Penyesuaian Harga Jual Bahan Bakar Minyak Akibat Kenaikan Harga Minyak Dunia
Author : Alfredo Joshua Bernando, Co-Author : Robby Malaheksa & Shafa Atthiyyah Raihana
Bahan Bakar Minyak atau yang biasa disingkat BBM biasanya digunakan untuk menyebut istilah bahan bakar mobil dan motor, Padahal, penggunaan BBM sendiri tidak hanya terbatas pada kendaraan bermotor dan bisa digunakan untuk jenis kendaraan lain seperti pesawat.[1] BBM merupakan bahan bakar yang diolah dari sumber daya alam minyak dan gas. Minyak dan gas bumi adalah sumber daya alam yang tidak dapat terbarukan dan dikuasai oleh negara. Sehingga, adanya pengolahan minyak dan gas bumi yang menjadi bahan bakar minyak tersebut merupakan energi dan sumber kemakmuran masyarakat. Pengertian bahan bakar minyak juga disebutkan dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu:
“Pasal 1
- Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;” [2]
Dalam kegiatan usahanya, penentuan harga pada bahan bakar minyak ini juga diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dijelaskan sebagai berikut:
“Pasal 28
- Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.” [3]
Saat ini, penentuan harga bahan bakar minyak sedang mengalami pelonjakan atau kenaikan. Hal ini dikarenakan adanya penyesuaian terhadap harga minyak mentah dunia yang terus melonjak yang saat ini sudah menembus level 110 dollar Amerika serikat atau setara dengan Rp1.437.505 per barel.[4] Tidak hanya itu, penyesuaian harga bahan bakar minyak juga dilakukan berdasarkan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.[5]
Berdasarkan putusan tersebut, sebuah perusahaan milik negara terbesar di Indonesia yang bertugas untuk megelola penambangan minyak dan gas bumi, kemudian menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin Pertamax (RON 92).[6] Perusahaan tersebut menaikkan harga BBM Pertamax jenis ini dari Rp9.000 – Rp9.400 per liter menjadi Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp12.500 berlaku di beberapa Provinsi di Indonesia seperti, Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. Sedangkan, untuk 24 provinsi lainnya, harga Pertamax bisa naik mencapai Rp12.750 – Rp13.000. [7]
Hal ini bertujuan untuk menekankan beban keuangan negara. Harga tersebut telah dipertimbangkan secara matang oleh perusahaan pengelola minyak dan bumi gas tersebut dengan melihat daya beli masyarakat sehingga penyesuaian harga itu masih jauh di bawah nilai ekonomi dan juga lebih murah jika dibandingkan dengan harga bahan bakar minyak sejenis yang dijual perusahaan sejenis lainnya. [8]
Jika
merujuk berdasarkan keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) maka harga keekonomian Pertamax kini telah mencapai Rp 16.000 per liter
atau jauh melebihi harga jual yang dilakukan perusahaan minyak dan gas tersebut
sebesar Rp 9.000 per liter. Hal
ini juga didasari karena konsumsi Pertamax mencapai 13% dari konsumsi BBM
nasional. Selain itu, Pertamax juga sejatinya dikonsumsi oleh kelompok
masyarakat kelas atas dan tidak boleh digunakan oleh kendaraan umum. Sehingga dengan tidak dilakukannya penyesuaian
harga Pertamax hingga saat ini, maka sama saja Pertamax memberikan subsidi pada
masyarakat pengguna pertamax termasuk untuk mobil-mobil mewah. Tidak hanya itu,
harga
BBM di Indonesia dengan nilai oktan 92 memiliki harga terendah di ASEAN. Hal
ini dikarenakan harga BBM dengan oktan 92 di Singapura mencapai Rp30.800/liter,
Thailand Rp20.300/liter, Filipina Rp18.900/liter, dan di Vietnam Rp19.000,
serta Laos Rp18.000/liter. [9]
Lain halnya, jika yang dinaikkan jenis Pertalite (RON 90), hal ini dapat menimbulkan dampak inflasi yang tinggi karena tingkat pemakaian yang mencapai 76%, sehingga Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menetapkan BBM RON 90 alias Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Dengan demikian Pertalite dipastikan menjadi jenis BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan,[10] berdasarkan keputusan tersebut dijelaskan bahwa wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya Penetapan Perhitungan harga jual bahan bakar minyak eceran mengikuti ketentuan Pasal 4 ayat (1) sampai ayat (5) Peraturan Mentri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang berbunyi:
“Pasal 4
- Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2% (dua persen) dari harga dasar, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
- Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.
- Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata-rata indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.
- Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen).
- Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan keatas sebesar Rp 50,00 (lima puluh rupiah). “ [11]
Formula harga dasar untuk penetapan perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum dan/atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri tersebut. Akan tetapi, ditetapkan oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga (holding company) minyak dan gas bumi.
Formula yang diatur oleh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum tersebut, menyebutkan bahwa harga BBM ditentukan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin yang ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk jenis Bensin dibawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 diukur dengan rumus Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800/liter + Margin (10% dari harga dasar).
- untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, dan jenis Minyak Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus MOPS atau Argus + Rp2.000/liter + Margin (10% dari harga dasar). [12]
Berdasarkan formula tersebut, harga kompetisi yang ditetapkan pelaku usaha dapat dikaitkan dengan besaran marjin penjualan. Karena tiap perusahaan seharusnya memiliki biaya penyimpanan dan distribusi, serta preferensi marjin penjualan sendiri yang membedakan kemampuan mereka dalam menentukan besaran harga jual eceran bahan bakar minyak.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
REFRENSI
- Auto 2000, https://auto2000.co.id/berita-dan-tips/bbm-adalah#, diakses 04 April 2022
- Kompas.com,https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/04/103000665/alasan-pertamina-naikkan-harga-bbm-non-subsidi-per-3-maret-2022?page=all, diakses tanggal 04 April 2022
- Pertamina, https://www.pertamina.com/id/news-room/announcement/daftar-harga-bbk-tmt-01-april-2022-Zona-3, diakses tanggal 02 April 2022
- Bisnis.com, https://ekonomi.bisnis.com/read/20220330/44/1516847/ylki-dukung-pertamina-naikkan-harga-pertamax-ini-3-alasannya, diakses tanggal 04 April 2022
- Okezone, https://economy.okezone.com/read/2022/03/03/320/2555656/harga-minyak-dunia-meroket-usd110-barel-tapi-mulai-langka, diakses 04 April 2022
- Republika, https://www.republika.co.id/berita/r9roxi480/penyesuaian-harga-bbm-diklaim-untuk-jamin-pasokan, diakses tanggal 04 April 2022
[1] Auto 2000, https://auto2000.co.id/berita-dan-tips/bbm-adalah#, diakses 04 April 2022
[2] Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
[3] Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
[4] Okezone, https://economy.okezone.com/read/2022/03/03/320/2555656/harga-minyak-dunia-meroket-usd110-barel-tapi-mulai-langka, diakses 04 April 2022
[5] Kompas.com, https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/04/103000665/alasan-pertamina-naikkan-harga-bbm-non-subsidi-per-3-maret-2022?page=all, diakses tanggal 04 April 2022
[6] Diktum Kedua Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
[7] Pertamina, https://www.pertamina.com/id/news-room/announcement/daftar-harga-bbk-tmt-01-april-2022-Zona-3, diakses tanggal 02 April 2022
[8] Republika, https://www.republika.co.id/berita/r9roxi480/penyesuaian-harga-bbm-diklaim-untuk-jamin-pasokan, diakses tanggal 04 April 2022
[9] Bisnis.com, https://ekonomi.bisnis.com/read/20220330/44/1516847/ylki-dukung-pertamina-naikkan-harga-pertamax-ini-3-alasannya, diakses tanggal 04 April 2022
[10] Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan
[11] Pasal 4 ayat (1) sampai ayat (5) Peraturan Mentri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
[12] Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum