0

Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Pinjaman

Author : Nirma Afianita
Co – Author : Ilham M. Rajab


Saat ini Kekayaan Intelektual para pelaku ekonomi kreatif nasional menjadi salah satu jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ekonomi Kreatif.[1] Pada umumnya terdapat lembaga yang dapat digunakan untuk mengikat jaminan utang, yaitu: gadai, hak tanggungan, jaminan fidusia dan cessie. Dengan cara:[2]

  1. Tahapan pertama, Pengajuan Permohonan Kredit;
  2. Tahap kedua, Analisis Kredit;
  3. Tahap Ketiga, Persetujuan Kredit;
  4. Tahap keempat, Perjanjian Kredit;
  5. Tahap kelima Pencairan Kredit.

Sementara itu, kaitan antara jaminan utang dengan Kekayaan Intelektual sangatlah berbeda. Perlu diketahui bahwa Kekayaan Intelektual timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karyanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.[3] Pelaku ekonomi kreatif bisa mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual tersebut. Ada empat syarat yang harus dipenuhi, yakni:[4]

  1. Proposal pembiayaan
  2. Memiliki usaha ekonomi kreatif
  3. Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk ekonomi kreatif
  4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual

Untuk pembiayaan pelaku ekonomi kreatif, pemerintah memfasilitasi hal tersebut sebagaimana mana Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ekonomi Kreatif, yang berbunyi:

“Pasal 4

  • Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
  • Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
  1. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
  2. penilaian Kekayaan lntelektual”.

Adapun pengimplementasian skema pembiayaan sebagaimana terjamin dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ekonomi Kreatif, yang berbunyi:

“Pasal 7

  • Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
  • Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
  1. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
  2. penilaian Kekayaan lntelektual”.

Para Pelaku Ekonomi Kreatif dalam mengajukan pinjaman harus menjaminkan objek sebagai jaminan hutang, hal tersebut terdapat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ekonomi Kreatif, yang berbunyi:

“Pasal 10

Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:

a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan

b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau

dialihkan haknya kepada pihak lain”.

Dengan terdapatnya perbedaan mengenai jaminan dan cara yang berkaitan dengan pemberian kredit atau skema pembiayaan antara jaminan utang pada umumnya dan jaminan utang pada Kekayaan Intelektual sebagaimana ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang ada maka mempertegas dan merinci secara khusus untuk apa-apa dan prosedur bagi subjek hukum yang akan melakukan pinjaman.

Refrensi:

  1. https://www.google.com/amp/s/www.cnbcindonesia.com/news/20220719081748-4-356605/aturan-jokowi-kekayaan-intelektual-bisa-jadi-jaminan-utang/amp
  2. Posuma, Adrian Alexander. Pengikatan Jaminan dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.Lex Privatum Vol. V/No. 1/Jan-Feb/2017
  3. https://www.google.com/amp/s/bisnis.tempo.co/amp/1613245/jokowi-teken-pp-ekonomi-kreatif-kekayaan-intelektual-bisa-jadi-jaminan-utang-di-bank diakses pada 25 Juli 2022

Dasar hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ekonomi Kreatif



[1] https://www.google.com/amp/s/www.cnbcindonesia.com/news/20220719081748-4-356605/aturan-jokowi-kekayaan-intelektual-bisa-jadi-jaminan-utang/amp, diakses pada 25 Juli 2022

[2] Posuma, Adrian Alexander. Pengikatan Jaminan dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.Lex Privatum Vol. V/No. 1/Jan-Feb/2017

[3] https://www.google.com/amp/s/bisnis.tempo.co/amp/1613245/jokowi-teken-pp-ekonomi-kreatif-kekayaan-intelektual-bisa-jadi-jaminan-utang-di-bank diakses pada 25 Juli 2022

[4] Ibid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate