0

Pemblokiran Platform Digital di Indonesia

Author: Nirma Afianita
Co Author: Ilham M. Rajab

Beberapa hari terakhir pemberitaan publik diramaikan dengan pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengenai pemblokiran itu sendiri sebelumnya sudah Kominfo peringatkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika. Kominfo melalui Ditjen Aplikasi Informatika akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak terdaftar, per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran”.[1]

Pemblokiran yang terjadi sendiri bukan tanpa sebab, karena pemblokiran tersebut untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mana dalam hal ini tedapat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang berbunyi:

“Pasal 2

(1) Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.

(2)PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:

a. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau
diawasi oleh kementerian atau lembaga
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau

b. Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki
portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui
internet yang dipergunakan untuk:

  1. menyediakan, mengelola, dan/atau
    mengoperasikan penawaran dan/atau
    perdagangan barang dan/atau jasa;
  2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
  4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
  6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.”

(3) Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup
Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai
digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik”.

Adapun sanksi terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran, hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang berbunyi:

“Pasal 8

(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada
PSE lingkup privat berdasarkan permohonan dari
kementerian atau lembaga atas dasar pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang kementerian
atau lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal sanksi administratif yang diberikan kepada
PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik
(access blocking), menteri melakukan normalisasi
berdasarkan pengajuan rekomendasi oleh kementerian
atau lembaga atas dasar layanan PSE lingkup privat
yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan”.

Maka kebijakan yang dilakukan oleh Kominfo sangatlah jelas dan bukan tanpa sebab, karena dari kedua pasal yang ada Kominfo berniat untuk melakukan implementasi dari peraturan yang berlaku. Kebijakan pendaftaran bagi penyelenggara PSE menuai pro dan kontra. Kalangan yang tidak setuju dengan aturan ini mengkritik pemerintah lewat tagar “blokir Kominfo” di media sosial dan membuat gerakan untuk mengisi petisi secara online.[2] Gerakan tersebut karena berdampak bagi para pengguna jasa transfer uang melalui surat elektronik yang berprofesi sebagai desain grafis dan digital marketing ia merasa terkejut dan kecewa tidak dapat mengakses uangnya.[3] Sementara itu menurut salah satu organisasi yang bergerak di bidang perdagangan Indonesia menilai dengan terjadinya pemblokiran ini memiliki kekhawatiran kami mengkhawatirkan terjadinya pengaruh pada proses bisnis yang sudah banyak menggunakan digitalisasi.[4]

Adapun pendapat dari Non-Governmental Organization yang berfokus dalam memperjuangkan hak-hak digital hak untuk bebas berekspresi dan hak atas rasa aman di ranah digital tindakan yang dilakukan pemerintah saat ini membuat hak atas privasi dan kebebasan berekspresi terancam dengan platform digital mendaftar, berarti sudah mempertaruhkan data penggunanya, alasannya sebagai berikut:[5]

  1. Konten pengguna sewaktu-waktu bisa dihapus kalau dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum
  2. Sistem dan data pengguna dikasih akses ke kementerian dan aparat penegak hukum
  3. Komunikasi privat dibuka oleh aparat penegak hukum

Dari kebijakan pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah pada akhirnya pemerintah melakukan pembukaan sementara kembali layanan yang diblokir tersebut karena banyaknya masukan dari berbagai pihak.[6] Dalam kejadian yang ada sudah sepatutnya pemerintah dan penyelenggara PSE maupun masyarakat sama-sama saling bekerja sama demi pengimplementasian suatu peraturan yang bisa dijalankan.

Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Refrensi:

https://aptika.kominfo.go.id/2022/06/dirjen-aptika-kominfo-akan-blokir-pse-lingkup-privat-yang-tidak-terdaftar/
https://katadata.co.id/yuliawati/digital/62e7c0d407df1/ramai-tagar-blokir-kominfo-ini-pro-dan-kontra-aturan-pse

https://fokus.tempo.co/read/1618673/kominfo-blokir-platform-digital-dan-potensi-efek-domino-ke-ekonomi?page_num=1 https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220801072130-37-359986/kominfo-buka-blokir-paypal-hanya-5-hari-ini-alasannya


[1] https://aptika.kominfo.go.id/2022/06/dirjen-aptika-kominfo-akan-blokir-pse-lingkup-privat-yang-tidak-terdaftar/, diakses pada 7 Agustus 2022

[2] https://katadata.co.id/yuliawati/digital/62e7c0d407df1/ramai-tagar-blokir-kominfo-ini-pro-dan-kontra-aturan-pse diakses pada tanggal 7 Agustus 2022

[3] https://fokus.tempo.co/read/1618673/kominfo-blokir-platform-digital-dan-potensi-efek-domino-ke-ekonomi?page_num=1 diakses pada tanggal 7 Agustus 2022

[4] Ibid

[5] Ibid

[6] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220801072130-37-359986/kominfo-buka-blokir-paypal-hanya-5-hari-ini-alasannya diakses pada tanggal 8 Agustus 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate