SETTLEMENT OF COPYRIGHT DISPUTES THROUGH ARBITRATION
Author : Nirma Afianita, Co-Author: Ilham M. Rajab
DASAR HUKUM: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1990 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. REFERENSI: Stephen Fishmen, The Copyright handbook: How to Protect and Use Written Works, dalam Eddy Damian, Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa konvensi Internasional, Undang-Undang Hak Cipta dan Perlindungannya terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitannya, Bandung: PT. Alumni, 2002. Eddy Damian, Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa konvensi Internasional, UndangUndang Hak Cipta dan Perlindungannya terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitannya, Bandung: PT. Alumni, 2002. J.A.L. Sterling, World Copyright Law: Protection of author’s works, Performance, Phonograms, Films, Videos, Broadcasts and Published Editions in National, international, and Regional Law, London: Sweet & Maxwell, 1998. Hulman Panjaitan dan Wetmen Sinaga, Performing Right : Hak Cipta atas Karya Musik dan Lagu serta Aspek Hukumnya. R. Subekti, kumpulan karangan hukum perakitan, Arbitrase, dan peradilan, Alumni, Bandung: 1980. Paustinus Siburian, Arbitrase Online Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdagangan Secara Elektronik, Jakarta: Djambatan, 2004. Pada awal mulanya istilah untuk hak cipta yang dikenal adalah hak pengarang (author rights) sesuai dengan terjemahan harfiah bahasa belanda, yaitu Auteursrecht. Baru pada Kongres Kebudayaan Indonesia ke-2, Oktober 1951 di bandung, penggunaan istilah hak pengarang dipersoalkan karena dipandang menyempitkan pengertian hak cipta.[1] Kemudian istilah yang diperkenalkan oleh ahli bahasa Soetan Moh. Syah dalam suatu makalah pada waktu kongres. Menurutnya, terjemahan Auteursrecht adalah hak pencipta, tetapi untuk tujuan penyederhanaan dan kepraktisan disingkat menjadi Hak Cipta.[2] Adapun pengertian Hak Cipta Sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang berbunyi: “Pasal 1 Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dalam hal ini perlindungan hak cipta ini memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomis suatu ciptaan ketika dilakukan eksploitasi terhadap suatu ciptaan dengan cara menggandakan (copying), pertunjukan secara publik (public performance), pengumuman atau penggunaan lainnya. Hak cipta yang juga dikenal dalam bahasa Inggris sebagai copyright juga meliputi sejumlah hak sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.[3] Adapun perlindungan hak cipta sebagai berikut:[4] Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli. Salah satu prinsip paling mendasar dari perlindungan hak cipta adalah konsep bahwa hak cipta hanya melindungi perwujudan suatu ciptaan misalnya karya tulis, lagu atau musik, dan tarian sehingga tidak terkait atau tidak berurusan dengan substansinya.Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis) Hak cipta timbul saat seorang pencipta mewujudkan idenya, misal, dalam bentuk tulisan, lukisan, lagu, dan bentuk-bentuk lainnya. Pendaftaran suatu ciptaan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bukanlah suatu keharusan untuk suatu ciptaan mendapat perlindungan.Suatu ciptaan tidak selalu perlu diumumkan untuk memperoleh hak cipta. Terhadap suatu ciptaan, baik diumumkan atau tidak diumumkan, keduanya dapat memperoleh perlindungan hak cipta. Contohnya, ketika seorang pelukis membuat suatu lukisan dan hanya disimpan di kamarnya tanpa dipertunjukkan atau dipamerkan, pelukis tersebut memegang hak cipta atas lukisan tersebut. Adapun sanksi bagi para pelanggar yang mana terdapat dalam Pasal 112 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang berbunyi: “Pasal 112 Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).” “Pasal 113 Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).”Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak (1) (21 (3) Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Selain jaminan perlindungan dan pemberian sanksi terkait hak cipta itu sendiri terdapat beberapa penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara Arbitrase, Mediasi, Konsultasi, Negosiasi, Konsiliasi. Menurut R. Subekti arbitrase adalah penyelesaiain suatu perselisihan (perkara) oleh seseorang atau beberapa orang wasit (arbiter) yang bersama sama di tunjuk oleh para pihak yang berperkara dengan tidak di selesaiakan lewat pengadilan.[5] Terkait arbitrase sendiri para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi akan diselesaikan melalui arbitrase, jika arbitrase diadakan tanpa kesepakatan kedua belah pihak maka itu bukan perjanjian arbitrase.[6] Adapun pengertian dari Arbitrase terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1990 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang berbunyi : “Pasal 1 Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.” Terkait dengan cara penyelesaian Arbitrase sendiri terdapat dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang berbunyi: “Pasal 95 Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. | LEGAL BASIS: Law Number 28 of 2014 of Copyright;Law Number 30 of 1990 of Arbitration and Alternative Dispute Resolution. REFERENCE : Stephen Fishmen, The Copyright handbook: How to Protect and Use Written Works, dalam Eddy Damian, Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa konvensi Internasional, Undang-Undang Hak Cipta dan Perlindungannya terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitannya, Bandung: PT. Alumni, 2002. Eddy Damian, Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa konvensi Internasional, UndangUndang Hak Cipta dan Perlindungannya terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitannya, Bandung: PT. Alumni, 2002. J.A.L. Sterling, World Copyright Law: Protection of author’s works, Performance, Phonograms, Films, Videos, Broadcasts and Published Editions in National, international, and Regional Law, London: Sweet & Maxwell, 1998. Hulman Panjaitan dan Wetmen Sinaga, Performing Right : Hak Cipta atas Karya Musik dan Lagu serta Aspek Hukumnya. R. Subekti, kumpulan karangan hukum perakitan, Arbitrase, dan peradilan, Alumni, Bandung: 1980. Paustinus Siburian, Arbitrase Online Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdagangan Secara Elektronik, Jakarta: Djambatan, 2004 At first, the known term for copyright was author rights in accordance with the literal translation of the Dutch language, namely Auteursrecht. It was only at the 2nd Indonesian Cultural Congress, October 1951 in Bandung, that the use of the term author rights was questioned because it was seen as narrowing the meaning of copyright. Then the term introduced by the linguist Soetan Moh. Shah in a paper at the congress. According to him, the translation of Auteursrecht is the right of the author, but for simplification and practical purposes it is shortened to Copyright. As for the definition of Copyright as Article 1 point 1 of Law Number 28 of 2014 of Copyright, which reads: “Article 1 Copyright is the exclusive right of the creator that arises automatically based on declarative principles after a work is manifested in a tangible form without reducing restrictions in accordance with the provisions of laws and regulations. In this case, copyright protection provides protection for the economic value of a work when exploitation of a work is carried out by means of duplicating, public display, announcement or other uses. Copyright which is also known in English as copyright also includes a number of rights as stipulated in applicable law. The copyright protection is as follows: What is protected by copyright is an idea that has been tangible and original. One of the most basic principles of copyright protection is the concept that copyright only protects the embodiment of a work such as written works, songs or music, and dances so that they are not related or have nothing to do with their substance.Copyright arises by itself (automatically) Copyright arises when a creator realizes his idea, for example, in the form of writing, paintings, songs, and other forms. Registration of a work to the Directorate General of Intellectual Property Rights is not a requirement for a work to be protected.A work does not always need to be published to obtain copyright. Against a work, whether published or not published, both can get copyright protection. For example, when a painter makes a painting and only keeps it in his room without being shown or exhibited, the painter holds the copyright to the painting. The sanctions for violators are contained in Article 112 and Article 113 of Law Number 28 of 2014, which reads: “Article 112 Any person who unlawfully commits the act as referred to in Article 7 paragraph (3) and/or article 52 for Commercial Use, shall be sentenced to a maximum imprisonment of 2 (two) years and/or a maximum fine of Rp.300,000,000.00 (three hundred million rupiah).” “Article 113 (1)Any person who unlawfully violates the economic rights as referred to in Article 9 paragraph (1) letter i for Commercial Use shall be sentenced to a maximum imprisonment of 1 (one) year and/or a maximum fine of Rp. 100,000,000. (one hundred million rupiah).” (2) Any person who without rights and/or without permission of the Author or Copyright holder violates the economic rights of the Author as referred to in Article 9 paragraph (1) letter c, letter d, letter f, and/or letter h for Commercial Use. Commercial shall be sentenced to a maximum imprisonment of 3 (three) years and/or a maximum fine of Rp. 500,000,000.00 (five hundred million rupiah). (3) Any person who without rights and/or without permission of the Author or Copyright holder violates the economic rights of the Author as referred to in Article 9 paragraph (l) letter a, letter b, letter e, and/or letter g for Commercial Use. Commercial shall be sentenced to a maximum imprisonment of 4 (four) years and/or a maximum fine of (1) (21 (3) IDR 1,000,000,000.00 (one billion rupiah). (4) Any person who fulfills the elements as referred to in paragraph (3) which is committed in the form of piracy, shall be sentenced to a maximum imprisonment of 10 (ten) years and/or a maximum fine of Rp. 4,000,000,000.00 (four billion rupiahs). In addition to guarantees of protection and sanctions related to copyright itself, there are several dispute resolutions out of court by means of Arbitration, Mediation, Consultation, Negotiation, Conciliation. According to R. Subekti, arbitration is the settlement of a dispute (case) by a person or several referees (arbitrators) who are jointly appointed by the parties to the litigation without being resolved through court. Regarding arbitration itself, the parties can agree that a dispute that occurs or will occur will be resolved through arbitration, if the arbitration is held without the agreement of both parties then it is not an arbitration agreement. The definition of Arbitration is contained in Article 1 point 1 of Law Number 30 of 1990 of Arbitration and Alternative Dispute Resolution, which reads: “Article 1 1. Arbitration is a method of settling a civil dispute outside the general court based on an arbitration agreement made in writing by the disputing parties.” Regarding the method of arbitration settlement itself, it is contained in Article 95 paragraph (1) of Law Number 28 of 2014 of Copyright, which reads: “Article 95 1. Copyright dispute resolution can be done through alternative dispute resolution, arbitration, or court. |
[1] Stephen Fishmen, The Copyright handbook: How to Protect and Use Written Works, dalam Eddy Damian, Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa konvensi Internasional, Undang-Undang Hak Cipta dan Perlindungannya terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitannya, Bandung: PT. Alumni, 2002, hal. 111.
[2] Eddy Damian, Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa konvensi Internasional, UndangUndang Hak Cipta dan Perlindungannya terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitannya, Bandung: PT. Alumni, 2002, hal. 15
[3] J.A.L. Sterling, World Copyright Law: Protection of author’s works, Performance, Phonograms, Films, Videos, Broadcasts and Published Editions in National, international, and Regional Law, London: Sweet & Maxwell, 1998, hal.15
[4] 4Hulman Panjaitan dan Wetmen Sinaga, Performing Right : Hak Cipta atas Karya Musik dan Lagu serta Aspek Hukumnya, hal. 105
[5] R. Subekti, kumpulan karangan hukum perakitan, Arbitrase, dan peradilan, Alumni, (Bandung: 1980), h. 1
[6] Paustinus Siburian, Arbitrase Online Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdagangan Secara Elektronik, (Jakarta: Djambatan, 2004), Cet ke 3, h. 42