonesia. Dan Cukai, merupakan pungutan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik sesuai dengan yang dijelaskan dalam UU Cukai, Sifat yang dimaksudkan adalah konsumsi yang perlu pengendalian, peredaran yang diawasi keberadaannya, efek negatif dari penggunaan barang terhadap masyarakat sekitar, seperti Rokok dan Alkohol. [5]          Bea Cukai yang merupakan pungutan negara yang bersifat wajib sering diidentikan sebagai Pajak, akan tetapi terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara Bea Cukai dengan Pajak. Definisi Pajak itu sendiri dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yakni: “ Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. [6]          Perbedaan signifikan antara Pajak dan Bea Cukai dapat disimpulkan sebagai berikut Pajak adalah pungutan wajib yang bersifat memaksa, tanpa ada balas jasa secara langsung. Sementara itu, bea dan cukai merupakan pungutan resmi yang sifatnya disesuaikan dengan kebijakan. Lembaga pemungut dan pengelola pajak digolongkan menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sedangkan untuk pemungutan dan pengelolaan bea dan cukai tidak dibedakan antara pemerintah pusat dan daerah. Ini karena semua kewenangannya tersentralisasi pada pemerintah pusat.[7]          Selain itu Dalam perhitungan pajak, seorang wajib pajak berkewajiban untuk melaporkan penghasilan yang menjadi objek pajak. Sementara untuk perhitungan tarif bea dan cukai dilakukan oleh pemerintah yang memiliki wewenang. Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal, yaitu jangka waktu selama dua belas bulan berturut-turut. Sementara itu, pada bea, pembayaran dilakukan setiap kali terjadi kegiatan mengimpor atau mengekspor barang. Sementara untuk cukai, jatuh tempo pembayarannya juga didasarkan pada pemakaian atau pada saat mengkonsumsi dan memanfaatkan barang sebagai objek cukai.[8] Meski berbeda dalam pengenaannya, pajak dan bea cukai memiliki hubungan yang saling berkaitan erat. Hal ini bisa dilihat melalui pemahaman istilah kewajiban dan pemahaman ketentuan perundangan yang ada. Dimana pajak juga bisa dikenakan atas kegiatan impor, yang mana juga bisa diikuti dengan bea. Bagi perusahaan yang berkecimpung di bidang perdagangan dan seringkali melakukan kegiatan ekspor dan impor, tentu bisa bersinggungan dengan pajak serta bea cukai.[9]   Pengenaan Bea dapat dikenakan terhadap barang yang diekspor maupun barang yang diimpor melalui Bea masuk dan Bea Keluar, melalui penjelasan telah disebutkan mengenai pemungutan bea terhadap barang tertentu seperti Mobil Listrik asal Amerika yang diimpor ke Indonesia. Terhadap Mobil listrik itu sendiri terdapat pengaturan mengenai pungutan bea yang akan dikenakan. Mobil listrik masuk ke dalam kelompok Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai beroda empat atau lebih dimana pengelompokan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Presdien Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Perpres 55/2019)[10]   Mobil Listrik pada dasarnya adalah Mobil yang digerakkan dengan motor listrik, menggunakan energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lainnya, berbeda dengan kendaraan yang berbahan bakar bensin yang secara langsung berdampak pada peningkatan polusi udara, kendaraan listrik memiliki potensi yang besar untuk mengurangi polusi karena sifat dari pengisian daya yang berbentuk listrik bersifat ramah lingkungan.   Pengertian dari Kendaraan Listrik itu sendiri diatur dalam Perpres 55/2019, dimana Pasal 1 Angka 3 Perpres 55/2019 menyatakan sebagai berikut: “Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.[11]            Adapun pengertian Motor listrik sebagai mesin penggerak dari kendaraan listrik, serta Baterai sebagai media penyimpanan daya pada kendaraan listrik, dijelaskan melalui Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 1 Angka 2 Perpres 55/2019, yang berbunyi: “ Pasal 1 Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilkan energi mekanik sebagai penggerak. Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada Motor Listrik.[12]   Ketentuan mengenai produksi komponen Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai diatur dalam Pasal 10 Perpres 55/2019, dimana produksi komponen tersebut dilakukan oleh Industri Komponen yang didirikan berdasarkan didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki izin usaha industri untuk merakit atau memproduksi komponen utama dan/atau komponen pendukung untuk KBL Berbasis Baterai sesuai ciengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal industri komponen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai belom mampu memproduksi komponen utama dan/atau komponen pendukung kendaraan bermotor listrik, maka industri kendaraan bermotor listrik dapat melakukan pengadaan komponen yang berasal dari impor jenis keadaan terurai tidak lengkap (incompletely Knock Down / IDN) dan/atau Keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down / CKD), dan impor dalam keadaan utuh (Completely Built Up /CBU) [13]          CKD sendiri berarti mobil yang diimpor dalam keadaan komponen yang lengkap, namun belum dirakit, komponen-komponennya masih dalam kondisi pretelan. Komponen-komponen tersebut akan dirakit di negara pengimpor hingga menjadi kendaraan yang utuh siap pakai.   Dimana dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (Permenperin 28/2020), Di Indonesia, agar memenuhi syarat CKD, mobil roda empat atau lebih wajib memiliki komponen utama berupa mesin, transmisi, bodi atau sasis, dan gardan. Sementara untuk sepeda motor wajib memiliki empat komponen utama, yaitu mesin, rangka, roda, dan kemudi.[14]            Istilah berikutnya adalah IKD, singkatan dari incompletely knocked down. IKD adalah mobil yang diimpor dalam kondisi tak utuh dan tak lengkap. Mobil IKD dikirim dalam keadaan tak utuh karena komponen-komponen yang tak diimpor bisa diproduksi sendiri di dalam negeri. Harga mobil IKD bisa lebih murah, karena komponennya diproduksi secara lokal.[15]                    Mobil dengan label CBU adalah yang diimpor langsung dari negara asal dalam kondisi utuh, lengkap. Harga mobil CBU relatif lebih mahal di pasar, karena biaya masuk (ekspor-impor) yang tinggi untuk mengimpor kendaraan secara utuh. Umumnya, mobil CBU merupakan kelas atas yang belum ada fasilitas manufakturnya di Indonesia.          Pengaturan Bea Masuk terhadap mobil listrik berbeda dengan mobil berbahan bakar fossil pada umumnya, dimana semakin tinggi emisi yang ditimbulkan oleh suatu kendaraan, maka pajak yang akan dikenakan semakin tinggi. Hal ini dilakukan sebab Pemerintah terus menggalakan energi ramah lingkungan dalam upaya mengurangi emisi karbon.[16]          Mobil Listrik memiliki tingkat emisi yang sangat rendah dibanding dengan Mobil berbahan bakar fosil, oleh sebab itu Pemerintah melalui Menteri Keuangan melakukan Penerapan Tarif Khusus Bea Masuk terhadap mobil listrik yakni sebesar 0% atau Bebas Bea Masuk. [17]          Hal ini dijelaskan melalui bagian menimbang Peraturan Menteri Keuangan Nomor  13/PMK.010/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Permenkeu 13/2022) yang ditetapkan pada tanggal 22 Febuari 2022 , yang berbunyi : “ Menimbang: bahwa ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.010/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor;bahwa untuk mendorong peningkatan nilai tambah perakitan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih sesuai dengan kebutuhan pengembangan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, perlu memberikan insentif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu melalui perubahan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;[18]   Selain itu, Bea masuk sebesar 0% diatur langsung dalam bagian Lampiran II Permenkeu 13/2022 pada bagian Struktur Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk mengenai penjelasan uraian Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap; sasis dengan mesin terpasang dalam keadaain terurai tidak lengkap.[19]   Akan tetapi, meskipun terdapat pembebasan terhadap bea masuk mobil listrik dalam kegiatan impor mobil listrik, tidak secara langsung mempercepat berjalannya program kendaraan motor listrik berbasis baterai di Indonesia, hal ini disebabkan oleh harga mobil listrik yang masih tinggi atau mahal bukan karena harga pertambahan pajaknya melainkan harga asal dari pabrik yang memang sudah tinggi.          Apabila melihat pada persaingan usaha antar mobil di Indonesia, mobil listrik jelas masih bersaing dengan mobil berbahan bakar fosil, dimana mobil berbahan bakar fosil impor meski dikenakan bea masuk ke Indonesia, akan tetapi apabila ditotal harga mobil berbahan bakar fosil akan jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga mobil listrik yang sudah bebas bea masuk di Indonesia.          Hal tersebut juga menjadi penghambat dalam percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Indonesia, dan seiring perkembangannya waktu kiranya pabrik-pabrik yang memproduksi mobil listrik dapat mengeluarkan mobil-mobil listrik dengan harga yang lebih terjangkau dan ditambah dengan bebasnya bea masuk, yang akan membuat masyarakat Indonesia lebih memiliki mobil listrik dibandingkan dengan mobil berbahan bakar fosil, dengan hal tersebut maka percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan pengurangan kendaraan berbahan bakar fosil yang menimbulkan emisi karbon yang tinggi dapat dikurangi secara perlahan.  

[1] Bea Cukai, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (https://kbbi.lektur.id/bea-cukai , diakses pada tanggal 2 Maret 2022)

[2] Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

[3] Pasal 1 Angka 15 dan Angka 15a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

[4] Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007

[5] Ike Nofalia, S.Kom, “Bea Cukai – Definisi, Fungsi, dan Contoh” (https://www.finansialku.com/bea-cukai-adalah/, diakses pada tanggal 3 Maret 2022)

[6] Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

[7] Flazz Tax.com , Pelajari dengan Baik Perbedaan Pajak Dengan Pengenaan Bea dan Cukai, (

https://flazztax.com/2021/08/20/pelajari-dengan-baik-perbedaan-pajak-dengan-pengenaan-bea-dan-cukai/#:~:text=Dimana%20bea%20akan%20dibebankan%20kepada,barang%2Dbarang%20dengan%20karakteristik%20khusus. , diakses pada tanggal 2 Maret 2022)

[8] Ibid.

[9] Ibid.

[10] Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Presdien Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan

[11] Pasal 1 Angka 3 Peraturan Presdien Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan

[12] Pasal 1 Angka 1 dan Angka 2 Peraturan Presdien Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan

[13] Pasal 11 jo. Pasal 12 Peraturan Presdien Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan

[14] Pasal 5 jo. Pasal 8 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap

[15] Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, https://www.gaikindo.or.id/sekilas-tentang-istilah-cbu-ckd-dan-ikd-dalam-dunia-otomotif/ , diakses pada tanggal 18 Febuari 2022)

[16] Rina Anggraeni, “Siap-siap Sri Mulyani bakal naikkan pajak bagi mobil beremisi tinggi”, ( https://ekbis.sindonews.com/read/452634/33/siap-siap-sri-mulyani-bakal-naikkan-pajak-bagi-mobil-beremisi-tinggi-1623395218 , diakses pada tanggal 2 Maret 2022)

[17] Cantika Adinda Putri (CNBC Indonesia), “Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Mobil Listrik”, (https://www.cnbcindonesia.com/news/20220301072439-4-319061/sri-mulyani-bebaskan-bea-masuk-mobil-listrik , diakses pada tanggal 3 Maret 2022)

[18] Bagian Menimbang Peraturan Menteri Keuangan Nomor  13/PMK.010/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

[19] Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor  13/PMK.010/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

LEGAL BASIS:  
1. Law Number 10 of 1995 concerning Customs as amended by Law Number 17 of 2006
2. Law Number 11 of 1995 concerning Excise as amended by Law Number 39 of 2007
3. Presidential Regulation Number 55 of 2019 concerning the Acceleration of the Battery Electric Vehicle Program for Road Transportation
4. Regulation of the Minister of Industry Number 28 of 2020 concerning Battery-Based Electric Motor Vehicles in Completely Decomposed and Incompletely Decomposed Conditions
5. Regulation of the Minister of Finance Number 13/PMK.010/22 concerning Fourth Amendment to Regulation of the Minister of Finance Number 6/PMK.010/2017 concerning Stipulation of Goods Classification System and Imposition of Import Duty Tariffs on Imported Goods

REFERENCE :  
1. Flazz Tax.com, Learn Well the Differences in Taxes With the Imposition of Customs and Excise, (https://flazztax.com/2021/08/20/pelajari-dengan-baik-beda-tajak-dengan-pengenaan-bea-dan -excise/#:~:text=Where%20duty%20will%20be charged%20to,goods%2Dgoods%20with%20characteristics%20special. , accessed on March 2, 2022) 2. Ike Nofalia, S.Kom, “Customs – Definition, Functions, and Examples” (https://www.finansialku.com/bea-cukai-dalam/, accessed on March 3, 2022)
3. Association of Indonesian Automotive Industries, https://www.gaikindo.or.id/sekilas-about-term-cbu-ckd-dan-ikd-dalam-dunia-otomotif/, accessed on 18 February 2022)
4. Rina Anggraeni, “Sri Mulyani is getting ready to raise taxes for high-emission cars”, (https://ekbis.sindonews.com/read/452634/33/siap-cepat-sri-mulyani-bakal-naikkan-pajak -for-high-emissions-cars-1623395218 , accessed March 2, 2022)
5. Cantika Adinda Putri (CNBC Indonesia), “Sri Mulyani Exempts Import Duty for Electric Cars”, (https://www.cnbcindonesia.com/news/20220301072439-4-319061/sri-mulyani-bebaskan-bea-enter-mobil -electricity, accessed on March 3, 2022)
Based on the Great Dictionary of the Indonesian language, Customs is defined as Matters (affairs) related to taxes. Literally, Customs is defined separately, consisting of 2 words namely Customs and Excise. Customs Duties are taxes, fees, charges. While excise means matters relating to taxes.   Matters regarding Customs and Excise are regulated in Law Number 10 of 1995 concerning Customs as amended by Law Number 17 of 2006 (Customs Law), and Law Number 11 of 1995 concerning Excise as amended by Law Number 39 of 2007 (Excise Law). Customs duties are sourced from the Customs Law, where the definition of Customs itself is regulated in Article 1 Number 1 of the Customs Law, which reads: “Customs is everything related to the supervision of the traffic of goods entering or leaving the customs area as well as the collection of import and export duties.”   Duties are divided into 2, namely Import Duties and Export Duties, this is explained in Article 1 Numbers 15 and 15a of the Customs Law, which reads:   ” Article 1 15. Import duty is a state levy based on this Law which is imposed on imported goods.     15a. Export duty is a state levy based on this law which is imposed on exported goods.”   Meanwhile, Excise is regulated in the Excise Law, where the meaning of Excise itself is explained in Article 1 Number 1 of the Excise Law, which reads:   “Excise is a state levy imposed on certain goods having the nature or characteristics stipulated in this law. ”   Thus, it can be understood that duties are imposed in the event of Export and Import activities, this is explained through the existence of import duties and export duties, the collection of these duties is imposed on certain goods, such as an example of an American electric car imported into Indonesia. And Excise, is a levy on certain goods that have the characteristics and characteristics as described in the Excise Law, the nature of which is meant is consumption that needs to be controlled, the circulation of which is monitored, the negative effects of the use of goods on the surrounding community, such as cigarettes and alcohol.   Customs, which is a mandatory state levy, is often identified as a tax, but there is a significant difference between Customs and Tax. The definition of tax itself is explained in Article 1 Number 1 of Law Number 28 of 2007 concerning the Third Amendment to Law Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures, namely:   “Taxes are mandatory contributions to the state that are owed by individuals or entities that are coercive in nature based on the law, without receiving direct compensation and are used for the needs of the state for the greatest prosperity of the people. ”   The significant difference between Taxes and Customs and Excise can be concluded as follows. Tax is a mandatory levy that is coercive, without any direct remuneration. Meanwhile, customs and excise are official fees that are adjusted to policy. Tax collection and management institutions are classified into two, namely the central government and local governments. As for the collection and management of customs and excise, there is no distinction between the central and regional governments. This is because all of its authority is centralized in the central government.   In addition, in calculating taxes, a taxpayer is obliged to report income that is the object of tax. Meanwhile, the calculation of customs and excise rates is carried out by the government which has the authority. Tax payments are due in the fiscal year, which is a period of twelve consecutive months. Meanwhile, in the case of duties, payments are made every time there is an activity of importing or exporting goods. Meanwhile, for excise duty, the due date of payment is also based on usage or when consuming and utilizing goods as objects of excise.   Although different in their imposition, taxes and customs are closely related. This can be seen through understanding the term obligation and understanding the existing statutory provisions. Where taxes can also be imposed on import activities, which can also be followed by duties. For companies that are engaged in trade and often carry out export and import activities, of course they can be in contact with taxes and customs.   The imposition of duties can be imposed on goods that are exported or goods that are imported through import duties and export duties, through the explanation that has been mentioned regarding the collection of duties on certain goods such as electric cars from America imported into Indonesia. On the electric car itself, there are arrangements regarding the levy of duties that will be imposed. Electric cars are included in the group of four-wheeled or more battery-based electric motorized vehicles where the grouping is regulated in Article 2 paragraph (1) letter b of Presidential Regulation Number 55 of 2019 concerning the Acceleration of the Battery Electric Vehicle Program for Road Transportation (Presidential Decree 55/2019).   Electric cars are basically cars that are driven by electric motors, using electrical energy stored in batteries or other energy storage places, in contrast to gasoline-fueled vehicles which directly have an impact on increasing air pollution, electric vehicles have great potential to reduce pollution. because the nature of charging in the form of electricity is environmentally friendly.   The definition of an electric vehicle itself is regulated in Presidential Regulation 55/2019, where Article 1 Number 3 of Presidential Regulation 55/2019 states as follows: “Battery Electric Motorized Vehicles (Battery Electric Vehicles), hereinafter referred to as Battery-Based KBLs, are vehicles that are driven by an electric motor and obtain a supply of electric power from the battery directly in the vehicle or from outside.”   The definition of an electric motor as a propulsion engine for electric vehicles, as well as a battery as a medium for storing power in electric vehicles, is explained in Article 1 Number 1 and Article 1 Number 2 of Presidential Regulation 55/2019, which reads: ” Article 1 1. Electric Motor is an electromechanical equipment that consumes electric power to produce mechanical energy as a propulsion. 2. Battery or Electrical Energy Storage Media, hereinafter referred to as Batteries, are sources of electricity used to supply electrical energy to Electric Motors. ”   Provisions regarding the production of battery-based Electric Motor Vehicle components are regulated in Article 10 of Presidential Regulation 55/2019, where the production of these components is carried out by the Component Industry which is established based on Indonesian law and operates in the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia and has an industrial business license to assemble or produce main components and/or supporting components for Battery-Based KBL in accordance with the provisions of the laws and regulations.   In the event that the battery-based electric motor vehicle component industry is not yet capable of producing the main components and/or supporting components of electric motorized vehicles, the electric motor vehicle industry can procure components originating from imports of incompletely Knock Down (IDN) and/or incompletely decomposed state types. or Completely Knock Down (CKD) state, and import intact (Completely Built Up/CBU).   CKD itself means a car that is imported in a state of complete components, but has not been assembled, the components are still in prepackaged condition. These components will be assembled in the importing country to become a complete vehicle ready for use.   Where in Article 5 of the Regulation of the Minister of Industry Number 28 of 2020 concerning Battery-Based Electric Motor Vehicles in Completely Decomposed and Incomplete Decomposition Conditions (Permenperin 28/2020), in Indonesia, in order to meet the CKD requirements, four-wheeled cars or more are required to have main components in the form of an engine, transmission, body or chassis, and axle. Meanwhile, motorcycles are required to have four main components, namely the engine, frame, wheels and steering.   The next term is IKD, which stands for incompletely knocked down. IKD are imported cars in incomplete and incomplete conditions. IKD cars were sent in incomplete condition because components that were not imported could be produced domestically. IKD car prices can be cheaper, because the components are produced locally.   Cars with the CBU label are those imported directly from the country of origin in intact, complete condition. The price of CBU cars is relatively more expensive in the market, due to the high entry (export-import) costs to import the whole vehicle. Generally, CBU cars are high-end cars that do not yet have manufacturing facilities in Indonesia.   The regulation of import duties on electric cars is different from fossil fuel cars in general, where the higher the emissions caused by a vehicle, the higher the tax that will be imposed. This is done because the Government continues to promote environmentally friendly energy in an effort to reduce carbon emissions.   Electric cars have very low emission levels compared to fossil fuel cars, therefore the Government through the Minister of Finance applies a special import duty tariff on electric cars, which is 0% or free of import duty.   This is explained through the section considering the Regulation of the Minister of Finance Number 13/PMK.010/22 concerning the Fourth Amendment to the Regulation of the Minister of Finance Number 6/PMK.010/2017 concerning Stipulation of the Goods Classification System and Imposition of Import Duty Tariffs on Imported Goods (Permenkeu 13/2022 ) which was stipulated on February 22, 2022, which reads: “ Considering: a. that the provisions concerning the goods classification system and the imposition of import duty tariffs on imported goods have been regulated in Regulation of the Minister of Finance Number 6/PMK.010/2017 concerning Stipulation of the Goods Classification System and the Imposition of Import Duty Tariffs on Imported Goods as has been amended several times, most recently with the Regulation of the Minister of Finance Number 17/PMK.010/2020 concerning the Third Amendment to the Regulation of the Minister of Finance Number 6/PMK.010/2017 concerning Stipulation of the Goods Classification System and Imposition of Import Duty Tariffs on Imported Goods; b. that in order to encourage the increase in added value of the assembly of the four-wheeled or more motorized vehicle industry in accordance with the development needs of the four-wheeled or more motorized vehicle industry and to accelerate the battery-based electric motor vehicle program for road transportation, it is necessary to provide incentives for import duties on the import of certain goods and materials through changes to the provisions as referred to in letter a; c. that based on the considerations as referred to in letters a and b, it is necessary to stipulate a Regulation of the Minister of Finance regarding the Fourth Amendment to the Regulation of the Minister of Finance Number 6/PMK.010/2017 concerning Stipulation of the Goods Classification System and Imposition of Import Duty Tariffs on Imported Goods;”   In addition, the import duty of 0% is regulated directly in Attachment II to the Minister of Finance Regulation 13/2022 in the section on the Classification Structure of Goods and the Imposition of Import Duty Tariffs regarding the explanation of the description of motorized vehicles in incomplete decomposed state; chassis with engine mounted in an incompletely disassembled state.   However, although there is an exemption from the import duty of electric cars in the import of electric cars, it does not directly accelerate the implementation of the battery-based electric motor vehicle program in Indonesia, this is due to the price of electric cars which are still high or expensive, not because of the price added tax, but because of the price. origin from a factory that is already high.   If you look at the business competition between cars in Indonesia, electric cars clearly still compete with fossil fuel cars, where imported fossil fuel cars are subject to import duties to Indonesia, but if the total price of fossil fuel cars will be much lower than the price. electric cars that are already duty-free in Indonesia.   This is also an obstacle in accelerating the Battery-Based Electric Motorized Vehicle program in Indonesia, and over time it is hoped that factories that produce electric cars can issue electric cars at more affordable prices and coupled with free import duties, which will make people Indonesia has more electric cars compared to fossil fuel cars, with this, the acceleration of the battery-based electric motor vehicle program in Indonesia can run smoothly and the reduction of fossil fuel vehicles that cause high carbon emissions can be reduced slowly.    
Translate