1

Pembaharuan Kepatuhan Emiten dalam Prosedur Stock Split dan Reverse Stock

Author: Ilham M. Rajab
Co-author: Fikri Fatihuddin

Dewasa ini, Perusahaan Terbuka (Emiten) akan dilarang melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split) atau penggabungan nilai nominal saham (reverse stock) selama dua tahun sejak IPO (Initial Public Offering). Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022)[1], namun peraturan ini baru akan diberlakukan 6 (enam) bulan sejak peraturan ini disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam POJK No. 15/2022 Perusahaan Terbuka dilarang melakukan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham dalam jangka waktu:

a. 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka Penawaran Umum perdana saham; dan/atau

b. 12 (dua belas) bulan sejak:

  1. Tanggal efektif pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu(HMETD/Right Issue);
  2. Tanggal pelaksanaan penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu(Non-HMETD/Private Placement) yang terakhir, kecuali penambahan modal dalam rangka program kepemilikan saham Perusahaan Terbuka;
  3. Tanggal pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham sebelumnya; atau
  4. Tanggal efektifnya pernyataan penggabungan usaha atau peleburan usaha[2].

Artinya, emiten juga dilarang stock split atau reverse stock setahun sejak penambahan modal melalui rights issue, maupun penambahan modal tanpa melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu private placement, kecuali terdapat upaya perbaikan kondisi keuangan[1]. Emiten juga dilarang stock split atau reverse stock setahun sejak aksi stock split/reverse stock sebelumnya.

Terdapat beberapa syarat sebelum melakukan stock split dan/atau reverse stock. Syarat-syarat tersebut meliputi:

  1. Mendapatkan Persetujuan RUPS;
  2. Mendapatkan persetujuan prinsip oleh Bursa Efek;
  3. Memperoleh laporan penilaian yang disusun oleh Penilai yang terdaftar di OJK di bidang pengawasan sektor pasar modal;
  4. Tidak dalam waktu 24 bulan setelah IPO;
  5. Tidak dalam waktu 12 bulan sejak:

a. Tanggal efektif pendaftaran dalam rangka penambahan modal
Emiten dengan memberikan right issue;

b. Tanggal pelaksanaan penambahan modal dengan cara private
placement;

c. Tanggal pelaksanaan stock split atau reverse stock;

d. Tanggal efektif pernyataan Penggabungan Usaha (Merger) atau
Peleburan Usaha (Konsolidasi).

6. Untuk Emiten yang sahamnya tercatat dalam bursa efek, wajib
menunjuk 1 (satu) pihak yang akan melakukan pembelian saham
akibat reverse stock.
7. Untuk Emiten yang sahamnya tidak tercatat dalam bursa efek, wajib
memiliki mekanisme penyelesaian terhadap saham pecahan sebagai
akibat reverse stock.

Sebelum dibuat POJK No. 15/2022, stock split ataupun reverse stock cukup dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik saham masing-masing. Saat ini, untuk Emiten yang ingin melakukan rencana stock split atau reverse stock tidak bisa dilakukan apabila belum mendapatkan persetujuan prinsip dari Bursa Efek. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 5 ayat (1) POJK No. 15/2022 yang berbunyi:

“Pasal 5

(1)Dalam hal saham Perusahaan Terbuka tercatat di Bursa Efek, Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana Pemecahan Saham dan rencana Penggabungan Saham Perusahaan Terbuka dari Bursa Efek tempat saham Perusahaan Terbuka dicatatkan”.

Persetujuan prinsip yang diberikan dari Bursa Efek harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tingkat likuiditas perdagangan saham Perusahaan Terbuka;
  2. Harga saham dan fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka;
  3. Kinerja fundamental keuangan Perusahaan Terbuka;
  4. Rasio Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham;
  5. Jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat;
  6. Pengawasan perdagangan saham Perusahaan Terbuka;
  7. Laporan penilaian saham yang disusun oleh Penilai;
  8. Pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan[1].

Meskipun demikian, agar memperjelas tentang pelaksanaan permohonan stock split atau reverse stock kepada Bursa Efek, maka Bursa Efek wajib membuat ketentuan pelaksana paling lambat 3(tiga) bulan sejak POJK No. 15/2022 berlaku.

Mengenai HMETD/rights issue dijelaskan pada Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK 32/2015), yang berbunyi:

Pasal 1

  1. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang selanjutnya disingkat HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain.”

Sebagaimana yang diterangkan POJK No. 15/2022, terdapat ketentuan baru yang mengatur tentang beberapa larangan jangka waktu stock split atau reverse stock bagi HMETD/right issue ataupun Non-HMETD/Private Placement. Yaitu selama 12 bulan sejak penambahan  modal

Sebagaimana hukum pada umumnya, tentu pelanggaran dari Emiten terhadap ketentuan-ketentuan baik dari syarat maupun prosedur stock split atau reverse stock telah diancam sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. pembatasan kegiatan usaha;
  4. pembekuan kegiatan usaha;
  5. pencabutan izin usaha;
  6. pembatalan persetujuan; dan/atau
  7. pembatalan pendaftaran[1].

Dari kesemua sanksi tersebut, dapat diberikan dengan atau tanpa peringatan tertulis terlebih dahulu.

Sebelumnya, stock split  dan reverse stock tidak memiliki payung hukum yang tepat. Pada awal mula UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal), stock split dan reverse stock tidak begitu diterangkan secara eksplisit dalam batang tubuh UU Pasar Modal, namun keduanya menjadi bagian penting dari Informasi atau Fakta Material karena dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek[2]. Seiring berjalannya waktu, praktik stock split dan reverse stock dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemegang sahamnya masing-masing. Sehingga, keberadaan POJK No. 15/2022 ini dapat memberikan kepastian hukum yang menerangkan kejelasan prosedur dalam stock split dan reverse stock sehingga semua aktifitas tersebut dapat dilakukan secara tertib dan terkendali.

Dasar Hukum

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka

Referensi

Cnbc indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/market/20220909125004-17-370735/perhatian-emiten-dilarang-stock-split-2-tahun-sejak-ipo, Diakses pada tanggal 11 Septermber 2022


[1] Pasal 38 ayat (4) POJK No. 15/2022

[2] Penjelasan Pasal 1 Angka 7 UU No 8 Tahun 1995



[1] Pasal 6 POJK No. 15/2022


[1] Pasal 13 ayat (1) POJK No. 15/2022


[1] Cnbcindonesia, https://www.cnbcindonesia.com/market/20220909125004-17-370735/perhatian-emiten-dilarang-stock-split-2-tahun-sejak-ipo, diakses pada tanggal 11 September 2022

[2] Pasal 12 ayat (1) POJK No. 15/2022

1 Comment

One thought on “Pembaharuan Kepatuhan Emiten dalam Prosedur Stock Split dan Reverse Stock
  1. I was extremely pleased to discover this page. I wanted to thank you for ones time due to this fantastic read!! I definitely liked every part of it and i also have you saved as a favorite to see new stuff on your blog.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate