1

Kebijakan terkait Pengetatan & Pengaturan Ekspor Minyak Kelapa Sawit di Indonesia

Author: Ananta Mahatyanto; Co-Authors: Alfredo Joshua Bernando & Andreas Kevin Simanjorang

Minyak kelapa sawit merupakan salah satu bahan baku di dunia yang memiliki banyak kegunaan, sebut saja minyak goreng. Produksi minyak sawit berawal dari benih kelapa sawit. Tanaman kelapa sawit memiliki masa produktif 25-30 tahun, karena itu pemilihan benih akan memengaruhi produktivitas untuk beberapa dekade mendatang.[1] Selain batubara, sawit dan produk turunannya adalah komoditas perdagangan terpenting di Indonesia.

            Ekspor produk minyak sawit di Indonesia pada 2021 mencakup minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), olahan CPO, palm kernel oil (PKO), oleokimia (termasuk dengan kode HS 2905, 2915, 3401 dan 3823), dan biodiesel (kode HS 3826) telah mencapai 34,2 juta ton.[2] Adapun sepanjang 2021, Kementerian Perdagangan mencatat nilai ekspor CPO dan turunannya dalam kode HS 15 mencapai USD 32,83 miliar, naik 58,48% dibandingkan dengan realisasi ekspor pada 2020 sebesar USD 20,72 miliar.[3] Oleh sebab itu, kegiatan usaha di sektor perkebunan kelapa sawit dan produk turunannya merupakan salah satu sektor yang paling berkembang di Indonesia.

            Kebijakan dan Pengaturan Ekspor di Indonesia berdasarkan perkembangannya saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Permendag 19/2021), akan tetapi terdapat perubahan yang signifikan terhadap kebijakan dan pengaturan ekspor pada sektor minyak kelapa sawit, sehingga peraturan kebijakan dan pengaturan ekspor tersebut diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Permendag 2/2022).

            Adapun pengertian perkebunan kelapa sawit dan usaha perkebunan kelapa sawit tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 dan Angka 2 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan dan Perkebunan Kelapa Sawit, yang berbunyi:

Pasal 1

  1. Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan Kelapa Sawit.
  2. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit. [4]

Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang ekspor, pelaku usaha harus memiliki izin usaha di bidang ekspor melalui Persyaratan Pengajuan Permohonan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor, dimana hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Permendag No. 19 Tahun 2021, sebagai berikut:

Pengajuan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.[5]

Adapun “Perizinan berusaha di bidang ekspor” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diatur dalam Pasal 3 ayat (4), yang berbunyi sebagai berikut:

Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:

  1. Eksportir Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan/atau
  2. Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b [6]

Dengan demikian, eksportir wajib memberikan dokumen sebagaimana dimuat dalam Lampiran I agar dapat melakukan pengajuan permohonan Perizinan berusaha di bidang Ekspor. Kebijakan dan Pengaturan Ekspor komoditas minyak kelapa sawit yang berubah tercantum dalam Pasal 2 Angka 1 Permendag 2/2022 , yang berbunyi:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka romawi XVIII yang pengajuan permohonan pemuatan Barang untuk Ekspor dalam bentuk curah dan/atau pemeriksaan fisik sebelum pengajuan pemberitahuan ekspor barang telah disetujui kepala kantor pabean sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan tanpa dilengkapi dengan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor.[7]

Adapun alasan perubahan tersebut menurut bagian menimbang adalah sebagai berikut:

  1. bahwa untuk menjaga ketersediaan bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, perlu pengaturan mengenai ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;[8]

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa perubahan pada Permendag terjadi untuk mengatur kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, Refined, Bleached, dan Deodorized Palm. Pengaturan tersebut diperlukan untuk menjaga ketersediaan bahan baku minyak goreng dan minyak goreng itu sendiri.

Adapun persyaratan Persyaratan untuk Persetujuan Ekspor minyak sawit dan turunannya dalam Lampiran I Nomor XVIII Permendang 02/2022 ini adalah sebagai berikut:[9]

Persyaratan untuk Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil:

  1. Surat Pernyataan Mandiri bahwa Eksportir telah menyalurkan Crude Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan;
  2. Rencana ekspor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
  3. Rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan

Penerbitan Persetujuan Ekspor dilakukan berdasarkan:

  1. Neraca Komoditas, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau
  2. ketentuan dan Data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.

Dengan masa berlaku sebagai berikut:

  1. Selama 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau
  2. Selama 6 (enam) bulan dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.

Adapun syarat perubahan Persetujuan Ekspor untuk Ekspor Crude Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil adalah sebagai berikut:[10]

  1. Dalam hal perubahan identitas eksportir:
    • Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil yang masih berlaku; dan
    • Dokumen yang mengalami perubahan.
  2. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah dan satuan, pelabuhan muat, dan/atau negara tujuan:
    • Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil yang masih berlaku; dan
    • Laporan Hasil Realisasi Ekspor.

Perubahan yang terakhir dalam Permendag 2/2022 yang mengatur mengenai masa berlaku Perubahan Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil adalah selama masa sisa masa berlaku Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil.[11]

Selain sebagai komoditas ekspor yang berperan penting bagi sektor perdagangan di Indonesia, kebutuhan pasokan minyak kelapa sawit dan produk turunannya juga dibutuhkan menjaga ketersediaan bahan baku minyak goreng dan minyak dalam negeri, sehingga, melalui pertimbangan tersebut, Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dimana dalam peraturan tersebut mengatur spesifik terhadap kebijakan dan pengaturan ekspor Crued Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, dan Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

DASAR HUKUM:

  1. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan dan Perkebunan Kelapa Sawit
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022.

REFERENSI :

  1. ASIAN AGRI, “Bagaimanakah Minyak Kelapa Sawit Dibuat?” , (https://www.asianagri.com/id/media-id/faqs/bagaimana-minyak-kelapa-sawit-dibuat#:~:text=Selanjutnya%20CPO%20ditransfer%20ke%20pabrik,digunakan%20dalam%20kosmetik%20dan%20sabun , diakses pada 28 Januari 2022)
  2. Lim Fathhimah Timorria, “Volume Ekspor CPO Naik Tipis Imbas Pasokan Terbatas”,( https://ekonomi.bisnis.com/read/20220128/12/1494451/volume-ekspor-cpo-naik-tipis-imbas-pasokan-terbatas , diakses pada 28 Januari 2022)
  3. Lim Fathhimah Timorria, “Ekspor CPO Terkena Dampak DMO Minyak Sawit, Kemendag Beri Penjelasan”, ( https://ekonomi.bisnis.com/read/20220128/12/1494284/ekspor-cpo-terkena-dampak-dmo-minyak-sawit-kemendag-beri-penjelasan , diakses pada 28 Januari 2022)

[1] ASIAN AGRI, “Bagaimanakah Minyak Kelapa Sawit Dibuat?” , (https://www.asianagri.com/id/media-id/faqs/bagaimana-minyak-kelapa-sawit-dibuat#:~:text=Selanjutnya%20CPO%20ditransfer%20ke%20pabrik,digunakan%20dalam%20kosmetik%20dan%20sabun , diakses pada 28 Januari 2022)

[2] Lim Fathhimah Timorria, “Volume Ekspor CPO Naik Tipis Imbas Pasokan Terbatas”,( https://ekonomi.bisnis.com/read/20220128/12/1494451/volume-ekspor-cpo-naik-tipis-imbas-pasokan-terbatas , diakses pada 28 Januari 2022)

[3]   Lim Fathhimah Timorria, “Ekspor CPO Terkena Dampak DMO Minyak Sawit, Kemendag Beri Penjelasan”, ( https://ekonomi.bisnis.com/read/20220128/12/1494284/ekspor-cpo-terkena-dampak-dmo-minyak-sawit-kemendag-beri-penjelasan , diakses pada 28 Januari 2022)

[4] Pasal 1 Angka 1 dan Angka 2 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan dan Perkebunan Kelapa Sawit

[5] Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

[6] Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

[7] Pasal 2 Angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

[8] Bagian Menimbang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

[9] Lampiran I Nomor XVIII Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

[10] Ibid

[11] Ibid.

Translate