0

PENYELENGGARAAN SATELIT STARLINK BERDASARKAN HUKUM DI INDONESIA

Author: Bryan Hope Putra Benedictus, Co-Author: Ratumas Amaraduhita Rengganggningtyas Arham

Starlink menarik perhatian banyak negara. Starlink merupakan proyek dari salah satu perusahaan di Amerika Serikat yang bertujuan untuk membangun jaringan internet yang saling terhubung dengan ribuan satelit yang beroperasi di orbit rendah bumi[na1] . Starlink ini ditujukan untuk menawarkan internet berkecepatan tinggi yakni 100/200 megabit per detik (Mbps) bagi pengguna individu, dimanapun mereka berada.[1] Per Maret 2022, Starlink telah menggandeng 250.000 pelanggan dan saat ini mencapai lebih dari 400.000 pelanggan di seluruh dunia. Berdasarkan Starlink.com, 13.901 warga negara Indonesia menyatakan tertarik, bahkan 415 orang dari jumlah tersebut telah melakukan deposit sebesar US$100 untuk layanan yang ditawarkan oleh Starlink [na2] tersebut. Starlink sendiri menawarkan layanan internet berbasis satelit luar angkasa. Untuk menjalankan Starlink, SpaceX berencana meluncurkan kurang lebih 30.000 satelit di orbit rendah bumi. Hal inilah yang kemudian memicu berbagai respon dari banyak negara, termasuk Indonesia.[2]

            Secara istilah, satelit adalah benda yang mengelilingi planet atau benda lainnya di antariksa. Satelit dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu satelit alami dan satelit buatan. Satelit alami merupakan satelit yang berasal dari alam itu sendiri, seperti bulan yang mengelilingi bumi. Sedangkan satelit buatan adalah benda yang sengaja dibuat oleh manusia yang di tempatkan pada suatu orbit tertentu di antariksa, dengan tujuan atau fungsi tertentu. Oleh sebab itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan (UU Keantariksaan), satelit dapat dikategorikan sebagai Benda Antariksa. Pasal 1 butir 7 UU Keantariksaan menyebutkan:

Pasal 1

7. Benda Antariksa adalah setiap benda, baik buatan manusia maupun benda alamiah yang terkait dengan Keantariksaan.

            Berdasarkan fungsinya, satelit buatan dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu satelit astronomi, satelit cuaca, satelit komunikasi, satelit pengamat bumi, satelit navigasi, dan satelit mata-mata.[3]Dalam hal ini, satelit Starlink termasuk sebagai satelit komunikasi. Satelit Komunikasi adalah satelit yang mengorbit di antariksa untuk tujuan telekomunikasi menggunakan radio pada frekuensi gelombang mikro.[4] Pada umumnya, satelit komunikasi menggunakan orbit geosinkron atau orbit geostasioner, namun beberapa tipe terbaru menggunakan satelit pengorbit rendah bumi, seperti satelit Starlink.

Sebagai satelit komunikasi, penyelenggaraan satelit Starlink di Indonesia harus tunduk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit. Pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit [na3] menyebutkan:

Pasal 3

  • Penyelenggaraan satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat digunakan untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi dan penyelenggaraan penyiaran.
  • Penyelenggaraan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan:

a. Satelit Indonesia; dan/atau

b. Satelit Asing.

Pasal 4

  • Setiap penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran yang menggunakan satelit wajib memiliki ISR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Meskipun Satelit Starlink digadang-gadang sebagai infrastruktur utama di Indonesia.[5] penyelenggaraan satelit dengan throughput tinggi ini perlu dikaji kembali dengan instrumen hukum yang ada di Indonesia. Hal ini sangat penting untuk dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan di kemudian hari. [6]

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit

Referensi:


[1] CNBN Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220527120723-37-342273/apa-itu-starlink-satelit-spacex-yang-jadi-perhatian-china diakses pada 31 Mei 2022.

[2] Ibid

[3] Universitas Krisnadwipayana, https://p2k.unkris.ac.id/id3/2-3065-2962/Satelit-Buatan_25889_p2k-unkris.html diakses pada 3 Juni 2022.

[4] Ibid.

[5] Kompas.com, https://tekno.kompas.com/read/2021/05/09/12030077/internet-satelit-perlu-jadi-infrastruktur-utama-di-indonesia?page=all diakses pada 3 Juni 2022.

[6] Ibid


 [na1]generalize, without state the parties and brand

 [na2]definition?

 [na3]rectify

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate