Indonesia memiliki banyak sumber daya alam terlebih
dalam bentuk Mineral dan Batubara, oleh sebab itu terdapat banyak sekali
perusahaan pertambangan di Indonesia, dimana pengertian usaha pertambangan itu
sendiri tercantum dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (UU 3/2020), yakni:
“Usaha Pertambangan adalah kegiatan
dalam rangka pengusahaan
Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan,
pengangkutan dan
penjualan, serta
pascatambang.”[1]
Terkait
dengan sumber daya alam dalam bentuk Mineral dan Batubara dalam usaha
pertambangan, Pasal
4 ayat (1) UU 3/2020 menjelaskan bahwa Mineral dan Batubara merupakan sumber
daya alam yang tak terbarukan yang merupakan kekayaan nasional, dimana kekayaan
nasional tersebut dikuasai oleh negara untuk digunakan sebesar-besarnya
kesejahteraan rakyat. [2]
Hal
tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi :
“Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ”[3]
Selain pertambangan
batubara, terdapat pengertian mengenai Mineral dan Pertambangan Mineral pada Pasal 1 Angka 2 jo. Pasal 1
Angka 4 UU 3/2020, yang berbunyi:
Pasal 1
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
4. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.”[4]
Cakupan jenis mineral logam
tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara , yang menyatakan bahwa:
Pasal 2
(1) Pertambangan Mineral dan Batubara dikelompokan ke dalam 5 (lima) golongan sebagai berikut:
(b) Mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium. hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senodm, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium; “[5]
Dalam
menyelenggarakan suatu kegiatan usaha khususnya di bidang komersial untuk
memperoleh keuntungan , maka izin usaha adalah hal yang diperlukan oleh pelaku
usaha agar bisa melanjutkan kegiatan usahanya, melalui prosedur-prosedur yang
sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Prosedur-prosedur yang harus dipenuhi oleh
pelaku usaha tersebut juga merupakan langkah yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan izin secara legal yang dicatatkan oleh Pemerintah, sekaligus
memiliki manfaat sebagai sarana perlindungan hukum.
Dalam
hal perizinan Pertambangan Mineral Logam, dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut PP 96/2021), dimana Pada Pasal 6 dan
Pasal 7 PP 96/2021 mengatur mengenai dasar perizinan dan prinsip pemberian
sertifikat standar dan/atau izin, yang menyatakan bahwa:
Pasal 6
- Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat.
- Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
- sertifikat standar; dan/atau
- Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- lzin sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: IUP; IUPK; IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / perjanjian; IPR; SIPB; Izin penugasan; Izin Pengangkutan dan penjualan; IUJP; dan IUP untuk Penjualan
- Perizinan Berusaha dalam bentuk pemberian sertifikat standar dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi berdasarkan prinsip:
- Efisiensi;
- Akuntabilitas; dan
- Eksternalitas.
Pasal 7
Selain
berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), pendelegasian
kewenangan pemberian sertifikat standar dan izin harus mempertimbangkan sifat
strategis komoditas Pertambangan untuk:
- Penyediaan bahan baku industri dalam negeri; dan/atau
- Penyediaan energi dalam negeri. “[6]
Sehingga,
dalam pemberian sertifikat standar dan izin berusaha yang merupakan kewenangan
dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan Menteri, didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi yakni
kepala daerah yaitu Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Selanjutnya,
yang dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam diatur
dalam Pasal 9 ayat (1) PP 96/2021, yang berbunyi:
Pasal 9
(1) IUP diberikan oleh Menteri
berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a. Badan Usaha;
b. Koperasi; atau
c. Perusahaan perseorangan.”[7]
Adapun Badan Usaha yang dimaksud pada
Pasal 9 ayat (1) PP 96/2021 didefinisikan dalam Pasal 1 angka 28 PP 96/2021 sebagai
berikut:
“Badan
Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.”
Kemudian, tahapan yang harus dilalui
untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam diatur dalam Pasal 16 PP
96/2021, yang berbunyi:
“ IUP diperoleh melalui tahapan:
a. Pemberian WIUP ; dan
b. Pemberian IUP. “[8]
Wilayah
Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam yang diperoleh dengan cara lelang, diatur
dalam Pasal 17 ayat (3), yang berbunyi:
Pasal 17
- WIUP
Mineral Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan WIUP Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf c diperoleh dengan cara lelang.
“[9]
Berdasarkan
Pasal 5 Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021 (Permen
ESDM 7/2020), Direktur Jenderal menyiapkan WIUP Mineral Logam yang telah
ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan hasil koordinasi dengan Bupati/Walikota
dengan cara lelang kepada Badan Usaha, Koperasi, dan Perseorangan. Pemberian
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam didasarkan pada Data dan
Informasi yang berasal dari :[10]
- Hasil kegiatan
penyelidikan dan penelitian pertambangan yang dilakukan oleh Menteri dan/atau
Gubernur sesuai dengan kewenangannya;
- Hasil evaluasi
terhadap WIUP Mineral Logam yang dikembalikan atau diciutkan oleh Pemegang IUP;
dan/atau
- Hasil evaluasi
terhadap WIUP Mineral Logam yang IUP-nya berakhir atau dicabut.
Terdapat
2 tahap kegiatan Pemberian IUP dimana hal ini diatur dalam Pasal 28 PP 96/2021,
yakni:
- Eksplorasi,
dimana dalam tahap ini terdiri atas:
- Penyelidikan
Umum;
- Eksplorasi;
dan
- Studi
Kelayakan.
- Operasi
Produksi, dimana dalam tahap ini terdiri atas:
- Konstruksi;
- Penambangan;
- Pengolahan
dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan; dan
- Pengangkutan
dan Penjualan.[11]
Di
dalam UU 3/2020 Terkait dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Pemegang
Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengatur tentang Eksplorasi mineral logam WIUP
diberikan dengan luas paling sedikit 5.000 hektare dan paling banyak 100.000
Sementara, untuk pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam diberi WIUPKdengan
luas paling banyak 25.000 hektare.[12]
Pemberian
IUP dijelaskan pada Pasal 32 PP 96/2021, yang menyatakan bahwa:
“IUP
diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan Perseorangan setelah
memenuhi persyaratan :
- Administratif
- Teknis;
- Lingkungan; dan
- Finansial. “[13]
Izin Usaha Eksplorasi, diberikan ketika hendak melakukan tahapan
kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan. Sesuai Pasal 37
Permen ESDM 7/2020, IUP Eksplorasi diberikan oleh:
- Menteri, apabila WIUP-nya:
- Berada pada lintas daerah provinsi;
- Berada pada wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; atau
- Berbatasan langsung dengan negara lain; atau
- Gubernur, apabila WIUP-nya berada:
- Dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
- Pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
- Khusus untuk gubernur, dalam hal wilayah laut antar dua daerah provinsi kurang dari 24 mil laut, maka dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antar dua provinsi tersebut.[14]
Jangka waktu IUP Eksplorasi menurut Pasal 41 ayat (2)
Permen ESDM 7/2020 sebagai berikut:[15]
a. 8
(delapan) tahun untuk IUP Eksplorasi mineral logam;
b. 7 (tujuh)
tahun, untuk:
- IUP Eksplorasi Batubara;
- IUP Eksplorasi mineral bukan logam
jenis tertentu;
c. 3 (tiga)
tahun, untuk:
- IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam;
atau
- IUP Eksplorasi Batuan.
Setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi, maka badan
usaha wajib mengurus IUP Operasi Produksi dalam rangka melakukan tahapan
kegiatan operasi produksi. Sesuai Pasal 42 Permen ESDM 7/2020, IUP Operasi
Produksi diberikan oleh:
- Menteri, apabila lokasi Penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus:
- Berada pada lintas daerah provinsi; atau
- Berbatasan langsung dengan negara lain;
- Gubernur, apabila lokasi Penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.[16]
Jangka waktu IUP Operasi Produksi menurut Pasal 45
ayat (2) Permen ESDM 7/2020 adalah sebagai berikut:[17]
- 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun untuk:
- IUP Operasi Produksi mineral logam;
- IUP Operasi Produksi batubara;
- IUP Operasi Produksi mineral bukan logam jenis tertentu;
- 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam; atau
- 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun untuk IUP Operasi Produksi batuan
Jika ingin melaksanakan pembelian, pengangkutan,
pengolahan dan pemurnian termasuk penjualan komoditas tambang mineral atau
batubara hasil olahannya, maka badan usaha wajib mengurus IUP Operasi Produksi
Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian
Sesuai Pasal 47 Permen ESDM 7/2020, IUP Operasi
Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh:
- Menteri, apabila:
- Komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
- Komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau
- Apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi;
- Gubernur, apabila:
- Komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau
- Apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.[18]
Pasal 49 ayat (5) Permen ESDM 7/2020 mengatur jangka
waktu IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagai
berikut:
“IUP Operasi
Produksi khusus unutk Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh_ tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh tahun) setiap kali perpanjangan.”
Apabila badan usaha ingin melaksanakan pembelian,
pengangkutan dan penjualan komoditas tambang mineral atau batubara, maka badan usaha
wajib mengurus IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan. Sesuai
Pasal 50 Permen ESDM 7/2020, maka IUP Operasi Produksi Khusus untuk
Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh:
- Menteri, apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas negara; atau
- Gubernur, apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.[19]
Pasal 52
ayat (1) Permen ESDM 7/2020 mengatur jangka waktu IUP Operasi Produksi khusus
untuk pengangkutan dan penjualan sebagai berikut:
“IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan
penjualan diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan.”
Terkait dengan Pelanggaran-Pelanggaran dalam kegiatan
pertambangan mineral dan batubara terutama bagi Pemegang Izin Usaha
Pertambangan (IUP) sesuai dengan Pasal 185 sampai dengan Pasal 188 PP 96/2021, yakni
sebagai pelanggaran terhadap kewajiban berikut:[20]
- Memindahtangankan Izin Usaha Pertambangan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri. (Pasal 10 ayat (1))
- Mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri. (Pasal 13 ayat (1) & ayat (9))
- Selain melakukan kegiatan Operasi Produksi, Pemegang Izin Usaha Pertambangan Kegiatan tahap Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan setiap tahun. (Pasal 48 ayat (1) & ayat (3))
- Melaksanakan pemasangan tanda batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi. (Pasal 49 ayat (1))
- Pemegang IUP yang berminat mengusahakan komoditas tambang lain yang berbeda Wilayah Izin Usaha Pertambangannya, wajib mengajukan permohonan IUP baru. (Pasal 50 ayat (2))
- Dalam mengambil dan menggunakan batuan yang terdapat dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan, pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi wajib:
- Melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
- Membayar Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (Pasal 51 ayat (2))
Pencabutan izin terkait pelanggaran dalam
pelaksanaan kegiatan usaha pada Sektor Pertambangan serta sanksi diatur dalam Pasal
185 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana sanksi tersebut bersifat
administratif yang berupa :
- Peringatan
Tertulis;
- Penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi;
dan/atau
- Pencabutan
Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin
Pertambangan Rakyat (IPR), Surat izin Penambangan Batuan (SIPB), atau Izin
Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan.[21]
Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3
kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 hari,[22] dan
apabila setelah diberikan peringatan ke-3 Perusahaan Pertambangan tersebut
masih belum melaksanakan kewajibannya, maka dalam jangka waktu paling lama 60
hari sejak jangka waktu peringatan tertulis berakhir dikenakan sanksi
administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
eksplorasi atau Operasi Produksi, dan apabila Perusahaan Pertambangan tersebut
yang telah diberikan sanksi penghentian sementara masih belum melaksanakan
kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu penghentian sementara, maka
dapat dikenai sanksi berupa pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, dan IUP untuk
Penjualan.[23]
Menteri ESDM melalui Ditjen Minerba dapat
memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin tanpa melalui tahap
pemberian sanksi peringatan tertulis dan penghentian sementara apabila terdapat
putusan pengadilan bahwa Perusahaan Pertambangan melakukan pelanggaran pidana
dan berkuatan hukum tetap, hasil evaluasi Menteri terhadap Perusahaan
Pertambangan yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan
kaidah teknik Pertambangan yang baik, serta Perusahaan Pertambangan dinyatakan
pailit.[24]
[1]
Pasal 1 angka 6
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
[2]
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
[3]
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
[4]
Pasal 1 Angka 2 jo. Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
[5]
Pasal 2 ayat
(1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
[6]
Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
[7]
Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara
[8]
Pasal 16 Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara
[9]
Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
[10]
Pasal 5 Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021
[11]
Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara
[12]
Pasal 52 jo. Pasal 61 jo. Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
[13]
Pasal 32 Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara
[14]
Pasal 37 Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021
[15] Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan,
dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16
Tahun 2021
[16]
Pasal 42 Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021
[17] Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan,
dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16
Tahun 2021
[18]
Pasal 47 Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021
[19]
Pasal 50 Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021
[20]
Pasal 185 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
[21]
Pasal 185 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
[22]
Pasal 186 Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara
[23]
Pasal 187 Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara
[24]
Pasal 188 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Indonesia has a
lot of natural resources especially in the form of Minerals and Coal, therefore
there are a lot of mining companies in Indonesia, where the definition of
mining business itself is stated in Article 1 point 6 of Law Number 3 of 2020
concerning Amendments to the Law Number
4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining (UU 3/2020), namely:
“Mining business is an activity within the
framework of mineral or coal business which includes the stages of general
investigation, exploration, feasibility study, construction, mining, processing
and/or refining or development and/or utilization, transportation and sales, as
well as post-mining activities.”
Regarding natural resources in the form of
Mineral and Coal in the mining business, Article 4 paragraph (1) of Law 3/2020
explains that Mineral and Coal are non-renewable natural resources which are
national assets, where the national wealth is controlled by the state for used for the welfare of the people.
This is in line with Article 33 paragraph (3)
of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, which reads:
“Earth and water and the natural
resources contained therein are controlled by the state and used for the
greatest prosperity of the people.”
In addition to
coal mining, there is an understanding regarding Minerals and Mineral Mining in
Article 1 Point 2 jo. Article 1 Number 4
of Law 3/2020, which reads:
” Article 1
1. Minerals are inorganic compounds formed in
nature, which have certain physical and chemical properties as well as regular
crystal structure or combinations thereof that form rock, either in loose or
solid form.
4. Mineral Mining is Mining of a collection of
Minerals in the form of ore or rock, excluding geothermal, oil and gas, and
groundwater.”
The scope of metallic mineral types is stated
in Article 2 paragraph (1) letter b of Government Regulation Number 96 of 2021
concerning the Implementation of Mineral and Coal Mining Business Activities,
which states that:
” Section 2
(1) Mineral and Coal Mining is grouped into 5
(five) groups as follows:
b.
Metallic minerals include aluminum, antimony, arsenic, basnasite,
bauxite, beryllium, iron ore, bismuth, cadrnium, cesium, gold, galena, gallium,
germanium. hafnium, indium, iridium,
chrome, kcbai, chromite, lithium, rare earth metals, magnesium, manganese,
moiibdenum, monazite, nickel, niobium, osmium, iron sands, palladium, silver,
platinum, rhodium, ruthenium, selenium, zinc, senodm , cinnabar, strontium, tantalum, tellurium,
copper, tin, titanium, vanadium, tungsten, and zirconium; “
In carrying out
a business activity, especially in the commercial sector to gain profit, a
business license is something that is needed by business actors in order to be
able to continue their business activities, through procedures that have been
determined by the Government. The
procedures that must be met by business actors are also steps that must be
fulfilled to obtain a license legally registered by the Government, as well as
having benefits as a means of legal protection.
In terms of
metallic mineral mining licensing, it is carried out based on Government
Regulation Number 96 of 2021 concerning the Implementation of Mineral and Coal
Mining Business Activities (hereinafter referred to as PP 96/2021), where
Article 6 and Article 7 of PP 96/2021 regulates the basis for licensing and
principles granting standard
certificates and/or permits, stating that:
“Article 6”
(1) Mining business is carried out based on a business
license from the central government.
(2) Business Licensing as referred to in
paragraph (1) is implemented through the granting of:
a.
trying main number;
b.
standard certificate; and/or
c.
permission.
(3) The Business Licensing as referred to in
paragraph (21) is carried out in accordance with the provisions of the
legislation.
(4) The permit as referred to in paragraph (2)
letter c consists of:
a. IUP;
b.
IUPK;
c. IUPK
as Continuation of Operation Contract/agreement;
d. IPR;
e.
SIPB;
f.
assignment permit;
g.
Transport and sales permits;
h.
IUJP; and
i. IUP
for Sales
(5) Business Licensing in the form of granting
standard certificates and permits as referred to in paragraph (2) letter b and
letter c can be delegated to the Provincial Government based on the following
principles:
a.
effectiveness;
b.
efficiency;
c.
accountability; and
d.
externality.
Article 7
In addition to the principles as referred to
in Article 6 paragraph (5), the delegation of authority to grant standard
certificates and permits must consider the strategic nature of Mining
commodities for:
a.
supply of domestic industrial raw materials; and/or
b.
domestic energy supply. “
Thus, in
granting standard certificates and business permits which are the authority of
the Central Government in this case the President of the Republic of Indonesia
who holds the power of the state government of the Republic of Indonesia
assisted by the Vice President and the Minister, delegated to the Provincial
Government, namely the regional head, namely the Governor as an element of
government administration. regions that
lead the implementation of government affairs which are the authority of the
autonomous regions.
Furthermore, regarding business entities that
can apply for Metal Mineral Mining Business Permits, it is regulated in Article
9 paragraph (1) PP 96/2021, which reads:
“Article 9”
(1) IUP is granted by the Minister based on
the application submitted by:
a.
Business entity;
b.
Cooperative; or
c. sole
proprietorship.”
Then, the steps that must be passed to obtain
a Metal Mineral Mining Business Permit are regulated in Article 16 of PP
96/2021, which reads:
“IUP is obtained through the following stages:
a.
granting of WIUP; and
b.
granting IUP. “
Metallic Mineral Mining Business Permit area
obtained by way of auction, is regulated in Article 17 paragraph (3), which
reads:
“Article 17”
(3) Metal Mineral WIUP as referred to in
paragraph (1) letter b and Coal WIUP as referred to in paragraph (1) letter c
shall be obtained by way of auction.
“
Based on
Article 5 of the Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources
Number 7 of 2020 concerning Procedures for Regional Grants, Licensing, and
Reporting on Mineral and Coal Mining Business Activities as amended by
Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources Number 16 of 2021
(ESDM Ministerial Regulation 7 /2020),
the Director General prepares the Metal Mineral WIUP which has been determined
by the Governor based on the results of coordination with the Regent/Mayor by
way of auction to Business Entities, Cooperatives, and Individuals. The granting of Metal Mineral Mining Business
Permit Areas is based on Data and Information originating from:
a. The
results of the mining investigation and research activities carried out by the
Minister and/or the Governor in accordance with their respective authorities;
b. The
results of the evaluation of the Metal Mineral WIUP returned or reduced by the
IUP holder; and/or
c. The
results of the evaluation of the Metal Mineral WIUP whose IUP expires or is
revoked.
There are 2 stages of IUP Granting activities
where this is regulated in Article 28 PP 96/2021, namely:
1. Exploration, which in this stage consists
of:
a.
General Investigation;
b.
Exploration; and
c.
Feasibility study.
2. Production Operations, which in this stage
consist of:
a.
Construction;
b.
Mining;
c.
Processing and/or Purification or Development and/or Utilization; and
d.
Transportation and Sales.
In Law 3/2020 Regarding Mining Business Permit
Areas (WIUP), Mining Business Permit (IUP) holders stipulate that metal mineral
exploration WIUP is granted with an area of at least 5,000
hectares and a maximum of 100,000. a
maximum area of 25,000 hectares.
The granting of an IUP is explained in Article
32 of PP 96/2021, which states that:
“IUP is granted to Business Entities,
Cooperatives, Individual companies after fulfilling the following requirements:
- Administrative
- Technical;
- Environment; and
- Financial. “
Exploration
Business Permit, is given when you want to carry out the stages of General
Investigation, Exploration, and Feasibility Study activities. In accordance with Article 37 of the Minister
of Energy and Mineral Resources 7/2020, Exploration IUPs are granted by:
- Minister, if the WIUP:
- Being in a cross-provincial area
Is in a sea area of more than 12 (twelve) nautical miles measured from the coastline towards the high seas and/or towards the archipelagic waters; or - Directly adjacent to other countries; or
- Governor, if the WIUP is located:
- In 1 (one) province; or
- In the sea area up to 12 (twelve) nautical miles measured from the coastline towards the high seas and/or towards the archipelagic waters.
- Especially for the governor, in the case that the sea area between two provinces is less than 24 nautical miles, then the distance is divided equally or measured according to the principle of the center line of the area between the two provinces.
The term of the Exploration IUP according to Article
41 paragraph (2) of the Minister of Energy and Mineral Resources 7/2020 is as
follows:
a. 8 years for the IUP Exploration of metal minerals
b. 7 (seven) years, for:
- Coal Exploration IUP;
- IUP Exploration of certain types of non-metallic minerals;
c. 3 (three) years, for:
- IUP for Non-Metal Mineral Exploration; or
- IUP for Rock Exploration.
After completion of the Exploration IUP
implementation, the business entity is obliged to take care of the Production
Operation IUP in order to carry out the stages of production operation
activities. In accordance with Article
42 of the Minister of Energy and Mineral Resources 7/2020, IUP Production
Operations are granted by:
- Minister, if the Mining location, processing and/or refining location, and special port location:
- Located across provinces; or
- Direct borders with other countries;
- Governor, if the Mining location, processing and/or refining location, and special port location are in 1 (one) provincial area.
The term of the Production Operation IUP
according to Article 45 paragraph (2) of the Minister of Energy and Mineral Resources
7/2020 is as follows:
- 20 (twenty) years and can be extended 2 (two) times for 10 (ten) years each for:
- Metal mineral Production Operation IUP;
- Mining Business License (IUP) for Coal Production Operation;
- Production Operation Mining Permit for certain types of non-metallic minerals;
- 10 (ten) years and can be extended 2 (two) times each 5 (five) years for IUP Production Operations for non-metallic minerals; or
- 5 (five) years and can be extended 2 (two) times for 5 (five) years each for IUP Rock Production Operations
If you wish to purchase, transport, process
and purify, including the sale of mineral or coal mining commodities from their
processed products, the business entity is obliged to arrange for a Special
Production Operation IUP for Processing and/or Purification.
In accordance with Article 47 of the Minister
of Energy and Mineral Resources 7/2020, IUP Special Production Operations for
Processing and/or Purification are granted by:
- Minister, if:
- Mining commodities to be processed come from other provincial areas outside the location of the processing and/or refining facilities;
- Mining commodities to be processed come from abroad; and/or
- If the location of the processing and refining facilities is in a cross-provincial area;
- Governor, if:
- The mining commodity to be processed comes from 1 (one) same province as the location of the processing and/or refining facility; and/or
- If the location of the processing and/or refining facility is within 1 (one) province.
Article 49 paragraph (5) of the Minister of
Energy and Mineral Resources 7/2020 regulates the period of IUP for Special
Production Operations for Processing and/or Purification as follows:
“IUP Production Operation specifically for
Processing and/or Purification as referred to in paragraph (1) is granted for a
period of 30 (thirty_ years and can be extended for a period of 20 (twenty
years) each time.”
If a business entity wishes to purchase,
transport and sell mineral or coal mining commodities, the business entity is
required to arrange for a Special Production Operation IUP for Transportation
and Sales. In accordance with Article 50
of the Minister of Energy and Mineral Resources 7/2020, the IUP for Special Production
Operations for Transportation and Sales is granted by:
- The Minister, if the transportation and sales activities are carried out on provincial and/or cross-country lines; or
- Governor, if the Transportation and Sales activities are carried out in 1 (one) provincial area.
Article 52 paragraph (1) of Minister of Energy
and Mineral Resources 7/2020 regulates the period of IUP Production Operation
specifically for transportation and sales as follows:
“IUP Production Operations specifically for
transportation and sales are granted for a period of 5 (five) years and can be
extended for a period of 5 (five) years each time.”
Regarding
violations in mineral and coal mining activities, especially for Mining
Business Permit (IUP) holders in accordance with Article 185 to Article 188 of
PP 96/2021, namely as a violation of the following obligations:
- Transferring the Mining Business Permit to another party without the approval of the Minister. (Article 10 paragraph (1))
- Transferring share ownership without the approval of the Minister. (Article 13 paragraph (1) & paragraph (9))
- In addition to carrying out Production Operation activities, the holder of a Mining Business License for Production Operation stage is required to carry out further exploration activities every year. (Article 48 paragraph (1) & paragraph (3))
- Carry out the installation of boundary markings for the Mining Business Permit Area for the Production Operation stage. (Article 49 paragraph (1))
- Mining Permit holders who are interested in operating other mining commodities with different Mining Business Permit Areas are required to apply for a new IUP. (Article 50 paragraph (2))
- In taking and using the rock contained in the Mining Business Permit Area, the holder of a Mining Business Permit in the Production Operation stage must:
- Report the extraction and use of rocks to the Regency/Municipal Government; and
- Paying Regional Taxes in accordance with the provisions of the Legislation. (Article 51 paragraph (2))
Revocation of permits related to violations in
the implementation of business activities in the Mining Sector as well as
sanctions are regulated in Article 185 of Government Regulation Number 96 of
2021 concerning Implementation of Mineral and Coal Mining Business Activities,
where the sanctions are administrative in nature in the form of:
- Written Warning;
- Temporary suspension of part or all of Exploration activities or Production Operations; and/or
- Revocation of Mining Business Permit (IUP), Special Mining Business Permit (IUPK), People’s Mining Permit (IPR), Rock Mining Permit (SIPB), or Mining Business Permit (IUP) for Sales.
Written warnings are given at most 3 times
with a warning period of 30 days each, and if after being given the 3rd warning
the Mining Company still has not carried out its obligations, then within a
maximum period of 60 days from the end of the written warning period, an
administrative sanction will be imposed.
in the form of temporary suspension of part or all of exploration
activities or Production Operations, and if the Mining Company that has been
given a temporary suspension of sanctions still does not carry out its
obligations until the end of the temporary suspension period, it may be subject
to sanctions in the form of revocation of IUP, IUPK, IPR, SIPB, and IUP for Sales.
The Minister of
Energy and Mineral Resources through the Directorate General of Mineral and
Coal can impose administrative sanctions in the form of revocation of permits
without going through the stages of giving written warnings and temporary
suspensions if there is a court decision that the Mining Company has committed
a criminal offense and has a permanent legal force, the results of the
Minister’s evaluation of Mining Companies that have caused environmental damage
and have not apply the principles of
good Mining techniques, and the Mining Company is declared bankrupt.