DASAR
HUKUM:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor
80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
REFERENSI:
- Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2006.
- Felikas Petrauskas, Egle Kbartiene, Online Dispute Resolution in Consumer Disputes, Jurisprudencia, Mykolas Romeris University, 2011.
- UNCITRAL Technical Notes on Online Dispute Resolution, 2017. Diakses dari https://uncitral.un.org/sites/uncitral.un.org/files/media-documents/uncitral/en/v1700382_english_technical_notes_on_odr.pdf pada tanggal 18 September 2022.
- Katsh, E Rifkin, Online Disputes Resolution: Resolving Conflicts in Cyberspace. San Fransisco: Jossey Bass, 2001.
- Faiz Aziz, M., & Arif Hidayah, M. (2020). Perlunya Pengaturan Khusus Online Dispute Resolution (ODR) Di Indonesia Untuk Fasilitasi Penyelesaian Sengketa E-Commerce. Jakarta Selatan: Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
- Vizta Dana Iswara, Nur Hadiyati, Analisis Pentingnya Implementasi Penyelesaian Sengketa Online di Indonesia, Legalitas: Jurnal Hukum, Juni 2021.
- Meline Gerarita Sitompul, M. Syaifuddin, dan Annalisa Yahanan, Online Dispute Resolution (ODR): Prospek Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia, dalam Jurnal Renaissance Vol. 1, No. 02, Agustus 2016.
- Ahkhan, Alma, dan Irwansyah, Eksistensi The International Chamber of Commerce Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional, dalam Jurnal Analisis, Vol. 4, No.1, Juni 2015.
Prinsip dasar hukum adalah hukum selalu ditempatkan sebagai Ultimum Remedium[1] atau upaya terakhir yang ditempuh ketika upaya-upaya lain tidak bisa menyelesaikan suatu masalah. Banyaknya sengketa dan permasalahan yang muncul harus diselesaikan secara cepat dan tepat. Dalam konteks tersebut maka lahirlah mekanisme penyelesaian secara damai yang dituangkan dalam proses-proses non-hukum. Praktik ini disebut sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR), sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi:
“Pasal 1
10. Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”.
Hukum
selalu mengikuti perkembangan masyarakat, dinamika perkembangan masyarakat
membantu menghantarkan reformasi hukum modern (modern legal reform) yang
dalam hal ini segala sesuatunya selalu menggunakan teknologi. Penggunaan teknologi
ini juga merambah hingga pada pola alternatif penyelesaian sengketa yang dalam
hal ini mulai berkembang
dengan baik. Online Dispute Resolution (ODR) biasa juga disebut sebagai Internet
Dispute Resolution (iDR), ataupun juga Electronic Dispute Resolution
(eDR), Electronic ADR (sADR) hingga Online ADR (oADR) adalah satu
diantaranya.[1] Namun, masih banyak yang
belum mengerti tentang mekanisme Online Dispute Resolution ini termasuk
orang-orang yang bekerja pada bidang hukum itu sendiri.
Online Dispute Resolution (ODR) adalah cabang penyelesaian
sengketa yang mana menggunakan fasilitas teknologi untuk memberikan
penyelesaian terhadap sengketa antara para pihak. Yang mana dalam hal ini
menggunakan negosiasi, mediasi atau arbitrase ataupun kombinasi diantara
ketiganya. Dalam hal ini ODR dikategorikan sebagai bagian dari Alternative
Dispute Resolution (ADR). Bedanya adalah bahwa ODR merubah pandangan
tradisional dengan penggunaan teknik yang inovatif dan teknologi online
pada prosesnya.[2]
Sebagaimana yang telah disebutkan
bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur ODR itu dilakukan secara online
tanpa mengharuskan kedua belah pihak yang bersengketa yang berada di wilayah
lintas batas untuk bertemu secara langsung atau bertatap muka. Dengan demikian,
Online Dispute Resolution diharapkan dapat membantu serta mengatasi
dalam menangani situasi yang timbul dari transaksi perdagangan lintas batas,
yang mana mekanisme peradilan yang tradisional kemungkinan tidak menawarkan
solusi atau bantuan hukum yang memadai untuk mengatasi sengketa e-Commerce
lintas batas (cross-border).[3]
ODR lahir dari sinergisme antara Alternative
Disputes Resolution (ADR) dan Information of Computer Technology
(ICT) sebagai metode atau langkah untuk menyelesaikan sengketa yang timbul
dalam proses online yang mana penyelesaian secara tradisional sangat
tidak efektif dan tidak memungkinkan. Kerangka pihak yang bersengketa (dalam
ODR) antara lain:
- Pihak yang bersengketa 1;
- Pihak yang bersengketa 2;
- Fasilitator;
- ICT “Information and Computer Technology” Assistance.[4]
ODR ini bisa diartikan penyelesaian melalui metode ADR, yang
asumsinya bahwa sengketa tertentu (e-disputes) dapat diselesaikan secara
cepat, mudah, melalui media internet. Bisa dikatakan ODR adalah penyelesaian
ADR dengan penggunaan teknologi internet. Dalam hal tersebut, terdapat 4 tipe
ODR:[5]
- Online Settlement, sistem otomatis canggih yang mampu menyelesaikan masalah sengketa finansial;
- Online Arbitration, penggunaan website sebagai media arbitrase dengan dukungan dari arbitrator yang berkualifikasi;
- Online Resolution of Consumer Complaints, menggunakan media e-mail untuk menyelesaikan masalah komplain dari konsumen;
- Online Mediation, penggunaan website sebagai tempat mediasi dengan dukungan dari mediator yang berkualifikasi.
ODR dalam hal ini dilihat dari tipe-tipe
penyelesaian sengketa, hanya berkutat pada penyelesaian commercial law
(perdagangan) yang itu harus dapat diselesaikan secara damai, yurisdiksinya
adalah meliputi kewenangan untuk menangani kasus-kasus hukum dagang yang
hasilnya dapat berupa win-win solution ataupun win-lose solution
dari proses e-adjudication (Online Arbitration).
Secara umum, ODR memiliki empat komponen (semacam syarat sahnya
ODR):[6]
- Sama seperti ADR, kedua belah pihak yang bersengketa harus bersepakat untuk menyelesaikan kasusnya di luar pengadilan. Bedanya adalah menggunakan internet dalam proses penyelesaiannya;
- Terdapat panduan dari professional yang mengarahkan para pihak untuk menjalankan proses ADR dengan menggunakan internet;
- Pengaturan mengenai ADR berlaku pada pelaksanaan penyelesaian melalui internet;
- Software digunakan sebagai alat untuk bertukar informasi di internet. (Meet Online, Access Database, Send document and Hold Meetings with Voice and Video Conference).
Di Indonesia sebenarnya telah ada
undang-undang yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa yakni
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa. Adapun pengaturan-pengaturan yang dimaksudkan pada undang-undang ini
meliputi pengaturan tentang penyelesaian sengketa seputar perbedaan pendapat
antara pihak yang bersengketa karena adanya hubungan hukum tertentu maupun
karena timbulnya kerugian dikarenakan adanya hukum-hukum tersebut. Jadi,
cakupan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini yaitu penilaian ahli,
arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi dan konsiliasi termasuk proses
beracara dan prosedur yang berlaku pada arbitrase dan/atau upaya alternatif
penyelesaian sengketa serta putusan dan pelaksanaan putusannya.[7]
Sementara itu, hubungan antara Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
dengan ODR, walaupun ODR dapat diimplementasikan, namun belum ada keterkaitan
yang mencakup pengaturan mengenai ODR. Maka dari itu, akibat dari timbulnya
perselihan yang pada umumnya timbul karena adanya perjanjian, para pelaku
bisnis yang berperkara dapat dengan bebas dalam menentukan forum dalam
perjanjian tersebut termasuk penggunaan ADR maupun ODR. Meski demikian,
prosedur beracaranya tetap mengaplikasikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta peraturan lembaga
arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.[8]
Disamping itu, UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian diubah dengan UU Nomor
19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
juga dapat digunakan sebagai dasar pengaplikasian ODR spesifiknya untuk
permasalahan e-Commerce. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan bahwa para pihak memiliki
kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga
penyelesaian yang mungkin timbul dari transaksi elektronik internasional yang
dibuatnya seperti tertera dalam Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi:
“Pasal 18
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik internasional yang dibuatnya”.
Ketentuan ini cenderung menunjukan
bahwa konsumen harus benar-benar mencermati apakah kontrak yang akan disepakati
sudah menetapkan forum pengadilan, arbitrase ataupun lembaga penyelesaian
sengketa alternatif. Karena forum-forum inilah yang nantinya muncul sebagai
ruang untuk menyelesaikan sengketa konsumen dan pelaku usaha. Maka dari itu,
perlu ditambahkan pula adanya forum penyelesaian sengketa secara online.[9]
Penyelesaian sengketa e-Commerce
dapat dilakukan secara online dengan menggunakan ODR sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat ditemukan dalam
Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berbunyi:
“Pasal 72
(1)Dalam hal terjadi sengketa dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
(2)Penyelesaian sengketa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diselenggarakan secara elektronik (online dispute resolution sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Maksud dari ODR pada Peraturan
Pemerintah e-Commerce yaitu Lembaga yang terakreditasi atau lembaga
pemerintahan yang berwenang yang menyelenggarakan ODR harus didukung oleh
pendukung yang profesional seperti mediator atau advokat. Adapun pemilihan
forum ODR itu ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak yang melakukan
transaksi atau perdagangan bisnis secara online termasuk pilihan forum
serta hukum dalam penyelesaian sengketa lintas batas. Namun, asas hukum perdata
internasional berlaku apabila para pihak tidak menentukan forum serta hukum
sekiranya terjadi sengketa.[10]
Salah satu lembaga internasional yang
dapat menerapkan ODR adalah International Chamber of Commerce (ICC). Kedudukan
ICC sangat penting sebagai salah satu choice of forum oleh para pihak,
dan lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa bisnis internasional. Terdapat dua
cara penyelesaian sengketa yang disediakan oleh ICC, cara pertama yakni dengan
menggunakan badan arbitrase ICC, dan cara kedua dapat juga sengketa tersebut
diselesaikan melalui badan konsiliasi ICC, kedua cara penyelesaian tersebut
yang membuat ICC berbeda dengan lembaga atau badan penyelesaian sengketa bisnis
internasional yang lain.[11]
Jadi, dengan hadirnya regulasi ADR dan e-Commerce
di Indonesia telah menunjukkan bahwa setidaknya ODR telah mempunyai dasar
regulasi yang dapat mendukung pelaksanaannya. Meskipun belum ada pengaturan
yang spesifik sehubungan ODR, aturan-aturan yang sebagaimana telah dijabarkan
diatas telah dapat menjadi patokan dalam membuat peraturan-peraturan mengenai
ODR secara lebih mendetail. Hal ini dikarenakan pentingnya peraturan-peraturan
yang secara khusus mengatur tentang ODR agar ODR dapat menjadi pilihan bagi
para pelaku praktik perdagangan bisnis khususnya pada penyelesaian sengketa
antara para pihak yang bersengketa.[12]
[1] Felikas
Petrauskas, Egle Kbartiene, Online Dispute Resolution in Consumer Disputes,
Jurisprudencia, Mykolas Romeris University, 2011, hal. 5.
[2] Ibid,
hal. 2.
[3] UNCITRAL Technical Notes on
Online Dispute Resolution, 2017. Diakses dari https://uncitral.un.org/sites/uncitral.un.org/files/media-documents/uncitral/en/v1700382_english_technical_notes_on_odr.pdf pada tanggal 18 September
2022.
[4] Katsh, E Rifkin, Online
Disputes Resolution: Resolving Conflicts in Cyberspace. San Fransisco:
Jossey Bass, 2001, hal. 9.
[5]
Felikas Petrauskas, Egle Kbartiene, Op Cit, hal. 4.
[6] Felikas
Petrauskas, Egle Kbartiene, Op Cit, hal. 5.
[7] Faiz Aziz, M., & Arif
Hidayah, M. (2020). Perlunya Pengaturan Khusus Online Dispute Resolution
(ODR) Di Indonesia Untuk Fasilitasi Penyelesaian Sengketa E-Commerce.
Jakarta Selatan: Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
[8] Vizta
Dana Iswara, Nur Hadiyati, Analisis Pentingnya Implementasi Penyelesaian
Sengketa Online di Indonesia, Legalitas: Jurnal Hukum, Juni 2021, hal. 22.
[9] Meline
Gerarita Sitompul, M. Syaifuddin, dan Annalisa Yahanan, Online Dispute
Resolution (ODR): Prospek Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia,
dalam Jurnal Renaissance Vol. 1, No. 02, Agustus 2016, hal. 79.
[10] Loc. cit
[11] Ahkhan,
Alma, dan Irwansyah, Eksistensi The International Chamber of Commerce Dalam
Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional, dalam Jurnal Analisis, Vol. 4,
No.1, Juni 2015, hal. 79
[12] Vizta
Dana Iswara, Nur Hadiyati, Ibid.
[1] Sudikno
Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2006,
hal. 126.
LEGAL BASIS:
- Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration
and Alternatif Dispute Resolution
- Law Number 11 of 2008 concerning Information
and Electronic Transactions
- Government Regulation Number 80 of
2019 concerning Trade Through Electronic Systems
REFERENCES:
- Sudikno Mertokusumo,
Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2006.
- Felikas Petrauskas, Egle Kbartiene, Online
Dispute Resolution in Consumer Disputes, Jurisprudencia, Mykolas Romeris
University, 2011.
- UNCITRAL Technical Notes on Online Dispute Resolution, 2017. Diakses
dari https://uncitral.un.org/sites/uncitral.un.org/files/media-documents/uncitral/en/v1700382_english_technical_notes_on_odr.pdf pada tanggal 18 September 2022.
- Katsh, E Rifkin, Online Disputes Resolution: Resolving Conflicts in
Cyberspace. San Fransisco: Jossey Bass, 2001.
- Faiz Aziz, M., & Arif Hidayah, M. (2020). Perlunya Pengaturan
Khusus Online Dispute Resolution (ODR) Di Indonesia Untuk Fasilitasi
Penyelesaian Sengketa E-Commerce. Jakarta Selatan: Sekolah Tinggi Hukum
Indonesia Jentera.
- Vizta Dana Iswara, Nur Hadiyati, Analisis
Pentingnya Implementasi Penyelesaian Sengketa Online di Indonesia,
Legalitas: Jurnal Hukum, Juni 2021.
- Meline Gerarita Sitompul, M. Syaifuddin, dan
Annalisa Yahanan, Online Dispute Resolution (ODR): Prospek Penyelesaian
Sengketa E-Commerce di Indonesia, dalam Jurnal Renaissance Vol. 1, No. 02,
Agustus 2016.
- Ahkhan, Alma, dan Irwansyah, Eksistensi The
International Chamber of Commerce Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis
Internasional, dalam Jurnal Analisis, Vol. 4, No.1, Juni 2015.
The basic principle of law is that the law is always placed as the
Ultimum Remedium or a last resort taken when other efforts have failed to solve
a problem. The number of disputes and problems that arise must be resolved
quickly and accurately. In this context, a peaceful settlement mechanism was
born which was outlined in non-legal processes. This practice is referred to as
Alternative Dispute Resolution(ADR), as defined in Article 1 number 10
of Law Number 30 of 2019 concerning Arbitration and Alternative Dispute
Resolution which states:
“Article 1
- Alternative dispute resolution is a dispute resolution institution
or difference of opinion through a procedure agreed upon by the parties, namely
an out-of-court settlement by means of consultation, negotiation, mediation,
conciliation, or expert judgment”.
The law always follows the society progress, the
dynamics of that development helps to deliver modern legal reforms, which these
days everything always uses technology. The use of this technology has also
penetrated into alternative dispute resolution patterns which is growing well.
Online Dispute Resolution (ODR), also known as Internet Dispute Resolution (IDR),
or Electronic Dispute Resolution (EDR), Online ADR (OADR) is one of them.
However, there are still many who do not understand about the Online Dispute
Resolution, including people who work in the legal field itself.
ODR is a type of dispute resolution which uses online system to provide disputes
resolution between parties. In this case, negotiation, mediation, arbitration, or a combination of the three is
used. ODR is categorized as part of the Alternative Dispute Resolution (ADR).
The difference is that ODR changes the traditional view by using innovative
techniques and online facilities in the process.
As already mentioned, the dispute resolution through the ODR channel is
carried out online without requiring the two disputing parties in cross-border
areas to meet face-to-face or face to face. Thus, the Online Dispute Resolution
is expected to be able to assist and overcome in dealing with situations
arising from cross-border trade transactions, where traditional judicial
mechanisms may not offer adequate solutions or legal assistance to resolve
e-Commerce cross-border
ODR was born from the synergism between Alternative
Disputes Resolution (ADR) and Information of Computer Technology (ICT) as a
method or step to resolve disputes that arise in the online where traditional
settlement is very ineffective and impossible. The framework of the disputing
parties (in ODR) includes:
- Disputing parties 1;
- Disputing parties 2;
- Facilitator;
- ICT
“Information and Computer Technology” Assistance.
This ODR can be interpreted as a settlement through the ADR method,
which assumes that certain disputes (e-disputes) can be resolved quickly,
easily, through the internet. It can be said that ODR is the settlement of ADR
with the use of internet technology. In this case, there are 4 types of ODR:
- Online Settlement, a sophisticated automated system capable of resolving
financial disputes;
- Online
Arbitration, the use of the website as an arbitration media with the support of
a qualified arbitrator;
- Online
Resolution of Consumer Complaints, media e-mail to resolve complaints from
consumers
- Online
Mediation, using the website as a mediation site with the support of a
qualified mediator.
ODR in this case is seen from the types of dispute
resolution, only dwelling on the settlement of commercial law (trade) which
must be resolved peacefully, its jurisdiction includes the authority to handle
commercial law cases whose results can be in the form of a win-win solution or
win-lose solution of the e-adjudication process (Online Arbitration).
In general, ODR has four components (a
kind of legal requirement for ODR):
- Just like ADR, both parties to the dispute must agree to settle the case
out of court. The difference is using the internet in the completion process;
- There is
a guide from a professional that directs the parties to carry out the ADR
process using the internet;
- Regulations
regarding ADR apply to the implementation of settlements via the internet;
- Software
is used as a tool to exchange information on the internet. (Meet Online, Access
Database, Send document and Hold Meetings with Voice and Video Conference).
In Indonesia, there is actually a law that regulates
alternative dispute resolution, namely Law Number 30 of 1999 concerning
Arbitration and Alternative Dispute Resolution. The regulations referred to in
this law include arrangements for resolving disputes regarding differences of
opinion between the disputing parties due to certain legal relationships or due
to the occurrence of losses due to the existence of these laws. So, the scope
regulated in Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative
Dispute Resolution is expert judgment, arbitration, consultation, negotiation,
mediation and conciliation including the proceedings and procedures applicable
to arbitration and/or alternative dispute resolution efforts. as well as
decisions and implementation of decisions.
Meanwhile, the relationship between Law
Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution and
ODR, although ODR can be implemented, but there is no link that includes
arrangements regarding ODR. Therefore, as a result of the emergence of disputes
that generally arise due to the existence of an agreement, the business actors
who are litigating can freely determine the forum in the agreement, including
the use of ADR and ODR. However, the proceedings still apply Law Number 30 of
1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution as well as
regulations on arbitration institutions and alternative dispute resolution.
In addition, Law Number 11 of 2008
concerning Information and Electronic Transactions which was later amended by
Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions and
Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trade Through Electronic
Systems can also be used as the basis for the application of ODR specifically in
e-Commerce. Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic
Transactions confirms that the parties have the authority to establish court
forums, arbitrations or settlement institutions that may arise from
international electronic transactions made as stated in Article 18 paragraph
(4) which states:
“Article 18
(4) The parties have the authority to establish court forums, arbitration, or other alternative dispute resolution institutions that are authorized to handle disputes that may arise from international electronic transactions they make”.
This provision tends to show that consumers must
really pay attention to whether the contract to be agreed upon has established
a court forum, arbitration or alternative dispute resolution institution.
Because these forums will emerge as a space to resolve consumer and business disputes.
Therefore, it is also necessary to add an online.
Using ODR in accordance with the provisions of laws
and regulations can provide e-commerce disputes resolution. This can be found
in Article 72 paragraphs (1) and (2) of Government Regulation Number 80 of 2019
concerning Trade Through Electronic Systems which states:
“Article 72
(1)In the event of a dispute in trade through electronic system, the parties may resolve the dispute through the courts or through other dispute resolution mechanisms.
(2) Dispute resolution of trade through electronic systems as referred to in paragraph (1) can be conducted electronically online dispute resolution in accordance with the provisions of the laws and regulations”.
Dispute resolution of trade through electronic systems as referred to in paragraph (1) can be conducted electronically online dispute resolution in accordance with the provisions of the laws and regulations”.
Based on the Government Regulation Number 80 of 2019
concerning Trade Through Electronic Systems, ODR is an accredited institution
or authorized government agency that organizes disputes resolution by online
system and consist of professionals such mediators or advocates. Furthermore, ODR
forum is determined beforehand by the parties whom agreed upon a selection of
dispute resolution forum and the ruling law in case of cross-border dispute.
However, the principles of international private law will be applied if the
parties do not specify the forum and law in case of dispute.
One of the international
institutions that can implement ODR is the International Chamber of Commerce
(ICC). The position of the ICC is very important as a choice of forum by the
parties, and an institution that can resolve international business disputes.
There are two ways of resolving disputes provided by the ICC, the first way is
by using the ICC arbitration body, and the second way the dispute can also be
resolved through the ICC conciliation body.
So, the presence of ADR and
e-Commerce in Indonesia has shown that at least ODR has a regulatory basis that
can support its implementation. Although there are no specific regulations
regarding ODR, the rules as described above have been able to become a
benchmark in making regulations regarding ODR in more detail. This is due to
the importance of regulations that specifically regulate ODR so that ODR can be
an option for business trade practitioners, especially in dispute resolution
between the disputing parties.