Pembaharuan Kepatuhan Emiten dalam Prosedur Stock Split dan Reverse Stock

Author: Ilham M. Rajab
Co-author: Fikri Fatihuddin

Dewasa ini, Perusahaan Terbuka (Emiten) akan dilarang melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split) atau penggabungan nilai nominal saham (reverse stock) selama dua tahun sejak IPO (Initial Public Offering). Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022)[1], namun peraturan ini baru akan diberlakukan 6 (enam) bulan sejak peraturan ini disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam POJK No. 15/2022 Perusahaan Terbuka dilarang melakukan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham dalam jangka waktu:

a. 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka Penawaran Umum perdana saham; dan/atau

b. 12 (dua belas) bulan sejak:

  1. Tanggal efektif pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu(HMETD/Right Issue);
  2. Tanggal pelaksanaan penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu(Non-HMETD/Private Placement) yang terakhir, kecuali penambahan modal dalam rangka program kepemilikan saham Perusahaan Terbuka;
  3. Tanggal pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham sebelumnya; atau
  4. Tanggal efektifnya pernyataan penggabungan usaha atau peleburan usaha[2].

Artinya, emiten juga dilarang stock split atau reverse stock setahun sejak penambahan modal melalui rights issue, maupun penambahan modal tanpa melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu private placement, kecuali terdapat upaya perbaikan kondisi keuangan[1]. Emiten juga dilarang stock split atau reverse stock setahun sejak aksi stock split/reverse stock sebelumnya.

Terdapat beberapa syarat sebelum melakukan stock split dan/atau reverse stock. Syarat-syarat tersebut meliputi:

  1. Mendapatkan Persetujuan RUPS;
  2. Mendapatkan persetujuan prinsip oleh Bursa Efek;
  3. Memperoleh laporan penilaian yang disusun oleh Penilai yang terdaftar di OJK di bidang pengawasan sektor pasar modal;
  4. Tidak dalam waktu 24 bulan setelah IPO;
  5. Tidak dalam waktu 12 bulan sejak:

a. Tanggal efektif pendaftaran dalam rangka penambahan modal
Emiten dengan memberikan right issue;

b. Tanggal pelaksanaan penambahan modal dengan cara private
placement;

c. Tanggal pelaksanaan stock split atau reverse stock;

d. Tanggal efektif pernyataan Penggabungan Usaha (Merger) atau
Peleburan Usaha (Konsolidasi).

6. Untuk Emiten yang sahamnya tercatat dalam bursa efek, wajib
menunjuk 1 (satu) pihak yang akan melakukan pembelian saham
akibat reverse stock.
7. Untuk Emiten yang sahamnya tidak tercatat dalam bursa efek, wajib
memiliki mekanisme penyelesaian terhadap saham pecahan sebagai
akibat reverse stock.

Sebelum dibuat POJK No. 15/2022, stock split ataupun reverse stock cukup dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik saham masing-masing. Saat ini, untuk Emiten yang ingin melakukan rencana stock split atau reverse stock tidak bisa dilakukan apabila belum mendapatkan persetujuan prinsip dari Bursa Efek. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 5 ayat (1) POJK No. 15/2022 yang berbunyi:

“Pasal 5

(1)Dalam hal saham Perusahaan Terbuka tercatat di Bursa Efek, Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana Pemecahan Saham dan rencana Penggabungan Saham Perusahaan Terbuka dari Bursa Efek tempat saham Perusahaan Terbuka dicatatkan”.

Persetujuan prinsip yang diberikan dari Bursa Efek harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tingkat likuiditas perdagangan saham Perusahaan Terbuka;
  2. Harga saham dan fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka;
  3. Kinerja fundamental keuangan Perusahaan Terbuka;
  4. Rasio Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham;
  5. Jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat;
  6. Pengawasan perdagangan saham Perusahaan Terbuka;
  7. Laporan penilaian saham yang disusun oleh Penilai;
  8. Pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan[1].

Meskipun demikian, agar memperjelas tentang pelaksanaan permohonan stock split atau reverse stock kepada Bursa Efek, maka Bursa Efek wajib membuat ketentuan pelaksana paling lambat 3(tiga) bulan sejak POJK No. 15/2022 berlaku.

Mengenai HMETD/rights issue dijelaskan pada Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK 32/2015), yang berbunyi:

Pasal 1

  1. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang selanjutnya disingkat HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain.”

Sebagaimana yang diterangkan POJK No. 15/2022, terdapat ketentuan baru yang mengatur tentang beberapa larangan jangka waktu stock split atau reverse stock bagi HMETD/right issue ataupun Non-HMETD/Private Placement. Yaitu selama 12 bulan sejak penambahan  modal

Sebagaimana hukum pada umumnya, tentu pelanggaran dari Emiten terhadap ketentuan-ketentuan baik dari syarat maupun prosedur stock split atau reverse stock telah diancam sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. pembatasan kegiatan usaha;
  4. pembekuan kegiatan usaha;
  5. pencabutan izin usaha;
  6. pembatalan persetujuan; dan/atau
  7. pembatalan pendaftaran[1].

Dari kesemua sanksi tersebut, dapat diberikan dengan atau tanpa peringatan tertulis terlebih dahulu.

Sebelumnya, stock split  dan reverse stock tidak memiliki payung hukum yang tepat. Pada awal mula UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal), stock split dan reverse stock tidak begitu diterangkan secara eksplisit dalam batang tubuh UU Pasar Modal, namun keduanya menjadi bagian penting dari Informasi atau Fakta Material karena dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek[2]. Seiring berjalannya waktu, praktik stock split dan reverse stock dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemegang sahamnya masing-masing. Sehingga, keberadaan POJK No. 15/2022 ini dapat memberikan kepastian hukum yang menerangkan kejelasan prosedur dalam stock split dan reverse stock sehingga semua aktifitas tersebut dapat dilakukan secara tertib dan terkendali.

Dasar Hukum

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka

Referensi

Cnbc indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/market/20220909125004-17-370735/perhatian-emiten-dilarang-stock-split-2-tahun-sejak-ipo, Diakses pada tanggal 11 Septermber 2022


[1] Pasal 38 ayat (4) POJK No. 15/2022

[2] Penjelasan Pasal 1 Angka 7 UU No 8 Tahun 1995



[1] Pasal 6 POJK No. 15/2022


[1] Pasal 13 ayat (1) POJK No. 15/2022


[1] Cnbcindonesia, https://www.cnbcindonesia.com/market/20220909125004-17-370735/perhatian-emiten-dilarang-stock-split-2-tahun-sejak-ipo, diakses pada tanggal 11 September 2022

[2] Pasal 12 ayat (1) POJK No. 15/2022

REGULATION AND SECURITY IMPLEMENTATION RELATED TO INVESTMENT IN TOURISM SECTOR

Author: Ilham M. Rajab

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja

REFERENSI: 

  1. Lis Julianti, Standar Perlindungan Hukum Kegaiatan Investasi PadaBisnis Jasa Pariwisata di Indonesia, KERTHA WICAKSANA Volume 12, Nomor 2, 2018.
  2. IGN Parikesit Widiatedja, 2010, Liberalisasi Jasa Dan Masa Depan Pariwisata Kita, Udayana University Press, Bali, (Selanjutnya disebut IGN Parikesit Widiatedja II.
  3. Ida Bagus Wyasa Putra, dkk, 2001, Hukum Bisnis Pariwisata, Refika Aditama, Bandung.
  4. H. Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Divisi Perguruan Tinggi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
  5. Kusnowibowo, 2013, Hukum Investasi Internasional, Pustaka Reka Cipta, Bandung.
  6. Soediman Kartohadiprodjo, Kumpulan Karangan (Jakarta: Pembangunan, 1965), hal 28-41 & 4996; Pengantar Tata Hukum di Indonesia (Jakarta: Pembangunan & Ghalia Indonesia, 1987), hal 25-32, Beberapa pikiran Sekitar Pancasila (Bandung: Alumni,1983).
  7. Grandnaldo Yohanes Tindangen, Perlindungan Hukum Terhadap Investor Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Jurnal Lex Administratum, Volume 4 Nomor 2 Tahun 2016.
  8. Lovienna Renisitoresmi, Perlindungan Hukum Bagi Investor di Sektor Pariwisata Indonesia, Lentera Hukum, Volume 3 Issue 1.

Pariwisata adalah sektor dengan relevansi ekonomi yang signifikan di beberapa negara.[1] Kegiatan pariwisata yang beragam menimbulkan pergerakan bisnis di berbagai daerah dan berbagai bidang, termasuk investasi. Hal tersebut sebagaimana terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang berbunyi:

“Pasal 4

Kepariwisataan bertujuan:

a.meningkatkan pertumbuhan ekonomi;

b.meningkatkan kesejahteraan rakyat;

c.menghapus kemiskinan;

d.mengatasi pengangguran;

e.melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya;

f.memajukan kebudayaan;

g.mengangkat citra bangsa;

h.memupuk rasa cinta tanah air;

i.memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan

j.mempererat persahabatan antar bangsa”.

Kegiatan investasi di bidang pariwisata merupakan kegiatan yang berorientasi untuk memberikan pengembalian investasi yang cepat dan aman.[2]

Bahwa kontribusi sektor pariwisata memberikan peningkatan kontribusi untuk roda perekonomian nasional, sektor pariwisata memiliki potensi yang bernilai ekonomi dengan daya saing yang tinggi, bahwa bahan baku pariwisata tidak akan habis-habis, sedangkan bahan baku usaha–usaha lainnya sangatlah terbatas jumlahnya.[3]

Pada konstitusional, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan:

“Pasal 33

(1)Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Berkaitan dengan mencapai sasaran tersebut, pemerintah memberikan prioritas dan arah kebijakan pembangunan salah satunya adalah peningkatan investasi dan ekspor nonmigas, arah kebijakan investasi selayaknya mendasari ekonomi kerakyatan berdasarkan asas kekeluargaan dan berlandaskan demokrasi ekonomi untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dengan prinsip kebersamaan, efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Tujuan investasi tersebut ialah
mempercepat laju pembangunan di negara tersebut.[4]

Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan penanaman modal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sistem hukum investasi secara garis besar
terdiri dari bidang hukum mengenai perizinan, permodalan, bentuk usaha, status pelakunya (investor), lokasi, lingkungan obyek, dan lain sebagainya.[5] Izin investasi bukanlah merupakan sesuatu yang dapat diberikan secara cuma-cuma, namun
haruslah didasarkan pada adanya pertimbangan penilaian. Aspek perizinan dalam hukum investasi merupakan kewenangan untuk memberikan atau menolak.[6]

Indonesia merupakan negara yang sedang membangun. Untuk membangun diperlukan adanya modal atau investasi yang besar. Kegiatan penanaman modal sudah dimulai sejak tahun 1967, yaitu sejak dikeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Keberadaan kedua instrumen hukum itu, diharapkan agar investor, baik investor asing maupun investor domestik untuk dapat menanamkan investasinya di Indonesia.[7]

Dengan adanya kedua peraturan tersebut maka menjamin dan menciptakan keamanan berinvestasi, memberikan perlindungan hukum terhadap investasi yang ditanamkan oleh investor atau penanaman modal.[8]

Mengenai perlindungan hukum sangat erat kaitannya dengan aspek keadilan. Orang sebagai subjek hukum merupakan pendukung atau pembawa hak sejak ia dilahirkan hidup sampai ia mati walaupun ada pengecualian bahwa bayi yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah menjadi sebagai subjek hukum sepanjang kepentingannya mendukung untuk itu.[9]

Menurut Philipus M. Hadjon berkaitan dengan perlindungan hukum terdapat perlindungan hukum preventif, perlindungan hukum preventif yakni subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Artinya bahwa perlindungan hukum preventif mencegah terjadinya timbul sengketa.[10]

Bentuk perlindungan preventif dalam pelaksanaan penanaman investasi di indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Adapun dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyatakan:

“Pasal 1

1.Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri
maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha
di wilayah negara Republik Indonesia”.

Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga mengatur bentuk usaha dari penanaman modal, yang berbunyi:

“Pasal 5

(1) Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam
bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak
berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Berkaitan dengan investasi sendiri, maka dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan kewajiban penanam modal, yang berbunyi:

“Pasal 15

Setiap penanam modal berkewajiban:

  1. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal
    dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi
    Penanaman Modal;menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi
    kegiatan usaha penanaman modal; danmematuhi semua ketentuan peraturan perundang-
    undangan”.

Dalam kegiatan penanaman modal, investor harus mematuhi aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah, terutama mengenai jenis pendirian usaha. Meskipun pemerintah membuka seluas-luasnya bagi investor untuk masuk ke Indonesia, masih ada bisnis tertentu yang tidak diperbolehkan. Usaha yang dibatasi tersebut tercantum dalam daftar negatif penanaman modal yang diatur dalam Pasal 77 Nomor 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan:
“Pasal 12”
(1) Semua bidang usaha terbuka untuk kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dilakukan oleh Pemerintah;
(2) Bidang-bidang usaha yang ditutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
sebuah. budidaya dan industri narkotika golongan I;
b. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
c. Jenis penangkapan ikan sebagaimana tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
d. pemanfaatan atau ekstraksi karang dan pemanfaatan atau ekstraksi karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan kalsium kapur, akuarium, dan cinderamata/perhiasan, serta karang hidup atau mati dari alam;
e. industri pembuatan senjata kimia; dan
f. industri kimia dan industri bahan perusak lapisan ozon”.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak hanya menjamin dan memberikan perlindungan hukum bagi para penanam modal melainkan juga memberikan sanksi, hal ini terdapat dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang berbunyi:

“Pasal 34

  • Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban
    sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai
    sanksi administratif berupa:
  • peringatan tertulis;
  • pembatasan kegiatan usaha;
  • pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas
    penanaman modal; atau
  • pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas
    penanaman modal”.
  • Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.
  • Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau
    usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Selain memiliki sanksi yang tegas pemerintah akan menjamin kepastian hukum, berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanaman modal sejak proses
pengurusan perizinan hingga berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membuka kesempatan-kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro,kecil,menengah dan koperasi.[11]

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah berusaha agar dalam praktek tidak ada lagi perlakuan perbedaan antara penanaman modal dalam negeri dan luar negeri. Agar orang atau badan mau menanamkan modalnya maka bermacam cara yang dilakukan pemerintah agar penanaman modalnya membuahkan hasil atau margin yang diinginkannya.[12] Pengaturan mengenai investasi pada bidang bisnis jasa pariwisata berbentuk perlindungan bagi investor di sektor pariwisata tidak jauh berbeda dengan perlindungan hukum bagi investor yang lain, yaitu terdapat pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, karena dalam Undang-Undang Kepariwisataan tidak terdapat aturan yang khusus mengenai investasi.


[1] Lis Julianti, Standar Perlindungan Hukum Kegaiatan Investasi PadaBisnis Jasa Pariwisata di Indonesia, KERTHA WICAKSANA Volume 12, Nomor 2, 2018, hal 157.

[2] Ibid

[3] IGN Parikesit Widiatedja, 2010, Liberalisasi Jasa Dan Masa Depan Pariwisata Kita, Udayana University Press, Bali, (Selanjutnya disebut IGN Parikesit Widiatedja II), hal. 69

[4] Lis Julianti, Standar Perlindungan Hukum Kegaiatan Investasi PadaBisnis Jasa Pariwisata di Indonesia, KERTHA WICAKSANA Volume 12, Nomor 2, 2018, hal 158

[5] Ida Bagus Wyasa Putra, dkk, 2001, Hukum Bisnis Pariwisata, Refika Aditama, Bandung, hal. 3-4.

[6] Ibid

[7] H. Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Divisi Perguruan Tinggi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014, hal 1.

[8] Kusnowibowo, 2013, Hukum Investasi Internasional, Pustaka Reka Cipta, Bandung, hal. 2

[9] Soediman Kartohadiprodjo, Kumpulan Karangan (Jakarta: Pembangunan, 1965), hal 28-41 & 4996; Pengantar Tata Hukum di Indonesia (Jakarta: Pembangunan & Ghalia Indonesia, 1987), hal 25-32, Beberapa pikiran Sekitar Pancasila (Bandung: Alumni,1983), hal 47-64

[10] Ibid

[11] Grandnaldo Yohanes Tindangen, Perlindungan Hukum Terhadap Investor Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Jurnal Lex Administratum, Volume 4 Nomor 2 Tahun 2016, Universitas Sam Ratulangi, hal. 18

[12] Lovienna Renisitoresmi, Perlindungan Hukum Bagi Investor di Sektor Pariwisata Indonesia, Lentera Hukum, Volume 3 Issue 1, hal 4.

LEGAL BASIS:

  1. The 1945 State Constitution of the Republic of Indonesia
  2. Law Number 25 of 2007 concerning investment capital;
  3. Law Number 10 of 2009 concerning Tourism;
  4. Law Number 11 of 2020 concerning Capital Invesment

REFERENCE:

  1. Lis Julianti, Standar Perlindungan Hukum Kegaiatan Investasi PadaBisnis Jasa Pariwisata di Indonesia, KERTHA WICAKSANA Volume 12, Nomor 2, 2018.
  2. IGN Parikesit Widiatedja, 2010, Liberalisasi Jasa Dan Masa Depan Pariwisata Kita, Udayana University Press, Bali, (Selanjutnya disebut IGN Parikesit Widiatedja II.
  3. Ida Bagus Wyasa Putra, dkk, 2001, Hukum Bisnis Pariwisata, Refika Aditama, Bandung.
  4. H. Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Divisi Perguruan Tinggi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
  5. Kusnowibowo, 2013, Hukum Investasi Internasional, Pustaka Reka Cipta, Bandung.
  6. Soediman Kartohadiprodjo, Kumpulan Karangan (Jakarta: Pembangunan, 1965), hal 28-41 & 4996; Pengantar Tata Hukum di Indonesia (Jakarta: Pembangunan & Ghalia Indonesia, 1987), hal 25-32, Beberapa pikiran Sekitar Pancasila (Bandung: Alumni,1983).
  7. Grandnaldo Yohanes Tindangen, Perlindungan Hukum Terhadap Investor Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Jurnal Lex Administratum, Volume 4 Nomor 2 Tahun 2016.
  8. Lovienna Renisitoresmi, Perlindungan Hukum Bagi Investor di Sektor Pariwisata Indonesia, Lentera Hukum, Volume 3 Issue 1.

Tourism is a sector with significant economic relevance in several countries. Diverse tourism activities lead to business movements in various regions and various fields, including investment. This is as contained in Article 4 of Law Number 10 of 2009 concerning Tourism, which reads:

“Article 4

Tourism aims to:

a.increase economic growth;

b.improve people’s welfare;

c.eradicating poverty;

d.overcoming unemployment;

e.conserving nature, environment, and resources;

f.promote culture;

g.raise the image of the nation;

h.fostering a sense of love for the homeland;

i.strengthen national identity and unity; and

j.strengthen the friendship between nations.

Investment activities in the tourism sector are activities that are oriented toward providing a fast and safe return on investment.

That the contribution of the tourism sector provides an increasing contribution to the national economy, the tourism sector has potential economic value with high competitiveness, that tourism raw materials will not run out, while the raw materials for other businesses are very limited in number.

In the constitution, Article 33 of the 1945 Constitution, states:

“Article 33

(1) The economy is structured as a joint effort based on the principle of kinship”.

In relation to achieving these targets, the government gives priorities and directions for development policies, one of which is increasing investment and non-oil and gas exports, the direction of investment policies should be to base a people’s economy based on the principle of kinship and based on economic democracy to achieve prosperity and welfare of the people as stipulated in Article 33 paragraph (1) the 1945 Constitution with the principles of togetherness, efficiency, justice, sustainability, environmental insight, independence, and maintaining a balance of progress and national economic unity. The purpose of the investment is to accelerate the pace of development in the country.

In relation to the implementation of investment, based on Law Number 25 of 2007 concerning Investment, the investment legal system broadly

Consists of the legal fields regarding licensing, capital, a form of business, the status of the perpetrator (investor), location, object environment, and others. etc. permit investment that can be given free of charge but must be based on an appraisal consideration. The aspect of licensing in investment is the authority to grant or refuse.

Indonesia is a developing country. To build requires a large capital or investment. Investment activities have been started since 1967, namely since the issuance of Law Number 1 of 1967 concerning Foreign Investment and Law Number 6 of 1968 concerning Domestic Investment. With the existence of these two legal instruments, it is hoped that investors, both foreign and domestic investors, can invest in Indonesia.

The existence of these two regulations, it guarantees and creates investment security and provides legal protection for investments made by investors or investment.

Legal protection is closely related to the aspect of justice. People as legal subjects are supporters or bearers of rights since they are born alive until they die, although there are exceptions that babies who are still in their mother’s womb are considered to have become legal subjects as long as their interests support it.

According to Philipus M. Hadjon related legal protection, there is preventive legal protection, preventive legal protection, namely legal subjects have the opportunity to file objections and opinions before the government gives the final decision. This legal protection is contained in laws and regulations that contain signs and limitations in doing something. This means that preventive legal protection prevents disputes from arising.

The form of preventive protection in the implementation of investment in Indonesia is regulated in Law Number 25 of 2007 concerning Investment. Article 1 number 1 of Law Number 25 of 2007 concerning Investment, states:

“Article 1

  1. Investment is all forms of investment activities, both by domestic investors and foreign investors to conduct business in the territory of the Republic of Indonesia”.

Article 5 paragraph (1) of Law Number 5 of 2007 concerning Investment also regulates the form of business of investment, which reads:

“Article 5

(1) Domestic investment can be carried out in the form of a business entity in the form of a legal entity, not a legal entity or individual business, in accordance with the provisions of the legislation”.

With regard to own investment, Article 15 of Law Number 25 of 2007 concerning Investment states the obligations of investors, which reads:

“Article 15

Every investor is obliged to:

a.    apply the principles of good corporate governance;

b.    carry out corporate social responsibility;

c.    make a report on investment activities

Coordinating

Investment

d.    respecting the cultural traditions of the community around the location

of investment business activities; and

e.    comply with all statutory provisions”.

In the invesment activity, investors must comply with rules made by the government, especially regarding the type of business establishment. Although the government is open to many investors as possible to Indonesia, there are still specific businesses in particular which are not allowed. The restricted businesses are listed on the negative list of investment which is regulated in Article 77 Number 2 of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, which states:
“Article 12
(1) All business sectors are open for investment activities, except for business sectors which are stated as closed for investment or activities that only be carried out by Government;
(2) The business sectors are closed for investment as refer to paragraph (1) as follow:
a. cultivation and the narcotics industry of class I;
b. all forms of gambling and/or casino activities;
c. Fish catching species as listed in Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
d. utilization or extraction of corals and utilization or extraction of corals from nature which are used for building calcium lime materials, aquariums, and souvenirs/jewelry, as well as live or death corals from nature;
e. chemical weapons manufacturing industry; and
f. chemical industry and ozone layer depleting material industry”.

In Law Number 25 of 2007 concerning Investment, not only guarantees and provides legal protection for investors but also provides sanctions, this is contained in Article 34 of Law Number 25 of 2007 concerning Investment, which reads:

“Article 34

(1)The business entity or individual business as referred to in Article 5 which does not fulfill the obligations as stipulated in Article 15 may be subject to administrative sanctions in the form of:

a.written warning;

b.limitation of business activities;

c. suspension of business activities and/or investment facilities; or

d. revocation of business activities and/or investment facilities”.

(2) The administrative sanctions as referred to in paragraph (1) shall be imposed by the competent agency or institution in accordance with the provisions of the legislation.

(3) In addition to being subject to administrative sanctions, business entities or individual businesses may be subject to other sanctions in accordance with the provisions of laws and regulations”.

Having strict sanctions, the government will guarantee legal certainty, business, and business security for investment from the licensing process until the end of activities investment the provisions of laws and regulations, as well as opening opportunities for development and providing protection to micro-enterprises. small, medium, and cooperative.

In Law Number 25 of 2007 concerning Investment, it has been attempted so that in practice there is no longer any difference in treatment between domestic and foreign investments. For people or entities to invest their capital, the government uses various methods so that their investment produces the desired results or margins.

The regulation regarding investment in the tourism service business sector in the form of protection for investors in the tourism sector is not much different from the legal protection for other investors, which is contained in Law Number 25 of 2007 concerning Investment, because in the Tourism Law there are no rules that especially regarding investment.

0

THE RELATIONSHIP BETWEEN NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT) AND INDONESIAN LAW

Author: Nirma Afianita, Co-Author: Bryan Hope Putra Benedictus

DASAR HUKUM:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik  

REFERENSI: 
Apriliana Khomsa Kinanti dan Dewi Sulistianingsih. 2022. “Hak Karya Cipta Non-Fungible Token (NFT) Dalam Sudut Pandang Hukum Hak Kekayaan Intelektual”. Dalam Jurnal KRTHA BHAYANGKARA Vol. 16/No. 1/Mei/2022.
Alexander Sugiharto, Muhammad Yusuf Musa & Mochamad James Falahuddin. 2022. “NFT & Metaverse: Blockchain Dunia Virtual, & Regulasi”. Jakarta: Indonesian Legal Study For Crypto Asset and Blockchain. “What is a Non-Fungiable Token (NFT)? https://sanctionscanner.com/blog/what-is-a-non-fungible-token-nft-375
“NFTs are suddenly everywhere, but they some have big problems.” CNN Business, 2021. https://edition.cnn.com/2021/03/30/tech/nft-hacking-theft-environment-concerns/index.html
“Perdagangan Non-Fungible Token (NFT) dalam Hukum Indonesia” https://kliklegal.com/perdagangan-non-fungible-token-nft-dalam-hukum-indonesia/
“SIARAN PERS NO. 9/HM/KOMINFO/01/2022 tentang Pengawasan Kementerian Kominfo terhadap Kegiatan Transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia” https://m.kominfo.go.id/content/detail/39402/siaran-pers-no-9hmkominfo012022-tentang-pengawasan-kementerian-kominfo-terhadap-kegiatan-transaksi-non-fungible-token-nft-di-indonesia/0/siaran_pers  

Teknologi berkembang sangat pesat seiring dengan perkembangan zaman terutama pada bidang perdagangan digital karena masyarakat juga memiliki pemikiran yang lebih praktis sehingga menginginkan segala sesuatu yang lebih mudah dan efisien seperti penggunaan NFT yang dipergunakan seniman untuk menjual karyanya dalam bentuk digital. Non-Fungible Token atau sering disebut dengan NFT adalah suatu aset dalam bentuk digital yang disimpan pada buku kas publik (ledger) terdistribusi yang mencatat transaksi dan memiliki kode indentifikasi serta metadata unik berbeda satu sama lain yang berada pada jaringan blockchain. NFT ini dapat dikatakan aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti karya seni lukisan, animasi, foto, video, gambar, musik, tanda tangan, tiket, dan karya kreatif lainnya. Berbeda dengan cryptocurrencies karena setiap cryptocurrency dianggap sama dengan yang lainnya sehingga dapat dipertukarkan tokennya atau disebut dengan fungible tokens.[1]   Buku “NFT & Metaverse: Blockchain, Dunia Virtual, & Regulasi”, menjelaskan beberapa karakteristik dari NFT, seperti, NFT dapat digunakan untuk menciptakan aset digital yang unik karena setiap token NFT tidak ada yang sama dan keunikan lainnya dari NFT yaitu dapat terekam dalam jaringan blockchain, kemudian kepemilikan, sumber, dan pergerakan NFT juga bisa dilacak secara real time karena NFT bersifat transparan sehingga dapat dilihat pada jaringan blockchain. NFT tidak dapat dipalsukan atau direplikasi, karena pada setiap token telah ada pada buku besar (ledger) digital yang tidak bisa diubah dan jaringan terdesentralisasi sehingga memungkinkan token untuk diautentikasi. NFT ini juga termasuk aplikasi yang mudah beradaptasi, mudah berbaur dengan ekosistem digital pada dunia metaverse yang mendukung penggunaan dan aplikasi NFT. Pemain dapat melakukan pembelian dan memperjualbelikan NFT pada berbagai NFT market place platform.[2]   Transaksi yang dilakukan dalam jual beli karya di NFT oleh pembuat karya dan pembeli ini menimbulkan akibat hukum karena ketika bertransaksi dalam NFT akan terjadi pembagian hak, yaitu hak cipta dan hak milik. Namun masih banyak kekeliruan dan kerancuan yang terjadi ketika bertransaksi dalam NFT, posisi pemilik hak cipta dan pemilik hak milik terkadang membingungkan masyarakat yang masih awam terhadap penggunaan NFT. Sehingga diperlukan penjelasan terkait hak cipta dan hak milik dalam karya yang diperjualbelikan pada NFT.[3]  
NFT merupakan platform digital baru yang membantu para seniman untuk memberdayakan hasil karyanya dengan pengaksesan yang mudah serta alat dan metode yang aman sehingga dapat dengan mudah digunakan. Hal tersebut memungkinkan seniman untuk memonetisasi karya mereka dalam proses yang lebih efisien. Akan tetapi, tidak dipungkiri bahwa masih banyak masalah hukum dan teknis yang terjadi pada NFT. Seperti pada kedudukan NFT pada hak kekayaan intelektual, dimana pemilik NFT tidak secara langsung memiliki aset atau karya seni yang dibelinya, karena yang dimiliki oleh pemilik hanyalah hash code dan catatan yang menunjukan bahwa pemilik memiliki token yang unik dalam aset digital yang dibelinya.[4]  
NFT memiliki tujuan untuk menghindari segala bentuk duplikat secara ilegal yang mana merupakan bentuk pelanggaran KI seniman, namun pada implementasinya NFT ini masih terkendala di lapangan dalam mengklaim kepemilikan karyanya dikarenakan kurang transparansi dan dilakukan atau dijalankan oleh anonim dalam sistem blockchain sehingga siapapun dapat mengklaim seni digital sebagai karyanya dengan menyematkan token pada karya tersebut. Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa transaksi yang ada di blockchain ini dicatat secara publik dalam buku kas besar digital dan tidak dapat diubah, sehingga lebih memungkinkan untuk dilakukan pelampiran identitas pada transaksi yang dilakukan dan hal ini membuat lebih sulit untuk mengenali dan menangkap tindakan art theft jika terjadi pencurian karya dalam NFT.[5]  
NFT memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek hukum Indonesia. Hukum Kebendaan misalnya, pada pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) disebutkan: “Pasal 499 Menurut undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik.”   Sebagai peninggalan era kolonial, hukum benda tidak ditujukan untuk mencakup objek digital. Namun, konsepsi hukum benda tersebut telah mengakui keberadaan benda bergerak tidak berwujud seperti piutang, hak penagihan lainnya, dan juga Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi: “Pasal 16 Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud.”   Dalam perkembangannya, Indonesia mengakui pula keberadaan barang digital yang merupakan barang tidak berwujud berbentuk informasi elektronik. Pasal 1 angka 19 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjelaskan pengertian dari Barang Digital yaitu: “Pasal 1 19. Barang digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik.”   Selain hukum kebendaan, keberadaan NFT terkait pula dengan hukum kekayaan intelektual. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa: “Pasal 25 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”   Berdasarkan pasal diatas, NFT dapat dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual karena sejatinya NFT merupakan karya seni yang dienkripsikan ke dalam jaringan blockchain. Karena NFT merupakan suatu karya baik itu karya seni, karya musik, video, item game, dan lain-lain yang dienkripsi ke dalam jaringan blockchain sehingga sering kali NFT dikaitkan dengan hak cipta. Kepemilikan terhadap NFT bukan berarti akan memberikan hak cipta atas aset digital tersebut, pencipta dapat menjual NFT yang mewakili karya mereka dan tidak dilarang untuk membuat lebih banyak NFT dari karya yang sama. Dengan begitu, NFT hanya menjadi bukti kepemilikan yang terpisah dari hak cipta, kecuali telah terjadi perjanjian lain antara pencipta dengan pembeli NFT maka hak cipta tersebut dapat dipindah kepada pembeli dan hak cipta tetap berada di tangan si pencipta dan pembeli hanya memiliki kepemilikan terhadap NFT.[6]   Keberadaan NFT juga dapat dikaitkan dengan hukum perdagangan Indonesia karena sifat NFT, yaitu dapat diperjualbelikan. Secara umum, jual beli aset kripto diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Walaupun saat ini Indonesia telah memiliki peraturan mengenai aset kripto yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (crypto asset), namun untuk Peraturan NFT sendiri masih belum diatur di Indonesia.[7] Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia hanya mengeluarkan Siaran Pers No. 9/HM/KOMINFO/01/2022 tentang Pengawasan Kementrian Kominfo terhadap Kegiatan Transaksi Non-Fungiable Token (NFT) di Indonesia yang memiliki 5 (lima) poin yaitu: Menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi Non-Fungible Token (NFT) yang semakin populer beberapa waktu terakhir, Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.[8]
LEGAL BASIS:    

Code of Civil LawLaw Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic TransactionsLaw Number 28 of 2014 concerning CopyrightsGovernment Regulation Number 80 of 2019 concerning Trading Through Electronic Systems

REFERENCE:
Apriliana Khomsa Kinanti and Dewi Sulistianingsih. 2022. “Copyright Non-Fungible Token (NFT) in the Point of View of Intellectual Property Rights Law”. In the Journal of KRTHA BHAYANGKARA Vol. 16/No. 1/May/2022.
Alexander Sugiharto, Muhammad Yusuf Musa & Mochamad James Falahuddin. 2022. “NFT & Metaverse: Virtual World Blockchain, & Regulation”. Jakarta: Indonesian Legal Study For Crypto Assets and Blockchain.
“What is a Non-Fungiable Token (NFT)? https://sanctionscanner.com/blog/what-is-a-non-fungible-token-nft-375
“NFTs are suddenly everywhere, but they some have big problems.” CNN Business, 2021. https://edition.cnn.com/2021/03/30/tech/nft-hacking-theft-environment-concerns/index.html
“Trading of Non-Fungible Tokens (NFT) in Indonesian Law” https http://kliklegal.com/perdagangan-non-fungible-token-nft-dalam-law-indonesia/
“PRESS RELEASE NO. 9/HM/KOMINFO/01/2022 concerning Supervision of the Ministry of Communication and Informatics on Non-Fungible Token (NFT) Transaction Activities in Indonesia” https://m.kominfo.go.id/content/detail/39402/siaran-pers-no- 9hmkominfo012022-about-supervision-ministerial-kominfo-against-transaction-non-fungible-token-nft-in-indonesia/0/siaran_pers        

Technology is developing very rapidly along with the times, especially in the field of digital trade because people also have more practical thoughts so they want things that are easier and more efficient, such as using NFT, which is used by artists to sell their work in digital form. Non-Fungible Token or often referred to as NFT is an asset in digital form that is stored in a distributed public ledger that records transactions and has an identification code and unique metadata that are different from each other on the blockchain. This NFT can be said to be a digital asset that represents real-world objects such as artwork, paintings, animations, photos, videos, images, music, signatures, tickets, and other creative works. Different from cryptocurrencies because each cryptocurrency is considered the same as the others so that the tokens can be exchanged or called fungible tokens.   The book “NFT & Metaverse: Blockchain, Virtual World, & Regulation”, explains some of the characteristics of NFT, such as, NFT can be used to create unique digital assets because each NFT token is not the same and another uniqueness of NFT is that it can be recorded on the network. blockchain, then the ownership, source, and movement of NFT can also be tracked in real time because NFT is transparent so it can be seen on the blockchain. NFT cannot be faked or replicated, as each token is already on an ledger immutable digitalNFT also includes applications that are adaptable, easy to blend with the digital ecosystem in the metaverse that supports the use and application of NFT. Players can buy and trade NFT on various NFT market place platforms.   Transactions carried out in the sale and purchase of works in NFT by the creators and buyers of this work have legal consequences because when transacting in NFT there will be a distribution of rights, namely copyright and property rights. However, there are still many mistakes and confusions that occur when transacting in NFT, the position of copyright owner and owner of property rights sometimes confuses people who are still unfamiliar with the use of NFT. So an explanation is needed regarding copyright and property rights in works traded on NFT.  
NFT is platform that helps artists to empower their work with easy access and safe tools and methods so that they can be easily used. This allows artists to monetize their work in a more efficient process. However, it is undeniable that there are still many legal and technical problems that occur in NFT. As with the position of NFT on intellectual property rights, where the owner of the NFT does not directly own the asset or artwork he bought, because what the owner has is only a hash code and records showing that the owner has a unique token in the digital asset he bought.  
NFT has the aim of avoiding all forms of illegal duplicates which are a form of violation of the artist’s intellectual property rights, but in its implementation, NFT is still having problems in claiming ownership of his work due to lack of transparency and is carried out or run anonymously in the blockchain so that anyone can claim digital art as his work by embedding a token on the work. As explained above that transactions on blockchain are publicly recorded in a digital ledger and cannot be changed, so it is more possible to attach identities to transactions that are carried out and this makes it more difficult to recognize and capture art theft if theft of works in the NFT.  
The NFT has links to various aspects of Indonesian law. Material Law, for example, in Article 499 of the Civil Code (KUHPerdata) it is stated: “Article 499 According to the law, goods are every object and every right that can be the object of property rights.”   As a relic of the colonial era, property law is not intended to cover digital objects. However, the legal conception of the object has recognized the existence of intangible movable objects such as receivables, other collection rights, and also Copyrights as regulated in Article 16 paragraph (1) of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright which reads: “Article 16 (1) Copyright is an intangible movable object.”   In its development, Indonesia also recognizes the existence of digital goods which are intangible goods in the form of electronic information. Article 1 number 19 of Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trading Through Electronic Systems explains the meaning of Digital Goods, namely: “Article 1 19. Digital goods are any intangible goods in the form of electronic or digital information, including goods that are the result of conversion or conversion or goods which are originally in electronic form, including but not limited to software, multimedia, and/or electronic data.”   In addition to material law, the existence of NFT is also related to intellectual property law. Based on Article 25 of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions states that: “Article 25 Electronic Information and/or Electronic Documents compiled into intellectual works, internet sites, and intellectual works contained in them are protected as Intellectual Property Rights based on the provisions of the legislation.”   Based on the article above, NFT can be protected as intellectual property rights because NFT is actually a work of art that is encrypted into the blockchain. Because NFT is a work of art, music, videos, game items, etc. that is encrypted into the blockchain , NFT is often associated with copyright. Ownership of the NFT does not mean that it will give copyright to the digital asset, creators can sell NFTs that represent their work and are not prohibited from making more NFTs from the same work. That way, NFT is only proof of ownership that is separate from copyright, unless there is another agreement between the creator and the buyer of the NFT, the copyright can be transferred to the buyer and the copyright remains in the hands of the creator and the buyer only has ownership of the NFT.   The existence of NFTs can also be linked to Indonesian trade law because of the nature of NFTs, namely that they can be traded. In general, the buying and selling of crypto assets is regulated by the Ministry of Trade and the Commodity Futures Trading Regulatory Agency (CoFTRA). Even though Indonesia currently has regulations regarding crypto assets as stated in the Minister of Trade Regulation Number 99 of 2018 concerning the General Policy for the Implementation of Crypto Asset Futures Trading (crypto assets), the NFT Regulation itself is still not regulated in Indonesia.   The Ministry of Communication and Information of the Republic of Indonesia only issued Press Release No. 9/HM/KOMINFO/01/2022 concerning Supervision of the Ministry of Communication and Informatics on Non-Fungiable Token (NFT) Transaction Activities in Indonesia which has 5 (five) points, namely: 1. Responding to the phenomenon of the use of Non-Fungible Token (NFT) technology which has become increasingly popular in recent times, the Ministry of Communication and Informatics reminds NFT transaction platforms to ensure that their platforms do not facilitate the dissemination of content that violates laws and regulations, either in the form of violations of the provisions on the protection of personal data, to violations of rights. intellectual property. 2. The Minister of Communications and Informatics has ordered the relevant ranks at the Ministry of Communication and Information Technology to supervise Non-Fungible Token (NFT) transaction activities in Indonesia, as well as to coordinate with the Commodity Futures Trading Supervisory Agency, Ministry of Trade (CoFTRA) as the authorized institution in the governance of crypto asset trading. 3. UU no. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and their amendments and implementing regulations, requires all PSEs to ensure that their platforms are not used for actions that violate laws and regulations. Violation of existing obligations may be subject to administrative sanctions, including termination of platform for users from Indonesia. 4. The Ministry of Communication and Information urges the public to be able to respond to trends in NFT transactions more wisely so that the economic potential of using NFT does not cause negative impacts or violate the law, and continue to improve digital literacy so that they are more proficient in utilizing digital technology in a productive and conducive manner. 5. The Ministry of Communication and Informatics will take firm action by coordinating with CoFTRA, the Police, and other Ministries/Institutions to take legal action for users platform NFT transaction.    

[1] Dewi Sulistianingsih & Apriliana Khomsa Kinanti, Hak Karya Cipta Non-Fungible Token (NFT) Dalam Sudut Pandang Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jurnal KRTHA BHAYANGKARA, Vol. 16 No. 1, hal. 198

[2] Muhammad Yusuf Musa, Mochamad James Falahuddin & Alexander Sugiharto, NFT & Metaverse: Blockchain Dunia Virtual & Regulasi (Jakarta: Indonesian Legal Study for Crypto Asset and Blockchain, 2022)

[3] Dewi Sulistianingsih & Apriliana Khomsa Kinanti, Op. Cit, hal 199

[4] Sanction Scanner, “What Is a Non-Fungible Token (NFT)? Sanction Scanner, diakses pada 24 Juni, 2022, https://sanctionscanner.com/blog/what-is-a-non-fungible-token-nft-375

[5] Rishi Iyengar & Jon Sarlin, “NFTs Are Suddenly Everywhere, but They Have Some Big Problems,” CNN Business, 2021, https://edition.cnn.com/2021/03/30/tech/nft-hacking-theft-environment-concerns/index.html

[6] https://kliklegal.com/perdagangan-non-fungible-token-nft-dalam-hukum-indonesia/ diakses pada tanggal 27 Juni 2022 pukul 10.13

[7] Ibid.

[8] https://m.kominfo.go.id/content/detail/39402/siaran-pers-no-9hmkominfo012022-tentang-pengawasan-kementerian-kominfo-terhadap-kegiatan-transaksi-non-fungible-token-nft-di-indonesia/0/siaran_pers diakses pada tanggal 27Juni 2022 pukul 10.43

0

KEBIJAKAN PRIVATE PLACEMENT SEBAGAI PINTU EKSPANSI PERUSAHAAN MELALUI DUAL LISTING

Author: Ilham M. Rajab, Co-Author: Bryan Hope Putra Benedictus

Penambahan modal merupakan salah satu unsur terpenting dalam kerangka strategi pengembangan usaha perusahaan publik (emiten). Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan dalam rangka penambahan modal, yaitu Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Dengan memberikan HMETD sama artinya dengan Right Issue atau Penawaran Umum Terbatas, sementara PMTHMETD dapat dipersamakan artinya dengan Private Placement.[1]

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/PJOK.04/2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Perusahaan Terbuka dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, baik untuk memperbaiki posisi keuangan maupun selain untuk memperbaiki posisi keuangan Perusahaan Terbuka.[2] Penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD atau Private Placement tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Sebagaimana terjamin dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/PJOK.04/ 2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang berbunyi :

Pasal 2

(1) Perusahaan Terbuka dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, baik untuk memperbaiki posisi keuangan maupun selain untuk memperbaiki posisi keuangan Perusahaan Terbuka.

(2) Penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

(3) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka dan anggaran dasar Perusahaan Terbuka

Sesuai dengan namanya, suatu perusahaan melakukan pelepasan saham suatu perusahaan oleh pemegang saham tertentu tanpa melalui penawaran umum, tetapi hanya ditujukan kepada sekelompok kecil investor dengan tujuan untuk menambah modal. Mekanisme ini dipercaya menjadi cara bagi perusahaan untuk menggalang dana secara cepat dalam pembiayaan kebutuhan perusahaan seperti ekspansi bisnis maupun pembayaran utang. Selain itu, karena penawaran saham yang dijual melalui private placement sifatnya terbatas hanya pada investor dengan kriteria terbaik, potensi perusahaan untuk mendapatkan investor strategis akan semakin besar.[3]

Di balik hak itu terkandung arti bahwa pemegang saham kepemilikannya secara presentase di perseroan tidak mengalami dilusi (pengurangan). Hal ini berbeda dengan tanpa HMETD di mana emiten dapat menambah modal dengan tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 POJK No.38/POJK.04/2014, yang berarti bahwa pemegang saham yang telah ada tidak diberikan hak untuk menambah kepemilikan sahamnya. Hal ini, karena akan ada pemegang saham baru akan menjadi salah satu pemegang saham terbesar di perusahaan publik tersebut. Konsekuensinya, pemegang saham lama besar kemungkinan akan mengalami dilusi atas persentase saham yang dimiliknya.[4]

Ada pun keterbukaan informasi bagi perusahaan terbuka sebagaimana Pasal 6 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/PJOK.04/2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang berbunyi :

Pasal 2

  • Perusahaan Terbuka yang menambah modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib mengumumkan informasi tentang penambahan modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS dengan memenuhi Prinsip Keterbukaan yang paling kurang memuat:
  • alasan dan tujuan penambahan modal tanpa memberikan HMETD;
  • perkiraan periode pelaksanaan (jika ada);
  • rencana penggunaan dana hasil penambahan modal tanpa memberikan HMETD (jika telah dapat ditentukan);
  • analisis dan pembahasan manajemen mengenai kondisi keuangan Perusahaan Terbuka sebelum dan sesudah penambahan modal tanpa memberikan HMETD;
  • risiko atau dampak penambahan modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham termasuk dilusi;
  • keterangan dalam bentuk table tentang rincian struktur modal saham sebelum dan sesudah penambahan modal tanpa memberikan HMETD yang paling kurang mencakup:
  • modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh beserta informasi mengenai jumlah saham, nilai nominal, dan jumlah nominal;
  • rincian kepemilikan saham oleh pemegang saham yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih, direktur, dan komisaris yang meliputi informasi mengenai nama, jumlah kepemilikian sahamnya, jumlah nilai nominal, dan persentase kepemilikan sahamnya;
  • saham dalam simpanan (portepel), yang meliputi informasi mengenai jumlah saham dan nilai nominal; dan
  • proforma modal saham apabila Efek dikonversikan (jika ada); dan
  • keterangan mengenai calon pemodal (jika ada) temasuk ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Terbuka.

Pencatatan listing  adalah pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa.[5] Dari istilah listing kemudian dikenal juga istilah single listing dan dual listing. Single listing menunjukkan suatu emiten hanya tercatat di satu Bursa Efek, misalnya suatu perusahaan melakukan IPO (Initial Public Offering) dan selanjutnya saham-sahamnya hanya tercatat di BEI saja. Dual listing adalah suatu emiten yang tercatat di dua bursa atau lebih, misalnya tercatat di BEI dan tercatat juga di New York Stock Exchange.[6] Hal ini sudah lumrah dilakukan oleh berbagai perusahaan-perusahaan multinasional.

Berikut merupakan beberapa keuntungan melakukan dual listing, yaitu :[7]

  1. Pendapatan Finansial

Meskipun beberapa manager keuangan melakukan dual listing atas pertimbangan prestise atau peningkatan visibilitas atas produknya, tujuan utama melakukan dual listing adalah mengurangi biaya modal ekuitas perusahaan. Perusahaan yang pasar modal negaranya tidak sepenuhnya terintegrasi dengan pasar modal global akan menanggung biaya modal yang lebih tinggi karena risiko perusahaan-perusahaan ini sebagian besar ditanggung oleh investor dari negara asal. Dual listing juga mengurangi hambatan investasi dan memberi efek positif kepada nilai saham perusahaan.

  • Likuiditas

Dual listing dapat berkontribusi terhadap nilai saham dengan meningkatkan likuiditas saham. Choui-nard dan D’Souza menjelaskan bahwa expected return berkorelasi positif dengan likuiditas, yang diukur dalam bid-ask spread. Peningkatan persaingan antar pasar dapat menurunkan spread. Penurunan nilai spread menghasilkan peningkatan likuiditas, sehingga meningkatkan nilai saham perusahaan.

  • Peningkatan Transaksi Volume Saham

Chouinard dan D’Souza menyatakan bahwa likuiditas akan meningkat ketika pasar domestik mempertahankan porsi yang signifikan dari volume perdagangan atas saham suatu perusahaan dan memberi kesempatan investor asing untuk berinvestasi pada saham perusahaan tersebut. Perdagangan lintas negara yang memiliki aturan ketat, merupakan salah satu faktor penting yang mendorong investor tertarik untuk melakukan investasi pada suatu saham sehingga hal ini akan berdampak pada peningkatan transaksi volume saham.

  • Mengurangi Biaya Modal

Lasfer menyatakan bahwa perusahaan yang melakukan dual listing dapat menjangkau investor asing yang mampu berinvestasi pada perusahaan asing maupun domestik, sehingga menurunkan risiko pasar karena adanya diversifikasi. Sebagai hasilnya, dual listing menurunkan biaya modal perusahaan. Penurunan biaya modal bisa didapat dari reaksi positif pasar atau didorong oleh manfaat dari dual listing seperti peningkatan likuiditas saham dan kemudahan akses terhadap informasi.

  • Segmentasi

Chouinard dan D’Souza mendefinisikan segmentasi sebagai situasi dimana aset serupa di pasar berbeda memiliki harga yang berbeda. dual listing seringkali dipilih untuk mendapatkan kesempatan segmentasi. Licht menyatakan bahwa di sebagian besar pasar negara berkembang sering ditemukan adanya penghambat investasi asing, salah satunya dibatasi oleh peraturan dan adanya hambatan informasi. Dual listing digunakan untuk menjangkau investor asing agar lebih mudah mendapatkan saham suatu perusahaan.

  • Peningkatan Basis Pemegang Saham

Licht juga mengklaim bahwa dual listing membawa sekuritas asing lebih dekat ke calon investor, karena meningkatkan kesadaran investor terhadap sekuritas. Dual listing juga sering disebut sebagai “firm visibility“. Visibilitas perusahaan ini berdampak positif pada permintaan atas saham, akses perusahaan untuk aktif di pasar uang dan menjual hutang lebih mudah, akses informasi ke pasar modal lebih cepat dan akurat sehingga selanjutnya perusahaan akan dianggap sebagai perusahaan yang kredibel.

  • Signaling effect/bonding

Perusahaan yang berada di negara-negara dengan standar yang kurang bagus melakukan dual listing pada negara tujuan dengan standar tata kelola yang lebih ketat. Dual listing memberi sinyal positif yang menunjukkan bahwa suatu perusahaan memiliki kredibilitas terhadap tata kelolanya.

  • Price Discovery

Chouinard dan D’Souza menyatakan bahwa keuntungan tambahan dari dual listing adalah memfasilitasi proses menilai nilai saham pada awal sesi perdagangan dalam kasus perdagangan saham di pasar yang berada di zona waktu yang berbeda.

Private Placement menjadi salah satu aksi korporasi yang bertujuan untuk menanamkan modal bagi suatu perusahaan demi menjalankan tujuan perusahaan tertentu. Salah satu tujuan tertentu yang memungkinkan ialah melakukan ekspansi melalui dual listing dengan mendaftar dan memperjualbelikan sahamnya pada pasar modal di negara lain.

Dasar Hukum:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/PJOK.04/ 2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Referensi:

Arvi Alvianda. 2020. “Rencana Aksi Korporasi private placement yang dilakukan oleh PT SLJ GLOBAL, Tbk. Terhadap CAR      RIEDO Limited”. Dalam: Jurnal Suara Hukum Vol.2/No.2/ Setember/2020.

https://journal31.unesa.ac.id/index.php/suarahukum/article/view/10339/5931, diakses pada 1 Juni 2022

Stefani Fabiola Christine. 2018. Analisis Risiko Dan Return Saham Sebelum Dan Sesudah Cross-Listing (studi dilakukan pada perusahaan yang terdaftar di New York Stock Exchange 2011-2017). Malang (ID): Universitas Brawijaya.

http://repository.ub.ac.id/165990/1/Stefani%20Fabiola%20Christine.pdf, diakses pada 1 Juni 2022

Warta Ekonomi, https://www.wartaekonomi.co.id/read226085/apa-itu-private-placement.html, diakses pada 1 Juni 2022

CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/market/20220520204343-17-340618/goto-private-placement-persiapan-dual-listing-bukan-nih/3, diakses pada 1 Juni 2022


[1]   Arvi Alvianda, Rencana Aksi Korporasi private placement yang Dilakukan oleh PT. SLJ GLOBAL, Tbk. Terhadap CARRIEDO Limited, Jurnal Suara Hukum Vol. 2, No. 2, 2020, h. 216.

[2] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/PJOK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

[3]  Wartaekonomi.co.id,https://www.wartaekonomi.co.id/read226085/apa-itu-private-placement.html, diakses pada 1 Juni 2022.

[4]   Arvi Alvianda, op.cit, h. 217-218.

[5] Delvi Widhia Astuti, Tinjauan Hukum Terhadap Investor Akibat Adanya Pencatatan Penghapusan (Delisting) Di Pasar Modal, Skripsi, (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara : 2020), h. 30.

[6] Ibid.

[7] Stefani Fabiola Christine, Analisis Risiko Dan Return Saham Sebelum Dan Sesudah Cross-Listing (studi dilakukan pada perusahaan yang terdaftar di New York Stock Exchange 2011-2017), Skripsi, (Universitas Brawijaya : 2018), h. 43-46.

0

KEBIJAKAN INVESTASI DAN ASET BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)

Author: Ilham M. Rajab, Co-Author: Robby Malaheksa

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang di bentuk dengan Undan-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai sejak 1 Januari 2014.[1] Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program-program berupa: jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian[2].

Dalam melaksanakan program-program yang telah di tentukan berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang berbunyi:

Pasal 10

  1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta
  2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja
  3. Menerima bantuan iuran dari pemerintah
  4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta
  5. Mengumpulkan data dan mengelola peserta program jaminan sosial
  6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial
  7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.[3]

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan program-program, BPJS juga di berikan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang berbunyi:

“Pasal 20

  1. menagih pembayaran iuran;
  2. menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
  3. melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
  4. membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  5. membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan;
  6. mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya
  7. melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.[4]

Selain memiliki wewenang dalam menjalakan program-program jaminan sosial, BPJS juga berhak mengelola aset yang mana tercantum dalam pasal 40 dan pasal 41 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang berbunyi :

Pasal 40

  • BPJS mengelola :
  • aset BPJS; dan
  • aset Dana Jaminan Sosial
  • BPJS wajib memisahkan aset BPJS dan aset Dana Jaminan Sosial;
  • Aset dana Jaminan Sosial bukan merupakan aset BPJS;
  • BPJS wajib menyimpan dan mengadministrasikan Dana Jamainan Sosial pada bank custodian yang merupakan badan usaha milik Negara.

“Pasal 41

  • Aset BPJS bersumber dari :
  • modal awal dari pemerintah, yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;
  • hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial;
  • hasil pengembangan aset BPJS;
  • dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial; dan/atau
  • sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Aset BPJS dapat digunakan untuk :
  • biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial;
  • biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Sosial;
  • biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan; dan
  • investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah

Terdapat peraturan pemerintah yang menegaskan bahwa BPJS juga berwenang dalam pengembangaan aset yang dilakukan dalam bentuk investasi sebagaimana dijamin dalam pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelola Aset Jaminan Sosial Kesehatan yang berbunyi:

“Pasal 23

(2)Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana
                                                                          dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. Deposito berjangka termasuk deposi on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat di perdagangkan/non negotiable certificate deposit pada bank (paling tinggi 15 % dari jumlah investasi untuk setiap Bank);

a1. Giro;

  • Surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;
  • Surat berharga yang diterbitkan oleh oleh Bank Indonesia;
  • Surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek Indonesia;
  • Saham yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia;
  • Reksadana;
  • Efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolekti efek beragun aset;
  • Dana Investasi real estate;
  • Tanah, Bangunan, atau tanah dengan bangunan (seluruhnya paling tinggi 5% dari jumlah investasi).[5]

Pelaksanaan pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan meliputi 6 (enam) bagian yaitu: sumber aset, liabilitas, penggunaan, pengembangan, kesehatan keuangan, dan pertanggungjawaban.[6], sedangkan untuk penggunaan aset BPJS terdiri dari 2 (dua) yaitu: Penggunaan Aset BPJS Kesehatan dan Penggunaan aset dana jaminan sosial kesehatan[7].

Keuangan BPJS dibagi dua yang harus dipisahkan, yaitu aset BPJS dan aset Dana Jaminan Sosial (DJS). Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas, BPJS Kesehatan dapat memberikan dana talangan kepada aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan, dengan ketentuan paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari aset BPJS Kesehatan yang tercatat dalam laporan keuangan bulan sebelumnya.[8]

Melihat Laporan keuangan tahun 2021, BPJS menyatakan total aset Dana Jaminan Sosial (DJS) yang di kelola meningkat 26 % menjadi Rp 551, 78 triliun. Hal itu juga terjadi pada jumlah klaim DJS yang meningkat 17 persen. Namun DJS tetap tumbuh karena di topang oleh Dana Investasi Aset DJS yang naik 14 persen serta hasil investasi yang turut membukukan kenaikan 10 persen di bandingkan tahun 2020.[9]

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas wewenang yang di berikan, BPJS wajib menyampaikan atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. Semua laporan tersebut dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.[10]

Pengawasan pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan dilakukan melalui pengawasan internal dan eksternal.[11] Pengawasan Internal terhadap penyelenggaraan program jaminan kesehatan dilakukan oleh Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Satuan Pengawas Internal. Sedangkan Pengawasan Eksternal dilakukan Dewan Jaminan sosial Nasional (DJSN), serta Lembaga Independen, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengawasan Eksternal oleh DJSN, dilakukan terhadap kinerja BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan Kesehatan, sedangkan pengawasan Eksternal oleh OJK dan BPK dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.[12]

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS
  2. PP No 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
  3. PP No 53 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas PP No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

REFRENSI

  1. Peta Jalan menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012-2019, disusun oleh Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementrian Kesehatan, Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Dewan Jaminan Sosial Nasional 2012.
  2. Buku Pegangan Sosialisasi JKN dalam SJSN
  3. Total Aset Dana Jaminan Sosial BPJamsostek Rp551,78 T di 2021, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220428144621-78-791013/total-aset-dana-jaminan-sosial-bpjamsostek-rp55178-t-di-2021.

[1] Buku Pegangan Sosialisasi JKN dalam SJSN, Latar Belakang , Hlm. 10

[2] Pasal 6 UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS

[3] Pasal 10 Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS

[4] Pasal 20 Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS

[5] Pasal 23 PP No 53 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas PP No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

[6] Pasal 10 PP No 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

[7] Pasal 19 – 21 PP No 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

[8] Psal 39 ayat (3) PP No 53 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas PP No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

[9] Total Aset Dana Jaminan Sosial BPJamsostek Rp551,78 T di 2021, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220428144621-78-791013/total-aset-dana-jaminan-sosial-bpjamsostek-rp55178-t-di-2021.

[10] Pasal 37 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS

[11] Pasal 44 PP No 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

[12] Peta Jalan menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012-2019, disusun oleh Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementrian Kesehatan, Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Dewan Jaminan Sosial Nasional 2012.

1 2
Translate