KEBIJAKAN PRIVATE PLACEMENT SEBAGAI PINTU EKSPANSI PERUSAHAAN MELALUI DUAL LISTING
Author: Ilham M. Rajab, Co-Author: Bryan Hope Putra Benedictus
Penambahan modal merupakan salah satu unsur terpenting dalam kerangka strategi pengembangan usaha perusahaan publik (emiten). Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan dalam rangka penambahan modal, yaitu Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Dengan memberikan HMETD sama artinya dengan Right Issue atau Penawaran Umum Terbatas, sementara PMTHMETD dapat dipersamakan artinya dengan Private Placement.[1]
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/PJOK.04/2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Perusahaan Terbuka dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, baik untuk memperbaiki posisi keuangan maupun selain untuk memperbaiki posisi keuangan Perusahaan Terbuka.[2] Penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD atau Private Placement tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Sebagaimana terjamin dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/PJOK.04/ 2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang berbunyi :
“Pasal 2
(1) Perusahaan Terbuka dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, baik untuk memperbaiki posisi keuangan maupun selain untuk memperbaiki posisi keuangan Perusahaan Terbuka.
(2) Penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
(3) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka dan anggaran dasar Perusahaan Terbuka”
Sesuai dengan namanya, suatu perusahaan melakukan pelepasan saham suatu perusahaan oleh pemegang saham tertentu tanpa melalui penawaran umum, tetapi hanya ditujukan kepada sekelompok kecil investor dengan tujuan untuk menambah modal. Mekanisme ini dipercaya menjadi cara bagi perusahaan untuk menggalang dana secara cepat dalam pembiayaan kebutuhan perusahaan seperti ekspansi bisnis maupun pembayaran utang. Selain itu, karena penawaran saham yang dijual melalui private placement sifatnya terbatas hanya pada investor dengan kriteria terbaik, potensi perusahaan untuk mendapatkan investor strategis akan semakin besar.[3]
Di balik hak itu terkandung arti bahwa pemegang saham kepemilikannya secara presentase di perseroan tidak mengalami dilusi (pengurangan). Hal ini berbeda dengan tanpa HMETD di mana emiten dapat menambah modal dengan tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 POJK No.38/POJK.04/2014, yang berarti bahwa pemegang saham yang telah ada tidak diberikan hak untuk menambah kepemilikan sahamnya. Hal ini, karena akan ada pemegang saham baru akan menjadi salah satu pemegang saham terbesar di perusahaan publik tersebut. Konsekuensinya, pemegang saham lama besar kemungkinan akan mengalami dilusi atas persentase saham yang dimiliknya.[4]
Ada pun keterbukaan informasi bagi perusahaan terbuka sebagaimana Pasal 6 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/PJOK.04/2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang berbunyi :
“Pasal 2
- Perusahaan Terbuka yang menambah modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib mengumumkan informasi tentang penambahan modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS dengan memenuhi Prinsip Keterbukaan yang paling kurang memuat:
- alasan dan tujuan penambahan modal tanpa memberikan HMETD;
- perkiraan periode pelaksanaan (jika ada);
- rencana penggunaan dana hasil penambahan modal tanpa memberikan HMETD (jika telah dapat ditentukan);
- analisis dan pembahasan manajemen mengenai kondisi keuangan Perusahaan Terbuka sebelum dan sesudah penambahan modal tanpa memberikan HMETD;
- risiko atau dampak penambahan modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham termasuk dilusi;
- keterangan dalam bentuk table tentang rincian struktur modal saham sebelum dan sesudah penambahan modal tanpa memberikan HMETD yang paling kurang mencakup:
- modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh beserta informasi mengenai jumlah saham, nilai nominal, dan jumlah nominal;
- rincian kepemilikan saham oleh pemegang saham yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih, direktur, dan komisaris yang meliputi informasi mengenai nama, jumlah kepemilikian sahamnya, jumlah nilai nominal, dan persentase kepemilikan sahamnya;
- saham dalam simpanan (portepel), yang meliputi informasi mengenai jumlah saham dan nilai nominal; dan
- proforma modal saham apabila Efek dikonversikan (jika ada); dan
- keterangan mengenai calon pemodal (jika ada) temasuk ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Terbuka.
Pencatatan listing adalah pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa.[5] Dari istilah listing kemudian dikenal juga istilah single listing dan dual listing. Single listing menunjukkan suatu emiten hanya tercatat di satu Bursa Efek, misalnya suatu perusahaan melakukan IPO (Initial Public Offering) dan selanjutnya saham-sahamnya hanya tercatat di BEI saja. Dual listing adalah suatu emiten yang tercatat di dua bursa atau lebih, misalnya tercatat di BEI dan tercatat juga di New York Stock Exchange.[6] Hal ini sudah lumrah dilakukan oleh berbagai perusahaan-perusahaan multinasional.
Berikut merupakan beberapa keuntungan melakukan dual listing, yaitu :[7]
- Pendapatan Finansial
Meskipun beberapa manager keuangan melakukan dual listing atas pertimbangan prestise atau peningkatan visibilitas atas produknya, tujuan utama melakukan dual listing adalah mengurangi biaya modal ekuitas perusahaan. Perusahaan yang pasar modal negaranya tidak sepenuhnya terintegrasi dengan pasar modal global akan menanggung biaya modal yang lebih tinggi karena risiko perusahaan-perusahaan ini sebagian besar ditanggung oleh investor dari negara asal. Dual listing juga mengurangi hambatan investasi dan memberi efek positif kepada nilai saham perusahaan.
- Likuiditas
Dual listing dapat berkontribusi terhadap nilai saham dengan meningkatkan likuiditas saham. Choui-nard dan D’Souza menjelaskan bahwa expected return berkorelasi positif dengan likuiditas, yang diukur dalam bid-ask spread. Peningkatan persaingan antar pasar dapat menurunkan spread. Penurunan nilai spread menghasilkan peningkatan likuiditas, sehingga meningkatkan nilai saham perusahaan.
- Peningkatan Transaksi Volume Saham
Chouinard dan D’Souza menyatakan bahwa likuiditas akan meningkat ketika pasar domestik mempertahankan porsi yang signifikan dari volume perdagangan atas saham suatu perusahaan dan memberi kesempatan investor asing untuk berinvestasi pada saham perusahaan tersebut. Perdagangan lintas negara yang memiliki aturan ketat, merupakan salah satu faktor penting yang mendorong investor tertarik untuk melakukan investasi pada suatu saham sehingga hal ini akan berdampak pada peningkatan transaksi volume saham.
- Mengurangi Biaya Modal
Lasfer menyatakan bahwa perusahaan yang melakukan dual listing dapat menjangkau investor asing yang mampu berinvestasi pada perusahaan asing maupun domestik, sehingga menurunkan risiko pasar karena adanya diversifikasi. Sebagai hasilnya, dual listing menurunkan biaya modal perusahaan. Penurunan biaya modal bisa didapat dari reaksi positif pasar atau didorong oleh manfaat dari dual listing seperti peningkatan likuiditas saham dan kemudahan akses terhadap informasi.
- Segmentasi
Chouinard dan D’Souza mendefinisikan segmentasi sebagai situasi dimana aset serupa di pasar berbeda memiliki harga yang berbeda. dual listing seringkali dipilih untuk mendapatkan kesempatan segmentasi. Licht menyatakan bahwa di sebagian besar pasar negara berkembang sering ditemukan adanya penghambat investasi asing, salah satunya dibatasi oleh peraturan dan adanya hambatan informasi. Dual listing digunakan untuk menjangkau investor asing agar lebih mudah mendapatkan saham suatu perusahaan.
- Peningkatan Basis Pemegang Saham
Licht juga mengklaim bahwa dual listing membawa sekuritas asing lebih dekat ke calon investor, karena meningkatkan kesadaran investor terhadap sekuritas. Dual listing juga sering disebut sebagai “firm visibility“. Visibilitas perusahaan ini berdampak positif pada permintaan atas saham, akses perusahaan untuk aktif di pasar uang dan menjual hutang lebih mudah, akses informasi ke pasar modal lebih cepat dan akurat sehingga selanjutnya perusahaan akan dianggap sebagai perusahaan yang kredibel.
- Signaling effect/bonding
Perusahaan yang berada di negara-negara dengan standar yang kurang bagus melakukan dual listing pada negara tujuan dengan standar tata kelola yang lebih ketat. Dual listing memberi sinyal positif yang menunjukkan bahwa suatu perusahaan memiliki kredibilitas terhadap tata kelolanya.
- Price Discovery
Chouinard dan D’Souza menyatakan bahwa keuntungan tambahan dari dual listing adalah memfasilitasi proses menilai nilai saham pada awal sesi perdagangan dalam kasus perdagangan saham di pasar yang berada di zona waktu yang berbeda.
Private Placement menjadi salah satu aksi korporasi yang bertujuan untuk menanamkan modal bagi suatu perusahaan demi menjalankan tujuan perusahaan tertentu. Salah satu tujuan tertentu yang memungkinkan ialah melakukan ekspansi melalui dual listing dengan mendaftar dan memperjualbelikan sahamnya pada pasar modal di negara lain.
Dasar Hukum:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/PJOK.04/ 2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Referensi:
Arvi Alvianda. 2020. “Rencana Aksi Korporasi private placement yang dilakukan oleh PT SLJ GLOBAL, Tbk. Terhadap CAR RIEDO Limited”. Dalam: Jurnal Suara Hukum Vol.2/No.2/ Setember/2020.
https://journal31.unesa.ac.id/index.php/suarahukum/article/view/10339/5931, diakses pada 1 Juni 2022
Stefani Fabiola Christine. 2018. Analisis Risiko Dan Return Saham Sebelum Dan Sesudah Cross-Listing (studi dilakukan pada perusahaan yang terdaftar di New York Stock Exchange 2011-2017). Malang (ID): Universitas Brawijaya.
http://repository.ub.ac.id/165990/1/Stefani%20Fabiola%20Christine.pdf, diakses pada 1 Juni 2022
Warta Ekonomi, https://www.wartaekonomi.co.id/read226085/apa-itu-private-placement.html, diakses pada 1 Juni 2022
CNBC
Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/market/20220520204343-17-340618/goto-private-placement-persiapan-dual-listing-bukan-nih/3,
diakses pada 1 Juni 2022
[1] Arvi Alvianda, Rencana Aksi Korporasi private placement yang Dilakukan oleh PT. SLJ GLOBAL, Tbk. Terhadap CARRIEDO Limited, Jurnal Suara Hukum Vol. 2, No. 2, 2020, h. 216.
[2] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/PJOK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
[3] Wartaekonomi.co.id,https://www.wartaekonomi.co.id/read226085/apa-itu-private-placement.html, diakses pada 1 Juni 2022.
[4] Arvi Alvianda, op.cit, h. 217-218.
[5] Delvi Widhia Astuti, Tinjauan Hukum Terhadap Investor Akibat Adanya Pencatatan Penghapusan (Delisting) Di Pasar Modal, Skripsi, (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara : 2020), h. 30.
[6] Ibid.
[7] Stefani Fabiola Christine, Analisis Risiko Dan Return Saham Sebelum Dan Sesudah Cross-Listing (studi dilakukan pada perusahaan yang terdaftar di New York Stock Exchange 2011-2017), Skripsi, (Universitas Brawijaya : 2018), h. 43-46.