0

Pencabutan Izin Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan

Author: Ananta Mahatyanto; Co-Authors: Alfredo Bernando and Andreas Simanjorang

Date: Thursday, 13 January 2022

Pada tanggal 6 Januari 2022, Presiden Republik Indonesia telah mencabut ribuan izin usaha dalam beberapa sektor yang meliputi 2.078 izin perusahaan di sektor penambangan Mineral dan Batubara, 192 izin di sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan Penggunaan Kawasan Hutan di sektor perkebunan seluas 34.448 hektare, yang mana pencabutan izin usaha tersebut merupakan salah satu bentuk sanksi administratif yang diberikan oleh Pemerintah.

Dalam sektor minerba, pencabutan izin usaha sebagai salah satu sanksi administratif secara tegas diatur pada Pasal 185 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sedangkan, dalam sektor kehutanan, pencabutan izin dapat dilakukan terhadap Perizinan Berusaha[1] maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan[2] yang salah satunya disebabkan apabila pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Dampak daripada pencabutan izin ini sendiri tentunya dapat berakibat terhadap kewenangan pengusaha dalam pemanfaatan sebagaimana izin yang diberikan.

Izin usaha pada dasarnya merupakan bentuk dari Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar atas dikeluarkannya izin tersebut. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Keputusan  Administrasi Pemerintahan atau keputusan tata usaha negara sebagai “ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.[3] yang secara sistematis ditafsirkan bersamaan dengan [1] Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa“suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;[4], Karena izin berusaha merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang menimbulkan akibat hukum berupa hak untuk melakukan pemanfaatan terhadap sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam izin tersebut, maka apabila izin tersebut dicabut, pemegang izin akan kehilangan haknya dalam pemanfaatan terhadap sumber daya alam sebagaimana tertuang dalam lingkup daripada izin tersebut.

Dalam hal mempertahankan izinnya, pemegang izin dapat mengupayakan tindakan hukum dengan melakukan upaya hukum ke pengadilan berwenang. Mengingat bahwa pencabutan izin merupakan bentuk sanksi administratif yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, maka pemegang izin dapat melakukan gugatan administratif kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (yang kemudian dikenal sebagai sengketa tata usaha Negara).[5] Melalui sengketa tata usaha Negara, pemegang izin dapat menggugat keputusan atau penetapan dari instansi pemerintah terkait keputusan atau penetapan tersebut.

Daftar Isi:

  1. Undang-Undang Dasar Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

[1] Pasal 286 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

[2] Pasal 277 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

[3] Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

[4] Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

[5] Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate