0

Perlindungan Sistem Pembayaran dalam Bertransaksi secara Digital

Author: Ilham M. Rajab
Co-author: Made Indra Sukma Adnyana

Bank Indonesia melaporkan data peningkatan transaksi ekonomi dan keuangan digital yang menunjukkan kiamat bagi ATM. Gubernur Bank Indonesia menjelaskan nilai transaksi uang elektronik pada Agustus 2022 mengalami pertumbuhan 43,24% year on year (yoy) dengan nilai mencapai Rp. 35,5 triliun. Nilai transaksi digital banking sendiri meningkat 31,40% yoy menjadi Rp. 4.557,5 triliun. Menanggapi kenaikan transaksi ekonomi dan keuangan digital, Gubernur Bank Indonesia menyatakan bahwa transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap mengalami kenaikan karena ditopang oleh peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan dalam sistem pembayaran digital. Kenaikan ekonomi dan keuangan tersebut terjadi bahkan pada waktu Indonesia sedang mengalami tantangan tekanan dari inflasi.[1]

Sebagaimana dijelaskan bahwa transaksi keuangan dan ekonomi digital tidak akan lepas dari yang disebut dengan sistem pembayaran digital. Sistem pembayaran digital dalam penggunaannya memiliki banyak manfaat bagi konsumen dimana memudahkan pembayaran, meningkatkan efektivitas dan efisiensi waktu, meningkatkan customer loyality, pengendalian biaya, komisi rendah, dan meningkatkan efisiensi dalam pembayaran sebuah produk secara online.[2] Walaupun begitu, terdapat permasalahan-permasalahan yang harus diperhatikan dalam penggunaannya, misalnya dalam faktor keamanan transaksi dan ketersediaan infrastruktur pembayaran. Ketersediaan yang dimaksud mengacu kepada ketersediaan, kestabilan dan kecepatan pada jaringan internet, ketersediaan sistem, serta kecepatan dari transaksi yang dapat dilakukan oleh konsumen. Oleh karena hal tersebut, dibutuhkannya pengaturan lebih lanjut terkait pelaksanaan suatu sistem pembayaran di Indonesia, terutama perlindungan data konsumen dari peretasan dan penyebaran informasi konsumen merupakan risiko yang harus dihindari dan ditangani dengan cepat.[3]

Dalam pengaturan terkait sistem pembayaran digital, Indonesia melalui Bank Indonesia telah mengaturnya berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/7/PADG/2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran. Pengaturan tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan digitalisasi dan inovasi pada sistem pembayaran sehingga perlunya peningkatan efisiensi industri sistem pembayaran dan percepatan inklusi ekonomi dan keuangan digital. Terlebih lagi, perkembangan digitalisasi dan inovasi dalam bidang digital juga meningkatkan risiko dengan semakin kompleks suatu kegiatan dan variasi model bisnis penyelenggaraan sistem pembayaran.[4]

Terbitnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran merupakan salah satu implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (“BPSI”). BPSI 2025 diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas dalam pengedaran uang moneter, dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini karena BPSI memiliki 5 (lima) visi, yaitu:[5]

  1. Mendukung integrasi ekonomi keuangan digital nasional;
  2. Mendukung digitalisasi perbankan melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan;
  3. Menjamin interlink antara fintech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi;
  4. Menjamin keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat; dan
  5. Menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antarnegara dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.

Sehingga integritas keuangan digital Indonesia melalui pengaturan terkait sistem pembayaran, merupakan bentuk mendukung perkembangan ekonomi dan keuangan di Indonesia terutama dalam beradaptasi dengan perkembangan zaman serba digital sekarang ini. Sistem Pembayaran sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran menyatakan sebagai suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, Lembaga, mekanisme infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran. Definisi tersebut memberikan penjelasan jika sistem pembayaran tidak hanya menyangkut kepada aturan, tetapi juga kepada Lembaga, mekanisme dan sampai kepada akses ke sumber dana untuk pembayaran yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana. Definisi tersebut dinyatakan sebagai berikut:

“Pasal 1

1.Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.”

Peraturan Bank Indonesia tersebut, juga mengatur terkait penyelenggaraan sistem pembayaran dimana bagi Penyedia Jasa Pembayaran (“PJP”) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (“PIP”) memiliki kewajibannya masing-masing. Pada pokoknya berdasarkan Pasal 31 jo 38 PBI Nomor 22/23/PBI/2020 menjelaskan bahwa kewajibannya meliputi pemenuhan aspek antara lain (1) tata Kelola; (2) manajemen risiko termasuk prinsip kehati-hatian; (3) standar keamanan sistem informasi; (4) interkoneksi dan interoperabilitas; dan (5) pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap aspek standar keamanan sistem informasi diatur lebih jelas dalam peraturan tersebut Pasal 34 jo 41 PBI Nomor 22/23/PBI/2020 yang menyatakan bahwa aspek standar keamanan sistem informasi mencakup kepada sebagai berikut:

a. ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi;

b. penggunaan sistem yang aman dan andal paling sedikit:

  1. pengamanan dan perlindungan kerahasiaan data;
  2. pengelolaan fraud;
  3. pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan dan keandalan sistem; dan
  4. pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi;

c. penerapan standar keamanan siber;

d. pengamanan data dan/atau informasi; dan

e. pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala.

Melalui pengaturan tersebut, maka keamanan sistem informasi harus memenuhi standar yang telah diatur dalam peraturan Bank Indonesia dan wajib memenuhi aspek-aspek sebagaimana diwajibkan, seperti manajemen risiko. Terdapat sanksi bagi pihak yang melanggar kewajiban mengenai sistem pembayaran digital, mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 78 PBI No. 22/23/PBI/2020, bagi PJP dan PIP yang melakukan pelanggaran sebagaimana diwajibkan, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dinyatakan sebagai berikut:

“Pasal 78

(1)Bank Indonesia berwenang mengenakan sanksi administratif kepada PJP dan PIP atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 56, Pasal 65, dan Pasal 67 berupa:

a. teguran;

b.denda;

c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau

d. pencabutan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.”

Oleh dengan kewenangan tersebut, Bank Indonesia dapat memberikan sanksi kepada PJP dan/atau PIP jika terjadinya pelanggaran atas keamanan sistem informasi yang berguna untuk melindungi tidak hanya kepada PJP ataupun PIP, tetapi juga kepada konsumen sebagai pengguna jasanya.

Dapat disimpulkan bahwa perkembangan dalam bidang teknologi informasi, mendorong kepada perkembangan terhadap sistem pembayaran di Indonesia yang sebelumnya konvensional menjadi serba digital. Walaupun begitu, terdapat permasalahan-permasalahan yang perlu ditangani demi kelancaran pembayaran digital di Indonesia, terutama di bagian keamanan dimana serangan siber maupun penggunaan data pribadi nasabah tanpa izin dari nasabah bersangkutan masih marak terjadi. Masyarakat sebagai konsumen atau pengguna jasa perlu untuk dilindungi dari ancaman atau permasalahan yang bisa terjadi dari penggunaan pembayaran digital. Oleh sebab tersebut, pelaksanaan peraturan-peraturan terkait kepada sistem pembayaran perlu untuk ditegakkan demi menghindari dari adanya kerugian yang diterima oleh konsumen akibat adanya permasalahan keamanan.

Dasar Hukum:

  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran
  • Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/7/PADG/2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran

Referensi

  • Venti Eka Satya, “Pengaturan Sistem Pembayaran Digital Untuk Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia,” Pusat Penelitian Badan Keahlian DPRI RI Vol XIII (Januari 2021), hlm. 20-22.
  • Cantika Adinda Putri, “Simak! Kiamat ATM di Depan Mata, BI Kasih Bukti Terbaru,” https://www.cnbcindonesia.com/news/20220922195907-4-374310/simak-kiamat-atm-di-depan-mata-bi-kasih-bukti-terbaru, diakses pada 25 September 2022.
  • Jefry Tarantang, dkk, “Perkembangan Sistem Pembayaran Digital Pada Era Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia,” Jurnal Al Qardh Vol 4 (Juli 2019), hlm. 62-70.

[1] Cantika Adinda Putri, “Simak! Kiamat ATM di Depan Mata, BI Kasih Bukti Terbaru,” https://www.cnbcindonesia.com/news/20220922195907-4-374310/simak-kiamat-atm-di-depan-mata-bi-kasih-bukti-terbaru, diakses pada 25 September 2022.

[2] Jefry Tarantang, dkk, “Perkembangan Sistem Pembayaran Digital Pada Era Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia,” STIH Palangka Raya Jurnal Al Qardh Vol 4 (Juli 2019), hlm. 70.

[3] Venti Eka Satya, “Pengaturan Sistem Pembayaran Digital Untuk Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia,” Pusat Penelitian Badan Keahlian DPRI RI Vol XIII (Januari 2021), hlm. 22.

[4] BI, “Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran,” https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PBI_222320.aspx, diakses pada 26 September 2022.

[5] Ibid.

Translate