0

BUSINESS FIELDS THAT ARE LIMIRED AND SUPERVISED BASED ON PRESIDENTAL REGULATION NO. 49 OF 2021 CONCERNING THE FIELD OF INVESTMENT BUSINESS

Author : Ananta Mahatyanto

Co Author : Rizky Tri Cahyanto

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  3. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Dibidang Penanaman Modal
  4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
  5. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor  10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 /  POJK.01 / 2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan

REFERENSI:

  1. Penanam Modal, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.lektur.id/Penanaman-Modal#:~:text=Menurut%20Kamus%20Besar%20Bahasa%20Indonesia,obligasi%20dari%20badan%20usaha%20tersebut
  2. Memahami Perbedaan Bidang Usaha Terbuka dan Tertutup, diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-perbedaan-bidang-usaha-tertutup-dan-bidang-usaha-terbuka-lt6040b886f3f29?page=all
  3. Pemerintah Putuskan Industri Miras Tertutup Untuk Investasi, diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/pemerintah-putuskan-industri-miras-tertutup-untuk-Investasi-lt60bdc8efc6959/?page=all
  4. Amri Hakim, “Hukum Praktik Saham Pinjam Nama (Nomine Arrangement)”, diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-p

[1] Law Number 25 of 2007 concerning Investment

[2] Dhaniswara K Harjono, “Investment Law”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, p. 20

[4] Presidential Regulation Number 49 of 2021 concerning Amendments to Presidential Regulation Number 10 of 2021 concerning the Investment Business Sector

  1. raktik-saham-pinjam-nama-nominee-arrangement–lt4dafe64c121c5

JURNAL:

  1. Judhy Maramis, “Penyelesaian Sengketa Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Vol. V, No. 4, 2016

E-BOOK:

  1. Dhaniswara K Harjono, “Hukum Penanaman Modal”, Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2007

LEGAL BASIS:

  1. Law Number 25 of 2007 concerning Investment
  2. Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies
  3. Presidential Regulation Number 44 of 2016 concerning List of Business Fields Closed and Business Fields Open With Requirements in the Investment Sector
  4.  Presidential Regulation Number 10 of 2021 concerning the Investment Business Sector
  5. Presidential Regulation Number 49 of 2021 concerning Amendments to Presidential Regulation Number 10 of 2021 concerning the Investment Business Sector
  6. Financial Services Authority Regulation Number 22 / POJK.01 / 2015 concerning Criminal Acts in the Financial Services Sector

REFERENCE :

  1. Penanam Modal, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.lektur.id/Penanaman-Modal#:~:text=Menurut%20Kamus%20Besar%20Bahasa%20Indonesia,obligasi%20dari%20badan%20usaha%20tersebut
  2. Memahami Perbedaan Bidang Usaha Terbuka dan Tertutup, diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-perbedaan-bidang-usaha-tertutup-dan-bidang-usaha-terbuka-lt6040b886f3f29?page=all
  3. Pemerintah Putuskan Industri Miras Tertutup Untuk Investasi, diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/pemerintah-putuskan-industri-miras-tertutup-untuk-Investasi-lt60bdc8efc6959/?page=all
  4. Amri Hakim, “Hukum Praktik Saham Pinjam Nama (Nomine Arrangement)”, diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-praktik-saham-pinjam-nama-nominee-arrangement–lt4dafe64c121c5

JOURNAL:

  1. Judhy Maramis, “Penyelesaian Sengketa Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Vol. V, No. 4, 2016

E-BOOK:

  1. Dhaniswara K Harjono, “Hukum Penanaman Modal”, Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2007

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Penanaman Modal adalah penyertaan Modal dalam badan usaha dengan cara membeli saham atau obligasi dari badan usaha tersebut.[1] Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Penanaman Modal bertujuan untuk :

  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
  2. Menciptakan lapangan kerja
  3. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan
  4. Meningkatkan daya saing dunia usaha nasional
  5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,  Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanamkan Modal, baik oleh penanam Modal dalam Negeri maupun penanam Modal Asing untuk melakukan usaha diwilayah Negara Republik Indonesia.[2] Investasi atau Penanaman Modal adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau badan hukum, menyisihkan sebagian pendapatannya agar dapat digunakan untuk melakukan suatu usaha dengan harapan pada suatu waktu tertentu akan mendapatkan hasil atau keuntungan.[3]

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pelaksana memberikan pengertian yang sama mengenai Penanaman Modal, yaitu sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 1 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008), dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal (Perka BKPM No. 12/2009) yang menyatakan :

“Penanaman Modal diartikan sebagai segala bentuk kegiatan menanamkan Modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia” [4]

Penanaman Modal terbuka untuk semua bidang usaha baik penanam Modal dalam Negeri maupun penanam Modal Asing sebagaimana tercantum didalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yaitu :

“Semua bidang usaha terbuka bagi Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

  1. Yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal
  2. Untuk kegiatan yang hanya dapat dilajukan oleh pemerintah pusat.” [5]

Adapun perubahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yaitu :

“Bidang usaha terbuka sebagai mana dimaksud pada ayat (1) adalah bidang usaha yang bersifat komersil”[6]

Bidang Usaha Terbuka dan Bidang Usaha Tertutup adalah istilah yang dikenal dalam Penanaman Modal. Kedua bidang usaha ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Ketentuan mengenai semua bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Dibidang Penanaman Modal bidang usaha kegiatan Penanaman Modal terdiri atas :

  1. Bidang Usaha Terbuka
  2. Bidang Usaha Tertutup
  3. Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan. [7]

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Dibidang Penanaman Modal Bidang Usaha Yang Terbuka adalah Bidang Usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal.[8]

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Dibidang Penanaman Modal Bidang Usaha Yang Tertutup adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal.[9]

Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanam Modal Asing adalah :

  1. Produksi senjata, mesin, alat peledak, dan peralatan perang
  2. Bidang usaha yang secara eksplsit dinyatakan tertutup berdasarkan Undang-Undang[10]

Berkaitan dengan Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal juga mengatur mengenai Bidang Usaha Yang Terbuka dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1), yang menyatakan bidang Usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan Bidang Usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan UMKM yang mernenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Persyaratan Penanaman Modal untuk Penanaman Modal Dalam Negeri
  2. Persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan Modal Asing
  3. Persyaratan Penanaman Modal dengan Izin Khusus. [11]

Ketentuan mengenai Legalisasi Investasi minuman keras beralkohol dibeberapa provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Investasi industri minuman keras beralkohol ini masuk dalam Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu sebagai tertuang dalam Lampiran III angka 31,32, dan 33 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagai salah satu bidang usaha dari 46 bidang usaha dengan persyaratan. Seperti, Industri Minuman Keras Mengandung beralkohol, Industri Minuman Mengandung Alkohol Anggur, Industri Minuman Mengandung, Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol, Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol. Jenis Investasi ini hanya dapat dilakukan di 4 provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Di luar itu, Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dapat menetapkan provinsi lain berdasarkan usulan dari Gubernur.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, mengeluarkan/mencabut bidang usaha miras dari daftar bidang usaha tertutup yang dilarang diusahakan untuk kegiatan Penanaman Modal. Oleh karena itu, Pasal 14 huruf a Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 telah mencabut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.[12]

Dalam rangka pembatasan pelaksanaan Penanaman Modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, diperlukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sebelumnya dalam Peraturan Presiden Nomor  10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Penanaman Modal sektor industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt, ini masih diperbolehkan di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. Dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahatan Atas Peraturan Presiden Nomor  10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini disebutan prinsipnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup bagi Penanaman Modal. Bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal merupakan bidang usaha yang bersifat komersil. Sedangkan bidang usaha yang dinyatakan tertutup bagi Penanaman Modal terdiri dari beberapa jenis. [13]

Rumusan norma amanat pembentukan peraturan perundang-undangan tersendiri dalam hal pengawasan miras beralkohol yang termuat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor  10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yaitu :

  1. Persyaratan Penanaman Modal untuk Penanaman Modal Dalam Negeri
  2. Persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan Modal Asing
  3. Persyaratan Penanaman Modal dengan Izin Khusus
  4. Persyaratan Penanaman Modal lainnya yaiut Bidang Usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat dan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri dibidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. [14]

Berkaitan dengan akta pengikatan saham dan kuasa saham tersebut beresiko untuk dikategorikan sebagai praktek Nominee arrangement.Dalam perjanjian tersebut kuasa atas saham tersebut dilimpahkan kepada orang lain. Nominee arrangement tidak diperbolehkan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.[15] Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yaitu:

  1. Penanam Modal dalam Negeri dan penanam Modal Asing yang melakukan Penanamn Modal dalam bentuk pereorang terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain
  2. Dalam hal penanam Modal dalam Negeri dan penanam Modal Asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum. [16]

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) UU Penanaman Modal melarang penanam Modal dalam Negeri dan penanam Modal Asing untuk membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam PT untuk dan atas nama orang lain. Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Penanaman Modal selanjutnya mengatur bahwa perjanjian Nominee Arrangement dinyatakan batal demi hukum.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan secara tegas bahwa saham dikeluarkan atas nama pemiliknya, sehingga untuk penanam Modal diwajibkan atas nama pemegang saham, dan tidak diperbolehkan nama saham berbeda dengan pemilik sebenarnya.[17]

Penyelesaian sengketa Penanaman Modal dalam Negeri diatur didalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal,  dalam hal terjadi sengketa di bidang Penanaman Modal antara Pemerintah dengan penanam Modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat apabila tidak tercapai mufakat, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terjadi sengketa di bidang Penanaman Modal antara Pemerintah dengan penanam Modal dalam Negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak. Apabila penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan di pengadilan.[18]

Dalam hal terjadi sengketa dibidang Penanaman Modal antara Pemerintah dengan Penanam Modal Asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak. Pemerintah Indonesia juga telah melakukan ratifikasi terhadap Convention on the Settlement of Investment Dispute between States and National of other States dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1968, dengan adanya ratifikasi ini maka Investor Asing dapat terlindung dari resiko Investasi termasuk dari resiko politik.[19]

 Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 /  POJK.01 / 2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan, pihak yang berwenang melakukan penyidikan, yaitu :

  1. Pejabat Penyidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipekerjakan OJK.
  2. Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan OJK dan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik. [20]

Sanksi yang dapat diberikan terhadap Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing dapat berupa Sanksi Administif sebagaimana termuat dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu :

  1. Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan tebatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan aats nama orang lain.
  2. Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.
  3. Dalam hal penanam modal yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja sama dengan Pemerintah melakukan kejahatan korporasi berupa tindak pidana perpajakan, penggelembungan biaya pemulihan, dan bentuk penggelembungan biaya lainnya untuk memperkecil keuntungan yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan temuan atau pemeriksaan oleh pihak pejabat yang berwenang dan telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pemerintah mengakhiri perjanjian atau kontrak kerja sama dengan penanam modal yang bersangkutan. [21]

[1] Penanam Modal, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.lektur.id/Penanaman-Modal#:~:text=Menurut%20Kamus%20Besar%20Bahasa%20Indonesia,obligasi%20dari%20badan%20usaha%20tersebut,  diakses pada tanggal 7 Maret 2022

[2] Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

[3] Dhaniswara K Harjono, “Hukum Penanaman Modal”, Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2007,hlm. 20

[4] Ibid.

[5] Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

[6] Pasal 2 ayat (1) a Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

[7] Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Dibidang Penanaman Modal

[8] Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan

[9] Pasal 1 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Dibidang Penanaman Modal

[10] Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

[11] Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

[12] Memahami Perbedaan Bidang Usaha Terbuka dan Tertutup, diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-perbedaan-bidang-usaha-tertutup-dan-bidang-usaha-terbuka-lt6040b886f3f29?page=all, pada tanggal 8 Maret 2022

[13] Pemerintah Putuskan Industri Miras Tertutup Untuk Investasi, diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/pemerintah-putuskan-industri-miras-tertutup-untuk-Investasi-lt60bdc8efc6959/?page=all, pada tanggal 8 Maret 2022

[14] Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor  10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

[15] Amri Hakim, “Hukum Praktik Saham Pinjam Nama (Nomine Arrangement)”, diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-praktik-saham-pinjam-nama-nominee-arrangement–lt4dafe64c121c5

[16] Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

[17] Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

[18] Judhy Maramis, “Penyelesaian Sengketa Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Vol. V, No. 4, 2016

[19] Ibid.

[20]

[21] Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

According to the Indonesian Dictionary (KBBI), Investment is the participation of Capital in a business entity by buying shares or bonds from the business entity. As stated in Article 3 Paragraph (2) of Law No. 25 of 2007 on Investment, Investment aims to:

  1. Increase national economic growth
  2. Creating jobs
  3. Promote sustainable economic development
  4. Increase competitiveness of the national business world
  5. Increase national technological capacity and capabilities

Based on Law No. 25 of 2007 on Investment, Investment is any form of investment activity, both by domestic investors and foreign investors to conduct business in the Region of the Republic of Indonesia.[1] Investment is an activity carried out by a person or legal entity, setting aside some of his income so that it can be used to conduct a business in the hope that at some time will get results or profits.[2]

Law No. 25 of 2007 on Investment and Implementing Regulation provides the same understanding of Investment, as stated in Article 1 Paragraph (1) of Law No. 25 of 2007 on Investment, Article 1 paragraph (7) of Government Regulation No. 45 of 2008 on Guidelines for Incentives and Ease of Investment in the Region (Government Regulation No. 45 of 2008),  and Article 1 paragraph (1) of BKPM Head Regulation No. 12 of 2009 on Guidelines and Procedures for Investment Applications (Perka BKPM No. 12/2009) which states:

“Capital Investment is interpreted as all forms of capital investment activites, both by Domestic Investors and Foreign Investors to conduct business in the territory of the Republic Indonesia”.

Investment is open to all business fields both domestic investors and foreign investors as stated in Article 2 of Presidential Regulation No. 10 of 2021 concerning the Field of Investment Business, namely :

“All business fields are open to investment, except business fields:

  1. Declared closed for Investment
  2. For activites that can only be done by the central government

As for the changes as stated in Article 2 of Presidential Regulation No. 49 of 2021 concerning Changes to Presidential Regulation No. 10 of 2021 concerning investment business, namely:

“The field of open business as refrred to in paragtaph (1) is a field of business of a commercial nature.”

Open Business Field and Closed Business Field is a term known in Investment. Both of these business fields are regulated in Law No. 25 of 2007 on Investment, Presidential Regulation No. 10 of 2021 on Investment Business. Provisions regarding all business fields or types of businesses that are declared closed and open with the requirements as stated in Article 12 of Law No. 25 of 2007 on Investment. In Article 2 paragraph (1) of Presidential Regulation No. 44 of 2016 concerning the List of Closed Business Fields and Open Business Fields With Requirements in the Field of Investment in the field of Investment activities consisting of:

  1. Open Business Field
  2. Closed Buisness Field
  3. Open Business Field With Persyaratan

Based on Article 1 paragraph (2) of Presidential Regulation No. 44 of 2016 concerning The List of Closed Business Fields and Open Business Fields With Requirements in the Field of Investment In Open Business Fields are Business Fields that are carried out without requirements in the framework of Investment.

Based on Article 1 paragraph (3) of Presidential Regulation No. 44 of 2016 concerning The List of Closed Business Fields and Open Business Fields With Requirements in the Field of Investment in Closed Business Fields are certain Business Fields that are prohibited from being pursued as Investment activities.[3]

Based on Article 12 paragraph (2) of Law No. 25 of 2007 on Investment in Business Areas Closed to Foreign Investors are:

  1. Production of weapons, gunpowder, explosive devices, and war equipment
  2. Business fields that are externally declared closed under the Law

Related to the Field of Closed Business and Open Business, Presidential Regulation No. 10 of 2021 concerning the Field of Investment Business also regulates the Open Business Field with the requirements stipulated in Article 6 paragraph (1), which states the business field with certain requirements as referred to in Article 3 paragraph (1) letter c is a Business Field that can be attempted by all Investors including Cooperatives and MSMEs that meet the following requirements:

  1. Investment Requirements for Domestic Investment
  2. Investment Requirements with restriction on foreign capital ownership
  3. Investment Requirements with Special Permission

Provisions regarding the Legalization of Investment of alcoholic liquor in several provinces namely Bali, East Nusa Tenggara, Papua, and North Sulawesi as stated in Annex to Presidential Regulation No. 10 of 2021 on Investment Business, Investment in the alcoholic liquor industry is included in the List of Business Fields with Certain Requirements as stated in Annex III number 31, 32, and 33 Presidential Regulation No. 10 of 2021 as one of the business fields of 46  business field with requirements. Such as, Liquor Industry Contains Alcoholic, Beverage Industry Contains Wine Alcohol, Beverage Industry Contains, Retail Trade Liquor or Alcoholic, Retail Trade Street Liquor or Alcoholic. This type of investment can only be done in 4 provinces concerning local culture and wisdom. Beyond that, the Investment Coordinating Board (BKPM) can establish other provinces based on proposals from the Governor.

As stated in Article 77 paragraph (2) of Law No. 11 of 2020 on Copyright Work that amends Article 12 of Law No. 25 of 2007 on Investment, issues / revokes the business field of liquor from the list of closed business fields that are prohibited from being attempted for Investment activities. Therefore, Article 14 letter a Presidential Regulation No. 10 of 2021 has revoked Presidential Regulation No. 76 of 2007 on Criteria and Requirements for The Preparation of Closed Business Fields and Open Business Fields with Requirements in the Field of Investment.

To limit the implementation of investment and control and supervision of beverages containing alcohol, changes are needed to presidential regulation No. 10 of 2021 on investment business. Previously in Presidential Regulation No. 10 of 2021 on Investment Business, Investment sector of liquor industry contains alcohol, beverage industry contains wine alcohol, and beverages containing malt, this is still allowed in four provinces namely Bali, East Nusa Tenggara (NTT), North Sulawesi, and Papua. In Presidential Regulation No. 49 of 2021 concerning Changes to Presidential Regulation No. 10 of 2021 concerning Investment Business, it is called in principle all business fields are open to Investment activities, except business fields that are declared closed to Investment. The business field is open to investment activities is a commercial business field. While the business field that is declared closed to investment consists of several types.

Formulation of the mandate norm for the establishment of its laws and regulations in terms of supervision of alcoholic beverages contained in Article 6 paragraph (1) letter d of Presidential Regulation No. 49 of 2021 concerning Changes to Presidential Regulation No. 10 of 2021 concerning the Field of Investment Business, namely:

  1. Investment Requirements for Domestic Investment
  2. Investment Requirements with restrictions on foreign capital ownership
  3. Investment Requirements with Special Permission
  4. Other Investment Requirements are Business Fields that are limited and closely monitored and regulated in their laws and regulations in the field of control and supervision of alcoholic beverages.[4]

Concerning the deed of binding of the shares and the power of the stock is at risk to be categorized as a nominee arrangement practice. In the agreement, the power of the shares is transferred to others. Nominee arrangements are not allowed since the enacting of Law No. 25 of 2007 on Investment.  Based on Article 33 paragraph (1) of Law No. 25 of 2007 on Investment, namely:

  1. Domestic Investors and Foreign Investors who invest in limited liability companies are prohibited from making agreements and/or statements affirming that ownership of shares in limited liability companies for and on behalf of others
  2. In the event that domestic investors and foreign investors make agreements and/or statements as referred to in paragraph (1), the agreement and/or statement is declared null and void.

As stated in Article 33 paragraph (1) of the Investment Law prohibits domestic investors and foreign investors from making agreements and/or statements affirming that share ownership in PT is for and on behalf of others. Article 33 paragraph (2) of the Investment Act further provides that the Nominee Arrangement agreement is declared null and void.

Based on Article 48 paragraph (1) of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, expressly states that shares are issued on behalf of their owners, so that investors are required on behalf of shareholders, and are not allowed to name shares different from the actual owner.

Settlement of domestic investment disputes is regulated in Article 32 of Law No. 25 of 2007 on Investment, in the event of disputes in the field of Investment between the Government and investors, the parties first resolve the dispute through deliberation and consensus if no consensus is reached, the resolution of the dispute can be done through arbitration or alternative dispute resolution or court following the provisions of the dispute.  laws and regulations. In the event of a dispute in the field of Investment between the Government and domestic investors, the parties can resolve the dispute through arbitration based on the agreement of the parties. If dispute resolution through arbitration is not agreed, the settlement of the dispute will be done in court.

In the event of a dispute in the field of Investment between the Government and Foreign Investors, the parties will resolve the dispute through international arbitration that must be agreed upon by the parties. The Government of Indonesia has also ratified the Convention on the Settlement of Investment Dispute between States and National of other States by Law No. 5 of 1968, with this ratification, Foreign Investors can be protected from investment risks including political risks.[5]

As stated in Article 3 of The Financial Services Authority Regulation No. 22 / POJK.01 / 2015 on Investigation of Criminal Acts in the Financial Services Sector, the authorities conduct investigations, namely:

  1. The Investigation Officer of the State Police of the Republic of Indonesia is employed by OJK
  2. Civil Servants employed by OJK and given special aunthority as Investigators.

Sanctions that can be given against Domestic Investors and Foreign Investments can be administrative sanctions as contained in Article 33 of Law No. 25 of 2007 on Investment, namely:

  1. Domestic investors and foreign investors who invest in the form of limited investments are prohibited from makin agreements and/or statemets affirming that share ownership in limited liability companies for and on behalf of others.
  2. If domestic investors and foreign investors make agreements and/or statements as referred to in paragraph (1), the agreement and/or statement are declared null and void.

In the case of investors who carry out business activites under agreements or cooperation contratcs with the Government to commit corporate crimes in the form of tax crimes, inflatinf recovery costs, and other forms of cost inflating to minimize profits that result in state losses based on findings or examinations by the competent authorities and have received court rulings with permanent legal force, The government terminates the agreement or cooperation contract with the investor concerned.

Translate