0

Pandangan Hukum Terhadap Pihak Affiliator dalam Option yang Menyerupai Investasi

Author: Ananta Mahatyanto; Co-Authors: Alfredo Joshua Bernando & Andreas Kevin Simanjorang

            Kegiatan investasi oleh masyarakat menjadi hal yang penting, melihat kesadaran masyarakat akan investasi yang meningkat terutama pada era globalisasi yang berkembang pesat seperti sekarang ini. Semakin banyak orang dari berbagai kalangan umur mengetahui dan menyadari pentingnya berinvestasi. Hal ini disebabkan oleh kemajuan teknologi sehingga membuat lebih mudahnya orang-orang untuk mendapatkan informasi mengenai manfaat berinvestasi. Investasi itu sendiri merupakan aktivitas menempatkan modal baik berupa uang atau aset berharga lainnya ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu.

            Akan tetapi, keuntungan yang diharapkan dalam kegiatan investasi tersebut kadang menjadi hal yang mengesampingkan legalitas dari suatu produk perdagangan berjangka yang menyerupai investasi / penanaman modal, terlebih produk perdagangan berjangka menawarkan atau memberi harapan kepada masyarakat tentang keuntungan yang akan didapatkan dan seringkali ditemui keuntungan yang ditawarkan bersifat tinggi hingga berkali-kali lipat, seperti halnya yang ditemui pada produk Binary Option.

            Binary Option merupakan Opsi biner atau jenis kontrak opsi di mana pembayarannya sepenuhnya bergantung pada hasil proposisi ya atau tidak dan biasanya berkaitan dengan apakah harga aset tertentu akan naik di atas atau turun di bawah jumlah yang ditentukan. Setelah opsi diperoleh, tidak ada keputusan lebih lanjut yang harus diambil oleh pemegangnya mengenai pelaksanaan binary option karena opsi tersebut dijalankan secara otomatis. Binary Option tidak memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual aset yang ditentukan. Ketika opsi biner kedaluwarsa, pemegang opsi menerima jumlah uang tunai yang telah ditentukan sebelumnya atau tidak sama sekali.[1]  Untuk dapat melaksanakan trading melalui binary option, pengguna harus melakukan registrasi dan menaruh deposit berupa uang. Dari deposit tersebut pengguna akan memasang nominal yang akan dipertaruhkan. Jika tebakan pengguna benar pada saat melakukan trading, maka pengguna akan mendapatkan keuntungan, dan jika tidak maka nominal yang dipertaruhkan akan hilang.[2]

Pada saat ini telah banyak pemberitaan mengenai binary option, khususnya karena dipromosikan oleh sebagian dari figur publik. Figur publik yang mengenalkan atau mempromosikan tersebut merupakan pihak yang memberikan pengaruh kepada masyarakat yang kemudian bertindak dan dikenal sebagai affiliator binary option, hal ini dikarenakan figur-figur publik tersebut menjadi pihak yang berafiliasi atau bekerja sama dengan pelaku usaha daripada binary option dengan melakukan promosi untuk aplikasi-aplikasi milik badan-badan usaha yang bergerak pada bidang binary option tersebut. Dalam mempromosikan binary option, para affiliator ini menjanjikan keuntungan dengan memamerkan aset yang diklaim didapat dari hasil trading melalui binary option.[3]

Affiliator binary option, merupakan pihak yang bekerja sama dengan pihak penyedia jasa, maka mereka dapat disebut sebagai pelaku usaha karena memperoleh keuntungan terhadap konsumen yang memakai produk binary option tersebut, mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf K dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang berbunyi:

“ Pasal 9

  • Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
  • menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
  • Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.”[4]

Sanksi bagi Affiliator yang melanggar ketentuan Pasal 9 UU PK yakni salah satunya adalah menawarkan atau mempromosikan suatu barang dan/atau jasa seolah-olah mengandung janji yang pasti memperoleh keuntungan dalam binary option tersebut, diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 UU PK, yang berbunyi:

“ Pasal 62

  • Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 63

Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijadikan hukuman tambahan, berupa:

  1. perampasan barang tertentu;
  2. pengumuman keputusan hakim;
  3. pembayaran ganti rugi;
  4. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
  5. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
  6. pencabutan izin usaha.”[5]

Selain sanksi yang dapat diterapkan kepada affiliator, Praktek terhadap binary option tersebut dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU 32/1997) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. (UU 10/2011) yang mengatur tentang praktik-praktik perdagangan yang dilarang, secara khusus adalah mempengaruhi pihak lain (dalam arti ini adalah masyarakat) untuk melakukan transaksi dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran. Hal ini termuat dalam UU Pasal 57 ayat (2) huruf d UU 10/2011 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

  • Setiap Pihak dilarang
    • secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran[6]

Pelaku dari praktik-praktik perdagangan yang dilarang dapat dikenakan sanksi. Menurut UU 32/1997, terdapat dua macam sanksi yang dapat dikenakan untuk pelaku praktik perdagangan yang dilarang, yakni sanksi administrasi dan pidana. Sanksi administrasi termuat dalam Pasal 69 UU 32/1997 yang berbunyi sebagai berikut:

 “Pasal 69

  • Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti.
  • Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    • peringatan tertulis;
    • denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;
    • pembatasan kegiatan usaha;
    • pembekuan kegiatan usaha;
    • pencabutan izin usaha;
    • pencabutan izin;
    • pembatalan persetujuan; dan/atau
    • pembatalan sertifikat pendaftaran.[7]

Adapun sanksi pidana untuk praktik perdagangan yang dilarang termuat dalam Pasal 72 UU 32/1997, yakni pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, sebagaimana bunyi Pasal 72 UU 32/1997 sebagai berikut:

Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).[8]

            Sehingga, dapat diketahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh badan – badan usaha selaku pelaku binary option merupakan tindakan ilegal atau tindakan yang melanggar hukum dalam hal ini melanggar Pasal 57 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Selain itu, melakukan promosi terhadap produk yang seolah-olah menawarkan keuntungan yang pasti merupakan hal yang dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, oleh sebab itu, figur publik yang berperan sebagai pihak terafiliasi (Affiliator ) dari Binary Option pada dasarnya dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara serta pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DASAR HUKUM :

  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2011.
  2. UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.

REFERENSI:

  1. U.S SECURITIES AND EXCHANGE COMISSION, BINARY OPTION (HTTPS://WWW.INVESTOR.GOV/INTRODUCTION-INVESTING/INVESTING-BASICS/GLOSSARY/BINARY-OPTIONS, DIAKSES PADA TANGGAL 31 JANUARI 2022 )
  2. KONTAN.CO.ID, CATAT! BINARY OPTION ADALAH TRADING ILLEGAL YANG LEBIH MIRIP JUDI (HTTPS://INVESTASI.KONTAN.CO.ID/NEWS/CATAT-BINARY-OPTION-ADALAH-TRADING-ILLEGAL-YANG-LEBIH-MIRIP-JUDI, DIAKSES PADA TANGGAL 31 JANUARI 2022)
  3. BUSINESS INSIGHT, SATGAS WASPADA INVESTASI : AFILIATOR BINARY OPTION BAKAL DIPROSES HUKUM (HTTPS://INSIGHT.KONTAN.CO.ID/NEWS/SATGAS-WASPADA-INVESTASI-AFILIATOR-BINARY-OPTION-BAKAL-DIPROSES-HUKUM , DIAKSES PADA TANGGAL 31 JANUARI 2022)

[1] Lihat dari U.S Securities and Exchange Comission, Binary option (https://www.investor.gov/introduction-investing/investing-basics/glossary/binary-options)

[2] Kontan.co.id, Catat! Binary Option Adalah Trading Illegal Yang Lebih Mirip Judi (https://investasi.kontan.co.id/news/catat-binary-option-adalah-trading-illegal-yang-lebih-mirip-judi)

[3] Business Insight, Satgas Waspada Investasi : Afiliator Binary Option Bakal Diproses Hukum (https://insight.kontan.co.id/news/satgas-waspada-investasi-afiliator-binary-option-bakal-diproses-hukum)

[4] Pasal 9 ayat (1) huruf k dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

[5] Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

[6] Pasal 57 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

[7] Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.

[8] Pasal 72 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.

Translate