PENUTUPAN KELAB MALAM SEBAGAI KONSEKUENSI DARI PELANGGARAN KEWAJIBAN PERIZINAN BERUSAHA
Author: Nirma Afianita, Co-Author: Ilham M. Rajab, Ratumas Amaraduhita Renggangningtyas Arham
Salah satu kelab malam menyita perhatian publik usai izin usaha 12 (dua belas) outletnya di DKI Jakarta dicabut.[1] Kelab malam tersebut memang kerap menuai kontroversi, seperti harga makanan ringannya yang terlalu mahal, serta beberapa outletnya yang berada di kawasana Kemang dan Tebet melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, hingga kontroversi provokatif yang sempat viral baru-baru ini[2], yaitu promosi miras dengan menggunakan nama agama. Tidak hanya mendapat kecaman dari masyarakat, kelab malam tersebut juga mendapatkan beberapa gugatan atas kontroversi tersebut. Namun, kontroversi tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan penutupan outlet kelab malam tersebut. Dua belas outlet kelab malam yang berada di Jakarta ditutup lantaran dokumen perizinan usahanya tidak selaras dengan praktik usaha yang dilakukan.[3][na1]
Untuk mendaftarkan dan menjalankan usahanya, pelaku usaha harus memiliki kode yang sesuai dengan klasifikasi Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI). KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.[4] Saat ini, diketahui bahwa kelab malam tersebut mengantongi KBLI 47221 tentang Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol. KBLI 47221 menjelaskan Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak).
Artinya, ruang lingkup KBLI di atas terbatas pada usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol yang tidak boleh langsung diminum di tempat. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi kewajiban perizinan berusaha, berupa:[5]
- Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 tahun dan dilayani oleh pramuniaga;
- Melarang konsumen meminum di lokasi penjualan;
- Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.
Namun pada praktik berusahanya, kelab malam juga tersebut menjual minuman beralkohol yang dapat dikonsumsi di tempat. Jika ingin menjual minuman beralkohol yang dapat dikonsumsi di tempat, KBLI yang tepat seharusnya adalah KBLI 56301 tentang Bar. KBLI 56301 menjelaskan Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.
Terkait minuman beralkohol sendiri di Jakarta terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol menjelaskan terkait Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, yang berbunyi:
“Pasal 1
12. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan C.
Selama melakukan kegiatan usahanya dalam penjualan ke konsumen penjual wajib melakukan laporan, hal tersebut terdapat dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol menjelaskan terkait Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, yang berbunyi:
“Pasal 9
Pemilik SIUP-MB wajib melaporkan kegiatannya setiap 3 (tiga) bulan dan memberikan informasi mengenai kegiatan usahanya kepada SKPDI UKPD penerbit izin.”
Refrensi:
[1] https://food.detik.com/info-kuliner/d-6150785/5-kontroversi-Salah satu kelab malam-promosi-makanan-hingga-duel-chefnya diakses pada 1 Juli 2022
[2] https://www.kompas.tv/article/303586/5-kontroversi-Salah satu kelab malam-dari-langgar-ppkm-hingga-penistaan-agama diakses pada 1 Juli 2022
[4] OSS https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko diakses pada 1 Juli 2022
[5] Hukum Online, https://www.instagram.com/p/CfbN9t7hDnW/?hl=id diakses pada 1 Juli 2022