0

LEGAL WARRANTIES OF THE UTILIZATION OF NATURAL OIL AND GAS

Author: Ilham M. Rajab

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegaiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

REFERENSI:

  1. https://tirto.id/apa-itu-sumber-energi-terbarukan-tak-terbarukan-serta-contohnya-gaYM
  2. https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/komoditas/minyak-bumi/item267
  3. https://synergysolusi.com/indonesia/berita-terbaru/menggali-manfaat-minyak-dan-gas-bumi-untuk-energi-kehidupan
  4. https://katadata.co.id/safrezifitra/berita/6131a2a13f08d/manfaat-minyak-bumi-bagi-kelangsungan-hidup-manusia

Dalam melakukan aktifitasnya saat ini manusia banyak memanfaatkan sumber energi tak terbarukan. Yang dimaksud dengan sumber energi tak terbarukan adalah: sumber energi yang dapat habis dan tak bisa didaur ulang.[1] Sumber energi ini membutuhkan waktu yang sangat lama untuk bisa tercipta kembali.[2] Contoh sumber energi tak terbarukan adalah:

  1. Minyak bumi;
  2. Batu bara;
  3. Gas bumi;
  4. Nuklir

Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang berbunyi :

“Pasal 33

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.“

Dalam hal ini memiliki makna bahwa energi tak terbarukan pun dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Dalam hal ini mengambil salah satu energi tak terbarukan yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat yaitu minyak bumi. Minyak bumi atau petroleum – bahan bakar fosil yang merupakan bahan baku untuk bahan bakar minyak, bensin dan banyak produk-produk kimia – merupakan sumber energi yang penting karena minyak memiliki persentase yang signifikan dalam memenuhi konsumsi energi dunia.[3]

Pengertian minyak bumi juga terdapat dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi :

“Pasal 1

1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi”

Sementara itu pengertian gas bumi, terdapat dalam angka 2, yang berbunyi :

“Pasal 1

2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi .

Untuk memperoleh manfaat yang optimal dari minyak dan gas bumi, para pakar telah melakukan sejumlah pengolahan yang disesuaikan dengan kebutuhan merinci di setiap aspek. Jelas, setiap aspek berjalan dengan elemen-elemen yang berbeda, sehingga berbeda pula tipe minyak dan gas bumi yang diperlukan.[4] Sehingga, para ahli tersebut menemukan beberapa klasifikasi yang penting untuk seterusnya dijadikan produk siap pakai. Adapun manfaat dari minyak bumi dan gas bumi yaitu :[5]

Pertama, kondensat yaitu minyak mentah yang bersifat sangat ringan. Gas bumi ini berjenis hidrokarbon yang merupakan produk ikutan dari sumur gas. Pada kondensat ini, terkandung gas bumi dalam jumlah yang besar.

Kedua, gas kering yaitu fluida yang berada di dalam sebuah reservoir dalam bentuk fase gas yang kemudian dialirkan ke permukaan tetap dalam kondisi gas. Gas alam ini dianggap ’kering’ ketika hampir seratus persen metana murni. Namun, terdapat kemungkinan bahwa gas kering ini juga mengandung Etana dan Propana.

Ketiga, Gas basah yang merupakan gas bumi yang hampir seluruh komposisinya mengandung molekul metana. Kandungan metananya sekitar 80 persen hingga 90 persen, ditambah dengan etana, propana, butana dan komponen lainnya.

Keempat ialah minyak ringan yang berasal dari hasil sulingan minyak bumi dari proses penguapan dan pengembunan pada tekanan atmosfer. Minyak ringan ini mengandung kadar logam dan belerang yang rendah dan memiliki sedikit kandungan gas bumi

Kelima adalah minyak berat, yaitu minyak mentah dengan komposisi hidrokarbon berat yang besar. Jenis minyak bumi ini mengandung sedikit sekali gas bumi, bahkan terkadang tidak ditemukan sama sekali. Minyak berat pun menghasilkan klasifikasi lainnya, yaitu klasifikasi keenam, bitumen yang di dalam reservoir bersifat kental seperti aspal.

Untuk memberikan jaminan bahwa minyak bumi dan gas bumi untuk masyarakatnya pemerintah menjamin melalui Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi :

“Pasal 8

  • Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  • Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai.
  • Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur.

Dari pasal tersebut sangatlah jelas bahwa pemerintah menjamin pemanfaatan minyak bumi dan gas bumi untuk masyarakatnya, ada pun manfaat lain yang berdampak positif bagi masyarakat yaitu :[6]

  1. Memajukan perekonomian Bahan bakar memungkinkan transportasi menjadi lancar, sehingga distribusi pun meningkat. Dengan begitu, akan ada peningkatan volume perdagangan sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi. Bagi negara pengekspor dan pengimpor, barang-barang akan terlayani sepenuhnya sehingga kebutuhan setiap negara bisa terpenuhi.
  2. Memajukan sektor industri Bahan bakar diperlukan untuk hampir seluruh industri, seperti untuk menjalankan mesin-mesin produksi. Mesin produksi yang terus bekerja bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan. Alhasil, omzet pun meningkat, begitupula dengan indsutrinya yang menjadi lebih maju dan berkembang.
  3. Lapangan pekerjaan Industri yang berkembang di suatu negara akan memancing lahirnya industri-industri baru yang tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja untuk mengisi berbagai posisi dalam kegiatan industri.

Terkait dengan kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi pemerintah memberikan sanksi bagi badan usaha yang melanggar persyaratan, hal tersebut terdapat dalam Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegaiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi :

“Pasal 90

  • Menteri memberikan teguran tertulis terhadap Badan Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap salah satu persyaratan dalam Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, dan/atau Izin Usaha Niaga yang dikeluarkan oleh Menteri.
  • Dalam hal Badan Usaha setelah mendapatkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap melakukan pengulangan pelanggaran, Menteri dapat menangguhkan kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
  • Dalam hal Badan Usaha tidak menaati persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri selama masa penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri dapat membekukan kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
  • Badan Pengatur menetapkan dan memberikan sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Khusus kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
  • Badan Pengatur menetapkan dan memberikan sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran kewajiban Badan Usaha dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.
  • Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) berupa teguran tertulis, denda, penangguhan, pembekuan, dan pencabutan Hak dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak serta pencabutan Hak Khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
  • Ketentuan mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diatur lebih lanjut oleh Badan Pengatur.

[1] https://tirto.id/apa-itu-sumber-energi-terbarukan-tak-terbarukan-serta-contohnya-gaYM

[2] ibid

[3] https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/komoditas/minyak-bumi/item267

[4] https://synergysolusi.com/indonesia/berita-terbaru/menggali-manfaat-minyak-dan-gas-bumi-untuk-energi-kehidupan

[5] ibid

[6] https://katadata.co.id/safrezifitra/berita/6131a2a13f08d/manfaat-minyak-bumi-bagi-kelangsungan-hidup-manusia diakses 26 Mei 2022

LEGAL BASIS:

  1. Constitution of Republic Indonesia of 1945
  2. Law No. 22 of 2001 of Oil and Gas
  3. Government Regulation No. 36 of 2004 of Downstream Oil and Gas Business Activities

REFERENCE :

  1. https://tirto.id/apa-itu-sumber-energi-terbarukan-tak-terbarukan-serta-contohnya-gaYM
  2. https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/komoditas/minyak-bumi/item267
  3. https://synergysolusi.com/indonesia/berita-terbaru/menggali-manfaat-minyak-dan-gas-bumi-untuk-energi-kehidupan
  4. https://katadata.co.id/safrezifitra/berita/6131a2a13f08d/manfaat-minyak-bumi-bagi-kelangsungan-hidup-manusia

Due to their current activities, humans are using a lot of non-renewable energy sources. What is meant by non-renewable energy sources are: energy sources that can be used and cannot be recycled. This energy source takes a very long time to be created again. Examples of non-renewable energy sources are:

1. Petroleum;

2. Coal;

3. Natural gas;

4. Nuclear

As mandated by Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution, which reads :

“Article 33

(3) Earth and water and the natural resources contained inside are controlled by the state and used for the greatest prosperity of the people.”

In this case, it means that even non-renewable energy is controlled by the state and used for the prosperity of the people. In this case, taking one of the non-renewable energies aimed at the prosperity of the people, namely petroleum. Petroleum or petroleum – a fossil fuel that is the raw material for fuel oil, gasoline and many chemical products – is an important energy source because oil has a significant percentage of meeting world energy consumption.

Definition of petroleum is also contained in Article 1 point 1 of the Law of the Republic of Indonesia Number 22 of 2001 of Oil and Gas, which reads:

“Article 1

(3) Earth and water and the natural resources contained therein are controlled by the state and used for the greatest prosperity of the people.”

Crude Oil is the result of a natural process in the form of hydrocarbons under atmospheric pressure and temperature in the form of a liquid or solid phase, including asphalt, mineral wax or ozokerite, and bitumen obtained from the mining process, but excluding coal or other hydrocarbon deposits in solid form obtained from activities that are not related to Oil and Gas business activities”

Meanwhile, the definition of natural gas is contained in number 2, which reads :

“Article 1

2. Natural Gas is the result of a natural process in the form of hydrocarbons under conditions of atmospheric pressure and temperature in the form of a gas phase obtained from the mining process of Oil and Gas.”

To obtain optimal benefits from oil and gas, experts have carried out a number of processing tailored for their needs in detail in every aspect. Obviously, each aspect operates with different elements, so different types of oil and gas are required. Thus, these experts found several important classifications to be used as ready-to-use products. The benefits of oil and natural gas are:

First, condensate is crude oil which is very light. This natural gas is a hydrocarbon type which is a by-product of gas wells. This condensate contains large amounts of natural gas.

Second, dry gas is a fluid that is in a reservoir in the form of a gas phase which is then flowed to the surface in a gaseous state. This natural gas is considered ‘dry’ when it is almost one hundred percent pure methane. However, it is possible that this dry gas also contains Ethane and Propane.

Third, wet gas which is natural gas which almost all of its composition contains methane molecules. The methane content is about 80 percent to 90 percent, plus ethane, propane, butane and other components.

Fourth is light oil which is derived from petroleum distillation from the evaporation and condensation processes at atmospheric pressure. This light oil contains low levels of metals and sulfur and has a little natural gas content.

Fifth, heavy oil which is crude oil with a large heavy hydrocarbon composition. This type of petroleum contains very little natural gas, sometimes even none at all. Heavy oil also resulted in another classification, namely the sixth classification, bitumen in the reservoir is thick like asphalt.

To provide guarantees that oil and natural gas for the people, the government guarantees through Article 8 of the Law of the Republic of Indonesia Number 22 of 2001 of Oil and Gas, which reads:

“Article 1

  • The government gives priority to the utilization of Natural Gas for domestic needs and is tasked with providing strategic reserves of Crude Oil to support the supply of domestic Oil Fuel, which will be further regulated by a Government Regulation.
  • The government is obligated to ensure the availability and smooth distribution of fuel oil which is a vital commodity and controls the livelihood of many people throughout the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia.
  • Business activities for the transportation of natural gas through pipelines which involve the public interest shall be regulated so that their utilization is open to all users.
  • The government is responsible for the regulation and supervision of business activities as referred to in paragraphs (2) and (3), the implementation of which is carried out by the Regulator.

From the article it is very clear that the government guarantees the use of oil and natural gas for its people, there are other benefits that have a positive impact on the community, namely:

  1. Advancing the economy Fuel allows transportation to be smooth, so it will increasing distribution. That way, there will be an increase in the volume of trade so that there will be economic growth. For both exporting and importing countries, goods will be fully served so that the needs of each country can be met.
  2. Advancing the industrial sector Fuel is needed for almost all industries, such as to run production machines. Production machines that continue to work can improve the quality and quantity of the products produced. As a result, turnover also increases, as well as the industry which is becoming more advanced and developed.
  3. Employment Industry that develops in a country will provoke the birth of new industries which of course requires a lot of manpower to fill various positions in industrial activities.

Related to oil and gas business activities, the government imposes sanctions for business actors, this is contained in Article 90 of Government Regulation Number 36 of 2004 of Downstream Oil and Gas Business Activities, which reads:

“Article 90”

  • The Minister shall give a written warning to a Business Entity that violates one of the requirements in a Processing Business Permit, a Transportation Business Permit, a Storage Business Permit, and/or a Commercial Business Permit issued by the Minister.
  • In the event that a Business Entity after receiving a written warning as referred to in paragraph (1) continues to repeat the violation, the Minister may suspend its Processing, Transportation, Storage, and/or Trading business activities.
  • In the event that the Business Entity does not comply with the requirements stipulated by the Minister during the suspension period as referred to in paragraph (2), the Minister may freeze Processing, Transportation, Storage, and/or Trading business activities.
  • The Regulatory Body shall determine and impose sanctions related to the violation of Special Rights for the business activities of transporting Natural Gas through pipelines.
  • The Regulatory Body shall determine and impose sanctions related to the violation of the obligations of the Business Entity in the supply and distribution of Oil Fuel.
  • Sanctions as referred to in paragraphs (4) and (5) are in the form of written warnings, fines, suspensions, freezing, and revocation of rights in supply and distribution of fuel oil and revocation of special rights to transport natural gas through pipelines.

Provisions regarding the imposition of sanctions as referred to in paragraph (6) shall be further regulated by the Regulatory.

0

Kententuan Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam

Author: Ananta Mahatyanto ; Co-author: Alfredo Joshua Bernando & Andreas Kevin Simanjorang

Legal Basis:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
  4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021.

Indonesia memiliki banyak sumber daya alam terlebih dalam bentuk Mineral dan Batubara, oleh sebab itu terdapat banyak sekali perusahaan pertambangan di Indonesia, dimana pengertian usaha pertambangan itu sendiri tercantum dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020), yakni:

Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.[1]

            Terkait dengan sumber daya alam dalam bentuk Mineral dan Batubara dalam usaha pertambangan, Pasal 4 ayat (1) UU 3/2020 menjelaskan bahwa Mineral dan Batubara merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan yang merupakan kekayaan nasional, dimana kekayaan nasional tersebut dikuasai oleh negara untuk digunakan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. [2]

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi :

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. [3]

Selain pertambangan batubara, terdapat pengertian mengenai Mineral dan Pertambangan Mineral pada Pasal 1 Angka 2 jo. Pasal 1 Angka 4 UU 3/2020, yang berbunyi:

Pasal 1

1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

4. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.[4]

Cakupan jenis mineral logam tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara , yang menyatakan bahwa:

Pasal 2

(1) Pertambangan Mineral dan Batubara dikelompokan ke dalam 5 (lima) golongan sebagai berikut:

(b) Mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium. hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senodm, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium;[5]

Dalam menyelenggarakan suatu kegiatan usaha khususnya di bidang komersial untuk memperoleh keuntungan , maka izin usaha adalah hal yang diperlukan oleh pelaku usaha agar bisa melanjutkan kegiatan usahanya, melalui prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Prosedur-prosedur yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha tersebut juga merupakan langkah yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin secara legal yang dicatatkan oleh Pemerintah, sekaligus memiliki manfaat sebagai sarana perlindungan hukum.

            Dalam hal perizinan Pertambangan Mineral Logam, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut PP 96/2021), dimana Pada Pasal 6 dan Pasal 7 PP 96/2021 mengatur mengenai dasar perizinan dan prinsip pemberian sertifikat standar dan/atau izin, yang menyatakan bahwa:

Pasal 6

  1. Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat.
  2. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
    • nomor induk berusaha;
    • sertifikat standar; dan/atau
    • izin.
  3. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. lzin sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: IUP; IUPK; IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / perjanjian; IPR; SIPB; Izin penugasan; Izin Pengangkutan dan penjualan; IUJP; dan IUP untuk Penjualan
  5. Perizinan Berusaha dalam bentuk pemberian sertifikat standar dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi berdasarkan prinsip:
    • Efektivitas;
  6. Efisiensi;
  7. Akuntabilitas; dan
  8. Eksternalitas.

Pasal 7

Selain berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), pendelegasian kewenangan pemberian sertifikat standar dan izin harus mempertimbangkan sifat strategis komoditas Pertambangan untuk:

  1. Penyediaan bahan baku industri dalam negeri; dan/atau
  2. Penyediaan energi dalam negeri. “[6]

Sehingga, dalam pemberian sertifikat standar dan izin berusaha yang merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri, didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi yakni kepala daerah yaitu Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Selanjutnya, yang dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PP 96/2021, yang berbunyi:

Pasal 9

(1) IUP diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:

a. Badan Usaha;

b. Koperasi; atau

c. Perusahaan perseorangan.[7]

Adapun Badan Usaha yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) PP 96/2021 didefinisikan dalam Pasal 1 angka 28 PP 96/2021 sebagai berikut:

“Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Kemudian, tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam diatur dalam Pasal 16 PP 96/2021, yang berbunyi:

IUP diperoleh melalui tahapan:

a. Pemberian WIUP ; dan

b. Pemberian IUP. “[8]

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam yang diperoleh dengan cara lelang, diatur dalam Pasal 17 ayat (3), yang berbunyi:

Pasal 17

  • WIUP Mineral Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf c diperoleh dengan cara lelang.[9]

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021 (Permen ESDM 7/2020), Direktur Jenderal menyiapkan WIUP Mineral Logam yang telah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan hasil koordinasi dengan Bupati/Walikota dengan cara lelang kepada Badan Usaha, Koperasi, dan Perseorangan. Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam didasarkan pada Data dan Informasi yang berasal dari :[10]

  1. Hasil kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan yang dilakukan oleh Menteri dan/atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya;
  2. Hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral Logam yang dikembalikan atau diciutkan oleh Pemegang IUP; dan/atau
  3. Hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral Logam yang IUP-nya berakhir atau dicabut.

Terdapat 2 tahap kegiatan Pemberian IUP dimana hal ini diatur dalam Pasal 28 PP 96/2021, yakni:

  1. Eksplorasi, dimana dalam tahap ini terdiri atas:
  2. Penyelidikan Umum;
  3. Eksplorasi; dan
  4. Studi Kelayakan.
  5. Operasi Produksi, dimana dalam tahap ini terdiri atas:
  6. Konstruksi;
  7. Penambangan;
  8. Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan; dan
  9. Pengangkutan dan Penjualan.[11]

Di dalam UU 3/2020 Terkait dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengatur tentang Eksplorasi mineral logam WIUP diberikan dengan luas paling sedikit 5.000 hektare dan paling banyak 100.000 Sementara, untuk pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam diberi WIUPKdengan luas paling banyak 25.000 hektare.[12]

Pemberian IUP dijelaskan pada Pasal 32 PP 96/2021, yang menyatakan bahwa:

IUP diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan Perseorangan setelah memenuhi persyaratan :

  1. Administratif
  2. Teknis;
  3. Lingkungan; dan
  4. Finansial. [13]

Izin Usaha Eksplorasi, diberikan ketika hendak melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan. Sesuai Pasal 37 Permen ESDM 7/2020, IUP Eksplorasi diberikan oleh:

  1. Menteri, apabila WIUP-nya:
    • Berada pada lintas daerah provinsi;
    • Berada pada wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; atau
    • Berbatasan langsung dengan negara lain; atau
  2. Gubernur, apabila WIUP-nya berada:
    • Dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
    • Pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
    • Khusus untuk gubernur, dalam hal wilayah laut antar dua daerah provinsi kurang dari 24 mil laut, maka dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antar dua provinsi tersebut.[14]

Jangka waktu IUP Eksplorasi menurut Pasal 41 ayat (2) Permen ESDM 7/2020 sebagai berikut:[15]

a.     8 (delapan) tahun untuk IUP Eksplorasi mineral logam;

b.    7 (tujuh) tahun, untuk:

  1. IUP Eksplorasi Batubara;
  2. IUP Eksplorasi mineral bukan logam jenis tertentu;

c.     3 (tiga) tahun, untuk:

  1. IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam; atau
  2. IUP Eksplorasi Batuan.

Setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi, maka badan usaha wajib mengurus IUP Operasi Produksi dalam rangka melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. Sesuai Pasal 42 Permen ESDM 7/2020, IUP Operasi Produksi diberikan oleh:

  1. Menteri, apabila lokasi Penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus:
    1. Berada pada lintas daerah provinsi; atau
    2. Berbatasan langsung dengan negara lain;
  2. Gubernur, apabila lokasi Penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.[16]

Jangka waktu IUP Operasi Produksi menurut Pasal 45 ayat (2) Permen ESDM 7/2020 adalah sebagai berikut:[17]

  1. 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun untuk:
    1. IUP Operasi Produksi mineral logam;
    2. IUP Operasi Produksi batubara;
    3. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam jenis tertentu;
  2. 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam; atau
  3. 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun untuk IUP Operasi Produksi batuan

Jika ingin melaksanakan pembelian, pengangkutan, pengolahan dan pemurnian termasuk penjualan komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya, maka badan usaha wajib mengurus IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian

Sesuai Pasal 47 Permen ESDM 7/2020, IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh:

  1. Menteri, apabila:
    • Komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
    • Komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau
    • Apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi;
  2. Gubernur, apabila:
    • Komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau
    • Apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.[18]

Pasal 49 ayat (5) Permen ESDM 7/2020 mengatur jangka waktu IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagai berikut:

IUP Operasi Produksi khusus unutk Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh_ tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh tahun) setiap kali perpanjangan.”

Apabila badan usaha ingin melaksanakan pembelian, pengangkutan dan penjualan komoditas tambang mineral atau batubara, maka badan usaha wajib mengurus IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan. Sesuai Pasal 50 Permen ESDM 7/2020, maka IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh:

  1. Menteri, apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas negara; atau
  2. Gubernur, apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.[19]

Pasal 52 ayat (1) Permen ESDM 7/2020 mengatur jangka waktu IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagai berikut:

“IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan.”

Terkait dengan Pelanggaran-Pelanggaran dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara terutama bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan Pasal 185 sampai dengan Pasal 188 PP 96/2021, yakni sebagai pelanggaran terhadap kewajiban berikut:[20]

  1. Memindahtangankan Izin Usaha Pertambangan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri. (Pasal 10 ayat (1))
  2. Mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri. (Pasal 13 ayat (1) & ayat (9))
  3. Selain melakukan kegiatan Operasi Produksi, Pemegang Izin Usaha Pertambangan Kegiatan tahap Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan setiap tahun. (Pasal 48 ayat (1) & ayat (3))
  4. Melaksanakan pemasangan tanda batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi. (Pasal 49 ayat (1))
  5. Pemegang IUP yang berminat mengusahakan komoditas tambang lain yang berbeda Wilayah Izin Usaha Pertambangannya, wajib mengajukan permohonan IUP baru. (Pasal 50 ayat (2))
  6. Dalam mengambil dan menggunakan batuan yang terdapat dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan, pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi wajib:
    1. Melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
    2. Membayar Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (Pasal 51 ayat (2))

Pencabutan izin terkait pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan usaha pada Sektor Pertambangan serta sanksi diatur dalam Pasal 185 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana sanksi tersebut bersifat administratif yang berupa :

  1. Peringatan Tertulis;
  2. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/atau
  3. Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat izin Penambangan Batuan (SIPB), atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan.[21]

Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 hari,[22] dan apabila setelah diberikan peringatan ke-3 Perusahaan Pertambangan tersebut masih belum melaksanakan kewajibannya, maka dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak jangka waktu peringatan tertulis berakhir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau Operasi Produksi, dan apabila Perusahaan Pertambangan tersebut yang telah diberikan sanksi penghentian sementara masih belum melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu penghentian sementara, maka dapat dikenai sanksi berupa pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, dan IUP untuk Penjualan.[23]

Menteri ESDM melalui Ditjen Minerba dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin tanpa melalui tahap pemberian sanksi peringatan tertulis dan penghentian sementara apabila terdapat putusan pengadilan bahwa Perusahaan Pertambangan melakukan pelanggaran pidana dan berkuatan hukum tetap, hasil evaluasi Menteri terhadap Perusahaan Pertambangan yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah teknik Pertambangan yang baik, serta Perusahaan Pertambangan dinyatakan pailit.[24]


[1] Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

[2] Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

[3] Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

[4] Pasal 1 Angka 2 jo. Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

[5] Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

[6] Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

[7] Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

[8] Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

[9] Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

[10] Pasal 5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021

[11] Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

[12] Pasal 52 jo. Pasal 61 jo. Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

[13] Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

[14] Pasal 37 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021

[15] Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021

[16] Pasal 42 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021

[17] Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021

[18] Pasal 47 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021

[19] Pasal 50 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021

[20] Pasal 185 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

[21] Pasal 185 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

[22] Pasal 186 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

[23] Pasal 187 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

[24] Pasal 188 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

 ​Indonesia has a lot of natural resources especially in the form of Minerals and Coal, therefore there are a lot of mining companies in Indonesia, where the definition of mining business itself is stated in Article 1 point 6 of Law Number 3 of 2020 concerning Amendments to the Law  Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining (UU 3/2020), namely:

 “Mining business is an activity within the framework of mineral or coal business which includes the stages of general investigation, exploration, feasibility study, construction, mining, processing and/or refining or development and/or utilization, transportation and sales, as well as post-mining activities.”

 Regarding natural resources in the form of Mineral and Coal in the mining business, Article 4 paragraph (1) of Law 3/2020 explains that Mineral and Coal are non-renewable natural resources which are national assets, where the national wealth is controlled by the state for  used for the welfare of the people.

 This is in line with Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, which reads:

 “Earth and water and the natural resources contained therein are controlled by the state and used for the greatest prosperity of the people.”

In addition to coal mining, there is an understanding regarding Minerals and Mineral Mining in Article 1 Point 2 jo.  Article 1 Number 4 of Law 3/2020, which reads:

 ” Article 1

 1. Minerals are inorganic compounds formed in nature, which have certain physical and chemical properties as well as regular crystal structure or combinations thereof that form rock, either in loose or solid form.

 4. Mineral Mining is Mining of a collection of Minerals in the form of ore or rock, excluding geothermal, oil and gas, and groundwater.”

 The scope of metallic mineral types is stated in Article 2 paragraph (1) letter b of Government Regulation Number 96 of 2021 concerning the Implementation of Mineral and Coal Mining Business Activities, which states that:

 ” Section 2

 (1) Mineral and Coal Mining is grouped into 5 (five) groups as follows:

 b.  Metallic minerals include aluminum, antimony, arsenic, basnasite, bauxite, beryllium, iron ore, bismuth, cadrnium, cesium, gold, galena, gallium, germanium.  hafnium, indium, iridium, chrome, kcbai, chromite, lithium, rare earth metals, magnesium, manganese, moiibdenum, monazite, nickel, niobium, osmium, iron sands, palladium, silver, platinum, rhodium, ruthenium, selenium, zinc, senodm  , cinnabar, strontium, tantalum, tellurium, copper, tin, titanium, vanadium, tungsten, and zirconium;  “

In carrying out a business activity, especially in the commercial sector to gain profit, a business license is something that is needed by business actors in order to be able to continue their business activities, through procedures that have been determined by the Government.  The procedures that must be met by business actors are also steps that must be fulfilled to obtain a license legally registered by the Government, as well as having benefits as a means of legal protection.

 ​In terms of metallic mineral mining licensing, it is carried out based on Government Regulation Number 96 of 2021 concerning the Implementation of Mineral and Coal Mining Business Activities (hereinafter referred to as PP 96/2021), where Article 6 and Article 7 of PP 96/2021 regulates the basis for licensing and principles  granting standard certificates and/or permits, stating that:

 “Article 6”

 (1) Mining business is carried out based on a business license from the central government.

 (2) Business Licensing as referred to in paragraph (1) is implemented through the granting of:

 a.  trying main number;

 b.  standard certificate;  and/or

 c.  permission.

 (3) The Business Licensing as referred to in paragraph (21) is carried out in accordance with the provisions of the legislation.

 (4) The permit as referred to in paragraph (2) letter c consists of:

 a.  IUP;

 b.  IUPK;

 c.  IUPK as Continuation of Operation Contract/agreement;

 d.  IPR;

 e.  SIPB;

 f.  assignment permit;

 g.  Transport and sales permits;

 h.  IUJP;  and

 i.  IUP for Sales

 (5) Business Licensing in the form of granting standard certificates and permits as referred to in paragraph (2) letter b and letter c can be delegated to the Provincial Government based on the following principles:

 a.  effectiveness;

 b.  efficiency;

 c.  accountability;  and

 d.  externality.

 Article 7

 In addition to the principles as referred to in Article 6 paragraph (5), the delegation of authority to grant standard certificates and permits must consider the strategic nature of Mining commodities for:

 a.  supply of domestic industrial raw materials;  and/or

 b.  domestic energy supply.  “

Thus, in granting standard certificates and business permits which are the authority of the Central Government in this case the President of the Republic of Indonesia who holds the power of the state government of the Republic of Indonesia assisted by the Vice President and the Minister, delegated to the Provincial Government, namely the regional head, namely the Governor as an element of government administration.  regions that lead the implementation of government affairs which are the authority of the autonomous regions.

 Furthermore, regarding business entities that can apply for Metal Mineral Mining Business Permits, it is regulated in Article 9 paragraph (1) PP 96/2021, which reads:

 “Article 9”

 (1) IUP is granted by the Minister based on the application submitted by:

 a.  Business entity;

 b.  Cooperative;  or

 c.  sole proprietorship.”

 Then, the steps that must be passed to obtain a Metal Mineral Mining Business Permit are regulated in Article 16 of PP 96/2021, which reads:

 “IUP is obtained through the following stages:

 a.  granting of WIUP;  and

 b.  granting IUP.  “

 Metallic Mineral Mining Business Permit area obtained by way of auction, is regulated in Article 17 paragraph (3), which reads:

 “Article 17”

 (3) Metal Mineral WIUP as referred to in paragraph (1) letter b and Coal WIUP as referred to in paragraph (1) letter c shall be obtained by way of auction.  “

Based on Article 5 of the Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources Number 7 of 2020 concerning Procedures for Regional Grants, Licensing, and Reporting on Mineral and Coal Mining Business Activities as amended by Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources Number 16 of 2021 (ESDM Ministerial Regulation 7  /2020), the Director General prepares the Metal Mineral WIUP which has been determined by the Governor based on the results of coordination with the Regent/Mayor by way of auction to Business Entities, Cooperatives, and Individuals.  The granting of Metal Mineral Mining Business Permit Areas is based on Data and Information originating from:

 a.  The results of the mining investigation and research activities carried out by the Minister and/or the Governor in accordance with their respective authorities;

 b.  The results of the evaluation of the Metal Mineral WIUP returned or reduced by the IUP holder;  and/or

 c.  The results of the evaluation of the Metal Mineral WIUP whose IUP expires or is revoked.

 There are 2 stages of IUP Granting activities where this is regulated in Article 28 PP 96/2021, namely:

 1. Exploration, which in this stage consists of:

 a.  General Investigation;

 b.  Exploration;  and

 c.  Feasibility study.

 2. Production Operations, which in this stage consist of:

 a.  Construction;

 b.  Mining;

 c.  Processing and/or Purification or Development and/or Utilization;  and

 d.  Transportation and Sales.

 In Law 3/2020 Regarding Mining Business Permit Areas (WIUP), Mining Business Permit (IUP) holders stipulate that metal mineral exploration WIUP is granted with an area of ​​at least 5,000 hectares and a maximum of 100,000.  a maximum area of ​​25,000 hectares.

 The granting of an IUP is explained in Article 32 of PP 96/2021, which states that:

 “IUP is granted to Business Entities, Cooperatives, Individual companies after fulfilling the following requirements:

  1. Administrative
  2. Technical;
  3. Environment;  and
  4. Financial.  “

Exploration Business Permit, is given when you want to carry out the stages of General Investigation, Exploration, and Feasibility Study activities.  In accordance with Article 37 of the Minister of Energy and Mineral Resources 7/2020, Exploration IUPs are granted by:

  1. Minister, if the WIUP:
    • Being in a cross-provincial area
      Is in a sea area of ​​more than 12 (twelve) nautical miles measured from the coastline towards the high seas and/or towards the archipelagic waters;  or
    • Directly adjacent to other countries;  or
  2. Governor, if the WIUP is located:
    • In 1 (one) province;  or
    • In the sea area up to 12 (twelve) nautical miles measured from the coastline towards the high seas and/or towards the archipelagic waters.
    • Especially for the governor, in the case that the sea area between two provinces is less than 24 nautical miles, then the distance is divided equally or measured according to the principle of the center line of the area between the two provinces.

 The term of the Exploration IUP according to Article 41 paragraph (2) of the Minister of Energy and Mineral Resources 7/2020 is as follows:

 a.​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ 8 years for the IUP Exploration of metal minerals

 b.​ 7 (seven) years, for:

  1. Coal Exploration IUP;
  2. IUP Exploration of certain types of non-metallic minerals;

 c.​ 3 (three) years, for:

  1. IUP for Non-Metal Mineral Exploration;  or
  2. IUP for Rock Exploration.

 After completion of the Exploration IUP implementation, the business entity is obliged to take care of the Production Operation IUP in order to carry out the stages of production operation activities.  In accordance with Article 42 of the Minister of Energy and Mineral Resources 7/2020, IUP Production Operations are granted by:

  1. Minister, if the Mining location, processing and/or refining location, and special port location:
    1. Located across provinces;  or
    2. Direct borders with other countries;
  2. Governor, if the Mining location, processing and/or refining location, and special port location are in 1 (one) provincial area.

 The term of the Production Operation IUP according to Article 45 paragraph (2) of the Minister of Energy and Mineral Resources 7/2020 is as follows:

  1. 20 (twenty) years and can be extended 2 (two) times for 10 (ten) years each for:
    1. Metal mineral Production Operation IUP;
    2. Mining Business License (IUP) for Coal Production Operation;
    3. Production Operation Mining Permit for certain types of non-metallic minerals;
  2. 10 (ten) years and can be extended 2 (two) times each 5 (five) years for IUP Production Operations for non-metallic minerals;  or
  3. 5 (five) years and can be extended 2 (two) times for 5 (five) years each for IUP Rock Production Operations

 If you wish to purchase, transport, process and purify, including the sale of mineral or coal mining commodities from their processed products, the business entity is obliged to arrange for a Special Production Operation IUP for Processing and/or Purification.

 In accordance with Article 47 of the Minister of Energy and Mineral Resources 7/2020, IUP Special Production Operations for Processing and/or Purification are granted by:

  1. Minister, if:
    • Mining commodities to be processed come from other provincial areas outside the location of the processing and/or refining facilities;
    • Mining commodities to be processed come from abroad;  and/or
    • If the location of the processing and refining facilities is in a cross-provincial area;
  2. Governor, if:
    1. The mining commodity to be processed comes from 1 (one) same province as the location of the processing and/or refining facility;  and/or
    2. If the location of the processing and/or refining facility is within 1 (one) province.

 Article 49 paragraph (5) of the Minister of Energy and Mineral Resources 7/2020 regulates the period of IUP for Special Production Operations for Processing and/or Purification as follows:

 “IUP Production Operation specifically for Processing and/or Purification as referred to in paragraph (1) is granted for a period of 30 (thirty_ years and can be extended for a period of 20 (twenty years) each time.”

 If a business entity wishes to purchase, transport and sell mineral or coal mining commodities, the business entity is required to arrange for a Special Production Operation IUP for Transportation and Sales.  In accordance with Article 50 of the Minister of Energy and Mineral Resources 7/2020, the IUP for Special Production Operations for Transportation and Sales is granted by:

  1. The Minister, if the transportation and sales activities are carried out on provincial and/or cross-country lines;  or
  2. Governor, if the Transportation and Sales activities are carried out in 1 (one) provincial area.

 Article 52 paragraph (1) of Minister of Energy and Mineral Resources 7/2020 regulates the period of IUP Production Operation specifically for transportation and sales as follows:

 “IUP Production Operations specifically for transportation and sales are granted for a period of 5 (five) years and can be extended for a period of 5 (five) years each time.”

Regarding violations in mineral and coal mining activities, especially for Mining Business Permit (IUP) holders in accordance with Article 185 to Article 188 of PP 96/2021, namely as a violation of the following obligations:

  1. Transferring the Mining Business Permit to another party without the approval of the Minister.  (Article 10 paragraph (1))
  2. Transferring share ownership without the approval of the Minister.  (Article 13 paragraph (1) & paragraph (9))
  3. In addition to carrying out Production Operation activities, the holder of a Mining Business License for Production Operation stage is required to carry out further exploration activities every year.  (Article 48 paragraph (1) & paragraph (3))
  4. Carry out the installation of boundary markings for the Mining Business Permit Area for the Production Operation stage.  (Article 49 paragraph (1))
  5. Mining Permit holders who are interested in operating other mining commodities with different Mining Business Permit Areas are required to apply for a new IUP.  (Article 50 paragraph (2))
  6. In taking and using the rock contained in the Mining Business Permit Area, the holder of a Mining Business Permit in the Production Operation stage must:
    1. Report the extraction and use of rocks to the Regency/Municipal Government;  and
    2. Paying Regional Taxes in accordance with the provisions of the Legislation.  (Article 51 paragraph (2))

 Revocation of permits related to violations in the implementation of business activities in the Mining Sector as well as sanctions are regulated in Article 185 of Government Regulation Number 96 of 2021 concerning Implementation of Mineral and Coal Mining Business Activities, where the sanctions are administrative in nature in the form of:

  1. Written Warning;
  2. Temporary suspension of part or all of Exploration activities or Production Operations;  and/or
  3. Revocation of Mining Business Permit (IUP), Special Mining Business Permit (IUPK), People’s Mining Permit (IPR), Rock Mining Permit (SIPB), or Mining Business Permit (IUP) for Sales.

 Written warnings are given at most 3 times with a warning period of 30 days each, and if after being given the 3rd warning the Mining Company still has not carried out its obligations, then within a maximum period of 60 days from the end of the written warning period, an administrative sanction will be imposed.  in the form of temporary suspension of part or all of exploration activities or Production Operations, and if the Mining Company that has been given a temporary suspension of sanctions still does not carry out its obligations until the end of the temporary suspension period, it may be subject to sanctions in the form of revocation of IUP, IUPK, IPR, SIPB, and  IUP for Sales.

The Minister of Energy and Mineral Resources through the Directorate General of Mineral and Coal can impose administrative sanctions in the form of revocation of permits without going through the stages of giving written warnings and temporary suspensions if there is a court decision that the Mining Company has committed a criminal offense and has a permanent legal force, the results of the Minister’s evaluation of Mining Companies that have caused environmental damage and have not  apply the principles of good Mining techniques, and the Mining Company is declared bankrupt.

Translate