0

KEABSAHAN MOU KOPERASI SIMPAN PINJAM

Author: Nirma Afianita, Co-Author: Bryan Hope Putra Benedictus, Ratumas Amaraduhita Renggangningtyas Arham

Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) dan Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (KSP FIM) dinyatakan tidak sah oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).[1] Melalui siaran pers Mei 2022 lalu, Komenkop UKM mengatogorikan MoU dalam bentuk novasi tersebut cacat hukum sebab belum diputuskan dan disepakati dalam Rapat Anggota.

Berdasarkan Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Margaretha Donda dkk. dalam “Asas Itikad Baik dalam Memorandum of Understanding Sebagai Dasar Pembuatan Kontrak”, MoU adalah:

“MoU atau Memorandum of Understanding adalah sebuah bentuk letter of intent atau bentuk pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian lainnya, merupakan suatu tulisan tanpa menjanjikan apapun sebagai awal untuk kesepakatan”.[2]

Di Indonesia, MoU atau nota kesepahaman sendiri tidak diatur secara spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Namun, MoU dapat dibuat atas dasar asas kebebasan berkontrak dan tetap berlaku baginya asas pacta sunt servanda yang tertuang dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan:

“Semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”[3]

Dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) dan Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (KSP FIM), MoU yang dimaksud dinyatakan dalam bentuk novasi dengan nomor perjanjian 403/KSP SB/PENGAWAS-PENGURUS/04-2022 dan nomor KSP FIM 030/MOU/KSP-FIM/IV/2022 berisi tentang pengalihan kewajiban KSP SB kepada KSP FIM.[4] Maka berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, KSP SB dan KSP FIM telah mengikatkan diri satu sama lain sesuai dengan pengertian perjanjian dalam KUH Perdata. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, Perjanjian adalah:

“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”.[5]

Sedangkan suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat sah perjanjian yang termaktub dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan:

“Supaya terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu pokok persoalan tertentu
  4. Suatu sebab yang tidak dilarang”.[6]

Pokok permasalahan dari MoU antara KSP SB dan KSP FIM ialah MoU diputuskan dan disepakati di luar Rapat Anggota. Rapat Anggota adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus dan pengawas. Sedangkan Rapat Anggota Luar Biasa adalah Rapat Anggota yang diselenggarakan apabila terjadi keadaan yang mengharuskan adanya keputusan cepat/segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.[7] Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Rapat Anggota Koperasi, Rapat Anggota berwenang untuk menetapkan keputusan lain. Pasal 5 huruf d Permenkop UKM 19/2015 menyebutkan:

“Rapat Anggota berwenang:

d. menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.”[8]

Berdasarkan hal tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa MoU Koperasi Simpan Pinjam (maupun keputusan lain) sejatinya dapat ditetapkan apabila menjadi pembahasan dalam Rapat Anggota. Rapat Anggota wajib dilakukan oleh koperasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun buku dan dapat diselenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila terdapat hal mendesak yang harus segera diputuskan, yang wewenangnya terletak pada Rapat Anggota. [9]

Referensi:

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Rapat Anggota Koperasi

[1] CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220525202546-92-801282/kemenkop-ukm-sebut-mou-2-koperasi-simpan-pinjam-cacat-hukum diakses pada 15 Juni 2022

[2] Margaretha Donda dkk. (2019). Asas Itikad Baik dalam Memorandum of Understanding Sebagai Dasar Pembuatan Kontrak. Jurnal Notaire Universitas Airlangga 2(2). 235-236

[3] Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

[4] CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220525202546-92-801282/kemenkop-ukm-sebut-mou-2-koperasi-simpan-pinjam-cacat-hukum diakses pada 15 Juni 2022

[5] Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

[6] Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

[7] Pasal 1 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Rapat Anggota Koperasi

[8] Pasal 5 huruf d Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Rapat Anggota Koperasi

[9] Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Rapat Anggota Koperasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate