0

REVISI RANCANGAN UNDANG-UNDANGAN SEBAGAI LANDASAN PERBAIKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Author: Ilham M. Rajab, Co-Author: Adinda Aisyah Chairunnisa

Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, DPR secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 masa sidang V tahun sidang 2021-2022).[1] Yang dimana, revisi dari Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ini nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.[2]

            Dalam pengertiannya, Omnibus Law sendiri merupakan suatu metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.[3] Konsep Omnibus Law ini dalam undang-undang bertujuan untuk menyasar isu besar yang memungkinkan dilakukannya pencabutan atau perubahan beberapa undang-undang sekaligus (lintas sektor) untuk kemudian dilakukan penyederhanaan dalam pengaturannya, sehingga diharapkan tidak terjadi konkurensi/persengketaan dan atau perlawanan antara norma yang satu dengan yang lainnya.[4] Akan tetapi Undang – Undang Omnibus yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Mahakamah Konstitusi dianggap sebagai inkonstitusionalitas bersyarat. Hal ini dikarenakan Mahakmah Konstitusi hendak menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan. Kemudian, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formil guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.[5]

            Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan untuk membenahi Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut. Hal ini kemudian dijadikan kesempatan untuk membenahi Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang nantinya dapat menjadi landasan untuk membenahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun poin – poin yang direvisi adalah sebagai berikut:[6]

  1. Perubahan penjelasan Pasal 5 huruf g yang mengatur mengenai asas keterbukaan.
  2. Perubahan Pasal 9 mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan.
  3. Penambahan Bagian Ketujuh dalam Bab IV Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan.
  4. Penambahan Pasal 42A mengatur mengenai Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus law.
  5. Perubahan Pasal 49 mengatur mengenai Rancangan Undang-Undang beserta daftar inventarisasi dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
  6. Perubahan Pasal 58 mengatur mengenai pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah.
  7. Perubahan Pasal 64 mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus.
  8. Perubahan Pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan Rancangan Undang-Undang setelah Rancangan Undang-Undang disetujui bersama, namun belum disampaikan kepada presiden.
  9. Perubahan Pasal 73 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan Rancangan Undang-Undang setelah disetujui bersama, namun telah disampaikan kepada presiden.
  10. Perubahan Pasal 78 mengatur mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
  11. Perubahan Pasal 85 mengatur mengenai mengenai pengundangan.
  12. Perubahan Pasal 95 mengatur mengenai substansi penyandang disabilitas.
  13. Perubahan Pasal 95A mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang.
  14.  Perubahan Pasal 96 mengatur mengenai partisipasi masyarakat termasuk penyandang disabilitas.
  15. Penambahan pasal 97A , 97B, 97C dan pasal 97D mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, evaluasi regulasi, serta peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah.
  16. Perubahan Pasal 98 mengatur mengenai keikutsertaan jabatan analis hukum selain perancang peraturan perundang-undangan.
  17. Perubahan Pasal 99 mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislatif, dan tenaga ahli dalam pembentukan Undang-Undang Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota selain perancang peraturan perundang-undangan.
  18. Perubahan Lampiran I Bab II huruf D, mengenai Naskah Akademik.
  19. Perubahan Lampiran II mengenai teknik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Referensi:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220525200405-32-801273/19-poin-perubahan-ruu-ppp-tambah-pasal-atur-metode-omnibus-law

https://jakarta.kemenkumham.go.id/berita-kanwil-terkini-2/metode-omnibus-law-dalam-pembentukan-produk-hukum-daerah

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220525200405-32-801273/19-poin-perubahan-ruu-ppp-tambah-pasal-atur-metode-omnibus-law


[1] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220525200405-32-801273/19-poin-perubahan-ruu-ppp-tambah-pasal-atur-metode-omnibus-law Diakses pada tanggal 13 Juni 2022 pukul 14.32

[2] Ibid

[3]  https://jakarta.kemenkumham.go.id/berita-kanwil-terkini-2/metode-omnibus-law-dalam-pembentukan-produk-hukum-daerah Diakses pada tanggal 13 Juni 2022 pukul 14.42

[4] Ibid

[5] https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816 Diakses pada tanggal 13 Juni 2022 pukul 14.51

[6] Dirangkum oleh CNN pada berita https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220525200405-32-801273/19-poin-perubahan-ruu-ppp-tambah-pasal-atur-metode-omnibus-law Diakses pada tanggal 13 Juni 2022 pukul 14.32

Translate