0

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal dan Barang Larangan oleh Bea Cukai

Author: Bryan Hope Putra Benedictus
Co-Author: Anggie Fauziah Dwiliandari

Hasil penindakan salah satu Bea Cukai sepanjang periode 2020 sampai dengan Desember 2021 berujung pada pemusnahan sejumlah barang-barang ilegal. Penindakan tersebut telah mendapatkan persetujuan peruntukkan dan Putusan Pengadilan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Putusan Pengadilan Negeri.[1] Pemusnahan barang-barang ilegal itu dilakukan oleh salah satu Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya pada hari Selasa, 12 Juli 2022.[2] Pemusnahan tersebut meliputi Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau/rokok, minuman dengan kandungan etil alkohol (MMEA) atau minuman keras yang ilegal, serta barang larangan jenis sex toys.Secara merinci, barang-barang yang dimusnahkan antara lain 5.249.260 batang rokok ilegal, 92,68 liter minuman keras ilegal, dan beberapa sex toys ilegal.[3]

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara), Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.[4] Terhadap BMN tersebut, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Perbendaharaan Negara.[5] Lebih lanjut, pemusnahan BMN diatur secara khusus di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (PMK Nomor 83/PMK.06/2016).

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur barang-barang yang masuk dan keluar dari daerah kepabeanan. Pada pasal 1 butir 2 mengatakan daerah kepabeanan adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang- undang ini. Kawasan kepabeanan adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Lebih jauh dalam pasal 3 undang-undang ini pada butir 1, mengatakan bahwa terhadap barang impor harus melakukan pemeriksaan kepabeanan. Pemeriksaan kepabeanan yang dimaksudkan di sini adalah pemeriksaan fisik barang dan pemeriksaan dokumen-dokumennya. Selanjutnya di pasal 5 dijelaskan bahwa terhadap barang impor harus memenuhi kewajiban pabean yang dibayar pada kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dan apabila tidak memenuhi syarat-syarat ini maka suatu barang itu dianggap barang ilegal.[6]

Pada umumnya, pemusnahan diartikan sebagai tindakan memusnahkan fisik dan/ atau kegunaan BMN.[7] Sedangkan, penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.[8] Hal yang membedakan di antara keduanya ialah objektif dari tindakan pemusnahan atau penghapusan itu, apakah fisik dan kegunaannya atau status barang tersebut secara administratif. Pemusnahan BMN dapat dilakukan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipindahtangankan atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, dirobohkan, atau melalui cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10] Selain itu, pemusnahan BMN harus dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaporkan kepada Pengelola Barang, untuk Pemusnahan BMN yang beraa pada Pengguna Barang.[11]

Alasan pemusnahan barang ilegal tersebut karena meruginya negara, disebabkan tidak terpungutnya pajak bea cukai, kacaunya harga di pasar. Sebagaimana diketahui bahwa barang ilegal tersebut rata-rata dijual dengan harga murah yang tidak sesuai dengan harga pasar, yang otomatis konsumen akan lebih memilih untuk membeli barang ilegal, yang bisa jadi kualitasnya sama dengan produk dalam negeri. Jika hal ini terjadi, maka sangat berefek negatif pada sektor sentral di negeri sendiri. Mereka akan merugi karena barang-barangnya tidak laku di pasar. Selain itu hal ini juga tidak hanya akan merugikan para pedagang domestik, akan tetapi merugikan pula pedagang impor legal yang membayar bea cukai. Mereka terpaksa menjual dengan harga yang sama sebagaimana pedagang ilegal agar barangnya laku dipasar.[12]

Tata cara pelaksanaan pemusnahan BMN dibedakan menjadi 2 (dua), yakni pemusnahan yang dilakukan terhadap BMN yang berada pada pengelola barang dan pemusnahan yang dilakukan terhadap BMN yang berada pada pengguna barang. Adapun yang dimaksud dengan pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.[13] Sedangkan, pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.[14] Pemusnahan BMN yang berada pada pengelola barang diatur di dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016. Pemusnahan didahului dengan melakukan penelitian terhadap BMN terkait, yang meliputi penelitian administratif (penelitian data dan dokumen BMN) dan penelitian fisik untuk mencocokkan fisik BMN yang akan dimusnahkan dengan data administratif. Setelah itu, laporan hasil penelitian tersebut diberikan penilaian apakah layak dan memenuhi syarat untuk dimusnahkan, untuk kemudian ditetapkan melalui keputusan Pemusnahan BMN.

Sementara itu, tata cara pelaksanaan pemusnahan BMN yang berada pada pengguna barang terdiri dari berbagai tahapan, yaitu persiapan, permohonan pemusnahan, persetujuan pemusnahan, dan pelaksanaan pemusnahan BMN yang diatur di dalam Pasal 10 – 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016. Tahapan persiapan dilakukan dengan melakukan penelitian administratif dan penelitian fisik. Kemudian, permohonan pemusnahan BMN diajukan kepada pengelola barang dengan memuat pertimbangan dan alasan pemusnahan BMN, serta data BMN yang akan dimusnahkan, seperti tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku. Kemudian, permohonan pemusnahan BMN juga harus disertai beberapa dokumen yang meliputi Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, fotokopi dokumen kepemilikan bagi BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, kartu identitas barang bagi BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang, laporan kondisi barang, dan foto terkini BMN. Selanjutnya, penelitian dilakukan terhadap permohonan pemusnahan BMN untuk diberikan surat persetujuan pemusnahan BMN yang sekurang-kurangnya harus memuat pertimbangan dan alasan disetujuinya Pemusnahan BMN, data BMN yang disetujui untuk dimusnahkan, dan kewajiban pengguna barang untuk melaporkan pelaksanaan pemusnahan BMN kepada pengelola barang. Adapun pelaksanaan dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pemusnahan BMN dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Pemusnahan BKC ilegal dan barang larangan yang dilakukan oleh salah satu Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya ini sejatinya bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok, MMEA/minuman keras ilegal, serta barang-barang larangan. Melalui langkah ini, salah satu Bea Cukai tersebut juga berupaya menunjukkan komitmennya sebagai Community Protector dan Revenue Collector. Bahkan, salah satu Bea Cukai tersebut menguatkan sinergi dengan jajaran Aparat Penegak Hukum dengan menyelenggarakan kegiatan pemusnahan narkotika berupa sabu dan ekstasi.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara

Referensi:

CNNIndonesia.com, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220712155248-532-820536/bea-cukai-sulsel-musnahkan-52-juta-rokok-ilegal, diakses 15 Juli 2022.

Cut Elfida, “Pemusnahan Barang Ilegal di Aceh Dalam Perspektif Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Hukum Islam”, dalam Jurnal Ilmiah Islam Futura, Vol. 15, No.2, Februari 2016


[1] Beacukai.go.id, https://www.beacukai.go.id/berita/jalankan-fungsi-perlindungan-masyarakat-bea-cukai-di-sulawesi-selatan-musnahkan-jutaan-barang-ilegal.html, diakses 15 Juli 2022.

[2] CNNIndonesia.com, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220712155248-532-820536/bea-cukai-sulsel-musnahkan-52-juta-rokok-ilegal, diakses 15 Juli 2022.

[3] Beacukai.go.id, https://www.beacukai.go.id/berita/jalankan-fungsi-perlindungan-masyarakat-bea-cukai-di-sulawesi-selatan-musnahkan-jutaan-barang-ilegal.html, diakses 15 Juli 2022.

[4] Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

[5] Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

[6] Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

[7] Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

[8] Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara

[9] Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

[10] Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

[11] Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

[12] Cut Elfida, “Pemusnahan Barang Ilegal di Aceh Dalam Perspektif Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Hukum Islam”, dalam Jurnal Ilmiah Islam Futura, Vol. 15, No.2, Februari 2016, Hal 216.

[13] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

[14] Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate